Ditemukan 58152 data
46 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
37 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
19 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
195 — 207 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
794 — 294 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
11 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
13 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
27 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
TOTOM
Tergugat:
DEDI PRIADI
83 — 37
Bahwa diatas tanah sengketa dengan total luas 22.494 m? terdapattanaman karet + 774 pohon dengan jarak tanam 7x 3 m maupun tanaman buahbuahan lainnya yang telah berusia kurang lebih 20 tahun, sehingga tanamantersebut masih produktif 5 tahun lagi dengan usia produktif komoditi karet 25 tahun ;8.
sengketa tersebut, yang Saksiketahui hanya tanah tersebut dibeli oleh Sdr.
Nahum Sahtu dengan Tono yaknimenurut catatan arsip desa terjadinya jual beli tanah tersebut pada tahun 2016dengan uang transaksi sekitar Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) berdasarkanfotocopy kwitansi jual bell;Bahwa setelah adanya pengaduan sengketa dari Penggugat tersebut,dilakukanlah peninjauan lokasi ulang oleh Komisi yang terdiri dari 3 orang termasukSaksi lalu dari pengukuran di lokasi tanah sengketa tersebut diketahui jika tanahmilik Penggugat bukan berada di tanah sengketa tersebut melainkan
Tono selain itu Saksi selaku perangkat Desa juga tidak mengetahui mekanismeadanya 2 SPT di tanah sengketa tersebut; Bahwa Saksi menyatakan jika SPT milik Penggugat ada kejanggalan yaknikode Nomor SPT yang seharusnya PD yakni menyatakan Pemerintah Desa bukanKD;2.
Tono yang dibeli dari Nahum Sahtu;Bahwa setahu Saksi Nahum Sahtu tidak memiliki hubungan keluarga denganPenggugat;Bahwa tanaman yang tumbuh di atas tanah sengketa tersebut yakni pohondurian;Bahwa yang menjadi Saksi dalam SPT milik Sdr.
Pembanding/Tergugat : Hermin Alias Mama Ipon Diwakili Oleh : Anthonius Pabetta, S.H
Pembanding/Tergugat : Theopilus Alias Papa Yogi Diwakili Oleh : Anthonius Pabetta, S.H
Pembanding/Tergugat : Yohanis Nura Alias Papa Marlin Diwakili Oleh : Anthonius Pabetta, S.H
Pembanding/Tergugat : Yuliana SP. Alias Mama Lili Diwakili Oleh : Anthonius Pabetta, S.H
Terbanding/Penggugat : Kasmawar
Turut Terbanding/Tergugat : Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu
36 — 10
(tanah sengketa !) kepada ibu tirinya perempuan Indo Rerung;2.
bagian Tergugat , IIdan IIl/Para Pembanding, sedangkan tanah sengketa II selurunnya merupakanbagian Kasmawar (Penggugat/Terbanding);Menimbang, bahwa dalil gugatan Penggugat/Terbanding dalam gugatannyatelah mendalilkan bahwa tanah sengketa dan Il adalah peninggalan dariorangtuanya bernama Laiyya dengan istrinya bernama Rabiah. Tanah sengketa selus 10.000 M? (1 Ha) dimana % (setengahnya) 5.000 M? dikuasai oleh Tergugat Hal. 22 dari 30 Hal.
Penguasaan dan perbuatanTergugatTergugat menjual belikan tanah sengketa merupakan perbuatan melawanhukum;Menimbang, bahwa jawaban Tergugat , Il dan III telan membenarkan tanahsengketa dan II adalah berasal dari peninggalan orang tuanya almarhum Laiyya,namun tanah sengketa dan II tersebut sudah dibagi oleh Almarhum Lailyya semasahidupnya dengan pembahagian sebagai berikut : Tanah sengketa seluas 10.000 M?dibagi dua yakni % (Setengah) seluas 5.000M?
bagian Tergugat , II dan III; Tanah sengketa II seluas 5.000 M*sepenuhnya bagian Kasmawar/Penggugat.Namun bagian Kasmawar/Penggugat pada tanah sengketa seluas 5.000 M?
sudah dijualkepada Indo Rerung lalu tanah sengketa selurunnya seluas 10.000 M? dibagiantara Tergugat I, Il dan III dimana bagian Tergugat II dan III dijual lagi kepadaTergugat Ill Yohanis Nura alias Papa Marlin, sekarang tanah sengketa merupakan hak milik Tergugat dan Tergugat IV;.
31 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
berada dalam penguasaan Tergugat ;Bahwa melihat hal itu maka Penggugat langsung menemui Tergugat IV untukmenanyakan tentang penguasaan tanah sengketa tersebut oleh Tergugat yang telah mendirikan bangunan permanen di atas tanah sengketa di manaTergugat IV menyatakan kepada Penggugat bahwa sebagian tanah sengketaHal. 4 dari 19 Hal.
sengketa haruslahHal. 5 dari 19 Hal.
Menyatakan bahwa Sita Jaminan yang dilakukan oleh Juru sita PengadilanNegeri Marisa atas tanah sengketa adalah sah dan berharga;3. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris alm. Suleman Mohamad Baiki;4. Menyatakan bahwa tanah sengketa dalam perkara ini adalah asal milik alm.Suleman Mohamad Baiki yang digarap oleh ayah Tergugat IV atas izin orangtua Penggugat (Suleman Mohamad Baiki);5. Menyatakan bahwa penguasaan Tergugat atas tanah sengketa adalahtidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;6.
Menyatakan bahwa segala bentuk peralihan hak atas tanah sengketa yangterjadi antara Tergugat Ill dengan Tergugat II dan kemudian antara TergugatIl dengan Tergugat adalah tidak sah dan batal demi hukum sertamerupakan perbuatan melawan hukum;7. Menyatakan batal dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum yangmengikat segala bentuk suratsurat peralinan hak atas tanah sengketa yangterjadi antara Tergugat Ill dengan Tergugat II dan antara Tergugat II denganTergugat ;Hal. 6 dari 19 Hal.
Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanyauntuk mengosongkan tanah sengketa dari segala harta benda miliknya untukkemudian menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat yangberhak atasnya bila perlu dengan bantuan Alat Keamanan Negara;9.
39 — 10
HENGKI RUSTAM (TERGUGAT I);Bahwa objek tanah sengketa seluas 1,75 M2 ( satu are tujupuluh lima meterpersegi) SPPT.
Hengki RustamTergugat I telah menempati objek tanah sengketa poin 5, yang bukan hakmiliknya, dan tanpaalas hak yang sah adalah merupakan perbuatan melawanhukum Pasal 1365 KUHPerdata;Bahwa pada tanggal 5 januari, 2010 para Penggugat telah mengajukan permohonansertifikat kepada Turut Tergugat IV (Badan Pertanahan Nasional) Kodya.Denpasar terhadap tanah sengketa, namun permohonan sertifikat tersebut belumdapat ditindaklanjuti oleh Turut Tergugat IV/ BPN, dengan alasan Tergugat I tidakmau mendatangani
sengketa;3 Menyatakan secara hukum bahwa tanah sengketa seluas 175 m2, status tanah tanahadat/ SPPT, No. 51.71.040.001.0270409.0;Sebelah Utara : Jolinjingan;Sebelah Selatan : Jalan Gunung Agung;Sebelah Timur : Tabah milik I PUTU SUPARTA;Sebelah Barat : I Ketut Kartika;adalah sah milik I MADE MINARSA (ALM. );4 Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat adalah AHLI WARIS sah dari IMADE MINARSA (ALM.), dan berhak terhadap tanah sengketa;5 Mengukum kepada Turut Tergugat V (BPN) untuk menerbitkan sertifikat
sengketa danmemperoleh hak dari padanya agar dihukum untuk mengosongkan, meninggalkan,dan menyerahkan, tanah sengketa kepada para Penggugat secara suka rela, dan bilaperlu dengan bantuan alat Negara atau polisi;8 Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,.
sengketa karena tidak memenuhi syarat administrasi yaitudata yuridis dan data fisiknya tidak lengkap.Dalam persidangan perkara ini, Para Pembanding sama sekali tidak bisa membuktidirinya pernah menguasai tanah sengketa secara fisik, baik dengan bukti suratsporadik maupun keterangan saksisaksi.Bahkan saat pemeriksaan setempat (PS), Para Pembanding tidak bisa menunjukkanbatasbatas tanah sengketa sebagaimana dalil gugatannya.
19 — 10
SENGKETA;3.
Bahwa tanah sengketa saat ini beradadalam penguasaan Tergugat , Il, IIIdan IV sebagian dijadikan tempattinggal dengan bangunan rumahsebanyak 4 (empat) buah dansebagian masih berupa tanah sawahyang digarap oleh Tergugat I, Il, III danIV;4. Bahwa dulu semasa hidupnya ibuPenggugat (INAQ RAWIT) ~~ tanahsengketa dikerjakan bersama anakanaknya sebagai sumber matapencaharian untuk penghidupankeluarganya;5. Bahwa semasa hidupnya IQ.
perkara sehinggaia diberikan menggarap tanahtersebut seluas + 17 are danpenguasaan tanah sengketa oleh ParaTergugat sudah tentu bertentangandengan hukum karena dikuasai tanpaalas hak yang sah secara hukum;10.
Menetapkan hukum tanah sengketa adalah milik IQ.RAWIT;3. Menetapkan hukum Penggugat adalah ahli waris sahdari 1Q. RAWIT yang berhak atas tanah sengketa;4. Menetapkan hukum Para Tergugat tidak berhak atastanah sengketa;5. Menyatakan hukum penguasaan tanah sengketa olehPara Tergugat bertentangan dengan hukum;6.
Menyatakan hukum sita jaminan yang diletakkan diatas tanah sengketa sah dan berharga ;8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biayaperkara baik secara sendirisendiri maupun tanggungsecara tanggung dan renteng ;9. Memberikan keputusan yang seadiladilnya ;Mengutip dan memperhatikan uraian uraian yang tercantumdalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor: 35 /Pdt. G / 2014 / PN.
1249 — 2995
sengketa ikut diukur, waktuitu Soekiman Rahardja berdalih hanya untuk mengetahui batas saja, tapi ternyata telahmemperdaya para Penggugat dengan masuknya tanah sengketa ke dalam bidang tanahSertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 209tersebut; === nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn ee5 Bahwa adalah fakta bahwa tanah sengketa merupakan satu kesatuan dengan Eks.Sertipikat HGB nomor 209 atas nama Soekiman Rahardja tersebut, hal ini merupakanPerbuatan Melawan Hukum, karena para Penggugat belum
sengketa yang terkadang harusdipenuhi demi tidak tergusurnya usaha dagang para Penggugat, karena diancam akandiusir jika permintaannya tidak dipenuhi; 7 Bahwa pemaksaan terhadap para Penggugat agar tetap membayar uang sewa/kontrakatas tanah sengketa dengan ancaman pengusiran adalah Perbuatan Melawan Hukum,Hak Pakai atas tanah sengketa tidak diperoleh para Penggugat dari para Tergugat selainmengingat; Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 209 milik para TergugatSudah HABIS MASA BERLAKUNYA sejak
DALAM PROVISI:Bahwa permohonan provisi dari Para Penggugat untuk menghentikan penarikan uangsewa atas tanah sengketa harus ditolak karena status Para Penggugat sampai saat iniadalah penyewa tanah sengketa dan masih berjualan nasi warteg di atas tanah sengketa.Para Penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena masih tetapmenempati tanah sengketa tanpa membayar uang sewa dan tidak keluar dari tanahsengketa serta menghentikan kegiatannya melakukan aktivitas sebagai pedagang nasiBahwa tidak
Bahwa dalam gugatan halaman 3 point 5 Para Penggugat mendalilkan, Bahwaadalah fakta bahwa tanah sengketa merupakan satu kesatuan dengan Eks,Sertipikat HGB nomor. 209 atas nama Soekiman Rahardja tersebut, hal inimerupakan Perbuatan Meiawan Hukum, karena para Penggugat belum pernahmelepaskan Hak tanah sengketa kepada Soekiman Rahardja Suami/Orang tua paraTergugat, maka dengan berakhirnya Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor209 tersebut penggabungan itu harus diakhiri dan tanah sengketa harus direlakankepada
Kerugian immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000, (dua milyar rupiah) akibattercemar nama baiknya karena Para Tergugat Dalam Rekonpensi mengakusebagai pemilik tanah sengketa padahal sesungguhnya secara hukum sejakmenempati tanah sengketa untuk dijadikan usaha warung nasi warteg hanyaberstatus sebagai penyewa. ;9.
37 — 21
Bahwa pada tanggal 12 juli tahun 1997 MANSYUR MUHAMMADmeninggal dunia, sebelum dia meninggal dunia tidak pernahkeberatan atau mengingkari transaksi jual beli tanah sengketaterhadap orang tua Penggugat sehingga tanah sengketa tetapdikuasai dan dimiliki oleh Hj. HALIMAH IDRIS atau ahli warisnyatanpa gangguan dari siapapun ;. Bahwa pada akhir tahun 2004 tanah sengketa dalampenguasaan Penggugat dan para Turut Tergugat selaku abhliwaris dari IDRIS MUHAMAD SIDIK dan Hj.
Halimah Idris, tibatibaHalaman 7 dari 24 Putusan Nomor 23/Pdt/2015/PT Mtrtanpa alasan yang jelas Tergugat menguasai tanah obyeksengketa secara melawan hak artinya Tergugat secara fisikmenanam pohon jati diatas tanah sengketa tanpa seijin dansetahu Penggugat atau para Turut Tergugat selaku ahli warisdari IDRIS MUHAMAD SIDIK atau Hj.
Yaitu) Tergugat VII tanggal 29Desember 2011 sehingga Pengugat merasa kaget karenakenapa tanah sengketa peninggalan orang tua Penggugatdan Turut Tergugat I, Il dan III telah disertipikat oleh orangyang bukan berhak ?
HALIMAH IDRIS memperoleh hartabersama berupa tanah obyek sengketa dengan suaminyabernama IDRIS MUHAMAD SIDIK sebagai orang tua Penggugatdan Para Turut Tergugat dan II, dan kedua orang tua tersebutyang berhak memiliki tanah obyek sengketa telah meninggaldunia maka harta peninggalan berupa tanah sengketa yangberhak mewarisi adalah Penggugat dan Turut Tergugat dan Il ;15.
sengketa An.
14 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
17 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
39 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
19 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
37 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan