Ditemukan 17963 data
37 — 5
Dengan kata lain antaraTergugat dengan Penggugat tidak ada mempunyai hubungan hukumdalam perkara ini sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.249K/Sip/1971 tanggal 7 Juli 1971 yang kaidah hukumnya menyatakanSuatu. gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyaihubungan hukum bukan oleh orang yang mempunyai kepentingan.Kompetensi Absolut Peradilan Agama adalah memeriksa, mengadili, danmemutuskan perkaraperkara orang yang beragama Islam dalam bidangperkawinan, warisan, wasiat, hibah, wakaf dan
No. 1406/Pdt.G/2016/PA Bjm.Hal. 11 dari 51 halamantelah disahkan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.Bahwa Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 menyatakan Pengadilan Agamabertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikanperkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang : perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infag, shadakah,dan ekonomi syariah.Bahwa dalam perkawinan, wewenang Pengadilan Agama
Dengan kata lainantara Tergugat dengan Penggugat tidak ada mempunyai hubunganhukum dalam perkara ini sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah AgungRI No. 249K/Sip/1971 tanggal 7 Juli 1971 yang kaidah hukumnyamenyatakan Suatu) gugatan harus diajukan oleh orang yangmempunyai hubungan hukum bukan oleh orang yang mempunyaikepentingan.Kompetensi Absolut Peradilan Agama adalah memeriksa, mengadili, danmemutuskan perkaraperkara orang yang beragama Islam dalam bidangperkawinan, warisan, wasiat, hibah, wakaf dan
No. 1406/Pdt.G/2016/PA Bjm.Hal. 39 dari 51 halamanbidang : perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infag, shadakah,dan ekonomi syariah.Bahwa dalam perkawinan, wewenang Pengadilan Agama diatur dalamatau berdasarkan UndangUndang mengenai perkawinan yang berlakuyang dilakukan menurut syariah, salah satunya yaitu mengatur tentangpemeliharaan anak (hadhanah).Bahwa Para ahli hukum Islam sepakat bahwa ibu adalah orang yangpaling berhak melakukan hadhanah.
No. 1406/Pdt.G/2016/PA Bjm.Hal. 47 dari 51 halamanMenimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 Undang Undang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun2006, Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang : a. perkawinan, b. waris, c. wasiat, d. hibah,e. wakaf, f. zakat, g. infaq, h. shadagah; dan i. ekonomi syariah, karenanyaterhadap gugatan tersebut, majelis Pengadilan Agama
71 — 8
hanya dipergunakan untukmain bola ; Bahwa seikap BPD terhadap usulan Pak Sekdes tersebut setuju dengan alasantanah pengganti lebih luas dan bisa ditanami, tanah yang semula luasnya 1.900 M2ditukar menjadi seluas 2.200 M2 sebagaimana bukti catatan tertulis ;Bahwa dengan adanya tukar guling tanah ganjaran tersebut tidak ada yangkeberatan, semuanya setuju karena letak tanah pengganti trategis dan lebihmenguntungkan ; Bahwa selain pengganti tanah masih ada hibah goronggorong, penerangan jalandan tanah wakaf
bahwatanah pengganti yang akan ditukar yaitu tanah milik Pak Mustajam lebih luas yaitu1.900 M2 ditukar dengan luas 2.200 M2 dan tanah juga lebih baik dan lebihproduktif karena ada saluran air juga bentuknya lebih baik =;Bahwa saksi juga ikut mengukur dilokasi, dimana hasilnya kemudian dibahasdalam rapat dan langsung mendapat persetujuan dari semua yang hadir dalam rapattersebut ; Bahwa terhadap tukar guling tanah tersebut juga masih ada konpensasi yang laindari Pak Mustajam yaitu diberikan hibah/wakaf
musyawarah Desa := BF =Desa menurut Terdakwa belum ada PERDA No.2 Tahun 2003 dan juga tidak pernah adasosialisasi mengenai Perda tersebut dan terdakwa juga belum pernah membaca PERDANo.2 Tahun 2003 ; 227222 nnn nnn nnn nn nnn nn nnn nnn nn nen cence nnnberikut :Bahwa setelah terjadi tukar guling tanah Kas Desa yang semula seluas + 1.900 M2ditukar menjadi seluas + 2.200 M2 dan posisi tanahnya sekarang ini bentuknyamenjadi lurus dan lebih baik, lebih produktif disamping itu juga mendapatkantanah wakaf
Sebaliknya, apabila tukar guling tidak jadi dilaksanakan, maka tanahbagian pak Multajam akan dikapling, maka posisi tanah ganjaran sekretaris desa akan terjepitdan mati, karena tidak ada saluran airnya; Bahwa dengan demikian, persyaratan pada point atersebut dapat terpenuhi ; Menimbang, bahwa terhadap persyaratan pada point b di atas, Majelismempertimbangkan bahwa berdasarkan pada faktafakta yang terungkap di persidangan,bahwa terhadap tukar guling tersebut, Pak Multajam telah memberikan hibah/wakaf
jadi dilakukan maka posisi tanah ganjaran sekretaris desa menjadi lurusbagian pak Multajam akan dikapling, maka posisi tanah ganjaran sekretaris desa akan terjepitdan mati, karena tidak ada saiuran airnya ; Bahwa dengan demikian, persyaratan pada point atersebut dapat terpenuhi ; Menimbang, bahwa terhadap persyaratan pada point b di atas, majelismempertimbangkan bahwa berdasarkan pada faktafakta yang terungkap di persidangan,bahwa terhadap tukar guling tersebut, pak Multajam telah memberikan hibah/wakaf
245 — 304
Tanah wakaf dibuktikan dengan akta ikrar wakaf; d. Hak milik atas satuan rumah susun dibuktikan dengan aktapemisahan; = 2= ==Hal. 25 dari 150 Putusan Nomor :019/G/2017/PTUN.SmgRj.e. Pemberian hak tanggungan dibuktikan dengan aktapemberian hak. tangQunigani, =
18 — 4
Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in casu itsbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alin menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaterdapat di dalam AlFigh AlIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkaranasab, telah terjadinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang,kepemilikan, wakaf,
Lingkungan PeradilanAgama, halaman 396 yaitu kalau memang syahadah alistifadhah ini ternyatasecara sangkil dan mangkus berperan dalam mewujudkan penegakan hukumyang berasaskan keadilan, kebenaran dan kejujuran, rasanya tidak salah kalauJangkauan penerapannya dapat dielaborasi kepada bidang sengketa yanglainnya (dalam tulisan tersebut penulis membahas sengketa perwakafan),Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat juga perlumemperhatikan hasil Rakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007 bahwadalam perkara wakaf
73 — 5
Ketentuan Pasal 49 UndangUndang No 3 tahun 2006 tentang perubahanatas UU no 7 tahun 1989 tentang peradilan agama, yang pada pokoknyamenyatakan bahwa Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksamemutus dan menyelesaikan perkara tingkat pertama antara orangorangberagama islam di bidang : Perkawinan; Waris; Wasiat; Hibah; Wakaf; Zakat; Infak; Shadagah; Ekonomi syariah;2. Ketentuan Pasal 50 UndangUndang No 3 tahun 2006 tentang perubahanatas uu no 7 tahun 1989 tentang peradilan agama :Hal.15.
Yurisprudensi Putusan MA RI No.1321 K/Pdt/1993, tanggal 26 Januari 1994:Sejak UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agamaberlaku, Pengadilan Negeri tidak lagi berwenang memeriksa dan mengadiliPerkara Perkawinan, warisan, Wasiat, Hibah, wakaf dan ShadagahMenimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang sudahdipertimbangkan dihubungkan dengan ketentuan peraturan peraturanperundangundangan serta yurisprudensi tersebut diatas, maka majelis hakimberpendapat sebagai berikut :Bahwa di dalam perkara
38 — 5
tersebutbersifat Istifadhah/Testimonium De Auditu, namun keterangan dua orang saksiPemohon a quo dapat dijadikan alat bukti dalam persoalan pernikahan in cassuitsbat nikah, dan pendapat tersebut diambil alin menjadi pendapat majelisdalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimana terdapat di dalam AlFiqh Allslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171 kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkara nasab, telah terjadinyapernikahan, cerita tentang kematian seseorang, kepemilikan, wakaf
halaman 396 yaitu kalau memang Syahadah AlIstifadhahini ternyata secara sangkil dan mangkus berperan dalam mewujudkanpenegakan hukum yang berasaskan keadilan, kebenaran dan kejujuran,rasanya tidak salah kalau jangkauan penerapannya dapat dielaborasi kepadabidang sengketa yang lainnya (dalam tulisan tersebut penulis membahassengketa permakafan),Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu memperhatikanhasil Rakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007 dan Rakerda PTA Jambitahun 2014 bahwa dalam perkara wakaf
18 — 11
Penetapan No.145/Pat.P/2021/PA.MSclSWItedo LaiwY Laolgid jori ogadly prog abliall ri28dialle egal ad prog cddglly Gllasll lal,HVoaJlq sVoJlqArtinya :Golongan Hambali dan ulamaulama yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian Istifadhah dalam hal pernikahan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian, pembebasanbudak dan perwalian.9 VI aolawwVLoolga! ua Vo le aU aa>y aarir gil plo!
JligSally cSArtinya :Imam Abu Hanifah berpendapat, kesaksian Istifadhah dapatditerima dalam hal perkawinan dan kematian.Artinya :ax Igig TISIly J islly a8qIly aolUlama Kalangan Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksianistifadhah (bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,perwalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf, pengundurandiri (dari jabatan hakim), nikah beserta seluruh masalahnya...dst.
28 — 5
Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in casu itsbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alin menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaterdapat di dalam AlFigh AlIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkaranasab, telah teradinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang,kepemilikan, wakaf, perwalian
alistifadhah ini ternyataHalaman 9 dari 19 halaman putusan Nomor 0138/Pdt.G/2019/PA.LBsecara sangkil dan mangkus berperan dalam mewujudkan penegakan hukumyang berasaskan keadilan, kebenaran dan kejujuran, rasanya tidak salah kalauJangkauan penerapannya dapat dielaborasi kepada bidang sengketa yanglainnya (dalam tulisan tersebut penulis membahas sengketa perwakafan),Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat juga perlumemperhatikan hasil Rakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007 bahwadalam perkara wakaf
191 — 24
Askio dahulu terkenal di Kampung Sawah Batu Panembong belakang Asrama Tentara sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 478/Pamoyanan, asal Milik adat C. 65.P.7/93.S, GS Tanggal 1-9-1983, Nomor : 925/1983, tercatat atas nama ABDULAH RD, berdasarkan Salinan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Nomor : W3/59/01/a Tahun 1992, dikeluarkan Tergugat VI, diwakafkan untuk keperluan Penggugat (YAYASAN PERGURUAN ISLAM AL-IANAH), tanggal 3-12-1992;
- Menyatakan bahwa benar adalah tanah
dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 478/Pamoyanan, asal Milik adat C. 65.P.7/93.S, GS Tanggal 1-9-1983, Nomor : 925/1983. tercatat atas nama ABDULAH RD, berdasarkan Salinan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Nomor : W3/59/01/a Tahun 1992, dikeluarkan Tergugat VI, diwakafkan untuk keperluan Penggugat (YAYASAN PERGURUAN ISLAM AL-IANAH), tanggal 3-12-1992 adalah milik Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat
Askio Kepada Yayasan Pendidikan Islam H Askio (Tergugat) No. 55, dibuat dihadapan Notaris DIDA HEPPYDA SUTARYAT, SH, (Turut Tergugat V) pada tanggal 31-05-2001, mengandung cacat hukum, tidak syah dan tidak mengikat, dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Surat Pengesahan Nazhir Nomor : 231 Tahun 2004, tanggal 14 Juni 2004 dibuat oleh Turut Tergugat VI, sepantasnya dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat serta tidak mempunyai kekuatan hukum
- Menyatakan Sertifikat Tanah Wakaf
77 — 33
Bahwa Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watamponedalam Putusannya pada halaman 42 Alinea ke Lima dan keEnam yangberbunyi sebagai berikut: Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 UndangUndang No. 50Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas UndangUndang No.7tahun1989 Tentang Peradilan Agama yang menegaskan PengadilanAgama bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus danmenyelesaikan perkara tingkat pertama antara orangorang beragamaIslam di bidang Perkawianan, Waris, Wasiat, Hibah Wakaf
Sedangkan Pasal 49 yangberbunyi Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan sengketa ditingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan, b.waris, c. wasiat, d.hibah, e. wakaf, f. zakat, g. infag, h. shadagah, dan . ekonomi syariah.Sehingga menurut hemat Tergugat substansi gugatan Para Penggugat tidaktepat diasumsikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh karena jelassekali dalil gugatan Penggugat berkenaan objek sengketa warisan Alm.
Hal ini tegas diatur dalam Pasal 49 Undangundang Nomor 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama Pengadilan agamabertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikansengketa ditingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang: a. perkawinan, b.waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf, f. zakat, g.infag, h. shadagah, dan i. ekonomi syariah, sehingga amat berdasar hukumPara Tergugat memohon kehadapan yang Mulia Majelis Hakim kiranyaHalaman. 12 dari 24 Halaman.
1.WAWAN
2.NURBANI
24 — 18
olehsebuah Mahkamah Konstitusi.Selanjutnya dalam melaksanakan KekuasaanKehakiman tersebut dalam lingkungan Peradilan Agama telah diaturkewenangannya sebagaimana dalam Undangundang Nomor 3 Tahun 2006tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama, pasal 49 menyebutkan Pengadilan Agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : (a). perkawinan;(b). waris; (c). wasiat (d). hibah; (e). wakaf
177 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Wakaf LR BahagiaLK XII, Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, KotaMedan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Iwan Kurniawan,SH., dan kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum WahanaPrawira, beralamat di Jalan Prof. H. M.
92 — 11
Ketentuan Pasal 49 UndangUndang No 3 tahun 2006 tentang perubahanatas UU no 7 tahun 1989 tentang peradilan agama, yang pada pokoknyamenyatakan bahwa Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksamemutus dan menyelesaikan perkara tingkat pertama antar orangorangberagama islam di bidang : Perkawinan; Waris; Wasiat; Hibah; Wakaf; Zakat; Infak; Shadagah; Ekonomi syariah;2.
Yurisprudensi Putusan MA RI No.1321 K/Pdt/1993, tanggal 26 Januari 1994:Sejak UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agamaberlaku, Pengadilan Negeri tidak lagi berwenang memeriksa dan mengadiliPerkara Perkawinan, warisan, Wasiat, Hibah, wakaf dan ShadaqahMenimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang sudahdipertimbangkan dihubungkan dengan ketentuan peraturan peraturanperundangundangan serta yurisprudensi tersebut diatas, maka majelis hakimberpendapat sebagai berikut :1.
MAMAT RUHIYAT Bin SACA alias SATJA NATA MANGGALA
Tergugat:
1.LELA NURBAYA alias LELA Binti ELON DAHLAN
2.ELON DAHLAN alias ELON SAHLON
3.EEN
87 — 24
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 UndangUndang No. 3Tahun 2006 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang terakhir diubah dengan UndangUndangNo. 50 Tahun 2009 mengatur bahwa Pengadilan Agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : (a)perkawinan, (b) warta, (c) wasiat, (d) hibah, (e) wakaf, zakat, (f) infag, (g)shadagqah dan (h) ekonomi syariah ;Halaman 8 Putusan
ataukah merupakan harta bersama atau harta gono gini dariPenggugat ;Menimbang, bahwa didalam ketentuan Pasal 49 UndangUndang No. 3Tahun 2006 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang No. 50 Tahun 2009 mengatur bahwa Pengadilan Agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : (a) perkawinan,(b) waris, (c) wasiat, (d) hibah, (e) wakaf
Pembanding/Penggugat II : S A N T O S O Diwakili Oleh : TAUFIQURROHMAN. SH.MH dan Rekan
Pembanding/Penggugat III : M A R D I Y A T I Diwakili Oleh : TAUFIQURROHMAN. SH.MH dan Rekan
Terbanding/Tergugat I : ANDHI SULISTIYA
Terbanding/Tergugat II : EFIEN INTIJASTUTI
Terbanding/Tergugat III : HENDRO MARYONO
Terbanding/Tergugat IV : RETNO WERDININGSIH.
65 — 49
sosiologis, dan ada pula yang formal yuridis;Yang pemberkakuan bersifat formal yuridis, adalah bagian dari hukum islamyang telah menjadi hukum positif berdasarkan atau karena ditunjuk olehperaturan perundangundangan yang berlaku, dan paling tidak secarateoritis, bila dilanggar maka pelanggarnya dapat dipidana;Hal. 7 Putusan.Nomor 262/PDT/2020/PT SMGHukum Islam ini pada umumnya adalah hukum Islam yang mengaturhubungan antara sesama manusia (hablum minannas) seperti Perkawinan,waris, wasiat, hibah, wakaf
Sengketa Waris, yang manaperkara No. 146/Pdt.G/2019/PN.SMG sudah memasuki ranah kompetensidari pada Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UndangUndang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama jo UndangUndang No.3 Tahun 2006 Tentang perubahan atas UU no. 7 Tahun 1989 TentangPerdadilan Agama, dimana Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa memutus dan menyelesaikan perkaraperkara di tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam, dibidang : Perkawinan, waris,wasiat, hibah, wakaf
91 — 54
Untuk lebih jelasnya kewenangan pengadilan agamaHal. 10 dari 19 Putusan Nomor 295/Pdt.G/2016/PA.Sgm.yang diatur dalam pasal 49 UU no. 7 tahun 1989 berbunyi sebagaiberikut:Pasal 49(1) Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus,dan menyelesaikan perkaraperkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang:a. perkawinan;b.kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkanhukum Islam;c. wakaf dan shadaqah.(2) Bidang perkawinan sebagaimana yang dimaksud dalam
Hal ini dapat disimak padaPasal 49 huruf a UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 tentangperubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang peradilanagama yang berbunyi sebagai berikut:Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang:a. perkawinan;b. warta;c. wasiat;d. hibah;e. wakaf;f. zakat;Hal. 11 dari 19 Putusan Nomor 295/Pdt.G/2016/PA.Sgm.g. infaq;h. shadaqah; dani. ekonomi syariah.Didalam ketentuan
181 — 0
.-- Menetapkan sebuah rumah yang terletak di atas tanah harta bawaan Tergugat Konvensi (sebidang tanah seluas 396 m2 dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 570 atas nama Sofyan Ahmat) yang terletak di Gampong Batoh Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Utara berbatas dengan tanah dan rumah Ismail;
- Timur berbatas dengan tanah wakaf Gampong Batoh;
- Selatan berbatas dengan Jalan Inspeksi
Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menetapkan sebidang tanah dengan luas 396 M2 (Sertipikat Hak Milik Nomor: 570 atas nama Sofyan Ahmat) yang terletak di Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh dengan batas-batas :
- Utara berbatas dengan tanah dan rumah Ismaail;
- Timur berbatas dengan tanah wakaf
Dalam Rekonvensi
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Drs. H. SAIFULLAH ANSHARI, M. Ag
120 — 41
Rapat kerja Penyusunan Programdan Rencana KegiatanPengelolaan dan Pembinaan 3.00Pemberdayaan Wakaf. 0.000 707.000 DIPA2. Rapat kerja Penyusunan Programdan Rencana KegiatanPengelolaan dan Pembinaan 4.00Pemberdayaan Zakat. 0.000 945.000 DIPA3. Rapat Koordinasi Wakaf tanggal 5.75 1.14 Maret 2013. 0.000 375.000 DIPA4. Rapat Koordinasi Zakat tanggal 8 7.80 1.Maret 2013. 0.000 888.000 DIPA9. Pembinaan Zakat Pada 7,20 1.
Rapat Koordinasi Zakat tahun 5.40 1.2014 tanggal 28 April 2014. 0.000 306.000 DIPA2 Rapat Koordinasi Wakaf tahun 5.40 1.2014 tanggal 29 April 2014. 0.000 310.000 DIPA3. Sosialisasi Wakaf Produktif PadaNadzir dan Kepala Kua 6.00 1.Kecamatan tanggal 05 Mei 2014. 0.000 434.000 DIPA4. Sosialisasi ZIS Produktif PadaTakmir dan Kepala Kua 6.00 1.Kecamatan tanggal 03 Juni 2014. 0.000 438.000 DIPA5.
Manajemen AdministrasiPengelolaan Wakaf Pada KepalaKUA, Penyuluh dan Takmir Masjidtanggal 9 Oktober 2013. 13.750.000 3.312.000 DIPA7. Sosialisasi Wakaf Pada RemajaKota Surabaya Angkatan tanggal 7.75 1.10 Oktober 2013. 0.000 856.000 DIPA8. Sosialisasi Zakat Pada RemajaKota Surabaya tanggal 3 Oktober 11.75 2.2013. 0.000 842.000 DIPA9. Manajemen Administrasi 14.75 3.
(asli);1 (satu) bendel SPJ dan Laporan Pertanggungjawaban KegiatanRapat Koordinasi Wakaf tahun 2014 tanggal 29 April 2014 olehPenyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kota SurabayaTahun 2014. (asli);1 (satu) bendel SPJ dan Laporan Pertanggungjawaban KegiatanSosialisasi Wakaf Produktif Pada Nadzir dan Kepala Kua Kecamatantanggal O5 Mei 2014 oleh Penyelenggara Syariah KantorKementerian Agama Kota Surabaya Tahun 2014.
1.JUMAN BIN GEBENG
2.BENO
3.INAH
4.SOKO
5.H. KALSUM
6.H. MARHASAN
Tergugat:
1.OEI HOK TEK
2.TONG NGIAT TJIN
3.JO TJONG
4.ENTJING bin DJAMAT
5.ANASRUL JAMBI, SH
6.KANWIL BPN PROVINSI DKI JAKARTA cq. KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
84 — 61
telah meninggal dunia di Jakartapada tanggal 20 Pebruari 1997 dan dimakamkan di PemakamanTanah Wakaf Keluarga. Keterangan ini diperlukan untuk melengkapipernyaratan mengurus pernyataan ahli waris.
Ihu PENGGUGAT II, Il, dan 1V)telah meninggal duniadi Jakarta pada tanggal 20 Januari 2005 dan dimakamkan diPemakaman Tanah Wakaf Keluarga. Keterangan ini diperlukan untukmelengkapi pernyaratan mengurus pernyataan ahli waris.
ALI ninGEDJUL (ic,, Ayah PENGGUGAT V)telah meninggal dunia diJakarta pada tanggal 3 April 1999 dan dimakamkan di PemakamanTanah Wakaf Keluarga. Keterangan ini diperlukan untuk melengkapipernyaratan mengurus pernyataan ahli waris.
Ibu) PENGGUGATVi)telahmeninggal dunia di Jakarta pada tanggal 4 Juni1999 dan dimakamkan di Pemakaman Tanah Wakaf Keluarga.Keterangan ini diperlukan untuk melengkapi pernyaratanmengurus pernyataan ahli waris. (Bukti P7)2. Bahwa semasa hidup SENIH dan GEDJUL yang merupakan Kakek NenekPARA PENGGUGAT memiliki tanah seluas 2.770 M2 sesuai dengan SuratHalaman 4 dari 92 Hal.
Putusan No.651/Pdt.G/2020/PN.JKT UTRJakartapadatanggal 23 Juni1963 dan dimakamkan diPemakaman Tanah Wakaf Keluarga. Keterangan ini diperlukanuntuk melengkapi pernyaratan mengurus pernyataan abhiwaris (Bukti P2)dan diperkuat dengan Ketetapan/FatwaPengadilan Agama Jakarta Barat No. 122/C/1980 tertanggal 5Mei 1980(vide Bukti P1A)4.2.5.
Tergugat
21 — 5
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama(selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antaraorangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah;e. wakaf