Ditemukan 17963 data
263 — 148
Menyatakan bahwa Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Nomor W3/55/02/1991 tanggal 16 Maret 1991 atas nama Badrun tidak mempunyai kekuatan hukum;3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Wakaf Nomor 304 atas nama Bitah seluas 258 m2 tidak mempunyai kekuatan hukum;4.
Menyatakan perbuatan Tergugat I beserta keluarganya menguasai tanah wakaf H, Mukti seluas 342 m2 yang masih tertulis sebagai hak milik Mobin sesuai leter c dengan kohir 234 persil 2 kelas Desa d II sebagai hak milik pribadi adalah perbuatan melawan hukum;5.
Menghukum Para Tergugat untuk membongkar semua bangunan dan memotong semua tanaman di atas tanah wakaf seluas sekitar 342 m2 yang masih tertulis masih menjadi hak milik Mobin sesuai leter C dengan kohir 234 persil 2 kelas Desa d II yang berada di Dusun Ngembak Kulon, Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri sehingga keadaan menjadi kosong dan baik, dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : tanah hak Mobin sesuai leter C nomor 234;Timur : tanah hak Mobin sesuai leter C nomor 234;Selatan
AHMAD ZAINAL ABIDIN selaku anak kandung Moebin, sebagai Tanah Wakaf sesuai amanat WAKIF; 6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.891.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
PUTUSANNomor 145/Pdt.G/2018/PTA.SbyBISMILLAAHIRRAHM AANIRRAHIIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Agama Surabaya yang memeriksa dan mengadiliperkara pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Wakaf antara:IMAM GHOZALI, S.H., umur 53 tahun, agama Islam, pekerjaan Advokat,bertempat tinggal di Dusun Ngembak Kulon, RT 06 RW 01,Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, semulaTergugat sekarang Pembanding;melawan.
143 — 29
140 — 69
XXXXXXXXxX XXXxX, Sebagaimana Akte Ikrar Wakaf yang dibuat olehPPAIW Kecamatan Pallangga Kab. Gowa tanggal 11 Desember 2013, danAkte Ikrar Wakaf yang ditandatangani Wakif ( H.Hasan Bisri) dan Nazlir( Drs. H.Abd. Jabbar Hijaz,Msi ) dan disaksikan oleh Nur Aida rauf, S.Ag,M.Pd.i dan Saiful Hudan, tanggal 11 Desember 2013;2. Bahwa setelah terjadinya penyerahan Tanah wakaf tersebut antarapewakif dengan Nazlir, maka Drs. Abd.
Hasan Bisri, melakukanpenyerahan Wakaf kedua kalinya kepada PB.NU Jakarta melalui BadanWakaf Indonesia berkedudukan di Jakarta sementara wakaf yang pertamabelum dibatalkan oleh KUA setempat sebagaimana Akta Ikrar Wakaftanggal 11 Desember 2013 yang dibuat oleh PPAIW Kec. Pallangga,XXXXXXXXX XXXX,( H.Hasan Bisri selaku Wakif dan Drs.H.Abd.JabbarHijaz,MS.i selaku Nazlir).8. Bahwa pemberehentian Nazlir 1.
Drs.H.Abd.Jabbar Hijaz,M.Si danNazlir 2 Yayasan Pesantren Bahrul Ulum oleh Badan Wakaf Nasional NU,berdasarkan Lampiran 1 Keputusan Badan Pelaksana Wakaf IndonesiaNomor 001/BWI/NZ/2018, tanggal 25 April 2018, bertentangan dengandengan Pasal 45 Undang Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang wakaf yangberbunyi sebagai berikut Nazlir dapat diganti apabila:1. Nazlir meninggal dunia;2. Apabila Nazlir itu yayasan atau badan hukum lainnya, maka dapat digantiHal. 4 dari 9 Hal.
Tanah Wakaf tersebut terlantar di urus oleh BWI;9.
Gowa untuk mencoretTERGUGAT 3 sebagai Nazlir dalam sertifikat Tanah Wakaf No.00001 Tahun2018;6. Menyatakan Sita jaminan yang dilaksanakan oleh Panitera atau Pewagaiyang ditunjuk sah dan berharga;7.
168 — 99
TmkPada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2018 dalam persidanganPengadilan Agama Kota Tasikmalaya yang terbuka untuk umum yangmemeriksa dan mengadili perkara perdata Gugatan Tanah Wakaf padatingkat pertama, telah datang menghadap :1.MASDUKI bin H.
/Mediator Hakim PengadilanAgama Kota Tasikmalaya dan untuk itu telah mengadakan persetujuanberdasarkan Kesepakatan Perdamaian secara tertulis tertanggal 20 Juli2018 sebagai berikut :Bahwa PARA PIHAK dalam Perkara Perdata mengenai GugatanTanah Wakaf dengan Register Nomor : 0813/Pdt.G/2018/PA.Tmk, terlebihdahulu mengemukakan latar belakang dibuatnya Kesepakatan Bersamaini, sebagai berikut :1.Bahwa PARA PIHAK saat ini sedang dalam sengketa di PengadilanAgama Kota Tasikmalaya dalam Perkara Perdata mengenai
GugatanTanah Wakaf dengan Register Nomor : 0813/Pdt.G/2018/PA.Tmk;Bahwa dalam sengketa sebagaimana dimaksud pada angka 1, PARAPENGGUGAT menggugat TERGUGAT karena TERGUGAT telahmenguasai, mengalihkan hak dan mensertifikatkan Tanah Wakafuntuk Pemakaman Umum menjadi Hak Pakai atas nama PemerintahKota Tasikmalaya seluas 3.035 m?
Tmk(2)(3)(1)(2)untuk Pemakaman Umum sesuai dengan status dan peruntukan awalsebagai Tanah Wakaf untuk Pemakaman Umum dan tidak akandialihfungsikan, baik sebagian maupun seluruhnya untuk kepentinganlain.Apabila dikemudian hari PARA PENGGUGAT mengalihfungsikantanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) baik sebagianmaupun seluruhnya untuk kepentingan lain, maka PARAPENGGUGAT bersedia untuk menyerahkan kembali tanah tersebutkepada TERGUGAT.PARA PENGGUGAT tidak akan menuntut kompensasi apapun,
baikmateril maupun immateril sebagai akibat dari KesepakatanPerdamaian ini.Pasal 3Dengan dibuatnya Kesepakatan Perdamaian ini, PARA PIHAKsepakat untuk tidak saling mengajukan tuntutan hukum apapun satusama lain dan memberikan pembebasan (acquit et de charge) satusama lain dari segala tuntutan hukum.Bahwa PARA PIHAK sepakat memohon kepada Majelis Hakim padaPengadilan Agama Kota Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadiliPerkara Perdata mengenai Gugatan Tanah Wakaf dengan RegisterNomor : 0813/Pdt.G/2018
201 — 82
Menyatakan bahwa Ikrar Wakaf yang dilakukan oleh Tergugat I selaku wakif kepada Tergugat III selaku Nadzir Badan Hukum Muhammadiyah, pada tanggal 8 Desember 2015, adalah tidak sah;
3. Menyatakan bahwa Akta Ikrar Wakaf Nomor : W2/KK 11.01.04/03/XII, yang dibuat oleh Kepala Kantor Kantor Urusan Agama Kecamatan Cilacap Selatan selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), pada tanggal 08 Desember 2015, batal demi hukum;
4.
214 — 229
Bahwa berdasarkan Putusan Kasasi pada tanggal 03 Januari2019 Nomor : 139/K/Aug/2018 Alm.RM.Xxxxxxxx,B.A bertindak sebagaiKetua Nadzir Yayasan Wiranata yang sekarang di wakili Tergugat,Tergugat Il,Tergugat Ill dan Tergugat IV,Mengajukan Permohonanpenerbitan konversi Sertifikat Tanah Wakaf No. 1 Desa Xxxxxxxxx,yangberasal dari Sertifikat Wakaf Nomor 366 Wakaf/Desa Xxxxxxxxx,dari girik(Letter C) No. 1197/1754,kepada Turut Tergugat Ill,yang di dalamnyamenyebutkan luas wakaf 94.340 M2 (Sembilan puluh
Bahwa berdasarkan Putusan Kasasi pada tanggal 03 Januari2019 Nomor : 139/K/Aug/2018 Alm.RM.Xxxxxxxx,B.A bertindak sebagaiKetua Nadzir Yayasan Wiranata yang sekarang di wakili Tergugat, Tergugat II,Tergugat III dan Tergugat IV,menegaskan SertifikatTanahWakaf No. 1 Desa Xxxxxxxxx,yang berasal dari Sertifikat Wakaf Nomor366 Wakaf/Desa Xxxxxxxxx,berasal dari akta Ikrar Wakaf PenggantiNomor : W.3a/K.18 /Kp.103/90 tanggal 16111990.Namun fakta pertama : berdasarkan dataSertifikat Tanah Wakaf No. 1Desa XxXxxXxxxxx
,yang berasal dari Sertifikat Wakaf Nomor 366Putusan Perkara Nomor : 252/Pdt.G/2019/PA.
Bahwa tidak terbantahkan Yayasan Wiranata yang sekarang diwakili Tergugat I,Tergugat Il,Tergugat III dan Tergugat IV,yang di catatdalam Sertifikat Tanah Wakaf No. 1 Desa Xxxxxxxxx,yang berasal dariSertifikat Wakaf Nomor 366 Wakaf/ Desa Xxxxxxxxx sebagai Pemohon,berdasarkan surat Kemenkumham pada tanggal 23 Oktober 2018 NomorAHU.2.UM.01.01.3990,tidak pernah tercatat pendirian nya.( LampiranBukti P11)8.
Akte Pengganti Akta Ikrar Wakaf, Nomor : W.3/K.18/Kp.103/90Tanggal 16111990.b. Surat Pengesahan Nadzir Nomor W.5/K. 18/103/1990 tanggal 17Nopember 1990.C. Sertifikat Wakaf Nomor 366 Wakaf/Desa Xxxxxxxxx Jo. SertifikatTanah Wakaf No.1 Desa Xxxxxxxxx.d. Surat Pengesahan Nadzir Nomor : K.02/W.5/461/VII/2001, tanggal2 Juli 2001.e.
28 — 14
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi yang karena jabatannya tersebut juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Kantor Urusan Agama Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi untuk menerbitkan Akta Pengganti Akta ikrar Wakaf/APAIW atas Sertifikat Tanah Wakaf Nomor 09 dengan menunjuk Buku Tanah Milik Nomor 1360 Desa Geneng tertanggal 28 Juli 2005;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar
154 — 28
161 — 90
123 — 76
127 — 23
75 — 0
126 — 30
97 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rahman;Sebelah Timur: Jalan;Bahwa tanah wakaf tersebut sejak tahun 1912 sudah dibangun Masjid yangterkenal sekarang bernama Masjid Jami Baital Atiq, berfungsi sebagaimanamestinya dan telah beberapa kali diadakan perbaikan dan perluasan namun tidaksampai menghabiskan seluruh tanah wakaf sehingga pada tahun 1993 sebagiantanah wakaf yang dibutuhkan Masjid seluas 2.415 m?
;2 Tanah Wakaf yang dikuasai oleh Amaq Arsad sekarang dikuasai oleh tigaorang cucunya yaitu:1 Anhar (Tergugat 2) menguasai tanah pecahan wakaf sebelah Timurseluas + 83 m;Z Hasibuan Abdillah Husen (Tergugat 3) menguasai pecahan tanah wakafsebelah Timur seluas + 109 m?;3 Supriadi (Tergugat 4) menguasai pecahan tanah wakaf sebelah Baratseluas + 77 m;3.
Tanah wakaf yang dikuasai oleh Amaq Munah sekarang dikuasai oleh cucunyayaitu:1 Haji Husni (Tergugat 5) menguasai pecahan tanah wakaf sebelah Baratseluas + 195 m?
Di Indonesia, berkenaan dengan HukumAdministrasi Pertanahan bagi masjid telah disediakan peraturanpendaftaran tanah berupa pensertifikatan hak tanah wakaf yangmelekat pada sertifikat wakaf adalah pemegang hak (para nazir). ParaNazir inilah yang secara juridik memiliki kedudukan hukum dalammelakukan gugatan hak atas tanah wakaf.
dengan hukum acara karena mereka tak mengetahui secara pastiperistiwa wakaf dan eksistensi hak milik atas tanah wakaf.
282 — 0
Menyatakan sebidang tanah seluas 342 M2/24 Ru tercantum dalam Letter C Nomor Kohir 234, Persil 2, Kelas Desa d.II, atas nama Moebin, terletak di Dusun Ngembak Kulon, RT 06 RW 01, Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, dengan batas-batas:- Sebelah Utara : tanah hak Moebin- Sebelah Timur : tanah hak Moebin;- Sebelah Selatan : jalan umum/jalan aspal;- Sebelah Barat : jalan pertolongan/tanah Bitah;adalah tanah wakaf dari almarhum H. Imam Mukti; 3.
Menyatakan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) Nomor W3/55/02 Tahun 1991, tanggal 16 Maret 1991 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojoroto selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, tidak mempunyai kekuatan hukum;4.
Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 304/WAKAF Desa Gayam atas nama: 1) Syamsul Hari sebagai Ketua, 2) Achmad Zahid sebagai Sekretaris, 3) Achmad Muhtasor sebagai Bendahara, 4) Achmad Qobil sebagai Anggota, 5) Shohib Ardiyan sebagai Anggota (semuanya sebagai nazhir), yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kotamadya Kediri, tanggal 3 Desember 1991, tidak mempunyai kekuatan hukum; 5.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan bidang tanah tersebut pada amar Angka 2 dalam keadaan kosong kepada Penggugat I dan Penggugat II untuk didaftarkan sebagai tanah wakaf dari almarhum H. Imam Mukti;7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk menaati dan melaksanakan Putusan ini;8. Menyatakan petitum gugatan para Penggugat angka 2 dan 3 tidak dapat diterima;9.
192 — 94
Bahwa Pembanding sangat keberatan utamanya pada kalimat yangdiberi garis bawah yang berbunyi : Milik Yayasan Masjid DarussalamUbung, keberatan kami terhadap kalimat tersebut adalah denganpertimbangan hukum tersebut seolah olah Tanah berikut BangunanMasjid Dasrussalam Ubung adalah milik Yayasan Masjid DarussalamUbung , padahal bila dilihat pada dokumen Sertifikat Wakaf No.1279/Wakaf Masjid Darussalam Ubung adalah Wakaf dengan NazhirPerseorangan dan bukan Wakaf dengan Nazhir organisasi atupunbukan
Wakaf dengan Nazhir Badan Hukum.Him 3 dari hlm 10 Put.
Bahwa berdasarkan Akta lkrar Wakaf Pejabat Pembuat lkrar Wakaf(PPAIW) Kecamatan Denpasar Barat tanggal 20 Mei 1991 bertepatandengan tanggal 6 Syawal 1411 Hijriyah, Sertifikat Hak Milik No.1279/Wakaf Desa Ubung, Gambar Situasi Tgl. 3031991, No.1790/1991, Luas 300 M2, yang terletak di JI. Cokroaminoto UbungDenpasar, maka Wakaf atas Tanah dan Bangunan Masjid Darusslam dikelola oleh Nazhir Perseorangan dan Bukan Nazhir Organisasi atauBadan Hukum apalagi Milik Yayasan Masjid Darussalam ubung,.
sudah sangat jelas para saksi telahmenerangkan dan tidak dibantah oleh Para Terbanding dahulu Tergugat/ utamanya Terbanding dahulu Tergugat V mengenai keberadaanSertifikat No. 1279/Wakaf Desa Ubung, yang secara tidak sah mengusaiSertifikat No. 1279/Wakaf Desa Ubung tersebut , sehingga menuruthemat kami seharusnya Majlis hakim mempunyai kKewenangan untukmemerintahkan agar Sertifikat No. 1279/Wakaf Desa Ubung diserahkankepada Pembanding dahulu Penggugat.Bahwa, permohonan banding tersebut telah didaftar
Bahwa Penggugat/Pembanding selaku Nazhir (Ketua) mengajukangugatan terhadap Para Tergugat untuk menyerahkan sertifikat wakaf dankeuangan wakaf perkara tersebut adalah termasuk perkara sengketawakaf antara Nazhir perorangan dengan pihak lain yang menqguasai bendaatau kekayaan wakaf yang berupa sertifikat wakaf dan uang kekayaanwakaf, sedangkan kedudukan para pihak baik secara pribadi maupunbadan hukum dalam hal ini yayasan menurut hukum dibenarkan bertindaksebagai pihak dalam peradilan, apalagi masalah
130 — 60
Asmani kepada Masyarakat DusunVI Desa Pematang Johar tersebut sampai dengan saat inimasih dikelola, diawasi, dan dilindungi oleh NazhirTanah Wakaf Madrasah Agama Islam Dusun VIDesa Pematang Johar dan diatas tanah wakaf tersebutjuga telah terbit Sertipikat Tanah Wakaf No.: 1/PematangJohar tertanggal 13 April 2006, Surat Ukur No::118/Pematang Johar/2006 tertanggal 09 Februari 2006,dengan Luas 2.693 m?
Bahwa selainadanya UU Wakaf dan PP No. 42/2006 sebagai landasanhakim dalam menyelesaikan perkara wakaf di PengadilanAgama, pengaturan wakaf juga dapat merujuk padaKompilasi Hukum Islam dalam Lampiran Instruksi PresidenNo. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan KompilasiHukum Islam yang juga menjadi dasar hukum materiilpada Pengadilan Agama;Bahwa ketentuan Ps. 1 angka 1 UU Wakaf secara jelas dantegas menyatakan bahwasannya Wakaf adalahperbuatan hukum~ wakif untuk memisahkandan/atau menyerahkan sebagian
Wakaf Indonesia sesuai denganKeputusan Badan Pelaksana Perwakilan Badan WakafIndonesia Provinsi Sumatera Utara No.: 08/K/BWISU/NZ/V1/2019 tertanggal 05 April 2019;Bahwa berdasarkan ketentuan hukum tersebut diatas,kedudukan Nazhir Tanah Wakaf Madrasah Agama IslamDusun VI Desa Pematang Johar haruslah dinyatakan SAHmenurut hukum yang berlaku karena telah terdaftar padaBadan Wakaf Indonesia dan olehkarenanya kenazhirandari Alm.
Lalu Tergugat juga haruSs membuktikan alas haknyaterhadap sebidang tanah wakaf seluas 2.693 m? yangdiatasnya telah terbit Sertipikat Tanah Wakaf No.:1/Pematang Johar tertanggal 13 April 2006, Surat UkurNo.: 118/Pematang Johar/2006 tertanggal O09 Februari2006, dengan Luas 2.693 m?
terhadap sebidang tanah wakaf seluas 2.693Halaman 22 dari 29 halaman.
206 — 156
Bahwa PIHAK KEDUA adalah pemilik atas bidang tanah wakaf yang berlokasi di Kp Rawa Hingkik RT 04 RW 07 Desa Cileungsi Kec. Cileungsi Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi ) terdiri dari 3 ( tiga ) bidang sertifikat wakaf, yaitu;
1) Serifikat wakaf Nomor 443 seluas 490 M2( Empat ratus sembilan puluh meter persegi ).
2) Sertifikat Wakaf Nomor 445 seluas 645 M2 ( Enam Ratus empat puluh lima meter persegi ).
3) Sertifikat Wakaf nomor 446 seluas 635 m2 ( enam ratus tiga puluh lima meter persegi ), Sehingga Luas Keseluruhan Luas atas Objek Tanah adalah 1.770 m2
5. Bahwa sebenarnya atas sebidang tanah wakaf yang berlokasi di Jl anggrek 22 Rawa Hingkik RT 02 RW 09 Desa Cileungsi Kec.Cileungsi Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 (Seribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi ) yang terdaftar berdasarkan Akta Ikrar wakaf yang terdiri atas 3 (tiga) bidang sertifikat yaitu;
1) Serifikat wakaf Nomor 443 seluas 490 M2 ( Empat ratus Sembilan puluh meter persegi ).
2) Sertifikat Wakaf Nomor 445 seluasa 645 M2 ( Enam Ratus empat puluh lima meter persegi ).Bahwa PIHAK KETIGA selaku Pemberi Wakaf ( wakif ) atas Tanah Yang terletak di Kp Rawa Hingkik RT 04 RW 07 Desa Cileungsi Kec. Cileungsi Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi ) yang terdaftar berdasarkan asal wakaf dengan 3 ( tiga ) bidang sertifikat yaitu;
1) Serifikat wakaf Nomor 443 seluas 490 M2( Empat ratus Sembilan puluh meter persegi ).
2) Sertifikat Wakaf Nomor 445 seluasa 645 M2 ( Enam Ratus empat puluh lima meter persegi ).Cileungsi Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi ) yang terdaftar berdasarkan asal wakaf dengan 3 ( tiga ) bidang sertifikat yaitu;
1) Sertifikat wakaf Nomor 443 seluas 490 M2( Empat ratus Sembilan puluh meter persegi ).
2) Sertifikat Wakaf Nomor 445 seluas 645 M2 ( Enam Ratus empat puluh lima meter persegi ).Bahwa PIHAK KEDUA adalah pemilik atas bidang tanah wakaf yangberlokasi di Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuh puluhmeter persegi ) terdiri dari 3 ( tiga ) bidang sertifikat wakaf, yaitu;1) Serifikat wakaf Nomor XXXXXX seluas 490 M2( Empat ratus sembilan puluhmeter persegi ).Halaman 12 dari 34, Putusan Nomor 6201/Padt.G/2021/PA.Cbn2) Sertifikat Wakaf Nomor XXXXXX seluas 645 M2 ( Enam Ratus empat puluhlima meter persegi ).3) Sertifikat Wakaf nomor XXXXXX seluas 635 m2 ( enam
Bahwa PIHAK KETIGA selaku Pemberi Wakaf ( wakif ) atas Tanah Yangterletak di Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuh puluhmeter persegi ) yang terdaftar berdasarkan asal wakaf dengan 3 ( tiga ) bidangsertifikat yaitu;1) Serifikat wakaf Nomor XXXXXX seluas 490 M2( Empat ratus Sembilanpuluh meter persegi ).2) Sertifikat Wakaf Nomor XXXXXX seluasa 645 M2 ( Enam Ratus empatpuluh lima meter persegi ).3) Sertifikat Wakaf nomor XXXXXX seluas 635 m2 ( enam ratus tiga puluh limameter persegi
Bahwa PIHAK KEDUA adalah pemilik atas bidang tanah wakaf yangberlokasi di Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuh puluhmeter persegi ) terdiri dari 3 ( tiga ) bidang sertifikat wakaf, yaitu;1) Serifikat wakaf Nomor XXXXXX seluas 490 M2( Empat ratus sembilan puluhmeter persegi ).2) Sertifikat Wakaf Nomor XXXXXX seluas 645 M2 ( Enam Ratus empat puluhlima meter persegi ).3) Sertifikat Wakaf nomor XXXXXX seluas 635 m2 ( enam ratus tiga puluh limameter persegi ), Sehingga Luas Keseluruhan
Bahwa PIHAK KETIGA selaku Pemberi Wakaf ( wakif ) atas Tanah Yangterletak di Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuh puluhmeter persegi ) yang terdaftar berdasarkan asal wakaf dengan 3 ( tiga ) bidangsertifikat yaitu;1) Serifikat wakaf Nomor XXXXXX seluas 490 M2( Empat ratus Sembilanpuluh meter persegi ).2) Sertifikat Wakaf Nomor XXXXXX seluasa 645 M2 ( Enam Ratus empatpuluh lima meter persegl ).3) Sertifikat Wakaf nomor XXXXXX seluas 635 m2 ( enam ratus tiga puluh limameter persegi
Bahwa PIHAK KEDUA adalah pemilik atas bidang tanah wakaf yangberlokasi di Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuhpuluh meter persegi ) terdiri dari 3 ( tiga ) bidang sertifikat wakaf, yaitu;1) Serifikat wakaf Nomor XXXXXX seluas 490 M2( Empat ratus sembilanpuluh meter persegl ).2) Sertifikat Wakaf Nomor XXXXXX seluas 645 M2 ( Enam Ratus empatpuluh lima meter perseg ).3) Sertifikat Wakaf nomor XXXXXX seluas 635 m2 ( enam ratus tiga puluhlima meter persegi ), Sehingga Luas Keseluruhan
241 — 112
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menetapkan obyek sengketa seluas 219 m2 yang terletak di Desa Bulu Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro dengan batas-batas:
- Sebelah Barat dengan Musholla
- Sebelah Selatan Jalan Lorong
- Sebelah Timur Jalan Desa
- Sebelah Utara Tanah Suwarti
adalah bagian wakaf dari Masiroen
163 — 45