Ditemukan 16927 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-08-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 50/G/KI/2019/PTUN.PBR
Tanggal 23 Oktober 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAMPAR
Termohon:
RADEN ADNAN, S.H., M.H.
269150
  • Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik jo. Pasal 12 ayat (4) huruf iPeraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik IndonesiaNomor 6 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Informasi Publik diLingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesiamenyatakan bahwa Badan Publik berhak menolak memberikan informasiyang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
    yang dibantahsalah satu atau para pihak serta jika ada bukti baru selama dipandang perluoleh Majelis Hakim;Menimbang, bahwa selanjutnya dalam mempertimbangkan syarat formaltersebut Majelis Hakim mempedomani ketentuan Pasal 14 Peraturan MahkamahAgung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa InformasiPublik di Pengadilan, yang menyatakan : Ketentuan hukum acara perdata dan tatausaha Negara tetap berlaku sepanjang tidak ditentukan lain dalam UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
    Putusan Komisi Informasitersebut diterima Pemohon keberatan pada tanggal 6 Agustus 2019, sedangkankeberatan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbarupada tanggal 20 Agustus 2019 dibawah register perkara Nomor50/G/K1/2019/PTUN.PBR;Menimbang, bahwa dengan demikian keberatan yang diajukan olehPemohon Keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru tersebut masihmemenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
    Dokumen HGU, Surat tanah/Sertipikat HGU, dan Surat Ukur (videPutusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor : 009/KIPR/PSAMA/IV/2019 tanggal 5 Agustus 2019, halaman 16);Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Badan Publik wajid menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:C. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;Menimbang, bahwa dalam Keputusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor:001
    . 057/XII/KIPPSMA/2015 tentang Sengketa Informasi antara Forest Watch Indonesia TerhadapKementrian ATR/BPN dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/TUN/2017tanggal 6 Maret 2017 yang kaidah hukumnya menyatakan:Dokumen administratif yang berhubungan dengan Hak Guna Usaha (HGU)tidak termasuk informasi yang dikecualikan untuk dapat diberikan kepadaHalaman 23 dari halaman 28 Putusan Nomor 50/G/KI/2019/PTUN.PBRpublik sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1) huruf c UndangUndangNomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan
Register : 19-10-2022 — Putus : 10-01-2023 — Upload : 07-02-2023
Putusan PTUN MEDAN Nomor 131/G/KI/2022/PTUN.MDN
Tanggal 10 Januari 2023 — Pemohon:
Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) diwakili oleh Patar Sihotang, SH. MH.
Termohon:
Kepala SD Negeri Kutamale 044847, Kecamatan Kutalabuh, Kabupaten Karo
11715
Register : 29-06-2022 — Putus : 23-08-2022 — Upload : 27-09-2022
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 34/G/KI/2022/PTUN.PBR
Tanggal 23 Agustus 2022 — Pemohon:
Atasan PPID UIN SUSKA RIAU
Termohon:
1.Syamsul Kamar
2.Desy Sesmita Wati
18046
Register : 09-11-2022 — Putus : 08-02-2023 — Upload : 08-02-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 92/G/KI/2022/PTUN.SMG
Tanggal 8 Februari 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora
Termohon:
A. Rifki Hudarisman
23968
Register : 29-05-2019 — Putus : 06-08-2019 — Upload : 28-08-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 41/G/KI/2019/PTUN.SMG
Tanggal 6 Agustus 2019 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal
Termohon:
Jusri Sihombing, S. Si
12157
  • Atau ada kepentingan lainyang menggunakan alasan keterbukaan informasi publik sebagai tamengnya?.
    Dari hal tersebut sudah sangat sepatutnya MajelisKomisioner yang memeriksa sengketa a quo untuk mempertimbangkan haltersebut, sehingga keterbukaan publik tidak dijadikan sebagai sarana tertentuHalaman 6 dari halaman 18 Perkara Nomor : 41/G/KI/2019/PTUN.Smg.yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku;4. Bahwa suatu permohonan informasi publik harus dilakukan dengan itikad baik.
    Penyebaraluasan Informasi Kegiatan;adalah informasi yang dikecualikan seperti yang diatur dalam Pasal 17 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.;Zs Bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor010/PTSA/V/2019 tanggal 22 Februari 2019 yang menyatakan pada pokoknyabahwa salinan/fotokopi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan kwitansipembayarannya paket/kegiatan swakelola tahun 2017 di Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal yaitu :a.
    Bahwa seluruh alasan yang disampaikan Pemohon Keberatan/Termohon Informasi dalam permohonan keberatannya tidak relevan dan tidak berdasar sesuaiPasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;Oleh karena itu saya mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yangmenerima, memeriksa dan memutus perkara ini untuk mengambil putusan denganmenetapkan halhal sebagai berikut : 1.
    itikat baik atau tidak sehinggatelah mengabaikan Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik; Menimbang, bahwa terhadap keberatan tersebut, Termohon Keberatan dahuluPemohon Informasi telah mengajukan Jawaban tertanggal 19 Juni 2019 yangmendasarkan alasan pada pokoknya bahwa seluruh alasan yang disampaikan PemohonKeberatan dahulu Termohon Informasi tidak relevan dan tidak berdasar sesuai Pasal 17UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Register : 31-05-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 19/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 9 Agustus 2021 — Pemohon:
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAPUAS
Termohon:
1.MILAWATI
2.MEGAWATI
3.M. SUPIANOR, S.PI.
295187
  • Pasal 47 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik (Selanjutnya disebut UU KIP)menyatakan pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan TataUsaha Negara apabila yang digugat adalah Badan Publik Negara;B.
    Bahwa kemudian dalam ketentuan dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yakni sebagai berikut: Pasal 6 ayat (1)Badan Publik berhak menolak memberikan informasiyang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan. Pasal 6 ayat (3) huruf cInformasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh BadanPublik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:a. Informasi yang dapat membahayakan negara;b.
    Pasal 17 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, namunjuga berupa informasi dimana aturan dasarnya mengatursecara tersendiri mengenal pemberian informasi tersebutyang secara jelas tertuang dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik, menyatakan bahwa Badan Publik berhakuntuk menolak memberikan Informasi Publik apabila tidaksesual dengan ketentuan peraturan perundangundangan,Halaman 23 Putusan Perkara Nomor 19/G
    Menimbang, bahwa karena informasi yang dimohonkantermasuk informasi yang dikecualikan diberikan kepadaumum, kecuali untuk kepentingan tertentu bagi instansipemerintah dalam pelaksanaan tugasnya atau untukkepentingan pengadilan atau atas persetujuan pemiliknyasebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 12 ayat (4) huruf Peraturan Kepala BPN RI Nomor 6 Tahun 2013 tentangPelayanan Informasi Publik di lingkungan BPN jis Pasal 6 danPasal 17, Pasal 18 ayat (2) huruf a UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
    Keberatansebagaimana tersebut diatas ;Halaman 37 Putusan Perkara Nomor 19/G/KI/2021/PTUN.PLKMenimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkanpokok sengketa dari Pemohon Keberatan terlebin dahulu Majelis Hakim akanmempertimbangkan mengenai kewenangan dan tenggang waktu pengajuankeberatan Pemohon Keberatan di Pengadilan Tata Usaha NegaraPalangkaraya ini apakah telah sesuai sebagaimana ketentuan peraturanperundangundangan ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 47 ayat (1) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan
Register : 22-05-2024 — Putus : 23-07-2024 — Upload : 31-07-2024
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 21/G/KI/2024/PTUN.SMD
Tanggal 23 Juli 2024 — Pemohon:
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur
Termohon:
YUDI SAPUTRA
85
Register : 17-12-2018 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 08-05-2019
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 68/G/KI/2018/PTUN.PLG
Tanggal 11 Maret 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PAGAR ALAM
Termohon:
INDRA GUNAWAN
6936
Register : 17-02-2022 — Putus : 02-06-2022 — Upload : 15-06-2022
Putusan PTUN PADANG Nomor 9/G/KI/2022/PTUN.PDG
Tanggal 2 Juni 2022 — Pemohon:
IRFAN SUWANDI
Termohon:
Pemerintah Kota Padang
15368
Register : 05-06-2017 — Putus : 07-09-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 111 PK/TUN/2017
Tanggal 7 September 2017 — WALIKOTA SURABAYA VS WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA (WALHI) JAWA TIMUR;
191296 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Kasasi dalam putusan Nomor438 K/TUN/2016, adalah sebagai berikut :Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karenaPutusan Judex Facti sudah benar dan tidak salah dalam menerapkanhukum, dengan pertimbangan :bahwa informasi yang dimintakan tidak termasuk yangdikecualikan oleh Pasal 17 undangundang Nomor 14 tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publikbahwa disamping itu alasanalasan tersebut pada hakikatnyamengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat
    Putusan Nomor 111 PK/TUN/2017merupakan aturan tentang prosedur dan tata cara pengajuaninformasi sebagai pelaksanan ketentuan Pasal 12 ayat (3)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentangPedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi diLingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerahjo Undangundang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik. Bahwa prosedur dan tata cara pelayanan informasi dandokumentasi di Pemerintah Kota Surabaya adalah sebagai berikut:a.
    Pemohon Peninjauan Kembali juga berpendapat Majelis Hakim Kasasisalah dalam menerapkan hukum khususnya Pasal 17 undangundang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publikyang menyatakan bahwa informasi yang dimintakan tidak termasukyang dikecualikan oleh Pasal 17 undangundang Nomor 14 tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;bahwa berdasarkan ketentuan pasal 17 UU nomor 14 Tahun 2008,maka informasi yang diminta oleh Pemohon adalah informasi yangdikecualikan karena menyangkut hak
    halhal yang diperselisinkan adalahhak layanan Informasi Publik dalam upaya hukum dengan Sistem Demokrasi;Bahwa Putusan Judex Juris sudah benar, tidak terdapat kekhilafan ataukekeliruan yang nyata di dalamnya;Bahwa alasan peninjauan kembali didasari oleh Novum berupa PutusanPengadilan Negeri Surabaya dalam perkara Nomor 389/PDT/2016/PN.SBYtanggal 28 September 2016;Bahwa Novum yang diajukan tidak memenuhi syarat sebagaiNovumkarena Novum tersebut tidak bersifat menentukan karena terbit setelahsengketa Keterbukaan
Register : 25-03-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 23/G/KI/2021/PTUN.PLG
Tanggal 24 Juni 2021 — Pemohon:
MURSAL
Termohon:
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SEKAYU
12861
  • Dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut di atas mekanisme terkaitdengan permohonan Informasi Publik harus memenuhi persyaratansebagaimana telah diatur dalam Pasal 22 UU Keterbukaan InformasiPublik, Pasal 23 PERKI 1/2010 dan PMK129/2019.b) Bahwa ketentuan mengenai mekanisme pengajuan keberatan ataspemohonan informasi publik, sebagai berikut:i) UU Keterbukaan Informasi PublikPasal 35 ayat (1)"Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatansecara tertulis kepada atasan Pejabat Penge/
    Bahwa informasi yang dimohonkan oleh Pemohon Keberatan dalamSengketa Informasi Publik a quo merupakan informasi yang dikecualikanberdasarkan Pasal 17 huruf j UU Keterbukaan Informasi Publik karenamerupakan informasi yang dirahasiakan berdasarkan ketentuan Pasal 34UU KUP..Bahwa dalil Termohon Keberatan tersebut didasarkan pada ketentuaninformasi yang dapat dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturanperundangundangan tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaiberikut:UU Keterbukaan Informasi PublikPasal
    c) Bahwa Pemohon Keberatan juga tidak memahami bahwa dalam Pasal 19UU Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya telahdiatur mengenai kewajiban bagi Badan Publik untuk melakukan pengujiankonsekuensi sebelum menyatakan suatu informasi publik dikecualikanuntuk diakses oleh setiap orang.d) Bahwa dengan demikian Pemohon Keberatan telah keliru mendasarkanpada ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf b UU Keterbukaan Informasi Publikkarena informasi yang diminta Pemohon Keberatan dalam SengketaHalaman
    Informasi Publik berlaku untuk seluruh Badan Publik yangtermasuk didalamnya BUMN/BUMD.e) Dengan demikian, terbukti Pemohon Keberatan tidak memahamiketentuan peraturan perundangundangan terkait Keterbukaan InformasiPublik.3.
    Bahwa Pemohon Keberatan tidak memenuhi persyaratan dan prosedurpengajuan permintaan informasi publik dan pengajuan keberatan sesuaiketentuan peraturan perundangundangan terkait Keterbukaan InformasiPublik;.
Register : 11-06-2020 — Putus : 05-10-2020 — Upload : 16-10-2020
Putusan PTUN PALU Nomor 1/G/KI/2020/PTUN.PL
Tanggal 5 Oktober 2020 — Pemohon:
GUBERNUR SULAWESI TENGAH
Termohon:
KOALISI RAKYAT ANTI KORUPSI PROVINSI SULAWESI TENGAH
12181
  • Tenggang Waktu KeberatanBahwa Keberatan ini oleh Gubernur Sulawesi Tengah in casu Pemohondaftarkan di Kepanitraan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu pada Hari.Rabu tanggal 10 Juni 2020 maka sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat (1)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publikjunto Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik DiPengadilan yang menyebutkan;Keberatan sebagaimana dimaksud
    Kewenangan Pengadilan Tata Usaha NegaraBahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Palu memiliki kewenangan mengadiliperkara a quo sebagaimana Pasal 47 dan Pasal 48 UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik junto Pasal 3 huruf (b)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Informasi Publik Di Pengadilan yang menyebutkan;Halaman 4 dari 37 halaman Putusan Nomor: 1/G/KI/2020/PTUN.PLPengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadili sengketa
    Kedudukan HukumBahwa Termohon memenuhi ketentuan Pasal 1 angka (10), dan angka (12),Pasal 4 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik junto Pasal 1 angka (6) Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia tentang Tata Cara Penyelesaan Sengketa Informasi PublikDi Pengadilan yang menyebutkan ;Pemohon informasi adalah warga Negara dan /atau badan hukum Indonesiayang mengajukan permintaan informasi public sebagaimana diatur dalamUndangUndang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
    Bahwa Komisi Informasi adalah Lembaga mandiri yangberfungsi menjalankan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan bukan sebagai AparaturSipil Negara (ASN) sehingga Majelis Komisioner tidak harus tundukpada Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah vide Pasal ayat (4)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik;12.
    ;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berbunyi:(1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/ataumenerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannyakepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikansesual dengan ketentuan.Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (1) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan:Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan
Register : 09-11-2022 — Putus : 20-02-2023 — Upload : 06-03-2023
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 174/G/KI/2022/PTUN.SBY
Tanggal 20 Februari 2023 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANYUWANGI
Termohon:
MULYADI
11263
Register : 26-08-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 23/G/KI/2020/PTUN.PLK
Tanggal 22 Oktober 2020 — Pemohon:
NORLITA FEBRIANI
Termohon:
KEPOLISIAN RESOR KOTA PALANGKA RAYA
343182
  • Bahwa dasar saya mengajukan keberatanterhadap putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengahnomor: 002/III/KI KALTENGPSA/2020, sebagai berikut: Bahwa berdasarkan UndangUndang nomor 14tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 4 ayat (2)huruf c yang berbunyi Setiap orang berhak: mendapatkansalinan informasi publik melalui permohonan sesuai denganUndangundang ini.
    Bahwa berdasarkan pasal 17 UndangUndangnomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publikberbunyi:"setiap Badan Publik Wajib membuka akses bagi setiapPemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik,kecuali:a. Informasi publik yang apabila dibuka dandiberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapatmenghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yangdapat:1. Menghambat proses penyelidikan danpenyidikan suatu tindak pidana;2.
    Memoransum atau suratsurat antar BadanPublik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnyadirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi ataupengadilan;he Informasi yang tidak boleh diungkapkanberdasarkan UndangUndang.Halaman 14 Putusan Nomor: 23/G/KI/2020/PTUN.PLK Bahwa sesuai pasal 2 ayat (2) UndangUndangnomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publikberbunyi: informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat danterbatas.
    Pasal 17 huruf a butir 1 dan butir 2 dan huruf dalam UU RINomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.b. Pasal 4, Pasal 5 huruf a, Pasal 6 huruf a dan huruf b, Pasal7 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g,Halaman 23 Putusan Nomor: 23/G/KI/2020/PTUN.PLKdan huruf h dalam Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2010Tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik Dilingkungan Polri.C.
    (Sesuai dengan asll) ;27, Bukti T27 : Fotokopi UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Sesuai dengan fotokopi) ;28. Bukti T28 : Fotokopi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelayanan Informasi PublikDi Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.(Sesuai dengan fotokopi) ;Halaman 38 Putusan Nomor: 23/G/KI/2020/PTUN.PLK29.
Register : 09-03-2021 — Putus : 05-05-2021 — Upload : 10-05-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 31/G/KI/2021/PTUN.SBY
Tanggal 5 Mei 2021 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN NGANJUK
Termohon:
OEI HALIM WIBISONO
12770
  • Pasal 48 ayat 1 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyebutkan,Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) danayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para pihak yangbersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusanajudikasi dari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerjasetelah diterimanya putusan tersebut;b.
    Informasi yang dimohon merupakandokumen Negara yang sifatnya rahasia dan menjadi informasi terbatasdari Badan Publik yang diatur dalam: UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal (17) huruf j tentangInformasi yang dikecualikan informasi yang tidak boleh diungkapkanberdasarkan UndangUndang; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan PertanahanNasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan PelaksanaanPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang
    UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal (17) huruf tentangInformasi yang dikecualikan informasi yang tidak boleh diungkapkanberdasarkan UndangUndang; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang PendaftaranTanah Pasal 32 ayat (1), Pasal 34 ayat (2) dan (3); Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan PertanahanNasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan PelaksanaanPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang PendaftaranTanah Pasal
    SBY.2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Jo Pasal 4 ayat (2) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 2 Tahun 2011 TentangTata Cara Penyelesaian Sengketa Informas Publik di Pengadilan, limitatifmenentukan jangka waktu pengajuan gugatan atau keberatan atas PutusanKomisi Informasi adalah 14(empat belas) hari sejak salinan putusan diterima;Menimbang, bahwa Pemohon Keberatan menguraikan dalam dalikeberatannya bahwa Putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi PropinsiJawa Timur Nomor
    Informasi publik yang diminta belum dikuasai ataudidokumentasikan;Menimbang, bahwa dalam Pasal 17 Undangundang No.14 tahun 2008tentang keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa informasi yangdikecualikan adalah informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkanUndangundang;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 34 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo.
Register : 29-07-2022 — Putus : 10-10-2022 — Upload : 14-10-2022
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 238/G/KI/2022/PTUN.PLG
Tanggal 10 Oktober 2022 — Pemohon:
AAN ADI KUSUMA
Termohon:
PPID UTAMA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA kABUPATEN MUSI BANYUASIN
6324
Register : 16-10-2017 — Putus : 14-11-2017 — Upload : 19-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 521 K/TUN/KI/2017
Tanggal 14 Nopember 2017 — SMAN I RANGKASBITUNG diwakili Oleh HJ. IVA HAVIDANIA, S.Pd.,M.Pd VS MOCH. OJAT SUDRAJAT S;
15967 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa benar kami sangat keberatan terhadap Putusan Komisi InformasiProvinsi Banten Nomor 005/I/KIBANTENPS/2017 karena prosespermohonan informasi yang diajukan oleh Termohon Keberatan/SemulaPemohon Informasi sangatlah tidak sesuai dengan mekanisme yangsebagaimana telah diatur dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan demikian, Putusan a quosangatlah layak dan pantas untuk dibatalkan;3.
    Hal ini membuktikanbahwa benar informasi yang dimintakan oleh Pemohon termasuk dalaminformasi yang dikecualikan sesuai dengan Pasal 17 huruf a Poin 1 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yangberbunyi:BAB VInformasi Yang DikecualikanPasal 17Halaman 2 dari 16 halaman. Putusan Nomor 521 K/TUN/KI/2017Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon InformasiPublik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:a.
    Bahwa benar kami sangat keberatan terhadap Putusan Pengadilan TataUsaha Negara Serang Nomor 21/G/KI/2017/PTUNSRG Juncto PutusanKomisi Informasi Provinsi Banten Nomor 005/I/KIBANTENPS/2017 karenaproses permohonan informasi yang diajukan oleh Termohon Kasasi/SemulaTermohon Keberatan/Pemohon Informasi sangatlah tidak sesuai denganmekanisme yang sebagaimana telah diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yangHalaman 8 dari 16 halaman.
    Hal ini membuktikanbahwa benar informasi yang dimintakan oleh Pemohon termasuk dalaminformasi yang dikecualikan sesuai dengan Pasal 17 huruf a Poin 1 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yangberbunyi:BAB VInformasi Yang DikecualikanPasal 17Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon InformasiPublik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:b.
Register : 09-11-2022 — Putus : 01-02-2023 — Upload : 01-02-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 95/G/KI/2022/PTUN.SMG
Tanggal 1 Februari 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Undaan Kidul
Termohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN)
14928
Register : 29-10-2019 — Putus : 29-01-2020 — Upload : 31-01-2020
Putusan PTUN PALU Nomor 1/G/KI/2019/PTUN.PL
Tanggal 29 Januari 2020 — Pemohon:
BUPATI POSO
Termohon:
KOALISI RAKYAT ANTI KORUPSI PROVINSI SULAWESI TENGAH
19375
  • Bahwa Perkara Sengketa Informasi Publik ini telah diputus oleh KomisiInformasi Provinsi Sulawesi Tengah, pada Tanggal 17 Oktober 2019,Nomor: 005/PTS/PSI/KISTLG/X/2019, dengan amar Putusan sebagaiberikut :(6.1) Menerima Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya;(6.2) Menyatakan Pokok Permohonan Informasi Publik adalahInformasi Terbuka, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UndangUndang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik.(6.3) Memerintahkan Termohon Selaku PPID Utama berkoordinasidengan Dinas
    Menyatakan Pokok Permohonan Informasi Publik adalahInforrmasi Terbuka, sebagaimana di atur dalam Pasal 9 UndangUndang No.14 Tahun 2008 Tenang Keterbukaan Informasi Publik;6.3.
    Pertimbangan Mengenai Kewenangan PengadilanMenimbang, bahwa ketentuan Pasal 47 ayat (1) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berbunyi:Halaman 21 dari 30 halaman Putusan Nomor: 1/G/KI/2019/PTUN.PLPengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negaraapabila yang digugat adalah Badan Publik Negara;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 48 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berbunyi:Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    menyebutkan pihakpihak yang berperkara,Keputusan TUN objek sengketa dan tahapantahapan tingkatpemeriksaannya;Menimbang, bahwa setelah mencermati ketentuanketentuan dalamUndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakimandan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungyang diubah terakhir kali dengan UndangUndang Republik IndonesiaNomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndangNomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung serta UndangUndnagNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Register : 05-02-2020 — Putus : 05-05-2020 — Upload : 05-05-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 17/G/KI/2020/PTUN.SMG
Tanggal 5 Mei 2020 — Pemohon:
Lembaga Pemberdayaan dan Bantuan Hukum Ksatria Pancasila
Termohon:
Bupati Karanganyar
230101
  • SMG.sesuai UU permohonan informasi ditujukan kepada Badan Publik;sehingga ketika Pemohon didalam mengajukan permohonan informasidengan surat Nomor: 010/KPDs/Kaliboto/KIP/VII/2019, ditujukankepada badan publik, dan juga menempuh upaya keberatan karenatidak diberikan informasi yang dimohonkan maka, permohonan a quosudah memenuhi aspek prosedural sesuai Pasal 22 UU No.14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Bahwa permohonan a quo dianggap oleh Komisioner KIP Jateng tidakmemenuhi aspek prosedural
    dengan pertimbangan tidak menyampaikan keberatan kepada atasan PPID;Padahal Permohonan a quo jelasjelas dilampiri Surat keberatan kepadaatasan Termohon' Informasi, secara spesifik Pemohon tidakmenyebutkan atasan PPID karena pada saat diajukan permohonaninformasi belum terbentuk PPID di Desa Kaliboto, dan sesuai Pasal 22UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,permohonan informasi tidak rigid, kaku dan dianggap salah ketikamengajukan permohonan informasi kepada Badan Publik, apalagi
    SMG.Berkaitan dengan Keterbukaan Informasi Publik, telah diterbitkanUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik, yang dalam pelaksanaannya telah diterbitkan beberapaperaturan oleh Komisi Informasi Republik Indonesia, dimana salahsatunya adalah Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa pada tanggal 31Desember 2018, sehingga dengan terbitnya Peraturan ini, maka segalasesuatu terkait dengan informasi publik yang ada di desa harusdilaksanakan
    Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 6 ayat (2)Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabilatidak sesual dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan;3.Bahwa Termohon Keberatan tidak perlu menanggapi dalil KeberatanHuruf D. Posita, Romawi .
    SMG.tidak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID sesuai Permohonaninformasi yang ditujukan; Bahwa dalam kerangka tata kelola keterbukaan informasi publik desa,telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2018 tentangStandar Layanan Informasi Publik Desa, maka ditetapkanlah PPID Desa,yang di dalam susunan struktur PPID Desa, Kepala Desa merupakanpimpinan badan publik atau atasan PPID Badan Publik PemerintahanDesa, sedangkan sekretaris desa sebagai PPID Desa.