Ditemukan 16927 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-02-2018 — Putus : 08-05-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 57 PK/TUN/KI/2018
Tanggal 8 Mei 2018 — SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKABUMI VS RUKMANA;
10538 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 57 PK/TUN/2018Pasal 17 huruf (e) angka 5 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publikyang menyatakan bahwa setiap Lembaga Publik wajib memberikan akseskepada Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan informasi publikkecuali:e. Informasi Publik yang jika diungkapkan dan diberikan kepada PemohonInformasi Publik, dapat membahayakan keamanan ekonominasional: ........... :5.
Register : 31-05-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 21/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 5 Agustus 2021 — Pemohon:
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
Termohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN )
16773
  • Tenggang Waktu Gugatan/Keberatan:Bahwa Berdasarkan Peraturan Perundagundangan yakni Undangundang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikPasal 48 Ayat (1) menyebutkan :*Pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud pasal 47 ayat (1) danayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu pihak yangbersengekta secara tertulis menyatakan tidak menerima PutusanAjudikasi Non Litigasi Paling lambat 14 (empat belas) hari kerjasetelah diterimanya putusan tersebutHalaman 6 Putusan Perkara Nomor 21/G
    Perkumpulan PerkumpulanPemantau Keuangan Negara, tanggal 17 Januari 2020.Halaman 22 Putusan Perkara Nomor 21/G/KI/2021/PTUN.PLKDan pada kesimpulan termohon keberatan pada Putusannomor 013 /XII/KI KALTENG PSA/2021 pada Paragraf 3.1termohon keberatan sudah menjelaskan dengan jelas danterang tentang legal standing dan relevansinya memintainformasi publik seperti yang di sengketakan .6) Bahwa Pemohon keberatan ini dan kuasanya terkesantidak patuh kepada Tujuan dari Undang Undang nomor 14tahun 2008 tentang keterbukaan
    Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Selanjutnya disebutdengan UU Nomor 14 Tahun 2008) dan Peraturan Mahkamah Agung RINomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa InformasiPublik di Pengadilan (Selanjutnya disebut dengan Perma Nomor 2 Tahun2011), diatur mengenai kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untukmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa a quo;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan Pasal
    UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Mahkamah Agung RINomor 02 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa InformasiPublik Di Pengadilan, serta peraturan perundangundangan lainnya yangberkaitan;MENGADILI:1.
Register : 13-09-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 14-01-2020
Putusan PTUN SERANG Nomor 44/G/KI/2019/PTUN.SRG
Tanggal 5 Desember 2019 — Pemohon MOCH OJAT SUDRAJAT S Termohon KEPALA BIRO UMUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI BANTEN
254142
  • PUTUSANNOMOR: 44/G/KV2019/PTUN.SRGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Serang yang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan Sengketa Keterbukaan Informasi Publik dengan acarasederhana, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam sengketa antara:MOCH OJAT SUDRAJAT S; kewarganegaraan Indonesia, pekerjaanWiraswasta, Tempat Tinggal Kp.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (1) UndangUndangNomor: 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,menyebutkan Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalamPasal 47 ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salahsatu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakantidak menerima putusan Ajudikasi dari Komisi Informasi paling lambatHalaman 2 dari 47 Putusan Nomor 44/G/KI/2019/PTUN.SRG14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut JoKetentuan Pasal
    Tenggang Waktu Pengajuan KeberatanMenimbang, bahwa tenggang waktu pengajuan keberatan dalamsengketa Informasi Publik telah diatur secara limitatif dalam UndangundangRepublik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik, sebagai berikut;Pasal 48 ayat (1) : Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal47 ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat ditempuh apabilasalah satu atau para pihak yang bersengketa secaratertulis menyatakan tidak menerima putusan Ajudikasi dariKomisi Informasi
    Dokumen SPJ atau yang sejenisnya tentang realisasi penggunaanAnggaran Biaya Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur BantenTahun 2017 dan 2018 tidak dapat kami sampaikan karena sesuaiUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan (vide BuktiP4 Putusan KIP);Bahwa Pemohon Keberatan telah mengajukan keberatan informasi kepadaSekretaris Daerah Provinsi Banten selaku atasan PPID melalui SuratNomor: 088/PriKIP/V/19 tanggal 9 Mei 2019
    ataspermohonan Informasi Publik;(4) Dalam melaksanakan pengujian konsekuensi, PPID dilarangmempertimbangkan alasan pengecualian selain halhal yang diatur dalamPasal 17 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik;Menimbang, bahwa hal tersebut juga sudah diatur pada ketentuanPasal 29 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2012Tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik Dalam PenyelenggaraanPemerintahan Daerah (selanjutnya disebut sebagai Perda Provinsi BantenNomor 8 Tahun 2012)
Register : 26-04-2017 — Putus : 13-06-2017 — Upload : 31-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 239 K/TUN/KI/2017
Tanggal 13 Juni 2017 — GREENPEACE INDONESIA VS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN;
368404 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa salinan Putusan Komisi Informasi Pusat yang menjadi objekpermohonan keberatan a quo baru diterima oleh Pemohon pada tanggal25 Oktober 2016 (vide bukti P2), sehingga pengajuan permohonankeberatan a quo sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat (1)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik (vide bukti P3), karena pengajuan permohonan a quo masihdalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanyasalinan Putusan Komisi Infomasi Pusat yang menjadi objek
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik(selanjutnya disebut UU KIP), diatur pengajuan permohonan dilakukanHalaman 4 dari 37 halaman. Putusan Nomor 239 K/TUN/KI/2017melalui pengadilan tata usaha negara apabila yang digugat adalahbadan publik negara.. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publikdi Pengadilan (vide bukti P4), diatur:a.
    Putusan KIP Nomor 056/XI/KIPPSA/2016 tanggal 24 Oktober 2016bertentangan dengan peraturan perundangundangan.Putusan KIP Nomor No. 056/XI/KIPPSMA/2016 bertentangan denganUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik dan UndangUndang Nomor 4 Tahun 2011 tentang InformasiGeospasial.a.
    /high) berafiliasi dengan greenpeace internasional,dalam hal ini greenpeace south east asia.Dengan demikian apabila informasi publik berupa peta denganformat shapefile (SHP) dimiliki atau dikuasai oleh penggunainformasi publik dalam hal ini Termohon Keberatan akanmembahayakan kedaulatan dan keamanan (sovereignity andsecurity) negara, serta mengganggu kebijakan nasional terkaitpengelolaan sumber daya alam di Indonesia;Namun demikian, karena hak memperoleh informasi merupakanhak asasi manusia dan keterbukaan
    Termohon Kasasi Wajib Membuka Akses Informasi Bagi SetiapPermohonan Informasi Untuk Mendapatkan Akses Informasi KecualiYang Dikecualikan Oleh Undang Undang.Bahwa berkaitan dengan Pasal 17 UU KIP (Keterbukaan InformasiPublik) huruf J, Pendapat Hakim Judex Facti dalam pertimbangan hukumfihalaman 75, antara lain menyatakan; ...hal mana sejalan dengan teoripengecualian tersebut bukan hanya didasarkan pada jenisnya tetapi jugamenurut dan termasuk pada cara penyajian.Berkaitan dengan pendapat tersebut
Register : 05-09-2023 — Putus : 09-11-2023 — Upload : 28-11-2023
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 135/G/KI/2023/PTUN.SBY
Tanggal 9 Nopember 2023 — Pemohon:
1.AGUSTINA
2.SLAMET SUGIARTO
Termohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BONDOWOSO
11262
Register : 03-02-2023 — Putus : 17-04-2023 — Upload : 23-05-2023
Putusan PTUN YOGYAKARTA Nomor 4/G/KI/2023/PTUN.YK
Tanggal 17 April 2023 — Pemohon:
KANTOR PUSAT DJKN
Termohon:
MUSTOFA ANSHORI
362262
Register : 29-06-2022 — Putus : 08-09-2022 — Upload : 27-09-2022
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 33/G/KI/2022/PTUN.PBR
Tanggal 8 September 2022 — Pemohon:
Atasan PPID Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
Termohon:
1.Alchudri, S.E., M.M., A.k., CPI., CPA., CPA
2.Rhonny Riansyah S.E., MM., Ak., CA
3.Drs. H. Zulkifli Muhammad Nuh, M. Ed
18760
Register : 09-04-2019 — Putus : 27-06-2019 — Upload : 01-07-2019
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 73/G/KI/2019/PTUN.BKL
Tanggal 27 Juni 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN PROVINSI BENGKULU
Termohon:
FORUM PERJUANGAN TANAH ULAYAT BENGKULU TENGAH
184128
  • PU T U S A NNOMOR : 73/G/KI/2019/PTUN.BKLDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu yang memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa keterbukaan informasi publikdengan acara sederhana, menjatuhkan Putusan dengan pertimbanganpertimbangan sebagaimana terurai di bawah ini, dalam perkara antara :KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSIBENGKULU, berkedudukan di Jalan Basuki Rahmat No. 07, KotaBengkulu,Provinsi Bengkulu, dalam hal ini diwakili oleh
    Putusan No. 73/G/KI/2019/PTUN.BKLProvinsi Bengkulu dan mengatakan bahwa informasi yang dimintaoleh pemohon informasi/ Termohon Keberatan adalah informasiyang dikecualikan .Bahwa dalam pertimbangan Putusan (3.40), telah dinyatakan :Bahwa berdasarkan fakta persidangan majelis komisioner menilaiTermohon tidak memahami Undangundang No 4 Tahun 2008tentang keterbukaan =Informasi Publik sebagaimana yangdiungkapkan dalam dalildalil persidangan terkait uji konsekuensisebagaimana dimaksud pasal 11 ayat 1.Uji
    Untuk halini dapat kami sampaikan :Bahwa terkait keberatan pada poin ini, sudah sangat jelas dan rincidalam pertimbangan putusan Komisi Informasi Provinsi BengkuluNomor : 167/XI/KIPBKL.PSI/2018, tanggal 19 Maret 2019 halaman 29s.d 30 yang menyatakan dasardasar hukum yaitu:e Undangudang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik pasal 11 ayat (1) yang menyebutkan : Badan publik wajibmenyediakan informasi public setiap saat, meliputi Hasilkeputusan badan public dan pertimbangannya.Hal. 18
    Kewenangan Mengadili Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu ;Menimbang, bahwa Pasal 47 Ayat (1) UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan sebagaiberikut :Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usahanegara apabila yang digugat adalah Badan Publik negara ;Menimbang, bahwa ketentuan lebih lanjut berkenaan denganKewenangan Mengadili Pengadilan Tata Usaha Negara diatur dalamPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011Tentang Tata Cara
Register : 25-10-2023 — Putus : 20-12-2023 — Upload : 27-12-2023
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 22/G/KI/2023/PTUN.BNA
Tanggal 20 Desember 2023 — Pemohon:
1.Roselita
2.Irfan Nanda Setia
Termohon:
Kepolisian Daerah Aceh
10663
Register : 26-04-2017 — Putus : 13-06-2017 — Upload : 04-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 241 K/TUN/KI/2017
Tanggal 13 Juni 2017 — KOMISI UNTUK ORANG HILANG DAN KORBAN TINDAK KEKERASAN (KONTRAS) VS KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA;
186456 Berkekuatan Hukum Tetap
  • absolut, dengandasardasar sebagai berikut: Sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UndangUndang KIP menyatakaninformasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tandatanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, faktamaupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibacayang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai denganperkembangan teknologi informasi dan komunikasi secaraelektronik ataupun non elektronik; Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan
    Bahwa dengan demikian, dari uraian angka 3 hingga 10 di atas, dapatdisimpulkan bahwa sengketa a quo yang diajukan Termohon Keberatandahulu Pemohon Informasi kepada Komisi Informasi Pusat adalahsengketa informasi dan menjadi kewenangan Komisi Informasi Pusatuntuk mengadilinya sebagaimana yang diatur dalam UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;B.
    Menimbang, bahwa salah satu tujuan dibentuknya UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik, adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yangbaik, yaitu transparan, efektif, dan efisien, akuntabel serta dapatdipertanggungjawabkan, artinya bahwa penyelenggara negaramempunyai kewajiban untuk menjamin hak warga negara danmendorong partisipasi serta peran aktif masyarakat untuk dapatmengakses dan mendapatkan informasi, dengan carameningkatkan pengelolaan, dan pelayanan informasi
    Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atauditerima oleh suatu) Badan Publik yang berkaitan denganpenyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ataupenyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yangsesuai dengan UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik;b. Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik;16.Bahwa Dokumen Hasil Penyelidikan TPF Munir termasuk dalamInformasi Publik jenis kKedua, yakni informasi lain yang berkaitan dengankepentingan publik.
    Majelis Hakim PTUN Jakarta Telah Salah Memahami, Menafsirkan, danMenerapkan Tujuan dari UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008Keterbukaan Informasi Publik18.Bahwa Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam pertimbangannya telahmengutip tujuan dibentuknya UndangUndang Keterbukaan InformasiPublik yakni demi mendorong Badan Publik meningkatkan pengelolaandan pelayanan informasi maka adalah kewajiban KementerianSekretariat Negara untuk mencari dan menelusuri Dokumen TPF Munirkarena informasi yang diminta tidak berada
Register : 24-06-2019 — Putus : 18-09-2019 — Upload : 23-09-2019
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 3/G/KI/2019/PTUN.BNA
Tanggal 18 September 2019 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Aceh Tamiang
Termohon:
IBNU HAJAR, S.H
233686
  • PUTUSANNOMOR 3/G/KI/2019/PTUN.BNADEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan sengketa Keterbukaan Informasi Publik dengan acarasederhana, yang dilangsungkan di gedung yang telah ditentukan untuk itu dijalan Ir. Mohammad Thahir No. 25 Lueng Bata Banda Aceh, telah menjatuhkanPutusan sebagaimana tersebut di bawah ini, dalam sengketa antara;SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH TAMIANG, berkedudukan diJalan Ir. H.
    belas) harikerja setelah diterimanya putusan tersebut; Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentangTata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilanmenyatakan bahwa peneyelesaian sengketa informasi dipengadilan oleh Peradilan Umum atau Peradilan Tata UsahaNegara; Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentangTata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilanmenyatakan sesuai dengan Pasal 47 dan Pasal 48 UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
    Bahwa apabila ada satu hal yang diatur oleh lebih dari satu peraturan, makaberlaku asas Lex Superior Derogat Legi Inferior artinya hukum yang lebihtinggi mengalahkan hukum yang lebih rendah (UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pemeriksaan Keuangan danUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik dapat mengkesampingkan Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan PengawasanPenyelenggaraan Pemerintah khususnya pada Pasal
    Pasal 47Ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiHalaman 21 dari 33 HalamanPutusan Perkara Nomor 3/G/KI/2019/PTUN.BNAPublik, para pihak yang berperkara dalam sengketa ini menurut Majelis Hakimdapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara, dengandemikian sudah tepat jika Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang yangkeberatan atas putusan Komisi Informasi Aceh, mengajukan keberatan kePengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh;Menimbang, bahwa selanjutnya
    Informasi Publik;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 Ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publikmenyebutkan bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PengadilanNegeri dalam menyelesaikan sengketa informasi publik tentang pemberian ataupenolakan akses terhadap seluruh atau sebagian informasi yang diminta berisisalah satu perintah berikut:a.
Register : 12-01-2023 — Putus : 02-03-2023 — Upload : 02-03-2023
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 2/G/KI/2023/PTUN.JPR
Tanggal 2 Maret 2023 — Pemohon:
Rolly Wenas, S.sos
Termohon:
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN MIMIKA
23342
Register : 15-03-2023 — Putus : 06-06-2023 — Upload : 27-07-2023
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 6/G/KI/2023/PTUN.BKL
Tanggal 6 Juni 2023 — Pemohon:
Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN I Bengkulu
Termohon:
M.J Anton Hilman
1420
Register : 24-04-2017 — Putus : 13-06-2017 — Upload : 31-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 240 K/TUN/KI/2017
Tanggal 13 Juni 2017 — LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT ANGKATAN MUDA MANDIRI INDONESIA (LSM-AMMINDO) PROVINSI BANTEN VS PT. KRAKATAU TIRTA INDUSTRI;
7539 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Putusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor: 040/VIII/ KIPPSA/2016, pada hari Jumat tanggal 11 November dan diucapkandalam sidang terbuka untuk umum hari Senin tanggal 14 Novembertahun 2016 tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 UndangUndang nomor:14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan alasanalasan sebagai berikut:Bahwa putusan tersebut berupa suatu Penetapan tertulis;1.
    Kedua telah mengalahkan UndangUndang Nomor: 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;(1) 1. Putusan Ketua Komisi Informasi Publik Pusat Nomor: 040 /VIII /KIPPSA/2016, pada hari Jumat tanggal 11 November dandiucapkan dalam sidang terbuka untuk umum hari Senin tanggal 14November tahun 2016.
    Putusan tersebut ditetapkan berdasarkanPeraturan Komisi Informasi Nomor : 1 Tahun 2013, putusan tersebuttelah melanggar UndangUndang Republik Indonesia Nomor: 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Bab III BagianKesatu Hak Pemohon Informasi Publik;Pasal 4:(1) Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai denganketentuan Undang Undang ini;(2) Setiap orang berhak:a. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;b.
    Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalammemperoleh Informasi, perlu dibentuk UndangUndang yang mengaturtentang Keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan,mengingat hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasimanusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa danbernegara yang demokratis.
    Melalui mekanisme dan pelaksanaanprinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peranserta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagaisalah satu prasarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki;Dengan membuka akses publik terhadap informasi diharapkan BadanPublik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi padapelayanan rakyat yang sebaikbaiknya.
Register : 04-08-2017 — Putus : 01-11-2017 — Upload : 16-01-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 137 PK/TUN/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 — PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, KEMENTERIAN KEUANGAN RI VS ARI WIDODO;
18883 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Putusan Ajudikasi Majelis Komisioner Komisi Informasi PusatNomor 040/IVKIPPSA/2013, telah melampaui batas kewenanganKomisi Informasi Pusat dan telah melanggar Pasal 46 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;1.
    Informasi Publiksebagai dasar hukum memutus sengketa informasi a quo;Bahwa Majelis Komisioner Komisi Informasi Publik telah mendasarkanputusannya dengan menggunakan anotasi UU Keterbukaan InformasiPublik.
    Anotasi UndangUndangKeterbukaan Informasi Publik adalah sekedar catatancatatan dalam prosespenyusunan undangundang tersebut, bukan merupakan bagian resmi dariUndangUndang Keterbukaan Informasi Publik;Dalil ini semakin dikuatkan nilai kebenarannya dengan adanya fakta hukumbahwa anotasi UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik tidakdiundangkan dalam Lembaran Negara sehingga masyarakat umum tidakmengetahuinya.
    Hal tersebut sebagaimanadiatur dalam Pasal 38 ayat (1) UndangUndang Keterbukaan InformasiPublik, yang mengatur sebagai berikut:(1) Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Provinsi dan/atauKomisi Informasi Kabupaten/Kota harus mulai mengupayakanpenyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasidan/atau ajudikasi non litigasi paling lambat 14 (empat belas)Halaman 27 dari 30 halaman.
    Hal ini bertentangan dengan ketentuanPasal 38 ayat (2) UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik yangmengatur sebagai berikut:Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat(1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) harikerja;4) Berdasarkan uraian pada angka (1) sampai dengan (3) di atas, menjaditerang dan jelas bahwa Komisi Informasi Publik melakukan pelanggaranprosedur yaitu telah melanggar ketentuan Pasal 38 ayat (2) UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik.
Register : 03-07-2017 — Putus : 01-08-2017 — Upload : 04-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 322 K/TUN/2017
Tanggal 1 Agustus 2017 — HUNDA Y MIHING VS KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA;
15260 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 322 K/TUN/KI/2017sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikJuncto Pasal 13 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi InformasiNomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan InformasiPublik;(4.48) Menimbang bahwa berdasarkan uraian pada paragraf (4.40),(4.41), (4.42), (4.43), (4.44), (4.45), (4.46) dan (4.47), MajelisKomisioner berpendapat bahwa data dan dokumen Prosespenerbitan sertifikat an.
    Oleh karena itu untuk mengantisipasipenyalahgunaan data dan menjamin kerahasiaan informasi yangberkaitan dengan hakhak pribadi maka informasi yang di mohon tidakdapat di penuhi;Permohonan Pemohon (Hunda Y Mihing) ini jelasjelas bertentangandengan pasal 4 ayat (3) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi Setiap PemohonInformasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publikdisertai alasan permintaan tersebut;Halaman 9 dari 19 halaman.
    KemenATR/BPN kini wajio membuka dokumen Hak atasTanah di Kalimantan kepada publik;Bahwa proses memperjuangkan keterbukaan informasi sumberdaya alamyang dikelola oleh badan publik di Indonesia memang bukan perkara yangmudah.
    Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalammemperoleh Informasi, perlu dibentuk undangundang yang mengaturtentang keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan,mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusiaHalaman 16 dari 19 halaman.
    Melalui mekanisme dan pelaksanaanprinsip keterbukaan, akan tercipta kKepemerintahan yang baik dan peranserta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagaisalah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki;Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan BadanPublik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi padapelayanan rakyat yang sebaikbaiknya.
Register : 06-03-2019 — Putus : 09-05-2019 — Upload : 14-05-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 12/G/KI/2019/PTUN.SMG
Tanggal 9 Mei 2019 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal
Termohon:
Jusri Sihombing, S. Si
7731
  • Atauada kepentingan lain yang menggunakan alasan keterbukaan informasi publiksebagai tamengnya?. Karena pada kenyataannya selama ini Pemohon telahmeminta informasi yang sangat banyak di Kabupaten Tegal bahkan diKabupaten/ Kota lain yang saat ini juga sedang diajukan sebagai sengketainformasi public di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dengan alasanuntuk melakukan pengawasan publik.
    Dari hal tersebutsudah sangat sepatutnya Majelis Komisioner yang memeriksa sengketa a quountuk mempertimbangkan hal tersebut, sehingga keterbukaan publik tidakdijadikan sebagai sarana tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.3. Bahwa suatu permohonan informasi publik harus dilakukan dengan itikadbaik.
    Bahwa sesuai Pasal 22 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan pada pokoknya bahwa Badan Publikwajib memberikan informasi yang diminta jika informasi yang diminta adalahinformasi yang bukan dikecualikan dan berada di bawah penguasaannya.5.
    Desa Banjarturi KecamatanWarureja.Adalah informasi yang dikecualikan seperti yang diatur dalam Pasal 17UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.7.
    Bahwa seluruh alasan yang disampaikan Pemohon Keberatan/TermohonInformasi dalam permohonan keberatannya tidak relevan dan tidak berdasar sesuaipasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik. Oleh Karena itu, saya mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarangyang menerima, memeriksa, dan memutus perkara ini untuk mengambil putusandengan menetapkan halhal sebagai berikut : 1.
Register : 14-06-2021 — Putus : 02-09-2021 — Upload : 03-09-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 79/G/KI/2021/PTUN.SBY
Tanggal 2 September 2021 — Pemohon:
KANTOR PERTANAHAN KOTA MALANG
Termohon:
ASMINAH
1370
Register : 10-08-2017 — Putus : 14-09-2017 — Upload : 23-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 425 K/TUN/KI/2017
Tanggal 14 September 2017 — KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LABUHANBATU VS ANDI KHOIRUL HARAHAP;
9663 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 425 K/TUN/KI/20173) Surat Termohon Kasasi dahulu Pemohon Informasi tertanggal 15 Juni2016 Perihal Pernyataan Keberatan atas Tanggapan Informasi Publik,yang ditujukan kepada Pemohon Kasasi dahulu Termohon Informasi(Bukti P3 = Bukti T4);Oleh karena itu dapat dihitung dari hari kerja berdasarkan Pasal22, Pasal 35, Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (2) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo.
    Pasal 1 angka 3 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo.Pasal 1 angka 3 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tanggal30 April 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;Bahwa sangat bertentangan dengan hukum, ternyata MajelisKomisioner dalam Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera UtaraNomor : 08/KPTS/KIPSU/II/2017 tanggal 27 Februari 2017 secara aktifmemperbaiki Nama Badan Hukum Publik yang diajukan PemohonInformasi dalam putusannya dari Kepala Kantor
    Putusan Nomor 425 K/TUN/KI/2017Bahwa alasanalasan hukum keberatan Pemohon Kasasi dalamperkara a quo selain yang disebutkan di atas adalah sebagai berikut : tidak memiliki kepentingan atasinformasi yang dimohonnyatidak memiliki Legal Standing sebagai Pemohon Informasi / Termohon Kasasi Bahwa pada dasarnya terbitnya UndangUndang Nomor : 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah untuktransparansi dan terselenggaranya pemerintahan yang baik.
    Namun dalam pemeriksaan sengketa keterbukaan informasi diPengadilan Tata Usaha Negara harus dipertimbangkan tentang adatidaknya kepentingan Pemohon Kasasi atau Termohon Kasasi, hal inisejalan dengan asas poin dinterest point daction dalam Hukum AcaraPeradilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud Pasal 53 ayat (1)UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata UsahaNegara.
    Namun dalam pemeriksaan sengketa keterbukaan informasi diPengadilan Tata Usaha Negara harus dipertimbangkan tentang adatidaknya kepentingan Pemohon Keberatan, hal ini sejalan dengan asaspoin dinterest point daction dalam Hukum Acara Peradilan Tata UsahaNegara sebagaimana dimaksud Pasal 53 ayat (1) Undangundang Nomor9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. 1 Selanjutnyadalam putusan tersebut Hakim memberikan pertimbangan Menimbang,bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis Hakim berpendapat
Register : 01-10-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 14-12-2020
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 31/G/KI/2020/PTUN.BNA
Tanggal 14 Desember 2020 — Pemohon:
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh
Termohon:
Universitas Syiah Kuala
392208
  • Bahwa berdasarkan Pasal 47 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UU KIP)yang berbunyi Pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan TataUsaha Negara apabila yang digugat adalah Badan Publik Negara, sehinggasudah tepat gugatan ini diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha NegaraBanda Aceh..
    Informasi Nomor 6 adalah informasi yang dikecualikan sebagaimana yangdiamanatkan dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keterbukaan Informasi Publik.a. UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik.Informasi Publik nomor 6 sebagaimana yang Pemohon mintakan yaituberupa Salinan Risalah Rapat Komisi F Senat Universitas Syiah Kualatentang Klarifikasi dari Sdr.
    Halini mengingat, Informasi Publik yang dimohonkan masuk dalam kategoriInformasi Publik yang dikecualikan sebagaimana yang diamanatkandalam Pasal 17 huruf h angka 5 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik yang pada intinya mengamanatkanbahwa:Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap PemohonInformasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:a.b.Halaman 9 dari 32 HalamanPutusan Nomor 31/G/KI/2020/PTUN.BNAh.
    Saiful Mahdi dikategorikan sebagaiInformasi Publik yang dikecualikan sebagaimana yang diamanatkandalam ketentuan Pasal 17 huruf h angka 5 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini sejalan denganketentuan Pasal 6 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Kebebasan Informasi Publik yang mengamanatkan bahwa BadanPublik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan..
    Keterbukaan;oO. Kepatutan;a. Memperhatikan kepentingan yang lebih besar;. Partisipatif; danf.