Ditemukan 16944 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-10-2023 — Putus : 03-01-2024 — Upload : 04-01-2024
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 40/G/KI/2023/PTUN.PBR
Tanggal 3 Januari 2024 — Pemohon:
Perkumpulan Masyarakat Pakis Riau-Mapari
Termohon:
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI RIAU
680
Register : 18-09-2023 — Putus : 30-11-2023 — Upload : 30-11-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 63/G/KI/2023/PTUN.SMG
Tanggal 30 Nopember 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Telukwetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara
Termohon:
Watch Relation of Corruption
14091
Register : 10-08-2017 — Putus : 14-09-2017 — Upload : 03-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 424 K/TUN/KI/2017
Tanggal 14 September 2017 — SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKABUMI (Atasan langsung Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukabumi) vs RUKMANA;
13089 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tenggang Waktu;Bahwa PEMOHON KEBERATAN menerima berkas putusan pada tanggal14 Maret 2017, berdasarkan Pasal 48 ayat (1) UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan:Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) danayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para pihak yangbersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan Ajudikasidari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelahditerimanya putusan
    berdasarkan UndangUndang Nomor 25 Tahun 2007 tentangPenanaman Modal Pasal 4 ayat (2) huruf b menyatakan Pemerintahmenjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamananberusaha bagi penanam modal sejak proses pengurusan perizinansampai dengan berakhirnya kegiatan penanaman modal sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan, karenanyainformasi yang dimohon oleh Pemohon Informasi/Termohon Keberatanmerupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 17/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal 1 Juli 2021 — Pemohon:
Kecamatan Tangerang
Termohon:
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
11376
  • PUTUSANNomor 17/G/KI/2021/PTUN.SRGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Serang yang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan Sengketa Keterbukaan Informasi Publik dengan acara sederhana,melalui Persidangan Secara Elektronik, telah menjatunkan Putusan sebagaiberikut, dalam sengketa antara:KECAMATAN TANGERANG KOTA TANGERANG, tempat kedudukan diJIl.Nyimas Melati No.21, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang,Banten ;Dalam hal ini memberikan kuasa berdasarkan Surat Kuasa
    Bahwa sesuai ketentuan Pasal 48 ayat 1 UndangUndang RI Nomor 14Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyebutkanPengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) danayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para pihak yangbersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan ajudikasidari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) belas hari kerjasetelah diterimanya putusan tersebut jo ketentuan Pasal 4 ayat (2)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun
    Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka gugatan (Keberatan) yangdiajukan oleh PEMOHON KEBERATAN/TERMOHON' masih dalamtenggang waktu yang ditentukan sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (2)UndangUndang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;Kepentingan Hukum Pemohon Keberatan yang DirugikanBahwa dokumen yang diminta oleh TERMOHON KEBERATAN/PEMOHONmelalui sidang
    pihak Pemohon yang dapatmengajukan Keberatan terhadap Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten,sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menilai bahwaCamat Karawaci Kota Tangerang selaku Pemohon Keberatan telah memenuhisyarat kedudukan hukum (/egal standing) untuk mengajukan keberatan a quo;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan tenggang waktu pengajuan Permohonan Keberatan atasPutusan Komisi Informasi sesuai dengan Ketentuan pasal 48 ayat (1) UndangUndang Keterbukaan
    terbuka dan permohonaninformasi dapat diberikan oleh Termohon/Pemohon Keberatan, dan Majelis HakimPengadilan Tata Usaha Negara menyatakan sependapat dengan Putusan MajelisKomisioner terlebih lagi dalam bukti PK10 hasil pemeriksaan atas laporankeuangan Pemerintah Kota Tangerang TA 2019 telah diberikan oleh BPK kepadaWalikota Tangerang tanggal 22 Juni 2020;Menimbang, bahwa perihal keberatan selanjutnya terkait kontrakdengan pihak ketiga, berdasarkan Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan
Register : 03-10-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 10/G/KI/2019/PTUN.BL
Tanggal 10 Desember 2019 — Pemohon:
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandar Lampung
Termohon:
1.BUDIMAN
2.Komisi Informasi Provinsi Lampung
251214
  • Pkr No. 10/G/KI/2019/PTUNBL2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo PeraturanKomisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang StandarLayanan Informasi Publik dan Peraturan Komisi InformasiNomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur PenyelesaianSengketa Informasi Publik, dengan dalil sebagai berikut: 1)Budiman sebagai Pemohon informasi hanyamenyampaikan permohonan informasi secara tertulismelalui suratnya nomor BDKPKNL1903001 tertanggal14 Maret 2019 dan surat nomor BDIDX1903002tertanggal 21 Maret 2019 (itu
    Meskipun demikian,dengan semangat keterbukaan informasi, KPKNLBandar Lampung telah menanggapi permohonaninformasi yang Termohon Keberatan dahulu PemohonInformasi sampaikan melalui surat Nomor: S1583/WKN.05.03/2019 tanggal 18 Maret 2019 dan S1631/WKN.05/KNL.03/2019 tanggal 26 Maret 2019;Bahwa dengan tidak dipenuhinya mekanismepermohonan informasi melalui sesuai dengan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanHalaman 8 dari 56 hal.
