Ditemukan 25554 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : sajam sahama sahat sawah salim
Register : 20-06-2023 — Putus : 05-12-2023 — Upload : 06-12-2023
Putusan PN MEDAN Nomor 610/Pdt.P/2023/PN Mdn
Tanggal 5 Desember 2023 — Pemohon:
MATHENUIS SIMON alias MARTIN
Termohon:
1.Direktur PT. Mitra Agung Sawita Sejati (PT. MASS)
2.Komisaris PT. Mitra Agung Sawita Sejati (PT. MASS)
3.DAHMAN SUSILA
4.HERMAN SJAH
5.HASIM EFFENDI dahulu bernama Chie Min
6.NYONYA FAHBOETY dahulu bernama Lim Sioe Giok
7.NYONYA LELIANA dahulu bernama Lik Lin
8.Tuan Irwan Sentosa
161218
  • Termohon II) dengan surat tanggal 17 April 2023;
  • Menetapkan untuk memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Mitra Agung Sawita Sejati (PT.MASS), dengan agenda rapat penjualan atau pengalihan saham milik Pemohon sejumlah 10 % (sepuluh persen) dari total 6000 (enam ribu) saham PT. Mitra Agung Sawita Sejati (PT.MASS);
  • Menetapkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.
    Mitra Agung Sawita Sejati (PT.MASS), dengan bentuk kehadiran fisik dengan tempat Rapat yang ditentukan oleh Pemohon sepanjang berada di wilayah Kota Medan;
  • Menetapkan jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Mitra Agung Sawita Sejati (PT.MASS) adalah 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.
    Mitra Agung Sawita Sejati (PT.MASS) diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS;
  • Menetapkan untuk mengenyampingkan ketentuan Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan PT. Mitra Agung Sawita Sejati (PT.MASS), yang diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  • Menetapkan seluruh pemegang saham Perseroan PT.
    MASS) dianggap menyetujui seluruh hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Perseroan PT. Mitra Agung Sawita Sejati (PT.MASS) sepanjang tentang penjualan atau pengalihan saham milik Pemohon meskipun tanpa kehadiran Para Termohon dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Perseroan PT. Mitra Agung Sawita Sejati (PT.MASS);
  • Menetapkan Pemohon atau Kuasanya sebagai pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan PT.
    Mitra Agung Sawita Sejati (PT.MASS);
  • Memerintahkan Direksi, Komisaris, Para Pemegang Saham PT. Mitra Agung Sawita Sejati (PT.MASS) baik karena pemegang saham langsung maupun pemegang saham karena pewarisan yang berasal dari saham milik Alm. Burhan Sjah dahulu bernama Ko Tjin Han sebanyak 3000 (tiga ribu) lembar saham dalam perseroan ic.
Register : 10-07-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 17-09-2019
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 580/Pdt.P/RUPS/2019/PN Jkt.Tim
Tanggal 5 September 2019 — Pemohon:
1.Soetikno Soedarjo
2.PT. Sinar Kasih
3.PT. Kalam Sembada
Termohon:
PT. Sinar Agape Press
323193
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara patut tidak pernah hadir di persidangan;
    2. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya secara verstek;
    3. Memberi izin kepada Para Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (Luar Biasa) PT.
    Sinar Agape Press i.c Termohon;
  • Menetapkan mata acara utama Rapat Umum Pemegang Saham (Luar Biasa) PT Sinar Agape Press i. c Termohon adalah pembubaran perseroan Terbatas PT Sinar Agape Press dan pertanggung jawaban Pengurus PT Sinar Agape Press i.c Termohon.
  • Menetapkan jangka waktu pemanggilan para pemegang saham untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham ( Luar Biasa ) PT Sinar Agape Press selambat lambatnya 15 hari kerja sejak putusan/penetapan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Menetapkan para Pemohon secara bersama sama sebagai ketua Rapat Umum Pemegang Saham (Luar Biasa) PT Sinar Agape Press;
  • Menetapkan Quorum kehadiran para Pemegang Saham sebanyak + 1 saham dari total pemegang saham PT
    Sinar Agape Press untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (Luar Biasa) secara sah;
  • Menetapkan Quorum sebanyak + 1 pemegang saham yang hadir di Rapat Umum Pemegang Saham ( Luar Biasa) PT Sinar Agape Press untuk mengambil putusan yang sah terhadap pembubaran perseroan Terbatas (PT) Sinar Agape Press dan meminta pertanggung jawaban Pengurus PT Sinar Agape Press;
  • Menetapkan pemanggilan kepada Para Pemegang saham PT.
    .> Siadji Sondang Parluhutan Simatupang.Bahwa pada perubahan terakhir ini juga para Pemegang saham Termohonantara lain : Pemohon sebagai pemegang saham sebesar 1.031 lembar saham dengannilai nominal Rp. 257.750.000 atau setara dengan persentasi 3,20 % dari totalKepemilikan saham Termohon. Pemohon II sebagai pemegang saham sebesar 4.300 lembar saham dengannilai nominal Rp. 1.075.000.000 atau setara dengan persentase 13,34% daritotal kepemilikan saham Termohon.
    Pemohon Ill sebagai pemegang saham sebesar 1.531 lembar saham dengannilai nominal Rp. 382.750.000 atau setara dengan persentase 4,75% dari totalkepemilikan saham Termohon.Dengan demikian jumlah saham yang dimiliki oleh para Pemohon adalahsebesar 21,29 % dari total saham Termohon (total jumlah saham Temohonadalah 32.228 lembar saham) .Bahwa dengan jumlah 21,20 % total saham Termohon maka berdasarkanpasal 79 ayat (2) UU No: 40 tahun 2007, para Pemohon berhak untuk memintakepada Direksi untuk mengadakan
    Menetapkan Quorum kehadiran para Pemegang Saham sebanyak 4% + 1 sahamdari total pemegang saham PT Sinar Agape Press untuk melakukan RapatUmum Pemegang Saham (Luar Biasa) secara sah.7. Menetapkan Quorum sebanyak %2 + 1 pemegang saham yang hadir di RapatUmum Pemegang Saham ( Luar Biasa) PT Sinar Agape Press untuk mengambilputusan yang sah terhadap pembubaran perseroan Terbatas (PT) Sinar AgapePress dan meminta pertanggung jawaban Pengurus PT Sinar Agape Press.8.
    Bahwa benar saham yang dimiliki PT.Sinar Kasih sebesar 13 % Bahwa benar saksi mengirim surat resmi untuk mengadakan Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa, yang mempunyai hubungan denganperusahaan PT. Sinar Kasih, sebagai pemegang saham. Bahwa benar perusahaan PT.Sinar Agape Press sudah tidak aktif lagi.
    Menetapkan para Pemohon secara bersama sama sebagai ketua Rapat UmumPemegang Saham (Luar Biasa) PT Sinar Agape Press;Putusan Halaman 10 Nomor 580/Pdt.P/RUPS/2019/PN Jkt.Tim7.10.Menetapkan Quorum kehadiran para Pemegang Saham sebanyak 4% + 1 sahamdari total pemegang saham PT Sinar Agape Press untuk melakukan RapatUmum Pemegang Saham (Luar Biasa) secara sah;Menetapkan Quorum sebanyak 12 + 1 pemegang saham yang hadir di RapatUmum Pemegang Saham ( Luar Biasa) PT Sinar Agape Press untuk mengambilputusan
Register : 29-12-2021 — Putus : 07-02-2022 — Upload : 23-02-2022
Putusan PN AMBON Nomor 220/Pdt.P/2021/PN Amb
Tanggal 7 Februari 2022 — Pemohon:
Murad Ismail Selaku Gubernur Maluku
Termohon:
1.Yayasan Warisan Budaya Banda
2.Yayasan Pembina SMA/SMP Kecamatan Banda
3.Yayasan Pembina Jiwa 10 (sepuluh) Nopember 1945
176122
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebahagian;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menyelanggarakan sendiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ke-3 (ketiga) PT. Banda Permai;
    3. Menetapkan kuorum kehadiran untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Banda Permai adalah paling sedikit 50 % (lima puluh persen) lembar saham dari jumlah saham PT.
    Banda Permai;
  • Menetapkan pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Banda Permai dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju sekurang-kurang 50 % (lima puluh persen) lembar saham dari jumlah saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.
    Banda Permai untuk seluruh agenda rapat;
  • Menetapkan penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ke-3 (ketiga) dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Penetapan ini;
  • Menyatakan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.
    Banda Permai yang diselenggarakan dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan sesuai dalam penetapan ini;
  • Menetapkan Pemohon dan/atau kuasannya sebagai Ketua atau pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Banda Permaia berdasarkan penetapan ini;
  • Menetapkan Pemohon berwenang untuk menetukan tempat berlangsungnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ke-3 (ketiga), di tempat kedudukan PT.
    Menyatakan PEMOHON adalah pemegang saham yang sah danmayoritas atas saham sebesar 2.532 (Dua Ribu Lima ratus Tiga PuluhDua) lembar saham dari jumlah total seluruh modal yang ditempatkan dandisetor pada PT. Banda Permai;3. Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk menyelanggarakan sendiriRapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Banda Permaidengan agenda RUPSLB sebagai berikut:a. Pembahasan mengenai Pembubaran PT.
    Menetapkan korum kehadiran untuk melaksanakan Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Banda Permai adalah palingsedikit 50 % (lima puluh persen) lembar saham dari jumlah saham PT.Banda Permai;5. Menetapkan bahwa pengambilan keputusan dalam Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.
    Banda Permai dapat diambildan sah berdasarkan suara setuju Sekurangkurang 50 % (lima puluhpersen) lembar saham dari jumlah saham yang hadir dengan hak suarayang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)PT. Banda Permai untuk seluruh agenda rapat;6.
    yang sah dan mayoritas atas saham sebesar 2.532(Dua Ribu Lima ratus Tiga Puluh Dua) lembar saham dari jumlah total seluruhmodal yang ditempatkan dan disetor pada PT.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menyelanggarakan sendiri RapatUmum Pemegang Saham (RUPS) ke3 (ketiga) PT. Banda Permai;3. Menetapkan kuorum kehadiran untuk melaksanakan Rapat UmumPemegang Saham (RUPS) PT. Banda Permai adalah paling sedikit 50 %(lima puluh persen) lembar saham dari jumlah saham PT. Banda Permai;Halaman 20 dari 22 Halaman Penetapan Nomor 220/Pdt.P/2021/PN Amb4. Menetapkan pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) PT.
Register : 16-02-2023 — Putus : 05-09-2023 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN PONTIANAK Nomor 46/Pdt.G/2023/PN Ptk
Tanggal 5 September 2023 — Penggugat:
1.NURSIMA
2.ADAM ABDULLAH SAHAM
Tergugat:
2.SYARIF USMAN SALIM
3.MUDHARI AZMATKHAN
4.JUMADI, SE
Turut Tergugat:
USMAN FAKI
4445
  • Penggugat:
    1.NURSIMA
    2.ADAM ABDULLAH SAHAM
    Tergugat:
    2.SYARIF USMAN SALIM
    3.MUDHARI AZMATKHAN
    4.JUMADI, SE
    Turut Tergugat:
    USMAN FAKI
Putus : 19-02-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 270 K/Pdt/2019
Tanggal 19 Februari 2019 — GERADUS JOHANES ALPUTILA lawan PEMEGANG SAHAM PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH MALUKU MALUKU UTARA CQ. DEWAN KOMISARIS PT BANK MALUKU MALUKU UTARA CQ. DIREKSI PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH MALUKU MALUKU UTARA
6623 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GERADUS JOHANES ALPUTILAlawanPEMEGANG SAHAM PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH MALUKU MALUKU UTARA CQ. DEWAN KOMISARIS PT BANK MALUKU MALUKU UTARA CQ. DIREKSI PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH MALUKU MALUKU UTARA
    ., dan kawankawan, Para Advokat, berkantor di GedungAsari, Lantai 1, Kompleks Masjid Al Fatah, Jalan Sultan Babullah,Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 September2017;Pemohon Kasasi;LawanPEMEGANG SAHAM PT BANK PEMBANGUNAN DAERAHMALUKU MALUKU UTARA CQ. DEWAN KOMISARIS PTBANK MALUKU MALUKU UTARA CQ. DIREKSI PT BANKPEMBANGUNAN DAERAH MALUKU MALUKU UTARA,berkedudukan di Jalan Pattimura, Nomor 1, Ambon, diwakili olehA.
Register : 02-03-2023 — Putus : 31-03-2023 — Upload : 11-04-2023
Putusan PN PADANG Nomor 10/Pdt.G.S/2023/PN Pdg
Tanggal 31 Maret 2023 — Penggugat:
Honda Widjaya (Honda Widjaja)
Tergugat:
1.Perseroan Terbatas Intercom Mobilindo
2.Notaris Haryanti
20980
  • Intercom Mobilindo tanggal 13 April 2009 tanpa dasar adanya akta hibah saham tersendiri dari Penggugat, dan atau ada akta hibah saham tersendiri, namun prosedur dan isi akta hibah saham tersebut cacat dan tidak sah menurut hukum, sehingga Penggugat kehilangan kedudukannya sebagai pemegang saham dan direktur dalam PT.
    Intercom Mobilindo tanpa dasar adanya akta hibah saham tersendiri dari Penggugat, dan atau ada akta hibah saham tersendiri, namun prosedur dan isi akta hibah saham tersebut cacat dan tidak sah menurut hukum, sehingga Penggugat kehilangan kedudukannya sebagai pemegang saham dan direktur dalam PT.
    Intercom Mobilindo, sebagai perbuatan melawan hukum ;
  • Menyatakan perbuatan Tergugat II yang dengan tanpa akta hibah saham, dan atau ada akta hibah saham tersendiri, namun prosedur dan isi akta hibah saham tersebut cacat dan tidak sah menurut hukum, sehingga Tergugat II telah meneruskan dan mendaftarkan Akta Nomor 15 Tanggal 13 April 2009 mengenai Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.
    Intercom Mobilindo yang dilakukan tanpa prosedur yang benar sehingga Penggugat kehilangan kedudukannya sebagai pemegang saham dan direktur dalam PT. Intercom Mobilindo sebagai perbuatan melawan hukum ;
  • Menyatakan Penggugat tidak pernah membuat akta hibah saham atas saham Penggugat di PT. Intercom Mobilindo ;
  • Menyatakan tidak sah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.
    Intercom Mobilindo tanggal 13 April 2009 ;
  • Menyatakan Akta Nomor 15 Tanggal 13 April 2009 mengenai Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Intercom Mobilindo adalah bukan merupakan akta hibah saham ;
  • Menyatakan cacat hukum dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap Akta Nomor 15 Tanggal 13 April 2009 mengenai Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.
Register : 28-01-2020 — Putus : 20-02-2020 — Upload : 09-03-2020
Putusan PN MEDAN Nomor 78/Pdt.P/2020/PN Mdn
Tanggal 20 Februari 2020 — Pemohon:
FAUZIAH
11452
  • Mustafa Kamal, terhadap ;
    1. Kepemilikan saham pada PT.
      Surya Pratama Kreasindo sejumlah 1.250 ( seribu dua ratus lima puluh ) lembar saham, yang masing-masing lembar saham bernilai Rp.10.000,00 ( sepuluh ribu rupiah ) sebagaimana terdapat dalam Pernyataan Keputusan Sirkuler Para pemegang saham dalam Akta pendirian Perseroan Terbatas nomor 4 tanggal 3 Juli 2009 yang dibuat oleh Lili Suryati, SH, Notaris di Medan dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor AHU-37133.AH.01.01 TAHUN 2009 tanggal 3 Agustus 2009 dan sesuai
      rapat Umum Pemegang Saham diangkat kembali jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan 5 ( lima ) tahun sebagaimana Akta Berita Acara Rapat PT.
      Surya Pratama Kreasindo;
    2. Kepemilikan saham pada PT. Sumber Rezeki Sawit sejumlah 1.000 ( seribu ) lembar saham, yang masing-masing lembar saham bernilai Rp.1.000.000,00 ( satu juta rupiah ) sebagaimana terdapat dalam Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham nomor 01 tanggal 08 Oktober 2018 yang dibuat oleh Notaris Ricky, SH.
      Berkah Sejahtera Teknik sejumlah 60 ( enam puluh ) lembar saham, yang masing-masing lembar saham bernilai Rp.1.000.000,00 ( satu juta rupiah ) yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli saham nomor 41 tanggal 25 Mei 2018 sejumlah 30 ( tiga puluh ) lembar saham dan Akta Jual Beli Saham nomor 44 tanggal 25 Mei 2018 sejumlah 30 ( tiga puluh ) lembar saham, keduanya dibuat dihadapan Notaris Emmy Wilis, SH, Notaris di Medan;
    3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang
Register : 15-07-2020 — Putus : 10-08-2020 — Upload : 10-08-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 341/Pdt.P/2020/PN Jkt.Utr
Tanggal 10 Agustus 2020 — Pemohon:
JUNIANTO
Termohon:
1.SUYANTI ANG
2.YU TAK CHAN
376303
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan untuk memberikan izin kepada Pemohon dan/atau Kuasanya untuk melakukan pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Tong Heng Invesment Indonesia;
    3. Menetapkan korum atau hak suara untuk mengambil keputusan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.
    Tong Heng Invesment Indonesia adalah paling sedikit 51% (lima puluh satu persen);
  • Menetapkan bahwa keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Tong Heng Invesment Indonesia dapat diambil secara sah berdasarkan suara paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Tong Heng Invesment Indonesia dengan agenda:
    1. Pembahasan laporan keuangan PT.
      Tong Heng Invesment Indonesia sejak berdirinya PT.Tong Heng Invesment Indonesia sampai dengan tahun 2019;
    2. Pembahasan laporan setoran modal awal para Pemegang Saham PT. Tong Heng Invesment Indonesia berdasarkan rekening koran atas nama PT. Tong Heng Invesment Indonesia;
    3. Kesepakatan sanksi mengeluarkan pemegang saham dari daftar pemegang saham PT.
      Tong Heng Invesment Indonesia apabila terbukti pemegang saham tersebut lalai dan tidak patuh dalam melaksanakan kewajiban setoran modal awal perusahaan;
    4. Pembahasan penawaran saham yang belum disetorkan ke PT. Tong Heng Invesment Indonesia;
    5. Pembahasan susunan Direktur dan Komisaris PT. Tong Heng Invesment Indonesia;
    1. Menetapkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.
      Tong Heng Invesment Indonesia; dengan korum kehadiran dan korum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penetapan ini, dengan jangka waktu pemanggilan 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Tong Heng Invesment Indonesia, tidak termasuk waktu hari pemanggilan;
    2. Menyatakan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.
      )dari jumlanh saham yang ditempatkan.
      jumlah lembar saham 670.000 (enam ratus tujuhpuluh ribu);3) Termohon II dengan jumlah lembar saham 360.000 (tiga ratus enampuluh ribu);4) Kaican Hong dengan jumlah lembar saham 300.000 (tiga ratus ribu);Dengan Jumlah total lembar saham sebesar 2.000.000.000 (dua milyar)lembar saham yang mana totalnya sejumlah Rp.26.224.400.000, (duapuluh enam milyar dua ratus dua puluh empat juta empat ratus ribu rupiah);4.
      Tong Heng Invesment Indonesia;3) Kesepakatan sanksi mengeluarkan pemegang saham dari daftarpemegang saham PT. Tong Heng Invesment Indonesia apabila terbuktipemegang saham tersebut lalai dan tidak patuh dalam melaksanakankewajiban setoran modal awal perusahaan;4) Pembahasan penawaran saham yang belum disetorkan ke PT.
      SIT NURBAITI, S.H., M.H., di bawah sumpahyang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdiri dari 2 (dua), yaituRapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan dan Rapat UmumPemegang Saham (RUPS) lainnya.
      Saham PT.
Register : 20-10-2022 — Putus : 10-11-2022 — Upload : 11-11-2022
Putusan PN PADANG Nomor 270/Pdt.P/2022/PN Pdg
Tanggal 10 Nopember 2022 — Pemohon:
PT RIS INVESTINDO SARANA
347
  • .- (sepuluh milyar lima ratus juta rupiah) adalah kuat dan berharga, yang terbagi dalam 21.000 (dua puluh satu ribu) lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) per saham sesuai yang termuat didalam Berita Acara Rapat Luar Biasa Para Pemegang Saham PT. RIS Investindo Sarana Nomor : 19 Tgl. 24 November 2021 yang dibuat oleh Nasrul, S.H. Notaris di Padang, dimana komposisi atau prosentase kepemilikan saham oleh Para Pemegang Saham PT.
    Desnita memiliki sebanyak 12.600 (dua belas ribu enam ratus) lembar saham dengan harga Rp.500.000 per saham atau dengan nilai nominal keseluruhan sebesar Rp.6.300.000.000.- (enam milyar tiga ratus juta rupiah), atau sebesar 60 % dari keseluruhan saham ;
  • Tn.
    Alexandra memiliki sebanyak 7.910 (tujuh ribu sembilan ratus sepuluh) lembar saham dengan harga Rp.500.000 per saham atau dengan nilai nominal keseluruhan sebesar Rp.3.955.000.000.- (tiga milyar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah), atau sebesar 37,67 % dari keseluruhan saham;
  • Tn.
    Dodi Delvy memiliki sebanyak 160 (seratus enam puluh) lembar saham dengan harga Rp.500.000 per saham atau dengan nilai nominal keseluruhan sebesar Rp.80.000.000.- (delapan puluh juta rupiah), atau sebesar 0,76 % dari keseluruhan saham;
  • Ny.
    Deni Yolanda memiliki sebanyak 120 (seratus dua puluh) lembar saham dengan harga Rp.500.000 per saham atau dengan nilai nominal keseluruhan sebesar Rp.60.000.000.- (enam puluh juta rupiah), atau sebesar 0,57 % dari keseluruhan saham;
  • Ny.
Register : 12-10-2020 — Putus : 02-03-2021 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 474/Pdt.P/2020/PN Mdn
Tanggal 2 Maret 2021 — Pemohon:
ARCADIA ENERGY TRADING PTY LTD
Termohon:
1.NELSON SIHOTANG
2.BETESDA SITUMORANG
3.JAMES WILLIAM GILLARD
4.JAMES TIMOTHY DYER
5.HENDRY WIGIN
55
  • Menetapkan pengesahan surat permintaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RIPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy yang diajukan Pemohon kepada Direksi dan Dewan Komisaris PT. Aek Simonggo Energy.
  • Menetapkan untuk memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT.
    1. Menetapkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy dalam bentuk kehadiran fisik dengan tempat rapat yang ditentukan oleh Pemohon sepanjang berada di Wilayah Kota Medan.
    2. Menetapkan jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy adalah 14 ( empat belas ) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT.
    3. Menetapkan kuorum kehadiran untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy adalah paling sedikit lebih ( satu perdua ) dari Jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan.
    4. Menetapkan Keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT.
      Aek Simonggo Energy dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju lebih ( satu perdua ) dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy untuk seluruh agenda rapat.
    5. Menetapkan pihak yang berwenang mewakili Pemohon dan atau Kuasanya yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT.
      Aek Simonggo Energy sebagai Ketua atau Pimpinan Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy yang ditetapkan berdasarkan penetapan ini.
    6. Menolak permohonan selebihnya.
    7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Pemohon sejumlah Rp.1.025.000,- (satu juta dua puluh lima ribu rupiah)

    DALAM INTERVENSI ;

    • Menolak permohonnan pemohon Intervensi;
Register : 12-10-2020 — Putus : 02-03-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 474/Pdt.P/2020/PN Mdn
Tanggal 2 Maret 2021 — Pemohon:
ARCADIA ENERGY TRADING PTY LTD
Termohon:
1.NELSON SIHOTANG
2.BETESDA SITUMORANG
3.JAMES WILLIAM GILLARD
4.JAMES TIMOTHY DYER
5.HENDRY WIGIN
712276
  • Menetapkan pengesahan surat permintaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RIPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy yang diajukan Pemohon kepada Direksi dan Dewan Komisaris PT. Aek Simonggo Energy.
  • Menetapkan untuk memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT.
    1. Menetapkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy dalam bentuk kehadiran fisik dengan tempat rapat yang ditentukan oleh Pemohon sepanjang berada di Wilayah Kota Medan.
    2. Menetapkan jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy adalah 14 ( empat belas ) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT.
    3. Menetapkan kuorum kehadiran untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy adalah paling sedikit lebih ( satu perdua ) dari Jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan.
    4. Menetapkan Keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT.
      Aek Simonggo Energy dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju lebih ( satu perdua ) dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy untuk seluruh agenda rapat.
    5. Menetapkan pihak yang berwenang mewakili Pemohon dan atau Kuasanya yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT.
      Aek Simonggo Energy sebagai Ketua atau Pimpinan Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy yang ditetapkan berdasarkan penetapan ini.
    6. Menolak permohonan selebihnya.
    7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Pemohon sejumlah Rp.1.025.000,- (satu juta dua puluh lima ribu rupiah)

    DALAM INTERVENSI ;

    • Menolak permohonnan pemohon Intervensi;
    AEK SIMONGGO ENERGYBahwa, Pemohon adalah pemegang saham PT.
    : Rp.7.262.000.000,00 (tujuh milyar dua ratusenam puluh dua juta Rupiah) yang terbagi atas 7.262 (tujuh ribu dua ratus enampuluh dua) saham dengan nilai nominal masingmasing saham Rp.1.000.000,00(satu juta Rupiah).Komposisi Kepemilikan Saham : Nama Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal %Saham SahamARCADIA ENERGY TRADING PTY, 3.558 Rp.3.558.000.000 49%LTDPT.
    Bahwa, berdasarkan uraian tersebut diatas, Pemohon adalah pemegang sahamPerseroan yang sah dengan jumlah kepemilikan saham sebanyak 3.558 (tiga ribulima ratus lima puluh delapan) saham yang mewakili Kepemilikan sebanyak 49%(empat puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan olehPerseroan.HAK PEMOHON SEBAGAI PEMEGANG SAHAM PERSEROAN UNTUKMEMINTA PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)ll.A.
    Dewan KomisarisBahwa, Anggaran Dasar Perseroan tidak mengatur secara rinci mengenai jumlahpersentase kepemilikan saham dalam Perseroan yang berhak untuk memintapenyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan, sehinggamerujuk kepada ketentuan Pasal 79 ayat (2) UU PT, Pemohon sebagaipemegang saham Perseroan yang mewakili kepemilikan saham sebesar 49%(empat puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkanHalaman 4 Penetapan Nomor 474/Pat.P/2020/PN MdnPerseroan, memiliki hak
    Pemohonsebagai pemilik saham 49% (empat puluh Sembilan persen) pada PT.
Register : 08-03-2021 — Putus : 12-01-2022 — Upload : 02-02-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 239/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 12 Januari 2022 — Penggugat:
PT Mega Gema Bahana
Tergugat:
Kiki Sri Puspitasari
317197
  • ., terhadap kepemilikan saham Tergugat tidak sah dan batal demi hukum;
  • Menyatakan Akta Perubahan Pernyataan Keputusan Rapat PT MGB, No 2, tanggal 7 Juni 2017, yang dibuat dihadapan Notaris Tatyana Indrati Hasjim, SH., terhadap kepemilikan saham Tergugat tidak sah dan batal demi hukum;
  • Menghukum Tergugat untuk mengembalikan saham PT MGB miliknya kepada PT MGB;
  • Menyatakan bahwa komposisi pemegang saham yang sah dari PT.
    Silitonga: sebanyak 2.520 lembar saham (36%)
  • Nyonya Ir Rusyda 5.520 lembar saham (36%)
  • Tuan Kusmayanto Kadiman 700 lembar saham (10%)
  • Nyonya Milva Wlvida: sebanyak 630 lembar saham (9%)
  • Dalam Rekonvensi;

    • Menyatakan bahwa gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;

    Dalam Konvensi dan Rekonvensi:

    • Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar yang
      Silitonga: sebanyak 2.520lembar saham (36%)2. Nyonya Ir. Rusyda 2.520 lembar saham (36%)3. Tuan Kusmayanto Kadiman 700 lembar saham (10%)4. Nyonya Kiki Sri Puspitasari(Tergugat): sebanyak 630lembar saham (9%)5. Nyonya Milva Elvida: sebanyak 630 lembar saham (9%)8.
      tidak ada penambahan Saham baru, tetapsejumlah 7000 Saham. artinya tidak ada setoran modal dari semuapemegang saham ke perusahaan untuk pembayaran penerbitansaham baru.
      Silitonga: sebanyak 2.800 lembar saham (40%);2. Nyonya Ir. Rusyda: sebanyak 2.800 lembar saham (40%);3. Nyonya Kiki Sri Puspitasari: sebanyak 700 lembar saham (10%);4.
      Rusyda: sebanyak 2.520 lembar saham (36%);3 Tuan Kusmayanto Kadiman 700 lembar saham (10%);4.
      Nyonya Ir Rusyda 5.520 lembar saham (36%)c. Tuan Kusmayanto Kadiman 700 lembar saham (10%)d.
Register : 01-03-2021 — Putus : 25-05-2021 — Upload : 04-06-2021
Putusan PN MALANG Nomor 182/Pdt.P/2021/PN Mlg
Tanggal 25 Mei 2021 — Pemohon:
PRIJONO
Termohon:
DWI YURI PURWOKO
11049
  • Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT "KINERJA SEJAHTERA UTAMA"

    3. Menetapkan macara utama Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT "KINERJA SEJAHTERA UTAMA"

    a.Meminta pertanggungjawaban Direktur atas pengelolaan Perseroan

    b.Pemberhentian dan pengangkatan Direktur dan Komisaris Perseroan

    4.

    Menetapkan jangka waktu pemanggilan parapemegang saham untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT "KINERJA SEJAHTERA UTAMA" selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak putusan/penetapan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

    5. Menetapkan Pemohon sebagai ketua Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT "KINREJA SEJAHTERA UTAMA"

    6.

    Menetapkan kuorum kehadiran para pemegang saham sebanyak 1/3 (satu perdua) saham dari pemegang saham PT "KINERJA SEJAHTERA UTAMA" untuk melakukan RUPS-LB secara sah

    7.

    Menetapkan kuorum sebanyak 1/2 (satu perdua) pemegang saham yang hadir di rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT "KINERJA SEJAHTERA UTAMA" untuk mengambil keputusan yang sah terhadap

    a.pertanggungjawaban Direktur atas pengeloaan Perseroan

    b.pemberhentian dan pengangkatan Direktur dan Komisaris Perseroan

    8. Memerintahkan Direktur atau Komisaris untuk hadir dalam RUPS-LB tersebut

    9.

    Menetapkan pemanggilan kepada para pemegang saham PT "KINERJA SEJAHTERA UTAMA" sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

    10. Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.642.000,00 (enam Ratus empat puluh dia ribu rupiah)

Register : 13-12-2019 — Putus : 14-01-2020 — Upload : 08-12-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 805/Pdt.P/2019/PN Mdn
Tanggal 14 Januari 2020 — Pemohon:
FAUZIAH
542
  • Mustafa Kamal, terhadap:

    1. Kepemilikan saham pada PT.
  • Kepemilikan saham pada PT. Sumber Rezeki Sawit yaitu sebesar 1000 (seribu) lembar saham yang masing lembar saham bernilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagaimana terdapat dalam Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 01 tanggal 08 Oktober 2018 yang dibuat oleh Notaris Ricky, SH., Mkn Notaris di Deli Serdang , yang juga telah diberitahukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.
  • Kepemilikan saham pada PT.
    Berkah Sejahtera Teknik berdasarkan Akta Pendirian No. 07 tanggal 05 Maret 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Emmy Wilis, SH, Notaris di Medan, bahwa selanjutnya kepemilikan saham diperoleh berdasarkan Akta Jual beli Saham dengan total sebesar 135 (seratus tiga puluh lima) lembar saham yang masing lembar saham bernilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagaimana terdapat dalam Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham yang terdapat dalam 3 (tiga) Akta Jual Beli Saham yaitu
    1. Akte Jual Beli Saham No. 40 tanggal 25 Mei 2018 sebesar 60 (enam puluh) lembar saham dibuat dihadapan Notaris Emmy Wilis, SH.
Register : 14-12-2023 — Putus : 27-02-2024 — Upload : 29-02-2024
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 54/Pdt.P/2023/PN Sdw
Tanggal 27 Februari 2024 — Pemohon:
WAHJUDI GATOT
Termohon:
HENDRICK HARTONO
4730
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan pemberian Ijin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB)
      PT.
    Bumi Dharma Kencana;
  • Menetapkan acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) sesuai dengan permohonan pemegang saham sebagai berikut:
    1. Bentuk Mata RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB);
    2. Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) adalah sebagai berikut:
      1. Laporan Pertanggungjawaban Direktur dan Komisaris;
      2. Penyampaian Laporan Keuangan dan Pengakuan Hutang Piutang Perseroan;
      3. Perubahan Susunan
        Pengurus Perseroan;
      4. Rencana Peningkatan Modal Usaha Perseroan dan pembayaran utang perseroan melalui konversi saham dan/atau pengalihan saham kepada pemberi utang;
    3. RapatUmum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) dilaksanakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Penetapan ini berkekuatan hukum tetap denganjangka waktu pemanggilan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
      (RUPS-LB) dilaksanakan;
    4. Penunjukan Ketua Rapat sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuan Undang-Undang ini atau Anggaran Dasar;
    5. Menetapkan sah atas kuorum kehadiran dan/atau keputusan sebesar 50% (lima puluh persen) tentang persyaratan pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.
      Bumi Dharma Kencana;
    6. Menetapkan ketua Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bumi Dharma Kencana tanpa terikat pada ketentuan Undang-Undang ini atau Anggaran Dasar perseroan;
    7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghadiri panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bumi Dharma Kencana;
    8. Menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.
Register : 20-11-2019 — Putus : 26-11-2019 — Upload : 29-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 744/Pdt.P/2019/PN Mdn
Tanggal 26 Nopember 2019 — Pemohon:
TUAN HENRY
2115
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon, Tuan Henry untuk mengalihkan atau menjual saham-saham yaitu :
    • 11 (sebelas) saham PT. Phapros, Tbk (nilai nominal Rp. 500,- per saham) a/n. Almarhum Tuan Dokter Tedja Surya Asli (d/h.
    Lie Thing Sioe) Nomor Surat Kolektif Saham 883 yang merupakan bahagian dari Surat Kolektif Saham yang mewakili 294.000 lembar saham No. 160586647 s/d No. 160880646, seluruhnya bernilai nominalRp. 147.000.000,- (seratus empat puluh tujuh juta rupiah).
  • 32 (tiga puluh dua) saham PT. Phapros, Tbk (nilai nominal Rp. 500,- per saham) a/n Riando Darmawan Dr.
    , yang merupakan bahagian dari Surat Kolektif No. 645Saham yang mewakili 619.500 lembar saham No. 151521613 s/d No. 152141112, seluruhnya bernilai nominal Rp. 309.750.000,- (tiga ratus sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang diperoleh Tuan Dr. Tedja Surya Asli alias Tedja (d/h. Lie Thing Sioe) berdasarkan hibah secara lisan dari Tuan Riando Darmawan, Dr.
Register : 07-09-2022 — Putus : 09-11-2022 — Upload : 18-11-2022
Putusan PT MEDAN Nomor 475/Pdt/2022/PT MDN
Tanggal 9 Nopember 2022 — Gazali Arief MBA
Terbanding/Turut Tergugat II : Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh Gubernur Sumatera Utara selaku Pemegang Saham PT. Perkebunan Sumatera Utara
Terbanding/Turut Tergugat III : Koperasi Karyawan PT. Perkebunan Sumatera Utara selaku Pemegang Saham PT. Perkebunan Sumatera Utara
12010
  • Gazali Arief MBA
    Terbanding/Turut Tergugat II : Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh Gubernur Sumatera Utara selaku Pemegang Saham PT. Perkebunan Sumatera Utara
    Terbanding/Turut Tergugat III : Koperasi Karyawan PT. Perkebunan Sumatera Utara selaku Pemegang Saham PT. Perkebunan Sumatera Utara
Register : 20-11-2019 — Putus : 26-11-2019 — Upload : 29-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 744/Pdt.P/2019/PN Mdn
Tanggal 26 Nopember 2019 — Pemohon:
TUAN HENRY
2319
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon, Tuan Henry untuk mengalihkan atau menjual saham-saham yaitu :
    • 11 (sebelas) saham PT. Phapros, Tbk (nilai nominal Rp. 500,- per saham) a/n. Almarhum Tuan Dokter Tedja Surya Asli (d/h.
    Lie Thing Sioe) Nomor Surat Kolektif Saham 883 yang merupakan bahagian dari Surat Kolektif Saham yang mewakili 294.000 lembar saham No. 160586647 s/d No. 160880646, seluruhnya bernilai nominalRp. 147.000.000,- (seratus empat puluh tujuh juta rupiah).
  • 32 (tiga puluh dua) saham PT. Phapros, Tbk (nilai nominal Rp. 500,- per saham) a/n Riando Darmawan Dr.
    , yang merupakan bahagian dari Surat Kolektif No. 645Saham yang mewakili 619.500 lembar saham No. 151521613 s/d No. 152141112, seluruhnya bernilai nominal Rp. 309.750.000,- (tiga ratus sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang diperoleh Tuan Dr. Tedja Surya Asli alias Tedja (d/h. Lie Thing Sioe) berdasarkan hibah secara lisan dari Tuan Riando Darmawan, Dr.
Register : 09-01-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 22-04-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 23/Pdt.P/2019/PN Dps
Tanggal 8 April 2019 — Pemohon:
PT.ARGA PURA
Termohon:
PT ARGA PURA
8670
  • ARGA PURA dengan agenda rapat sebagai berikut:
    • Laporan Kegiatan Perseroan;
    • Laporan Keuangan Perseroan tahun 2017 dan tahun 2018;
    • Perubahan Susunan Pengurus Perseroan (Direksi dan Komisaris)
    • Penjualan/pengalihan saham
      1. Menetapkan korum kehadiran untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.
        ARGA PURA adalah paling sedikit 75 % (tujuh puluh lima persen) dari seluruh jumlah saham;
      2. Menetapkan bahwa keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT. ARGA PURA dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju sekurang-kurangnya 75 % dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.
        ARGA PURA untuk seluruh agenda rapat;
      3. Menetapkan penyelenggaraan rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa dengan korum kehadiran dan korum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini dilaksanakan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak penetapan ini dengan jangka waktu pemanggilan 14 hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa;
      4. Menyatakan bahwa keputusan rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa PT.
        ARGA PURA yang diselenggarakan dengan korum kehadiran dan korum pengambilan keputusan dalam penetapan adalah sah;
      5. Menetapkan Pemohon atau kuasanya sebagi ketua atau pimpinan Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa PT. ARGA PURA berdasarkan penetapan ini;
      6. Memerintahkan seluruh direksi dan Komisaris PT. ARGA PURA untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. ARGA PURA dan membawa serta memberikan seluruh dokumen PT.
        ARGA PURA kepada seluruh Pemegang Saham;
      7. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada Pemohon sebesar Rp. 626.000,- (enam ratus dua puluh enam ribu rupiah);
    Pemohon melakukan sendiriPemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)PT.
    sahamMenetapkan korum kehadiran untuk melaksanakan Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa PT.
    ARGA PURA adalah paling sedikit 75 % (tujuhpuluh lima persen) dari seluruh jumlah saham, serta keputusan dalam RapatUmum Pemegang Saham PT. ARGA PURA dapat diambil dan sah berdasarkanSuara setuju Sekurangkurangnya 75 % dari jumlah seluruh saham yang hadirdengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar BiasaPT.
    Saham Luar Biasa ini maka keputusan rapat Umum Pemegangsaham Luar Biasa PT.
    Menetapkan korum kehadiran untuk melaksanakan Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa PT. ARGA PURA adalah paling sedikit 75 %(tujuh puluh lima persen) dari seluruh jumlah saham;5. Menetapkan bahwa keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT.ARGA PURA dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju Ssekurangkurangnya 75 % dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan hak suarayang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. ARGAPURA untuk seluruh agenda rapat;6.
Register : 03-12-2021 — Putus : 10-05-2022 — Upload : 16-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 514/Pdt.P/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 10 Mei 2022 — Pemohon:
PT. Biaro Resources Indonesia
Termohon:
1.MARIANO HALILINTAR
2.Suhaimi
3.Abi Kusno
4.Suprapto
5.Yolius Yusbandi Keppen
131154
  • M E N E T A P K A N

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
    2. Menetapkan Pemohon adalah pemegang saham yang sah dan mayoritas atas saham sebesar 1.140 (seribu seratus empat puluh) lembar saham dengan presentase sebesar 76% (tujuh puluh enam persen) dari jumlah total seluruh modal yang ditempatkan dan disetor pada PT Persadatama Lestari Coalmining;
    3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menyelanggarakan sendiri Rapat Umum Pemegang
    Tuan Simeon Setyabudi sebagai Komisaris PT Persadatama Lestari Coalmining ;
  • Memutuskan agenda lain yang disetujui dalam rapat ;
    1. Menetapkan korum kehadiran untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Persadatama Lestari Coalmining adalah paling sedikit 50 % (lima puluh persen) plus 1 (satu) lembar saham dari jumlah saham PT Persadatama Lestari Coalmining;
    2. Menetapkan bahwa pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang
      Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Persadatama Lestari Coalmining dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju sekurang-kurang 50 % (lima puluh persen) plus 1 (satu) lembar saham dari jumlah saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Persadatama Lestari Coalmining untuk seluruh agenda rapat;
    3. Menetapkan penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan korum kehadiran dan Korum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan
      ini diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Penetapan ini dengan waktu 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tidak termasuk waktu hari pemanggilan;
    4. Menetapkan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Persadatama Lestari Coalmining yang diselenggarakan dengan Korum kehadiran dan Korum pengambilan keputusan sesuai dalam Penetapan ini;
    5. Menetapkan
      Pemohon dan atau Kuasanya sebagai Ketua atau Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Persadatama Lestari Coalmining berdasarkan Penetapan ini;
    6. Menetapkan Pemohon berwenang untuk menetukan tempat berlangsungnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), di tempat kedudukan PT Persadatama Lestari Coalmining ;
    7. Menghukum Para Termohon (Termohon I, Termohon II Termohon III, Termohon IV dan Termohon V) untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini