Ditemukan 8201 data
221 — 169
1999tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi ini, maka pidana yang dijatuhkan kepadaTerdakwa II ini dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebuttidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta uangpengganti sebesar Rp. 550.000.000, (lima ratus lima puluh juta rupiah) dan jika tidakdibayar maka diganti dengan pidana penjara selama (satu) tahun adalah telah cukup adildan bijak