Ditemukan 16911 data
124 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kabupaten Sampang untuk menindaklanjuti hasil putusan sidang ajudikasi non litigasi di Komisi InfromasiProvinsi Jawa Timur namun tidak memberikan datadata tersebut olehsebab itu saksi Gada Rahmatullah melaporkan kejadian tersebut ke PolresSampang; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Gada Rahmatullah mengalamikerugian sebesar Rp15.000.000,00 meliputi untuk transport Sampang keSurabaya, menghadiri mediasi dan sidang di Komisi Informasi ProvinsiJawa Timur dan saksi tidak bisa mengakses tentang Keterbukaan
Burhanuddin Ridwan, S.H., M.Si. telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaBadan Publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publikberupa informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaansebagaimana diatur dalam Pasal 52 UndangUndang RI Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Publik dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. Ec.
Putusan No. 1941 K/PID.SUS/2015Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan caramenurut undangundang;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan PengadilanNegeri Sampang dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 52 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik, denganancaman pidana paling lama 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 45A ayat (2) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
66 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
SUHAIRI melaporkan Terdakwa kePolres Sampang.Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 52 UndangUndang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik.Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriSampang tanggal 22 Januari 2015 sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa dr.
keputusan Pengadilan NegeriSampang tersebut yang telah menjatuhkan putusan yang amar putusannyaseperti tersebut di atas dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut telahmelakukan kekeliruan dan salah penafsiran atas fakta perobuatan yang dilakukanoleh Terdakwa, yaitu : Tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimanamestinya, dengan penafsiran yang keliru atas usurunsur tindak pidana yangdidakwakan kepada Terdakwa dengan melanggar Pasal 52 UndangUndang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
menyediakan waktu, pikiran tenaga untuk mengurus haltersebut, sebagai bentuk tanggung jawab sebagai Ketua LSM Bongkar.Bahwa dengan faktafakta tersebut di atas maka unsur tersebut juga terbuktisecara sah dan meyakinkan menurut hukum.Menimbang, bahwa terhadap alasan permohonan kasasi dari PemohonKasasi/Jaksa/Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat :Menimbang, bahwa Pemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umummengajukan Terdakwa ke persidangan dengan dakwaan Pasal 52 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
159 — 65
., M.Si telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Badan Publikyang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik berupa informasipublik yang harus diberikan atas dasar permintaan sebagaimana diatur dalamPasal 52 UURI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik dalamdakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. Ec. Burhanuddin Ridwan, S.H.
Sampang untuk menindaklanjuti hasil putusansidang ajudikasi non litigasi di Komisi Infromasi Provinsi Jawa Timur namuntidak memberikan datadata tersebut oleh sebab itu saksi Gada Rahmatullahmelaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang.Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Gada Rahmatullah mengalami kerugiansebesar Rp 15.000.000, meliputi untuk transport Sampang ke Surabaya,menghadiri mediasi dan sidang di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dansaksi tidak bisa mengakses tentang Keterbukaan Publik.Sebagaimana
diatur dan diancam pidana Pasal 52 UURI No. 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Publik;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, terdakwa telahmengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor: 98/Pid.
keluarkan merupakan konsekuensi sebagai ketua kelompok, memperhatikan pulabahwa pidana denda dalam Pasal 52 Undangundang No. 14 Tahun 2008 bersifat alternatif,maka Majelis tidak sependapat dengan Penuntut Umum dan untuk itu tidak menjatuhkanpidana denda kepada terdakwa;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhipidana, maka membebankan biaya perkara kepada terdakwa;Mengingat UndangUndang Nomor: 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Pasal 52Undangundang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
105 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tomy Marwanto S.H.
Terdakwa:
KASNO
70 — 81
478 — 143
177 — 117 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterbukaan InformasiPublik, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dengan alasanalasansebagai berikut:Bahwa Putusan Nomor 1085/V/KI BANTENPS/2015 yang dibuat padatanggal 1 September tahun 2015 telah memenuhi ketentuan Pasal 36UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dengan alasanalasansebagai berikut
:Bahwa Putusan Nomor 1082/V/KI BANTENPS/2015 yang dibuat padatanggal 1 September tahun 2015 telah memenuhi ketentuan Pasal 36UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dengan alasanalasansebagai berikut:Bahwa Putusan Nomor 1088/V/KI BANTENPS/2015 yang dibuat padatanggal 1 September tahun 2015 telah memenuhi ketentuan Pasal 36UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsesPenyelesaian Sengketa Informasi Publik;Telah bertentangan dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.2. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsesPenyelesaian Sengketa Informasi Publik;Telah bertentangan dengan penjelasan atas UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.3.
Pasal 1 angka 2, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 10, angka 11,angka 12 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik;2. Penjelasan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik Pada angka 1, dan angka 2;3.
Pasal 1 angka 2, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 10, angka 11,angka 12 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik;a. Penjelasan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik Pada angka 1, dan angka 2;b.
1.ANDY RACHMAN
2.TOTO HARMIKO
Terdakwa:
BIBIT PURWANTO., S.Sos, MSi
170 — 87
473 — 408 — Berkekuatan Hukum Tetap
ADHITYA YUANA, SH
Terdakwa:
MOH. HOSEN
138 — 34
ARTHEMAS SAWONG, SH.
Terdakwa:
SANUSI bin TARMAN
30 — 27
Terbanding/Terdakwa : MEILANTON ERIKSON PADAGA Als. SON BIN YULIAN PADAGA
62 — 44
Harles Harahap, S.H
Tergugat:
Muhammad Hidayat
357 — 56
339 — 234 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 533 K/Pdt.SusKIP/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus Keterbukaan Informasi Publik dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA TBK, yang diwakili olehDirektur Utama, Anggara Hans Prawira, berkedudukan di JalanM.H. Thamrin Nomor 9, Cikokol, Tangerang, dalam hal inimemberi kuasa kepada Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H.
Safaruddin
Tergugat:
PT. PUPUK ISKANDAR MUDA
283 — 47
275 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kalimantan Timur Nomor 0003/REGPSI/III/2014 Tanggal 16 April 2015;1.Bahwa terhadap Pendapat Majelis Komisi Informasi ProvinsiKalimantan Timur pada halaman 18 Poin F (4.26) bahwa atasPermohonan Informasi dari Pemohon Majelis Komisioner akanmenguraikan berdasarkan pernyataan sebagai berikut:Bahwa Informasi yang diminta oleh Pemohon pada paragraph (2.2)di atas merupakan Informasi yang wajib tersedia setiap saatsebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 angka (1) huruf (a) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Dalam Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yakniPeraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang PelaksanaanUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan PengklasifikasianInformasi ditetapkan oleh PPID di setiap Badan Publik berdasarkanPengujian Konsekuensi secara saksama dan penuh ketelitiansebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikanuntuk diakses oleh setiap orang.
Informasi Publik denganPasal 1 angka 22 UndangUndang Administrasi Kependudukanbahwa data Pribadi adalah data Perseorangan tertentu yangdisimpan, dirawat, dan dijaga kebenarannya serta dilindungikerahasiaannya, akan tetapi bila dibaca secara seksama, MajelisKomisi Informasi telah salah dalam dalam mengutip Pasal 17 huruf jUndangUndang Keterbukaan Informasi Publik dengan menyebutkanbahwa informasi rahasia adalah informasi yang tidak bolehdiungkapkan berdasarkan undangundang, sedangkan bunyi Pasal17
Selain hal tersebut seharusnya MajelisKomisi Informasi tidak hanya menggunakan Pasal 1/7 huruf jUndangUndang Keterbukaan Informasi Publik terhadap informasiyang dikecualikan atas permohonan pemohon informasi, dalam halini Majelis Komisi Informasi juga harus mempertimbangkan Pasal 17Halaman 13 dari 18 halaman.
Bahwa Kewenangan KomisiInformasi dalam memberikan Putusan Komisi Informasi hanya didasarkanpada 2 (dua) hal sebagaimana yang disebutkan dalam Bagian KelimaPutusan Komisi Informasi Pasal 46 ayat (1) UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi PutusanKomisi Informasi tentang pemberian atau penolakan akses terhadapseluruh atau sebagian informasi yang diminta berisikan salah satu perintahdi bawah ini:a.
BENNY TANDRA
Tergugat:
Gereja Bethany Indonesia Cab. Palu
415 — 126
PUTUSANNomor 59/Pdt.SusKIP/2020/PN PalDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Palu yang memeriksa dan memutus perkara perdatapada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkarakeberatan atas putusan keterbukaan informasi publik, yaitu antara:BENNY TANDRA, lakilaki, agama Kristen, bertempat tinggal bertempattinggal di BTN Tawanjuka Mas Blok K/y, KelurahanTawanjuka, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu,Propinsi Sulawesi Tengah, dalam perkara ini diwakilloleh
Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadili sengketayang diajukan oleh Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasi yangmeminta informasi kepada Badan Publik NegaraBahwa sesuai dengan Pasal 47 dan Pasal 48 Undangundang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pengadilan Negeriberwenang untuk mengadili sengketa yang diajukan oleh Badan Publik selainBadan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasi yang meminta informasikepada Badan Publik selain Badan Publik Negara, maka oleh
Majelis Komisi, serta dihubungkandengan bukti PK1, yaitu salinan putusan Komisi Informasi Propinsi SulawesiTengah Nomor 07/PTS/PSI/KISTLG/VII/2020 tanggal 7 Juli 2020, Majelis Hakimmenyatakan sependapat dengan pertimbangan Majelis Komisi yaitu bahwaDokumen Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Gereja Bethany IndonesiaCabang Palu periode tahun 2005 s.d. 2016 jelas merupakan informasi yangterbuka, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dan cUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Termohon Keberatan berada dipihak yang kalah, sehingga berdasarkan Pasal 192 ayat (1) Rbg biaya yangtimbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada pihak yang kalahHalaman 12 dari 14 Putusan Perdata Gugatan Nomor 59/Pdt.SusKIP/2020/PN Paltersebut, sehingga adalah patut dan cukup beralasan bagi Majelis Hakim untukmenyatakan menghukum Termohon Keberatan untuk membayar segala biayayang timbul dalam perkara ini;Memperhatikan, pasalpasal dalam Rbg, Rv, KUHPerdata, UndangUndang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
83 — 31
240 — 172 — Berkekuatan Hukum Tetap
informasi sebagaimana diatur dalamUndangundang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasipublik terdapat pembagian kedudukan dan/golongan suatu informasi publikdiantaranya;.
Putusan Nomor 568 K/TUN/2016jenisnya yang bukan merupakan peraturan merupakan suatu kekeliruandalam menafsirkan hukum karena tidak berdasarkan pada ketentuan Pasal9, Pasal 10, Pasal 11 jo Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik;Bahwa terdapat kekeliruan dalam pertimbangan hukum Majelis HakimPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam Putusan Nomor1/G/K1/2016/PTUNJKT, tanggal 3 Oktober 2016 pada halaman 56 paragraf1, berbunyi:Menimbang, bahwa merujuk pada ketentuan
Putusan Nomor 568 K/TUN/2016diajukan Pemohon Kasasi sejak munculnya sengketa ini Jelas lah kiranya,sengketa ini merupakan sengketa keterbukaan informasi yang manakepentingan hukum pemohon kasasi didasarkan pada Undangundangtentang Keterbukaan Informasi Publik untuk mendapatkan informasi a quoguna kepentingan penelitian yang secara spesifik mengenai pengaturanhukuman mati di Indonesia;Bahwa pertimbangan Majelis yang menggunakan Pasal 12 ayat (2) UndangUndang Grasi tersebut bukanlah syarat dalam mengecualikan
Putusan Nomor 568 K/TUN/2016yang dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang jika dinilai akanmenimbulkan polemik secara politis dan sosiologis;Bahwa berdasarkan fakta persidangan sengketa informasi, sampaipersidangan ketiga pada tanggal 22 Februari 2016 di Komisi Informasi,Termohon Kasasi tidak dapat membuktikan dalilnya dalam hal pengecualianinformasi dalam sengketa a quo yang didasarkan pada pengujiankonsekuensi oleh Pimpinan Badan Publik (Termohon Kasasi);Bahwa tujuan dari Keterbukaan Informasi
Putusan Nomor 568 K/TUN/2016keadilan hakiki dan penegakan hak asasi manusia terhadap putusanpengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;Bahwa Pemohon Kasasi berpendapat apabila keberadaan informasiyang bersifat pribadi yang dimaksud, adapula dalam putusanpengadilan para terpidana mati yang telah berkekuatan hukum tetap,maka berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, baik PutusanPengadilan Terpidana Mati maupun Keputusan Presiden
71 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap