Ditemukan 9408 data
ZULFAH
Tergugat:
PT TEBO INDAH
129 — 65
menurut Mahkamah Agung dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 dinyatakanHalaman 18 dari 27 Putusan Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Mrt.Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara Kematian, luka berat dan penghinaan;Dalam perkara a quo PENGGUGAT harus memahami bahwa SELAINpenguasaan dan penanaman kelapa sawit oleh TERGUGAT di atas tanahyang diklaim PENGGUGAT seluas 4,9 Ha (empat komasembilanhektar)
92 — 67
datapembayaran yang harus dibayar berupa pokok hutang dan bungasebesar Rp 119.366.563Bahwa selain itu Penggugat juga menggunakan jaa mediatorpenyelesaian hutang untuk mendatangai kantor tergugat untukNegosiasi menyelesaikan hutang KTA Penggugat namun tidakberhasil karena pada saat yang bersamaan Pihak tergugat padatanggal 25 Agustus 2015 telah mengirimkan seseorang yangbernama Andra dan temannya yang menerobos Rumah Pengugatdan melakukan penyerangan dengan kekerasan sambilmengucapkan kata kata penghinaan
383 — 142
Katakata ini menurutTERGUGAT sangat menyakitkan, orang tua PENGGUGAT yangsudah memberi restu, kok jadi ada kata penghinaan terhadapTERGUGAT. TERGUGAT dan PENGGUGAT pun tetap berangkatberlibur dan menemui orang tua TERGUGAT di Palembang. Padawaktu pulang dari Palembang tanggal 4 Januari 2017, waktu dimobilHalaman 8 dari 31 Putusan Nomor 336/Pdt.G/2017/PN.Bdg.menuju rumah Antapani, TERGUGAT menanyakan bahwa siapa adadirumah?
128 — 69
Bahwa jika ingin mengajukan gugatan Immateriil maka Mahkamah Agungmensyaratkan dalam putusan Perkara Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang inti dari isinyaBerdasarkan Pasal 1370. 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianImmateriil hanya dapat diberikan dalam hal hal tertntu saja sepertiHalaman 7 putusan Nomor 369/PDT/2018/PT.DK1Iperkara kematian, luka berat dan penghinaan, bahkan ganti kerugianImmateriil adalah merupakan iri khas yang hanya dimiliki oleh jenisgugatan Perbuatan
40 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 53 ayat 2 huruf a UndangUndangNomor 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan cukupberalasan hukum untuk dinyatakan batal atau tidak sah;Bahwa, berkaitan dengan sertipikat atas nama Djuhari sampai sekaranganak kandung Djuhari atau Djoehari almarhum bernama Djoewarini(Penggugat) tidak pernah tahu dimana rimbanya sertipikat tersebut, dansebagaimana Penggugat uraikan dalam posita ini bahwa penerbitansertipikat Nomor 39 atas nama Djuhari adalah sangat lronis adalah bentukpelecehan dan penghinaan
21 — 0
Orang yang mendukung dalam usaha perceraian Orang yang mempasilitasi komunikasi Penggugat selama UMROHdengan Selingkuhannya.Walaupun Penggugat telah melakukan kebohongan, perbuatan salahyang sangat menyakitkan dan penghinaan serta kerugian kerugianyang telah Tergugat rasakan baik moril maupun materi, Tergugatbersedia memaafkannya asalkan Penggugat mau berubah dan insafatas segala yang diperbuatnya.Tergugat tetap mempertahankan keutuhan rumah tangga dankerukunan dengan keluarganya tidak akan menceraikan
393 — 411
mengenai tuntutan ganti rugi immaterial sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah), dipertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprodensi Mahkamah Agung RIdalam Putusan Perkara Peninjauan Kembali No.650/ PK/ Pdt/ 1994, menerbitkanpedoman bahwa berdasarkan Pasal 1370 KUHPerdata, Pasal 1371 KUHPerdata,Putusan No. 305/Padt.G/2017/PN.MdnHalaman 19dan Pasal 1372 KUHperdata, Ganti Rugi Imateril hanya dapat diberikan dalamhal hal tertentu saja, seperti perkara Kematian, Luka berat dan Penghinaan
MUHAMMAD AKHIR ARSYAD DINI, SE
Tergugat:
1.WAHYUDDIN AMIR
2.Hj. SITTI SAODAH, SE
3.ISRAWATY AMIR, SP.,MTP
4.Hj. HIKMAWATY AMIR, S.Pi.,M.Si
5.HIDAYANTI AMIR, SE
72 — 57
materil yang dikabulkan hanya sebesar Rp. 133.690.000, (Seratustiga puluh tiga juta enam ratus Sembilan puluh ribu rupiah) sedangkanterhadap kerugian Immateril sebesar Rp 500.000.000, (lima ratus jutarupiah), Majelis pertimbangkan bahwa dengan mengacu kepadaYurisprudensi Mahkamah Agung No. 650/PK/Pdt/1994 yang memberikanpedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdataganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti perkara Kematian, luka berat dan Penghinaan
25 — 6
Mengingat sebagai Kepala Rumah Tanggaseharusnya masih mempunyai tanggung jawab dalam memberikan nafkahkepada keluarga yang ditanggungnya;Saya sebagai istri selalu melayani dengan baik semua kebutuhan saudaraPemohon dan saya merasa keberatan tentang yang dimaksud dengan tidakmenghormati/menghargai sebagai istri;Terkait dengan penghinaan, sebenarnya saya tidak bermaksud untukmenghina perkerjaan Pemohon. Melainkan untuk memperingatkan ataskesombongannya.
106 — 45
kerugian yangnyata ada yang diderita oleh Pemohon, sedang kerugian Immateriil adalah kerugianatas manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh Pemohon dikemudian hari;Bahwa dalam hal memberikan suatu pedoman dalam pemenuhan gugatan ImmateriilMahkamah Agung dalam putusan perkara Peninjauan Kembali Nomor650/PK/Pdt/1994 memberikan pedoman yang isinya: berdasarkan pasal 1370,1371, 1872 KUH Perdata ganti kerugian Immateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan
216 — 37
Penghinaan atau defamation secara harfiah diartikan sebagaisebuah tindakan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang.
DiIndonesia seiring dengan pemberlakuan Kitab UndangUndang HukumPidana (KUHP) dominan merupakan duplikasi Wetboek Van strafrecht voorNetherland Indie yang pada dasarnya sama dengan KUHP Belanda (W.v.S).KUHP Belanda yang diberlakukan sejak tahun 1 september 1886 itumerupakan kitab undangundang yang cenderung meniru pandangan CodePenalPerancis yang sangat banyak dipengaruhi sistem hukum Romawi.Dalam KUHP pencemaran nama baik diistilahkan sebagai penghinaan/penistaan terhadap seseorang yang terdapat
32 — 4
Sehingga, beberapa hari kemudian, Pak Miduk mendatangiPemohon, dan Pak Miduk menyatakan hendak mempersoalkan Termohonke ranah hukum karena Termohon telah melakukan pencemaran nama baikdan penghinaan SARA (Suku Agama dan Ras).5.
No. 0178/Pdt.G/2016/PAJPmemperkarakan pencemaran nama baik dan penghinaan SARA yang dilakukan olehTermohon (istri) itu ke Pengadilan.
Terbanding/Tergugat I : PAUL REINHART AG
Terbanding/Tergugat II : The INTERNATIONAL COTTON ASSOCIATION LTD
Terbanding/Tergugat III : EVERSEASONS ENTERPRISES LTD
Terbanding/Tergugat IV : SUNRISE RESOURCES LIMITED ( Jakarta Representative Office )
145 — 97
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 650/PK/Padt/1994Berdasarkan Pasai 1370,1371,1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan. 5. Bahwa meski Penggugat dalam positanya mendalihkan seolaholahadanya perbuatan melawan hukum akan tetapi anehnya dalam petitumPenggugat memohonkan pembatalan putusan arbitrase.6. Mohon perhatian Yth.
51 — 20
Yang dimaksund dengan dihadapannya ialah, atasan yang dihinaitu berada di tempat dimana kejadian itu dilakukan oleh petindak ataudisuatu tempat lainnya dari mana sang atasan itu dapat mengetahuipenghinaan itu. secara langsung dengan pancaindranya sendiri.Termasuk penghinaan melalui teloon atau melalui radio militer denganfrekwensi tertentu dianggap termasuk dalam pengertian istilahdihadapannya.Hal 17 dari 22 hal Putusan Nomor : 34K/PM.I05/AD/X1/2013 Yang dimaksud Memakimaki adalah suatu ucapan yangdilakukan
28 — 8
disertai katakata kotor yaitu : tolol, goblok,babu, ga becus, banyak jin nya, pendek dan lain sebagainya",apakah ini bukan perbuatan penghinaan ?
105 — 42
Tetapi kehadiransuatu barang bukti tidak mutlak dalam suatu perkara pidana, karena adabeberapa tindak pidana yang dalam proses pembuktiannya tidak memerlukanbarang bukti, seperti tindak pidana penghinaan secara lisan (Pasal 310 ayat (1)KUHP).Bila kita bandingkan dengan sistem Common Law seperti di Amerika Serikat,alatalat bukti tersebut sangat berbeda.
180 — 71
No.650/PK/Padt/1994 yang menerbitkan pedoman yang isinya adalah BerdasarkanPasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapatdiberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara kematian, luka berat danpenghinaan;Halaman 24 dari 26 Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2017/PN KlaMenimbang, bahwa Hakim tidak menemukan fakta yang terungkap dipersidangan bahwasanya kerugian materil dan imateriil yang menurut Pemohondiderita olehnya terkait dengan halhal kematian, luka berat, dan penghinaan
114 — 30
Artinya, sekalipunada kerugian, jika pelakunya berbuat karena menjalankan perintahundangundang, ia tidak wajib untuk mengganti kerugian itu.Berdasarkan Yurisprudensi, guna memberikan suatu pedomandalam pemenuhan gugatan Immateril, maka Mahkamah Agungdalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650 PK/Pdt/1994menerbikan pedoman yang menyatakan :"Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata gantikerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentusaja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan
51 — 28
KUHAP.Bahwa didalam penyidikan pun terdakwa di paksa untuk menandatanganisurat perdamaian yang sangat merugikan terdakwa karena dalam perkara aquasebenarnya terdakwa adalah korban pengeroyokan dan penghinaan yang dilakukanoleh korban bersama keluarga korban, dimana didalam surat pernyataan tertanggal30 Nopember 2015 pada point 3 yang berbunyi pelaku telah berjanji untuk tidakmelapor balik korban dan keluarga dikemudian hari (bukti point pernyataanterlampir) ;Bahwa dari point perdamaian tersebut telah
67 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tarran (ada pengakuanlangsung di lokasi);4) Helena Pongsibidang/Ne Sarna dan anggota keluarganya seringmendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari Simon Tarran dankeluarganya, dan selalu. menunjukkan sifat permusuhan (tidakbersahabat) sebagai tetangga dan saudara;Helena Pongsibidang (Ne Sarna) sering diejek oleh anggota keluargaSimon Tarran dengan katakata yang bersifat fitnan dan penghinaan sertaHalaman 5 dari 24 hal.