Ditemukan 39579 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-10-2024 — Putus : 15-11-2024 — Upload : 15-11-2024
Putusan PA TILAMUTA Nomor 195/Pdt.P/2024/PA.Tlm
Tanggal 15 Nopember 2024 — Pemohon melawan Termohon
110
  • MENETAPKAN

    • Menyatakangugur perkara yang terdaftar dalam register perkara Nomor 195/Pdt.P/2024/PA.Tlmtanggal14 Oktober2024
    • Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tilamuta tahun 2024;
    195/Pdt.P/2024/PA.Tlm
Register : 25-05-2021 — Putus : 03-08-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PA MUARA BULIAN Nomor 195/Pdt.G/2021/PA.Mbl
Tanggal 3 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
389363
  • 195/Pdt.G/2021/PA.Mbl
    Dan pada saat saudara ( BM )Him 11 dari 42 hlm Putusan No. 195/Padt.G/2021/PA. Mb!sedang menunggu di ruang tamu, datanglah adik penggugat khulu.Dan pada saat adik penggugat khulu datang saya sedang berada diruang TV bukan berduaan dengan saudara ( BM ).
    Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.Him 12 dari 42 hlm Putusan No. 195/Padt.G/2021/PA. Mb!2. Menetapkan, memberi izin kepada pemohon untuk mengikrarkan talak saturaj' terhadap termohon di depan sidang Pengadilan Agama Muara BulianXXXXXXXXX XXXXXX XXXX.DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.2.
    Bukti SaksiHim 13 dari 42 hlm Putusan No. 195/Pdt.G/2021/PA.Mbl1.
    Pasal 73UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimanayang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danHim 25 dari 42 hlm Putusan No. 195/Pdt.G/2021/PA. Mb!
    Tetapi, suaminya tidak boleh meminta kepadaHim 31 dari 42 hlm Putusan No. 195/Pdt.G/2021/PA. Mb!istrinya. Karena, pemberian ini didasarkan atas keridhaan istrinya dan bukanatas tekanan dari suami.
Register : 27-10-2023 — Putus : 16-11-2023 — Upload : 16-11-2023
Putusan PA MANOKWARI Nomor 195/Pdt.P/2023/PA.Mw
Tanggal 16 Nopember 2023 — Pemohon melawan Termohon
90
  • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 195/Pdt.P/2023/PA.Mw, dari Pemohon I dan Pemohon II;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Manokwari untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Manokwari tahun 2023;
195/Pdt.P/2023/PA.Mw