Ditemukan 58046 data
20 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
21 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 205 K/Padt/20032. tanah sengketa dan rumah sengketa beralih secara demi hukum menjadihak milik para Penggugat asal dari alm. pak WIRJO BEDJO ;Bahwa segera sejak setelah kematian alm. pak WIRJO BEDJO berturutturut Sampai dengan sekarang baik sendirisendiri dan atau bersamasama,tanah sengketa dan rumah sengketa dikuasai oleh para Tergugat denganmelawan hak.
kepada para Penggugat dalam keadaan kosongdan baik apabila perlu dengan dibantu alat Keamanan negara ;Selanjutnya, tanah sengketa dan rumah sengketa dibagi 2 (dua) : (setengah) bagian menjadi hak milik Penggugat dan % (setengah) bagian yang lain menjadi hak milik Penggugat II,selaku ahli waris anak sah alm. pak WIRJO BBDJO.Dan jika sulit dalam pembagian tanah sengketa dan Rumah sengketa, makadi,jual lebin dahulu kemudian dari uang hasil penjualannya itu dibagi sesuaidengan hak masingmasing ;Bahwa
para Tergugat atau siapapun juga yang mendapat hak daripadanya telah menguasai tanah sengketa dan rumah sengketa denganmelawan hak sejak 27 April 1999 berturut turut sampai dengan sekarang danmemetik hasil serta menikmati dari penguasaannya itu, dimana dalam setiaptahun tanah sengketa ada dan dapat ditanami tanamtanamanproduksipertanian yang hasilnya kirakira bernilai seharga Rp.1.000.000,00 (satu jutarupiah) dan rumah sengketa kalau disewakan bernilai harga sewa kirakiraRp.300.000,00 (tiga ratus
Pak WIRJO BEDUJO ;Menyatakan hukumnya, bahwa penguasaan tanah sengketa dan rumahsengketa oleh para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya mulai 27 April 1999 adalah tidak sah menurut hukum danmerupakan suatu perbuatan yang melawan hukum ;Menghukum para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa dan rumah sengketa kepadapara Penggugat dalam keadaan kosong dan baik, apabila perlu dengandibantu oleh alat keamanan negara ;Selanjutnya, tanah sengketa
sengketa dan rumahsengketa oleh para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya mulai 27 April 1999 adalah tidak sah menurut hukum danmerupakan suatu perbuatan yang melawan hukum ;Menghukum para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa dan rumah sengketa kepadapara Penggugat dalam keadaan kosong dan baik, apabila perlu dengandibantu oleh alat keamanan Negara ;Selanjutnya tanah sengketa dan rumah sengketa dibagi 2 (dua) : % (setengah) bagian
62 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
21 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
18 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
15 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
18 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
167 — 106 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jo Putusan Nomor 1149 K/Sip/1979, tanggal17 April 1979, "Bila tidak jelas batasbatas tanah sengketa, maka gugatan tidakdapat diterima";Oleh karena itu gugatan PenggugatPenggugat dikategorikan sebagai gugatan yangtidak jelas atau kabur (obscuur libel) dan sesuai dengan Hukum Acara Perdata diIndonesia bahwa setiap gugatan harus secara jelas dan tegas menyebutkan objeksengketa dan kedudukan Para Tergugat I.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar tersebut;2 Menghukum Pemohon Kasasi I/Tergugat I/Pembanding dan Pemohon Kasasi II/Turut Tergugat/Turut Terbanding III membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi inisejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);4 Bahwa salah satu terhadap putusan ini kami berpandangan bahwa terjadikekeliruan yang nyata di mana di dalam pertimbangan hukum pada halaman 46 PutusanNomor 339 K/Pdt/2014 disebutkan bahwa tanah sengketa adalah milik H.
Karena para Penggugatterbanding telah selama 30 tahun lebih membiarkan tanah sengketa dikuasioleh almarhum Ny.
Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 328/PDT/2009/ PT.MKStanggal 17 Maret 2010 yang amar pokoknya menguatkan putusanPengadilan Negeri Makassar Nomor 242/Pdt.G/2008/PN.Mks dan yangkedua berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 286/Pdt.G/2011/ PN.Mks;Berdasarkan faktafakta di atas, pertimbangan hukum putusan Judex Juris yangmenyatakan bahwa walaupun Ipeda bukan merupakan bukti kepemilikan atas tanah,tetapi dalam fakta persidangan terbukti tanah sengketa adalah milik H.
Andi Pakki ataudikuasai secara fisik oleh Andi Pakki dan dilanjutkan penguasaanya oleh keturunan atauahli waris Andi Pakki, dengan ini telah terbantahkan bahwa ternyata sejak tahun 1960sampai dengan sekarang (sudah 50 tahun lebih) Penggugat tidak pernah menguasaiobjek/tanah sengketa;Dan berdasarkan bukti PK4 yang sama maksudnya dengan bukti P2, di mana bukti P2adalah Surat Undangan tertanggal 28 November 1974 dari Sekretaris OtoritaPanakkukang Plan kepada Pakki Haji, dan dihubungkan dengan bukti
78 — 6
26 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
meninggal pada tahun 1956 ;Bahwa orang tua Para Penggugat selama mengolah / memiliki tanahsengketa, selain menanami tanah sengketa dengan tanaman jangkapendek juga menanam tanaman jangka panjang antara lain Mangga,Nangka, Asam dan lainlain ;Bahwa sepeninggal orang tua Para Penggugat, tanah sengketa tetapdirawat oleh Para Penggugat meskipun Para Penggugat sudah tinggaldi tempat lain ;Bahwa tanah yang terletak / berbatasan dengan tanah sengketa padabahagian Utara semula adalah satu kesatuan milik orang
Bahwa tindakan Tergugat mengakui tanah sengketa sebagai miliknyalalu menyewakan sebahagian tanah sengketa kepada Tergugat IV sertatindakan Tergugat Il dan Tergugat Ill menerbitkan atau mengesahkansuratsurat tanah sengketa untuk dan / atau atas nama Tergugat adalah perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan ParaPenggugat karena sesungguhnya tanah sengketa adalah milik ParaPenggugat.
Bahwa Para Penggugat memiliki sangkaan yang kuat Tergugat akanmengalinkan tanah sengketa kepada pihak lain untuk menghindarituntutan Penggugat, untuk menghindari hal itu terjadi, Para Penggugatmemohon untuk diletakan sita atas tanah sengketa ;12.
Menyatakan sah dan berharga sita terhadap tanah sengketa ;Hal. 3 dari 8 hal. Put. No. 2111 K/PDT/20103.
Menyatakan tindakan Tergugat mengakui tanah sengketa sebagai miliknyalalu menyewakan tanah kepada Tergugat IV serta tindakan Tergugat Il danTergugat Ill menerbitkan dan mengesahkan suratsurat tanah sengketa untukdan/ atau atas nama Tergugat adalah perbuatan melawan hukum ;5. Menghukum Tergugat dan Tergugat IV untuk mengosongkan lalumenyerahkan / mengembalikan tanah sengketa seketika kepada paraPenggugat dalam keadaan baik dan tanpa syarat dan beban apapun diatasnya ;6.
14 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
28 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
25 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
17 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
46 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
53 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
49 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dikarenakan Tergugat bukanlah merupakan Pemilik yang sah daritanah sengketa, maka apapun tindakan hukum yang dilakukan olehTergugat , Il, Ill, IV, V, VI dan VII di atas tanah sengketa termasukmembuat suratsurat apapun bentuknya atas tanah yang disengketakanHal. 4 dari 14 Hal. Putusan Nomor 294 PK/Pdt/2015sekarang ini maka suratsurat tersebut tidak sah dan haruslah dibatalkandan dinyatakan tidak sah demi hukum;13.
Memerintahkan kepada Tergugat Il, Ill, IV, V, VI dan VII untuk membongkarbangunan yang berada di atas tanah sengketa dan menyerahkan tanahtersebut kepada Penggugat selaku Pemilik yang sah dalam keadaan baikdan kosong;6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh PengadilanNegeri Palembang terhadap tanah sengketa;7.
Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala suratsurat bentukapapun yang dikeluarkan/dibuat oleh Tergugat maupun oleh Il, Ill, IV, V, VIdan VII atas tanah sengketa;8. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesarRp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) perbulan kepada Penggugatterhitung sejak perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Palembangsampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;9.
Memenintahkan Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa kepadaPenggugat dalam keadaan baik dan kosong;5. Memerintahkan kepada Tergugat Il, Ill, IV, V, VI dan VII untuk membongkarbangunan yang berada di atas tanah sengketa dan menyerahkan tanahtersebut kepada Penggugat selaku Pemilik yang sah dalam keadaan baik dankosong;6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh PengadilanNegeri Palembang terhadap tanah sengketa;7.
Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala suratsurat bentukapapun yang dikeluarkan/dibuat baik oleh Tergugat maupun oleh TergugatII, Ill, IV, V, Vi dan VII atas tanah sengketa;8. Menghukum Tergugat , Il, Ill, IV, V, VI dan VII untuk membayar biayaperkara sebesar Rp7.690.000,00 (tujuh juta enam ratus sembilan puluh riburupiah);Il.
48 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa bagian timur tanah Hak Milik Nomor 271 yang ditempati Tergugat,batasnya sesuai Surat Ukur Nomor 19/2006 tanggal 10 Juli 2006 ialah: Sebelah Barat dengan bagian tanah Hak Milik Nomor 271 kepunyaanPenggugat; Sebelah Selatan dengan Jalan/Gang Singa; Sebelah Utara dengan tanah Negara; Sebelah Timur dengan tanah Negara;Yang selanjutnya disebut: tanah sengketa;.
sengketa dalam keadaan kosongdan lestari kepada Penggugat;.
Menyatakan bahwa oleh karena tanah Hak Milik Nomor 271 adalahkepunyaan Penggugat, dengan demikian tanah sengketa yang merupakanbagian dari tanah Hak Milik Nomor 271 adalah juga kepunyaan Penggugat;5. Menghukum Tergugat dan sekalian orang yang memperoleh hak dariTergugat agar mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan tanahsengketa dalam keadaan kosong dan lestari kepada Penggugat:6.
sengketa seluas 88 m?
Menyatakan bahwa oleh karena tanah Hak Milik Nomor 271 adalahkepunyaan Penggugat, dengan demikian tanah sengketa yang merupakanbagian dari tanah Hak Milik Nomor 271 adalah juga kepunyaan Penggugat;6. Menghukum Tergugat dan sekalian orang yang memperoleh hak dariTergugat agar mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan tanahsengketa dalam keadaan kosong dan lestari kepada Penggugat:7.
54 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dan dalam putusan kasasi tersebut juga tidakmenetapkan Penggugat sebagai pemilik tanah sengketa, sehingga tidakberalasan untuk memerintahkan pengosongan dan menyerahkan tanahsengketa kepada Penggugat, hanya Tergugat dihukum untuk membayarganti rugi sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepadaPenggugat; Bahwa, Pemohon Peninjauan Kembali juga mendasarkan adanya novumberupa putusan perkara pidana dan ternyata ada yang bertentangan denganputusan perkara pidana dan juga ada yang bertentangan
28 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan