Ditemukan 5731 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : telekom telecom telpon teko
Register : 09-04-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 116/Pid.B/2021/PN Blt
Tanggal 10 Juni 2021 — Penuntut Umum:
IWAN KURNIAWAN.,S.H.
Terdakwa:
1.MUSTAYA Bin MARSIM
2.KASUM Bin WAID
3.HAFID B JAHIDI
306

Dirampas untuk dimusnahkan

  • 4 (empat) potong kabel telkom.

Dikembalikan kepada PT. Telkom Blitar

  • Uang tunai Sebesar Rp.1.302.000,00 (satu juta tiga ratus dua ribu rupiah).

Dirampas untuk negara.

  1. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Telkom BlitarUang tunai Sebesar Rp.1.302.000,00 (satu juta tiga ratusdua ribu rupiah).Dirampas untuk negara.4.
Telkom Indonesia Datel Blitar telah diambil oleh paraTerdakwa; Bahwa Awalnya pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 saksisedang melaksanakan tugas jaga di kantor PT Telkom Cabang Blitar,selanjutnya sekitar pukul 02.30 Wib. saksi didatangi oleh petugaskepolisian Resort Blitar Kota dan memberitahukan bahwa kabel milikPT. Telkom telah diambil oleh orang tanpa seizin dari PT.
Telkom tersebut tidakizin dari pihak PT. Telkom Datel Blitar selaku pemilik barang gtersebut;Terhadap keterangan saksi, para Terdakwa memberikan pendapat tidakkeberatan dengan keterangan saksi dan membenarkannya3.
Telkom yang telah berhasil di ambil dan dipotong untukdi bawa pergi dari lokasi pencurian.
Bahwa Rompi, helm dan sapatu proyek di gunakan oleh paapekerja yang seolaholah seperti pekerja Telkom yang sedang melakukantugas. Bahwa tidak ada ijin dari PT. Telkom pada saat para pelakutersebut mengambil kabel tersebut.
Putus : 17-09-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 416/Pid.B/2013/PN.TTD
Tanggal 17 September 2013 — ACUN
3210
  • Menyatakan barang bukti berupa- 1 (satu) buah btang potong warna hijau, Dirampas untuk dimusnahkan;- Kabel udara Telkom kapasitas 20 Pair dengan panjang sekitar 8 (delapan) Meter, dikembalikan kepada yang berhak;6. Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) ;
    Telkomdimana selanjutnya teman terdakwa Dedek Bolot Als Dedek danYahya Panjaitan Alas Yahya memanjat pohon dan Dedek Bolot AlasDedek memotong kabel Telkom tersebut dari sisi tiang yang satudan terputus lalu kKemudian Yahya Panjaitan Als Yahya turun danmemotong kabel Telkom tersebut yang masih tersambung ditiangTelkom yang lain dan setelah berhasil teroutus kemudian terdakwamenggulung kabel Telkom tersebut lalu diamankan oleh terdakwadan temantemannya dan setelah itu terdakwa dan temantemannya tersebut
    tersebut terdapat tembaga;Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana cara terdakwa dantemannya mengambil kabel Telkom tersebut;Bahwa pihak PT.
    Telkom sebesar Rp. 17.000.000.(tujuh belas juta rupiah);3. SAKS! ABDUL WAHAB Alias WAHAB;Bahwa adalah pegawai PT.
    Telkom sebesar Rp. 17.000.000.(tujuh belas juta rupiah);. SAKSI DENI AFRIZAL; Bahwa adalah pegawai PT.
    Telkom untukdimiliki dan kuasai oleh terdakwa, dengan demikian unsur keempatini telah terbukti dan terpenuhi ;Ad5.
Register : 04-09-2018 — Putus : 24-10-2018 — Upload : 30-10-2018
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 943/Pid.B/2018/PN Bjm
Tanggal 24 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
Rizvan Imanuddin, SH, MH
Terdakwa:
1.ARIYADI Als ARI Bin JOHAR
2.SAFRUDIN Als UWI Bin MUHAMMAD
3.YUNUS Als KAILO Bin JASNI
265
  • Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • - 2 (dua) potong pipa kabel, 3 (tiga) potong kabel induk primer 600 pair; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT Telkom

