Ditemukan 17962 data
Ir.Donny Witono
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANJAR
Intervensi:
Winarman Halim
140 — 126
Syukur mewakafkan tanah tersebut tidakterdapat akta wakaf atau dokumen lainnya dan hanya berupapemberian secara lisan.Bahwa, lebar jalan 4 depa yang Saksi sebutkan tadi sudahtermasuk di dalamnya sungai kecil.Bahwa, lebar jalan di luar dari Sungai kecil tersebut +3 M saja,namun jalan yang dapat diakses hanya selebar 1 M, oleh karenasisa yang 2 Mnya merupakan undakundak atau bahu jalan yangberbentuk lereng.Bahwa, di belakang Jalan Tatah Kalaka lama tersebut masihterdapat banyak tanah warga berupa sawah.Bahwa
Syukur untukmenjadi jalanan umum.Bahwa, tanah jalan tersebut tidak termasuk dalam SHM 1147.Bahwa, wakaf tanah dari H.
MajelisHakim sebagai berikut:Bahwa, sebelum adanya jalan Tatah Kalaka baru terdapat jalanTatah Kalaka lama dengan posisi di tengah sawah, yang lebarnya+ 1M dengan panjang sepanjang sawah tersebut.Bahwa, jalan tersebut hanya dapat dilalui oleh kendaraan roda duadan digunakan untuk mengangkut hasil padi.Bahwa, sudah lama ada rencana memindahkan jalan tersebut.Bahwa, Saksi pernah bertandatangan pada berita acara serahterima pemindahan jalan tanggal 24 juni 2013.Bahwa, tanah jalan Tatah Kalaka merupakan wakaf
Bahwa, tanah jalan Tatah Kalaka merupakan wakaf dari salahsatu warga.. ARDIANSYAH, lahir di Kertak Hanyar, tanggal 14 April 1982, Jeniskelamin, lakilaki, bertempat tinggal di Jl.
Tanah yang di atasnya terbit sertifikat objek sengketa tersebutsebelumnya adalah Jalan Tatah Kalaka Lama yang merupakanhibah/wakaf dari H. Syukur dalam bentuk hibah/wakaf lisan yangdigunakan oleh warga RTI O1 Kelurahan Mandarasari KecamatanKertak Hanyar yang awalnya memiliki lebar 6 (enam) meter yangterbagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu 3 meter sungai kecil/parit, dan3 meter jalan yang terbuat dari timbunan pasir dan batu.
86 — 15
Daud/tanah wakaf;-- Selatan, dengan jalan Gampong Cot Tarom Baroh;-- Barat, dengan tanah kebun A. Wahid Umar;-- Timur, dengan tanah kebun M. Nur Thaleb;-2.5. 1 (satu) petak tanah kebun, yang terletak di Gampong Cot Tarom Baroh, Kecematan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, seluas lebih kurang 950 meter, dengan batas-batasnya sebagai berikut :- Utara, dengan tanah kebun A. Bakar;-- Selatan, dengan saluran Irigasi;-- Barat, dengan tanah kebun H. M. Isa;-- Timur, dengan Tgk. A.
Wahab;-- Timur, dengan tanah kebun wakaf;-2.8.
Wahab; Timur, dengan tanah kebun wakaf; Bahwa diatasnya telah Penggugat dan Tergugat bangun sebuah Ruko berukuran5 x 20 meter, taksiran harga keduanya Rp. 800.000.000, (delapan ratus jutarupiah);Alatalat perabotan rumah tangga, terdiri dari :8.1. 1 (satu) unit Lemari Hias 5 (lima) pintu, taksiran harga Rp. 2.000.000, (duajuta rupiah);8.2. 1 (satu) unit Lemari Pakaian 4 (empat) pintu, taksiran harga Rp. 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah);8.3. 1 (satu) unit Rak TV, ukuran 2,5 meter, taksiran
Daud/tanah wakaf;Selatan, dengan jalan Gampong Cot Tarom Baroh;Barat, dengan tanah kebun A. Wahid Umar;Timur, dengan tanah kebun M. Nur Thaleb;1 (satu) petak tanah kebun, yang terletak di Gampong Cot Tarom Baroh, KecematanJeumpa, Kabupaten Bireuen, seluas lebih kurang 950 meter, dengan batasbatasnyasebagai berikut :Hal 49 dari 64 hal. Put. No. 19/Pdt.G/2011/MSBir Utara, dengan tanah kebun A. Bakar; Selatan, dengan saluran Irigasi; Barat, dengan tanah kebun H. M. Isa; Timur, dengan Tgk. A.
Wahab;Timur, dengan tanah kebun wakaf;.
Daud/tanah wakaf;Selatan, dengan jalan Gampong Cot Tarom Baroh;Barat, dengan tanah kebun A. Wahid Umar;Timur, dengan tanah kebun M. Nur Thaleb;Hal 59 dari 64 hal. Put. No. 19/Pdt.G/2011/MSBir2.5.2.6.Qa tsDB.1 (satu) petak tanah kebun, yang terletak di Gampong Cot Tarom Baroh,Kecematan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, seluas lebih kurang 950 meter,dengan batasbatasnya sebagai berikut :Utara, dengan tanah kebun A. Bakar;Selatan, dengan saluran Irigasi;Barat, dengan tanah kebun H. M.
Wahab;Timur, dengan tanah kebun wakaf;Alatalat perabotan rumah tangga, terdiri dari :8.1. 1 (satu) unit Lemari Hias 5 (lima) pintu;8.2. 1 (satu) unit Rak TV, ukuran 2,5 meter;8.3. 1 (satu) unit TV 28 Inc, merek LG, 1 (satu) unit Parabola, merekManhatan, dan (satu) unit Hydrolik, merek Yuri;8.4. 1 (satu) unit Kursi Jepara;8.5. 1 (satu) Sofa;8.6. 2 (dua) buah Tempat Tidur, 2 (dua) buah Tilam, dan (satu) buahSprinbad;8.7. 1 (satu) buah Kompor Gas dan Tabungnya;8.8. 1 (satu) buah Lemari Pelastik;8.9.
Tergugat
30 — 4
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskanbahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragamaIslam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
22 — 11
sebagaimana padadalildalil permohonan a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, yangmenegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutuS dan menyelesaikan perkaraperkara ditingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang : (a).perkawinan, (b). waris, (Cc). wasiat, (d). hibah, (e). wakaf
17 — 7
No.118/Pdt.P/2016/PA.TRImam Syafii membenarkan kesaksian istifadhoh (bersumber dari beritayang tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran, kematian,memerdekakan budak, perwalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim,wakaf, pengunduran diri seseorang dari hakim, nikah;Menimbang, bahwa dari keterangan Pemohon dan Pemohon Ildihubungkan dengan pembuktian terhadap perkara a quo, maka dapatditemukan fakta bahwa Pemohon dan Pemohon Il adalah sebagai suamiistri yang telah melaksanakan akad nikah secara
28 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
eksepsi dan gugatan rekonvensi yang pada pokoknya sebagaiberikut:Dalam Eksepsi :1.Penggugat yaitu Mahmud, S.P di yang menyatakan adalah pemilik sahdan tanah kebun seluas 5.110 m berdasarkan Sertifikat Hak Miliki Nomor100 atas nama Usman Aman Kasum sebagaimana disebutkan di dalamposita poin 1.1 adalah tidak jelas dan patut diragukan sebagai pemiliktanah yang sah, patut diragukan mengenai bentuk kepemilikan yang sahterhadap tanah tersebut, apakah diperoleh berdasarkan warisan, jual beli,hibah maupun wakaf
Putusan Nomor 3074 K/Pdt/2015ketentuan di dalam hukum perdata, peralihan hak atas tanah hanya dapatdilakukan di dalam Akta jualbeli, pemberian hakhak tertentu baik hakpakai, dan hak gadai, warisan, wakaf dan hibah. Maka oleh karena itu,diminta bagi Penggugat IV memperjelas bukti kepemilikan terhadap tanahtersebut, jika tidak dapat dibuktikan artinya Penggugat IV tidak berkualitasdan bukan sebagai pihak yang seharusnya melakukan gugatan atas dasarobjek tanah tersebut.3.
44 — 13
setidaktidaknya didudukkan sebagai TurutTergugat, termasuk jika anak angkat itu belum dewasa, oleh karena subyek gugatantidak lengkap berakibat gugatan ini menjadi tidak sempurna;Menimbang, bahwa dalam gugatan ini gugatan pokoknya adalah gugatan warismal waris, tetapi didalamnya berupa gabungan gugatan waris mal waris dengan gugatanhibah wasiat, perhatikan Posita 8 (delapan), 9 (sembilan) dan petitum 5 (lima), 9(sembilan), dan 11 (sebelas), bahkan bergabung pula dengan perkara permohonanpengesahan wakaf
sebagaimana tersebut dalam posita 10 angka 5 dan petitum 12 (duabelas);Menimbang, bahwa perkara waris mal waris dengan perkara hibah wasiat danpermohonan pengesahan wakaf tersebut masingmsing berbeda baik subyek maupunHal. 15 dari 18 hal.
90 — 6
Menyatakan Tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) gugatan Penggugat atas sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah permanen (lantai dua) seluas 9 m x 24 m, yang terletak di Perum Wisma Pengatigan Indah 2 RT001 RW002 Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Mushalla/tanah wakaf ;- Sebelah Timur : Jalan Umum perumahan;- Sebelah Selatan : Jalan Umum Perumahan;- Sebelah Barat : Rumah bapak Asmuni;6.
412 — 285
Perkawinan; b. kewarisan, wasiat,dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; c. wakaf dan shadaqah.Jelasnya bahwa Undangundang ini mempunyai prinsip/asas personalitaskeislaman, artinya bahwa Peradilan Agama mengadili hanya mereka yangmengaku dirinya memeluk agama Islam. Sedangkan orang yang beragamaselain Islam, tidak tunduk dan tidak dapat dipaksakan tunduk kepadakekuasaan lingkungan Peradilan Agama.
54 — 20
Pasal 1 huruf (b)PP.No. 9 tahun 1975 ;Menimbang, bahwa pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkara perkara antara orangorang yang beragama Islamdibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah,wakaf, zakat, infaq, shadaqah danekonomi syariah ;Menimbang, bahwa bunyi pasal 49 Undangundang Nomor 3 tahun 2006 yangtelah dirubah dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009, tentang Peradilan Agamadan penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa yang termasuk dalam bidangperkawinan
63 — 14
mengetahui pinjaman tersebut.Bukti PS berupa surat pinjaman emas yang dilakukan olehSidi Munir dengan borong sawah pada tanggal 6 April2006 disana juga tercantum nama M.Nur sebagai ahliwaris yang ikut bertanda tangan pada bukti tersebut ;Bukti P6 tanggal 9 November 1998 tentang surat pernyataanbertukar tanah Sidi Munir yang terletak di DusunKandang Gadang Desa Toboh Gadang dengan tanah milikBakhtiar disana bertanda tangan M.Nur dan Munir Idrissebagai ahli waris.Bukti P7 berupa surat pernyataan wakaf
24 — 3
hukum (legal standing) Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) angka (22)Penjelasan Undangundang No. 7 Tahun 1989 yang diubah kedua dengan Undangundang No. 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA),yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
1.Dahliar bin Karimun
2.Samsini binti Ahmat
26 — 1
sejalan dengan pertimbangan di atas, Majelis Hakimperlu mengemukakan dalil figih tentang kedudukan keterangan saksi yangberdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas (Syahadah alIstifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnah yangterjemahannya sebagai berikut:Imam alSyafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumberdari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorangmenjadi hakim, wakaf
25 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terdakwa Wahyu Priyono anakdari Tambun beriringan dengan truk lain dengan posisi truk yangTerdakwa kendarai ada di bagian belakang;e Bahwa benar selanjutnya tanopa memperhatikan arah depanTerdakwa mendahului 1 (satu) unit truk yang berada di depanTerdakwa dengan cara membanting setir kearah kanan jalan,disaat yang bersamaan Terdakwa menabrak ramburambu yangberada di tengah jalan dan di depan ramburambu tersebutkorban Muhammad Rida bin Saukani sedang berdiri di tengahjalan sedang mencari dana atau wakaf
19 — 4
hukum (legal standing) Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) angka (22)Penjelasan Undangundang No. 7 Tahun 1989 yang diubah kedua dengan Undangundang No. 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA),yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
80 — 10
Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam di bidang:1. perkawinan; 2.waris; 3. wasiat; 4. hibah; 5. wakaf; 6. Zakat, 7. infaq; 8.
87 — 27
Gugatan kurang pihak karena tidak menarik dan atau mengikutsertakan KantorUrusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Labuhan atau setidaktidaknyaPengurus Tanah Wakaf yang telah menguasai sebagian objek sengketasebagai lahan Pekuburan Muslim selaku Tergugat dalam perkara aquo. Bahwa selain masyarakat, di atas sebagian objek sengketa juga terdapatPekuburan Muslim yang dikelola oleh Pengurus Tanah Wakaf dan disahkanoleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Labuhan;.
Bahwa dengan menunjuk kepada alasanalasan eksepsi pada angka (1) diatas maka secara hukum, Penggugat harus menarik dan ataumengikutsertakan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Labuhanatau setidaktidaknya Pengurus Tanah Wakaf selaku pihak Tergugat dalamperkara a quo;4.
Gugatan kurang pihak karena tidak menarik dan atau mengikutsertakan KantorUrusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Labuhan atau setidaktidaknyaPengurus Tanah Wakaf yang telah menguasai sebagian objek sengketasebagai lahan Pekuburan Muslim selaku Tergugat dalam perkara aquo;4.
16 — 17
seharihari,biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asalkepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan.Menimbang, bahwa yang dimaksud Pengadilan adalah Pengadilan dalamlingkungan Pengadilan Agama sebagaimana yang dimaksud Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 yaitu Pengadilan Agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat,hibah, wakaf
21 — 13
memeriksa, mengadili,memutus, dan menyelesaikan perkara antara orangorang yang beragamaIslam sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;Bahwa Pasal 49 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 TentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang PeradilanAgama secara tegas menyatakan bahwa: Pengadilan agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan, b.waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf
21 — 1
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa PengadilanAgama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan;b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf