Ditemukan 5189 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : kebijakan kebiasan
Register : 10-07-2018 — Putus : 20-08-2018 — Upload : 04-09-2018
Putusan PN PALU Nomor 34/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Pal
Tanggal 20 Agustus 2018 — Penggugat:
Badariati,SST, M.Kes
Tergugat:
Yayasan Pendidikan Graha Husada Lestari Sulteng Akademi Kebidanan Graha Ananda Palu
7937
  • Penggugat:
    Badariati,SST, M.Kes
    Tergugat:
    Yayasan Pendidikan Graha Husada Lestari Sulteng Akademi Kebidanan Graha Ananda Palu
    ,M.KES, Alamat: JalanTrans Sulawesi No.150 RT/RW002/003 Kel.Mamboro,Kec.Palu Utara, Kota Palu,SulawesiTengah; Pekerjaan Karyawan/Pegawai Yayasan PendidikanGraha Husada Lestari Akademi Kebidanan Graha Palu,Sulawesi Tengah,dikuasakan pada ARISANTOPADIDI,S.H.,M.H.,; BAHAL SIMANGUNSONG..,S.H.,M.H.,dan AF IDAH HASYIM.,S.H.;Kesemuanya adalah Advokat/Pengacara,Konsultan Hukumyang berkantor pada ARISANTO PADIDI,S.H.,M.H.
    Bahwa pada tahun 2010 PENGGUGAT diangkat sebagai PembantuDirektur dengan Upah sebesar Rp. 1.250.000, (satu juta dua ratus limapuluh ribu rupiah) dan selanjut nya PENGGUGAT diangkat sebagai DirekturAkbid Graha Ananda Palu di yayasan TERGUGAT / Yayasan pendidikanhusada lestari akademi kebidanan graha ananda palu sampai bulan Maret2017;3.
    Padt.SusPHI/2018/PN.Pal10.11.12.Bahwa pada bulan Januari Sampai dengan Maret 2017 upah PENGGUGAThanya dibayarkan sebesar Rp. 2.000.000, (Dua juta rupiah) perbulan;Bahwa semenjak PENGGUGAT bekerja pada yayasan Tergugat samasekali tidak diikutkan dalam kepesertaan JAMSOSTEK / BPJSKetenagakerjaan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku;Bahwa pada tanggal 03 Maret 2017 pukul 17.30 Wita datang seorang lakilaki yang mengaku sebagai perwakilan dari Yayasan Pendidikan grahahusada lestari akademi kebidanan
    Akademi Kebidanan Graha Ananda Palu a quo, Tergugat Halaman 7 dari 19 Putusan Nomor 34/Padt.SusPHI/2018/PN.Palmengangkat pengelolah kampus yang selanjutnya didaftar ke KopertisWilayah IX ;4.
    Bahwa tugas dari pengelolah Akademi Kebidanan Graha Ananda Palu a quoadalah memberikan masukan kepada Pengurus Yayasan tentang penilaianatas kinerja pimpinan akademik,menyusun kebijakan akademik,menyusunkebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadianmasyarakat akademik,merumuskan norma dan tolak ukur penyelenggaraakademik, merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasanakademik,kebebasan mimbar akademik,dan otonomi keilmuan,memberikanmasukan kepada pimpinan dalam menyusun rencana
Register : 29-11-2017 — Putus : 01-03-2018 — Upload : 24-05-2018
Putusan PN PALU Nomor 53/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pal
Tanggal 1 Maret 2018 — Penggugat:
Kristiawati Dotinggulo
Tergugat:
Ketua Yayasan Pendidikan Graha Husada Lestari Akademi Kebidanan Graha Ananda Palu
5511
  • Penggugat:
    Kristiawati Dotinggulo
    Tergugat:
    Ketua Yayasan Pendidikan Graha Husada Lestari Akademi Kebidanan Graha Ananda Palu
Register : 21-06-2018 — Putus : 06-08-2018 — Upload : 09-08-2018
Putusan PN PALU Nomor 28/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Pal
Tanggal 6 Agustus 2018 — Penggugat:
MOH.RIO SAUD
Tergugat:
KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU
8914
  • Penggugat:
    MOH.RIO SAUD
    Tergugat:
    KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU
    PUTUSANNomor 28/Pdt.SusPHI/2018/PN PALDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palumemeriksa dan memutus perkaraperkara perselisihan hubungan industrial padatingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaragugatan antara:MOH.RIO SAUD, Alamat: Jalan Labuan Mberu No.04 RT/RW :001/007Kel.Mamboro,Kec.Palu Utara, Kota Palu,Sulawesi Tengah;Pekerjaan Karyawan/Pegawai Yayasan Pendidikan GrahaHusada Lestari Akademi Kebidanan
    Bahwa Yayasan Pendidikan Graha Husada Lestari adalah sebuah Yayasanyang bergerak dalam bidang Pendidikan , dengan misi turut mencerdaskankehidupan bangsa yang mengelola pendidikan perguruan tinggi/akademi(kampus) dan dikenal dengan nama Akademi Kebidanan (Akbid) GrahaAnanda Palu ;6. Bahwa untuk dapat melaksanakan penyelenggaraan kegiatan dalammengelola Akademi Kebidanan Graha Ananda Palu a quo, TERGUGATmengangkat pengelola kampus yang selanjutnya didaftar ke KopertisWilayah Ix ;7.
    Bahwa sementara dalam hal perekrutan/penerimaankaryawan/pegawai/dosen Akademi Kebidanan Graha Ananda Palu,maka harus seizin, sepengetahuan dan/atau atas persetujuanPengurus Yayasan dan Pengurus Yayasan yang punya hak dankewenangan mengangkat pegawai/karyawan melalui Surat KeputusanPengangkatan pegawai/karyawan Akademi Kebidanan (Akbid) GrahaAnanda Palu a quo yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan ;9.
    Bahwa namun dalam perjalanannya Pengelola Akademi Kebidanan (Akbid)Graha Ananda Palu telah diduga kuat banyak melakukan perbuatan/tindakanmelanggar hukum yang berdampak merugikan kampus khususnya danyayasan pada umumnya ; Halaman 8 dari 22 Putusan Nomor 28/Pat.SusPHI/2018/PN.Pal10.Bahwa dari hasil penelusuran Yayasan atas pengelolaan Akbid GrahaAnanda Palu oleh Pengelola lama a quo telah ditemukan adanya faktadugaan kuat terjadi penyelewengan/penggelapan keuangan milik AkbidGraha Ananda Palu dan/
    Yang benar adalahbahwa upah/gaji PENGGUGAT di Akademi Kebidanan Graha Anandasejak diangkat oleh Pengelola lama Akbid Graha Ananda sampaidiberhentikan pertanggal 01 Maret 2017 adalah sebesar Rp.900.000,(Sembilan Ratus Ribu Rupiah ) Per Bulan.Terhadap gaji/upah tersebutPENGGUGAT tidak pernah protes sampai dipecat BAHKAN SENANGDAN GEMBIRA.
Putus : 15-07-2019 — Upload : 13-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 533 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 15 Juli 2019 — KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU, diwakili oleh Ketua Yayasan Pendidikan Graha Husada Lestari Akademi Kebidanan Graha Ananda Palu, Ir. H. Yusri Yusuf A. Ara, M.Kes. VS FAUZIAH, Spd, SST., M.Kes.
3919 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU tersebut; - Membebankan biaya perkara kepada Negara;
    KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU, diwakili oleh Ketua Yayasan Pendidikan Graha Husada Lestari Akademi Kebidanan Graha Ananda Palu, Ir. H. Yusri Yusuf A. Ara, M.Kes. VS FAUZIAH, Spd, SST., M.Kes.
    PUTUSANNomor 533 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARIAKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU, diwakilioleh Ketua Yayasan Pendidikan Graha HusadaLestariAkademi Kebidanan Graha Ananda Palu, Ir. H.
    Karyawan/Pegawai YayasanPendidikan Graha Husada Lestari Akademi Kebidanan GrahaAnanda Palu, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggaldi Jalan Labuan Beru Nomor 04 RT/RW: 001007, KelurahanMamboro. Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah,dalam hal ini memberi kuasa kepada Arisanto Padidi, S.H.,M.H., dan kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum ArisantoPadidi, S.H., M.H.
    lainnya tidak dapat dibenarkan, karenamerupakan penilaian terhadap fakta dan hasil pembuktian di persidanganyang tidak termasuk alasanalasan pada pemeriksaan di tingkat kasasi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palu dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi: KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARIAKADEMI KEBIDANAN
Register : 26-07-2018 — Putus : 26-11-2018 — Upload : 26-12-2018
Putusan PN PALU Nomor 40/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Pal
Tanggal 26 Nopember 2018 — Penggugat:
DIAN NOVITA IYASAH
Tergugat:
KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU
8714
  • Penggugat:
    DIAN NOVITA IYASAH
    Tergugat:
    KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU
Register : 02-07-2018 — Putus : 13-08-2018 — Upload : 04-09-2018
Putusan PN PALU Nomor 30/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Pal
Tanggal 13 Agustus 2018 — Penggugat:
SUFITRY DEWI MARGONO
Tergugat:
KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU
7212
  • Penggugat:
    SUFITRY DEWI MARGONO
    Tergugat:
    KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU
    Pekerjaan Karyawan/Pegawai Yayasan PendidikanGraha Husada Lestari Akademi Kebidanan Graha AnandaPalu,Kewarganegaraan Indonesia, Alamat JI. Labuan Beru RT/RW :001/007 Kelurahan Mamboro,Kec.Palu Utara,Kota Palu SulawesiTengah.Dalam hal ini memberikan kuasa kepada : ARISANTOPADIDI,SH.
    Bahwa pada tahun 2014 sampai dengan maret 2017 PENGGUGAT bekerjasebagai Bagian Administrasi Akademik di yayasan TERGUGAT / Yayasanpendidikan husada lestari akademi kebidanan graha ananda palu;5.
    Bahwa Yayasan Pendidikan Graha Husada Lestari adalah sebuah Yayasan yangbergerak dalam bidang Pendidikan, dengan misi turut mencerdaskankehidupan bangsa yang mengelola Pendidikan perguruan Tinggi/akademHalaman 8Putusan No.30/Pdt.SusPHI/2018/PN.Pal(kampus) dan dikenal dengan nama Akademi Kebidanan (Akbid) Graha AnandaPalu;.
    Bahwa untuk dapat melaksanakan penyelenggaraan kegiatan dalam mengelolaAkademi Kebidanan Graha Ananda Palu a quo, TERGUGAT mengangkatpengelola kampus yang selanjutnya didaftar ke Kopertis Wilayah IX;.
    Bahwa sementara dalam hal perekrutan/penerimaan karyawan/pegawai/dosenAkademik Kebidanan Graha Ananda Palu, maka harus Seizin, Sepengetahuandan /atau atas persetujuan Pengurus Yayasan dan Pengurus Yayasan yangPunya hak dan Kewenangan mengangkat Pengawai/karyawan melalui SuratKeputusan Pengangkatan Pegawai/Karyawan Akademi Kebidanan (Akbid) GrahaAnanda Palu a quo yang ditandatangani olen Ketua Yayasan;.
Putus : 12-03-2014 — Upload : 06-06-2014
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 03/PDT/2014/PT.Bjm
Tanggal 12 Maret 2014 — DIREKTUR AKADEMI KEBIDANAN MARTAPURA DIBAWAH NAUNGAN YAYASAN KORPRI BANJAR
6631
  • DIREKTUR AKADEMI KEBIDANAN MARTAPURA DIBAWAH NAUNGAN YAYASAN KORPRI BANJAR
    KES,jabatan Direktur Akademi Kebidanan (Akbid) Martapura, alamat Jalan IndrasariRT.3, Desa Indrasari Martapura, Kabupaten Banjar, berdasarkan surat kuasakhusus tertanggal 19 Agustus 2013 ; Sebagai Pembanding semula Penggugat ; 1Melawan:YAYASAN KORPRI BANJAR ; n nne Berkedudukan di Jalan Perwira No. 44 G, Martapura 70611, Kalimantan Selatan,yang dalam hal ini diwakili atau dikuasakan kepada RUSNIANSYAH MARLIM,SH.
    Dan M.ANSHARY YUSUF, SH. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17April 2013 ; Sebagai TERBANDING I semula sebagai TERGUGAT I ; 2 DIREKTUR AKADEMI KEBIDANAN MARTAPURA DIBAWAHNAUNGAN YAYASAN KORPRI BANJAR, Berkedudukan di Jalan PerwiraNo. 44 G.
    Tuntutan provisi Penggugat/Pembanding tersebut didasarkan pada alat buktiotentik Yaitu Akta Pendirian Yayasan, legalitas dokumen penyelenggaraan AkademiKebidanan, dan adanya keadaan mendesak untuk melindungi masyarakat yangterlanjur mendaftarkan putera puterinya pada Akademi Kebidanan legal milikTergugat ; 222222 2222222222 n on n ===B DALAM EKSEPSI : Penggugat /Pembanding sependapat dengan pertimbangan hukum MajelisHakim mengenai eksepsi para Tergugat / Terbanding ; C DALAM POKOK PERKARA : Penggugat
    di bawah naungan Yayasan MartaBerlian Husada dan dibawah naungan Yayasan Korpri Banjar telah mempergunakan ijinijin yang sama dari Menteri Pendidikan RI, dan selanjutnya pada halaman 56 alinea 2Pengadilan Negeri Martapura dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa terhadapdalil gugatan Penggugat/Pembanding tersebut Para Tergugat/Terbanding tidakmenyangkalnya ataupun membuktikan sebaliknya dengan mengajukan bukti iinijinlain dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi Akademi Kebidanan Martapura di
    dibawah naungan Yayasan Korpri Banjar ; Menimbang, bahwa oleh karena itu karena perbuatan Tergugat/Terbanding dalampenyelenggaraan pendidikan tinggi Akademi Kebidanan dibawah naungan Yayasan KorpriBanjar adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum sehingga tindakan Tergugat/Terbanding dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi Akademi Kebidanan dibawahnaungan Yayasan Korpri Banjar harus diperintahkan dihentikan, maka diperintahkan pula13agar Tergugat/Terbanding juga menyerahkan seluruh Mahasiswa sebanyak
Putus : 28-02-2019 — Upload : 06-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 169 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 28 Februari 2019 — KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU, yang diwakili oleh Ketua Yayasan Ir. H. Yusri Yusuf A. Ara, M.Kes. VS NURUL KHOTIMAH, S.ST.
3716 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU tersebut; 2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
    KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU, yang diwakili oleh Ketua Yayasan Ir. H. Yusri Yusuf A. Ara, M.Kes. VS NURUL KHOTIMAH, S.ST.
    PUTUSANNomor 169 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADALESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDAPALU, yang diwakili oleh Ketua Yayasan Ir. H. Yusri YusufA.
    Nomor 169 K/Padt.SusPHI/2019Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palu dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARIAKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima
Register : 01-03-2012 — Putus : 10-08-2012 — Upload : 23-04-2014
Putusan PTUN KENDARI Nomor 11/G.TUN/2012/PTUN.KDI
Tanggal 10 Agustus 2012 — SYAHADAT, H.SAAL (P) Vs KEPALA KANTORE PERTANAHAN KOTA KENDARI (T)
8739
  • Menyatakan Tindakan Tergugat mengeluarkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Milik No. 01211/Kel.Anggoeya tanggal 26 Oktober 2010, Surat Ukur Nomor : 15/Anggoeya/2010 tanggal 08 Oktober 2010, Kel Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari atas Nama FATMAWATI, Ahli Madya Kebidanan dan Sertipikat Hak Milik No. 01203/Kel.Anggoeya tanggal 10 Mei 2010, Surat Ukur Nomor : 121/Anggoeya/2009 tanggal 21-10-2009 Kel Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari terakhir tercatat atas nama FATMAWATI
    , Ahli Madya Kebidanan, melanggar Pasal 19, Pasal 26, Pasal 30, Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Algemene Beginselen van Behoorljk Bestuur), yaitu Asas Kecermatan ; -----------------------------------------------------------------3.
    Kendari terakhir tercatat atas nama FATMAWATI, Ahli Madya Kebidanan ; -----------4.
    Memerintahkan Tergugat untuk mencabut dan selanjutnya menghapus/mencoret Sertipikat Hak Milik No. 01211/Kel.Anggoeya tanggal 26 Oktober 2010, Surat Ukur Nomor : 15/Anggoeya/2010 tanggal 08 Oktober 2010, Kel Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari atas nama FATMAWATI, Ahli Madya Kebidanan dan Sertipikat Hak Milik No. 01203/Kel.Anggoeya tanggal 10 Mei 2010, Surat Ukur Nomor ...
    -39-Nomor : 121/Anggoeya/2009 tanggal 21-10-2009 Kel Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari terakhir tercatat atas nama FATMAWATI, Ahli Madya Kebidanan dari Daftar Register Buku Tanah Kantor Pertanahan Kota Kendari ;--------5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.704.000,- (satu juta tujuh ratus empat ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------
    Anggoeya tanggal 26 Oktober 2010, Surat Ukur Nomor :15/Anggoeya/2010 tanggal 08 10 2010 Kelurahan Anggoeya, KecamatanPoasia, Kota Kendari atas nama FATMAWATI, Ahli Madya Kebidanan danSertipikat Hak Milik No. 01203/Kel. Anggoeya tanggal 10 Mei 2010, Surat UkurNomor: 121/Anggoeya/2009 tanggal 21 10 2009 Kelurahan Anggoeya,Kecamatan Poasia, Kota Kendari terakhir tercatat atas nama FATMAWATI, AhliMadya Kebidanan. Dimana pada sertipikat No. 01203/Kel.
    Anggoeya tanggal 26 Oktober 2010, Surat Ukur Nomor :15/Anggoeya/2010 tanggal 08 10 2010 Kelurahan Anggoeya, KecamatanPoasia...Poasia, Kota Kendari atas nama FATMAWATI, Ahli Madya Kebidanan danSertipikat Hak Milik No. 01203/Kel.
    Anggoeya tanggal 26Oktober 2010, Surat Ukur Nomor : 15/Anggoeya/2010 tanggal 08 10 2010Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari atas namaFATMAWATI, Ahli Madya Kebidanan dan Sertipikat Hak Milik No. 01203/Kel.Anggoeya tanggal 10 Mei 2010, Surat Ukur Nomor: 121/Anggoeya/2009tanggal 21 10 2009 Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, KotaKendari terakhir tercatat atas nama FATMAWATI, Ahli Madya Kebidanan,bertentangan dengan Peraturan Perundangundangan yang berlakuSebagaimana....8sebagaimana Pasal
    Anggoeya tanggal 26 Oktober 2010, SuratUkur Nomor : 15/Anggoeya/2010 tanggal 08 10 2010 KelurahanAnggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari atas nama FATMAWATI, AhliMadya Kebidanan dan Sertipikat Hak Milik No. 01203/Kel. Anggoeya tanggal10 Mei 2010, Surat Ukur Nomor: 121/Anggoeya/2009 tanggal 21 10 2009Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari terakhir tercatat atasnama FATMAWATI, Ahli Madya Kebidanan ; 4.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik No. 01211/Kel.Anggoeya tanggal 26 Oktober 2010, Surat Ukur Nomor : 15/Anggoeya/2010tanggal 08 10 2010 Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, KotaKendari atas nama FATMAWATI, Ahli Madya Kebidanan dan Sertipikat HakMilik No. 01203/Kel.
Register : 14-12-2012 — Putus : 29-05-2013 — Upload : 03-09-2013
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 226/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 29 Mei 2013 — DIREKTUR AKADEMI KEBIDANAN MARTAPURA dibawah naungan YAYASAN KORPRI BANJAR, II. KEPALA BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, DKK
7426
  • DIREKTUR AKADEMI KEBIDANAN MARTAPURA dibawah naungan YAYASAN KORPRI BANJAR, II. KEPALA BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, DKK
    NORHEDAYATI ANNISA, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan AlumniAkademi Kebidanan Martapura Yayasan Korpri Banjar,Alamat Jalan Perwira No.44 G, Martapura, 70611,Kalimantan Selatan, selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT II INTERVENSI 1 ;IV.
    LAILATUN NIDA, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan AlumniAkademi Kebidanan Martapura Yayasan Korpri Banjar,Alamat Jalan Perwira No.44 G, Martapura, 70611,Kalimantan Selatan, selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT II INTERVENSI 2 ;Halaman 3 dari 84 halaman Putusan No.226/G/2012/PTUNJKTPAGE V.
    Mendapatkan Akreditasi peringkat B untuk tingkatperguruan tinggi di seluruh perguruan tinggi di Republik Indonesia untukProgram Studi Kebidanan yang berlaku sampai dengan tanggal 3AgustusBahwa oleh karena Akademi Kebidanan Martapura Penggugat telahterakreditasi, maka Akademi Kebidanan Martapura Penggugat telahmenerbitkan ijazah sendiri untuk mahasiswa yang telah menyelesaikanpendidikan pada Program Pendidikan Diploma Ill Kebidanan di AkademiKebidanan Martapura Penggugat.
    Bahwa berdasarkan ijinijin yang dimiliki dan pengakuan dari PemerintahRepublik Indonesia, maka Akademi Kebidanan Martapura Penggugatlahyang sah dan satusatunya yang berhak menyelenggarakan Program studiKebidanan dan meluluskan/mewisuda dan mengeluarkan ijazah kelulusanbagi mahasiswa yang dinyatakan lulus pada Program Pendidikan Diploma IIIKebidanan di Akademi Kebidanan Martapura ;10.
    Selain pengklaiman Tergugat tersebut, mahasiswaAkademi Kebidanan Martapura Penggugat juga direbut oleh Tergugat11. Bahwa sehubungan dengan pengklaiman Tergugat tersebut, makakeluarlah:a. Surat Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah XlNo.1433/K11.A/KL/2011, tanggal 07 Desember 2011, perihal KegiatanProses Belajar Mengajar.
Register : 13-03-2013 — Putus : 08-04-2013 — Upload : 22-04-2013
Putusan PT PEKANBARU Nomor 49/PID.B/2013/PTR
Tanggal 8 April 2013 — RUDI MARZUKI LUBIS alias RUDI bin RUSPAN LUBIS
5820
  • Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1(satu) buah buku yang bertuliskan daftar pengunjung laboratorium computer berwarna orange motif batik; - 1(satu) buah buku yang bertuliskan Nurma Yanti buku kas Akper berwarna biru kuning; - 1(satu) buah buku Statuta Akademi Kebidanan Dharma Husada Pekanbaru;- 1(satu) lembar Surat Keputusan Direktur Akademi Kebidanan DharmaHusada Nomor : 028/AKB-DH/SK-J/III/08 tentang Pengangkatan Erlina Dewi SKom sebagai
    Bendahara pada Akademi Kebidanan Dharma Husada Pekanbaru;- 1(satu) lembar foto copy Surat Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan Prima Medan No.221/SK/K/YPPM/VII/2010 tentang pengangkatan Sdr.Rudi Marzuki,Amd.
    sebagai staf Dosen tetap pada Akademi Kebidanan Dharma Husada Pekanbaru; - 1(satu) lembar foto copy Surat Keputusan Direktur Akademi Kebidanan Dharma Husada Nomor 052/AKP-DH/SK-J/VIII/10 tentang pengangkatan Sdr.Rudi Marzuki,Amd.
    sebagai Sie Laboratorium Komputer pada Akademi Kebidanan Dharma Husada Pekanbaru; - 5(lima) lembar daftar nama-nama Mahasiswa Akbid/Akper Dharma Husada Pekanbaru yang telah membayar uang computer; - 1(satu) lembar Surat Pemberitahuan uang komputer No. 325/AKB-DH/M/VII/11 tanggal 1 Juli 2011; - 1(satu) lembar kwitansi an. Rini Aprilia tertanggal 12-06-2012; - 1(satu) lembar kwitansi an.
    Bukit, SKM Biomed Als Ros Binti RajadatBukit selaku Direktur Kebidanan di Akbid Dharma Husada Pekanbarumemerintahkan saksi Erlina Dewi Siregar selaku Bendahara di Akbid / AkperDharma Husada Pekanbaru untuk melakukan pengelolaan, pengawasan,menyimpan tentang program uang komputer dan memerintahkan secaralisan kepada terdakwa untuk menjalankan program tersebut. Kemudian padabulan Maret 2011 terdakwa yang telah menerima perintah secara lisan darisaksi Rosmeri Br.
    Bukit, SKM Biomed Als Ros Binti Rajadat Bukit selakuDirektur Kebidanan di Akbid Dnarma Husada Pekanbaru menerima uangbiaya komputer dari para mahasiswa mahasiswi Akbid / Akper DharmaHusada Pekanbaru angkatan masuk tahun 2008 sampai tahun 2012 tingkatI Ul, Ul.
    Menyatakan barang bukti berupa := 1 (satu) buah buku yang bertuliskan daftar pengunjung laboratoriumcomputer berwarna prange motif batik. 1 (satu) buah buku yang bertuliskan Nurma Yanti Buku Kas Akperberwarna biru kuning. 1 (satu) buah buku Statuta Akademi Kebidanan Dharma HusadaPekanbaru. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Direktur Akademi Kebidanan DharmaHusada Nomor : 028/AKBDH/SKUJ/III/08 tentang Pengangkatan ErlinaDewi.
    Memerintahkan barang bukti berupa :1 (satu) buah buku yang bertuliskan daftar pengunjung laboratoriumcomputer berwarna prange motif batik. 1 (satu) buah buku yang bertuliskan Nurma Yanti Buku Kas Akperberwarna biru kuning. 1 (satu) buah buku Statuta Akademi Kebidanan Dharma HusadaPekanbaru. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Direktur Akademi Kebidanan DharmaHusada Nomor : 028/AKBDH/SKUJ/III/08 tentang Pengangkatan ErlinaDewi. S.
    Amd sebagai Sie LaboratoriumKomputer pada Akademi Kebidanan Dharma Husada Pekanbaru.5 (lima) lembar Daftar namanama Mahasiswa Akbid/Akper DharmaHusada Pekanbaru yang telah membayar uang computer.1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Uang Komputer No. 325/AKBDH/M/VII/11 tanggal 01 Juli 2011.1 (satu) lembar Kwitansi An. Rini Aprilia tertanggal 12062012.1 (satu) lembar Kwitansi An. Neri Mayang Sari tertanggal 13062012. ( ) lembar Kwitansi An.
Register : 06-09-2013 — Putus : 09-01-2014 — Upload : 11-02-2014
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 203/B/2013/PT.TUN.JKT.
Tanggal 9 Januari 2014 — DIREKTUR AKADEMI KEBIDANAN MARTAPURA dibawah naungan YAYASAN KORPRI BANJAR,; II.KEPALA BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA; III.NORHEDAYATI ANNISA DKK ( 3 ORANG );
2718
  • DIREKTUR AKADEMI KEBIDANAN MARTAPURA dibawah naungan YAYASAN KORPRI BANJAR,;II.KEPALA BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA;III.NORHEDAYATI ANNISA DKK ( 3 ORANG );
    No. 203/B/2013/PT.TUN.JKT.Warganegara Indonesia, Pekerjaan Direktur AKBIDMartapura, bertempat tinggal di Jalan PramukaKomplek Kenanga Nomor 80 RIT. 033, RW.003,Kelurahan Pamurus Luar, Kecamatan BanjarmasinTimur, Kota Banjarmasin, berdasarkan Surat KuasaDengan HakSubtitusi tertanggal 27 Agustus 2013. selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT/PEMBANDING $:Melawan : DIREKTUR AKADEMI KEBIDANAN MARTAPURA dibawah naunganYAYASAN KORPRI BANJAR,Berkedudukan di JalanPerwira No.44 G RT.07 RW.02 Kelurahan TanjungRema
Register : 16-04-2024 — Putus : 06-05-2024 — Upload : 07-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 396/Pdt.P/2024/PN Mdn
Tanggal 6 Mei 2024 — Pemohon:
DESY RATNA SARI SILABAN
34
  • Humbang Hasundutan pada tanggal 11 Mei 2010 yang semula nama dan tahun lahir Pemohon Tertulis DESI RATNA SARI SILABAN lahir pada tahun 1997 dan diperbaiki menjadi DESY RATNA SARI SILABAN lahir pada tahun 1996 sesuai dengan Ijazah Akademi Kebidanan Sifra Husada Deli Serdang dengan Nomor Ijazah: 0086082018 yang dikeluarkan oleh Akademi Kebidanan Sifra Husada Deli Serdang pada tanggal 19 Maret 2019;
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perbaikan Kutipan Akta
Register : 03-10-2022 — Putus : 10-10-2022 — Upload : 31-10-2022
Putusan PN Suka Makmue Nomor 15/Pdt.P/2022/PN Skm
Tanggal 10 Oktober 2022 — Pemohon:
Nur Azizah Binti Zaini
4214
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti Tanggal di Akta Kelahiran, IJazah SD dan SMP Mengikuti Tanggal Lahir di ijazah SMA dan Diploma III Kebidanan, dan Perubahan di Kartu Kelurga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk
    (KTP) Tanggal 10 Oktober 1997 Menjadi 11 Agustus 1994 Mengikuti Ijazah SMA dan Diploma III Kebidanan;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dikabulkannya penetapan tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nagan Raya untuk mencatat serta pada buku register catatan sipil yang bersangkutan;
  • Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan
    Penetapan ini ke Kantor Dinas Pendidikan mengenai Perubahan Tanggal Lahir Pemohon di Ijazah SD dan Ijazah SMP tanggal 17 Agustus 1994 Mengikuti Ijazah SMA dan Diploma III Kebidanan tanggal 11 Agustus 1994;
  • 5.Membebani Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

Putus : 05-10-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 142/PID/2011/PT- BNA
Tanggal 5 Oktober 2011 — Drs. SOFJAN AR, BSC., MBA BIN ABDURRAHMAN
7142
  • itu pengelolaan manajemen= administrasimaupun pengelolaan keuangan;Bahwa dikarenakan tidak adanya pengawasan dari YayasanDayah Bustanul Ulum Langsa terhadap seluruh kegiatan terdakwaDrs Sofjan AR BSC MBA bin Abdurrahman sebagai DirekturAkademi Kebidanan Bustanul Ulum Langsa baik terhadappengelelolaan manajemen akademi kebidanan maupun manajemenkeuangan membuat terdakwa Drs Sofjan AR BSC MBA binAbdurrahman sebagai Direktur Akademi Kebidanan Bustanul UlumLangsa dengan leluasa melakukan seluruh kegiatan
    dan melihat terjadinya gejolak diAkademi Kebidanan Bustanul Ulum Langsa akibat penggelapanuang kuliah para mahasiswa tersebut, kemudian pihak YayasanDayah Bustanul Ulum Langsa dimana Akademi Kebidanan BustanulUlum Langsa benaung di bawahnya segera meminta klarifikasikepada terdakwa Drs Sofjan AR BSC MBA bin Abdurrahman sebagaiDirektur Akademi Kebidanan Bustanul Ulum Langsa tentangsegala sesuatu) yang terjadi di Akademi Kebidanan BustanulUlum Langsa tersebut dan juga melakukan pemeriksaan keuangan
    Menggunakan dana kas Akademi Kebidanan BustanulUlum Langsa sebesar Rp. 100.000.000, (seratus jutarupiah) pada tanggal 26 November 2007 denganalasan dipergunakan untuk GOODWILL dalam rangkapengurusan program pendidikan kebidanan di BandaAceh dan Jakarta ;2. . 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) padatanggal 04 April 2009 dengan alasanDipergunakan.,........dipergunakan untuk pengurusan program khusus D3 Kebidanan ;Dan membeli aset aset Akademi Kebidanan Bustanul UlumLangsa atas nama pribadi terdakwa
    Bustanul Ulum Langsa kepadaAkademi Kebidanan Bustanul Ulum Langsa yaitu:Pinjaman pribadi dari kas Akademi Kebidanan Bustanul UlumLangsa sebesar Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah) padatanggal 04 April 2009;Pinjaman pribadi dari kas Akademi Kebidanan Bustanul UlumLangsa sebesar Rp. 15.000.000, (lima betas juta rupiah) padatanggal 05 Mei 2009;Bahwa akibat perbuatan terdakwa Drs Sofjan AR BSC MBAbin Abdurrahman sebagai Direktur Akademi Kebidanan BustanulUlum Langsa tersebut, mengakibatkan Akademi
    danJakarta; Bustanul Ulum Langsa sebesar Rp. 50.000.000, (limapuluh juta rupiah) pada tanggal 04 April 2009 dengan alasandipergunakan untuk pengurusan program khusus D3 Kebidanan ;Pinjaman pribadi dari kas Akademi Kebidanan Bustanul UlumLangsa sebesar Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah) padatanggal 04 April 2009;1.
Register : 12-06-2024 — Putus : 09-07-2024 — Upload : 09-07-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 1274/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal 9 Juli 2024 — Pemohon:
EMMY
88
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan tahun kelahiran Pemohon yang tercantum dalam Ijazah Akademi Kebidanan, Ijazah Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Insan Unggul Surabaya dan Ijazah Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Husada yang semula tertulis 24 Maret 1952 dibetulkan menjadi 24 Maret 1953.
Putus : 15-01-2010 — Upload : 24-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 709 K/PID/2009
Tanggal 15 Januari 2010 — WARIDAH NASUTION binti SYAMSUDIN NASUTION ;
3728 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 030265 yang dikeluarkan oleh Akademi Kebidanan NgudiWaluyo Ungaran adalah atas nama DWI APRI KRISTANTI dengan Nim002113 tanggal 20 September 2005.Bahwa Rini Susanti, yang kemudian memerankan juga sebagai RiniSusilowati juga dibuatkan ijazah D4 Akademi Kebidanan Ngudi WaluyoUngaran No. 00678 Nim 030501023 atas nama RINI SUSILOWATI tanggal11 Mei 2006, seolaholah ijazah tersebut benar dikeluarkan oleh STIEKESNgudi Waluyo, sedangkan yang sebenarnya ijazah dengan Nomor 00678yang dikeluarkan oleh
    No. 709 K/Pid/200935.Satu lembar Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh ZURAIDAHtanggal 21 Juli 2006.36.Satu Buku Studi Kelayakan Akbid Anugrah Abadi.37.Satu Buku STATUTA Akbid Anugrah Abadi.38.Satu Buku Daftar Tenaga Administrasi & Perpustakaan Akbid AnugrahAbadi.39.Satu Bendel BORANG PENILAIAN LAPANGAN kebidanan yang dibuatoleh Badan PPSDM Depkes RI.40.FC ljazah Diploma Ill Kebidanan Akbid Ngudi Waluyo Ungaran No.030268 an.
    EKA SETYOWATI.41.FC ljazah Diploma Ill Kebidanan Akbid Ngudi Waluyo Ungaran No.030265 an. DWI APRI KRISTIANTI yang sudah dilegalisir.42.FC ljazah Diploma Ill Kebidanan Akbid Ngudi Waluyo Ungaran No.030265 an. ENDAH RAHAYUNING NAGARI yang sudah dilegalisir.TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA.Menetapkan agar Terdakwa WARIDAH NASUTION BINTI SYAMSUDINNASUTION membayar biaya perkara sebesar Rp 5000.
    No. 709 K/Pid/200936.Satu Buku Studi Kelayakan Akbid Anugrah Abadi.37.Satu Buku STATUTA Akbid Anugrah Abadi.38.Satu Buku Daftar Tenaga Administrasi & Perpustakaan Akbid AnugrahAbadi.39.Satu Bendel BORANG PENILAIAN LAPANGAN kebidanan yang dibuatoleh Badan PPSDM Depkes RI.40.FC ljazah Diploma Ill Kebidanan Akbid Ngudi Waluyo Ungaran No.030268 an. EKA SETYOWATI.41.FC ljazah Diploma Ill Kebidanan Akbid Ngudi Waluyo Ungaran No.030265 an.
    DWI APRI KRISTIANTI yang sudah dilegalisir.42.FC ljazah Diploma Ill Kebidanan Akbid Ngudi Waluyo Ungaran No.030265 an.
Putus : 23-12-2014 — Upload : 05-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1570 K/Pdt/2014
Tanggal 23 Desember 2014 — YAYASAN KORPRI BANJAR, dk vs YAYASAN MARTA BERLIAN HUSADA
6838 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.1570 K/Pdt/2014Swasta berbentuk akademi yang bernama Akademi Kebidanan Martapura, sesuaiSurat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 50/D/O/2003., tanggal 7 Mei 2003, Tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan ProgramStudi Baru dan Pendirian Akademi Kebidanan Martapura di BanjarmasinDiselenggarakan oleh Yayasan Korpri Kabupaten Banjar di Banjarmasin;Bahwa tempat kedudukan Akademi Kebidanan Martapura yang Penggugat dirikanpada tahun 2003, adalah di Jalan Perwira Nomor 44 G Martapura
    ,tanggal 7 Desember 2011, perihal Perpanjangan Ijin Program Studi KebidananJenjang D HI di Akademi Kebidanan Martapura.
    berlaku selama 5 (lima)tahun;6 Bahwa Akademi Kebidanan Martapura Penggugat telah Terakreditasi peringkat B,sesuai:Hal. 5 dari 29 hal.
    MendapatkanAkreditasi peringkat B untuk tingkat perguruan tinggi di seluruh perguruantinggi di Republik Indonesia untuk Program Studi Kebidanan yang berlakusampai dengan tanggal 3 Agustus 2013;7 Bahwa oleh karena Akademi Kebidanan Martapura Penggugat telah terakreditasi,maka Akademi Kebidanan Martapura Penggugat telah menerbitkan Ijazah sendiriuntuk mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan pada Program PendidikanDiploma III Kebidanan di Akademi Kebidanan Martapura Penggugat.
    Karena faktanya;sejak tahun 2008, Akademi Kebidanan Martapura Penggugat telah Terakreditasisejak tahun 2008 dan telah mengeluarkan Jjazah sendiri.
Putus : 11-11-2013 — Upload : 10-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 615 K/PID/2013
Tanggal 11 Nopember 2013 — Dr. H. ISMAIL EKA WIJAYA, M.Pd. Bin H. KARYA
2912 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sumber Daya Manusia Kesehatanmemberikan persetujuan atas usulan pengembangan program studi DII Keperawatandengan penambahan D.III Kebidanan Isma Husada Cirebon;Setelah ijin persetujuan diterima oleh Terdakwa Dr.
    Keperawatan D III Keperawatan dan KebidananTanggal 20 Agustus 2004;Surat Ketua Yayasan PKBM Dharma Husada Cirebon tanggal 24 Pebruari 2005tentang usulan Pengembangan Program Studi D III Keperawatan denganpenambahan D III Kebidanan;Surat Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan tanggal16 Juni 2005 tentang Rekomendasi/pertimbangan tertulis bagi pembukaanAkademi Kebidanan Isma Husada;Keputusan Mendiknas RI Nomor 97/D/0/2005, tanggal 14 Juli 2005 tentangpemberian ijin penyelenggaraan
    Ketua Yayasan TuanDoktorandus Ismail Eka Wijaya;e Dokumen Usulan Pendirian Pengembangan Program D III Kebidanan IsmaHusada;Dikembalikan kepada Yayasan Dharma Husada Cirebon melalui saksi Drs.Tarmidi Aria Sena;6.
    No. 615 K/PID/2013dengan nama Akademi Kebidanan Isma Husada di bawah naungan Yayasan IsmaHusada;16"Menimbang, bahwa dengan Terdakwa mengetahui bahwa Ketua Yayasan DharmaHusada yang sebenarnya adalah Drs.
    , Terdakwa mengetahui bahwa padasaat membuat surat usulan pengembangan program studi D III Kebidanan yangmenjadi Ketua Yayasan Dharma Husada adalah Drs.
Putus : 20-02-2017 — Upload : 14-09-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 13/HKI.Merk/2016/PN.Niaga SBY
Tanggal 20 Februari 2017 — YAYASAN KORPRI BANJAR LAWAN 1. YAYASAN MARTA BERLIAN HUSADA 2. DIREKTORAT MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS Cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL Cq. KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
287262
  • tidak pernah dirubah sejak Akbid pertamakali berdiri tahun 2003, ketika ditunjukan logo pada bukti T.30 benar itu adalahlogo AKBID Martapura ;Bahwa kampus AKADEMI KEBIDANAN MARTAPURA terletak di Jalan Perwira,kemudian dibangun lagi kampus dua yang terletak di jalan Indrasari;Bahwa kampus AKADEMI KEBIDANAN MARTAPURA yang terletak di jalanPerwira adalah asset milik Pemda Kabupaten Banjar yang dipinjamkan kepadaYAYASAN KORPRI KABUPATEN BANJAR untuk dijadikan sebagai kampusAKADEMI KEBIDANAN MARTAPURA
    milik KORPRI Kabupaten Banjar ;Bahwa AKADEMI KEBIDANAN MARTAPURA secara rutin mendapatkanbantuan dari Pemda Kabupaten Banjar, terutama biaya operasional dan biayapengadaan barang AKADEMI KEBIDANAN MARTAPURA;Bahwa benar mahasiswa AKBID MARTAPURA pernah melakukan demontrasidi kantor Bupati Banjar dan di kantor DPRD Kabupaten Banjar karena paramahasiswa menolak dipindah belajar pada kampus yang terletak di JalanIndrasari, mahasiswa tidak ingin AKADEMI KEBIDANAN MARTAPURAdipimpin oleh sdr.
    ;Bahwa yang melantik Direktur AKADEMI KEBIDANAN MARTAPURA,pembantu Ditektur I, II, dan III adalah Pengurus/ Ketua KORPRIBanjar;Bahwa yang mengangkat dan membuatkan SK pengangkatanDirektur, Pembantu Direktur I, II, dan III adalah Pengurus KORPRIKabupaten Banjar;Bahwa mekanisme kerja AKADEMI KEBIDANAN MARTAPURA jugadiatur oleh Pengurus KORPRI Kabupaten Banjar;Bahwa AKADEMI KEBIDANAN MARTAPURA berdiri di bawah naunganYAYASAN KORPRI KABUPATEN BANJAR yang didirikan oleh KORPRIBANJAR pada tahun 2002 di
    Nasrunsyah dansekretaris adalah Edward Gairi;Bahwa pada awalnya kampus AKADEMI KEBIDANAN MARTAPURAhanya ada satu yang terletak di Jalan Perwira, namun kemudiandibangun lagi kampus dua yang terletak di jalan Indrasari;Bahwa kampus AKADEMI KEBIDANAN MARTAPURA yang terletak dijalan Perwira adalah asset milik Pemda Kabupaten Banjar yangdipinjamkan kepada Yayasan KORPRI Kabupaten Banjar untukdijadikan sebagai kampus AKADEMI KEBIDANAN MARTAPURA milikKORPRI Kabupaten Banjar ;Bahwa Ketua YAYASAN KORPRI BANJAR
    Martapura , dapat diketahui bahwa Yayasan KorpriKabupaten Banjar didirikan/ dibentuk pada tahun 2002 dan pada tahun 2003mendapatkan ijin untuk mendirikan Akademi Kebidanan Martapura, dikuatkan pulaoleh keterangan saksi yang diajukan oleh Penggugat (Noor Jannah dan NoormalaHayati) yang menerangkan bahwa proses pendidikan Akademi Kebidanan Martapuratelah terselenggara sejak tahun 2003 , dimana saksi pada waktu itu diangkat sebagaiPembantu Direktur Akademi Kebidanan Martapura, saksi Nor Mala Hayati