Ditemukan 30762 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-12-2022 — Upload : 29-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4759 K/Pdt/2022
Tanggal 30 Desember 2022 — PT ASURANSI KREDIT INDONESIA (PERSERO) JAKARTA PUSAT c.q. PT ASURANSI KREDIT INDONESIA (PERSERO) KANTOR CABANG PALU VS YUSTINA SEPTY CHRISTIANI
497217 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASURANSI KREDIT INDONESIA (PERSERO) JAKARTA PUSAT c.q. PT ASURANSI KREDIT INDONESIA (PERSERO) KANTOR CABANG PALU VS YUSTINA SEPTY CHRISTIANI
Register : 05-02-2025 — Putus : 21-05-2025 — Upload : 27-05-2025
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 140/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL
Tanggal 21 Mei 2025 — Penggugat:
ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
Tergugat:
SERIKAT PEKERJA NIAGA, BANK, JASA DAN ASURANSI AJB BUMIPUTERA 1912
287
  • Penggugat:
    ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
    Tergugat:
    SERIKAT PEKERJA NIAGA, BANK, JASA DAN ASURANSI AJB BUMIPUTERA 1912
Register : 02-06-2014 — Putus : 04-12-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 268/PDT.G/2014/PN.JKT.BAR.
Tanggal 4 Desember 2014 — ASURANSI MEGA PRATAMA; TAN HONG KIAN alias RUSTAM
9012
  • ASURANSI MEGA PRATAMA; TAN HONG KIAN alias RUSTAM
    ASURANSI MEGA PRATAMA, dahulu PT. ASURANSI IKRAR LIYOD,Badan hukum yang berkedudukan di Gedung Mega PratamaJalan Raya Pasar Minggu No.14 D, Pejaten Timur, JakartaSelatan, 12510, dalam hal ini diwakili Kuasanya BambangSiswanto, SH. MH., Jeffri A.M. Simanjuntak, SH. MH.
    Asuransi Ikrar Liyod merupakanPerusahaan asuransi yang diminta oleh Tergugat untuk mengeluarkanPolis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) dengan No : PLO7118202D.0018 (perpanjangan) tertanggal 16 April 2002, untuk jaminanstok barang dagangan dengan jangka waktu 16 April 2002 sampai dengan16 April 2003, dengan nilai pertanggungan sebesar Rp.3.000.000.000,(tiga milyar rupiah) ;=2.
    PUT No : 268/Pdt.G/2014/PN.JKT.BAR.tindakan dan perbuatanperbuatan yang melawan hukum dalammelakukan pencairan klaim asuransi untuk jaminan stok barang ataskebakaran yang terjadi pada tanggal 08 Juni 2002 kepada Penggugat ; Bahwa kebakaran yang terjadi pada tanggal 08 Juni 2002 pada stokbarang dagangan milik Tergugat (Objek Pertanggungan) merupakan suatuperistiwa yang diduga kuat terjadi akibat suatu kesengajaan (Fraud) dilokasi kebakaran.
    Bahwa dugaan kesengajaan atas terjadinya kebakaran tersebut semakinkuat dan tidak terbantahkan lagi dengan adanya Berita AcaraPemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makasar, yangmenyatakan kebakaran di akibatkan tersulutnya plafon ruangan yangterbuat dari kayu lapis (tripleks) di lokasi, api pertama kebakarandisebabkan oleh nyala api terbuka, sehingga bukan akibat konsletingBahwa atas penyebab kebakaran yang dilakukan secara sengajasebagaimana dijelaskan diatas, maka perlindungan asuransi
    PUT No : 268/Pdt.G/2014/PN.JKT.BAR.11.12.13.14.Bahwa Penggugat sebagai Perusahaan asuransi telah dirugikan dengandicemarkan nama baiknya dan dijatuhkan kredibilitasnya oleh Tergugatdihadapan pihakpihak sebagaimana dimaksud dalam poin 10 tersebutdiatas, asuransi yang kredibel dan bonafide menjadi disudutkan seakanakan tidak mematuhi dan menghormati putusan Pengadilan ;Mohon perhatian yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat,bahwa Tergugat juga telah melakukan perbuatan melawan hukum karenabermaksud
Putus : 23-11-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1249/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
6936 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi; danc.
    depan;Bahwa sesuai PSAK No.36 tentang Akuntansi Asuransi Jiwa disebutkan bahwausaha asuransi jiwa merupakan suatu sistem proteksi menghadapi risikokeuangan atas hidup atau meninggalnya seseorang dimana premi merupakanpendapatan perusahaan asuransi, disamping hasil investasi yang takterpisahkan dari usaha asuransi jiwa.
    Produk Asuransi Kelompok PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia adalahproduk asuransi jiwa yang terdaftar di Departemen Keuangan bukan produkinvestasiBahwa Produk Asuransi Kelompok yang dimiliki oleh Pemohon Banding telahdicatat olen Departemen Keuangan sebagai produk asuransi sesuai denganSurat dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan berikut ini:1. Surat Nomor S4730/LK/2001 Tanggal 4 Oktober 2001 perihal PelaporanPerubahan Nama Produk;2.
    Pasal 4A ayat (3) huruf e UU PPN menyatakan bahwa jenis jasa yang tidakdikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasaasuransi.Penjelasan:Yang dimaksud dengan jasa asuransi adalah jasa pertanggungan yangmeliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukanoleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasukjasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilaian kerugian asuransi,dan konsultan asuransi.Bahwa dengan demikian berdasarkan
    Pendapatan yang diterimaoleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ataspenyediaan jasa asuransi jiwa tersebut menurut Pasal 4A ayat 3 huruf e UUPPN akan dikecualikan dari pengenaan PPN.Bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf (b) UU Asuransi No.2 Tahun 1992disebutkan bahwa perusahaan asuransi jiwa hanya dapatmenyelenggarakan usaha dalam bidang asuransi jiwa, asuransi kesehatan,asuransi kecelakaan diri dan usaha anuitas, serta menjadi pendiri danpengurus dana pensiun sesuai dengan peraturan perundangundangandana
Putus : 06-12-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4472/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 6 Desember 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE
11384 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE
    /Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanGatot Subroto Nomor 4042 Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU1326/PJ/2019, tanggal 12 Maret 2019;Pemohon Peninjauan Kembali ;LawanPT ASURANSI
    Putusan Nomor 4472/B/PK/Pjk/2019dengan Keputusan Terbanding NomorKEP00003/NKEB/WPJ.04/KP.11/2017 tanggal 01 Maret 2017, atas nama: PT Asuransi Jiwa SequisLife, NPWP 01.390.922.1062.000, beralamat di Gedung SequisCenter Lantai 6 (d/h S.Widjojo), Jalan Jenderal Sudirman No.71Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, adalah telah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakanyang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatanhukum;1.3.
    ) mengesampingkan hukum yangbersifat umum (/ex generalis), sehingga bagi Termohon PeninjauanKembali yang Bergerak di Bidang Usaha Asuransi Jiwa in casu yangHalaman 5 dari 9 halaman.
    Mengingat bahwa in casumerupakan pengalihan risiko dari pemegang polis asuransi kepadaperusahaan asuransi dan perusahaan asuransi akan memberikanperlindungan sesuai dengan risiko yang tercantum dalam kontrak (jiwa,kesehatan, kerugian, dll) dengan imbalan berupa premi yang dibayarkansecara rutin oleh pemegang polis.
    Premi yang dibayarkan olehpemegang polis kepada perusahaan asuransi merupakan bentukjaminan dari pemegang polis bahwa risiko yang dialinkan akan menjaditanggung jawab perusahaan asuransi dan oleh karenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam.Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan
Putus : 28-10-2015 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 320 PK/Pdt/2015
Tanggal 28 Oktober 2015 — PT ASURANSI JIWA ADISARANA WANAARTHA VS H. SUHARTO, S.H.,
8510 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASURANSI JIWA ADISARANA WANAARTHA VS H. SUHARTO, S.H.,
    dalam program perlindungan asuransi jiwa kumpulan danautama (asuransi);Bahwa berdasar perjanjian kerjasama tentang program asuransi jiwa danautama tersebut dalam posita gugatan 2 dan 3, Penggugat telah melakukanpembayaran tagihan premi tahun pertama dari Tergugat yakni:a).
    Polis Asuransi Nomor GLY222517, Kode Cabang 0424 tanggal 12Maret 2004 sebagai tindak lanjut perjanjian kerjasama antaraHalaman 2 dari 55 hal. Put. Nomor 320 PK/Pdt/2015Penggugat dengan Tergugat tentang Program Asuransi Jiwa DanaUtama Nomor 585/161/Nomor YG.073/U/II/2004, dan;b.
    ,juncto Polis Asuransi Nomor GLY222517, Kode Cabang 0424 tanggal 12Halaman 5 dari 55 hal. Put.
    Perjanjian Kerjasama tentang Program Asuransi Jiwa Dana UtamaNomor 585/161 Nomor YG.073/U/II/2004, tertanggal 19 Februari 2004;b.
    Menyatakan Perjanjian Kerjasama tentang Program Asuransi Jiwa DanaUtama Nomor 585/161 Nomor YG.073/U/II/2004, tanggal 19 Februari2004 juncto Polis Asuransi Nomor GLY222517 Kode Cabang 0424tanggal 12 Maret 2004 dan Perjanjian Kerjasama tentang ProgramAsuransi Jiwa Dana Utama Nomor 342/781 Nomor YG.5103/U/II/2004tanggal 12 Agustus 2004 juncto Polis Asuransi Nomor GLY233999Halaman 22 dari 55 hal. Put.
Putus : 25-03-2021 — Upload : 16-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 579 B/PK/PJK/2021
Tanggal 25 Maret 2021 — ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE
8015 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE
Putus : 07-05-2024 — Upload : 02-10-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1365 K/Pdt/2024
Tanggal 7 Mei 2024 — PT REXAUDIA SASADA SENTOSA VS PT BOSOWA ASURANSI, dk.
27793 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT REXAUDIA SASADA SENTOSA VS PT BOSOWA ASURANSI, dk.
Register : 21-07-2014 — Putus : 05-05-2015 — Upload : 12-08-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 357/PDT.G/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 5 Mei 2015 — ASURANSI RAMAYANA TBK >< PT. CHEVRON ACIFIC INDONESIA
516552
  • ASURANSI RAMAYANA TBK >< PT. CHEVRON ACIFIC INDONESIA
    Dalam hal ini, pihak obligee adalah pihak yanglebin awam karena yang membuat produk adalah perusahaan asuransi.e Ada sebuah adagium atau asas dialam hukum internasional perasuransianyaitu Contra Proferentem Rule yang mengatakan bahwa yang membuat/mendapat polis asuransi adalah perusahaan asuransi karena itu95perusahaan asuransi harus memahaminya.
    Dalam hal ini, apabila dilakukanpembayaran dan ternyata menurut perusahaan asuransi itu adalah sebuahkekeliruan maka perusahaan asuransi yang akan terkena dampaknya.Dampaknya apa? Kalau perusahaan asuransi ingin mempersoalkan inimaka harus mempunyai dalildalil yang kuat atau dasardasar yang kuatuntuk membuktikan kekeliruan tersebut. Adanya perubahanperubahan itu,kalau sudah diatur dalam perjanjian pokoknya, maka semua harusmengacu kesana.
    Kalaumisalnya datang perusahaan asuransi yang curiga janganjangan adapermainannya maka98dapat melakukan verifikasi, kalau ada kecurigaan, penipuan, bila perlu yalapor ke polisi.e Bahwa apabila Perusahaan Asuransi menganggap tidak ada masalah makaklaim langsung dibayarkan.
    Surety Bond diterbitkanPerusahaan Asuransi atas permintaan Principal dan lalu diserahkan padaObligee.Dalam hal pencairan Surety Bond, Surety Bond sifatnya adalah accessoircontract (kontrak pelengkap) maka harus ada underlying contract dimanadiatur hak dan kewajiban antara Principal dan Obligee.Bahwa kembali lagi kepada kontrak utamanya, apabila terjadi klaim makaperusahaan asuransi melalui Surety Bond akan menalangi duluan dan nantiperusahaan asuransi memiliki hak subrogasi untuk menagih kembali
    Apabila perusahaan asuransi tersebut Prudent, makapencairan Performance Bond mestinya dilakukan melalui proses verifikasi.e Bahwa dalam prinsip asuransi, ada prinsip yang disebut utmost good faithyaitu itikad yang sangat baik dimana para pihak dituntut menjelaskansegala sesuatu yang perlu diketahui tentang masingmasing pihak terkait100penjaminan tersebut dengan sejelasjelasnya.
Putus : 17-09-2013 — Upload : 07-02-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 101 PK/Pdt.Sus.BPSK/2013
Tanggal 17 September 2013 — ASURANSI BINA DANA ARTA, Tbk Vs RUSLI, SH
990 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI BINA DANA ARTA, Tbk tersebut;
    ASURANSI BINA DANA ARTA, Tbk Vs RUSLI, SH
Putus : 19-09-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 817/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 September 2016 — Asuransi Allianz Life Indonesia vs. Direktur Jenderal Pajak
13999 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA tersebut;
    Asuransi Allianz Life Indonesia vs. Direktur Jenderal Pajak
    Asuransi Allianz Life Indonesia, beralamat di AllianzTower Lantai 717, Jalan H.R.
    yang didukung oleh petunjuk dariDirektorat Jenderal Pajak itu sendiri yang disampaikan dalam diskusi antaraTergugat dengan Asosiasi Asuransi Jiwa (AAJI) yang membahas hathatyang belum jelas claim perlakuan perpajakan asuransi jiwa yang mana hasiljawaban Tergugat terhadap Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia yang tertuangdalam Tergugat S492 tersebut di atas.
    ,Berdasarkan hal di atas, jelas bahwa UndangUndang hanyamemberikan amanat kepada Peraturan Menteri Keuangan mengenaiperlakuan PPh atas cadangan usaha asuransi (dalam hal ini cadanganpremi asuransi jiwa).
    Putusan Nomor 817/B/PK/PJK/2016 yang bergerak di bidang usaha Asuransi jiwa yang dapat dikurangkandari penghasilan bruto menjelaskan:(Butir 3)Pada prinsipnya cadangan premi dibentuk oleh perusahaan Asuransijiwa untuk kepentingan tertanggung atau pemegang polis. Cadanganpremi merupakan penyisihan manfaat atau klaim yang akan dibayarperusahaan asuransi pada saat kontrak Asuransi jatuh tempo atau klaimharus dibayar.
    Lanjut Pertemuan yang MembahasPermasalahan Perpajakan di Industri Asuransi Jiwa Hal tersebut juga diperkuat oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak)sendiri melalui suratnya, Nomor S492/PJ.031/2009 tanggal 18 Mei2009 sebagai Jawaban atas Surat Ketua Umum Asosiasi Asuransi JiwaIndonesia tanggal 15 Oktober 2008 dan Tindak Lanjut Pertemuan yangMembahas Permasalahan Perpajakan di Industri Asuransi Jiwa (S492).Di dalam S492 tersebut, Dirjen Pajak menyebutkan:Besarnya dana cadangan premi asuransi jiwa
Putus : 31-07-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1369/B/PK/PJK/2017
Tanggal 31 Juli 2017 — ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
190195 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    di Industri Asuransi Jiwa.
    Asuransi Allianz LifeIndonesia, NPWP: 01.375.255.5062.000, alamat: Allianz Tower Lantai 717,Jalan H.R.
    asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk olehBadan Penyelenggara Jaminan Sosial.
    Perpajakan di Industri Asuransi Jiwa (S492).
    asuransi jiwa unitlink.
Putus : 07-03-2017 — Upload : 20-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3371 K/Pdt/2016
Tanggal 7 Maret 2017 — PT ASURANSI HARTA AMAN PRATAMA, Tbk., vs. PT CHIS
9573 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASURANSI HARTA AMAN PRATAMA, Tbk., vs. PT CHIS
    PUTUSANNomor 3371 K/Pdt/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikutdalam perkara:PT ASURANSI HARTA AMAN PRATAMA, Tbk., diwakiloleh Sunyata Wangsadarma, M.A., AAI., HIA., AIS danSutjianta, S.E., AS., AAAIK, selaku Direktur Utama danDirektur, berkedudukan di Jalan Balikpapan Raya Nomor9, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada H.Jamaluddin Lamanda, S.H., M.H., dan kawan, ParaAdvokat, berkantor di
    Bahwa Tergugat adalah Perseroan Terbatas (PT) yang dikenal dengannama PT Asuransi Harta Aman Pratama, Tbk., berkedudukan di Jakarta danbertindak selaku penanggung terhadap objek yang diasuransikan olehPenggugat;Tentang Duduk Perkara;3.
    Lantai IV digunakan untuk: Ruang kelas, ruang guru, aula dan gudang;Bahwa untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan para siswa dalamproses belajar mengajar di sekolah khususnya terhadap bahaya gempabumi, maka Penggugat sejak tahun 2006 mengasuransikan gedung sekolahtersebut untuk asuransi gempa bumi selama jangka waktu selama 1 (satu)tahun dan diperpanjang setiap tahunnya dan terakhir diperpanjang untukjangka waktu 1 (satu) tahun sejak 1 Agustus 2011 sampai dengan 1Agustus 2012 sesuai dengan Perjanjian
    Polis Nomor07.13.11.08.171.00049 tanggal 15 Agustus 2011;Bahwa sebelum perjanjian polis asuransi tersebut ditandatangani, Tergugattelah mengirimkan petugas ahlinya untuk melakukan survei dan melihatseluruh kondisi gedung yang akan menjadi objek pertanggungan denganmaksud untuk menghitung besaran jumlah dari premi asuransi berikutmenentukan jumlah pertanggungannya dan pada saat pelaksanaan surveiberlangsung seluruh gedung dalam keadaan baik dan tengah digunakanuntuk proses belajar mengajar;Bahwa
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT ASURANSI HARTAAMAN PRATAMA, Tbk, tersebut;Halaman 13 dari 14 hal. Put. Nomor 3371 K/Pdt/20162. Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding untuk membayarbiaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratusridbu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Selasa, tanggal 7 Maret 2017, oleh Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H.
Putus : 09-09-2014 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1007 K/Pdt/2014
Tanggal 9 September 2014 — ASURANSI JASA INDONESIA (PERSERO) >< P.T. BARUNA SHIPPING LINE
240139 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JASA INDONESIA (PERSERO) >< P.T. BARUNA SHIPPING LINE
    2012, perihal Klaim Asuransi Marine Hull atas namaP.T.
    Global Insurance Brokers melakukan kelalaian dalammenyerahkan premi yang telah diterimanya dari kliennya/tertanggung (Penggugat) kepada perusahaan asuransi(Tergugat);(Qiii.A.1 Bahwa dalam perjanjian asuransi antara Penggugatdan Tergugat sebagaimana Polis Asuransi Nomor203.501.300. 10.00005, Penggugat telah menggunakan jasabroker atau pialang asuransi yaitu P.T.
    sesuai dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian Bab IllPasal 3 b (1) Usaha pialang asuransi yang memberikan jasakeperantaraan dalam penutupan asuransi dan penangananpenyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentinganTertanggung*;Pialang asuransi adalah perusahaan penunjang usaha perasuransian.Tugas utamanya adalah mewakili tertanggung di dalam prosespenutupan asuransi termasuk juga pembayaran premi asuransisebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
    73 Tahun1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian Pasal 22 ayat(1) Premi asuransi dapat dibayarkan langsung oleh Tertanggungkepada Perusahaan asuransi, atau melalui Perusahaan Pialangasuransi untuk kepentingan Tertanggung;Bahwa P.T.
    Ayat (2) Dalam hal premi asuransi dibayarkan melalui PerusahaanPialang Asuransi, Perusahaan Pialang Asuransi wajibmenyerahkan premi tersebut kepada Perusahaan Asuransisebelum berakhirnya tenggang waktu pembayaran premi yangditetapkan dalam Polis Asuransi yang bersangkutan;b.
Putus : 17-07-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 147 K/Pdt/2014
Tanggal 17 Juli 2014 — ASURANSI HARTA AMAN PRATAMA, Tbk vs KHAIRY GUIRGIS
226182 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI HARTA AMAN PRATAMA, Tbk vs KHAIRY GUIRGIS
    barang furniture, kerajinan tangan dan garmen tersebut padaTergugat, dengan biaya yang seluruhnya berasal dari Penggugat I dan olehPenggugat II biayabiaya asuransi tersebut telah dibayar lunas kepadaTergugat;4 Bahwa ditunjuknya Tergugat sebagai perusahaan asuransi oleh Penggugat II;berkenaan dengan pengiriman barangbarang tersebut di atas adalah karenaTergugat melalui staf/pegawainya yang bekerja pada Kantor CabangDenpasar, telah begitu aktifnya menawarkan asuransi kepada Penggugat IIdengan menyampaikan
    bahwa Perusahaan Asuransi (Tergugat) akanmembantu mengurus dokumen asuransi sehingga Penggugat II tidak perludirepotkan; cukup menyerahkan copy invoice dan datadata BLnya saja danTergugat akan menjamin pengiriman barangbarang tersebut ke alamatpenerima dalam keadaan baik dan untuk klaim asuransinya dapat diajukan diKantor Cabang Denpasar;Bahwa sebagai perusahaan yang bergerak di bidang cargo, penunjukan Tergugatsebagai perusahaan asuransi berkenaan dengan pengiriman barangbarang tersebutmerupakan
    Disamping itu asli polis asuransi baru diberikan oleh Tergugat setelah BLada;5 Bahwa nilai pertanggungan asuransi dari Tergugat adalah sebesar US $25,000.00 (dua puluh lima ribu dollar Amerika) dan Tergugat juga telahmenyetujui untuk mengcover asuransi sesuai dengan Marine Cargo PolisNomor 03.02.07.06.164.00333 Jo Marine Cargo Insurance Cover NoteNomor CN/07/02/07/06/277/00042 tertanggal 11 Juni 2007.
    No.147 K/Pdt/2014menandatangani perjanjian asuransi saja tanpa diberi kesempatan yang cukupuntuk mempelajarinya;14 Bahwa atas perbuatan Tergugat, yang notabene tidak bersedia membayarkantuntutan klaim asuransi sesuai dengan nilai yang dijaminkan pada PolisNomor 03.02.07.10.164.00020.00, maka sudah barang tentu Penggugat Imengalami kerugian sebesar US $ 25,000.00, karena sesungguhnya lingkuppertanggungan asuransi adalah warehouse to warehouse sebagaimana terteradalam perjanjian asuransi, sehingga
    Asuransi Harta Aman Pratama, Tbk., dan IJ. 1. Khairy Guirgis, I. 2.
Register : 17-05-2013 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 17-03-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 273/PDT.G/2013/PN.MDN
Tanggal 24 Juli 2013 — Asuransi Sinar Mas (Persero) lawan Ir. Felix Samosir
10166
  • Asuransi Sinar Mas (Persero)lawanIr. Felix Samosir
    Asuransi Sinar Mas ) untuk mengganti rugiatau mencairkan Polis Asuransi Konsumen atas kehilangan satu unit MobilType Toyota Avanza 1.3 GM/T BK 22 Tl warna Hitam Metalik No. MesinMHM1BA3J8K103811 dengan No. Mesin 0DD19442 sejumiah Rp.110.000.000,( seratus sepuluh juta rupiah ):3. Menolak ganti rugi moril sebesar Rp. 50.000.000. ( lima putuh juta rupiah ) :Menimbang, bahwa atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumentersebut , PT.
    ASURANSI SINAR MAS ( Pelaku Usaha ) dahulu Tergugat/PelakuUsaha mengajukan keberatan pada tanggal 17 Mei2013 yang terdaftar diKepaniteraan PN Medan dibawah Register perkara Nomor273/Pdt.G/2013/PN.
    Bahwa permasalahan klaim aquo sebenarnya adalah mengenaipermasalahan pelaksanaan dan interpretasi atas Polis AsuransiKendaraan Bermotor No. 02.032.2012.00169 (Bukti P2) yang menjadidasar hubungan hukum antara Penanggung dan Tertanggung yangmengatur hakhak dan kewajiban (Jaminan Polis Asuransi) Polis AsuransiPenanggung dan Tertanggung dan BUKAN mengenai SengketaKonsumen antara Pelaku Usaha dengan konsumen yang menuntut gantirugi akibat mengkonsumsi barang dan/atau memanfaatkan jasa rmBahwa yang dimaksud
Putus : 14-11-2012 — Upload : 18-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 453 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 14 Nopember 2012 — ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA vs NURYADI, SE.
6746 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA tersebut ;
    ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA vs NURYADI, SE.
    ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA, beralamat di JalanMatraman Raya No. 165167 Jakarta Timur 13140, dalam hal inimemberi kuasa kepada AMRAN SIPAYUNG, Kepala Kantor Cabang(KKC) Kalimantan, beralamat di Jalan A.
    Asuransi Jiwa BumiAsih Jaya Cab. Kalimantan dan hal ini disampaikan melalui Surat Nomor: 175/SDMDKL/2010 tanggal 08 Desember 2010 tentang Pengakhiran Kontrak Kerja terhadapbeberapa karyawan termasuk Sdr. Nuryadi, SE.
    ASURANSI JIWABUMI ASIH JAYA tersebut ;Membebankan biaya perkara kepada negara ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung padahari Rabu tanggal 14 Nopember 2012 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, SH.,M.Hum.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,Arief Soedjito, SH..MH. dan Jono Sihono, SH.
Putus : 13-02-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 62 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 13 Februari 2019 — ASURANSI JIWA KRESNA VS 1. JONNER PANJAITAN, DK
10568 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA KRESNA tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 97/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.BDG. tanggal 27 Agustus 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi;Dalam Eksepsi; Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara;1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat sejak dibacakannya putusan ini;3.
    ASURANSI JIWA KRESNA VS 1. JONNER PANJAITAN, DK
    ASURANSI JIWA KRESNA, berkedudukan di 18 ParchPlace SCBD Tower C Lantai 3, Jalan Jenderal Sudirman Kav.5253 Jakarta Selatan, diwakili oleh Kurniadi Sastrawinata,selaku Direktur Utama, yang dalam hal ini memberi kuasakepada Fadjar Rachmat S., dan kawan, Para Pegawai PTAsuransi Jiwa Kresna, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 3 September 2018;Pemohon Kasasi:;Lawan:JONNER PANVJAITAN, Warganegara Indonesia, bertempattinggal di Komp.
    Asuransi Jiwa Kresna di 18 Parch Place SCBD TowerC Lantai 3, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52 53 Jakarta Selatan 12190;8. Menyatakan Turut Tergugat tidak cakap menjadi Direktur Tergugatkarena itu tidak layak untuk di contoh atau ditiru;9. Memerintahkan Turut Tergugat Il agar Turut Tergugat selaku DirekturTergugat dapat ditinjau Kembali atau diganti;10. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul;Halaman 4 dari 12 hal. Put.
    ASURANSI JIWA KRESNA, tersebut harus ditolakdengan perbaikan;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaHalaman 9 dari 12 hal. Put.
Register : 15-06-2009 — Putus : 04-08-2010 — Upload : 25-08-2011
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 1221/Pdt.G/2009/PA.JS.
Tanggal 4 Agustus 2010 — ASURANSI TAKAFUL UMUM
812132
  • ASURANSI TAKAFUL UMUM
    JS.BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Jakarta Selatan yang mengadiliperkara perkara perdata padaitingkat pertama telahmenjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalamperkara Sengketa Asuransi Syariah pihak pihak antara;PT.
    ASURANSI TAKAFUL UMUM, berkedudukan di Graha TakafulIndonesia, Jalan Mampang Prapatan Raya NomorPage 1100 Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikankuasa kepada M.D.
    PENGGUGAT REKONVENSI" ; Pengadilan Agama tersebut;Telah mendengar keterangan keduabelah pihak yangberperkara dan keteranganketerangan lainnya serta telahmemeriksa bukti bukti yang diajukan oleh kedua belah pihakberperkara dipersidangan;TENTANG DUDUK PERKARANYABahwa Penggugat Konpensi berdasarkan suratgugatannya tertanggal 15 Juni 2009 yang terdaftar diKepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dibawahregister Nomor : 1221/Pdt.G/2009/PA.JS. tanggal 24 Juni2009 telah mengajukan gugatan Sengketa Asuransi
    Asuransi Takaful Umum, dengan mengemukakanhal hal sebagai berikut : Bahwa adapun dasar diajukannya Gugatan ini oleh PengugatKonpensi ditempat tinggal Tergugat Konpensi (kompetensirelatife ) telah tepat dan sesuai dengan Pasal 118 ayat(1) HIR yang menegaskan gugatan perdata yang dalamtingkat pertama masuk wewenang Pengadilan Negeri yangdaerah hukumnyaterletak tempat tinggal TergugatKonpensi (Actor Sequitur Forum Rei) dan Juridiksikewenangan mengadili perkara Aquo (kompetensi absolute )melalui Pengadilan
Putus : 22-09-2015 — Upload : 13-07-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 548 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
Tanggal 22 September 2015 — PT ASURANSI CIGNA VS 1. DIO UTAMA PUTRA, DKK
182150 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT ASURANSI CIGNA tersebut;
    PT ASURANSI CIGNA VS 1. DIO UTAMA PUTRA, DKK
    Yang hendak menjadi perserta asuransi jiwa kredit dan mendapatkanperlidungan asuransi adalah alm. Bapak Supardi, bukan Penggugat, jaditidak ada dasar atau tidak ada kepentingan Pemohon Keberatan/Tergugat Il harus meminta dukungan bukti lain kepada pihak Penggugat,karena pihak Penggugat bukan pihak yang akan dipertanggungkandidalam asuransi jiwa kredit;ii.
    Seandainya pernyataan tersebut (SPPK) tidak benar mengapa pihakPemohon Keberatan menerbitkan Polis Asuransi tersebut.
    Sekarangkekhawatiran itu terjadi, pinakpihak yang tersangkut dalam peminjaman uangdan asuransi berusaha berkilah untuk tidak membayarkan asuransi jiwa yangtelah dibayar preminya oleh alm. Bpk Supardi.
    ,dalam bukunya Hukum Asuransi menyampaikan pendapat Nolst Trenitesebagai berikut:Jika perjanjian asuransi batal menurut Pasal 251 WVK (KUHD), makaPerjanjian Asuransi menurut fiksi hukum tidak pernah ada;(Lihat H. Mashudi, S.H., M.H., dan Moch.
    Supardi yang meninggal 18Juli 2013 oleh si Penanggung Tergugat II/PT Asuransi Cigna dan kalau tidakdibayarkanya klaim asuransi atas nama alm. Supardi siapakah yangbertanggung jawab terhadap klaim ini ...