    Pkr No. 10/G/KI/2019/PTUNBL6) Bahwa sesuai denganPasal 19 UndangUndang No. 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik; Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publikwajibmelakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimanadimaksud dalam Pasal 17 dengan saksama dan penuh ketelitiansebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untukdiakses oleh setiap Orang. ; "27222222 =7) Bahwa berdasarkan penjelasan diatas maka Termohon Keberatanmemohon kepada Majelis Hakim
    Pkr No. 10/G/KI/2019/PTUNBL11.Bahwa Permohonan Keberatan membuktikan Pemohon Keberatan tidakmemiliki Semangat keterbukaan informasi dan adanya etikad tidak baikdari Pemohon Keberatan untuk menutupi pelangaranpelangaran lainnyayang telah dilakukan oleh Pemohon Keberatan dalam melakukan LelangEksekusi Hak Tanggungan.
    Pkr No. 10/G/KI/2019/PTUNBL13.Bahwa Termohon Keberatan dahulu Pemohon Informasi mempunyai hakkonstitusional, yang dilindungi UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang keterbukaan informasi publik, untuk memperoleh informasi,tentang transparansi pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan diKPKNL atas permohonan Bank index ; 14.Bahwa Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi selaku BadanPublik, memiliki kKewajiban sebagaimana diatur pada Pasal 7 UndangUndang Komisi Informasi Publik, yaitu: 1)2)3)4)
Register : 08-06-2018 — Putus : 09-07-2018 — Upload : 03-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 402 K/TUN/KI/2018
Tanggal 9 Juli 2018 — YAYASAN WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA (WALHI) SULAWESI TENGAH VS KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI SULAWESI TENGAH;
166284 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 22-02-2022 — Putus : 26-04-2022 — Upload : 21-07-2022
Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 7/G/KI/2022/PTUN.BJM
Tanggal 26 April 2022 — Pemohon:
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANJAR
Termohon:
H. Said Hasan Machdan, SE
16545
Register : 29-12-2022 — Putus : 09-03-2023 — Upload : 04-04-2023
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 71/G/KI/2022/PTUN.PBR
Tanggal 9 Maret 2023 — Pemohon:
Atasan PPID UIN SUSKA RIAU
Termohon:
1.Dr. Irwandra, M.A.
2.Rhonny Riansyah, S.E., MM., Ak, CA
3.Alchudri Munir
4.Bambang Hermanto
5.Drs. H. Zulkifli Muhammad Nuh, M.Ed
26123
Register : 02-06-2017 — Putus : 06-07-2017 — Upload : 31-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 291 K/TUN/2017
Tanggal 6 Juli 2017 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PERKUMPULAN MASYARAKAT PEMANTAU TRANSPARANSI ANGGARAN (PERMATA) VS PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI UNIT KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BEKASI;
14387 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surat Perjanjian Kontrak;Dalam rezim keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalamUndangundang Komisi Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008,Kontrak/perjanjian merupakan suatu dokumen yang bersifat terbuka. Haltersebut diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf e, UndangUndang Komisi Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, yang padapokoknya, mengatur bahwa Badan Publik wajib menyediakan InformasiPublik setiap saat yang meliputi Perjanjian Badan Publik dengan pihakketiga.
    Putusan Nomor 291 K/TUN/KI/2017Bahwa ketidakjelasan diktum/amar putusan Majelis Komisioner KomisiInformasi Jawa Barat di atas, bertentangan dengan Pasal 3 UndangUndang 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik yangmenyatakan, undangundang ini bertujuan untuk;a. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatankebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilankeputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;b.
    Bahwa dengan tidak dikabulkannya, permohonan informasi ini seluruhnya, olehMajelis Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat, mengakibatkan kerugianterhadap hak konstitusional Pemohon Keberatan, yang dilindungi UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, karenaPemohon Keberatan/Pemohon Informasi tidak dapat mempergunakan haknya,untuk memperoleh informasi, tentang transparansi penggunaan anggaran dalampengadaan barang/jasa di lingkungan Termohon Keberatan/TermohonInformasi,
    InformasiPublik, maka kegiatan tersebut harus dihitamkan/dikaburkan oleh TermohonKasasi/Termohon Keberatan/Termohon Informasi disertai alasan danmaterinya;.Dalam rezim keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalamUndangundang Komisi Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008,Kontrak/perjanjian merupakan suatu dokumen yang bersifat terbuka.
    Bahwa dengan tidak dikabulkannya, permohonan informasi ini seluruhnya,oleh Judex Facti, mengakibatkan kerugian terhadap hak konstitutionalPemohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Pemohon Informasi yang dilindungiUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi,karena Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Pemohon Informasi, tidakdapat mempergunakan haknya untuk memperoleh informasi tentangtransparansi penggunaan anggaran dalam pengadaan barang/jasa dilingkungan Termohon Kasasi/Termohon Keberatan/
Register : 18-06-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 02-09-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 45/G/KI/2020/PTUN.Smg
Tanggal 2 September 2020 — Pemohon:
Kepala Desa Pilangsari Kabupaten Blora
Termohon:
Abu Ali Maskuri
290129
  • tgl. 12 April 2019 tentang penetapan daftarinformasi publik untuk klasifikasi yang dikecualikan di Desa PilangKecamatan Randublatung Kabupaten Blora.e Bahwa Surat Keputusan Kepala Desa Pilang No. 04/DS6/IV/2019 tentang penetapan daftar informasi publik untukklasifikasi yang dikecualikan di Desa Pilang tgl. 12 April 2019tersebut adalah merupakan produk pejabat tata usaha negarayaitu kepala Desa Pilang Kecamatan Randublatung KabupatenBlora.e Bahwa sebagaimana UndangUndang No. 14 tahun 2008tentang keterbukaan
    Bahwa Termohon keberatan; berpendapat bahwa KepalaDesa Pilang adalah bukan PPID (Pejabat Pengelola Informasi danDokumentasi) Kabupaten Blora, sehingga Termohon sebagaiKepala Desa dalam hal melaksanakan UndangUndang No. 14tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik tidak dapatberpedoman pada SK Bupati Blora No. 40/1108/2017.5. Bahwa menurut pandangan Pemohon keberatan : PandanganTermohon Keberatan, kurang tepat. Alasan hukumnya sebagaiberikut:a.
    Namun yang menjadi persoalannya adalahBagaimana cara melaksanakan UndangUndang No. 14 tahun2008 tentang keterbukaan informasi publik khusus untukkepala desakepala desa sebagai badan publik %???Sedangkan kepala desa tunduk kepada UndangUndang DesaNo. 6 tahun 2014 tentang desa, dan sedangkan untukUndangUndang Desa No. 6 tahun 2014 tidak pernahHal 5 dari 34 halaman Putusan No: 45/G/KI/2020/PTUN.SMGmengatur pelaksanaan UndangUndang No. 14 tahun 2008tentang keterbukaan informasi publik;C.
    Bahwa lantas yang menjadi persoalannya hukumadalah bagaimana dan landasan hukumnya apa kepala desauntuk melayani masyarakat pencari informasi tersebut, karenapada UndangUndang Desa No. 6 tahun 2014 tentang desatidak mengatur tentang pelaksanaan UndangUndang No. 14tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.e. Bahwa selanjutnya didalam UndangUndang No. 14tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dijelaskanbahwa ada informasi yang terbuka dan ada informasi yangdikecualikan.f.
    21 dari 34 halaman Putusan No: 45/G/K1I/2020/PTUN.SMGmenyatakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untukmengadili sengketa informasi yang salah satunya dapat diajukan olehBadan Hukum Publik dan sengketa informasi tersebut berada di wilayahPropinsi Jawa Tengah, maka Majelis Hakim berkesimpulan secara absolutPengadilan Tata Usaha Negara Semarang berwenang untuk memeriksa,memutus, dan menyelesaikan sengketa a quo;Menimbang, bahwa Pasal 48 ayat (1) UndangUndang Nomor: 14Tahun 2008, Tentang Keterbukaan
Register : 12-10-2020 — Putus : 01-02-2021 — Upload : 04-02-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 161/G/KI/2020/PTUN.SBY
Tanggal 1 Februari 2021 — Pemohon:
MOH. SIDIQ
Termohon:
KEJAKSAAN NEGERI SUMENEP
20198
  • Pembentukan dan keberlakuan Peraturan KomisiInformasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian SengketaInformasi Publik merupakan pelaksanaan perintah UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik;Bahwa informasi perkembangan penanganan suatu perkara korupsimerupakan informasi publik, yang apabila dibuka dan diberikan kepadaPemohon Informasi Publik tidak akan dapat menghambat prosesHalaman 5 dari 43 Halaman Putusan Perkara No : 161/G/KI/2020/PTUN.SBY.13.14.15.penegakan hukum.
    Pelanggaranterhadap UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik dimaksud adalah dalam proses penyelesaian sengketaa qua, yang seharusnya tidak dilakukan Mediasi karena penolakan ataspermintaan informasi publik berdasarkan alasan pengecualiansebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    Bahwa keputusan Komisi Informasi Kabupaten Sumenep yang menolakpermohonan Pemohon Keberatan adalah suatu keputusan yangbertentangan dengan ketentuan dalam UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    Sebagaimanadisebutkan dalam ketentuan Pasal 23 Undangundang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi KomisiInformasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UndangUndang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknisstandar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasipublik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Register : 30-05-2018 — Putus : 07-08-2018 — Upload : 10-08-2018
Putusan PTUN MEDAN Nomor 2/G/KI/2018/PTUN.MDN
Tanggal 7 Agustus 2018 — Pemohon:
PT. PLN AREA LUBUK PAKAM DI WAKILI OLEH NIMROD GORDON SITORUS
Termohon:
DPP LSM KOMUNITAS PEMBURU KORUPSI
149106
  • Menyatakan bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor : 129/PTS/KIPSU/IV/2018 tanggal 26 April 2018 telah melanggarUndangUndang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan InformasiPublik jo Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ; 4. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor :129/PTS/KIPSU/IV/2018 tanggal 26 April 2018 ;5.
    Mei 2018,sehingga secara formal pengajuan keberatan dari Termohon informasi/PemohonKeberatan masih dalam tenggang waktu= pengajuan keberatannya; Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan alasanalasankeberatan Pemohon, Majelis Hakim terlebin dahulu akan mempertimbangkankewenangan peradilan tata usaha negara, sebagai berikut:Menimbang, bahwa kewenangan peradilan tata usaha negara dalammemeriksa dan memutus permohonan keberatan diatur dalam Pasal 47 ayat (1)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
    dan Belanja Negara dan/atauAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.(9)Badan Publik selain Badan Publik Negara adalah BUMN, BUMD,organisasi non pemerintah dan partai politik yang sebagian atau seluruhdananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaradan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbanganmasyarakat, dan/atau luar negeri.Menimbang, bahwa setelah mencermati permohonan pemohonkeberatan dihubungkan dengan ketentuan Pasal 47 ayat (1) UndangUndangNomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
Register : 05-10-2022 — Putus : 04-01-2023 — Upload : 18-01-2023
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 152/G/KI/2022/PTUN.SBY.
Tanggal 4 Januari 2023 — Pemohon:
LURAH SUKOMANUNGGAL
Termohon:
MUHAJIR
14656
Register : 23-12-2022 — Putus : 16-03-2023 — Upload : 04-04-2023
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 69/G/KI/2022/PTUN.PBR
Tanggal 16 Maret 2023 — Pemohon:
Atasan PPID Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu
Termohon:
Yayasan Bening Nusantara
11511
Register : 09-11-2022 — Putus : 22-02-2023 — Upload : 22-02-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 97/G/KI/2022/PTUN.SMG
Tanggal 22 Februari 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Jojo
Termohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN)
17834
Register : 25-08-2023 — Putus : 26-10-2023 — Upload : 28-11-2023
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 127/G/KI/2023/PTUN.SBY
Tanggal 26 Oktober 2023 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kota Surabaya selaku Atasan PPID Kota Surabaya
Termohon:
PERKUMPULAN ALIANSI PERDULI INDONESIA JAYA
195128
Register : 01-07-2020 — Putus : 01-09-2020 — Upload : 15-09-2020
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 25/G/KI/2020/PTUN.PBR
Tanggal 1 September 2020 — Pemohon:
1.PERKUMPULAN PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN) dalam hal ini diwakili PATAR SIHOTANG, S.H., M.H.
2.PERKUMPULAN PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN) DALAM HAL INI DIWAKILI OLEH PATAR SIHOTANG, S.H., M.H.
Termohon:
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HILIR
465185
  • PU T U S A NNOMOR : 25/G/KI/2020/PTUN.PBRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa keterbukaan informasi publikdengan acara sederhana, melalui Persidangan elektronilk menjatuhkanPutusan dengan pertimbanganpertimbangan sebagaimana terurai dibawah ini, dalam perkara antara :PERKUMPULANPEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN),berkedudukan di Kota Bekasi, berdasarkan AktaNomor : 09 tanggal 22 Oktober 2015 yang dibuatoleh
Register : 12-09-2022 — Putus : 07-12-2022 — Upload : 14-12-2022
Putusan PTUN MEDAN Nomor 120/G/KI/2022/PTUN.MDN
Tanggal 7 Desember 2022 — Pemohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA diwakili oleh PATAR SIHOTANG, SH., MH
Termohon:
Kepala Desa Kodon-Kodon Kecamatan Merek Kabupaten Karo
12524
Register : 12-03-2020 — Putus : 20-05-2020 — Upload : 20-05-2020
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 15/G/KI/2020/PTUN.BNA
Tanggal 20 Mei 2020 — Pemohon:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang
Termohon:
LEMBAGA BANTUAN HUKUM BANDA ACEH
243134
  • PUTUSANNOMOR: 15/G/K1/2020/PTUN.BNA"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan sengketa Keterbukaan Informasi Publik secara sederhanamelalui Sistem Informasi Pengadilan, yang dilangsungkan di gedung yang telahditentukan untuk itu, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawahini, dalam sengketa antara;KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ACEH TAMIANG, berkedudukan diKomplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Aceh
    Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) huruf e UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, salah satuInformasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik adalahapabila Informasi Publik yang diminta belum dikuasai ataudidokumentasikan;2. Bahwa yang diperintahkan oleh Majelis Komisioner kepadaTermohon sekarang Pemohon Keberatan adalah menyerahkanfotokopi salinan DOKUMEN SERTIFIKAT;3.
    dalil Pemohon Keberatan dalam Keberatannyahuruf B Poin Il tentang Pemohon/Termohon Keberatan tidak punyakepentingan hukum untuk meminta informasi yang dimaksud, angka 4, 5, 6,7, dan 8 mengenai Termohon Keberatan tidak mempunyai legalstanding untuk memintakan informasi adalah tidak benar.Bahwa Termohon Keberatan memenuhi persyaratan Legal StandingPemohon Informasi dalam perkara a quo, Sesuai dengan Pasal 1 angka 10dan angka 12, pasal 35 ayat (1), huruf d dan e Undangundang No. 14tahun 2008 tentang Keterbukaan
    Bahwa pemeriksaan dalam sengketa Keterbukaan Informasi Publik padaPengadilan Tata Usaha Negara dilakukan secara sederhana hanya terhadapPutusan Komisi Informasi Informasi, berkas perkara serta permohonankeberatan dan jawaban atas keberatan tertulis dari para pihak (vide ketentuanPasal 7 ayat (1) Perma No. 02 Tahun 2011), dengan demikian tidak terdapatdismissal proses maupun pemeriksaan persiapan untuk memperbaiki gugatandalam perkara ini;3.
    Bahwa petitum dalam sengketa Keterbukaan Informasi Publik telah diaturdalam ketentuan Pasal 49 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik yang mengatur:Putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri dalampenyelesaian Sengketa Informasi Publik tentang pemberian atau penolakanakses terhadap seluruh atau sebagian informasi yang diminta berisi salah satuperintah berikut:a. membatalkan putusan Komisi Informasi dan/atau memerintahkanBadan Publik:1. memberikan sebagian
Register : 07-03-2024 — Putus : 30-05-2024 — Upload : 04-06-2024
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 9/G/KI/2024/PTUN.BNA
Tanggal 30 Mei 2024 — Pemohon:
Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Nagan Raya
Termohon:
Yayasan Apel Green Aceh
6338