Ditemukan 16944 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-02-2018 — Putus : 08-05-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 57 PK/TUN/KI/2018
Tanggal 8 Mei 2018 — SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKABUMI VS RUKMANA;
10037 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 57 PK/TUN/2018Pasal 17 huruf (e) angka 5 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publikyang menyatakan bahwa setiap Lembaga Publik wajib memberikan akseskepada Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan informasi publikkecuali:e. Informasi Publik yang jika diungkapkan dan diberikan kepada PemohonInformasi Publik, dapat membahayakan keamanan ekonominasional: ........... :5.
Register : 05-09-2023 — Putus : 09-11-2023 — Upload : 28-11-2023
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 135/G/KI/2023/PTUN.SBY
Tanggal 9 Nopember 2023 — Pemohon:
1.AGUSTINA
2.SLAMET SUGIARTO
Termohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BONDOWOSO
10558
Register : 03-02-2023 — Putus : 17-04-2023 — Upload : 23-05-2023
Putusan PTUN YOGYAKARTA Nomor 4/G/KI/2023/PTUN.YK
Tanggal 17 April 2023 — Pemohon:
KANTOR PUSAT DJKN
Termohon:
MUSTOFA ANSHORI
355260
Register : 09-04-2019 — Putus : 27-06-2019 — Upload : 01-07-2019
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 73/G/KI/2019/PTUN.BKL
Tanggal 27 Juni 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN PROVINSI BENGKULU
Termohon:
FORUM PERJUANGAN TANAH ULAYAT BENGKULU TENGAH
177115
  • PU T U S A NNOMOR : 73/G/KI/2019/PTUN.BKLDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu yang memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa keterbukaan informasi publikdengan acara sederhana, menjatuhkan Putusan dengan pertimbanganpertimbangan sebagaimana terurai di bawah ini, dalam perkara antara :KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSIBENGKULU, berkedudukan di Jalan Basuki Rahmat No. 07, KotaBengkulu,Provinsi Bengkulu, dalam hal ini diwakili oleh
    Putusan No. 73/G/KI/2019/PTUN.BKLProvinsi Bengkulu dan mengatakan bahwa informasi yang dimintaoleh pemohon informasi/ Termohon Keberatan adalah informasiyang dikecualikan .Bahwa dalam pertimbangan Putusan (3.40), telah dinyatakan :Bahwa berdasarkan fakta persidangan majelis komisioner menilaiTermohon tidak memahami Undangundang No 4 Tahun 2008tentang keterbukaan =Informasi Publik sebagaimana yangdiungkapkan dalam dalildalil persidangan terkait uji konsekuensisebagaimana dimaksud pasal 11 ayat 1.Uji
    Untuk halini dapat kami sampaikan :Bahwa terkait keberatan pada poin ini, sudah sangat jelas dan rincidalam pertimbangan putusan Komisi Informasi Provinsi BengkuluNomor : 167/XI/KIPBKL.PSI/2018, tanggal 19 Maret 2019 halaman 29s.d 30 yang menyatakan dasardasar hukum yaitu:e Undangudang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik pasal 11 ayat (1) yang menyebutkan : Badan publik wajibmenyediakan informasi public setiap saat, meliputi Hasilkeputusan badan public dan pertimbangannya.Hal. 18
    Kewenangan Mengadili Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu ;Menimbang, bahwa Pasal 47 Ayat (1) UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan sebagaiberikut :Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usahanegara apabila yang digugat adalah Badan Publik negara ;Menimbang, bahwa ketentuan lebih lanjut berkenaan denganKewenangan Mengadili Pengadilan Tata Usaha Negara diatur dalamPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011Tentang Tata Cara
Register : 13-09-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 14-01-2020
Putusan PTUN SERANG Nomor 44/G/KI/2019/PTUN.SRG
Tanggal 5 Desember 2019 — Pemohon MOCH OJAT SUDRAJAT S Termohon KEPALA BIRO UMUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI BANTEN
240130
  • PUTUSANNOMOR: 44/G/KV2019/PTUN.SRGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Serang yang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan Sengketa Keterbukaan Informasi Publik dengan acarasederhana, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam sengketa antara:MOCH OJAT SUDRAJAT S; kewarganegaraan Indonesia, pekerjaanWiraswasta, Tempat Tinggal Kp.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (1) UndangUndangNomor: 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,menyebutkan Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalamPasal 47 ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salahsatu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakantidak menerima putusan Ajudikasi dari Komisi Informasi paling lambatHalaman 2 dari 47 Putusan Nomor 44/G/KI/2019/PTUN.SRG14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut JoKetentuan Pasal
    Tenggang Waktu Pengajuan KeberatanMenimbang, bahwa tenggang waktu pengajuan keberatan dalamsengketa Informasi Publik telah diatur secara limitatif dalam UndangundangRepublik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik, sebagai berikut;Pasal 48 ayat (1) : Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal47 ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat ditempuh apabilasalah satu atau para pihak yang bersengketa secaratertulis menyatakan tidak menerima putusan Ajudikasi dariKomisi Informasi
    Dokumen SPJ atau yang sejenisnya tentang realisasi penggunaanAnggaran Biaya Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur BantenTahun 2017 dan 2018 tidak dapat kami sampaikan karena sesuaiUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan (vide BuktiP4 Putusan KIP);Bahwa Pemohon Keberatan telah mengajukan keberatan informasi kepadaSekretaris Daerah Provinsi Banten selaku atasan PPID melalui SuratNomor: 088/PriKIP/V/19 tanggal 9 Mei 2019
    ataspermohonan Informasi Publik;(4) Dalam melaksanakan pengujian konsekuensi, PPID dilarangmempertimbangkan alasan pengecualian selain halhal yang diatur dalamPasal 17 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik;Menimbang, bahwa hal tersebut juga sudah diatur pada ketentuanPasal 29 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2012Tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik Dalam PenyelenggaraanPemerintahan Daerah (selanjutnya disebut sebagai Perda Provinsi BantenNomor 8 Tahun 2012)
Register : 25-10-2023 — Putus : 20-12-2023 — Upload : 27-12-2023
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 22/G/KI/2023/PTUN.BNA
Tanggal 20 Desember 2023 — Pemohon:
1.Roselita
2.Irfan Nanda Setia
Termohon:
Kepolisian Daerah Aceh
9460
Register : 26-04-2017 — Putus : 13-06-2017 — Upload : 31-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 239 K/TUN/KI/2017
Tanggal 13 Juni 2017 — GREENPEACE INDONESIA VS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN;
361400 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa salinan Putusan Komisi Informasi Pusat yang menjadi objekpermohonan keberatan a quo baru diterima oleh Pemohon pada tanggal25 Oktober 2016 (vide bukti P2), sehingga pengajuan permohonankeberatan a quo sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat (1)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik (vide bukti P3), karena pengajuan permohonan a quo masihdalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanyasalinan Putusan Komisi Infomasi Pusat yang menjadi objek
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik(selanjutnya disebut UU KIP), diatur pengajuan permohonan dilakukanHalaman 4 dari 37 halaman. Putusan Nomor 239 K/TUN/KI/2017melalui pengadilan tata usaha negara apabila yang digugat adalahbadan publik negara.. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publikdi Pengadilan (vide bukti P4), diatur:a.
    Putusan KIP Nomor 056/XI/KIPPSA/2016 tanggal 24 Oktober 2016bertentangan dengan peraturan perundangundangan.Putusan KIP Nomor No. 056/XI/KIPPSMA/2016 bertentangan denganUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik dan UndangUndang Nomor 4 Tahun 2011 tentang InformasiGeospasial.a.
    /high) berafiliasi dengan greenpeace internasional,dalam hal ini greenpeace south east asia.Dengan demikian apabila informasi publik berupa peta denganformat shapefile (SHP) dimiliki atau dikuasai oleh penggunainformasi publik dalam hal ini Termohon Keberatan akanmembahayakan kedaulatan dan keamanan (sovereignity andsecurity) negara, serta mengganggu kebijakan nasional terkaitpengelolaan sumber daya alam di Indonesia;Namun demikian, karena hak memperoleh informasi merupakanhak asasi manusia dan keterbukaan
    Termohon Kasasi Wajib Membuka Akses Informasi Bagi SetiapPermohonan Informasi Untuk Mendapatkan Akses Informasi KecualiYang Dikecualikan Oleh Undang Undang.Bahwa berkaitan dengan Pasal 17 UU KIP (Keterbukaan InformasiPublik) huruf J, Pendapat Hakim Judex Facti dalam pertimbangan hukumfihalaman 75, antara lain menyatakan; ...hal mana sejalan dengan teoripengecualian tersebut bukan hanya didasarkan pada jenisnya tetapi jugamenurut dan termasuk pada cara penyajian.Berkaitan dengan pendapat tersebut
Register : 22-05-2018 — Putus : 21-08-2018 — Upload : 30-08-2018
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 3/G/KI/2018/PTUN.SBY.
Tanggal 21 Agustus 2018 — Pemohon:
LURAH BANGKINGAN, KECAMATAN LAKARSANTRI SURABAYA
Termohon:
RIYEM Cs, selaku Ahli Waris dari Alm. DULKAMID alias DOELKAMID
10666
  • .; Bahwa, perlu diperhatikan yurisprudensi yang disampaikan pemohonkeberatan diatas diputus oleh Mahkamah Agung sebelum lahirnya UndangUndang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.Sementara disisi lain justru Mahkamah Agung RI telah memfasilitasi bagimasyarakat (pemohon informasi publik) dengan membuat aturanpelaksanaan atas UndangUndang RI Nomor 14 Tahun 2008 TentangKeterbukaan Informasi Publik yaitu Mahkamah Agung RI telah membuatPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
    Pasal 1 angka 2 Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 61 Tahun Tentang Pelaksanaan undangundangRepublik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik, yang berbunyi:" Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lainyang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraannegara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari AnggaranPutusan Perkara Nomor : 03.
    pada posita gugatanromawi Il angka 2, angka 3 adalah bertentangan dengan ketentuan hukumyang berlaku.; sesuai ketentuan hukum di Indonesia berlaku ketentuan Asas Hukum " LexSuperior Derogat Legi Inferior yang artinya peraturan yang lebih tinggimengesampingkan yang rendah (Asas Hierarki Perundangundangan).; Contoh : Undangundang tidak boleh bertentangan dengan UUD Peraturan Walikota (Perwali) tidak boleh bertentangan dengan UUdiatasnya yang dalam perkara a quo adalah UU Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan
    KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 47 ayat (1) Undangundang Nomor 14Tahnn 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan : "Pengajuangugatan diiakukan melalui Pengaddan lata usaha negara apabila yang digugatadalah Badan Publik Negara"; Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 3 Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara PenyelesaianSengketa Mormasi Publik di Pengadilan menyatakan : sesuai dengan Pasal 47dan Pasal 48 Undang Undang
    Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik :a.
Register : 12-01-2023 — Putus : 02-03-2023 — Upload : 02-03-2023
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 2/G/KI/2023/PTUN.JPR
Tanggal 2 Maret 2023 — Pemohon:
Rolly Wenas, S.sos
Termohon:
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN MIMIKA
22242
Register : 15-03-2023 — Putus : 06-06-2023 — Upload : 27-07-2023
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 6/G/KI/2023/PTUN.BKL
Tanggal 6 Juni 2023 — Pemohon:
Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN I Bengkulu
Termohon:
M.J Anton Hilman
1270
Register : 24-06-2019 — Putus : 18-09-2019 — Upload : 23-09-2019
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 3/G/KI/2019/PTUN.BNA
Tanggal 18 September 2019 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Aceh Tamiang
Termohon:
IBNU HAJAR, S.H
230657
  • PUTUSANNOMOR 3/G/KI/2019/PTUN.BNADEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan sengketa Keterbukaan Informasi Publik dengan acarasederhana, yang dilangsungkan di gedung yang telah ditentukan untuk itu dijalan Ir. Mohammad Thahir No. 25 Lueng Bata Banda Aceh, telah menjatuhkanPutusan sebagaimana tersebut di bawah ini, dalam sengketa antara;SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH TAMIANG, berkedudukan diJalan Ir. H.
    belas) harikerja setelah diterimanya putusan tersebut; Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentangTata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilanmenyatakan bahwa peneyelesaian sengketa informasi dipengadilan oleh Peradilan Umum atau Peradilan Tata UsahaNegara; Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentangTata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilanmenyatakan sesuai dengan Pasal 47 dan Pasal 48 UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
    Bahwa apabila ada satu hal yang diatur oleh lebih dari satu peraturan, makaberlaku asas Lex Superior Derogat Legi Inferior artinya hukum yang lebihtinggi mengalahkan hukum yang lebih rendah (UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pemeriksaan Keuangan danUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik dapat mengkesampingkan Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan PengawasanPenyelenggaraan Pemerintah khususnya pada Pasal
    Pasal 47Ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiHalaman 21 dari 33 HalamanPutusan Perkara Nomor 3/G/KI/2019/PTUN.BNAPublik, para pihak yang berperkara dalam sengketa ini menurut Majelis Hakimdapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara, dengandemikian sudah tepat jika Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang yangkeberatan atas putusan Komisi Informasi Aceh, mengajukan keberatan kePengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh;Menimbang, bahwa selanjutnya
    Informasi Publik;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 Ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publikmenyebutkan bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PengadilanNegeri dalam menyelesaikan sengketa informasi publik tentang pemberian ataupenolakan akses terhadap seluruh atau sebagian informasi yang diminta berisisalah satu perintah berikut:a.
Register : 26-04-2017 — Putus : 13-06-2017 — Upload : 04-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 241 K/TUN/KI/2017
Tanggal 13 Juni 2017 — KOMISI UNTUK ORANG HILANG DAN KORBAN TINDAK KEKERASAN (KONTRAS) VS KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA;
183448 Berkekuatan Hukum Tetap
  • absolut, dengandasardasar sebagai berikut: Sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UndangUndang KIP menyatakaninformasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tandatanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, faktamaupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibacayang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai denganperkembangan teknologi informasi dan komunikasi secaraelektronik ataupun non elektronik; Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan
    Bahwa dengan demikian, dari uraian angka 3 hingga 10 di atas, dapatdisimpulkan bahwa sengketa a quo yang diajukan Termohon Keberatandahulu Pemohon Informasi kepada Komisi Informasi Pusat adalahsengketa informasi dan menjadi kewenangan Komisi Informasi Pusatuntuk mengadilinya sebagaimana yang diatur dalam UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;B.
    Menimbang, bahwa salah satu tujuan dibentuknya UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik, adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yangbaik, yaitu transparan, efektif, dan efisien, akuntabel serta dapatdipertanggungjawabkan, artinya bahwa penyelenggara negaramempunyai kewajiban untuk menjamin hak warga negara danmendorong partisipasi serta peran aktif masyarakat untuk dapatmengakses dan mendapatkan informasi, dengan carameningkatkan pengelolaan, dan pelayanan informasi
    Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atauditerima oleh suatu) Badan Publik yang berkaitan denganpenyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ataupenyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yangsesuai dengan UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik;b. Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik;16.Bahwa Dokumen Hasil Penyelidikan TPF Munir termasuk dalamInformasi Publik jenis kKedua, yakni informasi lain yang berkaitan dengankepentingan publik.
    Majelis Hakim PTUN Jakarta Telah Salah Memahami, Menafsirkan, danMenerapkan Tujuan dari UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008Keterbukaan Informasi Publik18.Bahwa Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam pertimbangannya telahmengutip tujuan dibentuknya UndangUndang Keterbukaan InformasiPublik yakni demi mendorong Badan Publik meningkatkan pengelolaandan pelayanan informasi maka adalah kewajiban KementerianSekretariat Negara untuk mencari dan menelusuri Dokumen TPF Munirkarena informasi yang diminta tidak berada
Register : 02-10-2018 — Putus : 30-10-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 574 K/TUN/KI/2018
Tanggal 30 Oktober 2018 — PT. PLN (PERSERO) AREA LUBUK PAKAM VS DPP LSM KOMUNITAS PEMBURU KORUPSI RI;
11350 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera UtaraNomor 129/PTS/KIPSU/IV/2018 tanggal 26 April 2018 telah melanggarUndangUndang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan InformasiPublik Juncto Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;4. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor129/PTS/KIPSU/IV/2018 tanggal 26 April 2018;5.
    Menyatakan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor129/PTS/KIPSU/IV/2018 tanggal 26 April 2018 telah melanggarUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik Juncto Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa nformasi Publik;4. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor129/PTS/KIPSU/IV/2018 tanggal 26 April 2018;5.
    Putusan Nomor 574 K/TUN/KI/2018dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum, denganpertimbangan sebagai berikut:Bahwa terhadap alasanalasan kasasi Pemohon Kasasi tidak dapatdibenarkan, karena Judex Facti tidak salah dalam penerapan hukum denganpertimbangan sebagai berikut:Bahwa PT PLN (Persero) Area Lubuk Pakam merupakan Badan Usaha MilikNegara (BUMN) maka berdasarkan ketentuan Pasal 4/7 ayat (1)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik Juncto Pasal 1 angka 9 Peraturan
Register : 01-12-2020 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 25-02-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 63/G/KI/2020/PTUN.SRG
Tanggal 24 Februari 2021 — Pemohon:
Kecamatan Batuceper
Termohon:
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
13866
  • PUTUSANNomor 63/G/KI/2020/PTUN.SRGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Serang yang memeriksa, memutus,danmenyelesaikan Sengketa Keterbukaan Informasi Publik dengan acarasederhana, melalui Persidangan Secara Elektronik, telah menjatuhkan Putusansebagai berikut, dalam sengketa antara:CAMAT BATUCEPER KOTA TANGERANG, berkedudukan di Jalan Daan MogotNomor 183 Kecamatan Batuceper Kota Tangerang Provinsi Banten;Dalam hal ini memberikan kuasa berdasarkan Surat Kuasa
    UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik;b. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2020;c. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 13 Tahun 2017 tentangPenyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik.Untuk memproses permohonan informasi, pemohon informasi publik wajibmengikuti prosedur pelayanan informasi sesuai ketentuan peraturanHalaman 4 dari 21 Putusan Nomor 63G/KI/2020/PTUN.SRGperundangundangan, yaitua. Mengisi formulir permohonan informasi;b.
    Tangerang yang berada dalam wilayahhukum Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, oleh karena itu, SengketaHalaman 13 dari 21 Putusan Nomor 63G/KI/2020/PTUN.SRGInformasi Publik dalam sengketa a quo menjadi wewenang Pengadilan Tata UsahaNegara Serang untuk memeriksa dan mengadilinya;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkankedudukan hukum (legal standing) Pemohon Keberatan/Termohon InformasiPublik dalam mengajukan Keberatan a quo, dimana berdasarkan Pasal 48 ayat (1)UndangUndang Keterbukaan
    November 2020, kemudianPemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik mengajukan Surat Keberatan kePengadilan Tata Usaha Negara Serang pada tanggal 25 November 2020 di bawahregister nomor 63/G/KI/2020/PTUNSRG, maka Pengajuan Keberatan tersebutmasih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak hadir dalam sidingpembacaan Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten, sehingga PermohonanKeberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan telah memenuhi tenggangwaktu yang ditentukan oleh UndangUndang Keterbukaan
Register : 09-07-2019 — Putus : 17-09-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 38/G/KI/2019/PTUN.PBR
Tanggal 17 September 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROPINSI RIAU
Termohon:
RADEN ADNAN, S.H., M.H.
6119
  • KIP Riau a quo, karena berdasarkanhasil mediasi yang dilakukan walaupun mediasinya gagal adalah semuainformasi yang diminta oleh Pemohon Informasi/sekarang TermohonKeberatan adalah untuk diperlinatkan sedangkan dalam amar Putusantersebut diperintahkan untuk diserahkan;Menimbang, bahwa terhadap pokok permohonan tersebut KomisiInformasi Provinsi Riau (KIP RIAU) telan melakukan berbagai upayasebagaimana yang diuraikan dalam Putusan Ajudikasi yang didasarkan padaUndangundang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan
    ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik ; bahwa menurut Pendapat MajelisHakim, terhadap substansi pokok permohonan yang berkaitan denganinformasi yang diminta oleh Pemohon Informasi/sekarang TermohonHalaman. 19 dari 23 Halaman, Putusan Nomor : 38/G/KI/2019/PTUN.PBRKeberatan adalah untuk diperlinatkan sedangkan dalam amar Putusantersebut diperintahkan untuk diserahkan, telah dipertimbangkan berdasarkannomenklatur jenisjenis informasi sebagaimana yang dimuat dalam Undangundang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan
    UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik Jo. Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi diPengadilan serta peraturan perundangundangan lain yang berkaitan dalamperkara ini.MENGADILI;Halaman. 21 dari 23 Halaman, Putusan Nomor : 38/G/KI/2019/PTUN.PBR1. Menolak Keberatan dari Pemohon Keberatan/dahulu TermohonInformasi untuk seluruhnya;2.
Register : 06-03-2019 — Putus : 09-05-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 13/G/KI/2019/PTUN.SMG
Tanggal 9 Mei 2019 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal
Termohon:
Jusri Sihombing, S. Si
10251
  • Dari haltersebut sudah sangat sepatutnya Majelis Komisioner yangmemeriksa sengketa a quo untuk mempertimbangkan hal tersebut,sehingga keterbukaan publik tidak dijadikan sebagai sarana tertentuyang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku; Bahwa suatu permohonan informasi publik harus dilakukan denganitikad baik.
    Bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UndangUndang Nomor 15Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan TanggungjawabKeuangan Negara juncto Pasal 7 ayat (5) UndangUndang Nomor 15Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan padapokoknya bahwa laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dantanggungjawab keuangan negara yang telah diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD dinyatakan terbuka untuk umum;4, Bahwa sesuai Pasal 22 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan
    Penanganan kasus pada wilayah pemerintahan dibawahnya; adalah informasi yang dikecualikan seperti yang diatur dalam Pasal 17UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi 7 .n Bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor:002/PTSA/II/2019 tanggal 22 Februari 2019 pada paragraf 6.3 danHal 9 dari 17 halaman Putusan No: 13/G/KI/2019/PTUN.SMGparagraf 6.4 yang menyatakan pada pokoknya bahwa salinan/fotokopiSurat Pertanggungjawaban (SPJ) dan kwitansi pembayarannya paket/kegiatan
    Bahwa seluruh alasan yang disampaikan Pemohon Keberatan/TermohonInformasi dalam permohonan keberatannya tidak relevan dan tidakberdasar sesuai Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; Hal 10 dari 17 halaman Putusan No: 13/G/KI/2019/PTUN.SMGOleh karena itu, saya mohon kepada Pengadilan Tata Usaha NegaraSemarang yang menerima, memeriksa dan memutus perkara ini untukmengambil putusan dengan menetapkan halhal sebagai berikut: 1.Menolak alasan keberatan Pemohon Keberatan
    Memerintahkan Termohon untuk menghitamkan atau mengaburkanmateri informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan Pasal 17Undangundang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik dalam Salinan dokumen sebagaimana dimaksud dalam uraian paragraph;Menimbang, bahwa atas Putusan Komisi Informasi Provinsi JawaTengah sebagaimana Amar Putusan di atas, dahulu Termohon Informasisekarang Pemohon Keberatan telah mengajukan upaya hukumsebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 47 ayat (1) UndangUndangNomor
Register : 28-08-2019 — Putus : 26-11-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 2/G/KI/2019/PTUN.SBY
Tanggal 26 Nopember 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA I
Termohon:
GHONIYAH Cs
10044
  • Putusan Perkara No : 2/G/KI/2019/PTUN.SBY.tentang Keterbukaan Informasi Publik : a. Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadili sengketa yang diajukanoleh Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasi yang memintainformasi kepada Badan Publik selain Badan Publik negara ; b. Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadili sengketayang diajukan oleh Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasiyang meminta informasi kepada Badan Publik Negara.
Register : 08-04-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PTUN PADANG Nomor 16/G/KI/2021/PTUN.PDG
Tanggal 15 Juli 2021 — Pemohon:
1.Drs. Daniel St Makmur
2.Drs. H SYAFRIAL Dt garang, M.Pd
Termohon:
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat, Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
143135
  • 2021yang amarnya berbunyi sebagai berikut;Amar Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat PutusanNo.69/II/PTSNPS/KISB/2021, memutuskan;1. 6.1 Menolak Permohonan Pemohon secarakeseluruhan;2. 6.2 Memerintahkan kepada Pemohon untukmenggunakan upaya hukum lainnya sebagaimana ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa Pemohon telah mengajukan Keberatan melalui Pengadilan TataUsaha Negara Padang ini telah sesuai dengan ketentuan pasal 47 ayat(1) UndangUndang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
    Bahwa sampai limit waktu yang ditentukan pasal 22 UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi, Pejabat PengelolaInformasi dan Dokumentasi, Badan Publik Kantor Wilayan BadanPertanahanNasional Propinsi Sumatera Barat tidak menangapi/ tidakmenjawab maka Kami, Pemohon Keberatan menyatakan Keberatan.15.
    pengunaan dokumen fiktif sebagaimana menjadi tujuandiberlakukan Undang Undang Keterbukaan Informasi Pasal3 huruf d berbunyi mewujudkan penyelengaraan negarayang baik yaitu yang transparan, efektif dan efisien,akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.Trus Surat Surat Kepala Kantor Pertanahan KabupatenAgam tanggal 10 September 2014 dengan Nomor820/30013.06/IX/2014 menyatakan pada angka 1menyatakan Dokumen Erfaght Verponding Afdelling No.330, Meetbrief No. 11 tahun 1931 an George Erwin OscardKrebs
    Bahwa pada Putusan halaman 13 paragraf 4.28 adakekurangan yaitu tidakmencantumkan pasal 3 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik tentang tujuandanmaksuddaridilahirkanyaUndang Undang KeterbukaanInformasi yang menjadikan salah satu alasan permohonanInformasi aquo.Dengan daidapatnya Informasi dan Dokumentasi aquo,Pemohon ingin tahu apakah sewaktu proses PenerbitanSertifikat ataupun Penerbitan Hak ataupun PenerbitanSurat Keterangan Pendaftaran tanah telah memenuhipersyaratan yang berlaku begitu juga
    Bahwa pada Putusan halaman 14 paragraf 4.33terdapat kekliruan dan kesalahan sangat patal dari pendapatmajelis komisioner.Dalam Putusan aquo alinea terakhir 3.33 berbunyiSehubungan dengan hal tersebut Majelis Komisionerberpendapat dalam hal Pemohon tidak diberikan aksesterhadap informasi a quo sebagaimana putusan yangdimaksud, Pemohon bisa menggunakan mekanisme Pasal 47,Pasal 50, Pasal 52 dan Pasal 53 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo Pasal 60Peraturan Komisi
Register : 09-03-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 09-06-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 32/G/KI/2021/PTUN.SBY
Tanggal 3 Juni 2021 — Pemohon:
KEPALA DINAS PENGELOLAAN BANGUNAN DAN TANAH KOTA SURABAYA
Termohon:
AISYAH
374241
  • Bahwa Obyek Keberatan diterbitkan oleh Komisi Informasi Jawa Timurnomor 90/II/KIProv.JatimPSA/2021 tanggal 24 Februari 2021; Bahwa Obyek keberatan diterima Pemohon Keberatan pada tanggal 25Februari 2021;Halaman 3 dari 38 halaman Putusan Nomor : 32/G/KI/2021/PTUN.Sby.Bahwa permohonan Keberatan a quo diajukan oleh Pemohon Keberatanpada tanggal 8 Maret 2021;Bahwa oleh karenanya permohonan Keberatan a quo diajukan masih dalamtenggang waktu sesuai dengan Pasal 48 Undangundang Nomor 14 tahun2008 tentang Keterbukaan
    Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di PengadilanALASAN KEBERATAN :Adapun alasan yang mendasari diajukannya gugatan/permohonan keberatan inioleh Pemohon Keberatan adalah sebagai berikut:1.Bahwa Pemohon Keberatan tidak terima dan keberatan dengan ObyekKeberatan karena kurang cukup pertimbangan hukumnya dan bertentangandengan ketentuan hukum, dan oleh karenanya mengajukan gugatanberdasarkan ketentuan Pasal 48 Undangundang Nomor 14 tahun 2008tentang Keterbukaan
    Informasi Publik jo. pasal 4 ayat (2) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di PengadilanBahwa Pemohon Keberatan tidak terima dengan pertimbangan hukumMajelis Komisi Informasi Jawa Timur dalam putusan nomor90/II/KIProv.JatimPSA/ 2021 tanggal 24 Februari 20214.26 Bahwa menimbang ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUNo.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo.
    Halhal yang dipermasalahkan Pemohon Keberatan tidakberalasan Hukum karena Objek Sengketa sama sekali tidak bertentangandengan Peraturan Perundangundangan dan AsasAsas UmumPemerintahan Yang Baik, seluruh pertimbangan hukum dan putusan yangtertuang dalam Objek Sengketa, sudah memenuhi AsasAsas Hukumterutama Asas Kepastian Hukum dan Asas Keterbukaan, yang mana dalamperkara a quo Termohon Keberatan sebagai Pihak yang berhak danberkepentingan untuk memperoleh Informasi tentang dasar hukum dalampembuatan
    No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,disebutkan :Pasal 17 huruf h.
Register : 06-05-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 15/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAPUAS
Termohon:
KELOMPOK TANI SIMPEI KARUHEI
247164
  • Pasal 47 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UU KIP)Halaman 5 Putusan Pkr. No. 15/G/KI/2021/PTUN.PLKmenyatakan pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan TataUsaha Negara apabila yang digugat adalah Badan Publik Negara;2.
    Pertanahan NasionalNomor 4 Tahun 2017 tentang Standar PelayananKementerian Agraria dan Tata Ruang/BadanPertanahan Nasional.3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 4tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanahbeserta bendabenda yang berkaitan dengan tanah ;4) Undangundang Republik Indonesia Nomor 11Tahun 2008 sebagaimana telah diubah denganUndangundang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) ;5) Undangundang Republik Indonesia Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan
    berikut:Pasal 18 ayat (2) huruf a menyatakan, tidak termasukinformasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila:Pihak yang rahasianya diungkap memberikanpersetujuan tertulis.veneeees namun hingga jawaban ini dibuat, Termohon tidakpermah menerima persetujuan tertulis tersebut.Serta merujuk pada Surat Gabungan Pengusaha KelapaSawit Indonesia (GAPKI) tanggal 25 Juli 2017 NomorRef : 136/GAPKI/VII/2018 perihal Permohonan GAPKIterhadap Putusan KIP tentang Keterbukaan
    Pemohon Keberatan (dahulu Termohon) telahmengajukan permohonan Keberatan pada tanggal 6 Mei 2021;Menimbang, bahwa apabila dihitung tenggang waktu antaraditerimanya salinan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan TengahNomor 010/XII/KI KALTENGPSA/2020 dengan pengajuan Keberatan yangdiajukan Pemohon Keberatan (dahulu Termohon), Majelis Hakim menilaipengajuan Keberatan tersebut masih dalam tenggang waktu 14 (empatbelas) hari sebagaimana ketentuan Pasal 48 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 Tentang Keterbukaan
    Namun demikian terhadap seluruh alat bukti yangdiajukan para pihak tersebut tetap terlampir sebagai bagian yang tidakterpisahkan dengan berkas perkara ini;Mengingat Ketentuan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 TentangPeradilan Tata Usaha Negara terakhir diubah UndangUndang Nomor 51Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara,UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik, Serta peraturan perundangundangan