Ditemukan 14150 data
2 — 2
1. Menyatakan perkara 565/Pdt.G/2024/PA.Cmi., telah selesai karena dicabut ;
2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;
565/Pdt.G/2024/PA.Cmi
13 — 2
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 565/Pdt.G/2022/PA.Kdl telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 445.000,00 ( empat ratus empat puluh limaribu );
565/Pdt.G/2022/PA.Kdl
14 — 4
Menyatakan perkara Nomor 565/Pdt.G/2012/PA. Bkt telah selesai dengan dicabut;2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 271.000,- (Dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
SALINAN PENETAPANNomor 565/Pdt.G/2012/PA.BktBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Bukittinggi yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan majelis telah memberikanpenetapan dalam perkara Cerai Talak antara :PEMOHON ASLI, umur 28 tahun, agama Islam, pendidikan SMA,Pekerjaan buruh, tempat tinggal di Kabupaten Agam, sebagai Pemohon;Melawan :TERMOHON ASLI, umur 24 tahun, agama Islam, pendidikan SD,Pekerjaan menjahit
, tempat tinggal di Kabupaten Agam, sebagaiTermohon;Pengadilan Agama tersebut ;Telah mempelajari berkas perkaranya;Telah mendengarkan keterangan Pemohon dan Termohon;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan surat gugatannyatertanggal 05 Nopember 2012 yang telah didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Agama Bukittinggi dalam register Nomor 565/Pdt.G/2012/PA.BKt,tanggal 06 Nopember 2012 dengan dalildalil gugatan sebagai berikut:1.
Menyatakan perkara Nomor 565/Pdt.G/2012/PA. Bkttelah selesai dengan dicabut;2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohonsebesar Rp. 271.000, (Dua ratus tujuh puluh saturibu rupiah);Demikianlah ditetapbkan dalam sidang permusyawaratan majelisPengadilan Agama Bukittinggi pada hari Rabu tanggal 28 November 2012 Mbertepatan dengan tanggal 14 Muharam 1434 H, oleh Drs. H. DASRIL, SH, MH.Ketua Majelis, serta Dra. Hj. TINIWARTI AS, MA. dan Dra. TUT!
GUMILA,HakimHakim Anggota, yang ditunjuk oleh Wakil Ketua Pengadilan AgamaBukittinggi dengan penetapan Nomor 565/Pdt.G/2012/PA.Bkt tanggal 07Nopember 2012 untuk memeriksa perkara ini, dan diucapkan oleh KetuaMajelis tersebut dalam sidang terobuka untuk umum pada hari dan tanggal itujuga dengan dihadiri oleh HakimHakim Anggota tersebut sertaHj. RETNAYETTI, S. Ag. sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri olehPemohon dan tanpa hadirnya Termohon;Ketua Majelis,tidDrs. H.
157 — 24
Menyatakan balik nama SHM No. 565 Kel. Kesenden atas nama Almarhumah Hj. ZAINAH alias Hj. ZAENAH dan TERGUGAT II sampai dengan TERGUGAT VII adalah tidak sah;6. Menyatakan perubahan SHM No. 565 Kel. Kesenden atas nama almarhumah Hj. ZAINAH alias Hj. ZAENAH dan Tergugat II sampai dengan Tergugat VII menjadi SHM. No. 2892 Kel. Kesenden atas nama TERGUGAT I adalah tidak sah;7. Menghukum Tergugat I dan pihak lain yang mendapatkan hak dari padanya agar menyerahkan tanah SHM. No. 2892 Kel.
No. 565 Kel. Kesenden atas nama Hj. ZAENAH dalam keadaan kosong dan bebas dari beban apapun kepada Penggugat;8. Menghukum TERGUGAT VIII mengubah kembali SHM. No. 2892 Kel. Kesenden luas 535 M2 atas nama TERGUGAT I menjadi SHM. No. 565 Kel. Kesenden atas nama Hj. ZAENAH als Hj. ZAINAH;9. Menghukum Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat IX tunduk dan mentaati Putusan ini;10.
No. 565 Kel. Kesenden Hj.
No. 565 Kel.Kesenden atas nama Hj. ZAENAH als Hj.
Selanjutnya dengan adanya transaksi jual beli tanah tersebut, SHMNo 565 Kel.
No. 565 Kel.Halaman 71 dari 77 Halaman, Putusan Perdata Nomor: 42/Pdt.G/2016/PN.
12 — 1
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk pencabutan perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 565/Pdt.G/2023/PA.JT dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 670.000 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah)
565/Pdt.G/2023/PA.JT
20 — 7
Menyatakan perkara Nomor 565/Pdt.G/2018/PA.Dps, dicabut;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp366.000,- (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);
565/Pdt.G/2018/PA.Dps.
PENETAPANNomor 565/Pdt.G/2018/PA.Dps. ae aDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tertentu bagi rakyat pencari keadilan pada tingkat pertama dalampersidangan Majelis hakim telah menjatunkan penetapan dalam perkara CeraiGugat antara :PENGGUGAT, tempat tanggal lahir Banyuwangi, 24 Agustus 1985, umur33 tahun, agama Islam, Pendidikan S1, pekerjaanWiraswasta, tempat kediaman di Jalan Tukad Badung XxXiIllNo. 1, Lingkungan/Banjar
Menyatakan perkara Nomor 565/Padt.G/2018/PA.Dps, dicabut;3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp366.000, (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);Demikian penetapan ini dijatuhkan dalam permusyawaratan Majelis diDenpasar, pada hari Senin tanggal 07 Januari 2019 Masehi bertepatan dengantanggal 1 Jumadil Awwal 1440 Hijriyah, oleh kami Dra. St. NursalmiMuhammad, sebagai Ketua Majelis Hakim, Drs. H. M. Ishag, MH., danHirmawan Susilo, S.H.
38 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 565/Pdt.G/2022/PA.TR dari Pemohon;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 320000,00 ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
565/Pdt.G/2022/PA.TR
24 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 565/Pdt.G/2019/PA.TR dari Pemohon;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 316000,00 ( tiga ratus enam belas ribu rupiah);
565/Pdt.G/2019/PA.TR
PUTUSANNomor 565/Pdt.G/2019/PA.TRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tanjung Redebyang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu dalam tingkat pertama dalam sidang majelis telahmenjatuhkan penetapan dalam perkara Cerai Talak antara:Penggugat, umur 45 tahun, agama Islam, pendidikan S1, pekerjaanPeternak Ayam Potong, tempat kediaman di Jalan Pulau Sambit,RT.004, No.771, Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan TanjungRedeb, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, selanjutnyadisebut
kediaman di Jalan Pulau Sambit,RT.004, No.771, Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan TanjungRedeb, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, selanjutnyadisebut Termohon;Pengadilan Agama tersebut.Telanh membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut.Telah mendengar keterangan Pemohon.DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannya bertanggal17 Oktober 2019 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama TanjungRedebpada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2019 dengan register perkaraNomor 565
No.565/Pdt.G/2019/PA.TR6.2.Masalah Termohon sering bersifat kasar kepada anakanak Pemohondan Termohon bahkan Termohon sering menelantarkan anakanakPemohon dan Termohon,6.3. Masalah Pemohon sering meminjam uang tanpa sepengetahuanPemohon,7. Bahwa perselisihnan antara Pemohon dan Termohon semakin tajam danmemuncak terjadi pada bulan Juni 2019 akibatnya walaupun antaraPemohon dan Termohon masih satu rumah, namun antara Pemohon danTermohon telah berpisah kamar;8.
No.565/Pdt.G/2019/PA.TRBahwa Pemohon dan Termohon menyatakan telah kembali rukundalam membina rumah tangganya dan atas pertanyaan Majelis Hakim, baikPemohon dan Termohon samasama mengakui dan membenarkannya;Bahwa oleh karena Pemohon telah mengakui berdamai denganTermohon, dan menyatakan kembali hidup rukun selayaknya suami ister!
No.565/Pdt.G/2019/PA.TRPerincian biaya :Muhammad Arsyad, S.HPendaftaran :Rp 30.000,00Biaya Proses :Rp 50.000,00Panggilan > Rp 200.000,00Baiaya PNBP Panggilanl :Rp. 20.000,00Redaksi :Rp 10.000,00Meteral : Rp 6.000,00Jumlah : Rp 316000,00 ( tiga ratus enam belas ribu rupiah);Hal. 6 dari 6 Hal. Pen. No.565/Pdt.G/2019/PA.TR
25 — 2
Basri) di depan sidang Pengadilan Agama Maros;
- Menyatakan telah terjadi kesepakatan antara Pemohon dan Termohon berdasarkan surat kesepakatan perdamaian sebagian nomor 565/Pdt.G/2022/PA Mrs. tanggal 19 Oktober 2022.
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati dan melaksanakan seluruh isi kesepakatan perdamaian sebagian nomor 565/Pdt.G/2022/PA Mrs. tanggal 19 Oktober 2022.
565/Pdt.G/2022/PA.Mrs
9 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 565/Pdt.G/2024/PA.Tmk dari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);565/Pdt.G/2024/PA.Tmk
11 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 565/Pdt.G/2020/PA.Btg oleh Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Batang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 531.000,00 (lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah);565/Pdt.G/2020/PA.Btg
7 — 3
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 565/Pdt.G/2019/PA.Kis. dari Pemohon;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp321000,00 (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah);565/Pdt.G/2019/PA.Kis
Bahwa Pemohon dan Termohon menikah pada tanggal 24 Nopember2010 M bertepatan 18 Dzulhijjah 1431 H, berdasarkan Kutipan AktaNikah Nomor: 477/41/X1/2010 yang diterbitkan oleh Kantor UrusanHalaman 1 dari 6 putusan Nomor 565/Pat.G/2019/PA. KisAgama Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, PropinsiSumatera Utara tanggal 24 Nopember 2010 ;2.
Perbuatan Termohon disaksikan oleh Ibu Pemohonserta keluarga Pemohon dengan cara melakukan penggerebekan rumahHalaman 2 dari 6 putusan Nomor 565/Pat.G/2019/PA. KisPemohon dan Termohon sekira pukul 22.00 Wib hari Selasa tanggal 12Maret 2019 ;7.
Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yangberlaku;Halaman 4 dari 6 putusan Nomor 565/Pat.G/2019/PA.
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor565/Pdt.G/2019/PA.Kis. dari Pemohon;Halaman 5 dari 6 putusan Nomor 565/Pat.G/2019/PA. Kis2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebutdalam register perkara;3.
Meterai Rp 6.000,00Jumlah Rp321.000,00( tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah )Halaman 6 dari 6 putusan Nomor 565/Pat.G/2019/PA. Kis
8 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 565/Pdt.G/2019/PA.IM;
2. Memerintahkan panitera untuk mencoret dari daftar perkara;
3. Memerintahkan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 691.000 ( enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;565/Pdt.G/2019/PA.IM
96 — 11
1. Mengabulkan Permohonan Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor: 565/Pdt.G/2019/PA.Kgn dicabut;
3. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 416.000,- (Empat ratus enam belas ribu rupiah);565/Pdt.G/2019/PA.Kgn
PENETAPANNomor 565/Pdt.G/2019/PA.KgnLp 23DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kangean yang mengadili perkaraperkara tertentupada tingkat pertama dalam persidangan Majelis, menjatuhnkan Penetapansebagai berikut dalam perkara Cerai Gugat antara;PENGGUGAT, Kabupaten Sumenep, sebagai Penggugat;MelawanTERGUGAT, Kabupaten Sumenep, sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari berkas perkara;Telah mendengar pihak Penggugat dan memeriksa buktibukti;DUDUK PERKARABahwa
, Penggugat telah mengajukan gugatan perceraian tertanggal 10Desember 2019 yang telah didaftar dalam register perkara nomor:565/Pdt.G/2019/PA.Kgn, tanggal 10 Desember 2019, mengemukakan halhalsebagai berikut:1.
No 565/Pdt.G/2019/PA.Kgn3. Bahwa selama pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat telahmelakukan hubungan layaknya suami istri (ba'da dukhul) dan belumdikarunia anak;4.
No 565/Pdt.G/2019/PA.KgnPRIMER :;1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu ba'ien sughro dari Tergugat (TERGUGAT) terhadapPenggugat (PENGGUGAT);3.
No 565/Pdt.G/2019/PA.KgnMoh. Lutfi Amin, S.HI. H. Moh. Mujtaba, S.Ag., SH., MH.Hakim Anggota,Massahudin, S.HI.,MH.Panitera Pengganti,H. Samsul Hudha, SH.Perincian Biaya :Biaya Pendaftaran : Rp 30.000,Biaya Proses : Rp 50.000,Biaya Pemanggilan : Rp 300.000,PNBP Panggilan : Rp 20.000,Biaya Redaksi : Rp 10.000,Biaya Meterai : Rp 6.000,Jumlah : Rp 416.000,Hal. 5 dari 5 Hal. Pen. No 565/Pdt.G/2019/PA.Kgn
36 — 9
Memerintahkan kepada Panitera / Jurusita Pengadilan Agama Blitar atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah disertai dengan 2 orang saksi yang memenuhi syarat untuk mengangkat persitaan terhadap barang-barang sengketa sebagai berikut ;------------------------------------------------------------------------------------- Tanah Sawah,Persil 120, Klas S.I.C Desa No.565 terletak di Kel.Kaweron,Kec,Talun,Kab.Blitar, seluas 0,355 Ha (lebih/kurang 3550m2) dengan batas-batas : Utara : Jl.Raya
Timur : Tanah milik NSelatan : Tanah milik BBarat : Tanah ibu G yang dikusai oleh PEMOHON II.- Tanah Sawah, Persil 120, Klas S.I.C Desa No.565 terletak di Kab.Blitar, seluas 0,355 Ha (lebih/kurang 3550m2) dengan batas-batas : Utara : Jl.Raya Timur Utara : Tanah Ibu G yang dikusai oleh L.
Selatan : Sungai/kaliBarat : Sungai/kali Buk Petung- Tanah Sawah terletak di Kab.Blitar.Persil No.9 Klas S.II C Desa No.565, Seluas 1,065 Ha (lebih/kurang 10.650 m2) dengan batas-batas : Utara barat : Tanah milik TUtara timur : Tanah milik HTimur : Kalen/ParitSelatan : SungaiBarat : Sungai- Tanah Darat terletak di Kel.Kaweron Kec.Talun Kab.Blitar.
C Desa No.565 Persil No.106 Klas D.I, Seluas 0,250 Ha (lebih/kurang 2500 m2) Dahulu atas nama ibu G sekarang atas nama S, dengan batas-batas : Utara : Tanah milik ETimur : Tanah milik Ibu G yang dikuasai PEMOHON IV.Selatan : Jl.Raya Barat : Jl.Podang/Gang- Tanah Darat terletak di Kab.Blitar.
C Desa No.565 Persil No.106 Klas D.I, Seluas 0,180 Ha (lebih/kurang 1800 m2) Dahulu atas nama ibu G sekarang atas nama PEMOHON IV, dengan batas-batas : Utara : Tanah milik ETimur : Tanah milik U dan K. .
Tanah Sawah, Persil 120, Klas S.LC Desa No.565 terletak di Kab.Blitar, seluas0,355 Ha (lebih/kurang 3550m2) dengan batasbatas :Utara : Jl.RayaTimur : Tanah milik N.Selatan : Tanah milik B.Barat : Tanah ibu G yang dikusai oleh PEMOHON II.2.
Tanah Sawah, Persil 120, Klas S.I.C Desa No.565 terletak di,Kab.Blitar, seluas0,355 Ha (lebih/kurang 3550m2) dengan batasbatas :Utara : JI.RayaTimur Utara : Tanah Ibu G yang dikusai oleh L.Timur Selatan : Tanah milik B.Selatan : Sungai/kaliBarat : Sungai/kali Buk Petung3.
C Desa No.565 PersilNo.106 Klas D.I, Seluas 0,180 Ha (lebih/kurang 1800 m2) Dahulu atas nama ibuG sekarang atas nama PEMOHON IV, dengan batasbatas : Utara : Tanah milik ETimur : Tanah milik U dan K. .Selatan : JI.RayaBarat : Tanah milik Ibu G yang dikuasai S.6.
C Desa No.565 Persil No.106 Klas D.I, Seluas0,180 Ha (lebih/kurang 1800 m2) Dahulu atas nama ibu G sekarang atas namaPEMOHON IV, dengan batasbatas : Utara : Tanah milik ETimur : Tanah milik U dan K. .Selatan : JI.RayaBarat : Tanah milik Ibu G yang dikuasai S.6.
Sawah, Persil 120, Klas S.C Desa No.565 terletak di Kab.Blitar, seluas0,355 Ha (lebih/kurang 3550m2) dengan batasbatas :Utara : Jl.RayaTimur Utara : Tanah Ibu G yang dikusai oleh L.Timur Selatan : Tanah milik B.Selatan : Sungai/kaliBarat : Sungai/kali Buk Petunge Tanah Sawah terletak di Kab.Blitar.Persil No.9 Klas S.II C Desa No.565, Seluas1,065 Ha (lebih/kurang 10.650 m2) dengan batasbatas :Utara barat : Tanah milik TUtara timur : Tanah milik HTimur : Kalen/ParitSelatan : SungaiBarat : Sungaie
16 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 565/Pdt.G/2022/PA.JB dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 420.000,- ( empat ratus dua puluh ribu rupiah).
565/Pdt.G/2022/PA.JB
14 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 565/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Pemohon;
- .Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp200.000,- ( dua ratusribu rupiah);
565/Pdt.G/2023/PA.Bm
110 — 47
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 565/Pdt.G/2020/PA.Bjb dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
565/Pdt.G/2020/PA.Bjb
No 565/Pdt.G/2020/PA.
No 565/Pdt.G/2020/PA. Bjb 1 unit mobil Pik Up dengan Nomor Polisi KH 8047 AB tahun1990 yang saat ini dipakai dan dikuasai tergugat;5. Menyatakan putusan pengadilan Agama ini serta merta dapatdilaksanakan walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi;6.
No 565/Pdt.G/2020/PA. BjbAchmad Sahuri, S.Sy.Hakim Anggota,M. Afif Yuniarto, S.H.I.Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.1., M.H.1.Panitera Pengganti,Agustian Raihani, S.H.I.Perincian Biaya :Biaya PendaftaranBiaya ProsesBiaya PemanggilanBiaya PNBPBiaya RedaksiBiaya MeteralJumlahRp 30.000,00,Rp 50.000,00,Rp 100.000,00,Rp 20.000,00,Rp 10.000,00,Rp 10.000,00,Rp 220.000,00,Hal. 8 dari 8 Hal. Pen. No 565/Pdt.G/2020/PA. Bjb
10 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor565/Pdt.G/2022/PA.Dp dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlahhRp.400000 ( empat ratus ribu rupiah)
565/Pdt.G/2022/PA.Dp
FITRI WAHYUNI
18 — 7
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara PermohonanRegister Nomor565/Pdt.P/2022/PN.Ptkyang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak tertanggal11 Agustus2022;
Menghukum Pemohonmembayar biaya perkara sejumlahRp100.000,- (seratus ribu rupiah);
565/Pdt.P/2022/PN Ptk