Ditemukan 35415 data
61 — 108 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 18 P/HUM/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiilPeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 10 Tahun 2018tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RINomor 19 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Pemberhentian, danPenggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia PengawasPemilinan Umum Kecamatan, Panitia
Putusan Nomor 18 P/HUM/201812.13.Ayat (7):Pembentukan tim seleksi sebagaimana ayat 1 ditetapkan dengankeputusan Bawaslu dalam waktu 5 bulan sebelum berakhirnyakeanggotaan Bawaslu Kabupaten/Kota;Ayat (8):Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksiancalon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkanpedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu;Pasal 128 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang PemilihanUmum hanya memberikan wewenang kepada Bawaslu RI untukmenyusun Pedoman (bukan untuk
Tata cara pembentukan tim seleksi dan, 2).Tata cara (bukan tahapan kegiatan) penyeleksian calon anggotaBawaslu) Kabupaten/Kota. Peraturan dengan Pedomanmerupakan produk yang berbeda bentuk, sifat dan materimuatannya. Peraturan bersifat yuridis dengan bentuk yang bakudengan materi muatan sesuai dengan jenjang peraturannya,sedangkan Pedoman bersifat administratif dan tidak memiliki bentukyang baku, dan materi muatannya bersifat tehnis.
Putusan Nomor 18 P/HUM/20182011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, denganargumentasi sebagai berikut:1.Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) yang dimuat dalam Pasal Angka 7Perbawaslu RI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atasPerbawaslu RI Nomor 19 Tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 1ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 ayat (2)UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia.
Fotokopi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 10Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan PengawasPemilihnan Umum RI Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan,Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan PengawasPemilinan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan UmumHalaman 31 dari 37 halaman.
277 — 98 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan:Bahwa dalam pembentukan peraturan perundangundanganharus benarbenar memperhatikan materi muatan yang tepatsesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundangundangan ;d. Dapat dilaksanakan:Bahwa setiap pembentukan peraturan perundangundanganharus memperhitungkan efektivitas peraturan perundangundangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis,sosiologis, maupun yuridis;e.
Keterbukaan:Bahwa dalam pembentukan peraturan perundangundanganmulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahanatau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan danterouka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakatmempunyai kesempatan yang seluasluasnya untuk memberikanmasukan dalam pembentukan peraturan perundangundangan ;30.
Bahwa mengenai materi muatan peraturan daerah telah diatur31.dengan jelas dalam ketentuan Pasal 14 UndangUndang Nomor 12Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan(vide Bukti P6) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 15 Tahun 2019 tentang tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan (vide Bukti P7) yang berbunyi:Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan DaerahKabupaten/Kota berisi materi muatan dalam
Bahwa pengisian anggota DPRP melalui pengangkatan yangdilaksanakan oleh Pansel Provinsi telah sesuai dan tidakbertentangan dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 15Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan, dan sisi kewenangan, instrument pembentukan,proses dan prosedur pembentukannya;2.
Menyusun Program Pembentukan Perda bersama Gubernur;Selanjutnya Pasal 100 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, fungsi pengawasanHalaman 52 dari 63 halaman.
IDRUS
Tergugat:
BUPATI DOMPU
45 — 19
Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor800/INSPEKTORAT/2014 Tentang Pembentukan Tim Verifikasidan Pemantau Data Base Pegawai Honorer Daerah KategoriHalaman 12 dari 68 Hal. Putusan Nomor: 16/G/2017/PTUN.MTR.Dua Kabupaten Dompu yang ditetapkan Bupati Domputanggal 03 Maret 2014;15.2.
. : 800/85/INSPEKTORAT/2014Tentang Pembentukan Tim Verifikasi dan Pemantau Data BasePegawai Honorer Daerah Kategori Dua Kabupaten Dompuyang ditetaokan Bupati Dompu tanggal 21 Maret 201415.3.
Bahwa setelah mendapatkan suratsurat tersebut diatas, makakemudian Penggugat dan CPNS lainnya melakukan investigasi,penelitian dan penelusuran yang akhirnya mendapatkan banyakkecacatan (pelanggaran peraturan Perundangundangan danpelanggaran Asasasas Umum Pemerintahan yang baik) padaterbitnya SK Pembentukan Tim Verifikasi dan Pemantau tanggal 3Maret 2014 dan 21 Maret 2014(Poin 15.1 dan 15.2) serta hasilVerifikasi Tim Verifikasi dan Pemantau tanggal 10 Mei 2014 yangantara lain adalah :16.1.
Pembentukan SK Tim Verifikasi dan Pemantau tertanggal 3Maret 2014 dan 21 Maret 2014 tersebut diatas bertentangandengan Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 56 tahun 2012 TentangPengangkatan Tenaga WHonorer Menjadi CPNS; Bahwaberdasarkan Pasal 4 ayat (2) PP No. 56 tahun 2012Halaman 13 dari 68 Hal. Putusan Nomor: 16/G/2017/PTUN.MTR.16.2.menyatakan Pelaksanaan Verifikasi dan Validasisebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh TimVerifikasi dan Validasi yang dibentuk oleh BADANKEPEGAWAIAN NEGARA.
Bahwa Bupati Dompu kemudian melakukan Pembentukan TimSeleksi Administrasi tenaga Honorer Kategori Il denganmengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 187 Tahun 2012 tanggal28 April 2012 (T3) dengan tugas Tim adalah melakukanVerifikasi terhadap dokumen data tenaga Honorer Kategori IIyang diusulkan oleh SKPD. 00 20202222020".
106 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
RI dalam memeriksa perkara ini adalahberdasarkan pada ketentuan pasal 24 A ayat (1) UUD 1945 Juncto Undangundang Nomor 5 Tahun 2004 (sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009);Kewenangan untuk melakukan uji materiil Mahkamah Agung RI tersebut,hanyalah pengujian peraturan perundangundangan di bawah Undangundang (judicial review sesuai kewenangan atributifnya, sebagaimanadiatur dalam pasal 24A ayat (1) UUD 1945 Juncto Pasal 9 ayat (2) UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Pembentukan peraturan perundangundangan tidak memenuhi ketentuanyang berlaku;A. OBJEK PERMOHONAN;Para Pemohon, mengajukan uji materiil terhadap berlakunya:1. Pasal 6 ayat (5) Peraturan Gubernur Daerah Khusus lbu Kota JakartaNomor 88 tahun 2010 perubahan atas Peraturan Gubernur DaerahKhusus lbu Kota Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 tentang KawasanDilarang Merokok menyebutkan:Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umum, dapatmenyediakan tempat khusus untuk merokok sebagai KawasanMerokok;2.
:Pasal 4Peraturan Perundangundangan yang diatur dalam Undangundangini meliputi Undangundang dan Peraturan Perundangundangan dibawahnya;BAB llASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGANPasal 5Dalam membentuk Peraturan Perundangundangan harus dilakukanberdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundangundangan yang baik yang meliputi:a.
Peraturan Perundangundangan yang baik yang meliputi:Huruf d: dapat dilaksanakan;Dalam penjelasan Pasal 5 huruf d Yang dimaksud dengan asas"Yang dimaksud dengan asas dapat dilaksanakan adalah bahwasetiap Pembentukan Peraturan Perundangundangan harusmemperhitungkan efektifitas Peraturan Perundangundangantersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupunsosiologis;Halaman 19 dari 27 halaman.
Putusan Nomor 40 P/HUMW2011Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 5 huruf d danPasal 6 ayat (1) huruf g dan huruf i Undangundang Nomor 12 Tahun 2011Tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, serta Pasal 27 ayat(2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;4.
195 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
MASRENI sebagai bendahara DesaLamajang, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung tanggal 10Juli 2013:5. 5 (lima) lembar Keputusan Kepala Desa Lamajang Nomor 7Tahun2013 tentang Pembentukan dan pengesahan pengurus LPMDDesa Lamajang Kecamatan Pangalengan Kab Bandung Periode:2013 2018;6. 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Desa Lamajang KecamatanPangalengan Kab Bandung Nomor 04 Tahun 2017: tentangHal. 3 dari 13 hal. Put. No. 3248 K/Pid.
provinsi jawa Barat TA 2017;10.1 (satu) bundel Laporan realisasi pengunaan dana delmester TA2017 Desa Lamajang Kecamatan Pangalengan Kabupaten BandungTahun 2017:11.1 (satu) bundel Laporan pertanggungjawaban Dana Desa Tahap TA2017 Desa Lamajang Kecamatan Pangalengan Kab Bandung Tahun2017;12.1 (satu) bundel dokumen pencairan Dana Desa tahap MTA 2017Desa Lamajang Kec.Pangalengan Kab Bandung Tahun 2017;13.6 (enam) lembar KeputusanLamajang Kecamatan Pangalengan KabBandung Nomor 06 Tahun 2017 tentang Pembentukan
YUSEP KURNIA tanggal 17November 2017:18.2 (dua) lembar fotokopi Surat Keputusan Kepala Desa LamajangNomor 04 Tahun 2016 tentang Perubahan Pengangkatan PerangkatDesa Lamajang, tanggal 02 Januari 2016;2 (dua) lembar fotokopi surat keputusan kepala desa LamajangNomor 05 Tahun 2016 tentang perubahan pengangkatan perangkatdesa Lamajang, tanggal 02 Januari 2016;19.3 (tiga) lembar berita acara Badan musyawarah desa LamajangNomor 17/BPD/III/2017 tentang musyawarah pembentukan penguruBPD desa Lamajang tanggal
03 maret 2017;20. 3 (tiga) lembar fotokopi surat keputusan kepala desa Lamajang Nomor07 Tahun 2013 tentang pembentukan dan pengesahan pengurusLPMD Desa Lamajang Kecamatan Pangalengan Kabupatenbandung periode: 20132018, tanggal 15 Januari 2013;21.1 (satu) lembar fotokopi berita acara pembentukan pengurus LPMDDesa Lamajang Kecamatan Pangalengan Kabupaten bandungtanggal 01 Januari 2013;22.1 (satu) lembar Fotocopy surat keterangan domisili Nomor68/2005/ds/ 2014, tanggal 26 November 2014:Dikembalikan
Sus/201925.3 (tiga) lembar dokumen rekomendasi Nomor 900 /2.C/DPMD/2017pencairan belanja bantuan keuangan dana desa dari apbn tahap dilingkungan Kab Bandung Tahun Anggaran 2017, tanggal;26.4 (empat) lembar dokumen rekomendasi Nomor 900 /609 .C/DPMD/2017 pencairan belanja bantuan kKeuangan dana desa dari apbn tahapIl dilingkungan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2017, tanggal11 Desember 2017:27.9 (sembilan) lembar Surat keputusan Bupati Bandung Nomor 800 /Kep.259/DPMD/2017 tentang pembentukan tim
48 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa bunyi Pasal 5 c UndangUndang Nomor 12Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangundanganadalah :"Kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan.
Januari 2013, pembentukan provinsi Kalimantan Utaraberdasarkan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2012 yang disahkanpada tanggal 16 November 2012, pembentukan kabupaten PesisirBarat Provinsi Lampung berdasarkan UndangUndang Nomor 22Tahun 2012 yang disahkan 16 November 2012, pembentukankabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur berdasarkanUndangUndang Nomor 2 Tahun 2013 yang disahkan pada tanggal11 Januari 2013, pembentukan kabupaten Kolaka Timur di ProvinsiHalaman 11 dari 68 halaman.
M.HH30.AH.11.01 Tahun 2012 (Bukti P2);Fotokopi UU No. 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan KabupatenPangandaran di Provinsi Jawa Barat (Bukti P3.1);Fotokopi UU No. 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten MamujuTengah Provinsi Sulawesi Barat (Bukti P3.2);Fotokopi UU No. 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi KalimantanUtara (Bukti P3.3);Fotokopi UU No. 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten PesisirBarat Provinsi Lampung (Bukti P3.4);Fotokopi UU No. 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten
MahakamUlu Provinsi Kalimantan Timur (Bukti P3.5);Fotokopi UU No. 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten KolakaTimur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Bukti P3.6);Fotokopi UU No. 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten PulauTaliabu di Provinsi Maluku Utara (Bukti P3.7);10.
Begitu juga pembentukanKabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat dibentuk berdasarkanUndangUndang Nomor 4 Tahun 2013 yang disahkan pada tanggal 11Januari 2013, Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara berdasarkanUndangUndang Nomor 20 Tahun 2012 yang disahkan 16 November 2012,Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timurberdasarkan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2013 yang disahkan padatanggal 11 Januari 2013, pembentukan Kolaka Timur di Provinsi SulawesiTenggara berdasarkan UndangUndang
SYAIFUL SARIF
Tergugat:
BUPATI DOMPU
31 — 15
Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor:800/INSPEKTORAT/2014 Tentang Pembentukan Tim Verifikasidan Pemantau Data Base Pegawai Honorer Daerah KategoriHalaman 12 dari 67 Hal. Putusan Nomor:19/G/2017/PTUN.MTR.Dua Kabupaten Dompu yang ditetapkan Bupati Domputanggal 03 Maret 2014;15.2.
. : 800/85/INSPEKTORAT/2014Tentang Pembentukan Tim Verifikasi dan Pemantau Data BasePegawai Honorer Daerah Kategori Dua Kabupaten Dompuyang ditetaokan Bupati Dompu tanggal 21 Maret 201415.3.
Putusan Nomor:19/G/2017/PTUN.MTR.perubahan dengan Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor:800/04/Inspektorat/2014 tentang Perubahan Pertama Keputusan BupatiDompu Nomor: 800/85/Inspektorat/2014 tentang Pembentukan TimVerifikasi dan Pemantau Database Pegawai Honorer Daerah Kategori IIKabupaten Dompu tertanggal 21 Maret 2014 (vide Bukti P12 = T11, BuktiP13 = T12); 2222 noone n nnn eneBahwa, Tergugat menerbitkan SK pembentukan tim verifikasi danpemantau database didasarkan pada bunyi poin 4 dalam SuratKEMENPAN
Tim Verifikasi dan Pemantau Data Base PegawaiHonorer Daerah Kategori II Kabupaten Dompu tertanggal 3 Maret 2014, yangkemudian diubah dengan Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor:800/04/Inspektorat/2014 tentang Perubahan Pertama Keputusan BupatiDompu Nomor: 800/85/Inspektorat/2014 tentang Pembentukan Tim Verifikasidan Pemantau Database Pegawai Honorer Daerah Kategori II KabupatenDompu tertanggal 21 Maret 2014 (vide Bukti P12 = T11, Bukti P13 = T12);Menimbang, bahwa terhadap Surat Keputusan Pembentukan
2014 tentang Pembentukan TimVerifikasi dan Pemantau Database Pegawai Honorer Daerah Kategori IlKabupaten Dompu tertanggal 21 Maret 2014 (vide Bukti P12 = T11, Bukti P13 = T12), serta dalam pelaksanaan proses verifikasi baik administrasiHalaman 62 dari 67 Hal.
64 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1950tentang Pembentukan DaerahDaerah Kabupaten DalamLingkungan Propinsi Jawa barat menetapkan Kabupaten Ciamissebagai salah satu kabupaten di Jawa Barat;1.2. Bahwa berdasarkan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1950Kecamatan Pangandaran adalah bagian dari Kabupaten Ciamis;Halaman 5 dari 21 halaman.
Engkon Komara dan Ketua DPRD Ciamis JejeWiradinata, Dokumen yang berbentuk proposal tersebutmenjelaskan cakupan wilayah calon Kabupaten Pangandaranterdiri dari 10 Kecamatan, 92 Desa, 904 Rukun Warga, dan 3.117Rukun Tetangga;Bahwa pada tanggal 12 Mei tahun 2008 DPRD Kabupaten Ciamismenyetujui Pembentukan Kabupaten Pangandaran yangdituangkan dalam SK Ketua DPRD Nomor188.4/Kep.13/DPRD/2008.
Dan selanjutnya Bupati Ciamismengeluarkan SK Bupati Ciamis No: 135/Kpts.47huk/2009tentang persetujuan pembentukan calon Kabupaten Pangandaran;Bahwa selanjutnya Presidium mengajukan proposal kepadaGubernur dan DPRD Jawa Barat melalui Biro Otonomi DaerahProv. Jabar. Pada tahapan tersebut, Kepala Biro Otonomi DaerahProv. Jabar yang saat itu dijabat oleh Drs. H.
Putusan Nomor 112 K/TUN/20171.8.1.10.1.11.1.12.1.13.Pembentukan Kabupaten Pangandaran kepada Presiden RI yangdituangkan melalui SK Gubernur Nomor 130/3949/Otdaksm/2009;Bahwa kemudian DPRD Provinsi Jawa Barat menerbitkanSK DPRD Provinsi Jawa BaratNo: 135/Kep.DPRD23/2010memberikan persetujuan tentang Pembentukan KabupatenPangandaran;Bahwa berdasarkan sidang Paripurna DPR RI dan Menteri DalamNegeri, Kamis, tanggal 25 Oktober 2012, Kabupaten Pangandarandisetujui menjadi Kabupaten Baru sebagai Pemekaran
dariKabupaten CiamisJawa Barat;Bahwa kemudian pemekaran Kecamatan Pangandaran menjadiKabupaten Pangandaran dari wilayah Kabupaten Ciamisdisyahkan dengan terbitnya UndangUndang Nomor 21 Tahun2012 tentang pembentukan Kabupaten Pangandaran di Jawabarat;Bahwa Pasca Kabupaten Pangandaran ditetapkan menjadiDaerah Otonom, Menteri Dalam Negeri melantik penjabat BupatiPangandaran (Senin, 22 April 2013).
58 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Haltersebut merupakan kesalahan penerapan hukum atau melanggar hukum yangberlaku khususnya UU Nomor 45 Tahun 1999 tentang pembentukan PropinsiIrian Jaya Tengah, Irian Jaya Barat, Paniai, Mimika, Puncak Jaya dan KotaSorong, juga bertentangan dengan Pasal 19 ayat (2) huruf (c) UUPA dan Pasal1 angka 20 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka mohon agar MahkamahAgung RI membatalkan putusan dan pertimbangan Pengadilan Tinggi a quo;Bahwa Judex Facti
Sudirman, M.Si.,) danbukti P.2. ( Surat Keputusan Bupati Sorong Nomor 127 Tahun 2011, tanggal 14Juni 2011, tentang penyerahan Asset Tetap Pemerintah Kabupaten Sorong),dan surat keterangan Bupati Sorong (P.2) tersebut bertentangan dengan UUNomor 45 Tahun 1999 tentang 1999 tentang pembentukan Propinsi Irian JayaTengah, Irian Jaya Barat, Paniai, Mimika, Puncak Jaya dan Kota Sorong,khususnya Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 22 ayat (1), Surat Keputusan MenteriDalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001 Pasal 3 ayat
Bahwa Judex Facti/Hakim Banding telah keliru dan salah dalam menerapkanhukum dengan melanggar Pasal 22 ayat (1) dan (2) undangundang Nomor 45Tahun 1999 tentang pembentukan tentang pembentukan Propinsi Irian JayaTengah, Irian Jaya Barat, Paniai, Mimika, Puncak Jaya dan Kota Sorong;Bahwa pertimbangan Judex Facti/Hakim Banding pada halaman 12 alineapertama putusannya yang menyatakan bahwa dalam UU Nomor 45 Tahun1999 hanyalah mengatur tentang pembentukan dan tata cara penyerahan assetyang akan atau ingin
diserahkan sesuai kebutuhan, kelancaran danpenyelenggaraan Kota Sorong, adalah kesalahan menerapkan hukum dalamhal ini bertentangan dengan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 45 Tahun1999 tentang pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Irian Jaya Barat,Paniai, Mimika, Puncak Jaya dan Kota Sorong, karena sesungguhnya alasanJudex Facti/Hakim Banding, bahwa dalam UU Nomor 45 Tahun 1999 hanyalahmengatur tentang pembentukan dan tata cara hanyalah mengatur tentangpembentukan dan tata cara penyerahan
harus diserahkan kepada Tergugattetapi Penggugat belum juga menyerahkan asset itu kepada Tergugat,Tergugat secara hukum tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiridengan memasuki/menguasai obyek sengketa dan membongkar bangunanyang ada, mestinya Tergugat menempuh jalur hukum atau mengajukangugatan, supaya ada penyerahan objek sengketa;Bahwa sesuai fakta obyek sengketa tidak pernah diserahkan oleh Penggugatkepada Tergugat, bunyi Pasal undangundang hanya mengatur mengenai tatacara apabila ada pembentukan
43 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pandeglang Nomor : 08 Tahun2004 tanggal 04 Nopember 2004 tentang Pembentukan Panitia KomisiKomisi DPRD Kab. Pandeglang Tahun 2004, tanggal 09 Nopember 2004,asli ;48.Surat Keputusan DPRD Kab. Pandeglang Nomor : 09 Tahun 2004tanggal 09 Nopember 2004 tentang Pembentukan Panitia AnggaranDPRD Kab. Pandeglang Tahun 2004, asli ;49.Lampiran Surat Keputusan DPRD Kab. Pandeglang Nomor : 09 Tahun2004 tanggal 09 Nopember 2004 tentang Pembentukan Panitia AnggaranDPRD Kab.
Pandeglang Nomor : 08 Tahun 2007tanggal 27 April 2007 tentang Pembentukan Panitia Legislasi DPRD Kab.Pandeglang Tahun 2007, asli ;64.Lampiran Surat Keputusan DPRD Kab. Pandeglang Nomor : 08 Tahun2007 tanggal 27 April 2007 tentang Pembentukan Panitia Legislasi DPRDKab. Pandeglang Tahun 2007, perihal Daftar Namanama PersonilPanitia Legislasi, asli ;65.Surat DPRD Kab.
Pandeglang Nomor : 03 Tahun 2006tanggal 14 Maret 2006 tentang Pembentukan Panitia Musyawarah DPRDKab. Pandeglang Tahun 2006, asili ;53.Lampiran Keputusan DPRD Kab. Pandeglang Nomor : 03 Tahun 2006tanggal 14 Maret 2006 tentang Pembentukan Panitia Musyawarah DPRDKab. Pandeglang Tahun 2006, perihal Daftar Namanama PersonilPanitia Musyawarah, asli ;54.Surat Keputusan DPRD Kab. Pandeglang Nomor : 04 Tahun 2006tanggal 14 Maret 2006 tentang Pembentukan Badan Kehormatan DPRDKab.
Pandeglang Nomor : 08 Tahun 2007tanggal 27 April 2007 tentang Pembentukan Panitia Legislasi DPRD Kab.Pandeglang Tahun 2007, asili ;64.Lampiran Surat Keputusan DPRD Kab. Pandeglang Nomor : 08 Tahun2007 tanggal 27 April 2007 tentang Pembentukan Panitia Legislasi DPRDKab. Pandeglang Tahun 2007, perihal Daftar Namanama PersonilPanitia Legislasi, asli ;65.Surat DPRD Kab.
63 — 36
Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor : 800/INSPEKTORAT/2014 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi dan Pemantau DataBase Pegawai Honorer Daerah Kategori Dua Kabupaten Dompuyang ditetapkan Bupati Dompu tanggal 03 Maret 2014;15.2.
Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor : 800/04/INSPEKTORAT/2014 Tentang Perubahan Pertama Keputusan Bupati Dompu No.800/85/INSPEKTORAT/2014 Tentang Pembentukan = TimVerifikasi dan Pemantau Data Base Pegawai Honorer DaerahKategori Dua Kabupaten Dompu yang ditetapbkan Bupati Domputanggal 21 Maret 201415.3.
Bahwa Bupati Dompu kemudian melakukan Pembentukan TimSeleksi Administrasi tenaga Honorer Kategori Il denganmengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 187 Tahun 2012 tanggal 28April 2012 (T3) dengan tugas Tim adalah melakukan Verifikasiterhadap dokumen data tenaga Honorer Kategori Il yang diusulkanoleh SKPD.4.
Bukti T11: Fotocopy sesuai aslinya Surat Keputusan Bupati DompuNomor : 800/INSPEKTORAT/2014 tanggal 3 Maret 2014tentang Pembentukan Tim Verifikasi dan PemantauDatabase Pegawai Honorer Daerah Kategori Il KabupatenDompu.;12.
Selanjutnya LSM mencari informasi ke BKD Dompu danmendapat informasi tentang SK Pembentukan verifikasi dan hasil kerjadari Tim Verifikasi;Halaman 50Bahwa ada kejanggalan Pembentukan Tim Verifikasi karena yang menjadiTim Pemantau Data Base adalah orang yang mengikuti test CPNS daritenaga Kategori Il yang dinyatakan tidak lulus (bukti P14) dan ada yangmenandatangani laporan hasil kerja Tim verifikasi adalah orang yang tidaktermasuk dalam Tim Verifikasi dan Pemantau;Bahwa benar ada Daftar Nominatif
173 — 136 — Berkekuatan Hukum Tetap
dimaksud oleh UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan;.
Para Pemohon dapat diringkas sebagaiberikut:a. pembentukan tidak memenuhi kaedah pembentukan peraturanperudanganundangan,;b. bertentangan ternadap kepastian hukum;Cc. norma yang diatur tidak disyaratkan oleh peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, melampaui materi muatan;d. materi tidak mendapat delegasi dari peraturan yang lebih tinggi:e. pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, yakni asaskelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat dan asaskesesuaian antara jenis hierarki
Bahwa perubahan yang dimaksud Pasal 4 yang terdapat dalam PeraturanMenteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan(versi kKedua yang pada halaman bawah dari dokumen tersebut tertulisDistribusi Il telah disebarluaskan melalui jaringan website JDIH), tidakmemenuhi kaedah pembentukan perubahan peraturan perundangundangsebagaimana dimaksud oleh UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
Bahwa menurut Bagir Manan (Mantan Ketua Mahkamah Agung RI), dasaryuridis (yuridische gelding) sangat penting dalam pembentukan peraturanperundangundangan karena akan menunjuk: 1) Keharusan adanyakewenangan dari pembuat peraturan perundangundangan.
Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan;Il.
87 — 81
PPK yangmenerima biaya pembentukan PPS dan terdapat PPK yang tidak menerimabiaya pembentukan PPS oleh KPUD Kab.
Wasile Tengah, tidak mendapatkan biaya pembentukan PPS;PPK Kec. Wasile Utara, tidak mendapatkan biaya pembentukan PPS;PPK Kec. Wasile Timur, tidak mendapatkan biaya pemebntukan PPS;ar w DNPPK Kec. Selatan, mendapatkan biaya pembentukan PPS sebesarRp.3.000.000,(tiga juta rupiah);PPK Kec. Kota Maba, tidak mendapatkan biaya pembentukan PPS;PPK Kec. Maba, tidak mendapatkan biaya pembentukan PPS;PPK Kec. Maba Tengah, tidak mendapat biaya pembentukan PPS;. PPK Kec.
pembentukan KPPS dilaksanakan oleh PPS dan pada kenyataannyaanggaran untuk pembentukan KPPS tidak diterima baik PPK maupun PPS;2.
Pembentukan PPS:Halaman 43 dari 90 HalamanPts.No.10/Pid.SusTPK/2014/PTTTEBahwa yang melaksanakan pembentukan PPS adalah PPK dan terdapatPPK yang menerima biaya pembentukan PPS dan terdapat PPK yang tidakmenerima biaya pembentukan PPS oleh KPUD Kab. Halmahera Timur,dengan rincian :2.1.PPK Kec. Wasile mendapat biaya pembentukan PPS sebesarRp.3.000.000,(tiga juta rupiah);2.2. PPK Kec. Wasile Tengah, tidak mendapatkan biaya pembentukanPPS;2.3. PPK Kec.
Wasile Utara, tidak mendapatkan biaya pembentukan PPS;2.4. PPK Kec. Wasile Timur, tidak mendapatkan biaya pemebntukan PPS;2.5. PPK Kec. Selatan, mendapatkan biaya pembentukan PPS sebesar Rp.3.000.000,(tiga juta rupiah);2.6. PPK Kec. Kota Maba, tidak mendapatkan biaya pembentukan PPS;2.7. PPK Kec. Maba, tidak mendapatkan biaya pembentukan PPS;2.8. PPK Kec. Maba Tengah, tidak mendapat biaya pembentukan PPS;2.9. PPK Kec. Maba Selatan, tidak mendapatkan biaya pembentukan PPS;2.10. PPK Ke.
185 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
PeraturanPerundangundangan tersebut, pada bagian Mengingat dariPERMEN a quo tidak ada satupun dasar pembentukan Permen a quoyang secara spesifik/khusus (Pasal apa dari undangundang dan atauperaturan yang lebih tinggi yang menjadi dasar pembentukan dalambagian daripada mengingat dalam Permen a quo) memberikankewenangan dan atau mendapat perintah dari peraturan yang lebihHalaman 31 dari 105 halaman.
Pembentukan peraturan perundangundangan tidak memenuhiketentuan yang berlaku;1.
Asas, Materi Muatan, dan Ketentuan Pembentukan PeraturanPerundangundangan dalam UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011;a.
Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan:d.Bahwa asas pembentukan peraturan perundangundangandimaksud harus tercermin dalam setiap pembentukan peraturanperundangundangan (UndangUndang/Peraturan PemerintahPengganti UndangUndang, Peraturan Pemerintah, PeraturanPresiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan DaerahKabupaten/Kota, termasuk Peraturan Menteri);e.
Pembentukan Permen Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 telah sesuaidengan ketentuan Pasal 5 huruf c dan Pasal 7 ayat (2)UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011;a.
106 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang menjadi objek permohonan keberatan hak uji materiil dalampermohonan ini adalah: BAB Ill Bagian Kedua Pasal 5 Angka (1) huruf GPeraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Organ Dan KepegawaianPerusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogoryang tidakmemenuhi ketentuan yang berlaku, yakni asas kelembagaan atau pejabatpembentuk yang tepat dan asas kesesuaian antara jenis, hirarki dan materimuatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 huruf b dan c UndangUndangNomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Bahwa ketentuan Pasal 5 huruf b dan c UndangUndang Nomor 12Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangundanganmenyatakan bahwa: Dalam membentuk Peraturan Perundangundanganharus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan PeraturanPerundangundangan yang baik, yang meliputi: b. kelembagaan ataupejabat pembentuk yang tepat; c. kesesuaian antara jenis, hirarki danmateri muatan.Dalam penjelasan atas ketentuanketentuan a quo dijelaskan bahwa: b.Yang dimaksud dengan asas kelembagaan atau pejabat
Yang dimaksuddengan asas kesesuaian antara jenis, hirarki, dan materi muatan adalahbahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundangundangan harusbenarbenar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai denganjenis dan hirarki Peraturan Perundangundangan5. Bahwa menurut Bagir Manan (Mantan Ketua Mahkamah Agung RI),dasar yuridis (yurdische gelding) sangat penting dalam pembentukanHalaman 8 dari 30 halaman.
Putusan Nomor 13 P/HUM/20162.4.2.5,pada saat pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten BogorNomor 7 Tahun 2007 tentang Organ dan KepegawaianPerusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan KabupatenBogor (Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007), UndangUndang yang mengatur tentang pembentukan peraturanperundangundangan adalah UndangUndang Nomor 10Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan sebagai dasar hukum untuk membuat PeraturanDaerah Nomor 7 Tahun 2007 yang berlaku pada saat itu;(BUKTI T5
Putusan Nomor 13 P/HUM/20162.9.2.10.2.11.didasarkan pada asas pembentukan peraturan perundangundangan yang baik yang meliputi :kejelasan tujuan;kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat:kesesuaian antara jenis dan mater muatan;dapat dilaksanakankedayagunaan dan kehasilgunaan;kejelasan rumusan; danego aos oketerbukaan.di dalam penjelasan Pasal 5 huruf c UndangUndang Nomor10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan asaskesesuaian antara jenis
46 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa di dalam Pasal 9 ayat (2) UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011Tentang Pembentukan PerundangUndangan menyatakan,Dalam hal suatu Peraturan PerundangUndangan di bawah UndangUndang diduga bertentangan dengan UndangUndang, pengujiannyadilakukan oleh Mahkamah Agung;Halaman 3 dari 20 halaman. Putusan Nomor 04 P/HUM/20154.
jalan yang dapatdilintasi atau dilalui oleh pengguna sepeda motor, dan jalan yang tidak dapatdilintasi atau dilalui pengguna sepeda motor, maka untuk selanjutnya, akandijabarkan asasasas pembentukan peraturan perundangundangan yangdilanggar oleh Termohon dalam memberlakukan Peraturan Gubernur DKIJakarta Nomor 195 Tahun 2014.
Bahwa atas penjelasan diatas, mulai dari angka 1 (satu) sampai denganangka 4 (empat), Para Pemohon berkesimpulan bahwa Peraturan GubernurDKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tersebut bertentangan dengan asaskesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, sebagaimanadisebutkan dalam Pasal 5 huruf C UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011Tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan yang berbunyi:Dalam membentuk Peraturan Perundangundangan harus dilakukanberdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundangundangan
Putusan Nomor 04 P/HUM/201512 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndanganadalah:pahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundangundangan harus benarbenar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis danhierarki Peraturan Perundangundangan.B.2.
Menyatakan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota JakartaNomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motormelanggar asasasas pembentukan peraturan perundangundangansebagaimana termaktub dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UndangUndang Nomor12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan;4.
234 — 139 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bunyi Pasal 12 UndangUndang Pembentukan PeraturanPerundangundangan:Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untukmenjalankan UndangUndang sebagaimana mestinya.Bunyi Penjelasan Pasal 12 UndangUndang Pembentukan PeraturanPerundangundangan:Halaman 44 dari 80 halaman.
(Yuliandri, ASasasas Pembentukan Peraturan Perundangundanganyang Baik, Gagasan Pembentukan Undangundang Berkelanjutan,Jakarta : Rajagrafindo Persada, 2013, hlm. 134);3. Bahwa peraturan perundangundangan diharuskan mempunyaidasar hukum atau legalitas terutama dari peraturanperundang undangan yang lebih tinggi dan karenanya tidakboleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
, dan ketentuan pembentukan peraturanperundangundangan yang baik;Landasan Sosiologis.
(Yuliandri,Asasasas Pembentukan Peraturan Perundangundangan yang Baik,Gagasan Pembentukan Undangundang Berkelanjutan, JakartaRajagrafindo Persada, 2013, hlm. 136);Bahwa terkait dengan Keadilan, Bagir Manan membagi keadilandalam 2 (dua) jenis, yaitu keadilan prosedural (procedural justice)dan keadilan substantif.
Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 telahmenerapkan delegasi yang sesuai serta memuat landasan Yuridis,Sosiologis, dan Filosofis pembentukan peraturan perundangundangan.b.
ASIAH
Tergugat:
BUPATI DOMPU
44 — 25
Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor : 800/INSPEKTORAT/2014Tentang Pembentukan Tim Verifikasi dan Pemantau Data BasePegawai Honorer Daerah Kategori Dua Kabupaten Dompu yangditetapkan Bupati Dompu tanggal 03 Maret 2014;15.2.
. : 800/85/INSPEKTORAT/2014Tentang Pembentukan Tim Verifikasi dan Pemantau Data BasePegawai Honorer Daerah Kategori Dua Kabupaten Dompu yangditetapkan Bupati Dompu tanggal 21 Maret 2014;15.3.
Pembentukan SK Tim Verifikasi dan Pemantau tertanggal 3 Maret 2014dan 21 Maret 2014 tersebut diatas melanggar Asasasas UmumPemerintahan yang baik khususnya asas ketelitian dan/kecerrmatan,dimana Tergugat tidak teliti dan/tidak cermat dalam memperbaiki SKtanggal 3 Maret 2014 dengan SK tanggal 21 Maret 2014, dimana didalam SK tanggal 21 Maret 2014 berbunyi Keputusan Bupati DompuNomor: 800/04/INSPEKTORAT/2014 Tentang Perubahan PertamaKeputusan Bupati Dompu No. : 800/85/INSPEKTORAT/2014Tentang Pembentukan
Bahwa Bupati Dompu kemudian melakukan Pembentukan TimSeleksi Administrasi tenaga Honorer Kategori Il denganmengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 187 Tahun 2012 tanggal 28April 2012 (T3) dengan tugas Tim adalah melakukan Verifikasiterhadap dokumen data tenaga Honorer Kategori Il yang diusulkanoleh SKPD.4.
Bukti P 3 : Fotokopi Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor : 187Tahun 2012 tentang Pembentukan Tim Seleksi AdministrasiPutusan Nomor 80/G/2017/PTUN.MTR Halaman 354. Bukti P 4 :5. Bukti P5 :6. Bukti P 6 :7. Bukti P 7 :8. Bukti P8 :9.
252 — 442 — Berkekuatan Hukum Tetap
:Bahwa objek permohonan seharusnya hanya mengatur normatentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasionalserta evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif, namun faktanya objekpermohonan memuat aturan (norma baru) pembentukan LMKNasional Pencipta dan LMK Nasional Pihak Terkait (N huruf besar,selanjutnya disebut sebagai LMKN) tanpa dilengkapi dengansyaratsyarat, cara pembentukan, siapa yang membentuk tetapimemiliki Kewenangan menarik, menghimpun dan mendistribusikanroyalti dari Pengguna yang bersifat
komersil;Bahwa norma pembentukan LMKN Pihak Terkait tidak bersumberdari UHCH tetapi akibat kekeliruan penafsiran Termohon atas Pasal89 UUHC, sehingga pembentukan norma dalam objek permohonanadalah cacat norma (hukum);Halaman 13 dari 26 halaman.
Pembentukan Permenkumham Nomor 29 Tahun 2014 Tidak SesuaiDengan Hukum;31.
Bahwa Pasal 5 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan PerundangUndangan menyatakan:Dalam membentuk Peraturan Perundangundangan harusdilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan PeraturanPerundangundangan yang baik, yang meliputi: a) kejelasan tujuan;b) kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; c) kesesuaianantara jenis, hierarki, dan materi muatan; d) dapat dilaksanakan; e)Halaman 17 dari 26 halaman.
:Dalam penjelasan disebutkan: Huruf c Yang dimaksud denganasas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan adalahbahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundangundangan harusbenar benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuaidengan jenis dan hierarki Peraturan Perundangundangan;Bahwa pembentukan objek permohonan menurut Pemohonmelanggar Asas Kesesuaian Antara Jenis, Hierarki Dan MateriMuatan, karena Pembentukan Peraturan Menteri Hukum dan HakAzasi Manusia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tata
119 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan DaerahTingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah UndangUndangNomor 47 PRP Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat ISulawesi UtaraTengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanTenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 No. 94TNLNRI Nomor 2687) Menjadi UndangUndang.
(Bukti.P.5) ;b Bahwa meskipun dalam UndangUndang Nomor 13 Tahun 1964Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan DaerahTingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah UndangUndang No. 47 PRPTahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTengah DanDaerah Tingkat I Sulawesi SelatanTenggara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1964 No. 94 TNLNRI Nomor 2687) menjadi undangundang, tidakmencantumkan
Dimana padabagianpenjelasan dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan asas "keterbukaan" adalahbahwa dalam proses Pembentukan peraturan perundangundangan mulai dariperencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifattransparan dan terbuka.
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat ISulawesi Tenggara Dengan Mengubah UndangUndang No. 47 PRP Tahun 1960Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTengah Dan Daerah TingkatI Sulawesi SelatanTenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964No.7) Menjadi undangundang, dan oleh karena itu pasalpasal tersebut tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat ;3 Menyatakan Pembentukan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45Tahun 2010 Tentang Batas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah danHal
PeraturanPerundangundangan tentang Pembentukan Daerah, dan b.