Ditemukan 31360 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-07-2024 — Upload : 11-09-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 640 PK/Pdt/2024
Tanggal 25 Juli 2024 — ADI GUNAWAN VS WELLY LEIDEN MANGAREK SASTROAMIJOYO, DKK
3423 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 25-03-2024 — Upload : 11-09-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 143 PK/Pdt/2024
Tanggal 25 Maret 2024 — HENDRA LUGITO vs HERLAM AZALI
120 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 28-06-2018 — Upload : 14-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 411 PK/Pdt/2018
Tanggal 28 Juni 2018 — Ny. SIE BIK NGIOK alias AYEM VS NAK ISAH
6327 Berkekuatan Hukum Tetap
  • permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 3 Januari 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
Putus : 14-07-2022 — Upload : 15-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 610 PK/Pdt/2022
Tanggal 14 Juli 2022 — FELIPUS TUAN, DKK VS YULIANA KASE - BANA, DKK
3222 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 13-07-2022 — Upload : 16-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 636 PK/Pdt/2022
Tanggal 13 Juli 2022 — SANDRINE HOLLEBEKE VS DESAK NYOMAN KARMINI
15578 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 02-12-2019 — Upload : 06-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 939 PK/Pdt/2019
Tanggal 2 Desember 2019 — LILIANA CHANDARA VS JAMALUDIN AHMAD, DKK
10643 Berkekuatan Hukum Tetap
  • permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 25 Februari 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
    2019 yang pada pokoknya menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah mempelajari dan meneliti putusanJudex Juns dan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Pekanbaru yangmemperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bangkinang, Mahkamah Agung dalampemeriksaan peninjauan kembali tidak menemukan adanya kekhilafan
    Nomor 939 PK/Pdt/2019Bahwa selain itu, alasanalasan peninjauan kembali hanya merupakanpengulangan dari segala sesuatu yang telah dipertimbangkan Judex Jurisdan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Pekanbaru yangmemperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bangkinang, dan merupakanperbedaan penafsiran terhadap hasil pembuktian atas fakta dan kenyataanantara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Judex Juris dan Judex Facti,sehingga hal tersebut bukan merupakan kekhilafan Hakim atau suatukekeliruan yang
Putus : 04-10-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 619 PK/Pdt/2019
Tanggal 4 Oktober 2019 — LION DJUA HUAT alias JONI vs Drs. JANUAR JUMALINSYAH
8234 Berkekuatan Hukum Tetap
  • peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 21 Januari 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan
    Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara;Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 6 Februari 2019 yang pada pokoknya memohon kepadaMahkamah Agung agar menolak permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa tidak ditemukan adanya kekhilafan hakim atau suatuHalaman
Putus : 18-07-2022 — Upload : 16-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 615 PK/Pdt/2022
Tanggal 18 Juli 2022 — PT DHARMA PUTRA KARSA, DKK VS PT PETROTRANS UTAMA
168113 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 11-07-2024 — Upload : 12-09-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 550 PK/Pdt/2024
Tanggal 11 Juli 2024 — PT BANK MANDIRI (PERSERO), Tbk., CABANG MANADO SUDIRMAN vs KUSWANDI TJIPTO
4231 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 28-06-2022 — Upload : 15-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 619 PK/Pdt/2022
Tanggal 28 Juni 2022 —
201 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 07-10-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 626 PK/Pdt/2019
Tanggal 7 Oktober 2019 — ANGGORO KASYANTO, M.M. vs DITA AMANDA MARIS
8860 Berkekuatan Hukum Tetap
  • permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengansaksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yangditentukan dalam undangundang, oleh karena itu permohonan peninjauankembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 19 Februari 2019 merupakan bagian tidak terpisahkandari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknyamendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
    Nomor 626 PK/Pdt/2019Bahwa setelah membaca dan meneliti memori peninjauan kembalidan kontra memori peninjauan kembali para pihak dinubungkan denganpertimbangan hukum putusan kasasi Judex Juris dalam perkara a quoternyata tidak ditemukan suatu kekhilafan hakim ataupun kekeliruan yangnyata, karena pembatalan perjanjian jual beli antara Penggugat denganTergugat tanggal 19 April 2014 atas objek jual beli sah dan dapatdibenarkan dikarenakan luas tanah yang menjadi objek jual beli dalamperkara ini tidak
Putus : 23-10-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 505 PK/Pdt/2019
Tanggal 23 Oktober 2019 — JOPIE HENDRIKUS LUMINTANG VS FREDERICK JOHANIS WAWORUNTU, DKK
125169 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 505 PK/Pdt/2019bahwa dalam putusan ini terdapat kekeliruan dan kekhilafan Kemudianmemohon Putusan sebagai berikut:1.Menerima permohonan memori peninjauan kembali, serta TambahanMemori Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali tersebut;Membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 226 K/PDT/2017tanggal 10 April 2017 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor50/PDT/2015/PT MND., tanggal 06 Juni 2016 yang telah menguatkanPutusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 24/Pdt.G/2015/PN Arm.
Putus : 14-06-2022 — Upload : 15-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 495 PK/Pdt/2022
Tanggal 14 Juni 2022 — Hj. BEDA bent LIBU VS SINJA, DKK
3319 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 24-06-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 350 PK/Pdt/2020
Tanggal 24 Juni 2020 — Dra. Hj. SITTI FATIMAH VS PT BANK CIMB NIAGA, Tbk.
18756 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 350 PK/Pdt/20202.tanggal 15 Agustus 2019 (diberi tanda PK2);Bahwa terdapat kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;kemudian memohon putusan sebagai berikut:1.Menyatakan bukti baru yang berupa pendapat ahli Prof. Dr. F.X. JokoPriyono, S.H., M.Hum. selaku Dosen Fakultas Hukum UniversitasDiponegoro tertanggal 1 Juli 2019 sah dan mengikat:Menyatakan bahwa bukti baru yang berupa Buku Tabungan PT CIMBNiaga Kantor Cabang Cilacap, atas nama Bambang Sri Wahono, S.H.
    ., yang dibuat tanggal 15 Agustus 2019 sah dan mengikat:Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/semula Pemohon Kasasi/Terbanding/T erlawan/Penggugat;Menyatakan Hakim Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi dalammemutus Perkara Nomor 2457 K/Pdt/2017, tertanggal 19 Oktober 2017telah terdapat kekeliruan atau kekhilafan yang nyata dalam memutus;Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2457 K/Pdt/2017,tertanggal 19 Oktober 2017 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKIJakarta Nomor
    dibuat pada tahun 2019 setelah perkaradiadili pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan kasasi/MahkamahAgung, sehingga buktibukti tersebut tidak bersifat menentukansebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 dan tidak dapat dipertimbangkan sebagainovum;Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali mengenai kekhilafan
Putus : 15-03-2021 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 128 PK/Pdt/2021
Tanggal 15 Maret 2021 — PENGURUS YAYASAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN TUJUH BELAS (YPP 17) VS MOCHAMAD ZAKARIA, DKK
11465 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 23-11-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 970 PK/Pdt/2023
Tanggal 23 Nopember 2023 — YENNY HARYANI VS SANDI SUDIANA SOBANA, DKK
670 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 23-08-2017 — Upload : 18-01-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 593 K/Pid/2017
Tanggal 23 Agustus 2017 — BAHDIN MAHTELU alias BAHDIN
14166 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 593 K/Pid/2017mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepatdan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di muka sidang.Bahwa tidak ternyata Terdakwa karena kekhilafan atau karenakealpaannya telah memasang kabel listrik tanpa pengamanan dan tandalarangan, yang mengakibatkan korban Mustakim Laoilatu meninggal duniakarena tersengat aliran listrik.Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di muka sidang,meskipun Terdakwa mengambil aliran listrik dari rumah Yaumidin
Putus : 30-10-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 845 PK/Pdt/2023
Tanggal 30 Oktober 2023 — R.E. BARINGBING, S.H., M.H VS Drs. MOHAMMAD SUDRADJAT, DK
610 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 23-10-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 610 PK/Pdt/2019
Tanggal 23 Oktober 2019 — DIRJA WIRAWAN, dk vs NI WAYAN GORIM
8756 Berkekuatan Hukum Tetap
  • peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali dan IItersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 18 Januari 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
    memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 20 Februari 2019 yang pada pokoknya memohon kepadaMahkamah Agung agar menolak permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali ;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali Il yangditerima tanggal 18 Februari 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali Il pada pokoknyamendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
    untuk membayar biaya perkara;Dan apabila Majelis Hakim Agung Judex Juns Mahkamah Agung RepublikIndonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali Il tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan kontra memori peninjauankemballi:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali dan II tersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenatidak ditemukan adanya kekhilafan
Putus : 29-10-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 632 PK/Pdt/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — OCIH alias KOCI binti AMIN, dkk vs KIBIL binti KAPUN
172190 Berkekuatan Hukum Tetap
  • peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima pada tanggal 31 Januari 2019 merupakan bagian tidak terpisahkandari putusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknyamendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
    Nomor 632 PK/Pdt/2019kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena dalamputusan Judex Juris ditemukan adanya kekhilafan Hakim dan dapatdipertimbangkan sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Bahwa Penggugat (Kibil binti Kapun) yang ditempatkan sebagaiPenggugat ternyata adalah janda almarhum Simin dan telah menikahdengan lakilaki lain tetapi tetap didudukkan bersama