Ditemukan 58095 data
109 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2326 K/Pdt/2018Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa yang terletak di Kumba,Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, KabupatenManggarai dengan ukuran sebagaimana tersebut dalam gugatan ini :a. Bidang pertama dengan ukuran 18,15m X 17,85m (+ 324m?) danbatasbatas :Utara : Tanah milik Yoh.
Menghukum Para Tergugat atau pun pihak lain yang mendapat hak dariPara Tergugat untuk menyerahkan kembali tanah sengketa dimaksudkepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta bebas daritanggungan apapun jika perlu pelaksanaanya dibantu dengan alatnegara atau polisi;7.
Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa yang terletak di Kumba,Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, KabupatenManggarai dengan ukuran sebagaimana tersebut dalam gugatan ini:Bidang pertama dengan ukuran 18,15m X 17,85m (+ 324m?) dan batasbatas:7 Utara : Tanah milik Yoh. Agul/Nani Agul/Vinsen Kenjuru(Florentinus Jeharum);Halaman 3 dari 8 hal.Put.
Menghukum Para Tergugat atau pun pihak lain yang mendapat hak dariPara Tergugat untuk menyerahkan kembali tanah sengketa dimaksudkepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta bebas daritanggungan apapun jika perlu pelaksanaannya dibantu dengan alatnegara atau polisi;Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbuldalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp1./91.000,00(satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu
25 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
25 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.132 K/Pdt/2007bukan, maka DHKP tersebut adalah aneh bin ajaib ;Bahwa bukti T1 s/d T6 adalah bersesuaian dengan keteranganketiga orang saksi para Pemohon Kasasi/para Tergugat, karenaketiga orang saksi tersebut yang pada dasarnya menerangkanbahwa tanah sengketa pada awal mulanya milik sah Indo Ceccayang bernama Nasa bersama suaminya (La Malla), dan setelahLa Malla meninggal dunia, maka tanah sengketa dikuasai olehmenantunya (Ambo Tang) yaitu suami dari Cecca, sedangkan Cecca adalah anak La Malla
sengketa adalah milikalmarhum Nasa alias Indi Cecca bersama suaminya (La Malla),dan setelah Indo Cecca dan La Malla meninggal dunia, maka tanahsengketa dikuasai oleh menantunya (Ambo Tang).
Bahwa Pengadilan Tinggi Makassar yang menguatkan putusanPengadilan Negeri Pinrang adalah nyatanyata secara keliru dansalah menilai bukti T1, T2, T3 dan T5, karena mengira bukti T1,T2, T3 dan T5 adalah suratsurat dari tanah Pemohon Kasasi/Tergugat IV yang berbatasan langsung dengan tanah sawahsengketa tersebut, pendapat mana adalah tanpa didukung oleh alatbukti yang sah, serta tanah Pemohon Kasasi/Tergugat IV yangberada di sebelah Selatan tanah sengketa a quo adalah samasekali tidak menjadi objek
sengketa dalam perkara ini, jadi bukti T1, T2, T3 dan T5 adalah tidak ada sangkut pautnya dengantanah Pemohon Kasasi/Tergugat IV yang berbatasan dengan tanahsawah sengketa a quo ;Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar dan PengadilanNegeri Pinrang keliru dan salah dalam memberikan penilaian buktiP1 dan P2, karena bukti P2 tanpa didukung oleh alat buktilainnya, sebab saksi keI dan II dari Termohon Kasasi/Penggugat(Rahman bin Abbas dan Muhammad Said) adalah tidakmengetahui asal usul tanah sengketa
, disamping itu kedua saksitersebut juga tidak mengetahui tentang siapa yang atas nama padasuratsurat dari tanah sengketa aquo, sebab saksi kell tersebuthanya mengatakan bahwa saksi pernah bertemu denganTermohon Kasasi/Penggugat membayar PBB, namun saksi tidakmengetahui mengenai tanah mana yang dibayar PBB nya olehTermohon Kasasi/Penggugat tersebut, sedangkan saksi keltersebut tidak mengetahui apakah tanah sengketa sudah ada suratsuratnya atau belum, dengan demikian telah jelas bahwa antarabukti
13 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
22 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
26 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
17 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
26 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
25 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
23 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 3288 K/Pdt/2002bahwa melihat tingkah laku dan gerak Tergugat kepada Penggugat tidakbaik, mungkin Tergugat punya tujuan tertentu maka Penggugat datangmenemui Tergugat untuk meminta tanah sengketa tersebut dan 1 (satu) buahbangunan rumah yang berdiri di atas tanah sengketa semasa Sukinem (ibuangkat Kasri) masih hidup 1 (satu) buah bangunan rumah tersebut telahdiberikan kepada Kasri ;bahwa Penggugat sering meminta tanah sengketa beserta 1 (satu) buahbangunan rumah tersebut kepada Tergugat dengan
Tentang Tanah Sengketa :1. Bahwa asalusul tanah tanah sengketa oleh Tergugat secara jelasdan tegas baik dalam surat jawaban tertulis tanggal 14 DesemberHal. 6 dari 15 hal. Put.
dengan kenyataan di lapangan.Ketidak cocokan batasbatas tanah sengketa dalam surat gugatandengan kenyataan di lapangan.
23 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kinah;Bahwa sejak diwarisi dan menjadi hak milik Penggugat, tanah sengketa telahdikuasai serta dibayar pajak buminya hingga sekarang, teroukti dengan telahdicatatkan perobahan kepemilikan tanah sengketa dari pemilik (wajib pajak)Hal. 1 dari 6 hal. Put. No. 1446 K/Pdt/2006lama an. Kinah No. 1484 menjadi atas nama Penggugat sebagai pemilik(wajib pajak) baru dan pula telah mendapatkan penetapan dari Kantor PajakBumi dan Bangunan di Kediri tanggal 15101981 No.1640;.
Bahwa oleh karena tanah sengketa telah dikuasai serta dimiliki olehPenggugat selama lebih dari 20 (dua puluh) tahun, maka Penggugatberusaha mendaftarkan tanah sengketa atas alas hak (kuasa) pengakuanhak atas harta warisan ke Kantor Pertanahan di Nganjuk melalui prosesajudikasi agar dapat memperoleh surat tanda bukti hak milik (sertifikat) atasnama Penggugat sebagai pemiliknya;.
Bahwa permohonan pendaftaran hak atas tanah sengketa yang diajukanoleh Penggugat pada tahun 2002 tersebut karena memenuhi persyaratanmenurut peraturan pemerintah telah direspon dan diproses oleh PemerintahDesa C.q. Kepala Desa Jogomerto, dan Kepala Kantor Pertanahan Nganjukselaku Pejabat ajudikator serta ditindak lanjuti sesuai peraturan yangberlaku;.
Bahwa dengan kejadian tersebut Penggugat mencela dengan keras sertasangat menyesalkan atas perbuatan Tergugat ke dan Tergugat keIl yangsecara emosional telah melakukan perbuatan main hakim sendiri (secondaryinforcement) yaitu secara paksa merebut tanah sengketa dari penguasaan/pemilikan Penggugat;Bahwa semestinya apabila Tergugat ke dan Tergugat keIl merasa haknyaatas tanah sengketa dirugikan oleh Penggugat, secara prosedure hukumnyaTergugat ke!
sengketa asal pewarisan dari alm.
18 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
162 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
hukumnya;Menyatakan hukumnya, Putusan Pengadilan Tinggi Jawa TengahPerkara Perdata Nomor 138/Pdt/2003/PT SMG, tanggal 24 September2003 yang telah berkekuatan hukum tetap adalah sah secara hukumdengan segala akibat hukumnya;Menyatakan hukumnya, Putusan Mahkamah Agung Republik IndonesiaPerkara Perdata Nomor 526 K/PDT/2004 tanggal 15 Juni 2005 yangtelah berkekuatan hukum tetap adalah sah secara hukum dengan segalaakibat hukumnya;Menyatakan hukumnya, bahwa balik nama SPPT atas sebidang tanahsawah/semula tanah
sengketa dan semula tanah sengketa Il seluas3.693 m2 (250 ubin / % bau) Persil 46 yang terletak di Desa Karangpetir,Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas yang semula atas namaMachrum menjadi atas nama Nurhamid/ Penggugat adalah sah secarahukum dengan segala akibat hukumnya;Menyatakan hukumnya, bahwa sebidang tanah sawah/ tanah yang semulasengketa Persil 46 seluas + 125 ubin yang terletak di Desa Karangpetir,Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas dengan batasbatas: Sebelah utara > semula tanah sengketa
tersebut secara formaldapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal11 Juni 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini, PemohonKasasi meminta agar:Ts2.3.Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;Membatalkan putusan judex facti, dengan mengadili sendiri;Menyatakan hukumnya, bahwa sebidang tanah sawah Persil 46 seluaskurang lebih 125 ubin, terletak di Desa Karangpetir, Kecamatan Tambak,Kabupaten Banyumas, dengan batasbatas: Sebelah utara : semula tanah
sengketa II (Nurhamid/ Penggugat)Sebelah timur : saluran airSebelah selatan: tanah Anwarudin, Sodiman, Sigeng dan NurhamidSebelah barat : saluran air/jalan desaadalah hak milik Penggugat/Noor Hamid alias H.
19 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
sengketa atau siapapunyang mendapat hak dari padanya untuk menempati dan membangun rumah diatas tanah obyek sengketa, dengan kata lain Tergugat tetap bersikerasmenguasai dan menempati obyek tanah sengketa ;Bahwa Penggugat sangat berkepentingan untuk menguasai tanah obyeksengketa sekarang demi kepentingan Dinas, maka Tergugat atau Tergugat IIdan atau siapapun yang mendapat hak dari padanya dihukum segera untukmenyerahkan tanah obyek sengketa tersebut dengan sukarela dan dalamkeadaan kosong kepada
Menyatakan hukum tanah sengketa seluas + 1 Ha tersebut adalah bagiandari tanah Hak Pakai TNIAU seluas 543 Ha berdasarkan Sertifikat Nomor :485 ;3. Menyatakan hukum bahwa Tergugat dan II menguasai tanah sengketaseluas + 1 Ha tersebut adalah perbuatan melanggar hukum dan melawanhak ;4.
Bahwa Hakim telah melakukan kekeliruan yang nyata dalammempertimbangkan bukti P.11 yaitu bukti tentang Sertifikat Hak Pakai atasnama Termohon Peninjauan Kembali/Pengggugat, bukti T.2 tentang SuratKeterangan riwayat kepemilikan tanah sengketa tertanggal 1 Januari1999 dan bukti T.14 tentang Surat Keberatan para Pemohon PeninjauanKembali/para Tergugat, sebab justru dengan bukti T.2 yang membuktikanbahwa penguasaan dan pemilikan atas tanah sengketa oleh paraPemohon Peninjauan Kembali/para Tergugat adalah
telah diperoleh daripemilik pertama yaitu Titus Humau almarhum dan bukan menyerobottanah TNIAU, jika dihubungkan dengan bukti 1.14 tentang SuratKeberatan dari para Pemohon Peninjauan Kembali/para Tergugat kepadapihak Agraria Kabupaten Kupang ketika hendak menerbitkan Sertifikat HakPakai pada tanah sengketa tersebut yaitu bukti P.11, karena tanahsengketa adalah hak para Pemohon Peninjauan Kembali/para TergugatHal. 12 dari 16 hal.
sengketa tersebut bukan hak Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat tetapi tanah sengketa adalah hak milik Pemohon PeninjauanKembali/Tergugat karena telah diperoleh dari Titus Humau sebagai pemilikpertama ;6.
321 — 241 — Berkekuatan Hukum Tetap
9 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
19 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
26 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
19 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
17 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan