Ditemukan 5724 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-09-2021 — Putus : 23-11-2021 — Upload : 26-11-2021
Putusan PN DONGGALA Nomor 311/Pid.B/2021/PN Dgl
Tanggal 23 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
1.ERWIN ARI NUR WAHYUDIAN, S.H
2.RESKY ANDRI ANANDA, S.H.,M.H.
Terdakwa:
ZAMRUD ALIAS PAPA DICKY
6525
  • penjara selama 6 (enam) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:-5 (lima) potongan kabel tembaga berwarna hitam hasil curian yang panjangnya kurang lebih 35 (tiga puluh lima) meter,Dikembalikan kepada pihak PT Telkom
    Telkom Indonesia sehingga siapapuntidak diperbolehkan mengambil sambungan kabel tersebut tanpaseizin dan sepengetahuan dari PT. Telkom Indonesia WilayahSulawesi Tengah;Bahwa PT. Telkom Indonesia Wilayah Sulawesi Tengah tidak pernahmemberikan izin kepada Terdakwa ZAMRUD dan Sdr. MUAMARuntuk melakukan perbuatan mengambil sabungan kabel tersebut;Bahwa Terdakwa ZAMRUD dan Sdr.
    Telkom Indonesia dengan didampingi olehpihak kepolisian yang langsung mengamankan Terdakwa. TerdakwaZAMRUD Alias PAPA DICKY bersama Sdr.
Register : 26-09-2018 — Putus : 27-11-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 888/Pid.B/2018/PN Smr
Tanggal 27 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
SUHARDI,SH,M.HUM
Terdakwa:
MUKLIS Bin DELI
2413
  • bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
    • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah gulungan kabel telkom
      warna hitam ;
    • 1 (satu) buah gulungan isi kabel Telkom, dikembalikan kepada PT.
      Telkom melalui saksi ARIF CAHYONO Bin KAYUTO WIJOYO ;

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;

    Menyatakan barang bukti dalam perkara ini berupa: 1 (Satu) buah gulungan kabel telkom warna hitam 1 (satu) buah gulungan isi kabel telkom(Dikembalikan kepada PT. Telkom melalui saksi ARIF CAHYONO BinKAYUTO WIJOYO) ;4.
    Telkom adalah untuk dijual dan sebelumnya Terdakwa pernah menerimahasil penjualan kabel Telkom dari Sdr. RIFAl (DPO) sebesar 45.000, (empatpuluh lima ribu rupiah).Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan sdr.
    dimanaTerdakwa mengetahui atau sepatutnya diduga bila 1 (Satu) buah gulungan kabelwarna hitam dan 1 (Satu) buah gulungan isi kabel Telkom yang yang Terdakwakuasai atau simpan tersebut diperoleh dari kejahatan, dan sebelumnya Terdakwapernah menerima hasil penjualan kabel Telkom dari Sdr.
    Telkom Indonesia ;Bahwa Saksi bekerja di PT.
    Telkom adalah tanpa seijin pemiliknya yang sah ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas dimanaTerdakwa bersama dengan temannya yang bernama Rifai telah mengambil KabelUdara (KU) 60 Pair kurang lebin panjang 200 meter/ 5 gawang milik PT. TelkomIndonesia dan hal tersebut dibenarkan oleh Saksi Achmad Nur Alamsyah dan ArifCahyono, dimana 4 (empat) buah gulungan kabel Telkom warna hitam dan gulunganisi kabel Telkom tanpa seijin PT.
Register : 25-06-2015 — Putus : 30-07-2015 — Upload : 06-10-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 750/Pid.B/2015/PN. Bdg
Tanggal 30 Juli 2015 — HADIAN als. DIAN bin SUDARNA (Alm.) ; LUKMAN NULHAKIM bin JAKARIA ; JAKARIA bin JAJANG
161
  • Telkom Bandung.Halaman 5 dari 14 halaman Putusan Nomor 750/Pid. B/2015/PN.
    Telkom, lalu kemudian saudaraHADIAN mengajak LUKMAN, JAKARIA dan TARDI untuk bersamasamamengambil Kaset Spliter milik PT.
    Telkom, lalu kemudian saudaraHADIAN mengajak LUKMAN, JAKARIA dan TARDI untuk bersamasamamengambil Kaset Spliter milik PT. Telkom yang telah mereka pasang di tiangHalaman 7 dari 14 halaman Putusan Nomor 750/Pid. B/2015/PN.
Register : 29-03-2021 — Putus : 16-06-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 957/Pid.B/2021/PN Mdn
Tanggal 16 Juni 2021 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD RIZQI DARMAWAN, S.H
Terdakwa:
MUHAMMAD RIDUAN Alias IWAN
143
  • sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah kabel Telkom
      10 pair berukuran 1 meter
    • 1 (satu) buah kabel Telkom 20 pair berukuran 1 meter
    • 1 (satu) buah kabel Telkom 40 pair berukuran 1 meter
    • 1 (satu) batang Pipa Galpanis.
      Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kabel Telkom 10 pair berukuran 1 meter 1(satu) buah kabel Telkom 20 pair berukuran 1 meter 1 (satu) buah kabel Telkom 40 pair berukuran 1 meter 1 (Satu) batang Pipa Galpanis. 1 (Satu) buah Gergaji besi. 2 (dua) buah martil. 1 (Satu) buah parang. 1(satu) buah Tas Ransel warna Hitam merek Polo Sastra. 1 (Satu) buah karung goni.Dirampas untuk dimusnahkan.4.
      Depari yang merupakan Petugas Patroli dari Telkom, kemudianditemukan 1 (Satu) buah kabel Telkom 10 pair berukuran 1 (Satu) meter, 1(satu) buah kabel Telkom 20 pair berukuran 1 (Satu) meter, 1 (Satu) buahkabel Telkom 40 pair berukuran 1 (Satu) meter dan 1 (Satu) batang pipaGalpanis yang telah terdakwa masukkan dalam goni serta alat yangterdakwa gunakan berupa 1 (satu) buah gergaji besi, 2 (dua) buah martil,1 (Satu) buah parang dan 1 (Satu) buah tas ransel warna hitam merk PoloSastra.
      Depari yang merupakan Petugas Patroli dari Telkom, kemudianditemukan 1 (satu) buah kabel Telkom 10 pair berukuran 1 (Satu) meter, 1(satu) buah kabel Telkom 20 pair berukuran 1 (Satu) meter, 1 (Satu) buahkabel Telkom 40 pair berukuran 1 (Satu) meter dan 1 (Satu) batang pipaGalpanis yang telah terdakwa masukkan dalam goni serta alat yangterdakwa gunakan berupa 1 (satu) buah gergaji besi, 2 (dua) buah martil,1 (Satu) buah parang dan 1 (Satu) buah tas ransel warna hitam merk PoloSastra.
      Depari yang merupakan Petugas Patroli dari Telkom, kemudianditemukan 1 (Satu) buah kabel Telkom 10 pair berukuran 1 (Satu) meter, 1Halaman 7 dari 12 Putusan Nomor 957/Pid.B/2021/PN.Mdn(satu) buah kabel Telkom 20 pair berukuran 1 (Satu) meter, 1 (Satu) buahkabel Telkom 40 pair berukuran 1 (Satu) meter dan 1 (Satu) batang pipaGalpanis yang telah terdakwa masukkan dalam goni serta alat yangterdakwa gunakan berupa 1 (satu) buah gergaji besi, 2 (dua) buah martil,1 (Satu) buah parang dan 1 (Satu) buah
      Depari yangmerupakan Petugas Patroli dari Telkom, kemudian ditemukan 1 (satu) buahkabel Telkom 10 pair berukuran 1 (satu) meter, 1 (Satu) buah kabel Telkom 20pair berukuran 1 (satu) meter, 1 (Satu) buah kabel Telkom 40 pair berukuran 1(satu) meter dan 1 (satu) batang pipa Galpanis yang telah terdakwa masukkandalam goni serta alat yang terdakwa gunakan berupa 1 (satu) buah gergaji besi,2 (dua) buah martil, 1 (Satu) buah parang dan 1 (satu) buah tas ransel warnahitam merk Polo Sastra.
Register : 18-03-2015 — Putus : 26-05-2015 — Upload : 29-07-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 303/Pid.B/2015/PN.BDG
Tanggal 26 Mei 2015 — ACENG ABDULLAH Bin KARTA ; ENDANG HIDAYAT Als ADE Bin DAYAT ; ENGKUS BIN SARMAN ; UUS RUSMANA Bin KOSIM ; DEDE ROSADI ; MAMAT GANET Bin ANDA ; DADAN ABDUL JUHANA Bin ADE ; RIDWAN JAMALUDIN Bin SYARIF HIDAYAT
2910
  • Telkom STO Ahmad Yani Bandungdikarenakan saksi sendiri bekerja di PT. Telkom Property yang merupakananak perusahaan dari PT.
    Telkom STOAhmad Yani Bandung itu sebagai tenaga kerja kontrak pengamanan yang bertugasuntuk mengawasi aset milik PT. Telkom STO Ahmad Yani Bandung dikarenakansaksi sendiri bekerja di PT. Telkom Property yang merupakan anak perusahaan dariPT. Telkom.e Saksi menerangkan bahwa saksi bekerja di PT. Telkom Property itu sejak tahun 2011dan alamatnya di J1. Cisanggarung No. 02 Kota Bandung. Saksi menerangkan bahwa saksi menjadi tenaga pengamanan di PT.
    Telkom itusejak tahun 2000 sejak masih dikelolah oleh perusahaan yang lain dan baru sekitartahun 2011 setelah diambil alih oleh PT. Telkom Property saksi masuk kembalisebagai tenaga pengamanan dan Alamat dari PT. Telkom STO Ahmad YaniBandung itu di J1.
    Setelah kabel tembaga telkom tersebut dipotong kemudian diangkat dan di simpan di dalam mobil pick up dan waktu itukami selesai mengambil kabel tembaga telkom tersebut sekitar jam 03.00 Wibdimana kabel tembaga telkom yang terambil sekitar IS potong (30 Meter).Kabel tembaga telkom tersebut dibawa oleh HERI dan DARYANA denganmenggunakan mobil pick up tersebut namun terdakwa tidak mengetahuidibawa kemana yang jelas akan menjual kabel tembaga telkom hasil curiankami tersebut dan pada saat mobil tersebut
Register : 22-02-2022 — Putus : 24-03-2022 — Upload : 21-04-2022
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 80/Pid.B/2022/PN Krs
Tanggal 24 Maret 2022 — Penuntut Umum:
MARDIYONO SH
Terdakwa:
1.HIDAYAT bin MOHAMMAD BADRIH
2.ACHMAD FAHRUL alias BAHRUL bin SUNARDI
635
  • melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan,
  • Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) kabel Telkom
      , warna hitam, panjang + 30 (tiga puluh) meter dan
    • 1 (satu) kabel Telkom, warna hitam, panjang + 20 (dua puluh) meter Dikembalikan kepada PT Telkom melalui saksi Muhammad Arif bin Ahmad Kasun ;
    • 1 (satu) tang potong kabel warna merah, pegangan dari karet warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan ;
    • 1 (satu) lembar surat daftar biaya perbaikan/kerugian asset dari PT Telkom Terlampir dalam berkas perkara ;
    1. Menetapkan para terdakwa membayar biaya perkara
Register : 23-01-2019 — Putus : 01-04-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 97/Pid.B/2019/PN Mdn
Tanggal 1 April 2019 — Penuntut Umum:
KASRUN POHAN SH
Terdakwa:
NORMAN SASONO
163
  • dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah sepeda merek phonix;

    Dikembalikan kepada Terdakwa;

    • 1 (satu) buah gergaji
    • 1 (satu) buah goni
    • 1 (satu) buah kabel telkom
      denga panjang sekitar 1,5 meter, Dikembalikan kepada PT Telkom.
      Medan Maimunterdakwa NORMAN SASONO ; Bahwa ditempat kejadian ditemukan 1 (Satu) buah sepeda merekphoenix, milik terdakwa NORMAN SASONO 1 (Satu) buah gergaji, 1(satu) nuah goni, 1 (Satu) buah kabel telkom denga panjang sekitar1,5 meter milik telkom; Bahwa pada saat saksi sedang melakukan patroli sambil mengawasikabel Telkom sebab banyak perbaikan parit/ drainase sehingga kabelTelkom yang tertanam dibawah tanah keliatan dan saat patroli diJalan Brigjen Katamso Simpang Jalan Warna Kelurahan AurKecamatan
      Saksi MARKUS WILLIAM SIHOMBIG, disumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi sebagai karyawan PT Telkom dan sudahbekerja selama 2 tahun, dan tugas saksi melakukan pengawasankabel Telkom yang ada dilapangan. Bahwa saksi tahu kejadian pencurian tersebut terjadi padahari Sabtu tanggal 01 Desember 2018 sekitar pukul 05.00 wibbertempat di Bringin Katamso Simpang JI. Warna Kel.
      Aur Kec.Medan Maimun terdakwa NORMAN SASONO melakuan tindakpidana pencurian barang; Bahwa dilokasi kejadian ditemukan 1 (Satu) buah sepdamerek phoenix, milik terdakwa NORMAN SASONO 1 (Satu) buahgergajil, 1 (Satu) nuah goni, 1 (Satu) buah kabel telkom dengapanjang sekitar 1,5 meter milik Telkom.
      Bahwa pada saat saksi sedang melakukan patrol sambilmengawasi kabel Telkom sebab banyak perbaikan parit/ drainasesehingga kabel Telkom yang tertanam dibawah tanah keliatan dansaat patroli di Jalan Brigjen Katamso Simpang Jalan WarnaKelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun lalu Saksi PangeranParinggon Hasibuan dan saksi melihat 2 (dua) lakilaki yaituterdakwa dan temannya yang tidak diketahui namanya (DPO)sedang memegang kabel Telkom yang sudah dipotong kemudianSaksi Pangeran Paringgon Hasibuan dan Saksi
      Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah sepeda merek phonix;Dikembalikan kepada Terdakwa; 1 (Satu) buah gergaji 1 (Satu) buah goni 1 (Satu) buah kabel telkom denga panjang sekitar 1,5 meter,Dikembalikan kepada PT Telkom.6.
Register : 21-03-2016 — Putus : 01-06-2016 — Upload : 19-08-2016
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 349/PID.B/2016/PN JKT.UTR
Tanggal 1 Juni 2016 — JAINAL ABIDIN Bin SYAHRUL.
166
  • Telkom sepanjang 60 meter, dikembalikan kepada PT. Telkom;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
    Telkom sepanjang 60meter, dikembalikan kepada PT.
    Penjaringan Jakarta Utara telah terjadi pencurian kabel Telkom Duet JellyFoamsein / kabel tanah milik PT. Telkom sepanjang 60 meter;e Bahwa benar pelaku pencurian tersebut adalah terdakwa Jainal Abidin besertatemantemannya yang melarikan diri saat penangkapan yaitu Sdr. Arek, Sdr. Sis,Sdr. Lelet dan Sdr. Yanto;e Bahwa benar saksi adalah pegawai PT. Telkom yang berkantor di Jl.
    Yantotelah mengambil kabel Telkom Duet Jelly Foamsein / kabel tanah milikPT. Telkom sepanjang 60 meter tanpa seizin atau sepengetahuan dari PT.Telkom;Bahwa benar Terdakwa dan temantemannya mengambil kabel tersebutadalah dengan cara memotong kabel yang tertanam di kali atau sungaikecil depan SPBU Jl. Jembatan Tiga Raya Kel.
    Penjaringan JakartaUtara karena melakukan perbuatan mengambil kabel Telkom Duet JellyFoamsein / kabel tanah milik PT. Telkom sepanjang 60 meter;Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya bersama dengantemantemannya yaitu Sdr. Arek, Sdr. Sis, Sdr. Lelet dan Sdr.
    Telkom tersebutdengan cara dipotong dengan menggunakan gergaji dan kemudianmaksud Terdakwa serta pelaku lainnya mengambil kabel milik PT.Telkom tersebut adalah untuk dijual ke kolong tol Penjaringan JakartaUtara.Bahwa Terdakwa mengambil kabel milik PT Telkom tanpa seizin atausepengetahuan dari PT.
Register : 04-04-2019 — Putus : 26-06-2019 — Upload : 01-07-2019
Putusan PN KOLAKA Nomor 75/Pid.B/2019/PN Kka
Tanggal 26 Juni 2019 — Penuntut Umum:
ADI, SH
Terdakwa:
TOBIAS REFUUTU alias TOBI
2114
  • Menara Telkom dengan menggunakan mobil Avanza sedangkan mobil trukberwarna hijau yang dikemudikan oleh RUSTAM (DPO) tetap berada sekitar 1 (satu)kilometer dari menara Telkom, lalu Terdakwa bersama dengan saksi MICHAELREYNALDI ,BILI (DPO), LIU (DPO), AKBAR (DPO), LAIKO (DPO), LAKADIHU (DPO),HENDRIK (DPO) menggunakan mobil avanza hitam ke Menara Telkom dan memarkirmobil tersebut disekitar Menara TelkOM: 2222222 e eenBahwa setelah sampai di Menara Telkom Terdakwa bersama AKBAR (DPO) denganmembawa kunci
    Menara Telkom dengan menggunakan mobil Avanza sedangkan mobil trukberwarna hijau yang dikemudikan oleh RUSTAM (DPO) tetap berada sekitar 1 (satu)kilometer dari menara Telkom, lalu Terdakwa bersama dengan saksi MICHAELREYNALDI ,BILI (DPO), LIU (DPO), AKBAR (DPO), LAIKO (DPO), LAKADIHU (DPO),HENDRIK (DPO) menggunakan mobil avanza hitam ke Menara Telkom dan memarkirmobil tersebut disekitar Menara Telkom: 222222222 eee eee nee n=Bahwa setelah sampai di Menara Telkom Terdakwa bersama AKBAR (DPO) denganmembawa
    TelkOm; 77272 2222222 2 ==O Bahwa awalnya Saksi menjaga perangkat Tower PT.
    Telkom hilang setelah datangSaudara Kaharuddin bin Pabbang membangunkan Saksi bersama SaudaraSaharuddin bin Baco dan Saudara Safiuddin alias Udin sekitar pukul 07.00 WITAdan menyampaikan kepada Saksi bahwa Baterai Radio milik PT. Telkom hilang; Bahwa kemudian Saksi bersama Saudara Saharuddin bin Baco dan SaudaraSafiuddin alias Udin melihat ruang tempat penyimpanan Baterai PT. Telkom danmelihat Baterai PT.
    Telkom bahwa kKerugian yang dialamioleh PT. Telkom kurang lebin Rp96.000.000,00 (sembilan puluh enam jutaSaksi Irwan Candra Dwinata alias Candra bin M.
Register : 24-09-2014 — Putus : 04-11-2014 — Upload : 14-11-2014
Putusan PN SUMEDANG Nomor 207/Pid.B/2014/PN.Smd
Tanggal 4 Nopember 2014 — WAWAN SETIAWAN als CIWONG sebagai Terdakwa
316
  • Menetapkan agar barang bukti berupa :- Kabel Telkom dengan panjang kurang lebih 5 (lima) meterDikembalikan kepada yang berhak PT. Telkom Cabang Kadipaten - 1 (satu) buah karung warna putih yang bertuliskan Amaonium Sulfat ZA- 1 (satu) buah gergaji besi.Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
    Menyatakan barang bukti berupa :e Kabel Telkom dengan panjang kurang lebih 5 (lima) meterDikembalikan kepada yang berhak PT. Telkom Cabang Kadipatene 1 (satu) buah karung warna putih yang bertuliskan Amaonium Sulfat ZAe 1 (satu) buah gergaji besi.Dirampas untuk dimusnahkan.4.