    Telkom Akses ataupun mitra dari PT. Telkom Aksesyang memerintahkan untuk memutus jaringan/membongkar pipa galpanisyang ada ditempat kejadian perkara pada saat tersebut; Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut PT. Telkom Aksesmengalami kerugian materi sekitar Rp.1.500.000, (Satu juta lima ratus riburupiah), selain itu kerugian yang dialami akibat terputusnya kabel fiber opticPT.
    TELKOM yaitu PT. UT (UpayaTehnik) yang berkantor di JI. Keramat 2 Rt. 01 No. 01 Kel. Sungai BiluKec.
    Telkom Akses pada saat para terdakwa menggergaji pipagalpanis dari pukul 17.00 Wita sampai dengan pukul 03.00 Witakeesokan harinya PT.
    TELKOM adalah untuk mendapatkan uang dengan menjual pipakabel tersebut;Bahwa para terdakwa melakukan pemotongan 2 (dua) potong pipa besi,3 (tiga) potong kabel induk primer 600 pair milik PT. TELKOM adalahtanpa seijin dari PT. TELKOM;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebutdiatas maka Hakim berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa telahmemenuhi unsur pada Ad. 3 oleh karena itu harus dinyatakan terbuktimenurut hukum ;Ad 4.
Register : 29-03-2021 — Putus : 16-06-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 957/Pid.B/2021/PN Mdn
Tanggal 16 Juni 2021 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD RIZQI DARMAWAN, S.H
Terdakwa:
MUHAMMAD RIDUAN Alias IWAN
183
  • sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah kabel Telkom
      10 pair berukuran 1 meter
    • 1 (satu) buah kabel Telkom 20 pair berukuran 1 meter
    • 1 (satu) buah kabel Telkom 40 pair berukuran 1 meter
    • 1 (satu) batang Pipa Galpanis.
      Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kabel Telkom 10 pair berukuran 1 meter 1(satu) buah kabel Telkom 20 pair berukuran 1 meter 1 (satu) buah kabel Telkom 40 pair berukuran 1 meter 1 (Satu) batang Pipa Galpanis. 1 (Satu) buah Gergaji besi. 2 (dua) buah martil. 1 (Satu) buah parang. 1(satu) buah Tas Ransel warna Hitam merek Polo Sastra. 1 (Satu) buah karung goni.Dirampas untuk dimusnahkan.4.
      Depari yang merupakan Petugas Patroli dari Telkom, kemudianditemukan 1 (Satu) buah kabel Telkom 10 pair berukuran 1 (Satu) meter, 1(satu) buah kabel Telkom 20 pair berukuran 1 (Satu) meter, 1 (Satu) buahkabel Telkom 40 pair berukuran 1 (Satu) meter dan 1 (Satu) batang pipaGalpanis yang telah terdakwa masukkan dalam goni serta alat yangterdakwa gunakan berupa 1 (satu) buah gergaji besi, 2 (dua) buah martil,1 (Satu) buah parang dan 1 (Satu) buah tas ransel warna hitam merk PoloSastra.
      Depari yang merupakan Petugas Patroli dari Telkom, kemudianditemukan 1 (satu) buah kabel Telkom 10 pair berukuran 1 (Satu) meter, 1(satu) buah kabel Telkom 20 pair berukuran 1 (Satu) meter, 1 (Satu) buahkabel Telkom 40 pair berukuran 1 (Satu) meter dan 1 (Satu) batang pipaGalpanis yang telah terdakwa masukkan dalam goni serta alat yangterdakwa gunakan berupa 1 (satu) buah gergaji besi, 2 (dua) buah martil,1 (Satu) buah parang dan 1 (Satu) buah tas ransel warna hitam merk PoloSastra.
      Depari yang merupakan Petugas Patroli dari Telkom, kemudianditemukan 1 (Satu) buah kabel Telkom 10 pair berukuran 1 (Satu) meter, 1Halaman 7 dari 12 Putusan Nomor 957/Pid.B/2021/PN.Mdn(satu) buah kabel Telkom 20 pair berukuran 1 (Satu) meter, 1 (Satu) buahkabel Telkom 40 pair berukuran 1 (Satu) meter dan 1 (Satu) batang pipaGalpanis yang telah terdakwa masukkan dalam goni serta alat yangterdakwa gunakan berupa 1 (satu) buah gergaji besi, 2 (dua) buah martil,1 (Satu) buah parang dan 1 (Satu) buah
      Depari yangmerupakan Petugas Patroli dari Telkom, kemudian ditemukan 1 (satu) buahkabel Telkom 10 pair berukuran 1 (satu) meter, 1 (Satu) buah kabel Telkom 20pair berukuran 1 (satu) meter, 1 (Satu) buah kabel Telkom 40 pair berukuran 1(satu) meter dan 1 (satu) batang pipa Galpanis yang telah terdakwa masukkandalam goni serta alat yang terdakwa gunakan berupa 1 (satu) buah gergaji besi,2 (dua) buah martil, 1 (Satu) buah parang dan 1 (satu) buah tas ransel warnahitam merk Polo Sastra.
Register : 11-12-2018 — Putus : 07-02-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PN KOTOBARU Nomor 169/Pid.B/2018/PN Kbr
Tanggal 7 Februari 2019 — Penuntut Umum:
Masteriawan, S.H.
Terdakwa:
1.Badri Suhada Panggilan Badri
2.Ridwan Panggilan Erik
289
  • ERIK memotong Kabel telkomyang tergantung di tiang kabel Telkom dengan menggunakan 1 (satu) buah tangbesar orange, setelah kabel Telkom terpotong lalu Terdakwal BADRI SUHADAPgl BADRI dan Terdakwa II RIDWAN Pgl ERIK menarik kabel telkom ke sampingmobil milik Terdakwa BADRI kemudian menggulung kabel Telkom denganmenggunakan kedua tangan dan kabel telkom tersebut dimasukkan kedalam mobilCALYA warna merah bata milik Terdakwa BADRI SUHADA Pg! BADRI. setelah ituTerdakwa BADRI SUHADA Pg!
    ) dan dijawab olehTerdakwa RIDWAN adoado se jalan beko awak ambiak se kabel Telkom(adaada aja jalan nanti kita ambil aja kabel Telkom) dan timbulnya niatHal8 dari 16 Hal.Putusan Nomor 169/Pid.B/2018/PN Kbrterdakwa mengambil kabel milik PT Telkom sewaktu diperjalanan padang arosolok selatan.Bahwa setelah itu Terdakwa BADRI SUHADA Pg!
    Solok Selatan.Bahwa cara Paraterdakwamengambil kabel tersebut dengan cara terdakwaRIDWAN Pgl ERIKmengaitkan kabel telkom dengan menggunakan 1 (satu)buah pengait bertangkai kayu dan menarik kabel telkom tersebut ke arahbawah setelah itu kaitan kabel telkom tersebut terdakwaBADRI SUHADA PglBADRI pegang dan tahan kemudian terdakwa RIDWAN Pgl ERIK memotongKabel telkom yang tergantung di tiang kabel Telkom dengan menggunakan 1(satu) buah tang besar warna orange;Bahwa setelah kabel terpotong lalu terdakwaBADRI
    kaitan kabel telkom tersebut Terdakwa pegang dan Terdakwa tahan kemudianterdakwa RIDWAN Pgl ERIK memotong Kabel telkom yang tergantung di tiangkabel Telkom dengan menggunakan 1 (satu) buah tang besar orange, setelahkabel Telkom terpotong lalu Terdakwa dan terdakwa RIDWAN Pgl ERIK menarikkabel telkom ke samping mobil milik Terdakwa kemudian menggulung kabelTelkom dengan menggunakan kedua tangan dan kabel telkom tersebutdimasukkan kedalam mobil CALYA warna merah bata;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
    terdakwa RIDWAN Pgl ERIK mengait kabel telkom dengan menggunakan 1(satu) buah pengait bertangkai kayu dan menarik kabel telkom tersebut ke arahbawah setelah itu kaitan kabel telkom tersebut Terdakwa BADRI SUHADA pegangdan tahan kemudian terdakwa RIDWAN Pgl ERIK memotong Kabel telkom yangtergantung di tiang kabel Telkom dengan menggunakan 1 (Satu) buah tang besarorange, setelah kabel Telkom terpotong lalu Para Terdakwa menarik kabel telkomke samping mobil milik Terdakwa BADRI SUHADA kemudian menggulung
Register : 23-01-2019 — Putus : 01-04-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 97/Pid.B/2019/PN Mdn
Tanggal 1 April 2019 — Penuntut Umum:
KASRUN POHAN SH
Terdakwa:
NORMAN SASONO
193
  • dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah sepeda merek phonix;

    Dikembalikan kepada Terdakwa;

    • 1 (satu) buah gergaji
    • 1 (satu) buah goni
    • 1 (satu) buah kabel telkom
      denga panjang sekitar 1,5 meter, Dikembalikan kepada PT Telkom.
      Medan Maimunterdakwa NORMAN SASONO ; Bahwa ditempat kejadian ditemukan 1 (Satu) buah sepeda merekphoenix, milik terdakwa NORMAN SASONO 1 (Satu) buah gergaji, 1(satu) nuah goni, 1 (Satu) buah kabel telkom denga panjang sekitar1,5 meter milik telkom; Bahwa pada saat saksi sedang melakukan patroli sambil mengawasikabel Telkom sebab banyak perbaikan parit/ drainase sehingga kabelTelkom yang tertanam dibawah tanah keliatan dan saat patroli diJalan Brigjen Katamso Simpang Jalan Warna Kelurahan AurKecamatan
      Saksi MARKUS WILLIAM SIHOMBIG, disumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi sebagai karyawan PT Telkom dan sudahbekerja selama 2 tahun, dan tugas saksi melakukan pengawasankabel Telkom yang ada dilapangan. Bahwa saksi tahu kejadian pencurian tersebut terjadi padahari Sabtu tanggal 01 Desember 2018 sekitar pukul 05.00 wibbertempat di Bringin Katamso Simpang JI. Warna Kel.
      Aur Kec.Medan Maimun terdakwa NORMAN SASONO melakuan tindakpidana pencurian barang; Bahwa dilokasi kejadian ditemukan 1 (Satu) buah sepdamerek phoenix, milik terdakwa NORMAN SASONO 1 (Satu) buahgergajil, 1 (Satu) nuah goni, 1 (Satu) buah kabel telkom dengapanjang sekitar 1,5 meter milik Telkom.
      Bahwa pada saat saksi sedang melakukan patrol sambilmengawasi kabel Telkom sebab banyak perbaikan parit/ drainasesehingga kabel Telkom yang tertanam dibawah tanah keliatan dansaat patroli di Jalan Brigjen Katamso Simpang Jalan WarnaKelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun lalu Saksi PangeranParinggon Hasibuan dan saksi melihat 2 (dua) lakilaki yaituterdakwa dan temannya yang tidak diketahui namanya (DPO)sedang memegang kabel Telkom yang sudah dipotong kemudianSaksi Pangeran Paringgon Hasibuan dan Saksi
      Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah sepeda merek phonix;Dikembalikan kepada Terdakwa; 1 (Satu) buah gergaji 1 (Satu) buah goni 1 (Satu) buah kabel telkom denga panjang sekitar 1,5 meter,Dikembalikan kepada PT Telkom.6.
Register : 14-09-2021 — Putus : 01-12-2021 — Upload : 09-12-2021
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 965/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 1 Desember 2021 — Penuntut Umum:
ISKANDAR ZULKARNAIN, S.H., M.H.
Terdakwa:
1.MARIO ALIAS RIO BIN MAKMUR.
2.ARIS BIN M. SAKUR.
6032
  • dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Memerintahkan barang bukti:
    1. 6 (enam) Gunting, 1 (satu) Linggis, 1 (satu) Gergaji Besi, 1 (satu) pcs Karung kosong;

    Dirampas untuk dimusnahkan

    1. 1 (satu) Karung berisikan Kabel MSAN dengan berat kurang lebih 10 Kg (sepuluh kilogram); 1 (satu) Perangkat MSAN, 1 (satu) Lembar Surat Kuasa PT Telkom
      dari Hari Purwanto kepada Dwi indriyanto; 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Aset PT Telkom; 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Jumlah Kerugian Materi PT Telkom.

    Dikembalikan kepada pihak PT Telkom

    1. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
    TELKOM),dengan maksud untuk memilikinya.
    kurang lebih 10Kg (Sepuluh kilogram); 1 (Satu) Perangkat MSAN, 1 (Satu) Lembar Surat KuasaPT Telkom dari Hari Purwanto kepada Dwi indriyanto; 1 (Satu) Lembar SuratKeterangan Aset PT Telkom; 1 (satu) Lembar Surat Keterangan JumlahKerugian Materi PT Telkom dan atas keberadaan barang bukti tersebut baiksaksi maupun Para Terdakwa mengakui dan membenarkannya;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keterangan ParaTerdakwa dan barang bukti yang diajukan diperoleh faktafakta hukum sebagaiberikut
    Telkom tersebutdilakukan Para Terdakwa secara beberapa kali / secara berlanjut dan tanpaseijin pemiliknya yaitu pihak PT. Telekomunikasi Indonesia (PT. TELKOM),dengan maksud untuk memilikinya.
    Utr.Lembar Surat Keterangan Aset PT Telkom; 1 (satu) Lembar SuratKeterangan Jumlah Kerugian Materi PT Telkom.Dikembalikan kepada pihak PT Telkom6.
Register : 23-02-2016 — Putus : 12-04-2016 — Upload : 16-12-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 278/Pid.B/2016/PN.JKT.PST
Tanggal 12 April 2016 — 1.DEDEN ARDIANSYAH Bin DANU Alias DEDEN 2.JAENUDIN Bin NTING Alias JEKREM 3.NADI ADO Bin ADE Alias NADI 4.HADI NURHADI Bin SAKIM Alias HADI
13821
  • TELKOM/PT. JAYA RAYA DANA DHYAKRA selaku pemenang tender pelelang kabel PT. TELKOM;- 1 (satu) buah kapak milik JAENUDIN Bin NTING Alias JEKREM;6. Membebankan kepada terdakwa-terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah) ;
    TELKOM/PT. JAYA RAYA DANADHYAKRA selaku pemenang tender pelelang kabel PT. TELKOM; 1 (satu) buah kapak milik JAENUDIN Bin NTING Alias JEKREM,dirampas untuk dimusnahkan ;4.
    TELKOM Marunda tersebutyang hilang, pihak PT.
    Telkom yang diambil diatas truk denganmenggunakan kampak milik para terdakwa ;Saksi ANDRIAN M.RBahwa saksi yang menangkap para terdakwa pada hari Rabu tanggal16 Desember 2015 sekira pukul 10.00 Wib ;Bahwa para terdakwa ditangkap karena telah melakukan pencuriankabel milik Telkom ;Bahwa barang bukti yang berhasil disita dari para terdakwa adalah1(satu)unit truck colt diesel nomor Polisi B9636KDA warna kuning, 10(sepuluh) batang kabel Telkom berukuran kurang lebih 1(satu) meter,dan 1(satu) buah kampak
    Telkom yang diambil diatas truk denganmenggunakan kampak milik para terdakwa ;Saksi RINALDI Bahwa saksi membenarkan seluruh keteranganya yang ada di BAPPenyidik ; Bahwa saksi bekerja di PT. Telkom pada bagian Projeck manager DKIJakarta ; Bahwa ada pencurian kabel milik Pt.
    TELKOM/PT. JAYA RAYA DANA DHYAKRA selakupemenang tender pelelang kabel PT. TELKOM; 1 (satu) buah kapak milik JAENUDIN Bin NTING Alias JEKREM;6.
Register : 26-09-2018 — Putus : 27-11-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 888/Pid.B/2018/PN Smr
Tanggal 27 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
SUHARDI,SH,M.HUM
Terdakwa:
MUKLIS Bin DELI
2713
  • bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
    • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah gulungan kabel telkom
      warna hitam ;
    • 1 (satu) buah gulungan isi kabel Telkom, dikembalikan kepada PT.
      Telkom melalui saksi ARIF CAHYONO Bin KAYUTO WIJOYO ;

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;

    Menyatakan barang bukti dalam perkara ini berupa: 1 (Satu) buah gulungan kabel telkom warna hitam 1 (satu) buah gulungan isi kabel telkom(Dikembalikan kepada PT. Telkom melalui saksi ARIF CAHYONO BinKAYUTO WIJOYO) ;4.
    Telkom adalah untuk dijual dan sebelumnya Terdakwa pernah menerimahasil penjualan kabel Telkom dari Sdr. RIFAl (DPO) sebesar 45.000, (empatpuluh lima ribu rupiah).Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan sdr.
    dimanaTerdakwa mengetahui atau sepatutnya diduga bila 1 (Satu) buah gulungan kabelwarna hitam dan 1 (Satu) buah gulungan isi kabel Telkom yang yang Terdakwakuasai atau simpan tersebut diperoleh dari kejahatan, dan sebelumnya Terdakwapernah menerima hasil penjualan kabel Telkom dari Sdr.
    Telkom Indonesia ;Bahwa Saksi bekerja di PT.
    Telkom adalah tanpa seijin pemiliknya yang sah ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas dimanaTerdakwa bersama dengan temannya yang bernama Rifai telah mengambil KabelUdara (KU) 60 Pair kurang lebin panjang 200 meter/ 5 gawang milik PT. TelkomIndonesia dan hal tersebut dibenarkan oleh Saksi Achmad Nur Alamsyah dan ArifCahyono, dimana 4 (empat) buah gulungan kabel Telkom warna hitam dan gulunganisi kabel Telkom tanpa seijin PT.
Register : 18-02-2013 — Putus : 28-03-2013 — Upload : 16-07-2013
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 78/Pid.B/2013/PN.SIM
Tanggal 28 Maret 2013 — SUDIR NASUTION, Dkk
4010
  • Menetapkan barangbukti berupa :------------------------ Kabel Telkom warna hitam dengan panjang sekira 40 (empat puluh) meter;----------------------------------Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yakni PT.Telkom Pematang Siantar;---------------------------- 1 (satu) buah gunting besar pemotong kabel warna orange;-----------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan;---------------------------6.
    SUDIR NASUTION ALS JHON membawa guntingpemotong Kabel sedangkan terdakwa 2.SUPRIADI MS GOGONmembawa tali, lalu dengan cepat terdakwa 2.SUPRIADI ALSGOGON melemparkan tali tersebut ke atas Kabel Telkomsehingga tali tersebut tersangkut di atas Kabel Telkom laluoleh terdakwa 2.SUPRIADI ALS GOGON dan terdakwa 3.SIMON ALSBRAK menarik tali tersebut hingga Kabel Telkom turun kebawah dari tiang Telkom, selanjutnya terdakwa 1.SUDIRNASUTION als JHON mengguntingnya dengan gunting pemotongKabel yang telah para
    yakni terdakwa I .SUDIR NASUTION ALS JHON;Benar bahwa kabel telkom yang telah diambil oleh paraterdakwa adalah sekitar 40 (empat puluh) meter, denganCiriciri warna hitam, dan didalam kabel tersebutadanya berupa wayar tembaga dan kabel Telkom tersebutadalah milik Perusahaan PT.Telkom Pematangsiantar;Benar bahwa akibat pencurian tersebut Pihak PT.TelkomPematangsiantar mengalami atau menderita KerugianKabel Telkom dengan panjang sekira 40 (empat puluh)meter, jika ditaksir dengan nilai uang tunai sekiraRp
    Kabel Telkom tersebut adalah dengan caramemotong Kabel Telkom dari ujung dekat tiang denganmenggunakan = 1 (satu) buah gunting pemotong Kabelselanjutnya menggulungnya dan membawanya namun padasaat para terdakwa hendak membawa Kabel Telkomtersebut, saksi dan rekanrekan saksi langsung12menyergap para terdakwa, namun hanya 1(satu) orangyang berhasil ditangkap oleh saksi dan rekanrekansaksi yakni terdakwa 1.SUDIR NASUTION ALS JHON;e Benar bahwa kabel telkom yang telah diambil oleh paraterdakwa adalah
    tersebutadalah dengan cara terdakwa 1.SUDIR NASUTION ALS JHONmembawa gunting pemotong Kabel sedangkan terdakwa2.SUPRIADI ALS GOGON membawa tali, lalu dengan cepatterdakwa 2.SUPARIADJ ALS GOGON melemparkan talitersebut ke atas Kabel Telkom sehingga tali tersebuttersangkut di atas Kabel Telkom lalu oleh terdakwa2.SUPRIADI ALS GOGON dan terdakwa 3.SIMON ALS BRAK14menarik tali tersebut hingga Kabel Telkom turun kebawah dari tiang Telkom, selanjutnya terdakwa 1 .SUDI1RNASUTION ALS JHON mengguntingnya
    SUPRIADIals GOGON melemparkan tali tersebut ke alas Kabel Telkomsehingga tali tersebut tersangkut di atas Kabel Telkom lalu29oleh terdakwa 2.SUPRIADI ALS GOGON dan terdakwa 3.SIMON ALSBRAK menarik tali tersebut hingga Kabel Telkom turun kebawah dari tiang Telkom, selanjutnya terdakwa 1.SUDIRNASUTION ALS JHON mengguntingnya dengan gunting pemotongKabel yang telah para terdakwa sediakan sebelumnya,selanjutnya terdakwa 1.
Register : 01-10-2018 — Putus : 05-12-2018 — Upload : 28-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 2446/Pid.B/2018/PN Mdn
Tanggal 5 Desember 2018 — Penuntut Umum:
KASRUN POHAN SH
Terdakwa:
HERIANTO Alias HERI
277
  • Pencurian dalam keadaan memberatkan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menyatakan barang bukti berupa ;
    • 1 (satu) buah Gunting Besi, Dirampas untuk dimusnahkan
    • Kabel milik Telkom
      Telkom Kurang Lebih 40 meter, dikembalikankepada pemilik PT. Telkom Medan ( Suwanto Nainggolan).4.
      Telkom yang terpasang ditiang dengan panjang kurang lebin 40 (empat puluh) meter dan posisikabel tersebut sewaktu diambil / dicuri oleh terdakwa bersamasamadengan temannya KOMPES (DPO) berada di tiang telepon. Bahwa benar, akibat dari pencurian yang dilakukan oleh terdakwaHERIANTO alias HERI bersamasama dengan KOMPES (DPO)terhadap kabel milik PT. Telkom tersebut, PT. Telkom mengalamikerugian sebesar lebih kurang Rp. 6.000.000, (enam juta rupiah).
      Telkom yang berada di depan kantorPegadaian Jalan Pertahanan Kel. Timbang Deli Kec. Medan AmplasKota Medan. Bahwa benar, alat yang terdakwa pergunakan bersamasamadengan temannya melakukan pencurian tersebut dengan menggunakan1 (Satu) gunting potong besi. Bahwa benar, cara para terdakwa melakukan pencurian kabel milikPT. Telkom tersebut yaitu dengan cara memanjat tiang telkom danmenggunting kabel yang terpasang dengan menggunakan 1 (satu)gunting potong besi.
      Telkom tersebut, juga tidak mempunyai hak sebagian atauseluruhnya atas kabel milik PT. Telkom tersebut. Bahwa benar, terdakwa sudah ke tiga kali ini melakukan pencuriankabel milik PT. Telkom bersama sama dengan KOMPES, yang pertamakali dan kedua kali terdakwa dan KOMPES. melakukan pencurian kabelmilik PT. Telkom sekira seminggu sebelumnya di daerah JalanPertahanan Ds. SigaraGara Kab.
Register : 03-10-2013 — Putus : 11-12-2013 — Upload : 03-07-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 113/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Bdg
Tanggal 11 Desember 2013 — IRWAN SOBRIAN Bin AMIRCHAN
13149
  • PT Telkom ;35.
    Lantai 9 Gedung Citra Caraka TELKOM JalanGatot Subroto Kav 52 Jakarta Selatan.
    Telkom berupa beban anggaran yang adadi PT.
    Telkom yaitu beban anggaran yang ada diPT.
    saksi tidak tahu cara kerja antara PT Cahaya Harmoni dengan PT Telkom ;4410.
Register : 25-01-2012 — Putus : 21-03-2012 — Upload : 27-06-2012
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 16_Pid.B_2012_PN.BU
Tanggal 21 Maret 2012 — MUHDANI bin RAJA SEKANDA ;
7039
  • Perbuatan mana dilakukanterdakwa dengan cara sebagai berikut:Pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2011 terdakwa datang bersama Ali(DPO) datang ke rumah saksi korban untuk mengambil 10(sepuluh)perangkat Telkom Vision dengan tujuan perangkat Telkom Vision tersebutakan dipasang berdasarkan pesanan di Kampung Pagar Iman,dikarenakan terdakwa dan saudara Ali (DPO) bekerja dengan saksikorban sebagai pemasang dan pemasar dari perangkat Telkom Visiontersebut dengan upah dari saksi korban sebesar Rp.50.000,
    Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagaiberikut:Pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2011 terdakwa datang bersama Ali(DPO) datang ke rumah saksi korban untuk mengambil 10(sepuluh)perangkat Telkom Vision dengan tujuan perangkat Telkom Vision tersebutakan dipasang berdasarkan pesanan di Kampung Pagar Iman,dikarenakan terdakwa dan saudara Ali (DPO) bekerja dengan saksikorban sebagai pemasang dan pemasar dari perangkat Telkom Visiontersebut, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2011
    cek ke kantor Pusat di Palembang, 10unit perangkat TELKOM Vision yang sebelumnya dilaporkan telahterpasang namun tidak sesuai dengan data dilapangan ternyatatelah diaktifkan kemudian saksi YOSE meminta pada kantor Pusatagar 10 unit perangkat TELKOM Vision tersebut dinonaktifkan;e Bahwa oleh karena data pelanggan tersebut fiktif, saksi YOSE rugisekitar 10 unit perangkat TELKOM Vision senilai totalRp.18.000.000, (delapan belas juta rupiah); Bahwa terdakwa pernah mengantar perangkat TELKOM Visionterdiri
    Pusat di Palembang, 10unit perangkat TELKOM Vision yang sebelumnya dilaporkan telahterpasang namun tidak sesuai dengan data dilapangan ternyatatelah diaktifkan kemudian saksi YOSE meminta pada kantor Pusatagar 10 unit perangkat TELKOM Vision tersebut dinonaktifkan;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian faktafakta hukum diatas,penguasaan terdakwa bersama sdr.ALI (DPO) terhadap barang berupa10 unit perangkat TELKOM Vision lengkap terdiri dari payung, receiver,kabel, tiang penyangga, LNB dan dudukan LNB
    formulirformulir berlangganan tersebut tidak ada diKp.Pagar Iman akan tetapi berdasarkan laporan dari kantor Pusat diPalembang 10 unit perangkat TELKOM Vision tersebut telah aktifterpasang;Menimbang, bahwa terhadap keberatan terdakwaperihalterdakwa tidak tahumenahu tentang formulirformulir berlangganandan hanya membantu anak terdakwa yaitu sdrALIl (DPO) untukmembawa dan menaruh perangkat TELKOM Vision tersebut di tempatpelanggan maka Majelis berpendapat oleh karena saat mengambilperangkat TELKOM
Register : 11-08-2020 — Putus : 29-09-2020 — Upload : 30-09-2020
Putusan PN KUDUS Nomor 93/Pid.B/2020/PN Kds
Tanggal 29 September 2020 — Penuntut Umum:
Luhur Supriyohadi, SH
Terdakwa:
1.Panca Prasetya Bin Suwito Bawono
2.Fransiscus Slamet Riyadi Bin Yusuf Untung Sukiman
3.Ardianata Dwi Atmaja Bin Sumarno
4.Galieh Harmawa Bin Wagiyo
5.Timotius Yanuar Adhy Prasetya Bin Sunarjo
8210
  • Telkom Witel Kudus);

    • 1 (satu) unit KBM DAIHATSU Xenia dengan No Pol; B-1691-CFW Warna Silver tahun 2012, denganNosin; DL8344, No Ka; MHKV1BA2JCK034308 Atas Nama PT. AEROTRANS SERVICE alamat Kota Tangerang.
    Mengurusi pengamanan asset PT Telkom Witel Kudus.3.
    Telkom Witel Kudus pada malam hari lalukemudian kedua saksi tersebut menghubungi petugas Kepolisian Resor Kudus yanglangsung menghubungi PT Telkom Witel Kudus.Petugas dari PT. Telkom Witel saksiMUHAMAD ANDI NORKHOLIS Bin NGADIRAN membenarkan bahwa para terdakwabukanlah petugas dari PT.
Register : 21-03-2016 — Putus : 01-06-2016 — Upload : 19-08-2016
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 349/PID.B/2016/PN JKT.UTR
Tanggal 1 Juni 2016 — JAINAL ABIDIN Bin SYAHRUL.
216
  • Telkom sepanjang 60 meter, dikembalikan kepada PT. Telkom;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
    Telkom sepanjang 60meter, dikembalikan kepada PT.
    Penjaringan Jakarta Utara telah terjadi pencurian kabel Telkom Duet JellyFoamsein / kabel tanah milik PT. Telkom sepanjang 60 meter;e Bahwa benar pelaku pencurian tersebut adalah terdakwa Jainal Abidin besertatemantemannya yang melarikan diri saat penangkapan yaitu Sdr. Arek, Sdr. Sis,Sdr. Lelet dan Sdr. Yanto;e Bahwa benar saksi adalah pegawai PT. Telkom yang berkantor di Jl.
    Yantotelah mengambil kabel Telkom Duet Jelly Foamsein / kabel tanah milikPT. Telkom sepanjang 60 meter tanpa seizin atau sepengetahuan dari PT.Telkom;Bahwa benar Terdakwa dan temantemannya mengambil kabel tersebutadalah dengan cara memotong kabel yang tertanam di kali atau sungaikecil depan SPBU Jl. Jembatan Tiga Raya Kel.
    Penjaringan JakartaUtara karena melakukan perbuatan mengambil kabel Telkom Duet JellyFoamsein / kabel tanah milik PT. Telkom sepanjang 60 meter;Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya bersama dengantemantemannya yaitu Sdr. Arek, Sdr. Sis, Sdr. Lelet dan Sdr.
    Telkom tersebutdengan cara dipotong dengan menggunakan gergaji dan kemudianmaksud Terdakwa serta pelaku lainnya mengambil kabel milik PT.Telkom tersebut adalah untuk dijual ke kolong tol Penjaringan JakartaUtara.Bahwa Terdakwa mengambil kabel milik PT Telkom tanpa seizin atausepengetahuan dari PT.
Putus : 19-01-2012 — Upload : 14-06-2012
Putusan PN STABAT Nomor 996/Pid.B/A/2011/PN-Stb
Tanggal 19 Januari 2012 — TRI HARYONO Als. NONO
3022
  • Telkom telah hilang dan pelanggan PT. Telkom tidak bisa berkomunikasi denganbaik. Kemudian para saksi mencari informasi tentang siapa orang yang telah mengambilbarang tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan PT. Telkom tersebut, yang padaakhirnya diperoleh informasi bahwa yang mengambil kabel udara tersebut adalahterdakwa dan Yanda. Atas kejadian tersebut PT.
    Telkom Pkl. Berandan sepanjang kurang lebih30 meter tanpa izin dari Pihak PT. Telkom. Dan akibat dari perbuatan terdakwabersama Yanda (belum tertangkap/DPO) mengakibatkan PT. Telkom Pkl.
    Telkom Pkl.
Putus : 30-10-2013 — Upload : 12-05-2014
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 645/Pid.B/2013/PN-RAP
Tanggal 30 Oktober 2013 — Pidana - RUDI ANTONI SIMANJUNTAK Alias RUDI Alias RUDI PANTUN
183
  • Telkom; 1 (satu) pasang sandal/ selop merk Converse warna hitam; 1 (Satu) buah kursi plastik;Dikembalikan kepada yang berhak;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
    Telkom, dan atas perbuatan terdakwa tersebutmaka PT.
    Telkom di Jalan Ampera AekNabara Desa Perbaungan Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhan Batu, denganmaksud untuk mengambil kabel telepon milik PT. Telkom, kemudianterdakwa langsung memotong kabel telepon dengan menggunakangunting, namun pada saat yang bersamaan terdakwa dipergoki olehkaryawan PT. Telkom sehingga saya langsung melarikan diri dankeesokan harinya terdakwa datang ke kantor PT.
    Telkom di Jalan Ampera Aek NabaraDesa Perbaungan Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhan Batu, dengan maksud untukmengambil kabel telepon milik PT. Telkom, kemudian terdakwa langsungmemotong kabel telepon dengan menggunakan gunting, namun pada saat yangbersamaan terdakwa dipergoki oleh karyawan PT. Telkom sehingga saya langsungmelarikan diri dan keesokan harinya terdakwa datang ke kantor PT.
Register : 07-09-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan PN GRESIK Nomor 326/Pid.B/2020/PN Gsk
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
DIECKY EKA KOES ANDRIANSYAH, SH.
Terdakwa:
1.SUNARIYO Bin SUGIHARTO
2.ACHMAD SHOKHIB
3.ADI SUYAPTO Bin HARYADI
4.CHOIRUL ANAM Bin SENO
5.MOCH ABDUL MALIK Bin SABIN
3517
  • pidana penjara masing-masing selama : 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 18 (delapan belas) potongan kabel tembaga tanah ukuran 600 fare, dikembalikan kepada saksi Sela Martono selaku perwakilan dari PT Telkom
    Telkom Datel Gresik tersebut ditaruh dibawah jembatan, yang di lapisi pipa besi dan kabelnya ada didalamnya;Bahwa akibat hilangnya kabel tembaga milik PT. Telkom Datel Gresiktersebut membuat jaringan Telkom terganggu;Bahwa akibat hilangnya kabel tembaga milik PT. Telkom Datel Gresikmengalami kerugian sekitar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);Bahwa kabel tembaga milik PT.
    Telkom Datel Gresik yangdiambil oleh Para Terdakwa adalah sepanjang 15 (lima belas) meter,yang dipotongpotong menjadi 18 (delapan belas) potonBahwa kabel tembaga milik PT. Telkom Datel Gresik tersebut ditaruh dibawah jembatan, yang di lapisi pipa besi dan kabelnya ada didalamnya;Bahwa akibat hilangnya kabel tembaga milik PT. Telkom Datel Gresiktersebut membuat jaringan Telkom terganggu;Halaman 7 dari 19 Putusan Nomor 326/Pid.B/2020/PN Gsk.Bahwa akibat hilangnya kabel tembaga milik PT.
    Telkom DatelGresik tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan PT. Telkom DatelGresik selaku pemiliknya;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwamemberikan pendapatnya yang pada pokoknya membenarkan keterangansaksi tersebut;3.
    Telkom Datel Gresikmengalami kerugian sekitar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);Bahwa kabel tembaga milik PT. Telkom Datel Gresik yang hilangtersebut karena sudah dipotongpotong oleh Para Terdakwa menjadi18 (delapan belas) potong mengakibatkan kabel tembaga tersebut tidakberfungsi lagi;Bahwa Para Terdakwa mengambil kabel tembaga milik PT. Telkom DatelGresik tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan PT.
    Telkom Datel Gresikmengalami kerugian sekitar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); Bahwa kabel tembaga milik PT. Telkom Datel Gresik yang hilangtersebut karena sudah dipotongpotong oleh Para Terdakwa menjadi18 (delapan belas) potong mengakibatkan kabel tembaga tersebut tidakberfungsi lagi; Bahwa Para Terdakwa mengambil kabel tembaga milik PT. Telkom DatelGresik tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan PT.
Register : 08-08-2022 — Putus : 15-12-2022 — Upload : 31-01-2023
Putusan PN PADANG Nomor 20/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pdg
Tanggal 15 Desember 2022 — MAJU BERSAMA TELEKOMUNIKASI PT.MBT
2.KOPERASI PEGAWAI TELKOM PADANG KOPEGTEL PADANG
10748
  • MAJU BERSAMA TELEKOMUNIKASI PT.MBT
    2.KOPERASI PEGAWAI TELKOM PADANG KOPEGTEL PADANG
Register : 19-08-2020 — Putus : 30-09-2020 — Upload : 18-11-2020
Putusan PN KENDARI Nomor 336/Pid.B/2020/PN Kdi
Tanggal 30 September 2020 — Penuntut Umum:
NURCAYA HAMDIANI, SH
Terdakwa:
DARSILA Alias LA UMI
1911
  • Telkom melalui saksi HARRIS NURLETTE, A.Md;

    1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
    Telkom yakni saksi HARRIS NURLETTE,A.Md4.
    Telkom, namun saat itu terdakwa tidak menghiraukannya, beberapahari kKemudian terdakwa melihat masih ada kabel milik PT. Telkom yangtertinggal dan belum diambil sehingga saat itu muncul niat terdakwa untukHalaman 2 dari 10 Putusan Nomor 336/Pid.B/2020/PN kKdimengambil kabel milik PT. Telkom tersebut, untuk melakukan aksinyaterdakwa langsung menarik kabel milik PT. Telkom dan mengeluarkannyadari dalam tanah karena sebagian masih tertimbun dengan tanah, kemudiankabel milik PT.
    Telkom yang dilakukan oleh terdakwa. Bahwa barang milik PT. Telkom yang dicuri oleh terdakwa adalahberupa kabel tembaga. Bahwa terdakwa mengambil kabel tembaga milik PT. Telkom yaitu padahari Rabu tanggal 10 Juni 2020 sekitar pukul 18.00 Wita bertempat diKelurahan Kandai Kecamatan Kendari Kota Kendari. Bahwa terdakwa mengambil kabel tembaga milik PT. Telkom tersebuttanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pihak PT. Telkom. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Pihak PT.
    Telkom yaituterdakwa menarik kabel milik PT. Telkom dan mengeluarkannya dari dalamtanah karena sebagian masih tertimbun dengan tanah, kemudian kabel milikPT. Telkom terdakwa ambil selanjutnya dibawa dibengkel kemudianterdakwa memotongnya menjadi beberapa bagian, selanjutnya terdakwamembawa kabel milik PT. Telkom tersebut kerumah terdakwa denganmenggunakan sepeda motor namun ketika dalam perjalanan terdakwaditahan oleh petugas kepolisian.
    Telkom yang tertinggaldan belum diambil sehingga saat itu muncul niat terdakwa untuk mengambilkabel milik PT. Telkom tersebut, untuk melakukan aksinya terdakwalangsung menarik kabel milik PT. Telkom dan mengeluarkannya dari dalamtanah karena sebagian masih tertimbun dengan tanah, kemudian kabel milikHalaman 5 dari 10 Putusan Nomor 336/Pid.B/2020/PN kKdiPT.