Ditemukan 16927 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-07-2019 — Putus : 17-09-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 38/G/KI/2019/PTUN.PBR
Tanggal 17 September 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROPINSI RIAU
Termohon:
RADEN ADNAN, S.H., M.H.
6321
  • KIP Riau a quo, karena berdasarkanhasil mediasi yang dilakukan walaupun mediasinya gagal adalah semuainformasi yang diminta oleh Pemohon Informasi/sekarang TermohonKeberatan adalah untuk diperlinatkan sedangkan dalam amar Putusantersebut diperintahkan untuk diserahkan;Menimbang, bahwa terhadap pokok permohonan tersebut KomisiInformasi Provinsi Riau (KIP RIAU) telan melakukan berbagai upayasebagaimana yang diuraikan dalam Putusan Ajudikasi yang didasarkan padaUndangundang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan
    ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik ; bahwa menurut Pendapat MajelisHakim, terhadap substansi pokok permohonan yang berkaitan denganinformasi yang diminta oleh Pemohon Informasi/sekarang TermohonHalaman. 19 dari 23 Halaman, Putusan Nomor : 38/G/KI/2019/PTUN.PBRKeberatan adalah untuk diperlinatkan sedangkan dalam amar Putusantersebut diperintahkan untuk diserahkan, telah dipertimbangkan berdasarkannomenklatur jenisjenis informasi sebagaimana yang dimuat dalam Undangundang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan
    UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik Jo. Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi diPengadilan serta peraturan perundangundangan lain yang berkaitan dalamperkara ini.MENGADILI;Halaman. 21 dari 23 Halaman, Putusan Nomor : 38/G/KI/2019/PTUN.PBR1. Menolak Keberatan dari Pemohon Keberatan/dahulu TermohonInformasi untuk seluruhnya;2.
Register : 18-10-2021 — Putus : 23-12-2021 — Upload : 03-01-2022
Putusan PTUN YOGYAKARTA Nomor 2/G/KI/2021/PTUN.YK
Tanggal 23 Desember 2021 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA YOGYAKARTA
Termohon:
PAULUS HARTANTO ADIDJAYA, S.H.
631494
  • Bahwa Pemohon Keberatan semula Termohon mengajukanGugatan/Keberatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta masihdalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam :1) Pasal 47 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi :Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usahanegara apabila yang digugat adalah Badan Publik negara.2) Pasal 48 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi :Pengajuan gugatan
    Informasi Publik yang diminta belum dikuasai ataudidokumentasikan.9) Bahwa berdasarkan Pasal 17 huruf h UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan :Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap PemohonInformasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali :h.
    Pasal 1 angka (2) dan (9) Undangundang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Halaman 24, dari 84 halaman Putusan Nomor: 2/G/KI/2021/PTUN. YK.2. Pasal 6 ayat (1), (2) dan (3) huruf c dan e Undangundang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik;3. Pasal 17 Huruf h UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;A. Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997tentang Pendaftaran Tanah;5.
    Pasal 37 ayat (2) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa Upayapenyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam paling lambat 14(empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasanpejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
    Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 2011;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 48 ayat (1) UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jo.
Register : 02-08-2023 — Putus : 31-10-2023 — Upload : 28-11-2023
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 109/G/KI/2023/PTUN.SBY
Tanggal 31 Oktober 2023 — Pemohon:
PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR
Termohon:
MOCHAMAD AGUS PURWANTORO
9065
Register : 31-12-2018 — Putus : 04-04-2019 — Upload : 04-04-2019
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 1/G/KI/2018/PTUN.Mks
Tanggal 4 April 2019 — Termohon:
PEMERINTAH KABUPATEN MAROS Cq. BAGIAN PEMBANGUNAN DAN BAGIAN LAYANAN PENGADAAN SETDA KABUPATEN MAROS
16068
  • Pasal 17 UndangUndang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi2.
    Bahwa, Tergugat telah memutusakan perkara yang dimohonkanpenggugat pada hari Juamat, tanggal 14 Desember 2018, sehingga tenggang waktu penyesaian sengketa seratus (100) harikerja telah diabaikan Tergugat sebagaimana Pasal 38 ayat (2)UndangUndang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;Halaman 5 dari 18 halaman Putusan Nomor: 01/G/K1/2018/PTUN.Mks.6.
    Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon :Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (1) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik jo.
    Tenggang waktu mengajukan keberatan : Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 48 ayat (1) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik jo.
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, diperoleh fakta hukumbahwa Keberatan Pemohon diajukan ke Pengadilan Tata Usaha NegaraMakassar masih dalam tenggang waktu untuk pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik jo.
Register : 06-05-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 15/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAPUAS
Termohon:
KELOMPOK TANI SIMPEI KARUHEI
253168
  • Pasal 47 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UU KIP)Halaman 5 Putusan Pkr. No. 15/G/KI/2021/PTUN.PLKmenyatakan pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan TataUsaha Negara apabila yang digugat adalah Badan Publik Negara;2.
    Pertanahan NasionalNomor 4 Tahun 2017 tentang Standar PelayananKementerian Agraria dan Tata Ruang/BadanPertanahan Nasional.3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 4tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanahbeserta bendabenda yang berkaitan dengan tanah ;4) Undangundang Republik Indonesia Nomor 11Tahun 2008 sebagaimana telah diubah denganUndangundang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) ;5) Undangundang Republik Indonesia Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan
    berikut:Pasal 18 ayat (2) huruf a menyatakan, tidak termasukinformasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila:Pihak yang rahasianya diungkap memberikanpersetujuan tertulis.veneeees namun hingga jawaban ini dibuat, Termohon tidakpermah menerima persetujuan tertulis tersebut.Serta merujuk pada Surat Gabungan Pengusaha KelapaSawit Indonesia (GAPKI) tanggal 25 Juli 2017 NomorRef : 136/GAPKI/VII/2018 perihal Permohonan GAPKIterhadap Putusan KIP tentang Keterbukaan
    Pemohon Keberatan (dahulu Termohon) telahmengajukan permohonan Keberatan pada tanggal 6 Mei 2021;Menimbang, bahwa apabila dihitung tenggang waktu antaraditerimanya salinan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan TengahNomor 010/XII/KI KALTENGPSA/2020 dengan pengajuan Keberatan yangdiajukan Pemohon Keberatan (dahulu Termohon), Majelis Hakim menilaipengajuan Keberatan tersebut masih dalam tenggang waktu 14 (empatbelas) hari sebagaimana ketentuan Pasal 48 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 Tentang Keterbukaan
    Namun demikian terhadap seluruh alat bukti yangdiajukan para pihak tersebut tetap terlampir sebagai bagian yang tidakterpisahkan dengan berkas perkara ini;Mengingat Ketentuan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 TentangPeradilan Tata Usaha Negara terakhir diubah UndangUndang Nomor 51Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara,UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik, Serta peraturan perundangundangan
Register : 08-04-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PTUN PADANG Nomor 16/G/KI/2021/PTUN.PDG
Tanggal 15 Juli 2021 — Pemohon:
1.Drs. Daniel St Makmur
2.Drs. H SYAFRIAL Dt garang, M.Pd
Termohon:
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat, Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
147137
  • 2021yang amarnya berbunyi sebagai berikut;Amar Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat PutusanNo.69/II/PTSNPS/KISB/2021, memutuskan;1. 6.1 Menolak Permohonan Pemohon secarakeseluruhan;2. 6.2 Memerintahkan kepada Pemohon untukmenggunakan upaya hukum lainnya sebagaimana ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa Pemohon telah mengajukan Keberatan melalui Pengadilan TataUsaha Negara Padang ini telah sesuai dengan ketentuan pasal 47 ayat(1) UndangUndang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
    Bahwa sampai limit waktu yang ditentukan pasal 22 UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi, Pejabat PengelolaInformasi dan Dokumentasi, Badan Publik Kantor Wilayan BadanPertanahanNasional Propinsi Sumatera Barat tidak menangapi/ tidakmenjawab maka Kami, Pemohon Keberatan menyatakan Keberatan.15.
    pengunaan dokumen fiktif sebagaimana menjadi tujuandiberlakukan Undang Undang Keterbukaan Informasi Pasal3 huruf d berbunyi mewujudkan penyelengaraan negarayang baik yaitu yang transparan, efektif dan efisien,akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.Trus Surat Surat Kepala Kantor Pertanahan KabupatenAgam tanggal 10 September 2014 dengan Nomor820/30013.06/IX/2014 menyatakan pada angka 1menyatakan Dokumen Erfaght Verponding Afdelling No.330, Meetbrief No. 11 tahun 1931 an George Erwin OscardKrebs
    Bahwa pada Putusan halaman 13 paragraf 4.28 adakekurangan yaitu tidakmencantumkan pasal 3 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik tentang tujuandanmaksuddaridilahirkanyaUndang Undang KeterbukaanInformasi yang menjadikan salah satu alasan permohonanInformasi aquo.Dengan daidapatnya Informasi dan Dokumentasi aquo,Pemohon ingin tahu apakah sewaktu proses PenerbitanSertifikat ataupun Penerbitan Hak ataupun PenerbitanSurat Keterangan Pendaftaran tanah telah memenuhipersyaratan yang berlaku begitu juga
    Bahwa pada Putusan halaman 14 paragraf 4.33terdapat kekliruan dan kesalahan sangat patal dari pendapatmajelis komisioner.Dalam Putusan aquo alinea terakhir 3.33 berbunyiSehubungan dengan hal tersebut Majelis Komisionerberpendapat dalam hal Pemohon tidak diberikan aksesterhadap informasi a quo sebagaimana putusan yangdimaksud, Pemohon bisa menggunakan mekanisme Pasal 47,Pasal 50, Pasal 52 dan Pasal 53 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo Pasal 60Peraturan Komisi
Register : 01-12-2020 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 25-02-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 63/G/KI/2020/PTUN.SRG
Tanggal 24 Februari 2021 — Pemohon:
Kecamatan Batuceper
Termohon:
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
14568
  • PUTUSANNomor 63/G/KI/2020/PTUN.SRGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Serang yang memeriksa, memutus,danmenyelesaikan Sengketa Keterbukaan Informasi Publik dengan acarasederhana, melalui Persidangan Secara Elektronik, telah menjatuhkan Putusansebagai berikut, dalam sengketa antara:CAMAT BATUCEPER KOTA TANGERANG, berkedudukan di Jalan Daan MogotNomor 183 Kecamatan Batuceper Kota Tangerang Provinsi Banten;Dalam hal ini memberikan kuasa berdasarkan Surat Kuasa
    UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik;b. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2020;c. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 13 Tahun 2017 tentangPenyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik.Untuk memproses permohonan informasi, pemohon informasi publik wajibmengikuti prosedur pelayanan informasi sesuai ketentuan peraturanHalaman 4 dari 21 Putusan Nomor 63G/KI/2020/PTUN.SRGperundangundangan, yaitua. Mengisi formulir permohonan informasi;b.
    Tangerang yang berada dalam wilayahhukum Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, oleh karena itu, SengketaHalaman 13 dari 21 Putusan Nomor 63G/KI/2020/PTUN.SRGInformasi Publik dalam sengketa a quo menjadi wewenang Pengadilan Tata UsahaNegara Serang untuk memeriksa dan mengadilinya;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkankedudukan hukum (legal standing) Pemohon Keberatan/Termohon InformasiPublik dalam mengajukan Keberatan a quo, dimana berdasarkan Pasal 48 ayat (1)UndangUndang Keterbukaan
    November 2020, kemudianPemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik mengajukan Surat Keberatan kePengadilan Tata Usaha Negara Serang pada tanggal 25 November 2020 di bawahregister nomor 63/G/KI/2020/PTUNSRG, maka Pengajuan Keberatan tersebutmasih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak hadir dalam sidingpembacaan Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten, sehingga PermohonanKeberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan telah memenuhi tenggangwaktu yang ditentukan oleh UndangUndang Keterbukaan
Register : 06-03-2019 — Putus : 09-05-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 13/G/KI/2019/PTUN.SMG
Tanggal 9 Mei 2019 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal
Termohon:
Jusri Sihombing, S. Si
10555
  • Dari haltersebut sudah sangat sepatutnya Majelis Komisioner yangmemeriksa sengketa a quo untuk mempertimbangkan hal tersebut,sehingga keterbukaan publik tidak dijadikan sebagai sarana tertentuyang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku; Bahwa suatu permohonan informasi publik harus dilakukan denganitikad baik.
    Bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UndangUndang Nomor 15Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan TanggungjawabKeuangan Negara juncto Pasal 7 ayat (5) UndangUndang Nomor 15Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan padapokoknya bahwa laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dantanggungjawab keuangan negara yang telah diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD dinyatakan terbuka untuk umum;4, Bahwa sesuai Pasal 22 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan
    Penanganan kasus pada wilayah pemerintahan dibawahnya; adalah informasi yang dikecualikan seperti yang diatur dalam Pasal 17UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi 7 .n Bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor:002/PTSA/II/2019 tanggal 22 Februari 2019 pada paragraf 6.3 danHal 9 dari 17 halaman Putusan No: 13/G/KI/2019/PTUN.SMGparagraf 6.4 yang menyatakan pada pokoknya bahwa salinan/fotokopiSurat Pertanggungjawaban (SPJ) dan kwitansi pembayarannya paket/kegiatan
    Bahwa seluruh alasan yang disampaikan Pemohon Keberatan/TermohonInformasi dalam permohonan keberatannya tidak relevan dan tidakberdasar sesuai Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; Hal 10 dari 17 halaman Putusan No: 13/G/KI/2019/PTUN.SMGOleh karena itu, saya mohon kepada Pengadilan Tata Usaha NegaraSemarang yang menerima, memeriksa dan memutus perkara ini untukmengambil putusan dengan menetapkan halhal sebagai berikut: 1.Menolak alasan keberatan Pemohon Keberatan
    Memerintahkan Termohon untuk menghitamkan atau mengaburkanmateri informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan Pasal 17Undangundang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik dalam Salinan dokumen sebagaimana dimaksud dalam uraian paragraph;Menimbang, bahwa atas Putusan Komisi Informasi Provinsi JawaTengah sebagaimana Amar Putusan di atas, dahulu Termohon Informasisekarang Pemohon Keberatan telah mengajukan upaya hukumsebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 47 ayat (1) UndangUndangNomor
Register : 16-09-2022 — Putus : 08-12-2022 — Upload : 11-01-2023
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 32/G/KI/2022/PTUN.BKL
Tanggal 8 Desember 2022 — Pemohon:
FORUM KOMUNIKASI PENGGURUS MASJID NUSANTARA (FKPMN)
Termohon:
SEKRETARIS SEKRETARIS KABUPATEN BENGKULU TENGAH SEBAGAI ATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
27114
Register : 11-08-2023 — Putus : 10-10-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 18/G/KI/2023/PTUN.BNA
Tanggal 10 Oktober 2023 — Pemohon:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh
Termohon:
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia -Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh
1580
Register : 04-08-2017 — Putus : 14-09-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 403 K/TUN/2017
Tanggal 14 September 2017 — SEKRETARIS JENDERAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI VS INDONESIA CORRUPTION WATCH (ICW);
196114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Keberatan adalah Badan Publik Negara sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 1 angka 8 PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara PenyelesaianSengketa Informasi Publik di Pengadilan, yang menentukan bahwa lembagaeksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lainnya yang fungsi dan tugaspokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atauseluruh dananya bersumber dari
    Bahwa tempat dan kedudukan Pemohon Keberatan adalah di ibukota negaradi Jakarta, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) UndangUndangNomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;Bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 47 dan Pasal 48UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikjJuncto Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 02 Tahun2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, PengadilanTata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta
    ;Bahwa sudah sepatutnya apabila ada keberatan atas peraturanperaturan yang diterbitkan oleh BPK, dalam hal ini Peraturan BPK RINomor 1 Tahun 2011 tentang MKKE BPK, Peraturan BPK RINomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan BPK RINomor 1 Tahun 2011 tentang MKKE BPK, dan Peraturan BPK RINomor 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan,maka jalur hukum untuk menyatakan bahwa Peraturan BPK tersebutdi atas bertentangan dengan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi
    Bahwa apabila ada ketentuanketentuan dalam Peraturan BPK RINomor 1 Tahun 2011 tentang MKKE BPK yang dianggap tidak sesuaidengan UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimanadinyatakan oleh Majelis KIP dalam putusannya halaman 21 paragraf4.42 dan dikuatkan oleh pertimbangan hukum Majelis Hakim PTUNdalam putusannya halaman 30, seharusnya Majelis KIP maupunMajelis PTUN tidak bisa serta merta menyatakan ketentuan Pasal 20ayat (1) huruf m Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2011 tentangMKKE BPK bertentangan
    Efdinal sebagai Kepala Perwakilan BadanPemeriksa Keuangan Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta tidak termasukinformasi yang dikecualikan sebagaimana diatur pada Pasal 17 juncto Pasal 18UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,dan Keputusan Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor3/K/XXIl1.2/1/2015 tanggal 16 Januari 2015, tetapi termasuk informasi terobukayang dapat diberikan kepada Termohon Keberatan/Pemohon Informasi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
Register : 25-03-2019 — Putus : 29-05-2019 — Upload : 12-06-2019
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 2/G/KI/2019/PTUN.TPI
Tanggal 29 Mei 2019 — Pemohon:
Plh.Direktur Promosi dan Hubungan Masyarakat Badan Pengusahaan Batam
Termohon:
Drs. Zul Arif., MH.
236578
Register : 09-03-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 09-06-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 32/G/KI/2021/PTUN.SBY
Tanggal 3 Juni 2021 — Pemohon:
KEPALA DINAS PENGELOLAAN BANGUNAN DAN TANAH KOTA SURABAYA
Termohon:
AISYAH
383247
  • Bahwa Obyek Keberatan diterbitkan oleh Komisi Informasi Jawa Timurnomor 90/II/KIProv.JatimPSA/2021 tanggal 24 Februari 2021; Bahwa Obyek keberatan diterima Pemohon Keberatan pada tanggal 25Februari 2021;Halaman 3 dari 38 halaman Putusan Nomor : 32/G/KI/2021/PTUN.Sby.Bahwa permohonan Keberatan a quo diajukan oleh Pemohon Keberatanpada tanggal 8 Maret 2021;Bahwa oleh karenanya permohonan Keberatan a quo diajukan masih dalamtenggang waktu sesuai dengan Pasal 48 Undangundang Nomor 14 tahun2008 tentang Keterbukaan
    Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di PengadilanALASAN KEBERATAN :Adapun alasan yang mendasari diajukannya gugatan/permohonan keberatan inioleh Pemohon Keberatan adalah sebagai berikut:1.Bahwa Pemohon Keberatan tidak terima dan keberatan dengan ObyekKeberatan karena kurang cukup pertimbangan hukumnya dan bertentangandengan ketentuan hukum, dan oleh karenanya mengajukan gugatanberdasarkan ketentuan Pasal 48 Undangundang Nomor 14 tahun 2008tentang Keterbukaan
    Informasi Publik jo. pasal 4 ayat (2) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di PengadilanBahwa Pemohon Keberatan tidak terima dengan pertimbangan hukumMajelis Komisi Informasi Jawa Timur dalam putusan nomor90/II/KIProv.JatimPSA/ 2021 tanggal 24 Februari 20214.26 Bahwa menimbang ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUNo.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo.
    Halhal yang dipermasalahkan Pemohon Keberatan tidakberalasan Hukum karena Objek Sengketa sama sekali tidak bertentangandengan Peraturan Perundangundangan dan AsasAsas UmumPemerintahan Yang Baik, seluruh pertimbangan hukum dan putusan yangtertuang dalam Objek Sengketa, sudah memenuhi AsasAsas Hukumterutama Asas Kepastian Hukum dan Asas Keterbukaan, yang mana dalamperkara a quo Termohon Keberatan sebagai Pihak yang berhak danberkepentingan untuk memperoleh Informasi tentang dasar hukum dalampembuatan
    No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,disebutkan :Pasal 17 huruf h.
Register : 24-04-2017 — Putus : 13-06-2017 — Upload : 31-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 240 K/TUN/KI/2017
Tanggal 13 Juni 2017 — LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT ANGKATAN MUDA MANDIRI INDONESIA (LSM-AMMINDO) PROVINSI BANTEN VS PT. KRAKATAU TIRTA INDUSTRI;
7539 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Putusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor: 040/VIII/ KIPPSA/2016, pada hari Jumat tanggal 11 November dan diucapkandalam sidang terbuka untuk umum hari Senin tanggal 14 Novembertahun 2016 tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 UndangUndang nomor:14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan alasanalasan sebagai berikut:Bahwa putusan tersebut berupa suatu Penetapan tertulis;1.
    Kedua telah mengalahkan UndangUndang Nomor: 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;(1) 1. Putusan Ketua Komisi Informasi Publik Pusat Nomor: 040 /VIII /KIPPSA/2016, pada hari Jumat tanggal 11 November dandiucapkan dalam sidang terbuka untuk umum hari Senin tanggal 14November tahun 2016.
    Putusan tersebut ditetapkan berdasarkanPeraturan Komisi Informasi Nomor : 1 Tahun 2013, putusan tersebuttelah melanggar UndangUndang Republik Indonesia Nomor: 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Bab III BagianKesatu Hak Pemohon Informasi Publik;Pasal 4:(1) Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai denganketentuan Undang Undang ini;(2) Setiap orang berhak:a. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;b.
    Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalammemperoleh Informasi, perlu dibentuk UndangUndang yang mengaturtentang Keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan,mengingat hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasimanusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa danbernegara yang demokratis.
    Melalui mekanisme dan pelaksanaanprinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peranserta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagaisalah satu prasarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki;Dengan membuka akses publik terhadap informasi diharapkan BadanPublik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi padapelayanan rakyat yang sebaikbaiknya.
Register : 04-08-2017 — Putus : 01-11-2017 — Upload : 16-01-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 137 PK/TUN/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 — PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, KEMENTERIAN KEUANGAN RI VS ARI WIDODO;
18883 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Putusan Ajudikasi Majelis Komisioner Komisi Informasi PusatNomor 040/IVKIPPSA/2013, telah melampaui batas kewenanganKomisi Informasi Pusat dan telah melanggar Pasal 46 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;1.
    Informasi Publiksebagai dasar hukum memutus sengketa informasi a quo;Bahwa Majelis Komisioner Komisi Informasi Publik telah mendasarkanputusannya dengan menggunakan anotasi UU Keterbukaan InformasiPublik.
    Anotasi UndangUndangKeterbukaan Informasi Publik adalah sekedar catatancatatan dalam prosespenyusunan undangundang tersebut, bukan merupakan bagian resmi dariUndangUndang Keterbukaan Informasi Publik;Dalil ini semakin dikuatkan nilai kebenarannya dengan adanya fakta hukumbahwa anotasi UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik tidakdiundangkan dalam Lembaran Negara sehingga masyarakat umum tidakmengetahuinya.
    Hal tersebut sebagaimanadiatur dalam Pasal 38 ayat (1) UndangUndang Keterbukaan InformasiPublik, yang mengatur sebagai berikut:(1) Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Provinsi dan/atauKomisi Informasi Kabupaten/Kota harus mulai mengupayakanpenyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasidan/atau ajudikasi non litigasi paling lambat 14 (empat belas)Halaman 27 dari 30 halaman.
    Hal ini bertentangan dengan ketentuanPasal 38 ayat (2) UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik yangmengatur sebagai berikut:Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat(1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) harikerja;4) Berdasarkan uraian pada angka (1) sampai dengan (3) di atas, menjaditerang dan jelas bahwa Komisi Informasi Publik melakukan pelanggaranprosedur yaitu telah melanggar ketentuan Pasal 38 ayat (2) UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik.
Register : 03-07-2017 — Putus : 01-08-2017 — Upload : 04-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 322 K/TUN/2017
Tanggal 1 Agustus 2017 — HUNDA Y MIHING VS KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA;
15260 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 322 K/TUN/KI/2017sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikJuncto Pasal 13 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi InformasiNomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan InformasiPublik;(4.48) Menimbang bahwa berdasarkan uraian pada paragraf (4.40),(4.41), (4.42), (4.43), (4.44), (4.45), (4.46) dan (4.47), MajelisKomisioner berpendapat bahwa data dan dokumen Prosespenerbitan sertifikat an.
    Oleh karena itu untuk mengantisipasipenyalahgunaan data dan menjamin kerahasiaan informasi yangberkaitan dengan hakhak pribadi maka informasi yang di mohon tidakdapat di penuhi;Permohonan Pemohon (Hunda Y Mihing) ini jelasjelas bertentangandengan pasal 4 ayat (3) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi Setiap PemohonInformasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publikdisertai alasan permintaan tersebut;Halaman 9 dari 19 halaman.
    KemenATR/BPN kini wajio membuka dokumen Hak atasTanah di Kalimantan kepada publik;Bahwa proses memperjuangkan keterbukaan informasi sumberdaya alamyang dikelola oleh badan publik di Indonesia memang bukan perkara yangmudah.
    Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalammemperoleh Informasi, perlu dibentuk undangundang yang mengaturtentang keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan,mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusiaHalaman 16 dari 19 halaman.
    Melalui mekanisme dan pelaksanaanprinsip keterbukaan, akan tercipta kKepemerintahan yang baik dan peranserta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagaisalah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki;Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan BadanPublik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi padapelayanan rakyat yang sebaikbaiknya.
Register : 14-06-2021 — Putus : 02-09-2021 — Upload : 03-09-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 79/G/KI/2021/PTUN.SBY
Tanggal 2 September 2021 — Pemohon:
KANTOR PERTANAHAN KOTA MALANG
Termohon:
ASMINAH
1370
Register : 06-03-2019 — Putus : 09-05-2019 — Upload : 14-05-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 12/G/KI/2019/PTUN.SMG
Tanggal 9 Mei 2019 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal
Termohon:
Jusri Sihombing, S. Si
7731
  • Atauada kepentingan lain yang menggunakan alasan keterbukaan informasi publiksebagai tamengnya?. Karena pada kenyataannya selama ini Pemohon telahmeminta informasi yang sangat banyak di Kabupaten Tegal bahkan diKabupaten/ Kota lain yang saat ini juga sedang diajukan sebagai sengketainformasi public di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dengan alasanuntuk melakukan pengawasan publik.
    Dari hal tersebutsudah sangat sepatutnya Majelis Komisioner yang memeriksa sengketa a quountuk mempertimbangkan hal tersebut, sehingga keterbukaan publik tidakdijadikan sebagai sarana tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.3. Bahwa suatu permohonan informasi publik harus dilakukan dengan itikadbaik.
    Bahwa sesuai Pasal 22 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan pada pokoknya bahwa Badan Publikwajib memberikan informasi yang diminta jika informasi yang diminta adalahinformasi yang bukan dikecualikan dan berada di bawah penguasaannya.5.
    Desa Banjarturi KecamatanWarureja.Adalah informasi yang dikecualikan seperti yang diatur dalam Pasal 17UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.7.
    Bahwa seluruh alasan yang disampaikan Pemohon Keberatan/TermohonInformasi dalam permohonan keberatannya tidak relevan dan tidak berdasar sesuaipasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik. Oleh Karena itu, saya mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarangyang menerima, memeriksa, dan memutus perkara ini untuk mengambil putusandengan menetapkan halhal sebagai berikut : 1.
Register : 10-08-2017 — Putus : 14-09-2017 — Upload : 23-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 425 K/TUN/KI/2017
Tanggal 14 September 2017 — KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LABUHANBATU VS ANDI KHOIRUL HARAHAP;
9663 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 425 K/TUN/KI/20173) Surat Termohon Kasasi dahulu Pemohon Informasi tertanggal 15 Juni2016 Perihal Pernyataan Keberatan atas Tanggapan Informasi Publik,yang ditujukan kepada Pemohon Kasasi dahulu Termohon Informasi(Bukti P3 = Bukti T4);Oleh karena itu dapat dihitung dari hari kerja berdasarkan Pasal22, Pasal 35, Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (2) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo.
    Pasal 1 angka 3 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo.Pasal 1 angka 3 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tanggal30 April 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;Bahwa sangat bertentangan dengan hukum, ternyata MajelisKomisioner dalam Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera UtaraNomor : 08/KPTS/KIPSU/II/2017 tanggal 27 Februari 2017 secara aktifmemperbaiki Nama Badan Hukum Publik yang diajukan PemohonInformasi dalam putusannya dari Kepala Kantor
    Putusan Nomor 425 K/TUN/KI/2017Bahwa alasanalasan hukum keberatan Pemohon Kasasi dalamperkara a quo selain yang disebutkan di atas adalah sebagai berikut : tidak memiliki kepentingan atasinformasi yang dimohonnyatidak memiliki Legal Standing sebagai Pemohon Informasi / Termohon Kasasi Bahwa pada dasarnya terbitnya UndangUndang Nomor : 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah untuktransparansi dan terselenggaranya pemerintahan yang baik.
    Namun dalam pemeriksaan sengketa keterbukaan informasi diPengadilan Tata Usaha Negara harus dipertimbangkan tentang adatidaknya kepentingan Pemohon Kasasi atau Termohon Kasasi, hal inisejalan dengan asas poin dinterest point daction dalam Hukum AcaraPeradilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud Pasal 53 ayat (1)UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata UsahaNegara.
    Namun dalam pemeriksaan sengketa keterbukaan informasi diPengadilan Tata Usaha Negara harus dipertimbangkan tentang adatidaknya kepentingan Pemohon Keberatan, hal ini sejalan dengan asaspoin dinterest point daction dalam Hukum Acara Peradilan Tata UsahaNegara sebagaimana dimaksud Pasal 53 ayat (1) Undangundang Nomor9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. 1 Selanjutnyadalam putusan tersebut Hakim memberikan pertimbangan Menimbang,bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis Hakim berpendapat
Register : 08-07-2019 — Putus : 29-08-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 37/G/KI/2019/PTUN.PBR
Tanggal 29 Agustus 2019 — Pemohon:
YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (YLBHI-PEKANBARU)
Termohon:
PEJABAT PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI UTAMA PEMERINTAH PROPINSI RIAU
15494
  • Bahwa sebagaimana Pasal 47 ayat (1) UndangUndang No.14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakanPengajuan Gugatan dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negaraapabila yang digugat adalah Badan Publik Negara3.
    Bahwa pada Pasal 47 ayat (1) UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Selanjutnyadisebut UndangUndang KIP) menyatakaan Pengajukan gugatandilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Apabila yangdigugat Badan Publik Negara;2.
    Bahwa putusan majelis Komisioner keliru dan tidak cermatmemahami peraturan Perundangundangan dengan tidak memanggilDinas Pekerja Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau sebagaibadan publik yang dimohonkan oleh Pemohon Keberatan dahulunyaPemohon Informasi dijadikan sebagai Termohon Informasi,berdasarkan Pasal 1 Angka 5 dan Pasal 1 angka 3 UU No. 14 tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik menyebutkansebagai berikut:Pasal 1 angka
    Sebagaimana Pasal 3 Ayat 3 UU No. 28 Tahun 1999 TentangPenyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusidan Nepotisme, menyatakan asas keterbukaan terhadappenyelenggaraan Negara, yaitu asas yang membuka diri terhadap hakmasyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidakdiskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetapmemperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, danrahasia.DALAM POKOK PERKARAHalaman. 9 dari 22 Halaman, Putusan Nomor : 37/G/KI/
    UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik Jo. Peraturan Mahkamah AgungHalaman. 20 dari 22 Halaman, Putusan Nomor : 37/G/KI/2019/PTUN.PBRNomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi diPengadilan serta peraturan perundangundangan lain yang berkaitan dalamperkara ini.MENGADILI;1. Menolak Keberatan dari Pemohon Keberatan/dahulu PemohonInformasi untuk seluruhnya;2.