    Kemudian sdr.JENI naik ke pohon mangga yang diatasnya terbentang kabel telkom sambilmembawa gergaji besi setelah sdr. JENI menjangkaukabel telkom lalu sdr. JENI menggergaji kabel telkom dengan menggunakangergaji besi dengan panjang kurang lebih 5 (lima) meter. Setelah kabel telkomdipotong lalu sdr. JENI menjatuhkan kabel tersebut ke tanah setelah itu sdr. JENIturun dari pohon mangga dan membawa kabel telkom yang berada di atas tanahkepada terdakwa setelah itu sdr.
    JENI meninggalkan kabel telkom di sungai lalu pergi bersembunyi di gedungSMA Tomo. Beberapa jam kemudian setelah keadaan aman terdakwa dan sdr.JENI kembali lagi ke sungai dimana kabel telkom ditinggal. Akan tetapi sewaktuterdakwa sedang memasukan kabel telkom, terdakwa diketahui oJeh saksi NTRITRIYADI dan saksi SUGENG MINDARTO sehingga terdakwa di amankan dandibawa ke kantor polisi.Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan sdr.
    Juli 2014 sekitar jam 02.35 Wib Terdakwa bersama JENI menuju lokasikabel Telkom yang akan diambil;e Waktu sampai dilokasi JENI menyuruh Terdakwa menunggu saja dibawahsedangkan JENI naik ke pohon mangga sambil membawa gergaji, setelahselesai memotong kabel lalu JENI menjatuhkan kabel, kemudian JENI turundari pohon mangga dan JENI langsung menyuruh Terdakwa memasukanpotongan kabel telkom ke dalam karung;Pada waktu itu Terdakwa baru memasukan sebagian kabel Telkom Terdakwalangsung ditangkap beberapa
    Menetapkan agar barang bukti berupa :e Kabel Telkom dengan panjang kurang lebih 5 (lima) meterDikembalikan kepada yang berhak PT. Telkom Cabang Kadipatene 1 (satu) buah karung warna putih yang bertuliskan Amaonium Sulfat ZAe 1 (satu) buah gergaji besi.Dirampas untuk dimusnahkan.6.
Register : 04-11-2021 — Putus : 05-01-2022 — Upload : 13-01-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1159/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 5 Januari 2022 — Penuntut Umum:
TiMMY WOLYA
Terdakwa:
1.LESMANA PUTRA PANCA BIN ALM OMAN.
2.ADITIAYA KURNIAWAN BIN ALM SUWIRYO.
3.M. BASHAR APRIANSYAH BIN ALM JUNAEDI.
3122
  • itu dengan pidana penjara selama masing-masing 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 11 (sebelas) unit ODP (Optik Distribusi Panel);
    • 1 (satu) buah tangga;
    • 1 (satu) kaos warna merah bertuliskan Telkom
      Telkom,perbuatan para terdakwa diketahui oleh petugas Telkom yang sedangmelakukan patroli pada asset PT. Telkom di wilayah Jalan Teluk Gong RayaKel. Pejagalan Kec.
      ke atas tiang Telkom dengan dipegang!
      Telkom Indonesia tanpa seizin dan sepengetahuan PT.
Register : 12-08-2016 — Putus : 28-10-2016 — Upload : 03-10-2016
Putusan PN BARRU Nomor 73/Pid.B/2016/PN Bar
Tanggal 28 Oktober 2016 — Penuntut Umum : ERWIN, S.H. Terdakwa : ARIFIN BIN SAING.
606
  • Telkom melalui saksi Supriadi ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
    Telkom melalui saksi Supriadi ;5.
    Barru ;Bahwa terdakwa mengambil kabel KU 80 dan pemilik dari kabel tersebut adalah milikPT Telkom Indonesia ;Bahwa pada saat mengambil terdakwa tidak ijin kepada PT. Telkom atau petugas yangberwenang;Bahwa 2 (dua) hari sebelum kejadian saksi masih melihat ada kabel terpasang ;Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Februari 2015 sekitar pukul 02.30 wita, bertempat diGaressi, desa lipukasi Kec. Tanete Rilau, Kab.
    Telkom dan pelaku yang di curigai sud ahmelarikan diri dan saat itu dengan petugas kepolisian sudah melakukan pencarian pelakutidak ditemukan lalu mobil beserta kabel telpon KU 80 diamankan ke Polres Barru ;Bahwa saksi tidak tahu jumlah kerugian yang dialami oleh PT. Telkom Indonesiaakibat dari pemotongan kabel KU80 tersebut PT. Telkom mengalami kerugian karenakonsumen yang menggunakan jasa Telkom terganggu ;Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;2.
    Telkom Cabang parePare karenasaksi baru pindah ke PT. Telkom Cabang Barru ;Bahwa kabel KU80 sepanjang 100 (seratus) meter tersebut adalah inventaris PT.Telkom cabang Barrtu ;Bahwa kabel KU80 yang telah dipotong sudah tidak bisa lagi digunakan dan harusdiganti ;Bahwa tujuan terdakwa mengambil kabel KU80 untuk diambi tembaganya dan dyual ;Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;3.
    Telkom tersebut sebelumnya tidakmeminta izin kepeda PT. Telkom ataupun orang yang berhak dan akibat perbuatan terdakwabersama dengan Saliwang (DPO) dan Jufri (DPO) tersebut PT. Telkom menderita kerugianOperasional karena terputusnya jaringan Telekomunikasi di sebagian wilayah KabupatenBarru. Dari uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan unsur ini dipandang telah terpenuhimenurut hukum;Ad.4.
Register : 26-09-2018 — Putus : 27-11-2018 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 888/Pid.B/2018/PN Smr
Tanggal 27 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
SUHARDI,SH,M.HUM
Terdakwa:
MUKLIS Bin DELI
170
  • bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
    • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah gulungan kabel telkom
      warna hitam ;
    • 1 (satu) buah gulungan isi kabel Telkom, dikembalikan kepada PT.
      Telkom melalui saksi ARIF CAHYONO Bin KAYUTO WIJOYO ;

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;

Putus : 08-12-2015 — Upload : 19-01-2016
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 581/Pid.B/2015/PN.TBT
Tanggal 8 Desember 2015 — FRANS JAKSON SIMANJUNTAK ALS JAKSON
174
  • Telkom;Dikembalikan kepada yang berhak ;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000.- (dua ribu rupiah);
    Telkom yang ditemukan di rumah terdakwa tersebut,Dan terdakwa tidak memiliki izin dari PT.
    Telkom;e Bahwa adapun kabel PT.
    Telkom;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keteranganyang pada pokoknya sebagai berikut:e Bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 September 2015 sekira Pukul 3.00 WIB,bertempat di Jalan Asrama Kodim/Ksatria Kelurahan Damar Sari KecamatanPadang Hilir, Terdakwa telah mengambil Kabel milik PT. Telkom dan Kabelmilik PT. Telkom diabawa kerumah Terdakwa sekitar Pukul 6.00 WIB;e Bahwa terdakwa seorang diri untuk mengambil kabel PT. Telkom;e Bahwa Terdakwa mengambil Kebl PT.
    Telkom untuk mengambilkabel PT. Telkom;e Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesali atas perbuatan yangTerdakwa lakukan.Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:e kabel Telkom jenis kabel udara kapasitas 40 (empat puluh) pair panjang+ 280 (dua ratus delapan puluh) meter;Barang bukti mana dibenarkan oleh saksisaksi dan Terdakwa;Halaman 10 dari 20 Hal.
    Telkom, olehkarena milik PT. Telkom maka dikembalikan kepada pihak PT.
Putus : 03-10-2013 — Upload : 29-11-2013
Putusan PN KISARAN Nomor 349/Pid.B/2013/PN-Kis
Tanggal 3 Oktober 2013 — 1. ERWIN 2. DONA FAHRIZAL DALIMUNTHE Als DONA
9516
  • Menetapkan barang bukti berupa :- Kabel telkom sekira 30 (tiga puluh) meter, sekira 60 (enam puluh) meter pembungkus kabel telkom ;Dikembalikan kepada PT. Telkom Kisaran- Pisau carter ;Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
    Menetapkan barang bukti berupa kabel telkom sekira 30 (tiga puluh) meter,sekira 60 (enam puluh) meter pembungkus kabel telkom agar dikembalikankepada PT. Telkom Kisaran, pisau carter agar dirampas untuk dimusnahkan.4.
    kabel telkom yang akan diambil, setelahmendapatkan lokasi kabel telkom yang akan diambil yakni di Dusun I Desa AirGenting Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan, lalu terdakwa 1.
    Erwinmemanjat tiang telkom yang terdapat kabel telkomnya, kemudian terdakwa 1.Erwin menggergaji kabel telkom dengan mempergunakan gergaji besi yang sudahdipersiapkan sebelumnya, sedangkan terdakwa 2. Dona Fahrizal Dalimunthemenunggu dibawah, setelah kabel telkom putus digergaji oleh terdakwa 1.
    kabel telkom yang akan diambil, setelahmendapatkan lokasi kabel telkom yang akan diambil yakni di Dusun II Desa AirGenting Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan, lalu terdakwa 1.
Register : 20-02-2020 — Putus : 20-04-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 121/Pid.B/2020/PN Blb
Tanggal 20 April 2020 — Penuntut Umum:
AGUS RAHMAT. SH
Terdakwa:
1.NANANG KOMAR Bin ILI Alm
2.GINAL GINANJAR Bin AAN KARTINI
3.FUJI KURNIA Bin SUHARIANTO
4.JAYA WIKARTO Bin ENGKUN
5.JAJANG IRWAN Bin ENGKUN
254
  • Telkom warna merah-putih;

Dirampas untuk dimusnahkan;

  • 1 (satu) unit kendaraan bermotor Honda Beat warna putih-merah No.Pol. D 6529 AAG;

Dikembalikan kepada Terdakwa III. Fuji Kurnia Bin Suharianto;

  • 1 (satu) unit kendaraan motor Honda Beat warna hitam, No.Pol.
    Telkom;

    6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);

    Telkom RajawaliBandung Barat;Bahwa akibat kejadian tersebut, PT.
    Telkom;Bahwa Para Terdakwa sebelum mengambil barang kabel telkom tersebuttanpa seizin dan sepengetahuan dari PT.
    Telkom yang mengakibatkan PT Telkom mengalami kerugian kurang lebihsebesar Rp 3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah);Halaman 16 dari 25 Putusan Nomor 121/Pid.B/2020/PN BIb.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang tersebut di atas,Majelis Hakim berkesimpulan maksud dan tujuan Para Terdakwa mengambilkabel Telkom yang masih terpasang di tiang telkom tersebut adalah untukdimiliki secara melawan hukum yakni dengan cara mengambil dari kekuasaanpemilknya yang sah yakni PT.
    Telkom, sehingga dengan demikian maka unsurke3 dari pasal tersebut diatas telah terpenuhi.Ad.4.
    Wisnuyang melihat rincian tertulis kerugian aquo berupa gambar yang dikirimkan olehpihakHalaman 20 dari 25 Putusan Nomor 121/Pid.B/2020/PN BIb.manajemen PT Telkom ke HP komandan satpam telkom serta keteranganSaksi Bambang Fatihurip Gawisa dan Saksi Gandi Galih yang mengetahuikerugian PT Telkom dari saksi M.
Register : 13-12-2019 — Putus : 18-02-2020 — Upload : 24-02-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1552/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 18 Februari 2020 — Penuntut Umum:
ASTRI RAHMA YANTI, SH., M.P.d
Terdakwa:
1.RISMAN Bin SARIFUDIN
2.MOH. JULHIJRAH Als IJAN Bin Alm ABDULLAH
278
  • Telkom yangdigunakan untuk jaringan telekomunikasi diwilayah atau area Koja JakartaUtara ; Bahwa PT.
    Telkom untukdijual, lalu saksi Suhandi mempersiapkan gergaji untuk memotong kabelnya ; Bahwa saksi Suhandi bertugas memanjat tiang Telkom denganmengunakan anak tangga yang dibawa oleh Moh Julhijrah yang kemudianditugaskan memegang tangga yang dinaiki saksi Suhadi sambil Terdakwa.
    Telkom dengan panjang 30 meter dikembalikan kepadaPT.
Register : 23-04-2020 — Putus : 12-05-2020 — Upload : 23-09-2020
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 482/Pid.B/2020/PN Tjk
Tanggal 12 Mei 2020 — Penuntut Umum:
ELSA LIYANTI, SH, MH
Terdakwa:
YAHYA MAKMUR bin BASUKI
305
  • Bandar Lampung untuk memotongkabel jaringan Telkom yang lain dengan membuka tutup beton tempat kabeljaringan Telkom berada dan ketika tutup beton terbuka terlihat lubang kabeljaringan Telkom banyak genangan air sehingga tidak jadi memotong kabeljaringan Telkom dilubang tersebut, Kemudian ketika saksi JOHAN SETIAWANbersama saksi.
    Telkom) untuk melakukan patroli seluruh jaringankabel telephone milik PT. Telkom di daerah Jl. Za. Pagar Alam karenasering terjadi pencurian kabel jaringan bawah tanah milik PT. Telkom;Bahwa kemudian ketika saksi RULI SETIAWAN dan saksi FAJAR SODIKsedang melakukan patroli di JI. ZA.
    Telkom) untuk melakukan patroli seluruh jaringankabel telephone milik PT. Telkom di daerah JI. Za. Pagar Alam karenasering terjadi pencurian kabel jaringan bawah tanah milik PT. Telkom;Bahwa kemudian ketika saksi RULI SETIAWAN dan saksi FAJAR SODIKsedang melakukan patroli di JI. ZA.
    Telkom) untuk melakukan patroli seluruh jaringankabel telephone milik PT. Telkom di daerah JI. Za. Pagar Alam karenasering terjadi pencurian kabel jaringan bawah tanah milik PT. Telkom;Bahwa kemudian ketika saksi RULI SETIAWAN dan saksi FAJARSODIK sedang melakukan patroli di JI. ZA.
Putus : 29-04-2013 — Upload : 15-07-2013
Putusan PN KISARAN Nomor 131/Pid.B/2013/PN-Kis
Tanggal 29 April 2013 — SUMARLI SITOMPUL ALS MANDOR
172
  • TELKOM tidak ada memberikan izinkepada terdakwa untuk mengambil kabel udaramilik PT. TELKOM tersebut;Bahwa atas kejadian tersebut PT. TELKOMmengalami kerugian sebesar Rp. 8.100.000,(delapan juta seratus ribu rupiah) dan terhadapkabelkabel yang telah terpotong dan masihmelekat di tiang TELKOM tidak dapat dipergunakanlagi;Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan danmembenarkannya;2.
    TELKOM telahdi curi yaitu kabel udara ukuran 100x2x0,6 sepanjang 30 (tigapuluh) meter sebanyak 2 (dua) lembar dan kabel udara ukuran60x2x0,6 sepanjang 30 (tiga puluh) meter sebanyak 2 (dua)lembar;Bahwa kabelkabel tersebut dalam keadaan terpotong dan masihmelekat pada tiang Telkom namun sepanjang 5 (lima) meterkabel udara ukuran 60x2x0,6 sudah terpotong dari tiang;Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana caranya terdakwamengambil kabelkabel tersebut, akan tetapi berdasarkanpengakuan terdakwa dilakukan
    TELKOM tidak ada memberikan izin kepadaterdakwa untuk mengambil kabel udara milik PT. TELKOMtersebut;Bahwa atas kejadian tersebut PT. TELKOM mengalami kerugiansebesar Rp. 8.100.000, (delapan juta seratus ribu rupiah) danterhadap kabelkabel yang telah terpotong dan masih melekat ditiang TELKOM tidak dapat dipergunakan lagi;Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan danmembenarkannya;3.
    TELKOM;Bahwa sebelumnya saksi bersama dengan terdakwa danSUGIANTO Alias ANTO belum ada izin dari PT.
    TELKOM tersebut adalah untukmemilikinya yang akan dijual untul memperoleh uang, dan uangnya akandigunakan untuk memenuhi kebutuhan seharihari;e Bahwa terdakwa tidak ada izin dari PT. TELKOM untuk mengambil kabel udaramilik PT.
Register : 11-03-2019 — Putus : 07-05-2019 — Upload : 23-05-2019
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 94/Pid.B/2019/PN Mpw
Tanggal 7 Mei 2019 — 1. ADE ZAKA PRATAMA Bin HENDRI ZOHARI 2. DEVI AKBARI Bin SULAIMAN
236
  • AHIAN(DPO) mengambil kabel udara jenis tembaga ukuran 20 pair denganpanjang 150 Meter milik PT Telkom tersebut adalah dengan cara padaawalnya saudara RIFKI (DPO) memanjat tiang Telkom lalu langsungmemotong kabel tersebut dengan menggunakan gergaji besi dan tangsetelah kabel tersebut putus lalu saudara RIFKI (DPO) menarik kabeltersebut lalu Terdakwa bersama denganTerdakwa Il langsungmenggulung kabel udara jenis tembaga ukuran 20 pair dengan panjang 150Meter milik PT Telkom tersebut;Adapun tujuan para
    PT Telkom ditangkappihak kepolisian;Bahwa cara Terdakwa mengambil kabel udara jenis tembaga ukuran20 pair dengan panjang 150 Meter milik PT Telkom dengan memanjattiang dan memotong kabel tersebut;Bahwa Terdakwa bukan pegawai PI Telkom dan para Terdakwamengambil kabel udara jenis tembaga ukuran 20 pair dengan panjang150 Meter milik PT Telkom tidak mendapat izin dari pihak PT Telkom;Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa PT TELKOM mengalamikerugian sejumlah Rp45.000.000, (empat puluh lima juta rupiah
    AHIAN(DPO) mengambil kabel udara jenis tembaga ukuran 20 pair denganpanjang 150 Meter milik PT Telkom dengan cara saudara RIFKI (DPO)memanjat tiang Telkom lalu langsung memotong kabel menggunakangergaji besi dan tang setelah kabel putus saudara RIFKI (DPO) menarikkabel lalu Terdakwa 1. bersama denganTerdakwa 2. langsung menggulungkabel udara jenis tembaga ukuran 20 pair dengan panjang 150 Meter milikPT Telkom tersebut;Bahwa tujuan para Terdakwa bersama sdr. RIFKI (DPO) dan Sdr.
    AHIAN(DPO) mengambil kabel udara jenis tembaga ukuran 20 pair denganpanjang 150 Meter milik PT Telkom untuk digunakan keperluan pribadi paraTerdakwa;Bahwa para Terdakwa mengambil kabel udara jenis tembaga ukuran 20pair dengan panjang 150 Meter milik PT Telkom tersebut tidak mendapatHalaman 9 dari 16 Putusan Nomor 94/Pid.B/2019/PN Mpwizin dari Direktur PT TELKOM dan Para Terdakwa bukan orang yangberhak untuk mengambil barang tersebut; Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa bersama dengan sdr.
    AHIAN (DPO) mengambil kabel udara jenis tembagaukuran 20 pair dengan panjang 150 Meter milik PT Telkom, dengan carasaudara RIFKI (DPO) memanjat tiang Telkom lalu langsung memotong kabelmenggunakan gergaji besi dan tang setelah kabel putus saudara RIFKI (DPO)menarik kabel lalu Terdakwa 1. bersama denganTerdakwa 2. langsungHalaman 12 dari 16 Putusan Nomor 94/Pid.B/2019/PN Mpwmenggulung kabel udara jenis tembaga ukuran 20 pair dengan panjang 150Meter milik PT Telkom tersebut;Menimbang, bahwa dengan