Ditemukan 90926 data
113 — 7
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Rantau untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Rantau agar perceraian tersebut, dicatat dalam register yang diperuntukan untuk itu dan selanjutnya menerbitkan akta cerainya ;4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar RP- 334.000,- (tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah) ;
69 — 12
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk mengirimkan salinan resmi putusan pengadilan dalam perkara ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang untuk mencatat putusan perceraian ini dalam buku Register dan menerbitkan akta cerainya;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 381.000,00 (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Pengadilan NegeriTanjungpinang untuk memberikan dan mengirimkan salinan resmiputusan pengadilan dalam perkara ini yang sudah mempunyaikekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kota Tanjungpinang;10.Bahwa Penggugat juga mohon kepada Yang Terhormat Majelis11Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang mengadili perkara inimemerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Tanjungpinang untuk mencatat putusan perceraian ini dalambuku register dan menerbitkan akta cerainya
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpinanguntuk mengirimkan salinan resmi putusan pengadilan dalam perkara iniyang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang untukmencatat putusan perceraian ini dalam buku Register dan menerbitkanakta cerainya;4.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpinang untukmengirimkan salinan resmi putusan pengadilan dalam perkara ini yangsudah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor DinasHalaman 8 dari 10 Putusan Perdata Gugatan Nomor 77/Pat.G/2016/PNTpgKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang untuk mencatatputusan perceraian ini dalam buku Register dan menerbitkan akta cerainya;5.
59 — 4
, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang, dinyatakan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk memberikan dan mengirimkan salinan resmi putusan pengadilan dalam perkara ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang untuk dicatatkan dalam buku register yang disediakan untuk itu serta menerbitkan akta cerainya
42 — 11
.- yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga, tertanggal 23 September 1991, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Salatiga untuk mengirimkan salinan keputusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kota Salatiga untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu kemudian menerbitkan Akta Cerainya;
84 — 24
Penggugat ; ---------------------------------------------------------------------------------Memerintahkan kepada Panitera untuk melaporkan putusan perceraian ini paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini memperolah kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta agar Pejabat Pencatat Sipil mencoret perkawinan tersebut dalam register yang disediakan untuk itu dan mencatat percereraian tersebut dalam daftar yang sedang berjalan serta menerbitkan Akta Cerainya
Memerintahkan kepada Panitera untuk melaporkan putusan perceraian inipaling lambat 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini memperolahkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKota Yogyakarta agar Pejabat Pencatat Sipil mencoret perkawinantersebut dalam register yang disediakan untuk itu dan mencatatpercereraian tersebut dalam daftar yang sedang berjalan' sertamenerbitkan Akta Cerainya ; 2 20005 son nnn ene nne nnn5.
48 — 6
MENGADILI
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shugro Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat (PENGGUGAT);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah iddah sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang harus dibayarkan sesaat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerainya;
- Menetapkan Hak Asuh Anak Penggugat dan Tergugat yang masing-masing bernama:
11 — 0
strong> A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa Identitas nama pemohon bernama Dedy bin Saroji dalam Akta Cerai Nomor : 66/AC/2011/PA.Sbs tanggal 28 Februari 2011, dibetulkan dengan Identitas yang benar Dedi Saroji bin Saroji;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk mencatatkan perubahan biodata akta cerainya
49 — 22
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewisjde) kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, untuk selanjutnya mencatatkan pada buku register perceraian yang tersedia untuk itu dan menerbitkan Akta Cerainya ; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini berjumlah Rp. 251.000,- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;
82 — 54
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewisjde) kepada Kantor Dinas Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, untuk selanjutnya mencatatkan pada buku register perceraian yang tersedia untuk itu dan menerbitkan Akta Cerainya ; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini berjumlah Rp. 401.000,- (empat ratus satu ribu rupiah) ;
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya atau Pejabatyang ditunjuk untuk mengirimkan salinan Putusan ini yang telah berkekuatanhukum tetap (incracht van gewisjde) kepada Kantor Dinas Pendaftaran11Penduduk dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, untuk selanjutnyamencatatkan pada buku register perceraian yang tersedia untuk itu danmenerbitkan Akta Cerainya 50 20202 no nc nno nn nno ne nnnnnee.
20 — 8
sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 3275-KW-13022017-0023 pada tanggal 14-02-2017, Putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bekasi atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu, serta menerbitkan Akta Cerainya
90 — 0
dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat (Rahman bin Muh Saidin Putjung) terhadap Penggugat (Irmayanti binti Nur Asikin);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa mutah dan nafkah iddah sejumlah 5 gram emas 23 karat (kadar 95,83%);
- Menghukum Tergugat untuk membayar mutah dan nafkah iddah kepada Penggugat sebagaimana dictum angka 4 di atas setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, sebelum Tergugat mengambil Akta Cerainya
95 — 27
pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lombok Barat ;
- Menyatakan hukum bahwa, Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan N0:321/H/LB/2016 adalah putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lombok Barat untuk mencatat Putusan atas perkara ini pada buku yang tersedia untuk itu dan menerbitkan Akta Cerainya
213 — 105
Putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bogor membuat salinan Putusan Perceraian dan memerintahkan Penggugat untuk mengirimkan salinan Putusan Perceraian ke Kantor Catatan Sipil Kota Bogor untuk dicatatkan dalam Register Perceraian dan memohon dibuatkan Akta Cerainya;Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp755.000,00 (tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah
33 — 3
kutipan akta perkawian Nomor 251/2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga, tertanggal 1 Desember 2014, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Salatiga untuk mengirimkan salinan keputusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kota Salatiga untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu kemudian menerbitkan Akta Cerainya
72 — 34
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Medan atau Pejabat yang berwenang untuk mengirimkan satu set Salinan Putusan Pengadilan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan agar didaftarkan dalam daftar yang telah disediakan untuk itu dan supaya Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, mengeluarkan akta cerainya ;4.
Memerintahkan pada Panitera/ Sekretaris Pengadilan Negeri Medan ataupejabat yang ditunjuk, untuk mengirim salinan putusan ini pada KantorCatatan Sipil Medan untuk dicatat dan didaftarkan pada buku register yangbersangkutan dan menerbitkan Akta Cerainya ;4.
23 — 10
Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil akta cerainya, berupa:
4.1.Mut'ahsejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
4.2. Nafkah selama masaiddahsejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
61 — 10
2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Salatiga, tertanggal 30 Juni 2008, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Salatiga atau pejabat yang ditunjuk untuk itu segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap agar mengirimkan sehelai salinan resmi putusan ini kepada: Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga, untuk dicatat dalam daftar perceraian dan untuk diterbitkan Akta cerainya
29 — 19
Panitera Pengadilan Negeri Magetan untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
- Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk mendaftarkan perceraiannya kurang lebih 60 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan, untuk dicatat pada buku Register untuk itu dan menerbitkan Akte cerainya
50 — 0
Untuk mencatat putusan perceraian ini dalam buku register dan menerbitkan Akte cerainya;