Ditemukan 21272 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-03-2015 — Putus : 24-06-2015 — Upload : 07-07-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 63/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 24 Juni 2015 — BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN (BPJS KESEHATAN);MUDZAMIL MUHAMMAD FIKRI SUADU
311178
  • BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN (BPJS KESEHATAN);MUDZAMIL MUHAMMAD FIKRI SUADU
    PUTUSANNomor 63/G/2015/PTUN.JKTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Keterbukaan Informasi Publik dengan acarasederhana telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam sengketa antara :BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN (BPJSKESEHATAN), Suatu Badan Hukum Publik yang dibentuk berdasarkanUndangUndang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara JaminanSosial Kesehatan, Berkedudukan di Jalan
    AMAR PUTUSANMemutuskan,(6.1) Membatalkan Keputusan Direktur Hukum, Komunikasi danhubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial KesehatanNomor 48 Tahun 2015 tentang Penetapan Uji Konsekuensi Daftar PembayaranPerBulan kepada Fasilitas Kesehatan dan Penerimaan luran BPJS KesehatanNon Penerima Bantuan luran Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan;(6.2) Memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi kepadaPemohon sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),berupa
    2015 denganalasan yang pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa Komisi Informasi Pusat mempersoalkan formalitas (tahapantahapan) dalam pembuatan uji konsekuensi dengan menyatakanbahwa pengujian konsekuensi Pemohon Keberatan tidak sesuaiHalaman 3dari9 Halaman Putusan Nomor 63/G/2015/PTUNJKTdengan UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik, PeraturanPemerintah Nomor 61 Tahun 2010 dan Perki No. 1 Tahun 2010;Bahwa pertimbangan Komisi Informasi Pusat bertentangan denganPasal 37 UndangUndang tentang Badan Penyelenggara
    Membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat Republik IndonesiaNomor : 468/VIII/KIPPSMA/2014 tanggal 5 Maret 2015 dalam sengketainformasi publik antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)Kesehatan (Pemohon Keberatan) selaku Termohon Informasi denganMudzamil Muhammad Fikri Suadu (Termohon Keberatan) selakuPemohon Informasi;Memerintahkan Pemohon Keberatan untuk menolak memberikansebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon InformasiPublik, Mudzamil Muhammad Fikri Suadu berupa :Dokumen
Putus : 05-01-2016 — Upload : 19-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 744 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 5 Januari 2016 — HENDRAWAN AFANDI, DKK VS BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)
19093 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HENDRAWAN AFANDI, DKK VS BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)
    Yang dimaksud dengan SistemJaminan Sosial Nasional itu, adalah suatu tata cara penyelenggaraanprogram jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminansosial;Bahwa untuk menyelenggarakan Jaminan Sosial Nasional dimaksud,maka dibentuklah UU yang baru, yaitu UU RI Nomor 24 Tahun 2011Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
    TENTANG PEKMOHONAN PENETAPAN PEMUTUSAN HUBUNGANKERJA (PHK)8.Bahwa, sebagaimana telah diuraikan di atas pada Huruf A angka 1,halaman 2, 3 dan 4, mengenai sejarah singkat Perusahaan Penggugatyang telah beberapa kali mengalami perubahan, khususnya statusbadan hukum dan terakhir bertransformasi dengan beberapaperusahaan Perseroan menjadi sebuah Badan Hukum Publik, yaituBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
    Iwan Kusnawanadalah Kepala Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)Halaman 14 dari 43 hal. Put. Nomor 744 K/Pdt.SusPHI/2015bukan Direksi BPUS Ketenagakerjaan sebagaimana yang telah disebutkandalam butir 1 eksepsi diatas;. Bahwa demikian juga pemberi kuasa Penggugat Kovensi/TergugatRekonvensi atas nama Alm.
    UndangUndang Nomor24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosialsebagaimana diuraikan dalam bagian konvensi diatas, maka sudahsepatutnya dan sudah semestinya Majelis Hakim menyatakan Menolakgugatan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi untuk seluruhnya,Dan sebaliknya Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;F.
    Bahwa Judex Facti PHI telah salah menerapkan atau melanggar ketentuanundangundang dimana jelas diatur dalam UndangUndang Nomor 24Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 1 ayat(13) jo. Pasal 24 ayat (2) huruf (b), halmana Judex Facti PHI juga telahmelanggar Ketentuan Pasal 1813 KUH Perdata, dimana jelasjelas danHalaman 35 dari 43 hal. Put.
Register : 28-06-2024 — Putus : 08-08-2024 — Upload : 08-08-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 7/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal 8 Agustus 2024 — Penggugat:
Badan Penyelenggara Jami nan Sosial ketenagakerjaan Cq. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading
Tergugat:
PT. AVINDO PORTLINK
169
  • Penggugat:
    Badan Penyelenggara Jami nan Sosial ketenagakerjaan Cq. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading
    Tergugat:
    PT. AVINDO PORTLINK
Register : 01-07-2024 — Putus : 07-08-2024 — Upload : 07-08-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 8/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal 7 Agustus 2024 — Penggugat:
Badan Penyelenggara Jamianan Sosial ketenagakerjaan Cq. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua Jakarta Utara
Tergugat:
PT. ANEKAPLAS SUMBERMAKMUR
53
  • Penggugat:
    Badan Penyelenggara Jamianan Sosial ketenagakerjaan Cq. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua Jakarta Utara
    Tergugat:
    PT. ANEKAPLAS SUMBERMAKMUR
Register : 04-05-2015 — Putus : 01-06-2015 — Upload : 17-09-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 114/B/2015/PT.TUN.JKT.
Tanggal 1 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARA POS DAN INFORMATIKA.; PT. MORA TELEMATIKA INDONESIA.;
11052
  • DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARA POS DAN INFORMATIKA.;PT. MORA TELEMATIKA INDONESIA.;
    PUTUSANNOMOR : 114/B/2015/PT.TUN.JKT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa,dan memutus sengketa tata usaha negara dalam tingkat banding, telahmemutuskan sebagai berikut, dalam sengketa antara : DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARA POS DAN INFORMATIKA,Berkedudukan di Wisma ITC Lantai 4, Jalan AbdulMuis No.8, Jakarta Pusat. Dalam hal ini memberikUdsa kepada, ~ mmm nnn nnn nnn1. R.
    ., Sekretaris,Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos danInformatikaj 2. D. Susilo Hartono, S.H., M.H., Kepala Biro3. DR. Yan Rianto, M.Eng., DirekturPengendalian Pos dan Informatika, DirektoratJenderal Penyelenggaraan Pos danInformatika; 4. Sabirin Mochtar, S.E., MM., Kepala SubDirektorat Pencegahan dan Penertiban,Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos danInformatika 5. Bertiana Sari, S.H., MBA., Kepala BagianBantuan Hukum, Biro Hukum;6.
Putus : 07-02-2023 — Upload : 03-04-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 52 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Tanggal 7 Februari 2023 — MAMAN MIRAZ S VS BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN (BPJS KETENAGAKERJAAN),
167132 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MAMAN MIRAZ S VS BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN (BPJS KETENAGAKERJAAN),
Register : 14-05-2018 — Putus : 19-07-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan PN PELAIHARI Nomor No.15/Pdt.G/2018/PN Pli
Tanggal 19 Juli 2018 — Koperasi TKBM Kipuh - Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kintap
9939
  • Koperasi TKBM Kipuh - Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kintap
    Bahwa, Surat Keputusan Nomor AL.003/16/02/UppKtp2018, tertanggal22 Januari 2018, yang dikeluarkan oleh Tergugat sesuaikewenangannya pada Pasal 80 ayat (1) huruf a dan Pasal 81 ayat (1)huruf a UndangUndang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaransebagai Otoritas Penyelenggara Pelabuhan Kelas Ill Kintap, dan padapokoknya berisi tentang pelarangan sementara penggunaan tenagakerja bongkar muat yang bernaung di bawah Koperasi TKBM KIPUH,dinyatakan tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukummengikat,
Register : 03-10-2023 — Putus : 05-10-2023 — Upload : 27-10-2023
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 28/Pdt.G.S/2023/PN JKT.TIM
Tanggal 5 Oktober 2023 — Penggugat:
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cq. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Jakarta Ceger
Tergugat:
PT PILLAR MULTI SARANA UTAMA
200
  • Penggugat:
    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cq. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Jakarta Ceger
    Tergugat:
    PT PILLAR MULTI SARANA UTAMA
Register : 01-07-2024 — Putus : 26-08-2024 — Upload : 27-08-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 9/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal 26 Agustus 2024 — Penggugat:
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cq. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing Jakarta Utara
Tergugat:
PT. DINAR SEGARA LOGISTIK
30
  • Penggugat:
    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cq. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing Jakarta Utara
    Tergugat:
    PT. DINAR SEGARA LOGISTIK
Register : 12-07-2024 — Putus : 01-08-2024 — Upload : 12-08-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 242/G/2024/PTUN.JKT
Tanggal 1 Agustus 2024 — Penggugat:
Puadi
Tergugat:
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
2916
  • Penggugat:
    Puadi
    Tergugat:
    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Register : 26-07-2017 — Putus : 13-09-2017 — Upload : 07-09-2022
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 190/B/2017/PT.TUN.JKT
Tanggal 13 September 2017 — Pembanding/Tergugat : Perum LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA Diwakili Oleh : Perum LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA
Terbanding/Penggugat : ARIE DARMANA, S.H.
9215
  • Pembanding/Tergugat : Perum LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA Diwakili Oleh : Perum LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA
    Terbanding/Penggugat : ARIE DARMANA, S.H.
Upload : 28-02-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 274 K/PDT.SUS/2011
KETUA YAYASAN DIANANDA ( SELAKU PENYELENGGARA PERSEKOLAHAN ST. KRISTOFORUS ); AURELIS JANTER COBRA
2924 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA YAYASAN DIANANDA ( SELAKU PENYELENGGARA PERSEKOLAHAN ST. KRISTOFORUS ); AURELIS JANTER COBRA
    Apalagi ini dilakukan olehLembaga Penyelenggara Pendidikan yang seharusnya memberi contohyang baik mengenai kepatuhan terhadap hukum. Namun faktanya, jauhpanggang dari api. Justru yang terjadi sebaliknya, yaitu Tergugatmemberikan contoh yang sangat tidak terpuji dan tidak mendidik, karenatelah membuat keputusan PHK terhadap saya dengan melanggar ketentuanUndangundang Ketenagakerjaan yang berlaku.
    No. 274 K/PDT.SUS/201 1MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KETUA YAYASANDIANNANDA, SELAKU PENYELENGGARA PERSEKOLAHAN ST.
Register : 03-05-2016 — Putus : 26-05-2016 — Upload : 22-07-2016
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 34/Pdt.G/2016/PN Unr
Tanggal 26 Mei 2016 — PENGGUGAT : Guruh Eko Prasetyo, DKK melawan TERGUGAT : Para penyelenggara KPKNL Semarang, DKK
466
  • PENGGUGAT : Guruh Eko Prasetyo, DKK melawan TERGUGAT : Para penyelenggara KPKNL Semarang, DKK
    Para penyelenggara KPKNL Semarang by name by address,dalam jabatan masinghmasing baik secara sendirisendirimaupun secara bersama c.q.
Putus : 14-04-2020 — Upload : 18-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 13 P/HUM/2020
Tanggal 14 April 2020 — ASOSIASI PENYELENGGARA JARINGAN TELEKOMUNIKASI INDONESIA, DK vs. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
351176 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASOSIASI PENYELENGGARA JARINGAN TELEKOMUNIKASIINDONESIA, 2. ASOSIASI PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI SELURUH INDONESIA tersebut;
    ASOSIASI PENYELENGGARA JARINGANTELEKOMUNIKASI INDONESIA, DK vs. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
    ASOSIASI PENYELENGGARA JARINGANTELEKOMUNIKASI INDONESIA, beralamat di CentennialTower Lantai 29 Jalan Jend. Gatot Subroto Nomor 27Jakarta Selatan 12950, dalam hal ini diwakili oleh:Muhammad Arif, jabatan Ketua Umum AsosiasiPenyelenggara Jaringan Telekomunikasi Indonesia;Bambang Prastowo, S.E., jabatan Sekretaris JenderalAsosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Indonesia;2. ASOSIASI PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASISELURUH INDONESIA, beralamat di Gedung PermataKuningan Lantai 9.
    Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Indonesiamerupakan badan hukum privat yang didirikan berdasarkanhukum Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian Nomor 3tanggal 9 April 2015, dibuat di hadapan Lety Latifah, S.H.
    Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Selurun Indonesiamerupakan badan hukum privat yang didirikan berdasarkanhukum Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian Nomor17 tanggal 18 Juni 2013, dibuat di hadapan Sabria Umar, S.H.
    :Pasal 28:Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasatelekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringantelekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi dengan berdasarkanformula yang ditetapkan oleh Pemerintah.
    PENYELENGGARA JARINGAN TELEKOMUNIKASIINDONESIA, 2.ASOSIAS! PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASISELURUH INDONESIA tersebut:Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari selasa, tanggal 14 April 2020, oleh Dr. Irfan Fachruddin,S.H., C.N. , Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., dan Dr.H.
Register : 15-03-2018 — Putus : 28-06-2018 — Upload : 27-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 149/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 28 Juni 2018 — Penggugat:
PT Kalta Bina Insani Kota Bekasi
Tergugat:
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Turut Tergugat:
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Kota Bekasi
8636
  • Penggugat:
    PT Kalta Bina Insani Kota Bekasi
    Tergugat:
    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
    Turut Tergugat:
    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Kota Bekasi
    ,BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN, yang berkantor diJalan Letjend Suprapto Kav.20 No.14, Cempaka Putih, JakartaPusat 10510, untuk selanjutnya disebut, Selanjutnya disebutsebagai TERGUGAT ; 2.BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN CABANGBEKASI, yang berkantor di Jalan Veteran NOo.62,Halaman 1 dari 55 Putusan Nomor 149/Padt.G/2018/PN.JKT.PSTKel.Margajaya, Kec.Bekasi, untuk selanjutnya disebut,Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT ;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas
    Pasal 1 angka 2 Per BPJS Kes adalah BPJS Kesehatan yangmemiliki ruang lingkup penyelenggaraan program jaminan kesehatan;Pasal 1 angka 1 UU BPJSBadan Penyelenggara Jaminan Sosial yangselanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukumyang dibentuk untuk menyelenggarakan programjJaminan socialPasal 5 ayat (2) UU BPJSBPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a.
    BPJS KesehatanPasal 6 ayat (1) UU BPJSBPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 ayat (2) huruf a menyelenggarakanprogram jaminan kesehatanPasal 1 angka 2 Permenkes JamkesBadan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnyadisingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untukmenyelenggarakan program Jaminan KesehatanPasal 1 angka 2 Per BPJS KesBadan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untukmenyelenggarakan
    Kerja Sama Antara Badan Penyelenggara Jaminan SosialKesehatan Cabang Utama Bekasi dengan Klinik DK Tentang PelayananKesehatan Tingkat Pertama Bagi Peserta Badan Penyelenggara JaminanSosial Kesehatan, Nomor : 210/KTRI/IV08/0717 dan Nomor101/ADD.PKSDKBPJS/VIII/2017, dengan tanggal yang dibuatmundurmenjadi tertanggal 18 Juli 2017, yang pada pokoknya merubah jangka waktuperjanjian dari selama 1 tahun terhitung tanggal 1 Januari 2017 sampai dengantanggal 31 Desember 2017 menjadi selama 7 bulan terhitung
    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yangselanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yangdibentuk untuk menyelenggarakan program jaminansosial.2.
Register : 13-05-2020 — Putus : 07-09-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 101/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 7 September 2020 — Tergugat : DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA (DKPP RI)
320176
  • Tergugat : DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA (DKPP RI)
    Penyelenggara Pemilu.Halaman 7 dari 55 halaman, Putusan Nomor: 101/G/2020/PTUN.JKT.3.6.b. Peserta Pemilu.c. Tim Kampanye.d. Masyarakat dan / ataue.
    Peran serta penyelenggara pemilu akibat :17.1.
    Memanggil Penyelenggara Pemilu yang didugamelakukan pelanggaran kode etik untuk memberikanpenjelasan dan pembelaan ;b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihakpihak lain yangterkait untuk dimintai keterangan, termasuk untukdimintai dokumen atau bukti lain ;c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yangterbukti melanggar kode etik; dan; ,d.
    putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, danBawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari sejaktanggal putusan dibacakan ;Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etikdan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Untukmenjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dankredibilitas penyelenggara pemilihan umum perludisusun kode etik dan pedoman perilaku bagipenyelenggara pemilihan umum ;Pasal 1, Ayat (4) Kode Etik Penyelenggara PemiluHalaman 34 dari 55 halaman, Putusan Nomor: 101/G/2020/PTUN.JKT.19.4.6
    penyelenggaranPemilu. bertujuan menjaga integritas, kehormatan,kemandirian,dan kredibilitas penyelenggaraPemilu.jeals ;Pasal 5 Kode Etik bersifat mengikat serta wayjibdipatuhi oleh penyelenggara Pemilu ;Pasal 6, ayat (1) menjelaskan untuk menjagaintegritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemiluwajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu ;Ayat (2) menjelaskan Integritas PenyelenggaraPemilu. harus berpedoman pada prinsip: jujur,mandiri, adil, akuntabel ;ayat (3) nya menjelaskan ProfesionalitasPenyelenggara
Register : 28-04-2015 — Putus : 23-06-2015 — Upload : 22-10-2015
Putusan PN MEDAN Nomor 63/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Mdn
Tanggal 23 Juni 2015 —
202
  • ratnayani alias ernivsyayasan Drs. budiman , sh selaku penyelenggara perguruan nasional pasundan
    PENGGUGAT ;LawanYAYASAN DRS.BUDIMAN,SH.Selaku Penyelenggara perguruanNasional Pasundan, beralamat di Jalan PasundanNo.2 Kota Medan (dan atau beralamat kantor di jalanK.L.Yos Sudarso No.52 Pulo Brayan, di KotaMedan) ;Selanjutnya disebut sebagai ............ TERGUGAT ;Pengadilan Hubungan Industrial tersebut ; Setelah membaca suratsurat dalam perkata ini ; Setelah mendengar keterangan kedua belah pihak dipersidangan ; Putusan No.63/Pdt.SusPHI/2015/PN.Mdn.
    Mdn, tanggal 28 April 2015 telah mengajukangugatan dengan alasanalasan sebagai berikut :1.Bahwa Penggugat dan Tergugat dalam proses mediasi di Kantor Dinas TenagaKerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara secara tegas mengakui benarPenggugat telah bekerja selama lebih kurang 40 tahun pada Yayasan DRS.BUDIMAN, S.H. selaku penyelenggara Perguruan Nasional dengan jabatanterakhir sebagai Koordinator Yayasan dan Kepala Sekolah SD Pasundan dengangaji (upah) yang terakhir dibayar oleh Tergugat sebesar
Register : 15-07-2022 — Putus : 25-11-2022 — Upload : 28-11-2022
Putusan PN DENPASAR Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Dps
Tanggal 25 Nopember 2022 — Ideal Format Group
Turut Tergugat:
1.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan BPJS Kesehatan
2.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
20439
  • Ideal Format Group
    Turut Tergugat:
    1.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan BPJS Kesehatan
    2.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
Putus : 29-11-2016 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1987 K/PID.SUS/2016
Tanggal 29 Nopember 2016 — ANDY SASTRA AHMAD S.T. bin H. AHMAD ISA
13011037 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam putusannya, PN Pekanbaru membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU ... [Selengkapnya]
  • pertimbangan sebagai berikut:Bahwa putusan Judex Facti/Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Pekanbaru mempertimbangkan bahwa meskipun subjekdeliknya adalah setiap orang namun sesungguhnya adresat Pasal 3UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 adalah pegawai negeri ataupenyelenggara negara atau orang yang mempunyai kedudukan dan jabatan,jadi untuk adanya penyalahgunaan wewenang disyaratkan bahwa pelakunyaharus pegawai negeri atau penyelenggara
Register : 21-08-2019 — Putus : 31-10-2019 — Upload : 20-11-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 498/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 31 Oktober 2019 — Pembanding/Tergugat I : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Pembanding/Tergugat II : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Terbanding/Penggugat : Siti Khalimah
Turut Terbanding/Tergugat III : PT Freeport Indonesia
12285
  • Pembanding/Tergugat I : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
    Pembanding/Tergugat II : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
    Terbanding/Penggugat : Siti Khalimah
    Turut Terbanding/Tergugat III : PT Freeport Indonesia
    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yangberalamat kantor di Jalan Letjend. Suprapto Kav. 20, No. 14Cempaka Putih, Jakarta, selanjutnya disebut sebagaiPembanding semula Tergugat ;2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)Kabupaten Mimika, Papua yang beralamat kantor di Jalan YosSudarso Sempan, Timika, Papua, selanjutnya disebut sebagaiPembanding semula Tergugat II ;Dalam hal ini Pembanding , II semula Tergugat , II memberi Kuasakepada Dr.
    Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 6 UUtentang BPJS, untuk menyelenggarakan program jaminan sosial, dibentukdua badan penyelenggara jaminan sosial yang masingmasing memilikiruang lingkup berbeda, yaitu :1. BPJS Kesehatan, dengan ruang lingkup menyelenggarakanprogram jaminan kesehatan;2. BPJS Ketenagakerjaan dengan ruang lingkup menyelenggarakanprograma. jaminan kecelakaan kerja ;b. jaminan hari tua ;C. jaminan pensiun ; dand. jaminan kematian ;5.
    Bahwa berdasarkan Pasal 7 UU tentang BPJS, status dualembaga penyelenggara program jaminan sosial tersebut adalah badanhukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden ;6. Bahwa berdasarkan Pasal 9 BAB IV tentang Fungsi, Tugas,Wewenang, Hak dan Kewajiban, UU tentang BPJS, fungsi TERGUGAT Halaman 25 dari 56 halaman putusan perkara Nomor : 498/Pdt/2019/PT.DKIDAN TERGUGAT Il sebagai BPJS Kesehatan hanya menyelenggarakanprogram jaminan kesehatan ;7.
    Bahwa Almarhum IRWAN DAHLAN dan PENGGUGAT tercatatsebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) Non Penyelenggara Negara yangdidaftarkan oleh TERGUGAT III ;12.
    Quad non terjadi pemutusan hubungan kerja yangdilakukan oleh TERGUGAT III dan belum berkekuatan hukumHalaman 33 dari 56 halaman putusan perkara Nomor : 498/Pdt/2019/PT.DKItetap sebagaima dalil PENGGUGAT, sesuai Pasal 155 UndangUndang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sepanjangperselisihan hubungan industrial tersebut belum berkekuatanhukum tetap, maka ketentuan Pasal 21 UndangUndang No. 24Tahun 2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial belumdapat diberlakukan.