Ditemukan 21272 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-11-2017 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 285 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 20 Nopember 2017 — PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI TIMIKA ; H. Indar, S.Sos
677564 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jayapura yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura. Dalam putusannya, judex factie membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU ... [Selengkapnya]
  • Terdakwa yangdilakukan secara khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UndangUndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun 2001adalah pertimbangan yang keliru oleh karena Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun2001 dapat diterapkan kepada setiap orang baik dalam kedudukan sebagaiPegawai Negeri atau penyelenggara
Register : 10-01-2020 — Putus : 27-02-2020 — Upload : 06-03-2020
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Psp
Tanggal 27 Februari 2020 — Penggugat:
Darman Harahap
Tergugat:
Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Aek Godang
6412
  • Penggugat:
    Darman Harahap
    Tergugat:
    Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Aek Godang
Register : 16-08-2018 — Putus : 18-10-2018 — Upload : 15-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 59 P/HUM/2018
Tanggal 18 Oktober 2018 — PERKUMPULAN DOKTER INDONESIA BERSATU VS DIREKTUR JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN RI;
172135 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERKUMPULAN DOKTER INDONESIA BERSATU VS DIREKTUR JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN RI;
    Putusan Nomor 59 P/HUM/2018Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkanasas kemanusian, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagiseluruh rakyat Indonesia;Begitu pula ketentuan dalam UndangUndang Nomor 24 Tahun2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)sebagaimana Pasal 2, menyebutkan:BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasionalberdasarkan asas:a. Kemanusiaan;b. Manfaat; danc.
    Hal yang perlu dianalisis adalah apakah Peraturan DirekturJaminan Pelayanan Kesehatan Badan Penyelenggara JaminanSosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang PenjaminanPelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatantermasuk didalam peraturan di bawah undangundang yangdapat diujimaterilkan di Mahkamah Agung;8.
    Luasnyapelayanan kesehatan disesuaikan dengan kebutuhanpeserta yang dapat berubah dan kemampuan keuanganBadan Penyelenggara Jaminan Sosial. Hal ini diperlukanuntuk kehatihatian;Pasal 24 ayat (3):(3) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutupelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan kesehatanHalaman 35 dari 63 halaman.
    Pengendalian Defisit cash flow BPJS Kesehatan pada tahun2017, telah dilakukan pembahasan antar tingkat Kementerianantara lain Menteri Keuangan; Menteri PerencanaanPembangunan Nasional/Kepala Bappenas; Direktur UtamaBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan,Kementerian Kesehatan; Kementerian Dalam Negeri; DeputiHalaman 36 dari 63 halaman.
    Luasnyapelayanan kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan peserta yang dapat berubah dan kemampuan keuanganBadan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Register : 26-07-2017 — Putus : 13-09-2017 — Upload : 09-01-2018
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 190//B/2017/PT.TUN.JKT;
Tanggal 13 September 2017 — DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA; ARIE DARMANA, S.H;
3517
  • DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGAPENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGANINDONESIA; ARIE DARMANA, S.H;
Register : 16-08-2018 — Putus : 18-10-2018 — Upload : 15-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 58 P/HUM/2018
Tanggal 18 Oktober 2018 — PERKUMPULAN DOKTER INDONESIA BERSATU VS DIREKTUR JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN RI;
189145 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERKUMPULAN DOKTER INDONESIA BERSATU VS DIREKTUR JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN RI;
    Begitu pula ketentuan dalam UndangUndang Nomor 24 Tahun2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)sebagaimana Pasal 2, menyebutkan:BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasionalberdasarkan asas:a. kemanusiaan;b. manfaat; danc. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,.
    Luasnyapelayanan kesehatan disesuaikan dengan kebutuhanpeserta yang dapat berubah dan kemampuan keuanganBadan Penyelenggara Jaminan Sosial. Hal ini diperlukanuntuk kehatihatianHalaman 37 dari 65 halaman.
    Putusan Nomor 58 P/HUM/2018Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
    (1) UndangUndang Nomor 24 Tahun 2011 tentangBadan Penyelenggara Jaminan Sosial menentukan BPJS Kesehatansebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) huruf a berfungsimenyelenggarakan program jaminan kesehatan;Bahwa Pasal 23 ayat (1), (2) dan (3) UndangUndang Nomor 24 Tahun2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menyebutkan Direksiterdiri atas paling sedikit 5 (lima) orang anggota yang diangkat dandiberhentikan oleh Presiden dan Presiden menetapkan salah satu darianggota Direksi sebagai Direktur
    Utama;Bahwa Pasal 24 ayat (1) dan (3) huruf a UndangUndang Nomor 24Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, menentukanbahwa dalam melaksanakan fungsinya menyelenggarakan kegiatanoperasional BPJS yang menjamin peserta untuk mendapatkan manfaatHalaman 60 dari 65 halaman.
Putus : 18-04-2012 — Upload : 02-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 24 PK/Pdt.Sus/2012
Tanggal 18 April 2012 — MARIA ROWENA LUNA RABE DIRHAMSYAH vs YAYASAN ISLAMIC VILLAGE (BPH PENYELENGGARA PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH)
4551 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MARIA ROWENA LUNA RABE DIRHAMSYAH vs YAYASAN ISLAMIC VILLAGE (BPH PENYELENGGARA PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH)
    No. 24 PK/Pdt.Sus/2012Penggugat mendalilkan Tergugat telah melakukan tindakan pemutusan hubungankerja sepihak ;Banwa hubungan hukum yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat adalahhubungan antara Penggugat sebagai guru tidak tetap/honorer yang bekerja padaTergu sebagai penyelenggara pendidikan yang dilakukan oleh masyarakat;Bahwa adalah hubungan kerja antara Penelenggara Pendidikan dengan Guru yang.Di pekerjakan secara spesifik diatur Pasal 1.
    UU No. 14 Tahun 2005, adalahberdasarkan Perjanjian Kesepakatan Kerja Bersama ;Pasal 1 UU No. 14 Tahun 2005Perjajian Kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjlan tertulls antaraguru atau dosen dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yangmemuat syaratsyarat kerja serta hak dan kewajlban para pihak dengan prlnsipkesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundangundangan ;Bahwa penyelenggara pendidikan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja danpemberhentian kerja kepada
    selain itu Tergugat adalah tidak benar atelah melakukan PHK kepadaPenggugat melainkan melakukan pemberhentian kerja kepada Penggugat adalahkarena Penggugat tidak lolos seleksi penerimaan guru tetap, karena Penggugat tidaksanggup memenuhi untuk mengajar secara purna waktu, dan bukan PHK, sepertlIayaknya buruh dalam suatu Perusahaan ;Bahwa secara spesifik hubungan kerja yang ada dalam bidang usaha jasapendidikan adalah bukan merupakan hubungan dalam bentuk hubungan industrial(proses produksi) karena penyelenggara
    2009 (5 bulan) sebesar 5 x Rp 1.055.000, = Rp 5.275.000, (limajuta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp 264.000, (dua ratus enampuluh empat ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 165 K/Pdt.Sus/2011, tanggal 12 April 2011, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebutadalah sebagai berikut :Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : YAYASAN ISLAMICVILLAGE (BPH Penyelenggara
Register : 01-08-2023 — Putus : 13-09-2023 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN SEMARANG Nomor 37/Pdt.G.S/2023/PN Smg
Tanggal 13 September 2023 — Penggugat:
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
Tergugat:
PT. Singosari Karunia Sejahtera
3937
  • Penggugat:
    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
    Tergugat:
    PT. Singosari Karunia Sejahtera
Putus : 04-03-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 120 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 4 Maret 2020 — BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KETENAGAKERJAAN (selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan), VS MAMAN MIRAZ S
593284 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KETENAGAKERJAAN tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 130/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg tanggal 9 September 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
    BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KETENAGAKERJAAN (selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan), VS MAMAN MIRAZ S
    PUTUSANNomor 120 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)KETENAGAKERJAAN (selanjutnya disebut BPJSKetenagakerjaan), berkedudukan di Kantor Pusat BPJSKetenagakerjaan, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 79,Jakarta Selatan, diwakili oleh Agus Susanto selaku DirekturUtama, dalam hal ini memberi
    SusPHI/2020dan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)KETENAGAKERJAAN tersebut harus ditolak dengan perbaikan;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara iniRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Pemohon Kasasi;Memperhatikan, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003
Register : 23-12-2020 — Putus : 10-03-2021 — Upload : 02-08-2022
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 34/Pdt.G.S/2020/PN Blb
Tanggal 10 Maret 2021 — Penggugat:
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN KANTOR CABANG SOREANG
Tergugat:
PT SELECTRIX INDONESIA
257
  • Penggugat:
    BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN KANTOR CABANG SOREANG
    Tergugat:
    PT SELECTRIX INDONESIA
Register : 04-10-2023 — Putus : 16-11-2023 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN SEMARANG Nomor 67/Pdt.G.S/2023/PN Smg
Tanggal 16 Nopember 2023 — Penggugat:
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Majapahit
Tergugat:
SCM ENTEPRISES APPAREL
114
  • Penggugat:
    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Majapahit
    Tergugat:
    SCM ENTEPRISES APPAREL
Register : 16-08-2018 — Putus : 18-10-2018 — Upload : 15-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 60 P/HUM/2018
Tanggal 18 Oktober 2018 — PERKUMPULAN DOKTER INDONESIA BERSATU VS DIREKTUR JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN RI;
185160 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERKUMPULAN DOKTER INDONESIA BERSATU VS DIREKTUR JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN RI;
    PUTUSANNomor 60P/HUM/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiilterhadap Pasal 3 ayat (1) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan KesehatanBadan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 05 Tahun 2018tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik dalam Program JaminanKesehatan yang ditetapkan tanggal 21 Juni 2018, pada tingkat pertama danterakhir telan memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:PERKUMPULAN
    lainnya.Bahwa apabila mencermati Perdirjampelkes Nomor 5 Tahun 2018tidak tercatat dalam lembaran Negara, namun hanya tercatat padalembaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun2018 Nomor 57.Berdasarkan uraian tersebut di atas serta mengingat ketentuandalam Pasal 1 angka 2 jo.
    Luasnyapelayanan kesehatan disesuaikan dengan kebutuhanpeserta yang dapat berubah dan kemampuan keuanganBadan Penyelenggara Jaminan Sosial. Hal inidiperlukanuntuk kehatihatian:Pasal 24 ayat (3):(3) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengembangkansistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutupelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan kesehatanHalaman 35 dari 64 halaman.
    PERDIRJAMPELKES NOMOR 5 TAHUN 2018 TIDAK BERTENTANGANDENGAN PASAL 2 UU NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADANPENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL Terhadap dalil Pemohon menyatakan Perdirjampelkes Nomor 5Tahun 2018 bertentangan dengan Pasal 2 ayat UndangUndangNomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara JaminanSosial (selanjutnya disebut dengan UU No.24/2011), secarategas Termohon menolak dengan alasanalasan sebagai berikut:1.
    (1) UndangUndang Nomor 24 Tahun 2011 tentangBadan Penyelenggara Jaminan Sosial menentukan BPJS Kesehatansebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) huruf a berfungsimenyelenggarakan program jaminan kesehatan; Bahwa Pasal 23 ayat (1), (2) dan (3) UndangUndang Nomor 24 Tahun2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menyebutkan Direksiterdiri atas paling sedikit 5 (lima) orang anggota yang diangkat danHalaman 60 dari 64 halaman.
Register : 02-12-2013 — Putus : 09-01-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 202/PLW/2013/PTUN-JKT
Tanggal 9 Januari 2014 — ESMON WALILO, dkk;KETUA DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
7430
  • ESMON WALILO, dkk;KETUA DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
    Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 November 2013,untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PELAWAN ; lawanKETUA DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM,berkedudukan di Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat,untuk selanjutnya disebut sebagai TERLAWAN ; Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut ; Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor :202/G/2013/PTUNJKT tanggal 19 November 2013 tentang Dismissal Proses ; Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara
    Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah sebuah lembagayang dibentuk dan diatur dalam Bab V pasal 109 s/d 115 UU No. 5 Tahun 2011tentang Penyelenggaraan Pemilu.Dalam pasal 109 ayat (2) disebut bahwa :DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporanadanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggotaKPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggotaPPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggotaBawaslu
    Provinsi dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota PanwasluKecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu LuarBahwa berdasarkan ketentuan pasal 109 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2011 tentangPenyelenggaraan Pemilu tersebut, dengan jelas dan tegas disebutkan bahwakewenangan DKPP adalah untuk memeriksakan dan memutuskan pengaduan danatau dugaan adanya pelanggaran Kode Etik oleh penyelenggara pemilu atau dikenalsebagai Majelis Kode Etik ; Bahwa dengan demikian maka DKPP bukanlah
    pengaduan tersebut oleh diregister dalam perkara No. 113/DKPPPKEII/2013, No. 114/DKPPPKEII/2013, No. 115/DKPPPKEII/2013dan No. 116/DKPPPKEII/2013, dan atas pengaduan para pengadu tersebutkemudian DKPP melakukan pemeriksaan yang hasilnya adalah sebagaimana teruraidan menjadi obyek sengketa dalam perkara ini ;Bahwa tindakan Tergugat mengeluarkan obyek sengketa yang pokok amarnya adalahmemberhentikan Para Penggugat sebagai Ketua dan Anggota KPU KabupatenJayawijaya karena telah melanggar kode etik penyelenggara
    Hal tersebutjuga terjadi pada putusan Sidang Kode Etik Anggota Polri yang masih harusditindaklanjuti lagi dengan keputusan Pejabat yang berwenang (Kapolda atau Kapolri),begitu pula dengan Putusan sidang Majelis Kehormatan Hakim yang masih harusditindaklanjuti lagi dengan keputusan Presiden untuk memberhentikan seorang Hakim ;Menimbang, bahwa dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa putusanDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (sebagaimana putusan Sidang Kode EtikPolri dan Putusan Majelis Kehormatan
Putus : 08-03-2018 — Upload : 26-06-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 212 B/Pdt.Sus-Arbt/2018
Tanggal 8 Maret 2018 — PERUM LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA ("LPPNPI"), DK
547243 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERUM LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA ("LPPNPI"), DK
    PERUM LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANANNAVIGAS PENERBANGAN INDONESIA ("LPPNPI"),berkedudukan di Gedung Air Nav Indonesia, Jalan Ir. H.Juanda, Karanganyar, Neglasari, Tangerang, Banten,diwakili oleh Novie Riyanto Rahardjo, selaku DirekturUtama, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr. SoesiloAribowo, S.H., M.H., M.Si., dan kawankawan, ParaAdvokat, pada Kantor Hukum Soesilo Aribowo & Rekan,berkantor di Graha Deka, Jalan TB.
Register : 27-11-2020 — Putus : 12-01-2021 — Upload : 29-06-2022
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 312/B/2020/PT.TUN.JKT
Tanggal 12 Januari 2021 — Pembanding/Penggugat : Ahmad Sulaeman, SE
Terbanding/Tergugat : DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA ( DKPP RI )
408
  • Pembanding/Penggugat : Ahmad Sulaeman, SE
    Terbanding/Tergugat : DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA ( DKPP RI )
Register : 10-08-2023 — Putus : 14-09-2023 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN SEMARANG Nomor 45/Pdt.G.S/2023/PN Smg
Tanggal 14 September 2023 — Penggugat:
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
Tergugat:
PT. Berkibar Bersama Bendera
2915
  • Penggugat:
    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
    Tergugat:
    PT. Berkibar Bersama Bendera
Register : 29-11-2016 — Putus : 10-05-2017 — Upload : 10-05-2017
Putusan PTUN SERANG Nomor 49/G/2016/PTUN-SRG
Tanggal 10 Mei 2017 — ARIE DARMANA, S.H MELAWAN: DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA
16276
  • ARIE DARMANA, S.HMELAWAN:DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA
    Bahwa dengan adanya keberatan salah satu anggota Direksi terhadapSurat Keputusan tersebut sehingga telah melanggar aspek kolektif kolegialdalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 tentang PerusahaanUmum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi PenerbanganIndonesia sebagaimana diatur dalam Paragraf 3, Rapat Direksi, Pasal 41s.d Pasal 44 PP 77/2012..
    :Menimbang, bahwa untuk menguji kewenangan yang berkaitan denganmutasi di Perum LPPNPI majelis Hakim berpedoman pada ketentuan Pasal 30,Pasal 31 huruf e, f dan g Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 TentangPerusahaan Umum(Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan NavigasiPenerbangan Indonesia (vide bukti P.6=Bukti 1.4) yang menentukan sebagaiberikut :Pasal 30Pasal 31Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yangberkaitan dengan pengurusan Perum untukkepentingan Perum dan sesuai dengan maksud
    lainlain (videBukti P.6=Bukti T.4) ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.17 dan bukti P.18 dapat diketahuibahwa pada rapat direksi tanggal 29 Agustus 2016 dimana didalam agendapembahasan angka 5 terdapat agenda lainnya yang membahas mutasi kepala birohukum, direktur pengembangan pelayanan sebagai salah seorang direksi tidakhadir begitupun orang lain yang berhak mewakilinya yang sah sebagaimanaketentuan pasal 42 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 TentangPerusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara
    Pelayanan NavigasiPenerbangan Indonesia, juga tidak hadir, hal ini dapat dibuktikan dengan tidakadanya tanda tangan dari direktur pengembangan pelayanan atas nama New InHartaty atau tanda tangan dari wakilnya yang sah (vide bukti P.17 dan bukti P.18) ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas jika dihubungkandengan ketentuan pasal 42 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012Tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara PelayananNavigasi Penerbangan Indonesia, yang secara
    prosedur sebagaimana mana diatur didalamperaturan perundangundangan, yaitu ketentuan pasal 42 ayat (7) PeraturanPemerintah Nomor 77 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Umum (Perum) LembagaPenyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (vide Bukti P.6=BuktiT.4);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas dihubungkan dengan peraturan perundangundangan yang mengaturnyayaitu pasal 42 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 TentangPerusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara
Register : 05-05-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 03-06-2021
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 5/P/FP/2021/PTUN.JKT
Tanggal 3 Juni 2021 — MULTI KARYA PRATAMA
Termohon:
1.PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS III WANCI
2.KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA) KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS III WANCI
231173
  • MULTI KARYA PRATAMA
    Termohon:
    1.PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS III WANCI
    2.KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA) KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS III WANCI
    penandatanganan kontrak, dan melaksanakan kontrak PaketPekerjaan Perkuatan Dermaga Pelabuhan Wanci TA. 2021 dengan PT.Multi Karya Pratama;Menghukum Para Temohon membayar biaya perkara ini.Bahwa, terhadap Permohonan Pemohon tersebut di atas, Termohon danTermohon Il telah mengajukan Tanggapannya yang diajukan dipersidangan padatanggal 20 Mei 2021, yang pada pokoknya sebagai berikut :Krononologis Proses Rencana Pekerjaan Perkuataan Dermaga PelabuanWanci Tahunan Anggaran 2021 :1.Surat Kepala Kantor Unit Penyelenggara
Register : 01-08-2023 — Putus : 02-08-2023 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN SEMARANG Nomor 38/Pdt.G.S/2023/PN Smg
Tanggal 2 Agustus 2023 — Penggugat:
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
Tergugat:
PT. Berkibar Bersama Bendera
2915
  • Penggugat:
    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
    Tergugat:
    PT. Berkibar Bersama Bendera
Register : 10-09-2018 — Putus : 08-08-2019 — Upload : 27-11-2020
Putusan PN BEKASI Nomor 536/Pdt.G/2018/PN Bks
Tanggal 8 Agustus 2019 — BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN CABANG KOTA BEKASI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat I ; 2. BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN, selanjutnya disebut sebagai Tergugat II ;
22047
  • BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN CABANG KOTA BEKASI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat I ;2. BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN, selanjutnya disebut sebagai Tergugat II ;
    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnyadisingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untukmenyelenggarakan program Jaminan Kesehatan ;Pasal 1 angka 2 Per BPJS Kes:Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnyadisingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untukmenyelenggarakan program Jaminan Kesehatan ;7.
    1216dan 130/PKSDKBPJS/XII/2016, tertanggal 30 Desember 2016;Bahwa berdasarkan janji sebagaimana tersebut di atas dan denganmempertimbangkan praktek monopolistik yang dilakukan oleh ParaTergugat yang menyebabkan Penggugat sebagai pihak yang tidaksejajar/ lemah pada tanggal 30 Agustus 2017 Penggugat terpaksamenandatangani Addendum Perjanjian Kerja Sama Antara BadanPenyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Utama Bekasidengan Klinik DK Tentang Pelayanan Kesehatan Tingkat PertamaBagi Peserta Badan Penyelenggara
    dan/atau Tergugat Il ialah PerjanjianKerja Sama tentang Pelayananan Kesehatan Tingkat Pertama BagiPeserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatansebagaimana ternyata pada perjanjianperjanjian berikutini :a. Perjanjian Kerja Sama antara Tergugat dengan Penggugat BagiPeserta BPJS Kesehatan Nomor 264/PKS/V08/1214;004/MOU/KDKIIIII/2015 tanggal 31 Desember 2014;b.
    Jaminan Sosial;Bahwa sesuai dengan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2011 tentangBadan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan mempunyaiPengawas Eksternal dan Internal, antara lain:a.
    Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2)Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun2017 tentang Pemerataan Peserta di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama(PerBPJS 1/2017) yang menyatakan sebagai berikut.Pasal 46 ayat (1) Perpres JK:(1) Sengketa antara:Peserta dengan Fasilitas Kesehatan;Peserta dengan BPJS Kesehatan;BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan; ataua9 5 pBPJS Kesehatan dengan asosiasi Fasilitas Kesehatan;diselesaikan dengan cara musyawarah oleh para pihak yangbersengketa
Register : 23-02-2015 — Putus : 12-08-2015 — Upload : 21-09-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 37/PDT.SUS-PHI/2015/PN BDG
Tanggal 12 Agustus 2015 — BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS); LA W A N; HENDRAWAN AFANDI; ANDRI YANSYAH; ATANG M. MUHTAR,;
18447
  • BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS); LA W A N;HENDRAWAN AFANDI; ANDRI YANSYAH; ATANG M. MUHTAR,;
    Bahwa, sebagaimana dijelaskan diatas mengenai sejarah singkat PerusahaanPenggugat, yaitu sebagai Badan Hukum Publik yang sebelumnya bernama PT.JAMSOSTEK (Persero) dan kini telah bertransformasi menjadi Badan (HukumPublik) Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
    Sebagaimana di sebutkan dengan jelas dan terang dalamUndangundang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara JaminanSosial Pasal 1 ayat (13) Jo. Pasal 24 ayat (2) huruf (b) sebagaimana dikutipdibawah ini :a.
    IWAN KUSNAWAN adalah Kepala KantorWilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bukan Direksi BPJSKetenagakerjaan sebagaimana yang telah disebutkan dalam butir 1 EKSEPSIdiatas.3. Bahwa demikian juga PEMBERI KUASA PENGGUGAT KOVENSI/TERGUGAT REKONVENSI atas nama Alm. TN.
    Pasal 65 dan Pasal 66 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003Tentang Ketenagakerjaan serta UndangUndang Nomor 24 Tahun 2011 TentangBadan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 62 Ayat (2) huruf (b) yang dengantegas menyatakansemua pegawai PT. Jamsostek (Persero) beralih menjadi pegawai BPJSKetenagakerjaan.21.
    UndangUndang Nomor 24 Tahun2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 62 Ayat (2) huruf (b)menyebutkan :semua pegawai PT.