Ditemukan 11447 data
RAHMAN ABDI
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI HATI NURANI RAKYAT HANURA KALIMANTAN SELATAN
2.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HATI NURANI RAKYAT HANURA KALIMANTAN SELATAN
3.NOOR CAHYATI
205 — 25
Penggugat:
RAHMAN ABDI
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI HATI NURANI RAKYAT HANURA KALIMANTAN SELATAN
2.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HATI NURANI RAKYAT HANURA KALIMANTAN SELATAN
3.NOOR CAHYATIPerselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga ;2).
huruf b mengundurkan diri, ayat ( 3 ) huruf i menjadianggota partai lain.7.
mengajukan pengunduran dirinya dan masukmenjadi anggota atau kader partai lain dalam hal ini adalah partai NASDEM,dan kemudian mengundurkan kembali dari Keanggotaan partai Nasdem danberniat bergabung kembali kepada partai Hanura, sehingga hal ini dapatdikatagorikan sebagai perselisihan internal partal;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis berpendapat bahwa perkaraAquo adalah perselisihan internal partai, maka sebagaimana yangdiamanatkan dalam pasal pasal 32 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 2
Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik Sebagaimanadimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik ;Menimbang, bahwa lebih lanjut tentang perselisihan internal partai, bagiPengadilan Negeri (PN) yang menangani perselisihan sengketakepengurusan partai dapat mengacu pada rumusan kamar perdata khususMahkamah Agung menyepakati rumusan terkait perselisihan partai politik(parpol) akibat berlakunya Pasal 32 ayat (5) dan Pasal
Martua Nainggolan
Tergugat:
1.Dewan Kehormatan Parta Hanura
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura
3.Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Banten Partai Hanura
4.Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten
Turut Tergugat:
Agus Fahrudin
69 — 52
Penggugat:
Martua Nainggolan
Tergugat:
1.Dewan Kehormatan Parta Hanura
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura
3.Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Banten Partai Hanura
4.Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten
Turut Tergugat:
Agus Fahrudin
247 — 82
SebagaiAnggota Partai Buruh Kabupaten PolewaliMandar Provinsi Sulawesi Barat.Fotocopy dari Fotocopy Surat KeputusanDewan Pimpinan Pusat Partai Buruh Nomor:057/SKEP/DPPPARTAI/XI/2012, tanggal 8November 2012 tentang PembatalanPencabutan Kartu) Tanda Anggota (KTA)Saudara H.
Andi Muhtadin sebagaianggota Partai Buruh Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi SulawesiBarat yang selanjutnya mengukuhkan dan mengesahkannya kembali H.26Andi Muhtadin dan membatalkan kembali Surat Keputusan DPP PartaiBuruh Nomor: 133/SKEP/DPP PARTAI BURUH, tanggal 19 Januari 2011tentang Pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) H.
Polewali Mandar dari PartaiBuruh (vide T8);Menimbang, bahwa atas tindakan DPP Partai Buruh yang mencabutkeanggotaan Penggugat sebagai anggota Partai Buruh dan ditindaklanjutioleh Surat DPC Partai Buruh Polewali Mandar kepada Ketua DPRDPolewali Mandar agar memproses Penggantian Antar Waktu Sdr.H.AndiMuhtadin M. anggota DPRD Kab.
Polewali Mandar dari Partai Buruh;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat tindakan DPP PartaiBuruh mencabut keanggotaan Penggugat dari Partai Buruh sebagaimanabukti T7 berupa Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh(DPPPartai Buruh) Nomor: 133/SKEP/DPPPARTAI BURUH/I/2011,tanggal 19 Januari 2011 tentang Pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA)Saudara H.Andi Muhtadin M. sebagai Anggota Partai Buruh KabupatenPolewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat dan bukti T8 berupa SuratDewan Pimpinan Pusat
Partai Buruh (DPPPartai Buruh) Nomor:AB.III.221A/DPP.....33AB.UI.221A/DPP Partai Buruh/I0/2011, tanggal 1 April 2011 Perihal:Permohonan untuk Segera Memproses Penggantian Antar WaktuSdr.H.Andi Muhtadin M.
SUCI OKTARIANI
Tergugat:
1.DPP PDI PERJUANGAN
2.MAHKAMAH PDI PERJUANGAN
Turut Tergugat:
2.DPD PDI PERJUANGAN SUMATERA SELATAN
3.DPC PDI PERJUANGAN BANYUASIN
400 — 121
Mohammad Irsyad Yusuf
Tergugat:
Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa
44 — 22
Penggugat:
Mohammad Irsyad Yusuf
Tergugat:
Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa
HENDRA BUDIAN
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Aceh
2.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar
3.Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
4.Komisi Independen Pemilihan Aceh
Turut Tergugat:
4.PJ Gubernur Aceh
5.Menteri Dalam Negeri
117 — 63
Penggugat:
HENDRA BUDIAN
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Aceh
2.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar
3.Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
4.Komisi Independen Pemilihan Aceh
Turut Tergugat:
4.PJ Gubernur Aceh
5.Menteri Dalam Negeri
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT DPP PARTAI HANURA
38 — 36
Harminsyah Batubara
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT DPP PARTAI HANURA
Tergugat:
1.DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI GERINDRA
2.DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI GERINDRA
180 — 47
ASTRAYUDA BANGUN
Tergugat:
1.DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI GERINDRA
2.DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI GERINDRADEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI GERINDRA dalam hal ini diwakili Letjen TNI (Purn) H. PRABOWO SUBIANTO selaku KetuaUmum dan H. AHMAD MUZANI selaku Sekretaris Jenderal PartaiGERINDRA, beralamat di JI. Harsono RM no. 54, Ragunan, PasarMinggu, Jakarta Selatan 12550, Indonesia., disebutSCDAGAL eveeee tte ntti reer tent aaaaeeeeeeeeeeeeeeeeeeeene tte.TERGUGAT 1;2. DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI GERINDRA dalam hal ini diwakili H. GUS IRAWAN PASARIBU, S.E. Ak, MM, CA, ROBERT L.TOBING, S.E,.
Terbanding/Penggugat : DJAMAL BISIR
301 — 108
KAMALUDIN
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN KABUPATEN Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
233 — 52
Penggugat:
KAMALUDIN
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN KABUPATEN Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
86 — 46
atau PAW seorang Anggota DPRDdari Partai Matahari Bangsa ; 6.
yang belum tuntasdan hal ini bukan merupakan Kewenangan Tergugat untuk menilainya.Sedangkan terhadap Persoalan internal Partai ini telah diatur dalam Pasal 32dan 33 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik menegaskan halhal sebagai berikut : Pasal 32(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART ; (2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada
ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik ; 11(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepadaKementerian ; (4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari ; (5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final danmengikat secara internal dalam
pokoknya menentukan: Partai Politik tidak dapatmemberhentikan, ........... dst.
Partai Golkar.
Terbanding/Tergugat : Ketua Umum DPP Partai PBR
Terbanding/Tergugat : Sekjend. DPW PBR Sulawesi Selatan
Terbanding/Tergugat : Ketua DPW PBR Privinsi Sul-Sel
Terbanding/Tergugat : Sekjend. DPP PBR Pusat
Terbanding/Tergugat : Ketua DPC PBR Kab. Pinrang
Terbanding/Tergugat : Sekretaris DPC PBR Kab. Pinrang
249 — 88
,M.Pd Diwakili Oleh : ABDULLAH, SH
Terbanding/Tergugat : Ketua Umum DPP Partai PBR
Terbanding/Tergugat : Sekjend. DPW PBR Sulawesi Selatan
Terbanding/Tergugat : Ketua DPW PBR Privinsi Sul-Sel
Terbanding/Tergugat : Sekjend. DPP PBR Pusat
Terbanding/Tergugat : Ketua DPC PBR Kab. Pinrang
Terbanding/Tergugat : Sekretaris DPC PBR Kab. PinrangKetua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang Reformasiberkedudukan/...Dipindai dengan CamScanner berkedudukan/berkantorTebet Timur Dalam Raya No. 43Tebet Jakarta Selatan; "~Selanjutnya disebut sebagaiTERBANDING semula TERGUGAT I;2. Sekertaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai BintangReformasi berkedudukan/berkantor diJalan Tebet Timur Dalam Raya No. 43Tebet Jakarta Selatan; Selanjutnya disebut sebagaiTERBANDING II semula TERGUGAT I;3.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bintang Reformasi Provinsi4. Sekretarisewan PimpinanSulawesi Selatan berkedudukan/berkantor di Jalan Toddopuli 1 No. 32Makassar, Kota Makassar SulawesiSelatan; Selanjutnya disebut sebagaiTERBANDING III semula TERGUGATUN; Wilayah Partai Bintang ReformasiProvinsi Sulawesi Selatanberkedudukan/berkantor di JalanToddopuli 1 No. 32 Makassar, KotaMakassar Sulawesi Selatan; Selanjutnya ..Dipindai dengan CamScanner SelanjutnyaTERBANDING IV semula TERGUGAT IV;5.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Bintang ReformasiKabupaten Pinrang berkedudukan/berkantor di Jalan Pattimura KII No.58 Kelurahan Penrang, KecamatanWatang Sawitto, Kabupaten Pinrang;Selanjutnya disebut sebagaiTERBANDING V semula TERGUGAT Vv;6.
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Bintang ReformasiKabupaten Pinrang berkedudukan/berkantor di Jalan Pattimura KIl No.58 Kelurahan Penrang, KecamatanWatang Sawitto, Kabupaten Pinrang;Selanjutnya disebut sebagaiTERBANDING VI semula TERGUGATVI: PENGADILAN TINGGI TERSEBUT; Setelah membaca :Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 16 April 2014Nomor : 72/PDT/2014/PT.MKS. tentang penunjukan Hakim Majelisuntuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding; Penetapan Panitera
tingkat banding;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat/Pembanding ietap berada dipihak yang kalah baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilantingkat banding, maka biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebutdibebankan ...Dipindai dengan CamScanner dibebankan kepadanya, yang dalam tingkat banding akan ditdalam amar putusan ini ; Mengingat dan memperhatikan pasalpasal dalam R.Bg, Undangundang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangundangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
1.Muhammad Ihsan
2.Muhtarom
3.Trikuntoro
4.Muhammad Nur
Tergugat:
4.Lilik Trihandoko
5.Muhamad Sobikin
6.Muhamad Syamsul Arifin
7.Muhtamam
8.Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan
122 — 76
Penggugat:
1.Muhammad Ihsan
2.Muhtarom
3.Trikuntoro
4.Muhammad Nur
Tergugat:
4.Lilik Trihandoko
5.Muhamad Sobikin
6.Muhamad Syamsul Arifin
7.Muhtamam
8.Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan
128 — 52
BOYKE SIMARANGKIR
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
251 — 63
Penggugat:
BOYKE SIMARANGKIR
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
167 — 42
Diberhentikan karena melakukan pelanggaran terhadapAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainyang ditetapkan oleh partai;Dipecat karena melakukan tindakan yang mencemarkan namabaik partai;Kehilangan Warga Negara Indonesia;Pasal 5.Disiplin Partai.
Anggota Partai Peduli Rakyat Nasional dilarang menjadi anggotapartai lain;Anggota dan Pengurus Partai Peduli Rakyat Nasional dilarangmengadakan kegiatan usaha dan bisnis atas nama partai, baikresmi maupun tidak resmi tanpa izin Dewan Pimpinan Partai;.
Anggota Partai PeduliRakyat Nasional dilarang melakukan kegiatan dan tindakantindakan yang sifatnya bertentangan dengan AD/ART partai,dihubungkan dengan ketentuan Pasal 4 Anggaran Rumah TanggaBerakhirnya Keanggotaan Keanggotaan Partai Peduli RakyatNasional berakhir apabila 3.
Diberhentikan karena melakukanpelanggaran terhadap anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga dan peraturan lain yang ditetapkan partai makaberdasarkan Anggaran Dasar tanggal 9 Maret 2010 Bab XV Pasal37 Tugas Dewan Pimpinan Pusat angka 7 Memberikan sanksiorganisasi kepada kader partai yang melanggar peraturan partaidan kebijakan partai, berupa pemecatan keanggotaanPenggugat berdasarkan Pasal 6 ART Sanksi Partai, Partai dapatmenjatuhkan sanksi terhadap setiap pelanggaran disiplin partaiberupa: angka
diadakan kapan saja dan dalam kondisiyang dianggap sangat mendesak;Bahwa hasil MUNAS partai yang diadakan di Bandung tersebuttelah didaftarkan ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusiaseperti yang diamanatkan oleh Undangundang Partai Politik;Bahwa pemecatan Penguggat sebagai anggota partai dandibuatkan proses PAWnya dikarenakan Penguggat dianggap telah76melanggar AD/ART partai, yang selanjutnya diterjemahkan karenatidak loyal kepada partai dengan tidak mengikuti acara yangdiadakan partai mulai dari
Imanullah,SH
Tergugat:
1.Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)
2.Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Sumatera Selatan
3.Ketua Dewan Pimpinan Cabang(DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya ( GERINDRA) Kabupaten Lahat
4.Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD kabupaten Lahat
5.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat
6.Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten
238 — 0
Penggugat:
Imanullah,SH
Tergugat:
1.Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)
2.Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Sumatera Selatan
3.Ketua Dewan Pimpinan Cabang(DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya ( GERINDRA) Kabupaten Lahat
4.Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD kabupaten Lahat
5.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat
6.Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten
84 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
PIMPINAN KOLEKTIF NASIONAL PARTAI DEMOKRASI PEMBARUAN (PKN-PDP), 2. PIMPINAN KOLEKTIF KOTA PARTAI DEMOKRASI PEMBARUAN (PKK-PDP) KOTA BONTANG
Partai sebagaimana telah diatursecara jelas dan dijamin dalam AD/ART Partai DemokrasiPembaruan serta Peraturan Disiplin dan Hukum Acara PetanggaranKode Etik dan Disiplin Partai Demokrasi Pembaruan ;Bahwa dengan demikian maka adalah sangat jelas tindakan daripara Tergugat tersebut adalah merupakan suatu pelanggaran atashak Penggugat sebagai anggota partai dan sekaligus merupakanpenyalah gunaan wewenang dimana telah terjadi banyakpelanggaran peraturan perundangundangan yang dilanggar olehpara Tergugat
selera daripengurus partai politik, sehingga menggeser orientasi anggotadewan menjadi penyalur kepentingan pengurus partai politik danbukan lagi menjadi wakil rakyat yang sejati.
membentuk danmenetapkan peraturan dan atau keputusan partai politikberdasarkan AD dan ART serta tidak bertentangan denganperaturan perundangundangan ;UndangUndang No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndangNo. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 32 : Perselisihan partai politikdiselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur di datam AD danART.
Harian Pimpinan Kolektif, Pimpinan Kolektif Partai danseluruh jajaran Partai dikenakan sanksi ;Ketentuan mengenai jenisjenis pelanggaran disiplin Partai dan tata carapemberian sanksi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Disiplin Partai ;2 Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas bahwa PemecatanPenggugat sebagai Anggota PDP sudah sah berdasarkan ADdan ART serta Peraturan Partai Demokrasi Pembaruan danmempunyai kekuatan hukum mengikat dan sudah berkekuatanhukum tetap, oleh karena itu demi hukum Eksepsi
Pimpinan KolektifNasional Partai Demokrasi Pembaruan No. 1.399/SKep/ PKNPDP/VIII/2010tanggal 5 Agustus 2010 tentang Pemecatan/ Pemberhentian Saudari Desi EmiliaZola Sebagai Anggota Partai Demokrasi Pembaruan, maka kader Partai DemokrasiPembaruan yakni Sdri.
TARMIZI
Tergugat:
1.KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN ACEH
2.KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
3.PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM ACEH
4.DPP PARTAI NANGGROE ACEH
5.IRWANDI YUSUF
6.MISWAR FUADY
163 — 61
Penggugat:
TARMIZI
Tergugat:
1.KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN ACEH
2.KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
3.PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM ACEH
4.DPP PARTAI NANGGROE ACEH
5.IRWANDI YUSUF
6.MISWAR FUADY
2.Drs. Muhammad Fahmi, M.M. selaku Sekertaris Dewan Kehormatan Partai Hati Nurani Rakyat
3.DR. Oesman Sapta selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat
4.Kodrat Sah selaku Sekertaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat
81 — 0
(Purn) Marwan Hamisi, M.B.A. selaku Ketua Dewan Kehormatan Partai Hati Nurani Rakyat
2.Drs. Muhammad Fahmi, M.M. selaku Sekertaris Dewan Kehormatan Partai Hati Nurani Rakyat
3.DR. Oesman Sapta selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat
4.Kodrat Sah selaku Sekertaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat