Ditemukan 22179 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-04-2014 — Putus : 19-05-2014 — Upload : 09-06-2014
Putusan PN AMBON Nomor 108/Pid.B/2014/PN.AB
Tanggal 19 Mei 2014 — IBRAHIM SANGAJI alias IM
2420
  • Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------- 1 (satu) unit televisi merk LG warna hitam dengan ukuran 32 inci ; ----------------- 1 (satu) buah remote televisi merk LG warna hitam ; ------------------------------------Dikembalikan kepada SD MIN 1 Ambon melalui saksi ABDUL RAZAK ANGKOTASAN ; -----------------------------------------------------------------------------------6.
Register : 11-07-2013 — Putus : 14-08-2013 — Upload : 08-05-2014
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 553/PID.B/2013/PN.BWI
Tanggal 14 Agustus 2013 — EKO WAHYUDI
364
  • Memerintahkan barang bukti berupa :- Sebuah Televisi merk Sanken warna hitam motif Merah ukuran 21 inc; Dikembalikan kepada saksi korban RISTA UMAMI- Sebuah sepeda motor Suzuki Smash No Pol P- 6524 YQ warna hitam ;Dikembalikan kepada saksi JIMBILIS SUHARIYANTO Als GOM ;6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000,- (Seribu rupiah );
    televisi, akhirnya bersedia mengantarkan terdakwa kerumah saksi MARIYANI.
    Dan atas perkataan bohong tersebut, akhirnyasaksi MARIANI mempersilahkan terdakwa untuk mengambil televisi milik saksi/korban dan terdakwa pun mengambil televisi milik saksi/korban tersebut yangdiletakkan dilantai ruang tamu rumah saksi MARITYANI, lalu televisi diangkatdengan menggunakan kedua tangannya untuk menuju ke sepeda motorHENDRIK SETIAWAN (DPO) dan dibonceng dengan meletakkan televisitersebut diatas paha kiri dari terdakwa menuju rumah saksi MULYADI untukmenitipkan televisi tersebut.; Perbuatan
    Dan atas perkataan bohong tersebut, akhirnyasaksi MARIANI mempersilahkan terdakwa untuk mengambil televisi milik saksi/korban dan terdakwa pun mengambil televisi milik saksi/korban tersebut yangdiletakkan dilantai ruang tamu rumah saksi MARTYANI, lalu televisi diangkatdengan menggunakan kedua tangannya untuk menuju ke sepeda motorHENDRIK SETIAWAN (DPO) dan dibonceng dengan meletakkan televisitersebut diatas paha kiri dari terdakwa menuju rumah saksiMULYADI untukmenitipkan televisi tersebut.od Perbuatan
    2013 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa bersamadengan HENDRIK SETIAWAN (DPO) mendatangi rumahnya dan berniatuntuk mengambil televisi milik saksi/korban yang dititipkan kepada saksi;e Bahwa televisi tersebut milik saksi/korban maka saksi pun tidakmengijinkan terdakwa mengambil televisi tersebut sebelum mendapatkanijin dari saksi/korban namun terdakwa mengatakan sudah mendapatkan ijindan disetujui oleh saksi/korban untuk mengambil televisi tersebut sehinggasaksi pun percaya dengan perkataan terdakwa
Register : 09-07-2015 — Putus : 31-08-2015 — Upload : 20-01-2016
Putusan PN PADANG Nomor 382/Pid.B/2015/PN Pdg
Tanggal 31 Agustus 2015 — ARDISON PGL. SON
292
  • Son, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;- Menetapkan barang bukti berupa:o 1(satu) unit televisi LCD merk Sharp ukuran
    32 inci;o 1(satu) unit televisi tabung merk LG ukuran 14 inci;o 1(satu) pasang speker aktif merk Legawa;Dikembalikan kepada saksi Pgl.Zul;- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu) rupiah;
    LCD merk Sharp ukuran 32 inci,1 (satu) unit televisi tabung merk LG ukuran 14 Inci1 (satu) pasang speker aktif merek LegawaDikembalikan kepada saksi Pg ZUL4.
    LCD merk Sharp ukuran 32 inci, 1 (satu)unit televisi tabung merk LG ukuran 14 Inci, 1 (satu) unit televisi laptop merekAiwa, (satu) set mikrofon, 1 (satu) unit DVD Samsung, (satu) unit Speker aktifdengan merek Lawega, 2 (dua) unit speker kecil dengan merek Obamba, 1 (satu)buah inset, 1 (satu) buah Fleshdish, dan 2 (dua) helai celana pendek dari dalamrumah melalui jendela dan terdakwa meletakan barangbarang tersebut ke sampingrumah saksi Pgl Zul dan kemudian barangbarang tersebut dibawa terdakwa
    Lubuk Kilangan Kota Padang pada hari Selasatanggal 5 Februari 2013 sekira pukul 01.00 Wibe Bahwa Saksi mengetahui kejadian pencurian tersebut karena diberitahu olehsaksi Pgl Tika, dimana saksi merupakan pemilik rumah yang dikontrak olehsaksi Pgl Zul dan saksi Pgl Tikae Bahwa barang saksi Pg ZUL yang hilang yaitu. 1 (satu) unit televisi LCDmerk Sharp ukuran 32 inci, 1 (satu) unit televisi tabung merk LG ukuran 14Inci, (satu) unit televisi laptop merek Aiwa, (satu) set mikrofon, (satu) unitDVD Samsung
    LCD merkSharp ukuran 32 inci, 1 (satu) unit televisi tabung merk LG ukuran 14 Inci, 1(satu) unit televisi laptop merek Aiwa, (satu) set mikrofon, 1 (satu) unit DVDSamsung, (satu) unit Speker aktif dengan merek Lawega, 2 (dua) unit spekerkecil dengan merek Obamba, (satu) buah inset, 1 (satu) buah Fleshdish.e Bahwa 1 (satu) unit televisi LCD merk Sharp ukuran 32 inci dijual olehterdakwa dengan harga Rp. 500.000, sedangkan 1 (satu) unit televisi tabungmerk LG ukuran 14 Inci dan (satu) unit Speker aktif
    LCD merkSharp ukuran 32 inci, 1 (satu) unit televisi tabung merk LG ukuran 14 Inci, 1(satu) unit televisi laptop merek Aiwa, (satu) set mikrofon, 1 (satu) unit DVDSamsung, (satu) unit Speker aktif dengan merek Lawega, 2 (dua) unit spekerkecil dengan merek Obamba, (satu) buah inset, 1 (satu) buah Fleshdish.Bahwa 1 (satu) unit televisi LCD merk Sharp ukuran 32 inci dijual olehterdakwa dengan harga Rp. 500.000, sedangkan 1 (satu) unit televisi tabungmerk LG ukuran 14 Inci dan (satu) unit Speker aktif
Register : 01-12-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 11-01-2021
Putusan PN Pulang Pisau Nomor 92/Pid.B/2020/PN Pps
Tanggal 17 Desember 2020 — Penuntut Umum:
SUPRIYANTO, S.H.
Terdakwa:
ANTON Bin ARJANI
9424
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit Televisi
      Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah kemudiantimbul niat dari Terdakwa untuk mengambil televisi selanjutnya Terdakwa dansaudara MADI (DPO) berhenti lalu sepakat untuk mengambil televisi yangberada di Poskamling lalu saudara MADI (DPO) turun dari sepeda motormengambil televisi sedangkan Terdakwa duduk diatas sepeda motor sambilmengawasi kalau ada orang.
      Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah televisi Terdakwabersam saudara MADI (DPO) pulang kerumah Terdakwa sesampainyadirumah Terdakwa, saudara MADI (DPO) bertanya kepada TerdakwaBagaimana Televisi yang diambil tersebut?
      di Poskamling sudah tidak ada atau telah hilang, namunSaksi tidak mengetahui kemana televisi tersebut; Bahwa waktu jaga Poskamling berakhir sebelum sholat subuh,sehingga tidak ada yang melihat siapa yang mengambil televisi dariPoskamling tersebut; Bahwa televisi yang diambil berukuran 21 (dua puluh satu) Inchdengan Merek Coocaa warna hitam dan dikabelnya terdapat bekas catwarna putih; Bahwa televisi tersebut selalu diletakkan di dalam kotak kayuyang ditaruh pada dinding Poskamling;Halaman 4 dari
      Madi (DPO)memiliki niat dan bersepakat untuk mengambil televisi tersebut ketikamelintas di depan Poskamling; Bahwa sekira Pukul 04.00 WIB, saat Terdakwa dan Sdr. Madi(DPO) mengambil televisi tidak ada orang lain yang melihat danmengetahul; Bahwa Sdr. Madi (DPO) yang mengambil televisi tersebut dariPoskamling sedangkan Terdakwa pada saat kejadian duduk di sepedamotor untuk mengawasi kalau saja ada orang lain, setelah berhasilmengambil televisi tersebut kemudian Sdr.
      Madi (DPO) yangmengemudikan sepeda motor sedangkan Terdakwa yang membawa danmemegang televisi tersebut;Menimbang bahwa Televisi Poskamling dibeli dengan hargaRp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah), yang mana uang yangdigunakan untuk membeli televisi tersebut berasal dari turan Warga JalanSumber Waras 2 Desa Gadabung, yang mana 1 (satu) unit Televisi 21 (duapuluh satu) Inch Merek Coocaa Model No : 24W1900 warna hitam yang dimbiloleh Terdakwa bersamasama dengan Sdr.
Register : 30-04-2021 — Putus : 14-06-2021 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 39/Pid.B/2021/PN Ttn
Tanggal 14 Juni 2021 — Penuntut Umum:
Hasrul, S.H
Terdakwa:
Mirwan Bin Ahmad B
340
  • Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Televisi merk LG 43*;
- 1 (satu) set Bracket Televisi LG 43*; dan
- 1 (satu) buah Tipiling Indihome;
Dikembalikan kepada saksi Salimuddin Bin Mahyuddin Kepala Keucik Padang Baru, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan;
4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);