Ditemukan 16911 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-06-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 94/Pdt.Sus-KIP/2021/PN Smr
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penggugat:
PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
Tergugat:
Rismansyah
718
Register : 30-09-2014 — Putus : 28-01-2015 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN SAMPANG Nomor 215/Pid.B/2014/PN Spg
Tanggal 28 Januari 2015 — Jaksa Penuntut:
AKHMAD MISJOTO, S.H.
Terdakwa:
dr. FIRMAN PRIA ABADI, M.M
2613
Register : 21-11-2023 — Putus : 30-01-2024 — Upload : 13-02-2024
Putusan PN PEKANBARU Nomor 278/Pdt.Sus-KIP/2023/PN Pbr
Tanggal 30 Januari 2024 — Penggugat:
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah
Tergugat:
PT Bangkit Ikhlas Madani
11856
Register : 05-10-2017 — Putus : 06-11-2017 — Upload : 19-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 495 K/TUN/KI/2017
Tanggal 6 Nopember 2017 — TRIMAWAN JOGO PRIJONO VS PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU;
11048 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Selain ituJudex Facti nyatanyata tidak mempertimbangkan faktafakta dan buktibuktiyuridis secara keseluruhan, sehingga putusan yang diberikan tidakmencerminkan irahirah DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANANYANG MAHA ESA;Bahwa yang baik Majelis Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riaumaupun Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang sebagaiJudex Facti hanya mempedomani Pasal 17 huruf h angka 3 UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi:Informasi Publik
    Bahwa permohonan informasi yang Pemohon Kasasi mintakan kepadaTermohon adalah dalam rangka menjaga semangat UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaknimengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara danbadan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentinganpublik sebagaimana termaktub dalam konsideran huruf c;14.
Register : 09-03-2018 — Putus : 08-05-2018 — Upload : 05-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 205 K/TUN/KI/2018
Tanggal 8 Mei 2018 — PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR VS JARINGAN KAWAL JAWA TIMUR;
12468 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 23-03-2021 — Putus : 04-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 29/G/KI/2021/PTUN.SMG
Tanggal 4 Juni 2021 — Pemohon:
Pandoyo
Termohon:
Gerakan Pemuda Peduli Pati (GRADAPATI)
22264
  • 2ayat (1) dan Pasal 4, UU No 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi, bukan untuk mengganggu stabilitas Pemerintah DesaTegalharjo Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati seperti apa yangPemohon, sebelumnya Termohon sampaikan, melainkan untuk turutberpartisipasi dalam pembangunan atau mewujudkan kepentingan publiksebagaimana ditentukan pada Pasal 3 UU No 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi tersebut;Bahwa dalam persidangan Majelis Komisioner Komisi Informasi JawaTengah sudah sesuai Undangundang Keterbukaan
    yang terkait dengan kebijakan Pejabat TataUsaha Negara dilaksanakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara sesuaidengan kewenangannya berdasarkan UndangUndang tentang Peradilan TataUsaha Negara;Menimbang, bahwa selain ketentuan di atas, pengaturan kewenanganabsolut pengadilan, juga diatur dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung RINomor 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa InformasiPublik di Pengadilan, mengatur:Sesuai dengan Pasal 47 dan Pasal 48 Undangundang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan
    pihak serta jika ada bukti baru selama dipandang perlu olehMajelis Hakim;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan mencermatiPutusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor: 007/PTSA/III/2021,tanggal 9 Maret 2021 serta berkas perkara yang disertakan, Keberatan dariPemohon Keberatan/Termohon Informasi dan Jawaban dari TermohonKeberatan/Pemohon Informasi, Majelis Hakim akan mempertimbangkansengketa informasi a quo berdasarkan ketentuan Pasal 49 UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
    Informasi Publik;Menimbang, bahwa atas dalil Keberatan tersebut, perlu memperhatikanBagian Kesatu Hak Pemohon Informasi Publik Pasal 4 ayat (3) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengatur: SetiapPemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publikdisertai alasan permintaan tersebut.
    dengan Agenda: Kalrifikasi LegalStanding dan Pemeriksaan Awal, Register No. 073/SI/VII/2020 Komisi InformasiProvinsi Jawa Tengah, tanggal 12 Januari 2021, pada pokonya diketahui pulabahwa tujuan permohonan informasi tersebut untuk transparansi penggunaananggaran di Desa Tegalharjo Kabupaten Pati. sehingga, Majelis Hakimberpendapat bahwa Permohonan Informasi yang dimohonkan oleh TermohonKeberatan/Pemohon Informasi telah memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Register : 21-10-2022 — Putus : 20-01-2023 — Upload : 24-01-2023
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 268/G/KI/2022/PTUN.PLG
Tanggal 20 Januari 2023 — Pemohon:
KEPALA DESA TALANG BULUH
Termohon:
LSM Lapisan Pemantau Situasi (LAPSI)
13569
Register : 04-02-2021 — Putus : 29-04-2021 — Upload : 10-05-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 16/G/KI/2021/PTUN.SBY
Tanggal 29 April 2021 — Pemohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA
Termohon:
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR
213127
  • bahwa informasi yang dimohonkan olehPemohon mencakup 2 (dua ) Tahun Anggaran yakni 2017 dan 2018sedangkan tujuan permohonannya adalah untuk melakukan controlsosial dan atau pengawasan publik, Majelis berpendapat bahwaantara permohonan informasi public yang diajukan oleh Pemohonkurang memiliki sinkronisasi dengan tujuan permohonan, namundemikian tidak menghalangi bagi Pemohon untuk mendapatkaninformasi yang dimohonkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat2 huruf a UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
    Bahwapengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untukmengembangkan masyarakat informasi, maka dibentuklan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik;17.
    Bahwa dalam Bagian Umum Pembukaan UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskanbahwa dengan membuka akses publik atau transparansi terhadapinformasi diharapkan badan publik termotivasi untuk bertanggungjawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaikbaiknya.Dengan demikian, hal itu. dapat mempercepat perwujudanpemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya yang strategismencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) danterciptanya pemerintahan yang
    Informasi Publik mengatur Setiap pemohonHalaman 22 dari 28 halaman, Putusan Nomor 16/G/KI/2021/PTUN Sbyinformasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertal alasanpermintaan tersebut;Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (3) UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tersebut tidak mengatur secara jelasdalam konteks terkait alasan yang dapat dijadikan sebagai pedoman atau tolokukur pemohon informasi untuk mengajukan permohonan informasi:;Menimbang, bahwa menurut
    Namun demikian tidakmenghalangi bagi Pemohon untuk mendapatkan informasi yang dimohonkansebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang berbunyi:(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik;Halaman 25 dari 28 halaman, Putusan Nomor 16/G/KI/2021/PTUN Sby(2) Setiap Orang berhak:a.
Register : 11-01-2023 — Putus : 09-03-2023 — Upload : 09-03-2023
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 1/G/KI/2023/PTUN.SMD
Tanggal 9 Maret 2023 — Pemohon:
1.IBAT
2.ISPIANUR
Termohon:
BUPATI KUTAI TIMUR
17421
Register : 17-12-2021 — Putus : 25-02-2022 — Upload : 25-02-2022
Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 17/G/KI/2021/PTUN.BJM
Tanggal 25 Februari 2022 — Pemohon:
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANJAR
Termohon:
Treeswaty Lanny Susatya
24417
Register : 10-01-2022 — Putus : 12-04-2022 — Upload : 22-06-2022
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 1/G/KI/2022/PTUN.BL
Tanggal 12 April 2022 — Pemohon:
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung
Termohon:
RIKSAN ARIPIN
28654
Register : 21-04-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 10/G/KI/2021/PTUN.BL
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
Patar Sihotang, SH.,MH (Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara)
Termohon:
Kepala Desa Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung
335183
  • informasi salah satu pilar dalampencegahan korupsi dan kedua Peraturan ini adalah sebagai upayamendorongan partisipasi masyarakat dan semangat keterbukaan danpemberantasan korupsi di Indonesia ,dalam mengwujudkan Pemerintahan yangHalaman 12 dari 56 hal.
    Pkr No. 10/G/KI/2021/PTUNBL16.17.18.Bahwa pentingnya transparansi dalam mengwujudkan pemerintahan yang baikmaka di butuhkan keterbukaan informasi publik yang bisa di jadikan saranadalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negaradan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentinganpublik, bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untukmengembangkan masyarakat informasi, maka dibentuklan UndangUndangNomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
    Informasi Publik;Bahwa dalam bagian umum pembukaan Undang Undang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan bahwa denganmembuka akses publik atau transparansi terhadap informasi diharapkan badanpublik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayananrakyat yang sebaikbaiknya.
    Pkr No. 10/G/KI/2021/PTUNBLMenimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi dariTermohon Keberatan yaitu eksepsi Kedudukan hukum (Legal standing / Personastandi in judicio) Pemohon Keberatan;Menimbang, bahwa di dalam ketentuan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,telah diatur secara limitatif terkait dengan siapa yang dapat menjadi Pemohonkeberatan berkaitan dengan Permohonan Informasi Publik;Pasal 48 ayat (1) : Pengajuan gugatan sebagaimana
    Pasal 17 UndangUndangNo.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkansebagai berikut:Pasal 6 Ayat (1) : Badan Publik Berhak Menolak Memberikan InformasiYang Dikecualikan Sesuai Dengan Ketentuan PeraturanPerundangUndangan;Ayat (2): Badan Publik Berhak Menolak Memberikan InformasiPublik Apabila Tidak Sesuai Dengan KetentuanPeraturan PerundangUndangan;AYAT (3): Informasi Publik Yang Tidak Dapat Diberikan OlehBadan Publik, Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1)Adalah:A.
Register : 27-11-2013 — Putus : 13-01-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 499 K/TUN/2013
Tanggal 13 Januari 2014 — KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SUMATERA BARAT VS DRS. H. SYAFRIAL DT GARANG, MPD;
20397 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KantorPertanahan Kabupaten Agam tidak memberikan jawaban sampai batas waktu yangditentukan oleh UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik sehinggaTermohon Keberatan mengajukan keberatan kepada Kantor Wilayah BadanPertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat (Pemohon Keberatan) denganSuratnya tanggal 13 April 2012, yang intinya keberatan terhadap Kepala KantorPertanahan Kabupaten Agam yang tidak menanggapi dan tidak memberikan surat/data/informasi yang diinginkan Termohonan Keberatan (Drs. H.
    tentang Disiplin Pegawai NegeriSipil dan dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan penyalahgunaanwewenang sehingga dapat dikualifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum olehPenguasa (Onrechtmatige Overheisdaad);Bahwa Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia tidak berwenangmemeriksa Sengketa Informasi Publik tersebut karena informasi yang dimohonTermohon Keberatan termasuk Informasi yang dikecualikan yang tidak bolehdiungkapkan sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan
    Syafrial Dt.Garang, M.Pd.) juga dilindungi oleh AzasAzas Umum Pemerintahan YangBaik (AUPB), antara lain Azas Keterbukaan yaitu azas yang membuka diriterhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dantidak diskriminatif tentang Penyelenggaraan Negara dengan tetapmemperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasiaNegara;Bahwa atas dasar Azas Keterbukaan, terlihat jelas bahwa keterbukaan tersebutbukan berarti harus melanggar/mengabaikan hak pribadi atau hak
    Selain itu jika setiap warkah dapat dilihat dan diberikan kepada setiap orang yang11.memerlukan akan berpotensi penyalahgunaan informasi tersebut, yang justru akanmerugikan pihak lain;Untuk menghindari penyalahgunaan informasi tersebut sesungguhnya sebelumUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publikterbit maka, UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan DasarPokokPokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 TentangPendaftaran Tanah telah lebih dahulu
    melaksanakan keterbukaan informasi.Halaman 9 dari 21 halaman.
