Ditemukan 49647 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-07-2020 — Putus : 07-09-2020 — Upload : 08-09-2020
Putusan PT PALU Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2020/PT PAL
Tanggal 7 September 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : NURROCMAD ARDHIANTO, SH.
Terbanding/Terdakwa : SAMSUDIN BAKULU Alias SAMSUDIN
10448
  • MENGADILI:

    1. Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum ;
    2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal tanggal 29 Juni 2020 yang dimintakan banding tersebut;
    3. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
    4. Menetapkan masa Penangkapan penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    5. Membebankan
    PUTUSANNomor 23/Pid.SusTPK/2020/PT PALDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi SulawesiTengah di Palu yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindakpidana korupsi dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusansebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : SAMSUDIN BAKULU Alias SAMSUDINTempat Lahir : LalombiUmur / Tanggal lahir: 52 Tahun / 18 Juli 1968Jenis Kelamin : Laki LakiKebangsaan / WN : IndonesiaTempat
    Pasal 18 UndangUndang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telahdiubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP;SUBSIDAIRBahwa Terdakwa SAMSUDIN BAKULU yang pada tahun 2016 menjabatKetua Komite sekaligus Pengurus dalam pembangunan SMKN 1 Dolo BaratKabupaten Sigi, bersama sama dengan Sdr. Dra.
    Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP;ATAUKEDUABahwa Terdakwa SAMSUDIN BAKULU yang pada tahun 2016 menjabatKetua Komite sekaligus Pengurus dalam pembangunan SMKN 1 Dolo BaratKabupaten Sigi, bersama sama dengan Sdr. Dra.
    Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP;Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan pidana Penuntut Umum,Terdakwa telah dituntut pada pokoknya agar pengadilan menjatuhkan putusansebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa Sdr.
    SAMSUDIN BAKULU alias SAMSUDINbersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersamasamasebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang UndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joPasal 55 ayat 1 ke1 KUHP;2. Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa Sdr.
Register : 18-06-2020 — Putus : 02-11-2020 — Upload : 23-11-2020
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bna
Tanggal 2 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
RIKI GUSWANDRI
Terdakwa:
RUSLI YAHYA Bin M. YAHYA
15053
  • Yahya tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan
Register : 01-11-2021 — Putus : 14-12-2021 — Upload : 14-12-2021
Putusan PT DENPASAR Nomor 5/PID.TPK/2021/PT DPS
Tanggal 14 Desember 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : I WAYAN GENIP, SH
Terbanding/Terdakwa I : I NYOMAN GEDE GUNAWAN, S.S.
Terbanding/Terdakwa II : I GUSTI AYU MAHERI AGUNG, SST., Par., MAP
12242
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps tanggal 5 Oktober 2021 yang dimintakan Banding tersebut.

    3. Memerintahkan agar ParaTerdakwa tetap berada dalam tahanan.

    4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

    5.

    PUTUSANNomor 5/PID.TPK/2021/PTDPSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Denpasaryang memeriksa dan mengadili perkara pidana korupsi dalam Peradilan TingkatBanding, menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkaraterdakwa:1.Nama lengkapTempat lahirUmur/tgl.lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanPendidikanNama lengkapTempat lahirUmur/tgl.lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanPendidikanI
    yang telah diubah dengan Undangundang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang PerubahanAtas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi Jo.
    Pasal 18UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahuni999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang PerubahanAtas UndangUndang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 Ayat (1) ke1 Kitab UndangUndangHukum Pidana (KUHP).Atauseccenenennenn Bahwa mereka Terdakwa 1.
    Gusti Ayu Maheri Agung, SST, Par,MAP masingmasing dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun, karenapenjatuhan pidana terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang sangatringan tidak memberikan efek jera terhadap para pelaku maupun calonpelaku tidak pidana korupsi serta tidak efektif untuk mencegah terjadinyatindak pidana korupsi dan bahkan cenderung meningkat ;4.
    Jo Undang Undang No 20Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No 31 tahun 1999Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1KUHP Jo Undang Undang no 46 tahun 2009 tentang Pengadilan TindakPidana Korupsi serta peraturan lain yang berkaitan dengan Perkara tersebut;MENGADILI1.
Register : 09-02-2011 — Putus : 27-09-2011 — Upload : 24-04-2018
Putusan PN PALU Nomor 62/Pid.B/2011/PN.PL
Tanggal 27 September 2011 — HALDY ZULMANTAP, SE
12520
Register : 22-04-2022 — Putus : 08-08-2022 — Upload : 09-08-2022
Putusan PN PADANG Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg
Tanggal 8 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
ANDI SURYADI,SH,M.Si,DKK
Terdakwa:
FIRDAUS DT. R. MANGKUTO Bin HARUN Pgl FIRDAUS Als DATUK
13860
  • MANGKUTO bin HARUN panggilan FIRDAUS alias DATUK tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Kesatu Primer
  • Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primer tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Kesatu Subsider;
  • Menjatuhkan pidana
Register : 24-10-2023 — Putus : 29-11-2023 — Upload : 29-11-2023
Putusan PT MEDAN Nomor 32/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN
Tanggal 29 Nopember 2023 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : AGUSTINI,SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : JONGGI M. MANURUNG Diwakili Oleh : Wili Erlangga, S.H
9177
  • M E N G A D I L I:

    • Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
    • Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn tanggal 21 September 2023 yang dimintakan banding tersebut, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
      1. Menyatakan Terdakwa JONGGI M.
    MANURUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JONGGI M.
Register : 23-03-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 22-07-2019
Putusan PN PADANG Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pdg
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
ATMARIADI,SH,MH
Terdakwa:
Ir.RITA SUNELVIA DEWI,MT,IAL
12449
  • Rita Sunelfia Dewi, MT, IAI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana Dakwaan Primair.
  • Membebaskan Terdakwa Ir. Rita Sunelfia Dewi, MT, IAI oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut.
  • Menyatakan Terdakwa Ir. Rita Sunelfia Dewi, MT, IAI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagai mana Dakwaan Subsidair.
    PU T U S A NNo : 10/Pid.SusTPK/2018/PN.PdgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padangyang memeriksa dan mengadili perkaraperkara Tindak Pidana Korupsi dengan acarapemeriksaan biasa pada Tingkat Pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara terdakwa ;Nama : Ir.
    RITA SUNELFIA DEWI, MT, IAI tidakbersedia didampingi oleh Penasehat Hukum sebagaimana termuat dalam Suratpernyataan tanggal 2 April 2018.Hal 1 dari 135 Putusan No :10/Pid.SusTPK/2018/PN PdgPENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN' NEGERITERSEBUT; Telah membaca;1. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriPadang Nomor : 10/Pid.SusTPK/2018/PN.Pdg tanggal 23 Maret 2018 tentangPenunjukan Majelis Hakim.2.
    Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Padang Nomor : 10/Pid.SusTPK/2018/PN.Pdg tanggal 23Maret 2018 tentang Penetapan Hari Sidang.3.
    Burhanuddin Lopa, S.H, Masalah Korupsi dan Pemecahannya,halaman13.
    Rita Sunelfia Dewi, MT, IAI tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana DakwaanPrimatr.Membebaskan Terdakwa Ir. Rita Sunelfia Dewi, MT, IAI oleh karena itu dariDakwaan Primair tersebut.Menyatakan Terdakwa Ir. Rita Sunelfia Dewi, MT, IAI telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersamasamasebagai mana Dakwaan Subsidair.Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Ir.
Register : 25-06-2015 — Putus : 18-08-2015 — Upload : 03-09-2020
Putusan PT PALU Nomor 31/PID.TPK/2015/PT PAL
Tanggal 18 Agustus 2015 — Pembanding/Terdakwa : MUH. ARASY
Terbanding/Jaksa Penuntut : AMAN SUMANTRIE, SH
5024
  • tersebut
  • Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 543/Pid.B/2008/PN.PL tanggal 22 Juni 2009 sehingga amar putusan selengkapnya menjadi sebagai berikut :
  1. Menyatakan Terdakwa MUH.ARASY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
  2. Membebaskan Terdakwa MUH.ARASY dari dakwan primair tersebut;
  3. Menyatakan terdakwa Muh.Arsy terbukti secara sah dan meyakinkan besalah melakukan tindak pidana korupsi
    PUTUSANNOMOR : 31/Pid.SusTPK/2015/PT PAL DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu, yang memeriksa danmengadili perkara Tindak Pidana Korupsi dalam peradilan tingkat banding, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : MUH. ARASY;Tempat lahir > Tolitoli; ;Umur / Tanggal lahir : 37 Tahun / 30 Juli 1971;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jl Puring NO.6 RT/RW. 004/004 Kel. BalaroaKec.
    Arasy tersebut diatur dan diancampidana dalam Pasal 2 ayat ( 1) Jo pasal 18 UndangUndang Nomor : 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) Ke1 JoPasal 64 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana.SUBSIDIAIR :Bahwa ia Terdakwa MUH. ARASY selaku Kuasa Usaha CV.
    Departemen Agama R.I. sebesar Rp.100.340.250. ( seratusjuta tiga ratus empat puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah ) atau sekitarjumlah itu .Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal3 Jo Pasal 18 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1 ) Ke1 Jopasal 64 ayat (
    Arasy tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersamasama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo.pasal 18ayat (1) UU nomor 31 Tahun 1999 jo UU nomor 20 Tahun 2001 Jo.pasal 55ayat (1) jo pasal 64 ayat (1) KUHP.dalam dakwaan pertama primair;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwan pertama primair;Halaman 18 dari 25 Putusan Nomor /Pid.SusTPK/2015/PT PAL3. Menyatakan Terdakwa Muh.
    Arasy, terbukti secara dan meyakin bersalahmelakukan tindak pidana korupsi secara bersamasama dan berlanjutsebagaimana diatur dalam pasal 3 jo.pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 joUU nomor 20 Tahun 2001 jo.pasal 55 ayat (1) Ke 1jo.pasal 64 ayat (1)KUHP.yang didakwakan pada dakwan subsidatrr;4.
Register : 21-12-2015 — Putus : 26-01-2016 — Upload : 27-07-2020
Putusan PT GORONTALO Nomor 15/PID.SUS-TPK/2015/PT GTO
Tanggal 26 Januari 2016 — Pembanding/Jaksa Penuntut : IMAM MS SIDABURTA, SH. MH
Terbanding/Terdakwa : ANTON POTUTU
16858
  • MENGADILI:

    • Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum;
    • Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 17/Pid.Sus.Tipikor/2015/PN.Gto tanggal 20 Nopember 2015 yang dimohonkan banding tersebut, dengan memperbaiki sekedar lamanya pemidanaan, uang pengganti dan status barang bukti, yang amar selengkapnya sebagai berikut :
    1. Menyatakan Terdakwa ANTON POTUTU telah terbukti secara
    sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA dalam dakwaan primair;
  • Menjatuhkan Pidana Penjara kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
  • Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah
    Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 14 Juni s/d tanggal 13 Juli 2015; 4. Penuntut Umum sejak tanggal 15 Juni 2015 s/d tanggal 04 Juli 2015; 5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalosejak tanggal 05 Juli 2015 s/d tanggal 03 Agustus 2015; 6.
    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo sejaktanggal 10 Juli 2015 s/d tanggal 08 Agustus 2015; 7. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalosejak tanggal 09 Agustus 2015 s/d tanggal 07 Oktober 2015; 8. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan TinggiGorontalo sejak tanggal 08 Oktober 2015 s/d tanggal 06 Nopember 2015;9.
    Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 14 Juni s/d tanggal 13 Juli 2015; 4. Penuntut Umum sejak tanggal 15 Juni 2015 s/d tanggal 04 Juli 2015; 5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 05 Juli 2015 s/d tanggal 03 Agustus 2015;6.
    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 10 Juli 2015 s/d tanggal 08 Agustus 2015;7. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalosejak tanggal 09 Agustus 2015 s/d tanggal 07 Oktober 2015; 8. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan TinggiGorontalo sejak tanggal 08 Oktober 2015 s/d tanggal 06 Nopember 2015;9.
Register : 18-03-2019 — Putus : 17-07-2019 — Upload : 22-07-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bgl
Tanggal 17 Juli 2019 — Penuntut Umum:
NELLY, SH
Terdakwa:
FERDI EFRIMAL, S.Pd bin HASAN BASRI
6639
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa FERDI EFRIMAL, S.Pd bin HASAN BASRI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa FERDI EFRIMAL, S.Pd bin HASAN BASRI, oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa FERDI EFRIMAL, S.Pd bin HASAN BASRI telah terbukti secara sah
    dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Subsidair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena salahnya itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan;
  • Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp363.407.948,00
    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriBengkulu sejak tanggal 18 Maret 2019 sampai dengan tanggal 16 April 2019;5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Bengkulu sejak tanggal 17 April 2019 sampai dengan tanggal 15 Juni2019;6. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Bengkulu sejak tanggal 16 Juni sampai dengan tanggal 15Juli 2019;7.
    Salak 9 No. 53 berdasarkan Surat Kuasa Khusus yangtelah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor161/SK/IV/2019/PN Bgl tanggal 1 April 2019;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;Setelah membaca:Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Bengkulu Nomor 23/Pid.SusTPK/2019/PN Bgl tanggal 18 Maret 2019tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor Nomor 23/Pid.SusTPK/2019/PN Bgltanggal 19 Maret 2019 tentang penetapan hari sidang;Berkas
    Menyatakan membebaskan Terdakwa FERDI EFRIMAL, S.Pd bin HASANBASRI, oleh karena itu dari Dakwaan Primair.Menyatakan terdakwa FERDI EFRIMAL, S.Pd bin HASAN BASRI terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yaitu sebagaimanadimaksud dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahdengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam
    Dr.Indriyanto Seno Adji, Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, DiaditMeaia,2007, halaman 441), dan perbedaan tersebut diatas, diakui dan diatur secaratersendiri dalam Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UndangUndangNo. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;Menimbang, bahwa pengertian perbuatan melawan hukum menurut pasal 2ayat
    Pasal 18 Undangundang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undangundang Nomor20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undangundang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
Register : 10-02-2022 — Putus : 29-06-2022 — Upload : 06-07-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks
Tanggal 29 Juni 2022 — Penuntut Umum:
ABDURRAHIM, SH.
Terdakwa:
HARYANI SAHAR, S.H. binti H. MUH. SAHAR.
7638
  • Sahartidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair;
  • Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
  • Menyatakan TerdakwaHaryani Sahar, S.H. binti H. Muh.
    Saharterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlahRp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  • Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp217.193.346,00
Register : 24-01-2024 — Putus : 07-05-2024 — Upload : 07-05-2024
Putusan PN MAMUJU Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mam
Tanggal 7 Mei 2024 — Penuntut Umum:
1.AHMAD AFFANDI
2.NASRAH TOTORAN, S.H.,M.H.
3.Muhammad Nasran, S.H., M.H.
4.HIDJAZ YUNUS, S.H., M.H.
5.MUHAMMAD FAISAL AZMY, S.H.
6.I DEWA MADE SARWA MANDALA, S.H., M.H
Terdakwa:
AFIUDDIN
4524
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Afiudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena
Register : 18-07-2024 — Putus : 06-08-2024 — Upload : 06-08-2024
Putusan PT JAMBI Nomor 12/PID.TPK/2024/PT JMB
Tanggal 6 Agustus 2024 — Pembanding/Penuntut Umum III : ARNOLD SAPUTRA HUTAGALUNG, S.H., M.H.
Terbanding/Terdakwa : MUHAMMAD IBRAHIM HASIBUAN Alias M.IBRAHIM Alias ROHIM Bin M. SYAFEI HASIBUAN
198
Register : 25-08-2023 — Putus : 21-12-2023 — Upload : 30-01-2024
Putusan PN MAKASSAR Nomor 95/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks
Tanggal 21 Desember 2023 — Penuntut Umum:
1.YUSRIANA AKIB, S.H.
2.JUANDARITA RACHMAN, S.H.
Terdakwa:
SYARIFUDDIN, S.Pd., M.Pd
7250
  • ., M.Pd, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair;
  • Membebaskan Terdakwa SYARIFUDDIN, S.Pd., M.Pd oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa SYARIFUDDIN, S.Pd., M.Pd, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
Register : 01-03-2024 — Putus : 04-06-2024 — Upload : 05-06-2024
Putusan PN PEKANBARU Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr
Tanggal 4 Juni 2024 — Penuntut Umum:
ADE MAULANA, SH., MH
Terdakwa:
SALMAN EPENDI Als SALMAN Bin YUSDAR
6459
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa SALMAN EPENDI Alias SALMAN Bin YUSDAR tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SALMAN EPENDI Alias SALMAN Bin YUSDAR tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4
Register : 12-01-2021 — Putus : 30-04-2021 — Upload : 10-05-2021
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr
Tanggal 30 April 2021 — Penuntut Umum:
DOLI NOVAISAL, S.H.
Terdakwa:
LEGIONO Bin SALINI
10623
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Legino Bin (Alm) Salini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama dan Terus Menerus Sebagai Perbuatan Yang Dilanjutkan sebagaimana Dalam Dakwaan Kesatu Primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Legino Bin (Alm) Salini oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar RP200.000.000
Register : 30-01-2024 — Putus : 28-02-2024 — Upload : 28-02-2024
Putusan PT SEMARANG Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT SMG
Tanggal 28 Februari 2024 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : EKO HARTOYO, S.H., M.H.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : MOH. SYIHABUDDIN BIN ALM MOHAMMAD ISMAIL MUZAKKI Diwakili Oleh : IMAM FADHILAH, SH
7955
  • MENGADILI:

    • Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat hukum Terdakwa;
    • Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Semarang Nomor 55/Pid.Sus -TPK/2023/PN Smg tanggal 8 Januari 2024 yang dimintakan banding tersebut, dengan perbaikan sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehinga amar putusan lengkapnya berbunyi sebagai berikut:

    1) Menyatakan terdakwa MOH SYIHABUDIN Bin (ALM

Register : 07-01-2019 — Putus : 24-05-2019 — Upload : 10-12-2019
Putusan PN PEKANBARU Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pbr
Tanggal 24 Mei 2019 — Penuntut Umum:
NURAINY LUBIS, SH
Terdakwa:
RIO AMDI PARSAULIAN
15734
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa RIO AMDI PARSAULIAN tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
    2. Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair tersebut;
    3. Menyatakan terdakwa RIO AMDI PARSAULIAN tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair
    Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang No. 20 Tahun 2001 tentangPerubahan atas UndangUndang No. 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
    dakwaan Primair, melanggar Pasal 2 ayat(1) Undangundang No. 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denganUndangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atasUndangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi, Jo.
    Dengan perumusan tersebut,pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dapat pulamencakup perbuatanperbuatan tercela yang menurut perasaanHal. 200 dari 267 hal. Putusan Nomor : 02/Pid.SusTPK/2019/PN Pbrkeadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana.Dalam Undangundang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagaitindak pidana formil.
    Putusan Nomor : 02/Pid.SusTPK/2019/PN Pbrperbuatan tersangka/terdakwa itu (ante factum dan postfactum);(linhat buku Korupsi di Indonesia Dari Delik Jabatan Ke TindakPidana Korupsi, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,Cet.I, 1994, hal.66);Bahwa menurut Lilik Mulyadi, S.H.
    :Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saranayang ada pada si pelaku karena jabatan atau kedudukannya,ini diartikan bahwa kewenangan tersebut tidak digunakansesuai dengan jalannya ketatalaksanaan yang seharusnya ;(linhat buku Korupsi di Indonesia Dari Delik Jabatan Ke TindakPidana Korupsi, Penerbit PT.
Register : 29-09-2023 — Putus : 21-11-2023 — Upload : 21-11-2023
Putusan PT MAKASSAR Nomor 56/PID.TPK/2023/PT MKS
Tanggal 21 Nopember 2023 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : JOHANA JOSEPHINA SATTU
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : RADYTIO WIRATAMA PUTRA SIKADO, S.E. Diwakili Oleh : Muh. Nurichsan, S.H.
16862
  • M E N G A D I L I:

    - Menerima Permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan dari Penuntut Umum;

    - Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks tanggal 31 Agustus 2023 yang dimintakan pemeriksaan tingkat banding tersebut;

    MENGADILI SENDIRI

    1. Menyatakan Terdakwa RADYTIO WIRATAMA PUTRA SIKADO, S.E., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
    melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primair ;
  • Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa RADYTIO WIRATAMA PUTRA SIKADO, S.E., tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsidair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh
Register : 28-11-2018 — Putus : 13-03-2019 — Upload : 28-03-2019
Putusan PN PALU Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal
Tanggal 13 Maret 2019 — Penuntut Umum:
ARIATI, SH
Terdakwa:
MOHAMMAD FAHMIL
9763
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD FAHMIL tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
    2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD FAHMIL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana
    mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang diajukan pada persidangan hari Rabu tanggal 6 Februari2019 yang pada pokoknya menyatakan :1.Menyatakan Terdakwa MOH FAHMIL tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanadiatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;Menyatakan Terdakwa MOH
    FAHMIL dilepaskan dari Dakwaan Primairtersebut;Menyatakan Terdakwa MOH FAHMIL terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalamPasal 3 Jo Pasal 18UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 yang telahdiubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun 2001tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan subsidiair;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOH FAHMIL dijatuhi pidanapenjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan
    didalam ketentuanketentuan tentang tata kerja yang berkaitandengan jabatan atau kedudukan yang dijabar atau diduduki oleh pelaku tindakpidana Korupsi dan Sarana adalah Cara kerja atau metode kerja yang berkaitandengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana Korupsi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Jabatan adalah suatulingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werzaamheden) yang diadakan dandilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umum, sedangkan yangdimaksud dengan lingkungan
    UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi, menentukan :(1) Selain Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :a. perampasan barang bergerak yang berwujud atau tidak berwujud ataubarang tidak berherak yang digunakan untuk atau yang diperoeh daritindak piana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimanatindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yangmenggantikan barangbarang tersebut
    Pasal 18 Undangundang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubahdan ditambah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan atas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.