Ditemukan 896162 data
10 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1477/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 02 Oktober 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
1477/Pdt.G/2023/PA.Tnk
18 — 0
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 427/Pdt.G/2023/PA.Kdr, tanggal 06 September 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 570.000,- (lima ratus tujuh puluh riburupiah);
427/Pdt.G/2023/PA.Kdr
PT Prudential Life Assurance
Tergugat:
Edo Fandy
169 — 175
Menyatakan Putusan Majelis BPSK Kota Medan Nomor 074/Arbitrase/ 2023/BPSK.Medan tanggal 7 Desember 2023 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
3. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp294.000,00 (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
1124/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Mdn
16 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara 3797/Pdt.G/2023/PA.Badg;
- Menyatakan perkara nomor 3797/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah 155.000,-
3797/Pdt.G/2023/PA.Badg
14 — 7
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1207/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 14 April 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
1207/Pdt.G/2023/PA.Tsm
15 — 9
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 162/Pdt.P/2023/PA.Kdr., tanggal 06 Nopember 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
162/Pdt.P/2023/PA.Kdr
Terbanding/Terdakwa : HAIRULL PAHMI Bin SABENU
86 — 21
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri BangkoNomor 59/Pid.Sus/2023/PN BkoTanggal 26 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
152/PID.SUS/2023/PT JMB
170 — 23
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Cibinong Nomor 4396/Pdt.G/2023/PA.Cbn tanggal 21 November 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 07 Jumadil Awwal 1445 Hijriah;