Register : 06-04-2017 — Putus : 23-05-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 220 K/TUN/2017
Tanggal 23 Mei 2017 — IMAN FAUZI VS KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA TANGERANG;
9470 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang (Pasar Malabar)Dokumen (hardcopy) Persyaratan IMB Pembangunan pasar Modern diJalan Karet Raya, kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, KotaTangerang (Pasar Malabar)Dokumen (hardcopy) Keputusan Walikota (KepWal) tentang Izinmendirikan Bangunan (IMB) Pembangunan pasar Modern di Jalan KaretRaya, kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang(Pasar Malabar)Halaman 6 dari 9 halaman Putusan Nomor 220 K/TUN/2017bahwa UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 06-09-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 17/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal 1 Juli 2021 — Pemohon:
Kecamatan Tangerang
Termohon:
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
13265
  • PUTUSANNomor 17/G/KI/2021/PTUN.SRGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Serang yang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan Sengketa Keterbukaan Informasi Publik dengan acara sederhana,melalui Persidangan Secara Elektronik, telah menjatunkan Putusan sebagaiberikut, dalam sengketa antara:KECAMATAN TANGERANG KOTA TANGERANG, tempat kedudukan diJIl.Nyimas Melati No.21, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang,Banten ;Dalam hal ini memberikan kuasa berdasarkan Surat Kuasa
    Bahwa sesuai ketentuan Pasal 48 ayat 1 UndangUndang RI Nomor 14Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyebutkanPengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) danayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para pihak yangbersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan ajudikasidari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) belas hari kerjasetelah diterimanya putusan tersebut jo ketentuan Pasal 4 ayat (2)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun
    Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka gugatan (Keberatan) yangdiajukan oleh PEMOHON KEBERATAN/TERMOHON' masih dalamtenggang waktu yang ditentukan sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (2)UndangUndang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;Kepentingan Hukum Pemohon Keberatan yang DirugikanBahwa dokumen yang diminta oleh TERMOHON KEBERATAN/PEMOHONmelalui sidang
    pihak Pemohon yang dapatmengajukan Keberatan terhadap Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten,sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menilai bahwaCamat Karawaci Kota Tangerang selaku Pemohon Keberatan telah memenuhisyarat kedudukan hukum (/egal standing) untuk mengajukan keberatan a quo;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan tenggang waktu pengajuan Permohonan Keberatan atasPutusan Komisi Informasi sesuai dengan Ketentuan pasal 48 ayat (1) UndangUndang Keterbukaan
    terbuka dan permohonaninformasi dapat diberikan oleh Termohon/Pemohon Keberatan, dan Majelis HakimPengadilan Tata Usaha Negara menyatakan sependapat dengan Putusan MajelisKomisioner terlebih lagi dalam bukti PK10 hasil pemeriksaan atas laporankeuangan Pemerintah Kota Tangerang TA 2019 telah diberikan oleh BPK kepadaWalikota Tangerang tanggal 22 Juni 2020;Menimbang, bahwa perihal keberatan selanjutnya terkait kontrakdengan pihak ketiga, berdasarkan Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan
Register : 05-10-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 04-01-2022
Putusan PTUN MEDAN Nomor 103/G/KI/2021/PTUN.MDN
Tanggal 2 Desember 2021 — Pemohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara
Termohon:
Kepala Desa Tanjung Garbus 1
192109
  • Bahwa pada saat pendaftaran permohonan gugatan sengketa informasi keKomisi Informasi Sumatera Utara Pemohon Keberatan telah melengkapiHal. 3 dari 16 halaman, Putusan Perkara Nomor : 103/G/KI/2021/PTUNMDN. t tkOR &seluruh persyaratan yang telah ditetapbkan Komisi Informasi SumateraUtara sesuai UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Bahwa Pemohon Keberatan mengajukan permohonan informasi publikbertujuan untuk informasi awal dalam melaksnakan fungsi kontrol darimasyarakat pada pengelolaan
    Bahwa apabila ada berkas yang ataupun dokumen yang kurang dalampermohonan informasi, PPID Termohon Keberatan dapat meminta kepadaPemohon Keberatan baik secara lisan atau tulisan karena PPID telah diberitenggang waktu 10 hari kerja oleh UndangUndang No. 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik, begitu juga dengan TermohonKeberatan yang telah diberi waktu 30 hari kerja untuk memberikantanggapan atau meminta dokumen yang kurang;.
    Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau LembagaSwadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikaninformasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi sertamenyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atauKomisi mengenai perkara tindak pidana korupsi;Bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagipengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagianpenting bagi ketahanan nasional, bahwa hak memperoleh informasimerupakan hak asasi manusia dan keterbukaan
    Informasi Publik;Bahwa informasi yang Pemohon Keberatan minta kepada TermohonKeberatan merupakan informasi yang wajib tersedia setiap saat (vide :Pasal 11 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;IV.
    2021 diputuskan dandiucapkan dalam sidang terbuka oleh Komisi Informasi Provinsi SumateraUtara pada tanggal 08 September 2021, dan putusan tersebut dihadiri olehPemohon Keberatan dan Termohon Keberatan;Hal. 10 dari 16 halaman, Putusan Perkara Nomor : 103/G/KI/2021/PTUNMDN.Bahwa dengan demikian Permohonan Keberatan yang diajukan PemohonKeberatan dalam perkara ini telah melampaui batas waktu 14 (empat belas)hari sebagaimana yang diatur dalam Pasal 48 ayat (1) Undangundang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
Register : 13-01-2023 — Putus : 20-03-2023 — Upload : 21-03-2023
Putusan PTUN SERANG Nomor 1/G/KI/2023/PTUN.SRG
Tanggal 20 Maret 2023 — Pemohon:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan
Termohon:
LBH SAHABAT SUHENDAR
23217
Register : 17-04-2024 — Putus : 12-06-2024 — Upload : 12-06-2024
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 17/G/KI/2024/PTUN.SMG
Tanggal 12 Juni 2024 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan
Termohon:
Adi Prayitno, S.H., M.Kn.
11220
Register : 09-11-2022 — Putus : 01-02-2023 — Upload : 01-02-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 93/G/KI/2022/PTUN.SMG
Tanggal 1 Februari 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Undaan Lor
Termohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN)
20135
Register : 24-05-2017 — Putus : 03-08-2017 — Upload : 21-01-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 001/G/KI/2017/PTUN-SMG
Tanggal 3 Agustus 2017 — Pemohon:
Bupati Sragen
Termohon:
Eko Heru Santoso
18876
  • Bahwa Pengadilan yang berberwenang untuk memeriksa perkaraa quo adalah Pengadilan Tata Usaha Negara, sebagaimana diaturdalam Pasal 47 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan bahwa:Halaman 5 dari 39 halaman, Perkara Nomor : 01/G/KI/2017/PTUN.SMGPengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usaha negaraapabila yang digugat adalah Badan Publik4.
    Bahwa berdasarkan Pasal 47 ayat (1) UndangUndang Nomor 14tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 3 dan Pasal 5ayat (1) Perma Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, maka denganini pihak Pemohon Keberatan mengajukan keberatannya terhadapPengadilan Tata Usaha Semarang, dikarenakan: a. Status Bupati Sragen, sebagai Badan Publik; b. Domisili dan/atau Kedudukan Hukum dari Termohon berada diwilayah Provinsi Jawa Tengah; lil.
    Penolakan Berdasarkan Pasal 11 ayat 1 huruf e UU Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Bahwa Majelis Komisioner menyatakan yang dimaksud pihak ketigapada pasal 11 angka 1 huruf e UU Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik adalah pihak yang akan mengadakanperbuatan hukum dengan pihak lain bukan menunjukkan urutan jumlahpihak adalah suatu penafsiran yang didasarkan pada kekuasaansemata.
    Eko Heru Santoso (Termohon Keberatan);Bahwa dalam rangka keterbukaan informasi publik, PemohonKeberatan telah memberikan resume kontrak (Summary report)kepada Termohon Keberatan, dengan resume tersebut sudahmenggambarkan substansi kontrak tersebut; Bahwa dalam pertimbangannya Majelis Komisioner menyatakanpengecualian terhadap dokumen kontrak untuk tidak dapatdiberikan kepada masyarakat harus secara eksplisit diungkapkandi undangundang.
    Mengingat tidak ada satu penjelasan dalam UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan haltersebut.