Ditemukan 25594 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : sajam sahama sahat salim sawah
Register : 20-10-2022 — Putus : 10-11-2022 — Upload : 11-11-2022
Putusan PN PADANG Nomor 270/Pdt.P/2022/PN Pdg
Tanggal 10 Nopember 2022 — Pemohon:
PT RIS INVESTINDO SARANA
3415
  • .- (sepuluh milyar lima ratus juta rupiah) adalah kuat dan berharga, yang terbagi dalam 21.000 (dua puluh satu ribu) lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) per saham sesuai yang termuat didalam Berita Acara Rapat Luar Biasa Para Pemegang Saham PT. RIS Investindo Sarana Nomor : 19 Tgl. 24 November 2021 yang dibuat oleh Nasrul, S.H. Notaris di Padang, dimana komposisi atau prosentase kepemilikan saham oleh Para Pemegang Saham PT.
    Desnita memiliki sebanyak 12.600 (dua belas ribu enam ratus) lembar saham dengan harga Rp.500.000 per saham atau dengan nilai nominal keseluruhan sebesar Rp.6.300.000.000.- (enam milyar tiga ratus juta rupiah), atau sebesar 60 % dari keseluruhan saham ;
  • Tn.
    Alexandra memiliki sebanyak 7.910 (tujuh ribu sembilan ratus sepuluh) lembar saham dengan harga Rp.500.000 per saham atau dengan nilai nominal keseluruhan sebesar Rp.3.955.000.000.- (tiga milyar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah), atau sebesar 37,67 % dari keseluruhan saham;
  • Tn.
    Dodi Delvy memiliki sebanyak 160 (seratus enam puluh) lembar saham dengan harga Rp.500.000 per saham atau dengan nilai nominal keseluruhan sebesar Rp.80.000.000.- (delapan puluh juta rupiah), atau sebesar 0,76 % dari keseluruhan saham;
  • Ny.
    Deni Yolanda memiliki sebanyak 120 (seratus dua puluh) lembar saham dengan harga Rp.500.000 per saham atau dengan nilai nominal keseluruhan sebesar Rp.60.000.000.- (enam puluh juta rupiah), atau sebesar 0,57 % dari keseluruhan saham;
  • Ny.
Register : 18-07-2024 — Putus : 26-08-2024 — Upload : 30-08-2024
Putusan PN PADANG Nomor 235/Pdt.P/2024/PN Pdg
Tanggal 26 Agustus 2024 — Pemohon:
ARMYN RAYMOND
144
  • Menetapkan Pemohon ARMYN RAYMOND sebagai wali terhadap kepentingan hukum dari cucu kandung Pemohon yang bernama ASYAM HAZIQ ZHAFIR dan ILHAM ZAHRAN MAULANA untuk mengurus, menjual, mengalihkan , menerima keuntungan dan pengembalian modal dari seluruh saham atas nama MULYETTI ARMIJN binti TULUS sebagai berikut:
    1. PT. TUANKU LARAS BATIPUH sejumlah 3.000 Lembar Saham
    2. PT. PRAJASARANA CIPTA MULIA sejulmah 172.000 Lembar Saham
    3. PT.
      MEGAJAYA ADISEMPURNA sejumlah 150.000 Lembar Saham
    4. PT. ARTHA GEMILANG PRATAMA SELARAS sejumlah 980.000 Lembar Saham
  • Menetapkan Pemohon ARMYN RAYMOND sebagai wali terhadap kepentingan hukum dari cucu kandung Pemohon yang bernama ASYAM HAZIQ ZHAFIR dan ILHAM ZAHRAN MAULANA ,dan untuk mengurus, menjual, mengalihkan , menerima keuntungan dan pengembalian modal dari Saham atas nama Jimmy Armijn (alm) sebagai berikut:
    1. PT.
      SULTAN RAJA BAGINDA sejumlah 494.000 Lembar Saham
    2. PT. SENTRAL CIPTA PROPETINDO sejumlah 1.306.500 Lembar Saham
    3. PT. PRAJASARANA CIPTA MULIA sejumlah 23.392 Lembar Saham
    4. PT. MENTENG SARANA WISATA sejumlah 4.522.500 Lembar Saham
    5. PT. MEGAJAYA ADISEMPURNA sejumlah 150.000 Lembar Saham
    6. PT. CISARUA PRIMA HILTOP sejumlah 663.300 Lembar Saham
    7. PT. BANDAHARO NAN PANJANG sejumlah 13.400 Lembar Saham
    8. PT.
      ARTHA GEMILANG PRATAMA SELARAS sejumlah 132.790 Lembar Saham
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);

Register : 18-04-2024 — Putus : 03-09-2024 — Upload : 03-09-2024
Putusan PA BANJARBARU Nomor 242/Pdt.G/2024/PA.Bjb
Tanggal 3 September 2024 — Penggugat melawan Tergugat
3121
  • Saham pada PT. Kalimantan Soil Engineering (PT.KSE) atas namaYusti Yudiawati, S.T., M.T., sebanyak 150 (seratus lima puluh) lembar;
    2.2. Saham pada PT. Kalimantan Concrete Engineering (PT.KCE) atasnama Yusti Yudiawati, S.T., M.T., sebanyak 225 (dua ratus dua puluhlima) lembar;

    2.3. Saham pada PT.

    ., sebanyak 75 (tujuh puluh lima) lembar;
    adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat yang harus dibagi denganketentuan masing-masing mendapat 50%:50% untuk saham pada PT.Kalimantan Soil Engineering (PT.KSE) dan ketentuan 40%:60% untuksaham pada PT. Kalimantan Concrete Engineering (PT.KCE) dan PT.Tiyasa Total Rekayasa (PT.TTR), 40% bagian Penggugat dan 60% bagian
    Tergugat. Sehingga diperoleh:
    a. Untuk saham pada PT.
    Penggugat mendapatkan 75 lembar saham,dan Tergugat mendapatkan 75 lembar saham;
    b. Untuk saham pada PT. Kalimantan Concrete Engineering (PT.KCE)sebanyak 225 lembar. Penggugat mendapatkan 90 lembar saham,dan Tergugat mendapatkan 135 lembar saham;
    c. Untuk saham pada PT. Tiyasa Total Rekayasa (PT.TTR) sebanyak 75lembar. Penggugat mendapatkan 30 lembar saham, dan Tergugatmendapatkan 45 lembar saham;
    3.
Register : 12-10-2020 — Putus : 02-03-2021 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 474/Pdt.P/2020/PN Mdn
Tanggal 2 Maret 2021 — Pemohon:
ARCADIA ENERGY TRADING PTY LTD
Termohon:
1.NELSON SIHOTANG
2.BETESDA SITUMORANG
3.JAMES WILLIAM GILLARD
4.JAMES TIMOTHY DYER
5.HENDRY WIGIN
1514
  • Menetapkan pengesahan surat permintaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RIPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy yang diajukan Pemohon kepada Direksi dan Dewan Komisaris PT. Aek Simonggo Energy.
  • Menetapkan untuk memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT.
    1. Menetapkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy dalam bentuk kehadiran fisik dengan tempat rapat yang ditentukan oleh Pemohon sepanjang berada di Wilayah Kota Medan.
    2. Menetapkan jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy adalah 14 ( empat belas ) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT.
    3. Menetapkan kuorum kehadiran untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy adalah paling sedikit lebih ( satu perdua ) dari Jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan.
    4. Menetapkan Keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT.
      Aek Simonggo Energy dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju lebih ( satu perdua ) dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy untuk seluruh agenda rapat.
    5. Menetapkan pihak yang berwenang mewakili Pemohon dan atau Kuasanya yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT.
      Aek Simonggo Energy sebagai Ketua atau Pimpinan Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy yang ditetapkan berdasarkan penetapan ini.
    6. Menolak permohonan selebihnya.
    7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Pemohon sejumlah Rp.1.025.000,- (satu juta dua puluh lima ribu rupiah)

    DALAM INTERVENSI ;

    • Menolak permohonnan pemohon Intervensi;
Register : 12-10-2020 — Putus : 02-03-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 474/Pdt.P/2020/PN Mdn
Tanggal 2 Maret 2021 — Pemohon:
ARCADIA ENERGY TRADING PTY LTD
Termohon:
1.NELSON SIHOTANG
2.BETESDA SITUMORANG
3.JAMES WILLIAM GILLARD
4.JAMES TIMOTHY DYER
5.HENDRY WIGIN
777276
  • Menetapkan pengesahan surat permintaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RIPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy yang diajukan Pemohon kepada Direksi dan Dewan Komisaris PT. Aek Simonggo Energy.
  • Menetapkan untuk memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT.
    1. Menetapkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy dalam bentuk kehadiran fisik dengan tempat rapat yang ditentukan oleh Pemohon sepanjang berada di Wilayah Kota Medan.
    2. Menetapkan jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy adalah 14 ( empat belas ) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT.
    3. Menetapkan kuorum kehadiran untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy adalah paling sedikit lebih ( satu perdua ) dari Jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan.
    4. Menetapkan Keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT.
      Aek Simonggo Energy dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju lebih ( satu perdua ) dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy untuk seluruh agenda rapat.
    5. Menetapkan pihak yang berwenang mewakili Pemohon dan atau Kuasanya yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT.
      Aek Simonggo Energy sebagai Ketua atau Pimpinan Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy yang ditetapkan berdasarkan penetapan ini.
    6. Menolak permohonan selebihnya.
    7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Pemohon sejumlah Rp.1.025.000,- (satu juta dua puluh lima ribu rupiah)

    DALAM INTERVENSI ;

    • Menolak permohonnan pemohon Intervensi;
    AEK SIMONGGO ENERGYBahwa, Pemohon adalah pemegang saham PT.
    : Rp.7.262.000.000,00 (tujuh milyar dua ratusenam puluh dua juta Rupiah) yang terbagi atas 7.262 (tujuh ribu dua ratus enampuluh dua) saham dengan nilai nominal masingmasing saham Rp.1.000.000,00(satu juta Rupiah).Komposisi Kepemilikan Saham : Nama Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal %Saham SahamARCADIA ENERGY TRADING PTY, 3.558 Rp.3.558.000.000 49%LTDPT.
    Bahwa, berdasarkan uraian tersebut diatas, Pemohon adalah pemegang sahamPerseroan yang sah dengan jumlah kepemilikan saham sebanyak 3.558 (tiga ribulima ratus lima puluh delapan) saham yang mewakili Kepemilikan sebanyak 49%(empat puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan olehPerseroan.HAK PEMOHON SEBAGAI PEMEGANG SAHAM PERSEROAN UNTUKMEMINTA PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)ll.A.
    Dewan KomisarisBahwa, Anggaran Dasar Perseroan tidak mengatur secara rinci mengenai jumlahpersentase kepemilikan saham dalam Perseroan yang berhak untuk memintapenyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan, sehinggamerujuk kepada ketentuan Pasal 79 ayat (2) UU PT, Pemohon sebagaipemegang saham Perseroan yang mewakili kepemilikan saham sebesar 49%(empat puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkanHalaman 4 Penetapan Nomor 474/Pat.P/2020/PN MdnPerseroan, memiliki hak
    Pemohonsebagai pemilik saham 49% (empat puluh Sembilan persen) pada PT.
Register : 01-03-2021 — Putus : 25-05-2021 — Upload : 04-06-2021
Putusan PN MALANG Nomor 182/Pdt.P/2021/PN Mlg
Tanggal 25 Mei 2021 — Pemohon:
PRIJONO
Termohon:
DWI YURI PURWOKO
11451
  • Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT "KINERJA SEJAHTERA UTAMA"

    3. Menetapkan macara utama Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT "KINERJA SEJAHTERA UTAMA"

    a.Meminta pertanggungjawaban Direktur atas pengelolaan Perseroan

    b.Pemberhentian dan pengangkatan Direktur dan Komisaris Perseroan

    4.

    Menetapkan jangka waktu pemanggilan parapemegang saham untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT "KINERJA SEJAHTERA UTAMA" selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak putusan/penetapan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

    5. Menetapkan Pemohon sebagai ketua Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT "KINREJA SEJAHTERA UTAMA"

    6.

    Menetapkan kuorum kehadiran para pemegang saham sebanyak 1/3 (satu perdua) saham dari pemegang saham PT "KINERJA SEJAHTERA UTAMA" untuk melakukan RUPS-LB secara sah

    7.

    Menetapkan kuorum sebanyak 1/2 (satu perdua) pemegang saham yang hadir di rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT "KINERJA SEJAHTERA UTAMA" untuk mengambil keputusan yang sah terhadap

    a.pertanggungjawaban Direktur atas pengeloaan Perseroan

    b.pemberhentian dan pengangkatan Direktur dan Komisaris Perseroan

    8. Memerintahkan Direktur atau Komisaris untuk hadir dalam RUPS-LB tersebut

    9.

    Menetapkan pemanggilan kepada para pemegang saham PT "KINERJA SEJAHTERA UTAMA" sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

    10. Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.642.000,00 (enam Ratus empat puluh dia ribu rupiah)

Register : 19-03-2019 — Putus : 23-07-2019 — Upload : 23-09-2019
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 238/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal 23 Juli 2019 — Yesmusik Eradigital Sejati
2.Senja Hapsari Direktur dan Pemegang Saham PT. Yesmusik Eradigital Sejati
3.Bugiyatmo Komisaris dan Pemegang Saham PT. Yesmusik Eradigital Sejati
Turut Tergugat:
Kasie Dokumentasi dan Pengumunan Badan Hukum, Kementerian Hukum dan HAM RI
485
  • Yesmusik Eradigital Sejati
    2.Senja Hapsari Direktur dan Pemegang Saham PT. Yesmusik Eradigital Sejati
    3.Bugiyatmo Komisaris dan Pemegang Saham PT. Yesmusik Eradigital Sejati
    Turut Tergugat:
    Kasie Dokumentasi dan Pengumunan Badan Hukum, Kementerian Hukum dan HAM RI
Register : 04-12-2023 — Putus : 14-08-2024 — Upload : 15-08-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 839/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 14 Agustus 2024 — Penggugat:
WONG JOHN JUADI
Tergugat:
1.PT PALMINA ADHIKARYA SEJATI
2.AFANDI
3.CITRA HARTONO
Turut Tergugat:
3.MENTERI HUKUM DAN HAM RI, C.Q. DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM C.Q. DIREKTUR PERDATA
4.PT BOSOSI PRATAMA
380
  • MENGADILI:

    Dalam Provisi:

    • Menolak provisi yang dijukan Penggugat;

    Dalam Eksepsi:

    • Menolak eksepsi Turut Tergugat II;

    Dalam Pokok Perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
    3. Menyatakan Perjanjian Jual Beli Saham
    Lunas tertanggal 09 Agustus 2021 merupakan perjanjian yang sah dan mengikat bagi pihak-pihak yang menyepakatinya;
  • Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
  • Menyatakan Penggugat telah melakukan pembayaran lunas sejumlah Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) kepada Tergugat I sehubungan dengan jual beli 200 (dua ratus) lembar saham milik Tergugat I pada Turut Tergugat II;
  • Menyatakan Penggugat merupakan pemilik 200 (dua ratus) lembar saham pada Turut
    Tergugat II yang sah;
  • Memerintahkan Turut Tergugat II untuk segera menyelenggarakan dan meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sehubungan dengan peralihan 200 (dua ratus) lembar saham milik Tergugat I kepada Penggugat;
  • Memerintahkan Tergugat I untuk melaksanakan jual beli dengan Penggugat atas 200 (dua ratus) lembar saham pada Turut Tergugat II;
  • Memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan 200 (dua ratus) lembar saham pada Turut Tergugat II kepada Penggugat
    ;
  • Memerintahkan Turut Tergugat I untuk mencoret atau merubah susunan pemegang saham Turut Tergugat II pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), apabila Tergugat I tidak melaksanakan jual beli dan menyerahkan 200 (dua ratus lembar) lembar saham pada Turut Tergugat II, sehingga komposisi pemegang saham Turut Tergugat II menjadi sebagai berikut: a) WONG JOHN JUADI sebesar 200 (dua ratus) lembar saham, b) PT.
    PALMINA ADHIKARYA SEJATI sebesar 275 (dua ratus tujuh puluh lima) lembar saham, c) MULYADI sebesar 25 (dua puluh lima) lembar saham.
Register : 08-01-2024 — Putus : 04-04-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 6/Pdt.P/2024/PN Lbp
Tanggal 4 April 2024 — Pemohon:
PT. KARYA DELI STEELINDO
Termohon:
3.EMELYA
4.SURIANTO
2221
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. KARYA DELI STEELINDO, dengan mata acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai berikut :
    • Laporan Tahunan Direksi tentang jalannya Perseroan dan Tata Usaha Keuangan Perseroan untuk tahun buku terakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
  • Konsolidasi Perseroan dan
  • Saham yang diwariskan (Inherited Stock);
  • Menetapkan Rapat Umum Pemegang Saham pertama dan kedua telah dilangsungkan, namun tidak mencapai kourum;
  1. Menetapkan Rapat Umum Pemegang Saham pertama dan kedua telah dilangsungkan, namun tidak mencapai kuorum;
  2. Menetapkan kuorum kehadiran untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.
    KARYA DELI STEELINDO adalah paling sedikit 50% (lima puluh persen) plus 1 (satu) lembar saham dari seluruh jumlah saham PT.KARYA DELI STEELINDO;
  3. Menetapkan bahwa pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.KARYA DELI STEELINDO dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) plus 1 (satu) lembar saham dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.
    KARYA DELI STEELINDO untuk seluruh agenda rapat;
  4. Menetapkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penetapan ini, dengan jangka waktu pemanggilan 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tidak termasuk waktu hari pemanggilan;
  5. Menyatakan bahwa keputusan Rapat
    Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.KARYA DELI STEELINDO yang diselenggarakan dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan sesuai dalam penetapan ini adalah sah;
  6. Menetapkan Pemohon dan atau kuasanya sebagai Ketua atau Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.KARYA DELI STEELINDO berdasarkan penetapan ini;
  7. Menetapkan Pemohon berwenang untuk menentukan tempat berlangsungnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), di tempat kedudukan perseroan;
  8. Memerintahkan Direksi
Register : 11-04-2019 — Putus : 11-07-2019 — Upload : 18-07-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 346/Pdt.P/2019/PN Tng
Tanggal 11 Juli 2019 — Pemohon:
PT. SOFT PLAY INDONESIA
206106
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan untuk memberikan izin kepada Pemohon dan/atau Kuasanya untuk melakukan sendiri Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. PLAY TIME dengan agenda pemberhentian dan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris;
    3. Menetapkan Kuorum kehadiran untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.
    PLAY TIME adalah paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah seluruh saham;
  • Menetapkan bahwa keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. PLAY TIME dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.
    waktu hari pemanggilan;
  • Menyatakan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.
    PLAY TIME yang diselenggarakan dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam penetapan ini adalah sah;
  • Menetapkan PEMOHON dan/atau kuasanya sebagai ketua atau pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. PLAY TIME berdasarkan penetapan ini;
  • Memerintahkan Direksi dan Komisaris PT. PLAY TIME untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. PLAY TIME dan membawa serta memberikan seluruh dokumen PT.
    PLAY TIME kepada seluruh pemegang saham;
  • Membebankan biaya perkara yang hingga saat ini sebesar Rp856.000,00 (delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah);
  • PEMOHON sejumlah 201 (dua ratus satu) lembarsaham senilai Rp. 1.955.730.000, (67% Saham).2. Tn. TOMMI sejumlah 99 (Sembilan puluh sembilan)lembar saham senilai Rp. 963.270.000, (33%saham).Direksi 1. Tn. TOMMI selaku Direktur Utama;Hal. 2 dari 16 halaman Penetapan Nomor 346/Padt.P/2019/PN. Tng2. Ny. KANG SEAMI selaku Direktur.Dewan Komisaris 1. Ny. Nam Mi Young selaku Komisaris.Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, PEMOHON sebagai pemilik atas 67%saham PT.
    Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapatdilakukan atas permintaan: 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yangbersamasama mewakili 1/10 (Satupersepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecualianggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil; atau ...5. Bahwa PEMOHON selaku pemegang saham yang mewakili 67% (enam puluhtujuh persen) dari seluruh saham PT.
    ;Menyatakan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa(RUPSLB) PT.
    Soft Play Indonesia memiliki saham 201 (dua ratus satu)lembar saham senilai Rp1.955.730.000,00 (satu milyar Sembilan ratus limalima jutatujuh satus tiga puluh ribu rupiah) atau 67 % saham dan Tuan Tommi sejumlah 99(Sembilan puluh Sembilan) lembar saham senilai Rp963.270.000,00 atau 33 %saham telah melakukan undangan rapat unum pemegang saham luar biasa (Rupslb) kepada pemegang saham PT.
    ,M.Kn. sebagaimana disebutkan dalam posita Permohonan adalahsebagai pemegang saham PT. Soft Ply Indonesia yang menempatkan sahamnyaatau memiliki Saham 201 lembar saham di PT. Ply Time dan direktur Utama PT.
Register : 15-07-2020 — Putus : 10-08-2020 — Upload : 10-08-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 341/Pdt.P/2020/PN Jkt.Utr
Tanggal 10 Agustus 2020 — Pemohon:
JUNIANTO
Termohon:
1.SUYANTI ANG
2.YU TAK CHAN
403323
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan untuk memberikan izin kepada Pemohon dan/atau Kuasanya untuk melakukan pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Tong Heng Invesment Indonesia;
    3. Menetapkan korum atau hak suara untuk mengambil keputusan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.
    Tong Heng Invesment Indonesia adalah paling sedikit 51% (lima puluh satu persen);
  • Menetapkan bahwa keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Tong Heng Invesment Indonesia dapat diambil secara sah berdasarkan suara paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Tong Heng Invesment Indonesia dengan agenda:
    1. Pembahasan laporan keuangan PT.
      Tong Heng Invesment Indonesia sejak berdirinya PT.Tong Heng Invesment Indonesia sampai dengan tahun 2019;
    2. Pembahasan laporan setoran modal awal para Pemegang Saham PT. Tong Heng Invesment Indonesia berdasarkan rekening koran atas nama PT. Tong Heng Invesment Indonesia;
    3. Kesepakatan sanksi mengeluarkan pemegang saham dari daftar pemegang saham PT.
      Tong Heng Invesment Indonesia apabila terbukti pemegang saham tersebut lalai dan tidak patuh dalam melaksanakan kewajiban setoran modal awal perusahaan;
    4. Pembahasan penawaran saham yang belum disetorkan ke PT. Tong Heng Invesment Indonesia;
    5. Pembahasan susunan Direktur dan Komisaris PT. Tong Heng Invesment Indonesia;
    1. Menetapkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.
      Tong Heng Invesment Indonesia; dengan korum kehadiran dan korum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penetapan ini, dengan jangka waktu pemanggilan 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Tong Heng Invesment Indonesia, tidak termasuk waktu hari pemanggilan;
    2. Menyatakan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.
      )dari jumlanh saham yang ditempatkan.
      jumlah lembar saham 670.000 (enam ratus tujuhpuluh ribu);3) Termohon II dengan jumlah lembar saham 360.000 (tiga ratus enampuluh ribu);4) Kaican Hong dengan jumlah lembar saham 300.000 (tiga ratus ribu);Dengan Jumlah total lembar saham sebesar 2.000.000.000 (dua milyar)lembar saham yang mana totalnya sejumlah Rp.26.224.400.000, (duapuluh enam milyar dua ratus dua puluh empat juta empat ratus ribu rupiah);4.
      Tong Heng Invesment Indonesia;3) Kesepakatan sanksi mengeluarkan pemegang saham dari daftarpemegang saham PT. Tong Heng Invesment Indonesia apabila terbuktipemegang saham tersebut lalai dan tidak patuh dalam melaksanakankewajiban setoran modal awal perusahaan;4) Pembahasan penawaran saham yang belum disetorkan ke PT.
      SIT NURBAITI, S.H., M.H., di bawah sumpahyang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdiri dari 2 (dua), yaituRapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan dan Rapat UmumPemegang Saham (RUPS) lainnya.
      Saham PT.
Register : 14-12-2023 — Putus : 27-02-2024 — Upload : 29-02-2024
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 54/Pdt.P/2023/PN Sdw
Tanggal 27 Februari 2024 — Pemohon:
WAHJUDI GATOT
Termohon:
HENDRICK HARTONO
6142
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan pemberian Ijin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB)
      PT.
    Bumi Dharma Kencana;
  • Menetapkan acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) sesuai dengan permohonan pemegang saham sebagai berikut:
    1. Bentuk Mata RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB);
    2. Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) adalah sebagai berikut:
      1. Laporan Pertanggungjawaban Direktur dan Komisaris;
      2. Penyampaian Laporan Keuangan dan Pengakuan Hutang Piutang Perseroan;
      3. Perubahan Susunan
        Pengurus Perseroan;
      4. Rencana Peningkatan Modal Usaha Perseroan dan pembayaran utang perseroan melalui konversi saham dan/atau pengalihan saham kepada pemberi utang;
    3. RapatUmum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) dilaksanakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Penetapan ini berkekuatan hukum tetap denganjangka waktu pemanggilan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
      (RUPS-LB) dilaksanakan;
    4. Penunjukan Ketua Rapat sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuan Undang-Undang ini atau Anggaran Dasar;
    5. Menetapkan sah atas kuorum kehadiran dan/atau keputusan sebesar 50% (lima puluh persen) tentang persyaratan pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.
      Bumi Dharma Kencana;
    6. Menetapkan ketua Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bumi Dharma Kencana tanpa terikat pada ketentuan Undang-Undang ini atau Anggaran Dasar perseroan;
    7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghadiri panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bumi Dharma Kencana;
    8. Menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.
Register : 14-04-2022 — Putus : 15-08-2022 — Upload : 16-08-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 405/Pdt.G/2022/PN Tng
Tanggal 15 Agustus 2022 — Dharma Jaya Persada
2.Machyar Musa yang dalam perkara ini bertindak sebagai pribadi serta selaku Komisaris Utama Perseroan dan Pemegang 100 lembar saham PT. Dharma Jaya Persada
3.Desy Murliani yang dalam perkara ini bertindak sebagai pribadi serta selaku Direktur Perseroan dan Pemegang 200 lembar saham PT. Dharma Jaya Persada
4.Marissa Rachmatia Adrian yang dalam perkara ini bertindak sebagai pribadi serta selaku Komisaris Perseroan dan Pemegang 50 lembar saham PT.
5611
  • Dharma Jaya Persada
    2.Machyar Musa yang dalam perkara ini bertindak sebagai pribadi serta selaku Komisaris Utama Perseroan dan Pemegang 100 lembar saham PT. Dharma Jaya Persada
    3.Desy Murliani yang dalam perkara ini bertindak sebagai pribadi serta selaku Direktur Perseroan dan Pemegang 200 lembar saham PT. Dharma Jaya Persada
    4.Marissa Rachmatia Adrian yang dalam perkara ini bertindak sebagai pribadi serta selaku Komisaris Perseroan dan Pemegang 50 lembar saham PT.
    Dharma Jaya Persada
    Tergugat:
    4.Masdar Syaman Soleh
    5.Ruslan Abdul Gani, S.E dalam perkara bertindak sebagai pribadi dan selaku Direktur Utama Perseroan dan Pemegang 400 lembar Saham PT. Dharma Jaya Persada
Register : 12-04-2023 — Putus : 07-02-2024 — Upload : 12-02-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 240/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 7 Februari 2024 — Penggugat:
1.Eddy Edgar Hartono
2.Erly Syahada alias Jenny Jauw
Tergugat:
2.Sieling Go
3.Dion Suryandarujati Sukran
4.Kienan Baskarawisesa Adhi Sukran
5.Fayanne Dyahwulandari Sukran
6.Lies Meinawati
7.Angelina Fitryani
8.Notaris Drs. Wijanto Suwongso, S.H
8655
  • Menyatakan tuntutan provisi Para Penggugat tidak dapat diterima ;
  • DALAM EKSEPSI
  • Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat VII ;

DALAM POKOK PERKARA

  • Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  • Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
  • Menyatakan batal demi hukum akta-akta sebaga berikut :
    1. Akta Pengikatan Saham-Saham
      No. 34 tanggal 19 Juni tahun 2006 dihadapan Notaris Drs, Wijanto Suwongso, SH ;
    2. Akta Kuasa Saham No. 35 tanggal 19 Juni tahun 2006 di hadapan Notaris Drs.Wijanto Suwongso, SH ;
    3. Akta Pengikatan Saham-Saham No. 36 tanggal 19 Juni tahun 2006 di hadapan Notaris Drs.
      Wijanto Suwongso, SH ;
    4. Akta Kuasa Saham No. 37 tanggal 19 Juni tahun 2006 di hadapan Notaris Drs. Wijanto Suwongso, SH ;
    5. Akta Pengikatan Saham-Saham No.73 tanggal 27 April tahun 2012 di hadapan Notaris Drs. Wijanto Suwongso, SH ;
    6. Akta Pengikatan Saham-Saham No. 74 tanggal 27 April tahun 2012 di hadapan Notaris Drs. Wijanto Suwongso, SH ;
    7. Akta Pengikatan Saham-Saham N0.8 tanggal 02 Mei 2012 dihadapan Notaris Drs.
      Wijanto Suwongso, SH ;
    8. Akta Pengikatan Saham-Saham No. 31 tanggal 31 Mei 2012 di hadapan Notaris Drs.
Register : 21-08-2024 — Putus : 26-09-2024 — Upload : 27-09-2024
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 818/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL
Tanggal 26 September 2024 — Pemohon:
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Termohon:
Badan Pengelola Keuangan Haji
95
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan agar Pemohon melaksanakan pengalihan Saham Haji yang diterbitkan Pemohon kepada Termohon;
    3. Menetapkan agar Termohon menerima pengalihan Saham Haji dan melakukan pengelolaan Saham Haji sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan
    Haji dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji;
  • Menetapkan agar Pemohon untuk melakukan pencatatan Saham Haji menjadi atas nama Termohon di dalam Daftar Pemegang Saham Pemohon;
  • Menetapkan agar Termohon untuk tetap menjaga kepentingan pemegang Saham Haji dan mengembalikan Saham Haji kepada pemegang saham yang bersangkutan dalam hal di kemudian hari pemegang saham tersebut ingin kembali mengambil Saham Haji
Register : 20-11-2019 — Putus : 26-11-2019 — Upload : 29-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 744/Pdt.P/2019/PN Mdn
Tanggal 26 Nopember 2019 — Pemohon:
TUAN HENRY
2725
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon, Tuan Henry untuk mengalihkan atau menjual saham-saham yaitu :
    • 11 (sebelas) saham PT. Phapros, Tbk (nilai nominal Rp. 500,- per saham) a/n. Almarhum Tuan Dokter Tedja Surya Asli (d/h.
    Lie Thing Sioe) Nomor Surat Kolektif Saham 883 yang merupakan bahagian dari Surat Kolektif Saham yang mewakili 294.000 lembar saham No. 160586647 s/d No. 160880646, seluruhnya bernilai nominalRp. 147.000.000,- (seratus empat puluh tujuh juta rupiah).
  • 32 (tiga puluh dua) saham PT. Phapros, Tbk (nilai nominal Rp. 500,- per saham) a/n Riando Darmawan Dr.
    , yang merupakan bahagian dari Surat Kolektif No. 645Saham yang mewakili 619.500 lembar saham No. 151521613 s/d No. 152141112, seluruhnya bernilai nominal Rp. 309.750.000,- (tiga ratus sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang diperoleh Tuan Dr. Tedja Surya Asli alias Tedja (d/h. Lie Thing Sioe) berdasarkan hibah secara lisan dari Tuan Riando Darmawan, Dr.
Putus : 28-09-2020 — Upload : 10-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1212 K/Pdt.Sus-Pailit/2020
Tanggal 28 September 2020 — AGUS PRAMONO VS TIM KURATOR PT ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA (Dalam Pailit), atas nama ISAK RIFAI SAOKORI, S.T., S.H., M.H., YANTO APRIANTO, S.H., JO WENDY SUYOTO, S.H., AGUS DWIWARSONO, S.H., M.H., dan KEVIN SATRIAWAN TANDRA, S.H.,
1654755 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan perbuatan Tergugat I dengan Tergugat II telah melakukan jual beli atas saham sebesar 4.921.865 lembar saham, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 4 tanggal 8 Januari 2015 dan saham sebesar 7.385.524 lembar saham berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 7 tanggal 9 Februari 2015 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat III, yang merupakan objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum sehingga tidak sah dan batal demi hukum;4.
    Menyatakan sah dan berharga saham sebesar 4.923.683 lembar saham berdasarkan Berita Acara RUPSLB PT Nusantara Bonapasogit Nomor 8 tanggal 8 Januari 2015 dan saham sebesar 7.385.524 lembar saham berdasarkan Berita Acara RUPSLB PT Nusantara Bonapasogit Nomor 20 Januari 2015 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat II adalah merupakan Asset Boedel Pailit PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (Dalam Pailit);5.
    Menyatakan kedudukan hukum Tergugat II atas saham sebesar 12.309,207 lembar saham yang berada dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Nomor 20 tanggal 20 Februari 2015 yang merupakan objek sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum;7.
    Menyatakan kedudukan hukum Tergugat II atas saham sebesar 13.216.185 lembar saham berasal dari dividen yang dikonversikan menjadi saham yang berada dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Nomor 18 tanggal 24 April 2015 dan Berita Acara RUPSLB PT Nusantara Bonapasogit Nomor 19 tanggal 29 April 2016 yang merupakan objek sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum; 8.
    Menghukum Tergugat II (Agus Pramono) untuk menyerahkan saham sebesar 13.216.185 lembar saham kepada Penggugat yang berada dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Nomor 18 tanggal 24 April 2015 dan Berita Acara RUPSLB PT Nusantara Bonapasogit Nomor 19 tanggal 29 April 2016;9.
    PemegangSaham Luar Biasa (RUPSLB) Nomor 20 tanggal 20 Februari 2015 yangmerupakan objek sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum;Menyatakan Tergugat Il kedudukan hukum atas saham sebesar13.216.185 lembar saham berasal dari dividen yang dikonversikanmenjadi saham yang berada dalam Berita Acara Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Nomor 18 tanggal 24 April2015 dan Berita Acara RUPSLB PT Nusantara Bonapasogit Nomor 19Halaman 3 dari 11 hal.
    Menyatakan Tergugat kedudukan hukum atas saham sebesar13.216.185 lembar saham berasal dari dividen yang dikonversikanmenjadi saham yang berada dalam Berita Acara Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Nomor 18 tanggal 24 April2015 dan Berita Acara RUPSLB PT Nusantara Bonapasogit Nomor 19tanggal 29 April 2016 yang merupakan objek sengketa adalah tidak sahdan batal demi hukum;8.
    sah dan berharga saham sebesar 4.923.683 lembarsaham berdasarkan Berita Acara RUPSLB PT Nusantara BonapasogitNomor 8 tanggal 8 Januari 2015 dan saham sebesar 7.385.524Halaman 9 dari 11 hal.
    Menyatakan kedudukan hukum Tergugat II atas saham sebesar12.309,207 lembar saham yang berada dalam Berita Acara RapatUmum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Nomor 20 tanggal 20Februari 2015 yang merupakan objek sengketa adalah tidak sah danbatal demi hukum;.
    Menyatakan kedudukan hukum Tergugat II atas saham sebesar13.216.185 lembar saham berasal dari dividen yang dikonversikanmenjadi saham yang berada dalam Berita Acara Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Nomor 18 tanggal 24 April2015 dan Berita Acara RUPSLB PT Nusantara Bonapasogit Nomor 19tanggal 29 April 2016 yang merupakan objek sengketa adalah tidaksah dan batal demi hukum;.
Register : 20-11-2019 — Putus : 26-11-2019 — Upload : 29-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 744/Pdt.P/2019/PN Mdn
Tanggal 26 Nopember 2019 — Pemohon:
TUAN HENRY
2521
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon, Tuan Henry untuk mengalihkan atau menjual saham-saham yaitu :
    • 11 (sebelas) saham PT. Phapros, Tbk (nilai nominal Rp. 500,- per saham) a/n. Almarhum Tuan Dokter Tedja Surya Asli (d/h.
    Lie Thing Sioe) Nomor Surat Kolektif Saham 883 yang merupakan bahagian dari Surat Kolektif Saham yang mewakili 294.000 lembar saham No. 160586647 s/d No. 160880646, seluruhnya bernilai nominalRp. 147.000.000,- (seratus empat puluh tujuh juta rupiah).
  • 32 (tiga puluh dua) saham PT. Phapros, Tbk (nilai nominal Rp. 500,- per saham) a/n Riando Darmawan Dr.
    , yang merupakan bahagian dari Surat Kolektif No. 645Saham yang mewakili 619.500 lembar saham No. 151521613 s/d No. 152141112, seluruhnya bernilai nominal Rp. 309.750.000,- (tiga ratus sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang diperoleh Tuan Dr. Tedja Surya Asli alias Tedja (d/h. Lie Thing Sioe) berdasarkan hibah secara lisan dari Tuan Riando Darmawan, Dr.
Register : 15-03-2013 — Putus : 13-11-2013 — Upload : 14-07-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 165/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 13 Nopember 2013 —
419145
  • Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, untuk membuka blokir saham-saham PARA PENGGUGAT pada Rekening Efek TURUT TERGUGAT dan sub rekening efek PARA PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :A. Saham-saham PARA PENGGUGAT pada Rekening Efek TURUT TERGUGAT :a. Penggugat 1, Agus Sujanto, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 25.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;b.
    Penggugat 4, Gunawan Sumana, selaku pemilik saham-saham BUMI sejumlah 50.000 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat dan PGAS sejumlah 50.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;e. Penggugat 5, Hendry Girsang, selaku pemilik saham-saham ADRO sejumlah 100.000 lembar yang berasal dari rekening PT.
    Penggugat 7, Iwan Lukito Tanudjaja, selaku pemilik saham-saham BMRI sejumlah 52.000 lembar yang berasal dari sub rekening penggugat dan PGAS sejumlah 44.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;h. Penggugat 8, Liauw Sanni, selaku pemilik saham-saham ASII sejumlah 125.000 lembar yang berasal dari rekening PT.
    Penggugat 12, Oei Jerome Huanggara, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 20.500 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;m. Penggugat 13, Paul Isaac Pelletimu, selaku pemilik saham-saham RIMO sejumlah 3.545.500 lembar dan TMPI sejumlah 46.788.500 lembar;n.
    Penggugat 16, Sri Astuti, selaku pemilik saham-saham PGAS sejumlah 175.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;q. Penggugat 17, Tonyadi Halim, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 55.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;r.
    Pihak yang aktif meminta transaksiREPO saham tersebut adalah PT OKCS.Bahwa saham yang dijadikan objek transaksi REPO saham tersebut adalahsaham milik nasabah margin PT OKCS yang ditentukan berdasarkanbanyak tidaknya transaksi atas saham tersebut.
    Atashal tersebut, Turut Tergugat kembali hanya dapat mengkomunikasikannyakepada Tergugat dan Tergugat 2.Bahwa benar tindakan pemblokiran yang dilakukan Tergugat dan Tergugat 2tidak hanya berdampak pada terblokirnya saham dan sub rekening efek milikPara Penggugat selaku nasabah Turut Tergugat, tetapi juga saham dan subrekening efek dari nasabah Turut Tergugat lainnya.
    Menyatakan tindakan pemblokiran yang dilakukan Tergugat 1 dan Tergugat 2atas seluruh saham saham dan sub rekening milik Para Penggugat merupakantindakan yang tidak berdasarkan hukum;3.
    OKCM ditransaksikandalam bentuk Perjanjian Jual Beli Dengan Kewajiban Membeli Kembali (RePurchase Agreemant, untuk selanjutnya disebut REPO) atas saham, dengan pihaklawan transaksi REPO saham tersebut sebagian besar adalah PT. OKCS dan pihakyang aktif meminta transaksi REPO saham adalah PT. OKCS dan saham yangdijadikan objek transaksi REPO saham tersebut adalah saham milik nasabah marginPT.
    OKCS (TURUTTERGUGAT) menggunakan saham milik nasabahnasabahnya untuk dijadikan objektransaksi REPO saham dan pada tanggal 26 Oktober 2009 melalui Surat Nomor :SR146/BL/2009, Perihal : Pemblokiran Aset, TERGUGAT 1 memerintahkan PT.Kliring Penjaminan Efek Indonesia untuk memblokir asetaset atas nama TURUTTERGUGAT yang berada dibawah penguasaan PT.
Register : 02-12-2019 — Putus : 03-08-2020 — Upload : 11-08-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 241/Pdt.G/2019/PN Mtr
Tanggal 3 Agustus 2020 — Penggugat melawan Tergugat
288189
  • Gusung Duta Tamisa;
  • Menyatakan sah atas peralihan saham yaitu :
  1. Akta Perjajian Jual Beli Saham No. 08, tanggal 16 Desember 2019, atas 200 (dua ratus) lembar saham;
  2. Akta Perjanjian Jual Beli Saham No.09 tanggal 16 Desember 2019, atas 31 (tiga puluh satu) lembar saham;
  3. Akta Perjanjian Jual beli Saham No.10, tanggal 16 Desember 2019 atas 23 (dua puluh tiga) lembar Saham;
  4. Akta Perjanjian Jual Beli Saham No. 11, tanggal 16 Desember 2019 atas
    40 (empat puluh) lembar Saham;
  5. Akta Perjanjian Jual Beli Saham No. 12 tanggal 16 Desember 2019 atas 40 (empat puluh) lembar Saham;
  6. Akta Perjanjian Jual Beli Saham No. 13 tanggal 16 Desember 2019 atas 400 (empat ratus) lembar Saham;
  7. Akta Perjanjian Jual Beli Saham No.14 tanggal 16 Desember 2019 atas 20 (dua puluh) lembar saham;
  8. Akta Perjanjian Jual Beli Saham No.15 tanggal 16 Desember 2019 atas 40 (empat puluh) lembar Saham;
  • Menyatakan
    sebagai hukum sah Pemilikan saham Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dan pemilikan saham Tergugat Rekonpensi/Penggugat Kompensi Hanase/Hanasek setelah dilakukan peralihan saham milikny karena terjadi utang;
  • Menyatakan sebagai hukum sah penyelenggaraan dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS) yang dilangsungkan pada tanggal 30 Nopember 2019, yang dihadiri oleh Para Pemegang Saham berjumlah 1.974 suara dari 100% suara berjumlah : 2.828 suara, dimana syarat Kuorum untuk perubahan
    Akta Perjanjian Jual Beli Saham No. 12., tanggal 16 Desember2019, atas 40 ( empat puluh) lembar saham;9.6. Akta Perjanjian Jual Beli Saham No. 13., tanggal 16 Desember2019, atas 400 ( empat ratus) lembar saham;9.7. Akta Perjanjian Jual Beli Saham No. 14., tanggal 16 Desember2019, atas 20 ( dua puluh) lembar saham;9.8.
    Menyatakan sebagai hukum sah peralihan hak saham yaitu :a. Akta Perjanjian Jual Beli Saham No. 08., tanggal 16 Desember 2019,atas 200 (dua ratus)lembar saham;b. Akta Perjanjian Jual Beli Saham No. 09., tanggal 16 Desember 2019,atas 31 (tiga puluh satu)lembar saham;c. Akta Perjanjian Jual Beli Saham No. 10., tanggal 16 Desember 2019,atas 23 (dua puluh tiga) lembar saham;d. Akta Perjanjian Jual Beli Saham No. 11., tanggal 16 Desember 2019,atas 40 (empat puluh) lembar saham;e.
    Akta Perjanjian Jual Beli Saham No. 12., tanggal 16 Desember 2019,atas 40 (empat puluh) lembar saham;f. Akta Perjanjian Jual Beli Saham No. 13., tanggal 16 Desember 2019,atas 400 (empatratus) lembar saham;g. Akta Perjanjian Jual Beli Saham No. 14., tanggal 16 Desember 2019,atas 20 (dua puluh) lembar saham;h. Akta Perjanjian Jual Beli Saham No. 15., tanggal 16 Desember 2019,atas 40 (empatpuluh) lembar saham;4.
    Gusung DutaTamisa;> Menyatakan sah atas peralihan saham yaitu :a) Akta Perjajian Jual Beli Saham No. 08, tanggal 16 Desember2019, atas 200 (dua ratus) lembar saham;b) Akta Perjanjian Jual Beli Saham No.09 tanggal 16 Desember2019, atas 31 (tiga puluh satu) lembar saham;c) Akta Perjanjian Jual beli Saham No.10, tanggal 16 Desember2019 atas 23 (dua puluh tiga) lembar Saham;d) Akta Perjanjian Jual Beli Saham No. 11, tanggal 16 Desember2019 atas 40 (empat puluh) lembar Saham;e) Akta Perjanjian Jual Beli
    Saham No. 12 tanggal 16 Desember2019 atas 40 (empat puluh) lembar Saham;f) Akta Perjanjian Jual Beli Saham No. 13 tanggal 16 Desember2019 atas 400 (empat ratus) lembar Saham;g) Akta Perjanjian Jual Beli Saham No.14 tanggal 16 Desember 2019atas 20 (dua puluh) lembar saham;h) Akta Perjanjian Jual Beli Saham No.15 tanggal 16 Desember 2019atas 40 (empat puluh) lembar Saham;> Menyatakan sebagai hukum sah Pemilikan saham PenggugatRekonpensi/Tergugat Konpensi dan pemilikan saham TergugatRekonpensi/Penggugat