Ditemukan 16911 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-12-2020 — Putus : 03-03-2021 — Upload : 21-03-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 214/G/KI/2020/PTUN.MDN
Tanggal 3 Maret 2021 — Pemohon:
HERI SISWOYO
Termohon:
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
1030
Register : 10-11-2021 — Putus : 18-01-2022 — Upload : 20-01-2022
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 57/G/KI/2021/PTUN.PBR
Tanggal 18 Januari 2022 — Pemohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGAR dalam hal ini diwalili oleh PATAR SIHOTANG, S.H., M.H.
Termohon:
KEPALA DESA PEMANDANG
12355
  • orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat19.20.berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaantelah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapatkepada penegak hukum dan atau Komisi mengenai perkara tindak pidanakorupsiBahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagipengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagianpenting bagi ketahanan nasional, bahwa hak memperoleh informasimerupakan hak asasi manusia dan keterbukaan
    Bahwa informasi yang dimohonkan Pemohon Keberatan kepada TermohonKeberatan bukan merupakan informasi yang dikecualikan sesuai Pasal 17UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,23. Bahwa informasi yang Pemohon minta kepada Termohon merupakaninformasi yang wajib tersedia setiap saat (vide : Pasal 11 UU No. 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik);V. TUNTUTAN1.
    sebagaimana yang harus dipenuhi Pemohon Keberatanharuslah jelas dan nyata, memiliki hubungan kausalitas (Sebabakibat) denganpenggugat sendiri, bersifat langsung, dan kepentingan hukum itu secara objektifdapat ditentukan luas maupun intensitasnya atau terukur (vide Indroharto. 2005.Usaha Memahami UndangUndang tentang Peradilan Tata Usaha Negara: Buku II.Jakarta, Pustaka Sinar Harapan, halaman 3839);Menimbang, bahwa lebih lanjut Majelis Hakim juga sangat menyadari bahwatujuan lahirnya UndangUndang mengenai Keterbukaan
    Informasi Publik yaituuntuk menjamin hak memperoleh informasi yang merupakan hak asasi manusiadan menjamin keterbukaan informasi publik yang merupakan salah satu aspekpenting dalam masyarakat demokratis guna mewujudkan penyelenggaraan negarayang baik, di sisi lain keterbukaan informasi publik juga merupakan sarana dalammengoptimalkan pengawasan publik terhadap kinerja Badan Publik;Menimbang, bahwa meskipun demikian, bukan berarti akses terhadap suatuinformasi dapat diberikan atau dibuka kepada pihak
    Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 107 UndangUndang Peradilan TataUsaha Negara, setelah Majelis Hakim memeriksa dan menilai keseluruhan buktibukti dari para pihak, maka Majelis Hakim mempertimbangkan buktibukti yangrelevan dengan sengketa a quo, dan terhadap bukti yang tidak relevan tetapterlampir dalam berkas perkara;Mengingat, UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TataUsaha Negara yang telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 51 Tahun2009, UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Register : 12-03-2020 — Putus : 20-05-2020 — Upload : 20-05-2020
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 16/G/KI/2020/PTUN.BNA
Tanggal 20 Mei 2020 — Pemohon:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang
Termohon:
LEMBAGA BANTUAN HUKUM BANDA ACEH
205113
  • Dengan demikian jangkawaktu pengajuan pernyataan keberatan ini masih dalam tenggang waktu yangditentukan dalam ketentuan paraturan perundang undangan, maka sudahsepatutnya permohonan keberatan ini diterima oleh Pengadilan Tata UsahaNegara Banda Aceh.Keberatan Pemohon KeberatanInformasi yang dimintakan tidak berada dalam penguasaanTermohon/Pemohon KeberatanBahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, salah satu Informasi Publik yangtidak
    RAYAPADANG LANGKAT bukan Dokumen Sertipikatsaja sebagaimana yangPemohon Keberatan sebut dalam Keberatannya tertanggal 12 Maret 2020.Bahwa Pemohon Keberatan berdalih belum dikuasai atas dokumen sertipikatdalam perkara a quo yang mana ini bertentangan dalam fakta hukumpersidangan ajudikasi pada perkara Nomor: 047/X/KIAPSA/2018 dalamSalinan Putusan dengan nomor yang sama oleh Komisi Informasi Aceh,halaman 11 Keterangan Termohon Informasi angka 3 yaitu: dalam halmendukung pelaksanaan Keterbukaan Informasi
    Pasal 47 Ayat (1) UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, para pihak yang berperkaradalam sengketa ini menurut Majelis Hakim dapat mengajukan keberatan kepadaPengadilan Tata Usaha Negara, dengan demikian sudah tepat jika Kepala KantorPertanahan Kabupaten Aceh Tamiang selaku atasan PPID yang keberatan atasputusan Komisi Informasi Aceh, mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata UsahaNegara Banda Aceh;Halaman 18 dari 29 HalamanPutusan Nomor 16/G/KI/2020/PTUN.BNAMenimbang,
    Raya Padang Langkat yang terletak di wilayahDesa Perkebunan Sungai lyu, Kecamatan Bendahara Kabupaten AcehTamiang;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik (KIP) jo.
    UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik Jis. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata CaraPenyelesian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, beserta peraturanperundangundangan lainnya yang berkaitan;MENGADILIDALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi Termohon Keberatan/Dahulu Pemohon Informasi tidakditerima seluruhnya;DALAM POKOK SENGKETA1. Menolak permohonan Pemohon Keberatan (dahulu Termohon Informasi);2.
Register : 19-01-2021 — Putus : 13-04-2021 — Upload : 13-04-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 4/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal 13 April 2021 — Pemohon:
Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
Termohon:
SUHENDAR
16592
  • PUTUSANNomor 4/G/K1/2021/PTUN.SRGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Serang yang memeriksa, memutus,danmenyelesaikan Sengketa Keterbukaan Informasi Publik dengan acarasederhana, melalui Persidangan Secara Elektronik, telah menjatunkan Putusansebagai berikut, dalam sengketa antara:KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG, tempat kedudukan di JI.H.
    informasi Publikmengandung akses maksimal dengan pengecualian terbatas(Maximum acces, limited exemption) bahwa asas ini yang padapokoknya merupakan pembatasan dari keterbukaan yang maksimaldengan pengecualian yang terbatas namun secara nalar yangsehat antara alasan, relevansi dan tujuan penggunaan informasiHalaman 13 dari 40 Halaman, Putusan Nomor 4/G/K1/2021/PTUN.SRGharus sejalan terhadap informasi yang dimohonkan, sehinggaterciptanya hubungan kausalitas.Bahwa terhadap informasi yang diminta oleh
    Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor: 017/III/KlBANTENPS/2020 dan memerintahkan PEMOHON KEBERATAN:a. untuk memberikan seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon InformasiPublik:b. kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untukHalaman 23 dari 40 Halaman, Putusan Nomor 4/G/K1/2021/PTUN.SRG3.menjalankan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang UndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sertamemerintahkan untuk memenuhinya dalam jangka
    Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya dalam Putusan inidisebut UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik) dan Peraturan MahkamahAgung R.I.
    Adapunpengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme penyelesaian sengketa informasipublik di Pengadilan Tata Usaha Negara termaktub dalam norma Pasal 47 Ayat(1) dan norma Pasal 48 Ayat (1) UndangUndang Keterbukaan Informasi Publikjo. Pasal 1 Angka 8 dan Pasal 3 huruf (a) Perma Nomor 02 Tahun 2011 yangmenegaskan Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadilisengketa yang diajukan oleh Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasiyang meminta informasi kepada Badan Publik Negara.
Register : 19-06-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 09-09-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 44/G/KI/2019/PTUN.SMG
Tanggal 20 Agustus 2019 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kota Tegal
Termohon:
Jusri Sihombing, S. Si
14855
  • TENGGANG WAKTUBahwa Putusan Komisi Informasi Jawa Tengah Nomor 009/PTSA/V/2019tanggal 23 Mei 2019 terhadap Sengketa Informasi Publik Nomor Register :002/SI /I/2019 diputuskan dan diterima oleh Kami pada tanggal 23 Mei,Sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Ayat (1) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Keberatan inimasih dalam tenggang waktu yang ditentukan yaitu paling lambat 14 (empatbelas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut;Il.
    Dari hal tersebut sudahsangat sepatutnya Majelis Komisioner yang memeriksa sengketa a quountuk mempertimbangkan hal tersebut, sehingga keterbukaan publik tidakdijadikan sebagai sarana tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan;3. Bahwa suatu permohonan informasi public harus dilakukan dengan itikad baik. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 4 Peraturan Komisiinformasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian InformasiPublik jo.
    Bahwa setiap Informasi Publik adalah bersifat terbuka dan dapat diaksesoleh setiap Pengguna Informasi Publik sesuai Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;2. Bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai Pasal 4ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KeterbukaanHalaman 8 dari 21 halaman Putusan Perkara Nomor: 44/G/KI/2019.SMG.Informasi Publik;3.
    Bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/ataumenerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepadaPemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai denganketentuan sesuai Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik;4.
    Bahwa seluruh alasan yang disampaikan PEMOHONKEBERATAN/TERMOHON INFORMASI dalam permohonankeberatannya tidak relevan dan tidak berdasar sesuai pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;Oleh karena itu, Saya mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarangyang menerima, memeriksa dan memutus perkara ini untuk mengambil putusandengan menetapkan halhal sebagai berikut : 1.
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 13-09-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 18/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal 1 Juli 2021 — Pemohon:
Kecamatan Karawaci
Termohon:
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
11043
  • PUTUSANNomor 18/G/K1I/2021/PTUN.SRGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Serang yang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan Sengketa Keterbukaan Informasi Publik dengan acara sederhana,melalui Persidangan Secara Elektronik, telah menjatunkan Putusan sebagaiberikut, dalam sengketa antara:KECAMATAN KARAWACI KOTA TANGERANG, berkedudukan di JalanProklamasi No. 9, RT. 001/003, Kelurahan Cimone Jaya, KecamatanKarawaci, Kota Tangerang;Dalam hal ini memberikan kuasa
    Bahwa sesuai ketentuan Pasal 48 ayat 1 UndangUndang RI Nomor 14Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyebutkanPengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) danayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para pihak yangbersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan ajudikasiHalaman 6 dari 35 Halaman, Putusan Nomor 18/G/KI/2021/PTUN.SRGdari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) belas hari kerjasetelah diterimanya putusan tersebut jo ketentuan
    Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka gugatan (Keberatan) yangdiajukan oleh PEMOHON KEBERATAN/TERMOHON masih dalamtenggang waktu yang ditentukan sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (2)UndangUndang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;Kepentingan Hukum Pemohon Keberatan yang DirugikanBahwa dokumen yang diminta oleh TERMOHON KEBERATAN/PEMOHONmelalui sidang
    yang berada dalam wilayah hukum Pengadilan TataUsaha Negara Serang, oleh karena itu, Sengketa Informasi Publik dalam sengketaHalaman 24 dari 35 Halaman, Putusan Nomor 18/G/KI/2021/PTUN.SRGa quo menjadi wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara Serang untukmemeriksa dan mengadilinya;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) PemohonKeberatan/Termohon Informasi Publik dalam mengajukan Keberatan a quo,dimana berdasarkan Pasal 48 ayat (1) UndangUndang Keterbukaan
    Komisi Informasi Provinsi Banten,sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menilai bahwaCamat Karawaci Kota Tangerang selaku Pemohon Keberatan telah memenuhisyarat kKedudukan hukum (/egal standing) untuk mengajukan keberatan a quo;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan tenggang waktu pengajuan Permohonan Keberatan atasHalaman 25 dari 35 Halaman, Putusan Nomor 18/G/KI/2021/PTUN.SRGPutusan Komisi Informasi sesuai dengan Ketentuan pasal 48 ayat (1) UndangUndang Keterbukaan
Register : 04-03-2019 — Putus : 08-05-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 5/G/KI/2019/PTUN.PBR
Tanggal 8 Mei 2019 — Pemohon:
ASMAWATI
Termohon:
KETUA KOMISI INFORMASI PROPINSI RIAU
6241
  • UU No 14 Tahun 2008dan Perki No 1 Tahun 2010 dan Perki No 1 Tahun 2013; Bahwa pada pendapat Majelis, Majelis menyatakan Pemohon tidak memilikikerugian secara langsung atau tidak diperolehnya informasi yang diminta.Sehingga Pemohon tidak memiliki telavansi terhadap Permohonan Informasiyang di ajukan Pemohon kepada PPID Utama Pemerintah KabupatenPutusan Perkara Nomor : 5/G/KI/2019/PTUN.PBR Hal 4 dari 20Kampar; Hal ini menurut Penggugat sangat bertentangan dengan Amanat UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan
    Bahwa Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalammengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negaradan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;d. Bahwa Pengelolaan Informasi Publik merupakan salah satu upaya untukmengembangkan masyarakat informasi; e.
    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurufa, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk UndangUndang Tentang Keterbukaan Informasi Publik;Pada Pasal 2 (1) Setiap Informasi Publik bersifat terobuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik;(2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas;(3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon InformasiPublik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;Pada Pasal 3
    tentang Peradilan Tata Usaha Negara dihukum untukmembayar biaya perkara yang jumlahnya ditentukan dalam amar putusan int;Memperhatikan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana yang telah diubahdengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 danUndangUndang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentangperubahan kedua atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun1986 junto UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan
Register : 16-02-2023 — Putus : 17-04-2023 — Upload : 04-05-2023
Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 1/G/KI/2023/PTUN.BJM
Tanggal 17 April 2023 — Pemohon:
KEJAKSAAN NEGERI BANJARMASIN
Termohon:
PERKUMPULAN KOMITE NASIONAL JARING POLITISI DAN PEMIMPIN BERSIH (KNJP2B) DAERAH KALIMANTAN SELATAN
13711
Register : 12-01-2024 — Putus : 27-03-2024 — Upload : 27-03-2024
Putusan PTUN SERANG Nomor 7/G/KI/2024/PTUN.SRG
Tanggal 27 Maret 2024 — Pemohon:
Dinas PUPR Provinsi Banten
Termohon:
Hendra Gosana Simbolon
9878
Register : 12-12-2018 — Putus : 07-02-2019 — Upload : 04-03-2019
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 25/G/KI/2018/PTUN.PLK
Tanggal 7 Februari 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIOANAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Termohon:
MUHAMMAD HABIBI
231128
  • (Sesuai dengan fotokopi) ;Fotokopi UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Sesuaidengan fotokopi) ;Fotokopi UndangUndang Republik Indonesia Nomor 43Tahun 2009 Tentang Kearsipan. (Sesuai dengan fotokopi) ;Fotokopi UndangUndang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah BesertaBendaBenda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
    Ref :136/ GAPKI/ VII / 2018,Perihal : Permohonan GAPKI Terhadap Putusan KIPtentang Keterbukaan Data HGU yang ditujukan kepadaMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, tertanggal 25Juli 2018. (Sesuai dengan aslinya) ;18. BuktiP.K18 : Fotokopi Kitab UndangUndang Hukum Perdata. (Sesuaidengan fotokopi) ; 22 2c none ne nn nnnnne19.
    Pasal 17 UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, namun juga berupa informasidimana aturan dasarnya mengatur secara tersendiri mengenai pemberian informasitersebut yang secara jelas tertuang dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyatakanDahWA. 2222 n enna nnn nnn nnn nnn nn nen nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn cnnBadan Publik berhak untuk menolak memberikan Informasi Publik apabilatidak sesual dengan
    Bahwa pada pasal 6 ayat (3) huruf b dan c UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan informasiyang dikecualikan, yakni informasi publik yang tidak dapat diberikan olehBadan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:Hal.46 dari 54 Hal. Putusan Perkara.No.25/G/K1/2018/PTUN.PLKb. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha daripersaingan usaha tidak Sehat;0002020c. Informasi yang berkaitan dengan hakhak pribadi;.
    Bahwa untuk mendapatkan informasi yang dikecualikan tersebut harusmendapatkan persetujuan tertulis dari para pemegang HGU sesuai denganpasal 18 ayat (2) UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik, dimanaPemohon Informasi tidak mendapatkan ijin tertulis dari para pemegang HGUmerujuk pada surat GAPKI tanggal 25 Juli 2017 ;.
Register : 09-05-2023 — Putus : 22-06-2023 — Upload : 23-06-2023
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 9/G/KI/2023/PTUN.BNA
Tanggal 22 Juni 2023 — Pemohon:
YAYASAN WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA (WALHI)
Termohon:
BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR WILAYAH ACEH
16566
Register : 06-04-2020 — Putus : 20-07-2020 — Upload : 24-07-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 64/G/KI/2020/PTUN.SBY
Tanggal 20 Juli 2020 — Pemohon:
MOH. SIDIQ
Termohon:
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUMENEP
12272
  • Bahwa Pemohon Keberatan mengajukan keberatan atas putusan KomisiInformasi Kabupaten Sumenep bernomor : 018/KI.KAB.SMPPTS/III/2020,tanggal 17 Maret 2020, yang diajukan oleh Pemohon Keberatan ke Pengadilanyang berwenang berdasarkan ketentuan dalam UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan MahkamahAgung Nomor 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian SengketaInformasi Publik Di Pengadilan;2.
    Bahwa keberatan atas putusan Komisi Informasi Kabupaten Sumenepbernomor : 018/KI.KAB.SMPPTS/III/2020, tanggal 17 Maret 2020, diajukanoleh Pemohon Keberatan ke Pengadilan yang berwenang dalam tenggangwaktu sebagaimana ditentukan menurut ketentuan dalam UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PeraturanMahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara PenyelesaianSengketa Informasi Publik Di Pengadilan;3.
Register : 02-11-2023 — Putus : 06-02-2024 — Upload : 15-02-2024
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 23/G/KI/2023/PTUN.PLK
Tanggal 6 Februari 2024 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
Termohon:
DEDI SUSANTO
6536
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 17/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal 1 Juli 2021 — Pemohon:
Kecamatan Tangerang
Termohon:
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
11876
  • PUTUSANNomor 17/G/KI/2021/PTUN.SRGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Serang yang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan Sengketa Keterbukaan Informasi Publik dengan acara sederhana,melalui Persidangan Secara Elektronik, telah menjatunkan Putusan sebagaiberikut, dalam sengketa antara:KECAMATAN TANGERANG KOTA TANGERANG, tempat kedudukan diJIl.Nyimas Melati No.21, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang,Banten ;Dalam hal ini memberikan kuasa berdasarkan Surat Kuasa
    Bahwa sesuai ketentuan Pasal 48 ayat 1 UndangUndang RI Nomor 14Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyebutkanPengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) danayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para pihak yangbersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan ajudikasidari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) belas hari kerjasetelah diterimanya putusan tersebut jo ketentuan Pasal 4 ayat (2)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun
    Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka gugatan (Keberatan) yangdiajukan oleh PEMOHON KEBERATAN/TERMOHON' masih dalamtenggang waktu yang ditentukan sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (2)UndangUndang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;Kepentingan Hukum Pemohon Keberatan yang DirugikanBahwa dokumen yang diminta oleh TERMOHON KEBERATAN/PEMOHONmelalui sidang
    pihak Pemohon yang dapatmengajukan Keberatan terhadap Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten,sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menilai bahwaCamat Karawaci Kota Tangerang selaku Pemohon Keberatan telah memenuhisyarat kedudukan hukum (/egal standing) untuk mengajukan keberatan a quo;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan tenggang waktu pengajuan Permohonan Keberatan atasPutusan Komisi Informasi sesuai dengan Ketentuan pasal 48 ayat (1) UndangUndang Keterbukaan
    terbuka dan permohonaninformasi dapat diberikan oleh Termohon/Pemohon Keberatan, dan Majelis HakimPengadilan Tata Usaha Negara menyatakan sependapat dengan Putusan MajelisKomisioner terlebih lagi dalam bukti PK10 hasil pemeriksaan atas laporankeuangan Pemerintah Kota Tangerang TA 2019 telah diberikan oleh BPK kepadaWalikota Tangerang tanggal 22 Juni 2020;Menimbang, bahwa perihal keberatan selanjutnya terkait kontrakdengan pihak ketiga, berdasarkan Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan
Register : 13-10-2023 — Putus : 03-01-2024 — Upload : 04-01-2024
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 40/G/KI/2023/PTUN.PBR
Tanggal 3 Januari 2024 — Pemohon:
Perkumpulan Masyarakat Pakis Riau-Mapari
Termohon:
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI RIAU
780
Register : 14-10-2021 — Putus : 11-01-2022 — Upload : 17-01-2022
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 157/G/KI/2021/PTUN.SBY
Tanggal 11 Januari 2022 — Pemohon:
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN GRESIK
Termohon:
AVICENNA FOR GOOD GOVERMENT DAN PUBLIC POLICY
149121
  • DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan Sengketa Keterbukaan Informasi Publik pada tingkat pertamadengan acara sederhana, telah menjatunkan Putusan sebagai berikut dalamsengketa antara:KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA. berkedudukan Jl. Dr.
    KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARABahwa berdasarkan ketentuan pasal 47 ayat (1) UndangUndang nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi :"Pengajuangugatan dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara apabila yang digugatadalah Badan Publik negara.
    Jo Pasal 3 huruf b Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa InformasiPublik di Pengadilan yang berbunyi :"Sesuai dengan Pasal 47 dan Pasal 48UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:b.
    Bahwa terhadap bab IV angka (I) Termohon Keberatan telahmelakukan mekanisme permohonan informasi sesuai UndangUndang 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:2. Bahwa Termohon Keberatan telah melayangkan surat keberatanatas jawaban Pemohon Keberatan melalui surat eletronik (email) kepadaAtasan PPID Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gresik tanggal15 Maret 2021 (bukti baru pada lampiran 1);3.
    Bahwa terhadap bab IV angka (2) Termohon Keberatan telahmenemukan alasan untuk mengajukan penyelesaian sengketa informasimelalui Komisi Informasi, sebagaimana Pasal 37 ayat (I) UndangUndang 4Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Berdasarkan hal hal tersebut diatas Termohon Keberatan mobon agar MajlisHakim yang menyidangkan perkara in agar memeriksa dan mengadili sertamenjatuhikan putusan sebagai berikut:1. Mengabulkan Jawaban Termohon Keberatan seluruhnya:2.
Register : 27-08-2018 — Putus : 01-11-2018 — Upload : 03-12-2018
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 12/G/KI/2018/PTUN.TPI
Tanggal 1 Nopember 2018 — Pemohon:
KEPALA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Termohon:
Mahayuddin
15961
  • PUTUSANNOMOR :12/G/K1/2018/PTUNTPIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang, yang memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa Keterbukaan Informasi Publik padatingkat pertama dengan Acara Sederhana, yang berlangsung di Gedung yangtelah ditentukan untuk itu di Jalan Ir.
    Telan membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha NegaraTanjungpinang Nomor: 12/PENMH/2018/PTUN.TPI tanggal 28 September2018tentang Penetapan Majelis Hakim yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Keterbukaan Informasi Publik tersebut ;2. Telah membaca Surat Panitera Pengadilan Tata UsahaNegaraTanjungpinangNomor: 12/PENPPJS/2018/PTUN.TPI tanggal28September 2018 tentang Penunjukan Panitera Pengganti dan JurusitaPengganti;3.
    atau adakepentingan lain yang menggunakan alasan keterbukaan informasi publiksebagai tamengnya, mengingat termohon' keberatan tidak dapatmenjelaskan kepada pemohon keberatan tentang analisa dan kajian yangdilakukan dalam bentuk apa, bagaimana kerangka konseptualnya,bagaimana tolok ukur output dan outcome nya ?Bahwa tujuan permintaan informasi pemohon tersebut, sebenarnyadilakukan agar pemohon mendapatkan pekerjaan di BP Batam.
    Kaitannya bahwasanya dalam perspektifundangundang ini atau secara universal nya ketika seseorang itumenjadi 1 (satu) warga negara maka sudah wajiob hukumnya untukmendapatkan suatu informasi termasuk ketika badan publik itu ada diSuatu negara apapun itu dan dari instansi manapun itu berhak untukmemberikan satu Keterbukaan Informasi Publik. itu ada di dalam satuamanah dalam UndangUndang Pasal 52 bahwasanya badan publik ituwajid untuk memberikan satu keterbukaan informasi.
    Tapi jika memang tujuannya untukdiskriminasi dan intimidasi itu berbeda, harus dirahasiakan tapi kalaumemang tujuannya untuk dibagi ke masyarakat maka diperbolehkan.Halaman 36Putusan No.12/G/KI/2018/PTUNTPIMenimbang bahwa Majelis Hakim mendengarkan keterangan dariKomisioner Komisi Informasi Bapak Irwandy dalam persidangan perkara inisebagai berikut:Di dalam UndangUndang Keterbukaan Informasi Nomor 14 Tahun 2008tentang Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik bahwa Pemohon harusmelakukan permohonan
Register : 04-06-2018 — Putus : 18-09-2018 — Upload : 02-10-2018
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 4/G/KI/2018/PTUN.SBY
Tanggal 18 September 2018 — Pemohon:
LURAH MANUKAN WETAN
Termohon:
Sdri. SUPRANTI
12544
  • dikabulkan,maka untuk Termohon Keberatan dihukum untuk membayar biaya didalampemeriksaan persidangan ini, yang jumlahnya akan dicantumkan didalam amarPutusan ini; Menimbang, bahwa Pengadilan telah membaca berkasberkas perkara danbuktibukti serta keterangan Para Pihak didalam persidangan, dan untuk buktibukti yang tidak relevan dengan pertimbangan hukum Putusan ini telahdikesampingkan akan tetapi tetap merupakan satu kesatuan didalam berkasperkara ini; Mengingat : UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Register : 29-12-2022 — Putus : 09-03-2023 — Upload : 04-04-2023
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 71/G/KI/2022/PTUN.PBR
Tanggal 9 Maret 2023 — Pemohon:
Atasan PPID UIN SUSKA RIAU
Termohon:
1.Dr. Irwandra, M.A.
2.Rhonny Riansyah, S.E., MM., Ak, CA
3.Alchudri Munir
4.Bambang Hermanto
5.Drs. H. Zulkifli Muhammad Nuh, M.Ed
29623
Register : 18-06-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 02-09-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 45/G/KI/2020/PTUN.Smg
Tanggal 2 September 2020 — Pemohon:
Kepala Desa Pilangsari Kabupaten Blora
Termohon:
Abu Ali Maskuri
295133
  • tgl. 12 April 2019 tentang penetapan daftarinformasi publik untuk klasifikasi yang dikecualikan di Desa PilangKecamatan Randublatung Kabupaten Blora.e Bahwa Surat Keputusan Kepala Desa Pilang No. 04/DS6/IV/2019 tentang penetapan daftar informasi publik untukklasifikasi yang dikecualikan di Desa Pilang tgl. 12 April 2019tersebut adalah merupakan produk pejabat tata usaha negarayaitu kepala Desa Pilang Kecamatan Randublatung KabupatenBlora.e Bahwa sebagaimana UndangUndang No. 14 tahun 2008tentang keterbukaan
    Bahwa Termohon keberatan; berpendapat bahwa KepalaDesa Pilang adalah bukan PPID (Pejabat Pengelola Informasi danDokumentasi) Kabupaten Blora, sehingga Termohon sebagaiKepala Desa dalam hal melaksanakan UndangUndang No. 14tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik tidak dapatberpedoman pada SK Bupati Blora No. 40/1108/2017.5. Bahwa menurut pandangan Pemohon keberatan : PandanganTermohon Keberatan, kurang tepat. Alasan hukumnya sebagaiberikut:a.
    Namun yang menjadi persoalannya adalahBagaimana cara melaksanakan UndangUndang No. 14 tahun2008 tentang keterbukaan informasi publik khusus untukkepala desakepala desa sebagai badan publik %???Sedangkan kepala desa tunduk kepada UndangUndang DesaNo. 6 tahun 2014 tentang desa, dan sedangkan untukUndangUndang Desa No. 6 tahun 2014 tidak pernahHal 5 dari 34 halaman Putusan No: 45/G/KI/2020/PTUN.SMGmengatur pelaksanaan UndangUndang No. 14 tahun 2008tentang keterbukaan informasi publik;C.
    Bahwa lantas yang menjadi persoalannya hukumadalah bagaimana dan landasan hukumnya apa kepala desauntuk melayani masyarakat pencari informasi tersebut, karenapada UndangUndang Desa No. 6 tahun 2014 tentang desatidak mengatur tentang pelaksanaan UndangUndang No. 14tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.e. Bahwa selanjutnya didalam UndangUndang No. 14tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dijelaskanbahwa ada informasi yang terbuka dan ada informasi yangdikecualikan.f.
    21 dari 34 halaman Putusan No: 45/G/K1I/2020/PTUN.SMGmenyatakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untukmengadili sengketa informasi yang salah satunya dapat diajukan olehBadan Hukum Publik dan sengketa informasi tersebut berada di wilayahPropinsi Jawa Tengah, maka Majelis Hakim berkesimpulan secara absolutPengadilan Tata Usaha Negara Semarang berwenang untuk memeriksa,memutus, dan menyelesaikan sengketa a quo;Menimbang, bahwa Pasal 48 ayat (1) UndangUndang Nomor: 14Tahun 2008, Tentang Keterbukaan