Ditemukan 5724 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : telekom telecom telpon teko
Register : 26-05-2015 — Putus : 13-08-2015 — Upload : 04-09-2015
Putusan PN KABANJAHE Nomor 168/PID.B/2015/PN.KBJ
Tanggal 13 Agustus 2015 — -NAYAN SEMBIRING
4811
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 6 (enam) potong kabel Telkom dengan panjang keseluruhan berkisar 200 meter;- 1 (satu) buah mobil minibus jenis hijet 1000 berwarna merah dengan nomor polisi BK 1003 NA;Dikembalikan kepada pemiliknya;- 1 (satu) buah tang besar dengan gagang dilapisi karet ban dalam;- 1 (satu) buah tangga yang terbuat dari bambu dengan ujungnya mempunyai kaitan dengan panjang berkisar 5 (lima) meter, dan- 1 (satu) pasang sandal karet berwarna biruDirampas untuk dimusnahkan6.
    Kemudian Timo Sitepu dan Pranata Sembiringmenyandarkan tangga ke tiang kabel telkom lalu Darmadi Sitepu memanjat tangga,setelah itu Darmadi Sitepu memotong kabel Telkom dengan Gunting dan setelah kabelTelkom tersebut putus Timo Sitepu dan Pranata Sembiring menarik kabel danmemasukkannya kedalam mobil.
    dibawah pohon kopi, kabel telkom dalam bentuk gulungan dan alatpemotong kabel berupa tang besar serta (satu) pasang sandal karet berwarnabiru;5.
    kabel telkomyang telah putus tersebut masuk ke dalam mobil, kemudian terdakwa bersamadengan Prata Sembiring dan Timo Sitepu serta Darmadi Sitepu melanjutkanperjalanan mencari tiang telkom yang lainnya;Bahwa pada saat Darmadi Sitepu memotong kabel pada tiang telkom lainnyaterdengar teriakan maling...maling... dan mendengar hal tersebut terdakwabersama dengan Prata Sembiring dan Timo Sitepu serta Darmadi Sitepu melarikandiri ke Desa Tiga Pancur Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo ;Bahwa selanjutnya
    gunting besi tersebut Darmadi Sitepu memotong kabel milikPT.Telkom tersebut;Bahwa kemudian Prata Sembiring dan Timo Sitepu mengangkat kabel telkomyang telah putus tersebut masuk ke dalam mobil, kemudian terdakwa bersamadengan Prata Sembiring dan Timo Sitepu serta Darmadi Sitepu melanjutkanperjalanan mencari tiang telkom yang lainnya;Bahwa pada saat Darmadi Sitepu memotong kabel pada tiang telkom lainnyaterdengar teriakan maling...maling... dan mendengar hal tersebut terdakwabersama dengan Prata
    Sembiring dan Timo Sitepumengangkat kabel telkom yang telah putus tersebut masuk ke dalam mobil, kemudianterdakwa bersama dengan Prata Sembiring dan Timo Sitepu serta Darmadi Sitepumelanjutkan perjalanan mencari tiang telkom yang lainnya.
Register : 17-07-2012 — Putus : 02-08-2012 — Upload : 20-10-2012
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 366/PID.B/2012/PN.MKT
Tanggal 2 Agustus 2012 — SOLIKAN Bin KASAN
172
  • Telkom Gresik merasa di rugikan ; Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal363 ayat (1) ke 3, 4 KUHP ; SUBSIDAIR : Bahwa ia Terdakwa SOLIKAN Bin KASAN pada waktu dan tempat dakwaanPrimair diatas Terdakwa, telah mengambil suatu barang berupa kabel Telkom jenis KU 100pear dengan panjang 60 M, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan PT.
    Telkom Gresikdengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , yang dilakukan oleh Terdakwadengan cara sebagai berikut : ~ Pada pada hari Sabtu tanggal 05 Mei 2012 sekira jam 02.00 WIB, Terdakwa bersamasama dengan Tempe dan Walun (masih adalah DPO), telah mengambil barang berupakabel Telkom jenis KU 100 pear dengan panjang 60 M, milik PT.
    Telkom Gresik ; = Bahwa tindak pidana pencurian tersebut bermula dengan cara kabel tersebutdigergaji hingga putus, lalu ditarik kesebrang jalan arah barat dan dimasukkankedalam karung, namun pada saat akan mengisi bensin datang petugas dan laluditangkap ; = Bahwa Terdakwa SOLIKAN Bin KASAN tidak ada ijin dari yang punya yaitumilik PT. Telkom Gresik untuk mengambil barangbarang tersebut , dan akibatperbuatan Terdakwa , PT.
    Menyatakan barang bukti berupa ~ kabel Telkom jenis KU 100 pear dengan panjang 60 M, dikembalikan kepada saksikorban yaitu PT. Telkom Gresik, sedangkan sebuah tang, sebuah pisau dan 3 (tiga)buah gergaji besi dirampas untuk dimusnahkan ;4.
    Telkom Gresik, sedangkan sebuah tang, sebuah pisau dan 3 (tiga)buah gergaji besi dirampas untuk dimusnahkan ; 6.
Register : 19-03-2019 — Putus : 29-04-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 256/Pid.B/2019/PN Smr
Tanggal 29 April 2019 — Penuntut Umum:
YUDHI SATRIYO NUGROHO, SH
Terdakwa:
LA ANDI ALS ANDI BIN LA BOSA
163
  • dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah tang potong;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    • Kabel udara 60 pair Telkom
      Telkom melalui saksi ARIF CAHYONO Bin KAYUTO WIJOYO;

      6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);

      Menyatakan barang bukti berupa : 1(satu) buah tang potong;Dirampas untuk dimusnahkan; Kabel udara 60 pair Telkom;Dikembalikan kepada PT. Telkom melalui saksi ARIF CAHYONO BinKAYUTO WIJOYO;A. Menetapkan supaya Terdakwa LA ANDI Als ANDI Bin LA BOSA dibebaniuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
      Telkom;Bahwa pada awalnya saksi dan Sdr.
      Telkom untuk mengambilbarang miliknya tersebut;Bahwa akibat kejadian tersebut kerugian yang dialami oleh PT.
      Telkom berupa Jenis Kabel Udara60 Pair dengan panjang + 3 gawang (360 Meter) dan barang tersebut milik PT.Telkom dan atas kejadian tersebut maka PT. Telkom mengalami kerugiansebesar Rp 23.000.000, (dua puluh tiga juta rupiah);Halaman 8 dari 12 Putusan Nomor 256/Pid.B/2019/PN SmrMenimbang, bahwa Terdakwa tidak ada jjin kepada PT. Telkom untukmengambil barang miliknya tersebut, oleh karena itu unsur inipun telahterpenuhi dan terbukti menurut hukum;Ad. 4.
      Telkom bersama dengan Sdr. La Hamzah(DPO);Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,unsur ini pun telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;Ad. 5.
Putus : 22-04-2013 — Upload : 29-05-2013
Putusan PN KLATEN Nomor 65/PID.B/2013/PN.KLT
Tanggal 22 April 2013 — SUMINO Bin PADMOREJO (Alm)
235
  • SMS ke Kantor Telkom Pusat yang berada diYogyakarta;Bahwa atas kejadian ini PT Telkom mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,(enam juta rupiah);Bahwa yang diambil Terdakwa adalah kabel Telkom warna hitam jenis KU 100yang didalamnya berisi kabel tembaga;Bahwa karena ketahuan oleh saksi, Terdakwa meninggalkan kabel Telkom yangsudah digergaji tersebut dan gergaji besi sebanyak 2 (dua) buah panjang sekitar30 cm dan (satu) buah tang;Halaman 5 dari 16 halaman Putusan Nomor 65/Pid.B/2013/PN.Klt.Bahwa
    ;Bahwa atas kejadian ini PT Telkom mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,(enam juta rupiah);Bahwa yang diambil Terdakwa adalah kabel Telkom warna hitam jenis KU 100yang didalamnya berisi kabel tembaga;Bahwa karena ketahuan oleh saksi, Terdakwa meninggalkan kabel Telkom yangsudah digergaji tersebut dan gergaji besi sebanyak 2 (dua) buah panjang sekitar30 cm dan (satu) buah tang;Bahwa kemudian saksi bersama dengan saksi Rustam Nawawi melaporkankejadian tersebut ke Polsek Prambanan, lalu saksi bersama
    pukul 09.00 WIBsewaktu saksi sedang berada di Koperasi Telkom Jl Ireda 129 KeparakanYogyakarta, mendapatkan SMS dari petugas PT.
    Telkom yang melintas di Jalan Raya JogjaSolo tepatnyadi sebelah selatan Pabrik Susu SGM di Desa Kemudo, Kecamatan Prambanandan akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT.
    orang lain;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2012 sekitar pukul 01.15WIB Terdakwa telah mengambil kabel Telkom di sebelah selatan Pabrik SusuSGM di Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan dengan jalan menggergaji tanpaseijin dan sepengetahuan Pihak PT Telkom yang rencananya kawat tembagayang ada dalam kabel telepon tersebut akan dijual oleh Terdakwa;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;Ad. 4.
Register : 14-03-2017 — Putus : 18-04-2017 — Upload : 06-10-2017
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 170/Pid.B/2017/PN Llg
Tanggal 18 April 2017 — (terdakwa). Nama lengkap : Redo Apriyadi als Redo Bin Suradi
263
  • SUJIANTO Als ABENG BIN TURSIMAN langsung naik/memanjatke tiang Telkom dan melepaskan ikatan baut yang melekat di kabel indukTelkom tersebut dengan menggunakan kunci pas ring 14, selanjutnyakabel induk telkom tersebut diturunkan, lalu saksi AKBAR SUJIANTO AlsABENG BIN TURSIMAN menaiki / memanjat lagi tiang telkom sampai4(empat) tiang telkom, setelah kabel induk telkom tersebut diturunkansaksi AKBAR SUJIANTO Als ABENG BIN TURSIMAN, terdakwa REDOAPRIYADI Als REDO langsung memotong kabel induk Telkom
    , lalumengupas/membersihkan plastik pembungkus kabel Telkom lalumengambil kawat tembaganya, peran REDO APRIYADI Als REDO BinSURADI sebagai orang yang mengajak melakukan pencurian, pemanjat tiangtiang Telkom bersama/bergantian dengan teman/pelaku An.AKBAR SUJIANTO Als ABENG, memotong kabel Telkom menggunakansajam parang, membakar kabel Telkom lalu mengupas/membersihkanplastik pembungkus kabel Telkom lalu mengambil kawat tembagaselanjutnya menjual hasil curian kawat tembaga Telkom kepada pembelibarang
    AKBAR SUJIANTO Als ABENG, memotongkabel Telkom menggunakan sajam parang, membakar kabel Telkom lalumengupas/membersihkan plastik pembungkus kabel Telkom lalumengambil kawat tembaga selanjutnya menjual hasil curian kawattembaga Telkom kepada pembeli barang bekas/rongsokan di Desa T1.Bangunsari Kec.Purwodadi Kab.Mura dan peranPelakuAn.
    AKBAR SUJIANTO Als ABENG, memotongkabel Telkom menggunakan sajam parang, membakar kabel Telkom lalumengupas/membersihkan plastik pembungkus kabel Telkom lalumengambil kawat tembaga selanjutnya menjual hasil curian kawattembaga Telkom kepada pembeli barang bekas/rongsokan di Desa T1.Bangunsari Kec.Purwodadi Kab.Mura dan peran PelakuAn.
    yangakan dinaiki, AKBAR SUJIANTO Als ABENG langsung naik/memanjat ke tiang Telkomlalu melepaskan ikatan baut yang melekat di kabel induk Telkom tersebut denganmenggunakan kunci pas ring 14, selanjutnya kabel induk telkom tersebut diturunkan,lalu AKBAR SUJIANTO Als ABENG menaiki / memanjat lagi tiang telkom sampai4(empat) tiang telkom, setelah kabel induk telkom tersebut diturunkan terdakwa REDOAPRIYADI Als REDO langsung memotong kabel induk Telkom tersebut denganmenggunakan sajam parang, lalu EFPRIYANDI
Register : 26-09-2018 — Putus : 27-11-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 888/Pid.B/2018/PN Smr
Tanggal 27 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
SUHARDI,SH,M.HUM
Terdakwa:
MUKLIS Bin DELI
2513
  • bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
    • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah gulungan kabel telkom
      warna hitam ;
    • 1 (satu) buah gulungan isi kabel Telkom, dikembalikan kepada PT.
      Telkom melalui saksi ARIF CAHYONO Bin KAYUTO WIJOYO ;

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;

    Menyatakan barang bukti dalam perkara ini berupa: 1 (Satu) buah gulungan kabel telkom warna hitam 1 (satu) buah gulungan isi kabel telkom(Dikembalikan kepada PT. Telkom melalui saksi ARIF CAHYONO BinKAYUTO WIJOYO) ;4.
    Telkom adalah untuk dijual dan sebelumnya Terdakwa pernah menerimahasil penjualan kabel Telkom dari Sdr. RIFAl (DPO) sebesar 45.000, (empatpuluh lima ribu rupiah).Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan sdr.
    dimanaTerdakwa mengetahui atau sepatutnya diduga bila 1 (Satu) buah gulungan kabelwarna hitam dan 1 (Satu) buah gulungan isi kabel Telkom yang yang Terdakwakuasai atau simpan tersebut diperoleh dari kejahatan, dan sebelumnya Terdakwapernah menerima hasil penjualan kabel Telkom dari Sdr.
    Telkom Indonesia ;Bahwa Saksi bekerja di PT.
    Telkom adalah tanpa seijin pemiliknya yang sah ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas dimanaTerdakwa bersama dengan temannya yang bernama Rifai telah mengambil KabelUdara (KU) 60 Pair kurang lebin panjang 200 meter/ 5 gawang milik PT. TelkomIndonesia dan hal tersebut dibenarkan oleh Saksi Achmad Nur Alamsyah dan ArifCahyono, dimana 4 (empat) buah gulungan kabel Telkom warna hitam dan gulunganisi kabel Telkom tanpa seijin PT.
Register : 22-02-2016 — Putus : 28-03-2016 — Upload : 20-09-2016
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 196/PID.B/2016/PN.JKT.SEL
Tanggal 28 Maret 2016 — KASIM bin JANIN,KASIM CAHYADI bin UMANG,UKAT bin SUKARA
3917
  • Telkom melalui saksi RINALDI)1 (satu) buah gergaji berwarna hijau;Dirampas untuk dimusnahkan) ;4.
    Telkom yang bekerjasama dengan PT. Jaya Karya Danadhayaksadalam melaksanakan proyek pelolosan kabel milik PT. Telkom yaitu PT. JayaKarya Danadhayaksa bekerja setelah mendapat perintah dari PT. Telkom untukmelakukan pengangkutan kabel dilokasi penarikan kabel. Bahwa pada tanggal 15Desember 2015 saksi ROKHMA HIDAYAT dari PT. Jaya Karya Danadhayaksamendapat perintah dari pihak PT. Telkom melalui saksi RINALDI untuk melakukanpengangkutan kabel didaerah Bintaro Jakarta Selatan.
    Setelahtiba di kantor STO Telkom dilakukan penghitungan oleh petugas Telkom dandibuatkan surat jalan dengan keterangan muatan truk bersisikan 190 potongankabel, yang kemudian surat jalan diserahkan kepada terdakwa selaku sopir truk. Bahwa sekitar puku!l 04.30 wib para terdakwa melanjutkan perjalanan ke Gudangkabel PT. Telkom di Jl.
    Telkom dandari pihak PT. Telkom tidak pernah memberi izin kepada siapapun untukmemotong kabel tersebut menjadi potongan potongan kecil ;Bahwa atas perbuatan para Terdakwa pihak PT. Telkom mengalami kerugian lebihkurang sebesar Rp 7.980.000, (tujuh juta Sembilan ratus delapan puluh rupiah);.
    Telkom dari Jalan Raya Bintaro Jakarta Selatan keGudang PT. Telkom di JI. Marunda Jakarta Utara tanpa harus memotongnya danoleh para terdakwa potongan kabel tersebut nantinya akan dijual oleh paraterdakwaoleh karena itu dengan maksud untuk dimiliki oleh para terdakwa tanpa ijindari pemiliknya yaitu PT. Telkom.Ad.4.
Register : 20-07-2020 — Putus : 17-09-2020 — Upload : 04-03-2021
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 138-K/PM.II-08/AD/VII/2020
Tanggal 17 September 2020 — Oditur:
Iskandar Zulkarnaen, SH.MH
Terdakwa:
1.Andrianto
2.Junaedi Abdilah
21352
  • 3. Menetapkan barang bukti berupa barang :

    - 90 (sembilan puluh) meter kabel Telkom primer milik PT Telkom dari hasil pencurian kabel yang dilakukan oleh Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 di samping pintu keluar RSPAD Gatot Subroto Jakarta Pusat.

    Dirampas untuk dirusakkan sampai dengan tidak dapat digunakan lagi.

    Bahwa barang bukti berupa 90(Ssembilan puluh) meter kabelprimer milik PT Telkom menurut keterangan Saksi1 (ManagerSecurity & Safety PT Telkom) tidak digunakan lagi olehpemiliknya PT Telkom dan PT Telkom juga tidak menuntut gantirugi kepada Terdakwa2.15.
    Bahwa pada sekira pukul 03.00 WIB saat sedang berlangsungkegiatan penggalian/penarikan kabel Telkom oleh para pekerjapenarik kabel Telkom, tibatiba diketahui oleh pihak Telkom karenaada yang laporan kepada pihak Telkom bahwa di samping pintukeluar RSPAD Gatot Subroto Jakarta Pusat adapenggalian/penarikan kabel Telkom yang dilakukan secaraIllegal/tidak resmi, saat itu pihak Telkom datang menyampaikanbahwa penggalian dan penarikan kabel Telkom disamping disamping pintu keluar RSPAD Gatot Subroto Jakarta
    danpenarikan kabel Telkom tersebut.18.
    penggalian danpenarikan kabel Telkom tersebut.9.
Putus : 07-12-2016 — Upload : 21-12-2016
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2000/Pid.B/2016/PN Lbp
Tanggal 7 Desember 2016 — 1. Nama lengkap : Bennedy Novandry als Ben 2. Tempat lahir : Medan 3. Umur/Tanggal lahir : 26 Taun /28 Nopember 1990 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jalan Walet X No.210 Perumnas Mandala Kecamatan Percut Sei Kabupaten Deli Serdang 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Tidak ada
394
  • Telkom melalui Muhammad Syafri ;6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); ;
    Telkom Indonesia tersebut alat yang dipergunakan terdakwa adalah1 (satu) buah gergaji besi ;Bahwa saat kejadian pencurian itu saksi saat itu lagi patroli diseputaranMedan Timur dan saat saksi ditelepon saksi mengetahui ada terdakwapencurian kabel telkom ;Bahwa bukti kepemilikan barang milik PT. Telkom Indonesia tersebutadalah Surat Kuasa dari Pihak Telkom Indonesia dan nama kabeltersebut adalah Kabel Udara (KU) ;Bahwa yang melihat kejadian itu saat terdakwa mengambil barang milikPT.
    Telkom Indonesia ; Bahwa terdakwa mengambil kabel telkom tersebut tidak ada ijin dari PT.Telkom Indonesia dan terdakwa tersebut mengambil kabel telkomdengan caa melakukan pencurian bersama dengan temannya yangmelarikan diri saat itu ; Bahwa pada saat terdakwa melakukan pencurian terhadap barang milikPT.
    Telkom Indonesia tersebut alat yang dipergunakan terdakwa adalah1 (satu) buah gergaji besi ; Bahwa saat kejadian pencurian itu saksi saat itu lagi patroli diseputaranMedan Timur dan saat saksi ditelepon saksi mengetahui ada terdakwapencurian kabel telkom ; Bahwa bukti kepemilikan barang milik PT. Telkom Indonesia tersebutadalah Surat Kuasa dari Pihak Telkom Indonesia dan nama kabeltersebut adalah Kabel Udara (KU) ; Bahwa yang melihat kejadian itu saat terdakwa mengambil barang milikPT.
    jatuh dari tiangnnya lalu Andre dan Ilham yangsedang menunggu dibawah menampung kabel Telkom tersebut, setelahkabel Telkom jatuh dari tiangnya lalu terdakwa turun dari tiang pertama danketika terdakwa hendak menuju ke tiang kedua agar kabel Telkom tersebuttidak putus dari tiangnya tibatiba perbuatan terdakwa dilihat oleh wargayang hendak pergi shbolat subuh sehingga terdakwa langsung ditangkapoleh warga setempat, sedangkan Andre dan Ilham langsung melarikan diri.
Register : 01-10-2018 — Putus : 05-12-2018 — Upload : 28-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 2446/Pid.B/2018/PN Mdn
Tanggal 5 Desember 2018 — Penuntut Umum:
KASRUN POHAN SH
Terdakwa:
HERIANTO Alias HERI
237
  • Pencurian dalam keadaan memberatkan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menyatakan barang bukti berupa ;
    • 1 (satu) buah Gunting Besi, Dirampas untuk dimusnahkan
    • Kabel milik Telkom
      Telkom Kurang Lebih 40 meter, dikembalikankepada pemilik PT. Telkom Medan ( Suwanto Nainggolan).4.
      Telkom yang terpasang ditiang dengan panjang kurang lebin 40 (empat puluh) meter dan posisikabel tersebut sewaktu diambil / dicuri oleh terdakwa bersamasamadengan temannya KOMPES (DPO) berada di tiang telepon. Bahwa benar, akibat dari pencurian yang dilakukan oleh terdakwaHERIANTO alias HERI bersamasama dengan KOMPES (DPO)terhadap kabel milik PT. Telkom tersebut, PT. Telkom mengalamikerugian sebesar lebih kurang Rp. 6.000.000, (enam juta rupiah).
      Telkom yang berada di depan kantorPegadaian Jalan Pertahanan Kel. Timbang Deli Kec. Medan AmplasKota Medan. Bahwa benar, alat yang terdakwa pergunakan bersamasamadengan temannya melakukan pencurian tersebut dengan menggunakan1 (Satu) gunting potong besi. Bahwa benar, cara para terdakwa melakukan pencurian kabel milikPT. Telkom tersebut yaitu dengan cara memanjat tiang telkom danmenggunting kabel yang terpasang dengan menggunakan 1 (satu)gunting potong besi.
      Telkom tersebut, juga tidak mempunyai hak sebagian atauseluruhnya atas kabel milik PT. Telkom tersebut. Bahwa benar, terdakwa sudah ke tiga kali ini melakukan pencuriankabel milik PT. Telkom bersama sama dengan KOMPES, yang pertamakali dan kedua kali terdakwa dan KOMPES. melakukan pencurian kabelmilik PT. Telkom sekira seminggu sebelumnya di daerah JalanPertahanan Ds. SigaraGara Kab.
Register : 06-09-2021 — Putus : 23-11-2021 — Upload : 26-11-2021
Putusan PN DONGGALA Nomor 311/Pid.B/2021/PN Dgl
Tanggal 23 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
1.ERWIN ARI NUR WAHYUDIAN, S.H
2.RESKY ANDRI ANANDA, S.H.,M.H.
Terdakwa:
ZAMRUD ALIAS PAPA DICKY
6525
  • penjara selama 6 (enam) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:-5 (lima) potongan kabel tembaga berwarna hitam hasil curian yang panjangnya kurang lebih 35 (tiga puluh lima) meter,Dikembalikan kepada pihak PT Telkom
    Telkom Indonesia sehingga siapapuntidak diperbolehkan mengambil sambungan kabel tersebut tanpaseizin dan sepengetahuan dari PT. Telkom Indonesia WilayahSulawesi Tengah;Bahwa PT. Telkom Indonesia Wilayah Sulawesi Tengah tidak pernahmemberikan izin kepada Terdakwa ZAMRUD dan Sdr. MUAMARuntuk melakukan perbuatan mengambil sabungan kabel tersebut;Bahwa Terdakwa ZAMRUD dan Sdr.
    Telkom Indonesia dengan didampingi olehpihak kepolisian yang langsung mengamankan Terdakwa. TerdakwaZAMRUD Alias PAPA DICKY bersama Sdr.
Register : 23-02-2016 — Putus : 12-04-2016 — Upload : 16-12-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 278/Pid.B/2016/PN.JKT.PST
Tanggal 12 April 2016 — 1.DEDEN ARDIANSYAH Bin DANU Alias DEDEN 2.JAENUDIN Bin NTING Alias JEKREM 3.NADI ADO Bin ADE Alias NADI 4.HADI NURHADI Bin SAKIM Alias HADI
13021
  • TELKOM/PT. JAYA RAYA DANA DHYAKRA selaku pemenang tender pelelang kabel PT. TELKOM;- 1 (satu) buah kapak milik JAENUDIN Bin NTING Alias JEKREM;6. Membebankan kepada terdakwa-terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah) ;
    TELKOM/PT. JAYA RAYA DANADHYAKRA selaku pemenang tender pelelang kabel PT. TELKOM; 1 (satu) buah kapak milik JAENUDIN Bin NTING Alias JEKREM,dirampas untuk dimusnahkan ;4.
    TELKOM Marunda tersebutyang hilang, pihak PT.
    Telkom yang diambil diatas truk denganmenggunakan kampak milik para terdakwa ;Saksi ANDRIAN M.RBahwa saksi yang menangkap para terdakwa pada hari Rabu tanggal16 Desember 2015 sekira pukul 10.00 Wib ;Bahwa para terdakwa ditangkap karena telah melakukan pencuriankabel milik Telkom ;Bahwa barang bukti yang berhasil disita dari para terdakwa adalah1(satu)unit truck colt diesel nomor Polisi B9636KDA warna kuning, 10(sepuluh) batang kabel Telkom berukuran kurang lebih 1(satu) meter,dan 1(satu) buah kampak
    Telkom yang diambil diatas truk denganmenggunakan kampak milik para terdakwa ;Saksi RINALDI Bahwa saksi membenarkan seluruh keteranganya yang ada di BAPPenyidik ; Bahwa saksi bekerja di PT. Telkom pada bagian Projeck manager DKIJakarta ; Bahwa ada pencurian kabel milik Pt.
    TELKOM/PT. JAYA RAYA DANA DHYAKRA selakupemenang tender pelelang kabel PT. TELKOM; 1 (satu) buah kapak milik JAENUDIN Bin NTING Alias JEKREM;6.
Register : 21-03-2016 — Putus : 01-06-2016 — Upload : 19-08-2016
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 349/PID.B/2016/PN JKT.UTR
Tanggal 1 Juni 2016 — JAINAL ABIDIN Bin SYAHRUL.
166
  • Telkom sepanjang 60 meter, dikembalikan kepada PT. Telkom;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
    Telkom sepanjang 60meter, dikembalikan kepada PT.
    Penjaringan Jakarta Utara telah terjadi pencurian kabel Telkom Duet JellyFoamsein / kabel tanah milik PT. Telkom sepanjang 60 meter;e Bahwa benar pelaku pencurian tersebut adalah terdakwa Jainal Abidin besertatemantemannya yang melarikan diri saat penangkapan yaitu Sdr. Arek, Sdr. Sis,Sdr. Lelet dan Sdr. Yanto;e Bahwa benar saksi adalah pegawai PT. Telkom yang berkantor di Jl.
    Yantotelah mengambil kabel Telkom Duet Jelly Foamsein / kabel tanah milikPT. Telkom sepanjang 60 meter tanpa seizin atau sepengetahuan dari PT.Telkom;Bahwa benar Terdakwa dan temantemannya mengambil kabel tersebutadalah dengan cara memotong kabel yang tertanam di kali atau sungaikecil depan SPBU Jl. Jembatan Tiga Raya Kel.
    Penjaringan JakartaUtara karena melakukan perbuatan mengambil kabel Telkom Duet JellyFoamsein / kabel tanah milik PT. Telkom sepanjang 60 meter;Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya bersama dengantemantemannya yaitu Sdr. Arek, Sdr. Sis, Sdr. Lelet dan Sdr.
    Telkom tersebutdengan cara dipotong dengan menggunakan gergaji dan kemudianmaksud Terdakwa serta pelaku lainnya mengambil kabel milik PT.Telkom tersebut adalah untuk dijual ke kolong tol Penjaringan JakartaUtara.Bahwa Terdakwa mengambil kabel milik PT Telkom tanpa seizin atausepengetahuan dari PT.
Putus : 08-12-2015 — Upload : 19-01-2016
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 581/Pid.B/2015/PN.TBT
Tanggal 8 Desember 2015 — FRANS JAKSON SIMANJUNTAK ALS JAKSON
174
  • Telkom;Dikembalikan kepada yang berhak ;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000.- (dua ribu rupiah);
    Telkom yang ditemukan di rumah terdakwa tersebut,Dan terdakwa tidak memiliki izin dari PT.
    Telkom;e Bahwa adapun kabel PT.
    Telkom;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keteranganyang pada pokoknya sebagai berikut:e Bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 September 2015 sekira Pukul 3.00 WIB,bertempat di Jalan Asrama Kodim/Ksatria Kelurahan Damar Sari KecamatanPadang Hilir, Terdakwa telah mengambil Kabel milik PT. Telkom dan Kabelmilik PT. Telkom diabawa kerumah Terdakwa sekitar Pukul 6.00 WIB;e Bahwa terdakwa seorang diri untuk mengambil kabel PT. Telkom;e Bahwa Terdakwa mengambil Kebl PT.
    Telkom untuk mengambilkabel PT. Telkom;e Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesali atas perbuatan yangTerdakwa lakukan.Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:e kabel Telkom jenis kabel udara kapasitas 40 (empat puluh) pair panjang+ 280 (dua ratus delapan puluh) meter;Barang bukti mana dibenarkan oleh saksisaksi dan Terdakwa;Halaman 10 dari 20 Hal.
    Telkom, olehkarena milik PT. Telkom maka dikembalikan kepada pihak PT.
Register : 23-04-2020 — Putus : 12-05-2020 — Upload : 23-09-2020
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 482/Pid.B/2020/PN Tjk
Tanggal 12 Mei 2020 — Penuntut Umum:
ELSA LIYANTI, SH, MH
Terdakwa:
YAHYA MAKMUR bin BASUKI
305
  • Bandar Lampung untuk memotongkabel jaringan Telkom yang lain dengan membuka tutup beton tempat kabeljaringan Telkom berada dan ketika tutup beton terbuka terlihat lubang kabeljaringan Telkom banyak genangan air sehingga tidak jadi memotong kabeljaringan Telkom dilubang tersebut, Kemudian ketika saksi JOHAN SETIAWANbersama saksi.
    Telkom) untuk melakukan patroli seluruh jaringankabel telephone milik PT. Telkom di daerah Jl. Za. Pagar Alam karenasering terjadi pencurian kabel jaringan bawah tanah milik PT. Telkom;Bahwa kemudian ketika saksi RULI SETIAWAN dan saksi FAJAR SODIKsedang melakukan patroli di JI. ZA.
    Telkom) untuk melakukan patroli seluruh jaringankabel telephone milik PT. Telkom di daerah JI. Za. Pagar Alam karenasering terjadi pencurian kabel jaringan bawah tanah milik PT. Telkom;Bahwa kemudian ketika saksi RULI SETIAWAN dan saksi FAJAR SODIKsedang melakukan patroli di JI. ZA.
    Telkom) untuk melakukan patroli seluruh jaringankabel telephone milik PT. Telkom di daerah JI. Za. Pagar Alam karenasering terjadi pencurian kabel jaringan bawah tanah milik PT. Telkom;Bahwa kemudian ketika saksi RULI SETIAWAN dan saksi FAJARSODIK sedang melakukan patroli di JI. ZA.
Register : 11-11-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan PN BATAM Nomor 876/Pid.B/2020/PN Btm
Tanggal 16 Desember 2020 — Penuntut Umum:
SAMUEL PANGARIBUAN,SH
Terdakwa:
1.MAULI ARMAN SIREGAR Bin PARDOMUAN SIREGAR Alm
2.M. RIDHO Bin BUDIYONO Alm
3.M. SATRIO Bin SUAJI
4.ABDUL TAMPUBOLON
5.SYARIF HUSIN Bin HASAN Alm
6.SAIFUL LUBIS Bin ABDUL RAHMAN LUBIS
7.RIO CHANDRA Bin HERIANTO
8.DJAUHARI Bin HASAN
9.SARBENI Bin ALI USIN
10.M. IDRIS ISLAMI SIMAMORA Alias MAYOR Bin ELI PAS Alm
9733
  • Telkom Wifel Riau Kepulauan melalui saksi AFFIANTO GUNAWAN;

    1. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
    Telkom Wifel RiauKepulauan melalui saksi AFFIANTO GUNAWAN;4.
    Telkom; Bahwa kabel tembaga primer telkom dengan panjang sekira 100 meteradalah kabel milik PT. Telkom yang telah terdakwa dan rekan rekanterdakwa ambil; Bahwa 1 (satu) buah kapak dan 1 (satu) buah palu adalah alat yangdigunakan untuk memotong kabel tembaga primer milik PT.
Putus : 19-01-2012 — Upload : 14-06-2012
Putusan PN STABAT Nomor 996/Pid.B/A/2011/PN-Stb
Tanggal 19 Januari 2012 — TRI HARYONO Als. NONO
2920
  • Telkom telah hilang dan pelanggan PT. Telkom tidak bisa berkomunikasi denganbaik. Kemudian para saksi mencari informasi tentang siapa orang yang telah mengambilbarang tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan PT. Telkom tersebut, yang padaakhirnya diperoleh informasi bahwa yang mengambil kabel udara tersebut adalahterdakwa dan Yanda. Atas kejadian tersebut PT.
    Telkom Pkl. Berandan sepanjang kurang lebih30 meter tanpa izin dari Pihak PT. Telkom. Dan akibat dari perbuatan terdakwabersama Yanda (belum tertangkap/DPO) mengakibatkan PT. Telkom Pkl.
    Telkom Pkl.
Putus : 03-04-2013 — Upload : 27-12-2013
Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 37-K/PM I-04/AD/II/2013
Tanggal 3 April 2013 — Ex Praka Yulianto
7223
  • Telkom, karena masih ada lowongan untuk satu orang .8.
    Telkom dan sudah ada yang masuk diPT. Telkom.3. Bahwa kemudian Saksi menanyakan kepada anak Saksi untukbekerja di PT. Telkom dan anak Saksi berminat sehingga Saksi memintatolong kepada Terdakwa.4. Bahwa pada tangggal 03 Juni 2013 sekira pukul 12.00 Wibbertempat di pusat Kebugaran Shiatsu yang beralamat di Jalan Radial KotaPalembang Terdakwa dengan cara menjanjikan bisa memasukkan anak Saksidi PT Telkom.5.
    Telkom Palembangdan sedang menjalani training yang saat itu juga Saksi menjelaskan Sdr. M.ASuprayogi dapat diterima di PT. Telkom Karena dibantu oleh Terdakwa.5.
    Telkom, dengan adanya permintaan tersebut makaTerdakwa membantunya sehingga Sdr. Prayogi dapat di terima di PT. Telkom,pada saat itu Terdakwa tidak menerima imbalan apapun dari Saksi5.4. Bahwa benar kemudian setelah 15 (lima belas) hari Sdr. Prayogimenjalani training di PT. Telkom kemudian Saksi5 datang ke rumah Terdakwayang beralamat di JI.
    Telkom Palembang karena Saksi yakinTerdakwa sebagai anggota TNI selain itu juga dikarenakan anak Saksi Indradapat dibantu masuk kerja ke PT .Telkom oleh Terdakwa.33.
Register : 04-11-2021 — Putus : 05-01-2022 — Upload : 13-01-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1159/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 5 Januari 2022 — Penuntut Umum:
TiMMY WOLYA
Terdakwa:
1.LESMANA PUTRA PANCA BIN ALM OMAN.
2.ADITIAYA KURNIAWAN BIN ALM SUWIRYO.
3.M. BASHAR APRIANSYAH BIN ALM JUNAEDI.
3322
  • itu dengan pidana penjara selama masing-masing 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 11 (sebelas) unit ODP (Optik Distribusi Panel);
    • 1 (satu) buah tangga;
    • 1 (satu) kaos warna merah bertuliskan Telkom
      Telkom,perbuatan para terdakwa diketahui oleh petugas Telkom yang sedangmelakukan patroli pada asset PT. Telkom di wilayah Jalan Teluk Gong RayaKel. Pejagalan Kec.
      ke atas tiang Telkom dengan dipegang!
      Telkom Indonesia tanpa seizin dan sepengetahuan PT.
Putus : 10-12-2013 — Upload : 10-05-2014
Putusan PN KISARAN Nomor 455/Pid.B/2013/PN-Kis
Tanggal 10 Desember 2013 — 1. EDI SAMOSIR 2. JOSMAN SIMANJUNTAK
212
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa :- 1 (satu) kumparan kabel telepon yang telah dipotong sepanjang 600 meter dikembalikan kepada PT Telkom Kisaran ;- 1 (satu) buah tang orange ;masing- masing dirampas untuk dimusnahkan- 1 (satu) unit becak motor Honda GL Pro warna hitam BK 5580 VH bak warna hijau dikembalikan kepada pemilik an. Josman Simanjuntak;6. Membebani terdakwa-terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
    Saksi PAUL SITUMORANG;Halaman 3 dari 11 halaman Putusan No. 445/Pid.B/2013/PN.KisBahwa saksi adalah pegawai PT Telkom Kisaran yang diberi kuasa oleh pihak PTTelkom untuk membuat pengaduan atas pencurian kabel milik PT Telkom yangterjadi pada hari Senin tanggal 08 Juli 2013 sekira pukul 03.30 wib di Jl.BatamKel.
    Telkom mengalami kerugian ditaksirsebesar Rp.600.000, (enam ratus ribu rupiah) ;Bahwa di Penyidik para terdakwa mengaku mengambil kabel telepon dengan caramemanjat tiang dan memotong kabel yang terpasang lalu tertangkap masyarakatlalu dibawa ke Polres Asahan;Bahwa para terdakwa tidak ada ijin dari PT TELKOM KISARAN untukmengambil kabel tersebut;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi diatas terdakwa menyatakan tidak keberatandan membenarkan;2.
    Saksi DEDI IRAWAN SIREGAR;Bahwa saksi adalah pegawai PT TELKOM KISARAN;Bahwa saksi mengetahui pencurian kabel milik PT TELKOM setelah satpammenghubungi saksi bahwa ada pencurian kabel Telkom di Jalan BalamKel.Gambir Baru Kisaran;Bahwa saksi dan teman saksi PAUL SITUMORANG langsung membuatpengaduan ke Polres Asahan;Bahwa masyarakat yang menangkap para terdakwa saat mengambil kabel Telkomdengan cara memanjat tiang Telkom dan memutus kabel Telkom sepanjang 600meter ;Bahwa akibat dari perbuatan para
    JOSMAN SIMANJUNTAK sedang mengambil kabel teleponmilik PT TELKOM KISARAN;Bahwa para terdakwa tidak ada ijin dari PT TELKOM;Terdakwa 2. JOSMAN SIMANJUNTAK telah memberikan keterangannya yang padapokoknya sbb :bahwa sebelumnya terdakwa 1. EDI SAMOSIR dan terdakwa 2. JOSMANSIMANJUNTAK sepakat mengambil kabel listrik milik PT. Telkom Kisaranyang terletak di Jalan Balam Kelurahan Gambir Kisaran,bahwa pada Hari Senin tanggal 08 Juli 2013 sekitar pukul 02.00 wib dinihari,terdakwa 1.
    JOSMAN SIMANJUNTAK untuk membelikebutuhannya seharihari dengan tanpa seizin dari PT Telkom Kisaran selaku pemiliknya,sehingga unsur ini telah terpenuhi;Ad.5.