Ditemukan 22951 data
11 — 6
memutusnya.Menimbang, bahwa dari doktrin ulama di atas dapat diambil sebuahabstraksi hukum bahwa Tergugat yang tidak hadir dalam persidangan telahmenghilangkan hakhaknya sehingga terhadap gugatan Penggugat dapatdiperiksa dan diputus tanpa kehadiran Tergugat, dalam hal ini guna kehatihatian Hakim dalam menilai pokok perkara ini melawan hukum atau tidakmelawan hukum, serta beralasan atau tidak beralasan, dan juga perkara inimerupakan perkara perceraian yang mempunyai hukum acara khusus (/exspecialis derogat legi
14 — 9
Menimbang, bahwa Pemohon dalam petitum permohonannya poin 2telah memohon kepada Majelis Hakim agar mengizinkan Pemohon untukmenjatuhkan talak satu raj'i kepada Termohon;Menimbang, bahwa yang menjadi alasan bagi Pemohon mengajukanpermohonan perceraian terhadap Termohon sebagaimana yang telahdituangkan dalam duduk perkara di atas;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat knusus pula, makaberdasarkan azas lex specialis derogat legi
12 — 2
Majelis Hakim atas dalil hukum Islamyang tercantum dalam kitab AlAhkamul Qur'an Juz II halaman 405 yangartinya : Barang siapa dipanggil untuk menghadap hakim Islam, kemudiantidak mau mendatangi panggilan tersebut maka dia orang yang dholim dangugurlah haknya ;Menimbang, bahwa meskipun perkara ini dapat diputus secaraverstek akan tetapi oleh karena perkara ini termasuk hukum perdata khususyang tunduk kepada ketentuan hukum acara yang bersifat khusus pula,maka berdasarkan azas /ex specialis derogat legi
12 — 6
telahdipanggil dengan resmi dan patut, maka secara formal dapat dianggap bahwaTermohon tidak hendak mempertahankan kepentingannya dan dapat pula dianggapbahwa Termohon mengakui dan tidak membantah dalildalil permohonan Pemohonsecara keseluruhan ;Menimbang, bahwa meskipun Termohon tidak hendak mempertahankankepentingannya dan perkara ini tidak melawan hukum serta dapat diputus tanpahadirnya Termohon (verstek), akan tetapi karena perkara ini perkara perceraian,maka berdasarkan asas lex spesialis derogat legi
10 — 6
., tanggal 22 Oktober 2018.5hukum acara yang bersifat knusus pula, maka berdasarkan azas Lex specialisderogate legi generally, ketidak kehadiran Tergugat dalam perkara ini tidaklahdianggap sebagai pengakuan yang memiliki kekuatan pembuktian yangsempurna (Volledig) dan mengikat (Bindend), melainkan hanyalahmenggugurkan hak jawabnya terhadap gugatan Penggugat dan masih harusdidukung oleh buktibukti lain maka berdasarkan pasal 22 PeraturanPemerintah Nomor 9 tahun 1975, penggugat tetap berkewajiban menghadirkansaksi
19 — 5
alsa Cys Sle Cll (3 (peArtinya: Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim di dalam persidangansedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilan tersebut, maka tatermasuk orang zalim, maka gugurlah haknya;Halaman 8 dari 14 putusan Nomor 26/Pat.G/2020/PA.MkmMenimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat khusus pula, makaberdasarkan azas lex specialis derogat legi generalis ketidakhadiran Tergugatdalam perkara ini tidaklah dapat dianggap
12 — 1
Nomor7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun2006 dan terakhir diubah dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, jo Pasal 22ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Majelis Hakim perlumendapatkan keterangan pihak keluarga dan atau orangorang yang dekat dengansuami isteri itu tentang adanya perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat danTergugat;Menimbang, bahwa dalam hal ini, Penggugat telah menghadirkan saksisaksikeluarga dan atau orang terdekat yaitu : Legi
8 — 5
telahdipanggil dengan resmi dan patut, maka secara formal dapat dianggap bahwaTermohon tidak hendak mempertahankan kepentingannya dan dapat pula dianggapbahwa Termohon mengakui dan tidak membantah dalildalil permohonan Pemohonsecara keseluruhan ;Menimbang, bahwa meskipun Termohon tidak hendak mempertahankankepentingannya dan perkara ini tidak melawan hukum serta dapat diputus tanpahadirnya Termohon (verstek), akan tetapi karena perkara ini perkara perceraian,maka berdasarkan asas lex spesialis derogat legi
19 — 9
memutusnya.Menimbang, bahwa dari doktrin ulama di atas dapat diambil sebuahabstraksi hukum bahwa Termohon yang tidak hadir dalam persidangan telahmenghilangkan hakhaknya sehingga terhadap permohonan Pemohon dapatdiperiksa dan diputus tanpa kehadiran Termohon, dalam hal ini guna kehatihatian Hakim dalam menilai pokok perkara ini melawan hukum atau tidakmelawan hukum, serta beralasan atau tidak beralasan, dan juga perkara inimerupakan perkara perceraian yang mempunyai hukum acara khusus (/exspecialis derogat legi
13 — 8
sikapTergugat dan keadaan rumah tangga yang demikian, Penggugat berkesimpulanbahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak dapat dipertahankan lagidan perceraian adalah jalan terbaik bagi Penggugat dan Tergugat.Menimbang, bahwa meskipun Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan dan perkara ini dapat diputus dengan verstek akan tetapi perkaraini termasuk dalam bidang perkawinan, maka untuk mengetahui kebenarandalildalil gugatan Penggugat, Majelis Hakim dengan berdasar pada asas lexspesialis derogat legi
7 — 5
telahdipanggil dengan resmi dan patut, maka secara formal dapat dianggap bahwaTermohon tidak hendak mempertahankan kepentingannya dan dapat pula dianggapbahwa Termohon mengakui dan tidak membantah dalildalil permohonan Pemohonsecara keseluruhan;Menimbang, bahwa meskipun Termohon tidak hendak mempertahankankepentingannya dan perkara ini tidak melawan hukum serta dapat diputus tanpahadirnya Termohon (verstek), akan tetapi karena perkara ini perkara perceraian,maka berdasarkan asas /ex spesialis derogat legi
9 — 5
Juncto Pasal1910 KUH Perdata melarang Saksi pertama Penggugat untuk memberikankesaksian di depan persidangan, tetapi berdasarkan Pasal 22 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Juncto Pasal 134 Kompilasi HukumIslam mengecualikan ketentuan umum R.Bg dan KUH Perdata tentanglarangan tersebut, hal ini dimungkinkan jika merujuk pada asas hukum perdatayang menyatakan Lex specialis derogat legi generali (hukum yang bersifatkhusuS mengesampingkan hukum yang bersifat umum).
10 — 6
sesuai pula dengan pendapat ahihukum Islam dalam Kitab AlAnwar Juz II halam 55 yang kemudian diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang berbunyi sebagai berikut :dil ais jle autel sisi glijet isi olsArtinya : "Apabila dia enggan, bersembunyi atau memang dia ghoib, perkara itudiputus dengan buktibukti (persaksian)",Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam hukumperdata khusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat khusus pula,maka berdasarkan azas /ex specialis derogate legi
25 — 8
kepada Penggugat dan angka 4 (empat) selama itupula Tergugat tidak memperdulikan dan membiarkan Penggugat;Menimbang, bahwa dengan tidak hadirnya Tergugat di persidangan,berarti dalildalil Penggugat tersebut tidak disanggah oleh Tergugat, setiapyang tidak disanggah sama dengan diakui berarti dalildalil Penggugattersebut benar dan menjadi tetap, tetapi Karena perkara ini merupakanperkara perceraian yang menyangkut ikatan suci pernikahan (mitsaganghalidzan), maka sesual asas /ex specialis derogat legi
11 — 6
temanteman Tergugat, namun Tergugattetap tidak ditemukan sampai sekarang;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugattidak dapat didengar keterangannya dikarenakan Tergugat tidak pernahdatang menghadap ke persidangan meskipun telah dipanggil secara sahdan patut, maka Tergugat dianggap mengakui dalildalil gugatanPenggugat, akan tetapi dikarenakan perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat khusus pula,maka berdasarkan azas Lex specialis derogate legi
10 — 6
telahdipanggil dengan resmi dan patut, maka secara formal dapat dianggap bahwaTergugat tidak hendak mempertahankan kepentingannya dan dapat puladianggap bahwa Tergugat mengakui dan tidak membantah dalildalil gugatanPenggugat secara keseluruhan;Menimbang, bahwa meskipun Tergugat tidak hendak mempertahankankepentingannya dan perkara ini tidak melawan hukum serta dapat diputus tanpahadirnya Tergugat (verstek), akan tetapi karena perkara ini perkaraperceraian, maka berdasarkan asas lex spesialis derogat legi
30 — 10
Putusan Nomor 335/Pdt.G/2020/PA.Botghatian Majelis Hakim dalam menilai pokok perkara ini melawan hukum atautidak melawan hukum, serta beralasan atau tidak beralasan, dan juga perkaraini merupakan perkara perceraian yang mempunyal hukum acara khusus (lexspecialis derogat legi generalis) dan untuk menghindari kesepakatan untukbercerai antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana maksud Pasal 208 KUHPerdata, maka untuk melakukan perceraian harus cukup alasan, bahwa antaraPenggugat (isteri) dan Tergugat
39 — 4
menetapkan jatuh talaksatu khul'i Tergugat terhadap Penggugat dengan uang iwadl Rp 10.000, (sepuluhribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap surat gugatan Penggugat tersebut, Tergugattidak memberikan jawaban karena tidak pernah hadir di persidangan;Menimbang, bahwa dengan tidak hadirnya Tergugat di persidangan, makaTergugat dianggap tidak ingin membela kepentingannya atau setidaknya tidakmembantah dalildalil gugatan Penggugat, namun berdasarkan azas dalam hukumacara perdata yaitu lex specialis derogat legi
21 — 7
Penggugat untuk mengajakTergugat pulang ke rumah tanpa sebab yang jelas, Tergugat membawa seluruhpakaiannya, ketika Penggugat mencoba untuk menghubungi Tergugat, nomorhandphone Tergugat sudah tidak aktif dan tidak bisa dihubungi lagi, sehinggaPenggugat dan Tergugat sudah berpisah selama kurang lebih enam bulanhingga sekarang;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat khusus pula, makaberdasarkan azas lex specialis derogat legi
10 — 7
hukum atau tidak;Menimbang, bahwa Pemohon dalam petitum gugatannya poin 2 telahmemohon kepada Majelis Hakim agar dijatunkan talak satu bain sughraTermohon terhadap Pemohon;Menimbang, bahwa yang menjadi alasan bagi Pemohon mengajukangugatan perceraian terhadap Termohon sebagaimana yang telah dituangkandalam duduk perkara di atas;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat knusus pula, makaberdasarkan azas lex specialis derogat legi