Ditemukan 31360 data
34 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
12 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
63 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 3 Januari 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
32 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
155 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
106 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 25 Februari 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
2019 yang pada pokoknya menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah mempelajari dan meneliti putusanJudex Juns dan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Pekanbaru yangmemperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bangkinang, Mahkamah Agung dalampemeriksaan peninjauan kembali tidak menemukan adanya kekhilafan
Nomor 939 PK/Pdt/2019Bahwa selain itu, alasanalasan peninjauan kembali hanya merupakanpengulangan dari segala sesuatu yang telah dipertimbangkan Judex Jurisdan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Pekanbaru yangmemperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bangkinang, dan merupakanperbedaan penafsiran terhadap hasil pembuktian atas fakta dan kenyataanantara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Judex Juris dan Judex Facti,sehingga hal tersebut bukan merupakan kekhilafan Hakim atau suatukekeliruan yang
82 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 21 Januari 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara;Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 6 Februari 2019 yang pada pokoknya memohon kepadaMahkamah Agung agar menolak permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa tidak ditemukan adanya kekhilafan hakim atau suatuHalaman
168 — 113 — Berkekuatan Hukum Tetap
42 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
20 — 1 — Berkekuatan Hukum Tetap
88 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengansaksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yangditentukan dalam undangundang, oleh karena itu permohonan peninjauankembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 19 Februari 2019 merupakan bagian tidak terpisahkandari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknyamendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
Nomor 626 PK/Pdt/2019Bahwa setelah membaca dan meneliti memori peninjauan kembalidan kontra memori peninjauan kembali para pihak dinubungkan denganpertimbangan hukum putusan kasasi Judex Juris dalam perkara a quoternyata tidak ditemukan suatu kekhilafan hakim ataupun kekeliruan yangnyata, karena pembatalan perjanjian jual beli antara Penggugat denganTergugat tanggal 19 April 2014 atas objek jual beli sah dan dapatdibenarkan dikarenakan luas tanah yang menjadi objek jual beli dalamperkara ini tidak
125 — 169 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 505 PK/Pdt/2019bahwa dalam putusan ini terdapat kekeliruan dan kekhilafan Kemudianmemohon Putusan sebagai berikut:1.Menerima permohonan memori peninjauan kembali, serta TambahanMemori Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali tersebut;Membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 226 K/PDT/2017tanggal 10 April 2017 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor50/PDT/2015/PT MND., tanggal 06 Juni 2016 yang telah menguatkanPutusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 24/Pdt.G/2015/PN Arm.
33 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
187 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 350 PK/Pdt/20202.tanggal 15 Agustus 2019 (diberi tanda PK2);Bahwa terdapat kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;kemudian memohon putusan sebagai berikut:1.Menyatakan bukti baru yang berupa pendapat ahli Prof. Dr. F.X. JokoPriyono, S.H., M.Hum. selaku Dosen Fakultas Hukum UniversitasDiponegoro tertanggal 1 Juli 2019 sah dan mengikat:Menyatakan bahwa bukti baru yang berupa Buku Tabungan PT CIMBNiaga Kantor Cabang Cilacap, atas nama Bambang Sri Wahono, S.H.
., yang dibuat tanggal 15 Agustus 2019 sah dan mengikat:Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/semula Pemohon Kasasi/Terbanding/T erlawan/Penggugat;Menyatakan Hakim Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi dalammemutus Perkara Nomor 2457 K/Pdt/2017, tertanggal 19 Oktober 2017telah terdapat kekeliruan atau kekhilafan yang nyata dalam memutus;Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2457 K/Pdt/2017,tertanggal 19 Oktober 2017 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKIJakarta Nomor
dibuat pada tahun 2019 setelah perkaradiadili pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan kasasi/MahkamahAgung, sehingga buktibukti tersebut tidak bersifat menentukansebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 dan tidak dapat dipertimbangkan sebagainovum;Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali mengenai kekhilafan
114 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
67 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
141 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 593 K/Pid/2017mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepatdan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di muka sidang.Bahwa tidak ternyata Terdakwa karena kekhilafan atau karenakealpaannya telah memasang kabel listrik tanpa pengamanan dan tandalarangan, yang mengakibatkan korban Mustakim Laoilatu meninggal duniakarena tersengat aliran listrik.Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di muka sidang,meskipun Terdakwa mengambil aliran listrik dari rumah Yaumidin
61 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
87 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali dan IItersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 18 Januari 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 20 Februari 2019 yang pada pokoknya memohon kepadaMahkamah Agung agar menolak permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali ;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali Il yangditerima tanggal 18 Februari 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali Il pada pokoknyamendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
untuk membayar biaya perkara;Dan apabila Majelis Hakim Agung Judex Juns Mahkamah Agung RepublikIndonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali Il tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan kontra memori peninjauankemballi:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali dan II tersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenatidak ditemukan adanya kekhilafan
172 — 190 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima pada tanggal 31 Januari 2019 merupakan bagian tidak terpisahkandari putusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknyamendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
Nomor 632 PK/Pdt/2019kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena dalamputusan Judex Juris ditemukan adanya kekhilafan Hakim dan dapatdipertimbangkan sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Bahwa Penggugat (Kibil binti Kapun) yang ditempatkan sebagaiPenggugat ternyata adalah janda almarhum Simin dan telah menikahdengan lakilaki lain tetapi tetap didudukkan bersama