Ditemukan 58046 data
21 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 205 K/Padt/20032. tanah sengketa dan rumah sengketa beralih secara demi hukum menjadihak milik para Penggugat asal dari alm. pak WIRJO BEDJO ;Bahwa segera sejak setelah kematian alm. pak WIRJO BEDJO berturutturut Sampai dengan sekarang baik sendirisendiri dan atau bersamasama,tanah sengketa dan rumah sengketa dikuasai oleh para Tergugat denganmelawan hak.
kepada para Penggugat dalam keadaan kosongdan baik apabila perlu dengan dibantu alat Keamanan negara ;Selanjutnya, tanah sengketa dan rumah sengketa dibagi 2 (dua) : (setengah) bagian menjadi hak milik Penggugat dan % (setengah) bagian yang lain menjadi hak milik Penggugat II,selaku ahli waris anak sah alm. pak WIRJO BBDJO.Dan jika sulit dalam pembagian tanah sengketa dan Rumah sengketa, makadi,jual lebin dahulu kemudian dari uang hasil penjualannya itu dibagi sesuaidengan hak masingmasing ;Bahwa
para Tergugat atau siapapun juga yang mendapat hak daripadanya telah menguasai tanah sengketa dan rumah sengketa denganmelawan hak sejak 27 April 1999 berturut turut sampai dengan sekarang danmemetik hasil serta menikmati dari penguasaannya itu, dimana dalam setiaptahun tanah sengketa ada dan dapat ditanami tanamtanamanproduksipertanian yang hasilnya kirakira bernilai seharga Rp.1.000.000,00 (satu jutarupiah) dan rumah sengketa kalau disewakan bernilai harga sewa kirakiraRp.300.000,00 (tiga ratus
Pak WIRJO BEDUJO ;Menyatakan hukumnya, bahwa penguasaan tanah sengketa dan rumahsengketa oleh para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya mulai 27 April 1999 adalah tidak sah menurut hukum danmerupakan suatu perbuatan yang melawan hukum ;Menghukum para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa dan rumah sengketa kepadapara Penggugat dalam keadaan kosong dan baik, apabila perlu dengandibantu oleh alat keamanan negara ;Selanjutnya, tanah sengketa
sengketa dan rumahsengketa oleh para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya mulai 27 April 1999 adalah tidak sah menurut hukum danmerupakan suatu perbuatan yang melawan hukum ;Menghukum para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa dan rumah sengketa kepadapara Penggugat dalam keadaan kosong dan baik, apabila perlu dengandibantu oleh alat keamanan Negara ;Selanjutnya tanah sengketa dan rumah sengketa dibagi 2 (dua) : % (setengah) bagian
23 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
62 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
18 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
15 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
167 — 106 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jo Putusan Nomor 1149 K/Sip/1979, tanggal17 April 1979, "Bila tidak jelas batasbatas tanah sengketa, maka gugatan tidakdapat diterima";Oleh karena itu gugatan PenggugatPenggugat dikategorikan sebagai gugatan yangtidak jelas atau kabur (obscuur libel) dan sesuai dengan Hukum Acara Perdata diIndonesia bahwa setiap gugatan harus secara jelas dan tegas menyebutkan objeksengketa dan kedudukan Para Tergugat I.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar tersebut;2 Menghukum Pemohon Kasasi I/Tergugat I/Pembanding dan Pemohon Kasasi II/Turut Tergugat/Turut Terbanding III membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi inisejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);4 Bahwa salah satu terhadap putusan ini kami berpandangan bahwa terjadikekeliruan yang nyata di mana di dalam pertimbangan hukum pada halaman 46 PutusanNomor 339 K/Pdt/2014 disebutkan bahwa tanah sengketa adalah milik H.
Karena para Penggugatterbanding telah selama 30 tahun lebih membiarkan tanah sengketa dikuasioleh almarhum Ny.
Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 328/PDT/2009/ PT.MKStanggal 17 Maret 2010 yang amar pokoknya menguatkan putusanPengadilan Negeri Makassar Nomor 242/Pdt.G/2008/PN.Mks dan yangkedua berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 286/Pdt.G/2011/ PN.Mks;Berdasarkan faktafakta di atas, pertimbangan hukum putusan Judex Juris yangmenyatakan bahwa walaupun Ipeda bukan merupakan bukti kepemilikan atas tanah,tetapi dalam fakta persidangan terbukti tanah sengketa adalah milik H.
Andi Pakki ataudikuasai secara fisik oleh Andi Pakki dan dilanjutkan penguasaanya oleh keturunan atauahli waris Andi Pakki, dengan ini telah terbantahkan bahwa ternyata sejak tahun 1960sampai dengan sekarang (sudah 50 tahun lebih) Penggugat tidak pernah menguasaiobjek/tanah sengketa;Dan berdasarkan bukti PK4 yang sama maksudnya dengan bukti P2, di mana bukti P2adalah Surat Undangan tertanggal 28 November 1974 dari Sekretaris OtoritaPanakkukang Plan kepada Pakki Haji, dan dihubungkan dengan bukti
78 — 6
26 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
meninggal pada tahun 1956 ;Bahwa orang tua Para Penggugat selama mengolah / memiliki tanahsengketa, selain menanami tanah sengketa dengan tanaman jangkapendek juga menanam tanaman jangka panjang antara lain Mangga,Nangka, Asam dan lainlain ;Bahwa sepeninggal orang tua Para Penggugat, tanah sengketa tetapdirawat oleh Para Penggugat meskipun Para Penggugat sudah tinggaldi tempat lain ;Bahwa tanah yang terletak / berbatasan dengan tanah sengketa padabahagian Utara semula adalah satu kesatuan milik orang
Bahwa tindakan Tergugat mengakui tanah sengketa sebagai miliknyalalu menyewakan sebahagian tanah sengketa kepada Tergugat IV sertatindakan Tergugat Il dan Tergugat Ill menerbitkan atau mengesahkansuratsurat tanah sengketa untuk dan / atau atas nama Tergugat adalah perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan ParaPenggugat karena sesungguhnya tanah sengketa adalah milik ParaPenggugat.
Bahwa Para Penggugat memiliki sangkaan yang kuat Tergugat akanmengalinkan tanah sengketa kepada pihak lain untuk menghindarituntutan Penggugat, untuk menghindari hal itu terjadi, Para Penggugatmemohon untuk diletakan sita atas tanah sengketa ;12.
Menyatakan sah dan berharga sita terhadap tanah sengketa ;Hal. 3 dari 8 hal. Put. No. 2111 K/PDT/20103.
Menyatakan tindakan Tergugat mengakui tanah sengketa sebagai miliknyalalu menyewakan tanah kepada Tergugat IV serta tindakan Tergugat Il danTergugat Ill menerbitkan dan mengesahkan suratsurat tanah sengketa untukdan/ atau atas nama Tergugat adalah perbuatan melawan hukum ;5. Menghukum Tergugat dan Tergugat IV untuk mengosongkan lalumenyerahkan / mengembalikan tanah sengketa seketika kepada paraPenggugat dalam keadaan baik dan tanpa syarat dan beban apapun diatasnya ;6.
16 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
16 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
25 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.132 K/Pdt/2007bukan, maka DHKP tersebut adalah aneh bin ajaib ;Bahwa bukti T1 s/d T6 adalah bersesuaian dengan keteranganketiga orang saksi para Pemohon Kasasi/para Tergugat, karenaketiga orang saksi tersebut yang pada dasarnya menerangkanbahwa tanah sengketa pada awal mulanya milik sah Indo Ceccayang bernama Nasa bersama suaminya (La Malla), dan setelahLa Malla meninggal dunia, maka tanah sengketa dikuasai olehmenantunya (Ambo Tang) yaitu suami dari Cecca, sedangkan Cecca adalah anak La Malla
sengketa adalah milikalmarhum Nasa alias Indi Cecca bersama suaminya (La Malla),dan setelah Indo Cecca dan La Malla meninggal dunia, maka tanahsengketa dikuasai oleh menantunya (Ambo Tang).
Bahwa Pengadilan Tinggi Makassar yang menguatkan putusanPengadilan Negeri Pinrang adalah nyatanyata secara keliru dansalah menilai bukti T1, T2, T3 dan T5, karena mengira bukti T1,T2, T3 dan T5 adalah suratsurat dari tanah Pemohon Kasasi/Tergugat IV yang berbatasan langsung dengan tanah sawahsengketa tersebut, pendapat mana adalah tanpa didukung oleh alatbukti yang sah, serta tanah Pemohon Kasasi/Tergugat IV yangberada di sebelah Selatan tanah sengketa a quo adalah samasekali tidak menjadi objek
sengketa dalam perkara ini, jadi bukti T1, T2, T3 dan T5 adalah tidak ada sangkut pautnya dengantanah Pemohon Kasasi/Tergugat IV yang berbatasan dengan tanahsawah sengketa a quo ;Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar dan PengadilanNegeri Pinrang keliru dan salah dalam memberikan penilaian buktiP1 dan P2, karena bukti P2 tanpa didukung oleh alat buktilainnya, sebab saksi keI dan II dari Termohon Kasasi/Penggugat(Rahman bin Abbas dan Muhammad Said) adalah tidakmengetahui asal usul tanah sengketa
, disamping itu kedua saksitersebut juga tidak mengetahui tentang siapa yang atas nama padasuratsurat dari tanah sengketa aquo, sebab saksi kell tersebuthanya mengatakan bahwa saksi pernah bertemu denganTermohon Kasasi/Penggugat membayar PBB, namun saksi tidakmengetahui mengenai tanah mana yang dibayar PBB nya olehTermohon Kasasi/Penggugat tersebut, sedangkan saksi keltersebut tidak mengetahui apakah tanah sengketa sudah ada suratsuratnya atau belum, dengan demikian telah jelas bahwa antarabukti
25 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
23 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
36 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Olehkarena itu, bukti Tl.1 bukti mana tidak melibatkan ISYA Penggugat /Pembanding (sekarang Pemohon Kasasi ) sebagai pemilik adalah cacathukum karena tidak memenuhi syarat berdasarkan Pasal 1320 butir a BW.Dengan demikian, pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi SulawesiTenggara pada halaman 7 alinea terakhir dan halaman 8 putusan yangmenyimpulkan bahwa Pihak Penggugat/Terbanding tidak dapatmembuktikan bahwa tanah sengketa adalah milik Penggugat/Terbanding Isya adalah tidak beralasan menurut hukum ;
No. 1267 K/Pdt/2004Menimbang, bahwa terlepas dari alasanalasan kasasi tersebut di atas,menurut pendapat Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi/Judex Facti telah salahmenerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :bahwa keterangan saksi Penggugat/Pemohon Kasasi dan saksi TergugatI/Termohon Kasasi : Tanah sengketa adalah milik 2 orang yaitu Penggugat dan Penggugat Ilsekarang Pemohon Kasasi ; Tanah sengketa pernah diterima gadai oleh saksi dan Tergugat dariPenggugat I/Isya ;bahwa berdasarkan bukti
sengketa adalah milikPenggugat dan Penggugat II yang diperoleh dari suami Penggugat ;bahwa saksi pernah ditawari oleh Penggugat tahun 1997 untukmenggadai tanah sengketa tetapi karena saksi tidak punya uang lalu saksimenghubungi Tergugat dan selanjutnya saksi mendengar bahwa tanahsengketa telah dipegang gadai oleh Tergugat , hal mana bersesuaian dengansaksi Habe bahwa tanah sengketa digadai pada tahun 1997 oleh Tergugat sebesar Rp.8.000.000, (delapan juta rupiah) ;bahwa keterangan saksisaksi para
Penggugat tersebut sesuai puladengan keterangan saksi Tergugat sendiri yaitu saksi Sake bin Laupe bahwasaksi pernah memegang gadai tanah sengketa selama 3 tahun dan yangmenggadaikan adalah Penggugat ;bahwa dengan demikian terbukti bahwa tanah sengketa pemiliknyaadalah Penggugat dan Penggugat II ;bahwa karena Penggugat adalah juga pemilik tanah sengketa, makajual beli tanah sengketa antara Penggugat II dengan Tergugat tanpamelibatkan Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum ;Hal. 10 dari 12
ISYA, 2.BASRI ISYA tersebut ;Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di KendariNo. 11/PDT/2003/PT.SULTRA tanggal 28 Mei 2003 yang membatalkan putusanPengadilan Negeri Kolaka No. 18/PDT.G/2001/PN.KLK. tanggal 11 Juni 2002 ;MENGADILI SENDIRI :Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat , Tergugat Il dan Tergugat III ;Dalam Pokok Perkara : Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan bahwa tanah sengketa adalah sah milik para Penggugat ; Menyatakan bahwa penguasaan Tergugat
112 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2326 K/Pdt/2018Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa yang terletak di Kumba,Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, KabupatenManggarai dengan ukuran sebagaimana tersebut dalam gugatan ini :a. Bidang pertama dengan ukuran 18,15m X 17,85m (+ 324m?) danbatasbatas :Utara : Tanah milik Yoh.
Menghukum Para Tergugat atau pun pihak lain yang mendapat hak dariPara Tergugat untuk menyerahkan kembali tanah sengketa dimaksudkepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta bebas daritanggungan apapun jika perlu pelaksanaanya dibantu dengan alatnegara atau polisi;7.
Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa yang terletak di Kumba,Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, KabupatenManggarai dengan ukuran sebagaimana tersebut dalam gugatan ini:Bidang pertama dengan ukuran 18,15m X 17,85m (+ 324m?) dan batasbatas:7 Utara : Tanah milik Yoh. Agul/Nani Agul/Vinsen Kenjuru(Florentinus Jeharum);Halaman 3 dari 8 hal.Put.
Menghukum Para Tergugat atau pun pihak lain yang mendapat hak dariPara Tergugat untuk menyerahkan kembali tanah sengketa dimaksudkepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta bebas daritanggungan apapun jika perlu pelaksanaannya dibantu dengan alatnegara atau polisi;Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbuldalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp1./91.000,00(satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu
27 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
dalamperkara ini ;Subsidair :Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai dalam memeriksadan mengadili perkara ini berpendapat lain ;Mohon agar diputuskan dengan putusan yang seadiladilnya membuathukum dan keadilan ;Hal. 3 dari 15 hal.Put.No. 461 PK/Pdt/2008.Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut para Tergugatmengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut:Eksepsi Tergugat : BERTUA HOTMA BORU PASARIBU ; Bahwa gugatan Penggugat kabur, karena di dalam gugatannya menyatakanbahwa tanah
sengketa diperoleh Penggugat berdasarkan Gran SultanNo. 397, dibuat keputusan Direktur Kehakiman tanggal 28 Januari 1928No. 13/I/l, akan tetapi tidak menyebutkan apakah tanah objek sengketatersebut dikelola secara terus menerus atau tanah lahan tersebut dibiarkanbegitu saja, karena setelah 75 tahun baru mengajukan gugatan tanah objeksengketa ; Bahwa Penggugat telah keliru menggugat Tergugat , karena objek sengketaseluas 4.588 m?
18 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
21 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
14 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
27 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan