Ditemukan 22179 data
24 — 20
Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------- 1 (satu) unit televisi merk LG warna hitam dengan ukuran 32 inci ; ----------------- 1 (satu) buah remote televisi merk LG warna hitam ; ------------------------------------Dikembalikan kepada SD MIN 1 Ambon melalui saksi ABDUL RAZAK ANGKOTASAN ; -----------------------------------------------------------------------------------6.
36 — 4
Memerintahkan barang bukti berupa :- Sebuah Televisi merk Sanken warna hitam motif Merah ukuran 21 inc; Dikembalikan kepada saksi korban RISTA UMAMI- Sebuah sepeda motor Suzuki Smash No Pol P- 6524 YQ warna hitam ;Dikembalikan kepada saksi JIMBILIS SUHARIYANTO Als GOM ;6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000,- (Seribu rupiah );
televisi, akhirnya bersedia mengantarkan terdakwa kerumah saksi MARIYANI.
Dan atas perkataan bohong tersebut, akhirnyasaksi MARIANI mempersilahkan terdakwa untuk mengambil televisi milik saksi/korban dan terdakwa pun mengambil televisi milik saksi/korban tersebut yangdiletakkan dilantai ruang tamu rumah saksi MARITYANI, lalu televisi diangkatdengan menggunakan kedua tangannya untuk menuju ke sepeda motorHENDRIK SETIAWAN (DPO) dan dibonceng dengan meletakkan televisitersebut diatas paha kiri dari terdakwa menuju rumah saksi MULYADI untukmenitipkan televisi tersebut.; Perbuatan
Dan atas perkataan bohong tersebut, akhirnyasaksi MARIANI mempersilahkan terdakwa untuk mengambil televisi milik saksi/korban dan terdakwa pun mengambil televisi milik saksi/korban tersebut yangdiletakkan dilantai ruang tamu rumah saksi MARTYANI, lalu televisi diangkatdengan menggunakan kedua tangannya untuk menuju ke sepeda motorHENDRIK SETIAWAN (DPO) dan dibonceng dengan meletakkan televisitersebut diatas paha kiri dari terdakwa menuju rumah saksiMULYADI untukmenitipkan televisi tersebut.od Perbuatan
2013 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa bersamadengan HENDRIK SETIAWAN (DPO) mendatangi rumahnya dan berniatuntuk mengambil televisi milik saksi/korban yang dititipkan kepada saksi;e Bahwa televisi tersebut milik saksi/korban maka saksi pun tidakmengijinkan terdakwa mengambil televisi tersebut sebelum mendapatkanijin dari saksi/korban namun terdakwa mengatakan sudah mendapatkan ijindan disetujui oleh saksi/korban untuk mengambil televisi tersebut sehinggasaksi pun percaya dengan perkataan terdakwa
29 — 2
Son, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;- Menetapkan barang bukti berupa:o 1(satu) unit televisi LCD merk Sharp ukuran
32 inci;o 1(satu) unit televisi tabung merk LG ukuran 14 inci;o 1(satu) pasang speker aktif merk Legawa;Dikembalikan kepada saksi Pgl.Zul;- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu) rupiah;
LCD merk Sharp ukuran 32 inci,1 (satu) unit televisi tabung merk LG ukuran 14 Inci1 (satu) pasang speker aktif merek LegawaDikembalikan kepada saksi Pg ZUL4.
LCD merk Sharp ukuran 32 inci, 1 (satu)unit televisi tabung merk LG ukuran 14 Inci, 1 (satu) unit televisi laptop merekAiwa, (satu) set mikrofon, 1 (satu) unit DVD Samsung, (satu) unit Speker aktifdengan merek Lawega, 2 (dua) unit speker kecil dengan merek Obamba, 1 (satu)buah inset, 1 (satu) buah Fleshdish, dan 2 (dua) helai celana pendek dari dalamrumah melalui jendela dan terdakwa meletakan barangbarang tersebut ke sampingrumah saksi Pgl Zul dan kemudian barangbarang tersebut dibawa terdakwa
Lubuk Kilangan Kota Padang pada hari Selasatanggal 5 Februari 2013 sekira pukul 01.00 Wibe Bahwa Saksi mengetahui kejadian pencurian tersebut karena diberitahu olehsaksi Pgl Tika, dimana saksi merupakan pemilik rumah yang dikontrak olehsaksi Pgl Zul dan saksi Pgl Tikae Bahwa barang saksi Pg ZUL yang hilang yaitu. 1 (satu) unit televisi LCDmerk Sharp ukuran 32 inci, 1 (satu) unit televisi tabung merk LG ukuran 14Inci, (satu) unit televisi laptop merek Aiwa, (satu) set mikrofon, (satu) unitDVD Samsung
LCD merkSharp ukuran 32 inci, 1 (satu) unit televisi tabung merk LG ukuran 14 Inci, 1(satu) unit televisi laptop merek Aiwa, (satu) set mikrofon, 1 (satu) unit DVDSamsung, (satu) unit Speker aktif dengan merek Lawega, 2 (dua) unit spekerkecil dengan merek Obamba, (satu) buah inset, 1 (satu) buah Fleshdish.e Bahwa 1 (satu) unit televisi LCD merk Sharp ukuran 32 inci dijual olehterdakwa dengan harga Rp. 500.000, sedangkan 1 (satu) unit televisi tabungmerk LG ukuran 14 Inci dan (satu) unit Speker aktif
LCD merkSharp ukuran 32 inci, 1 (satu) unit televisi tabung merk LG ukuran 14 Inci, 1(satu) unit televisi laptop merek Aiwa, (satu) set mikrofon, 1 (satu) unit DVDSamsung, (satu) unit Speker aktif dengan merek Lawega, 2 (dua) unit spekerkecil dengan merek Obamba, (satu) buah inset, 1 (satu) buah Fleshdish.Bahwa 1 (satu) unit televisi LCD merk Sharp ukuran 32 inci dijual olehterdakwa dengan harga Rp. 500.000, sedangkan 1 (satu) unit televisi tabungmerk LG ukuran 14 Inci dan (satu) unit Speker aktif
SUPRIYANTO, S.H.
Terdakwa:
ANTON Bin ARJANI
94 — 24
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Televisi
Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah kemudiantimbul niat dari Terdakwa untuk mengambil televisi selanjutnya Terdakwa dansaudara MADI (DPO) berhenti lalu sepakat untuk mengambil televisi yangberada di Poskamling lalu saudara MADI (DPO) turun dari sepeda motormengambil televisi sedangkan Terdakwa duduk diatas sepeda motor sambilmengawasi kalau ada orang.
Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah televisi Terdakwabersam saudara MADI (DPO) pulang kerumah Terdakwa sesampainyadirumah Terdakwa, saudara MADI (DPO) bertanya kepada TerdakwaBagaimana Televisi yang diambil tersebut?
di Poskamling sudah tidak ada atau telah hilang, namunSaksi tidak mengetahui kemana televisi tersebut; Bahwa waktu jaga Poskamling berakhir sebelum sholat subuh,sehingga tidak ada yang melihat siapa yang mengambil televisi dariPoskamling tersebut; Bahwa televisi yang diambil berukuran 21 (dua puluh satu) Inchdengan Merek Coocaa warna hitam dan dikabelnya terdapat bekas catwarna putih; Bahwa televisi tersebut selalu diletakkan di dalam kotak kayuyang ditaruh pada dinding Poskamling;Halaman 4 dari
Madi (DPO)memiliki niat dan bersepakat untuk mengambil televisi tersebut ketikamelintas di depan Poskamling; Bahwa sekira Pukul 04.00 WIB, saat Terdakwa dan Sdr. Madi(DPO) mengambil televisi tidak ada orang lain yang melihat danmengetahul; Bahwa Sdr. Madi (DPO) yang mengambil televisi tersebut dariPoskamling sedangkan Terdakwa pada saat kejadian duduk di sepedamotor untuk mengawasi kalau saja ada orang lain, setelah berhasilmengambil televisi tersebut kemudian Sdr.
Madi (DPO) yangmengemudikan sepeda motor sedangkan Terdakwa yang membawa danmemegang televisi tersebut;Menimbang bahwa Televisi Poskamling dibeli dengan hargaRp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah), yang mana uang yangdigunakan untuk membeli televisi tersebut berasal dari turan Warga JalanSumber Waras 2 Desa Gadabung, yang mana 1 (satu) unit Televisi 21 (duapuluh satu) Inch Merek Coocaa Model No : 24W1900 warna hitam yang dimbiloleh Terdakwa bersamasama dengan Sdr.
Hasrul, S.H
Terdakwa:
Mirwan Bin Ahmad B
34 — 0
Menetapkan barang bukti berupa: