Ditemukan 31360 data
187 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 350 PK/Pdt/20202.tanggal 15 Agustus 2019 (diberi tanda PK2);Bahwa terdapat kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;kemudian memohon putusan sebagai berikut:1.Menyatakan bukti baru yang berupa pendapat ahli Prof. Dr. F.X. JokoPriyono, S.H., M.Hum. selaku Dosen Fakultas Hukum UniversitasDiponegoro tertanggal 1 Juli 2019 sah dan mengikat:Menyatakan bahwa bukti baru yang berupa Buku Tabungan PT CIMBNiaga Kantor Cabang Cilacap, atas nama Bambang Sri Wahono, S.H.
., yang dibuat tanggal 15 Agustus 2019 sah dan mengikat:Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/semula Pemohon Kasasi/Terbanding/T erlawan/Penggugat;Menyatakan Hakim Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi dalammemutus Perkara Nomor 2457 K/Pdt/2017, tertanggal 19 Oktober 2017telah terdapat kekeliruan atau kekhilafan yang nyata dalam memutus;Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2457 K/Pdt/2017,tertanggal 19 Oktober 2017 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKIJakarta Nomor
dibuat pada tahun 2019 setelah perkaradiadili pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan kasasi/MahkamahAgung, sehingga buktibukti tersebut tidak bersifat menentukansebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 dan tidak dapat dipertimbangkan sebagainovum;Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali mengenai kekhilafan
114 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
67 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
142 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 593 K/Pid/2017mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepatdan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di muka sidang.Bahwa tidak ternyata Terdakwa karena kekhilafan atau karenakealpaannya telah memasang kabel listrik tanpa pengamanan dan tandalarangan, yang mengakibatkan korban Mustakim Laoilatu meninggal duniakarena tersengat aliran listrik.Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di muka sidang,meskipun Terdakwa mengambil aliran listrik dari rumah Yaumidin
100 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 18 Juli 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan
AgungRI di tingkat Peninjauan Kembali yang memeriksa dan mengadili perkara iniberpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 4 Januari 2019 yang pada pokoknya menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa tidak ditemukan adanya kekhilafan
116 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
122 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 17 Oktober 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
menolak permohonan peninjauan kembali dari ParaPemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan permohonan peninjauankembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan peninjauan kembali dari ParaPemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmembaca dan meneliti memori peninjauan kembali tanggal 17 Oktober 2018 dankontra memori peninjauan kembali tanggal 27 Desember 2018 dihubungkandengan pertimbangan judex juns ternyata tidak ditemukan kekhilafan
76 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 11 Oktober 2017 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
Nomor 477 PK/Pdt/2018Judex Juris, ternyata tidak terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatukekeliruan yang nyata dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Sertifikat Hak Milik milik Tergugat Il merupakan Sertifikat HakMilik yang dapat membuktikan kepemilikan atas objek sengketa sebagai miliksah Tergugat II, walaupun ada perubahan wilayah hukum desa yang meliputitanah objek sengketa, jika dulu berada dalam Desa Petani, sekarang beradadalam Desa Sebangar;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di
127 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata,kemudian memohon putusan sebagai berikut:1. Menerima permohonan peninjauan kembali dan memori peninjauankembali Para Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;2. Mengabulkan permohonan Para Pemohon Peninjauan Kembali untukseluruhnya;3. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 909/Pdt.G/2016/PN Jkt.Sel tanggal 3 Januari 2018;4.
Nomor 66 PK/Pdt/20212021 dan 17 Juli 2021 yang pada pokoknya memohon kepada MahkamahAgung agar menolak permohonan peninjauan kembali dari Para PemohonPeninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidakditemukan adanya kebohongan dan tipu muslihat dalam Putusan Judex Jurisdan tidak ada kekhilafan Hakim dalam putusan Judex Juris;Bahwa dari surat Bank Danamon Nomor B.041.Corp.Sec
104 — 109 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 15 Januari 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkan bahwadalam putusan ini terdapat kekhilafan
Nomor 649 PK/Pdt/2018Menimbang, bahwa setelah meneliti memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 15 Januari 2018 dan kontra memori peninjauan kembaliyang diterima tanggal 13 Februari 2018, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan karena Judex Juris telahmelakukan kekhilafan dalam memutus perkara a quo dengan pertimbangansebagai berikut:Bahwa Sugijono atau Sugiyono alias Tio King Sen/Tergugat dalamperkara a quo mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jember untukditetapbkan
228 — 155 — Berkekuatan Hukum Tetap
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 7 Juni 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat dua putusan hukum yang telahberkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan satu dengan yang laindan terdapat suatu kekhilafan
48 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 4 Februari 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
Nomor 557 PK/Pdt/2019Kembali, perbedaaan mana bukan merupakan kekhilafan hakim dan ataukekeliruan nyata dalam putusan;Bahwa travo dan tiang listrik milik Pemohon Peninjauan Kembalidibangun diatas tanah milik Termohon Peninjauan Kembali tanpa persetujuanatau sewa dari Termohon Peninjauan Kembali sebagai pemilik tanah sehinggasudah tepat bahwa perbuatan Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalahperbuatan melawan hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali
73 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
41 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
66 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
209 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 31 Juli 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
Nomor 346 PK/Pdt/2020Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali mengenai kekhilafanHakim atau suatu kekeliruan yang nyata dapat dibenarkan, oleh karenaMahkamah Agung menemukan kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyatadalam putusan Judex Juris yang menolak kasasi Tergugat dan putusanJudex Facti yang mengabulkan sebagian gugatan Penggugat:Bahwa Judex Facti dan Judex Juris telah khilaf dan keliru nyata karenamengadili dan mengabulkan petitum gugatan yang menyatakan SuratKetetapan Pajak Nomor 00001
52 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
40 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
388 — 213 — Berkekuatan Hukum Tetap
64 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 30 Mei 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan