Ditemukan 11435 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Putus : 14-08-2017 — Upload : 21-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 796 K/Pdt.Sus-Parpol/2017
Tanggal 14 Agustus 2017 — IRWAN HALIM VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM Cq. DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI NASDEM PROPINSI SULAWESI BARAT Cq. DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI NASDEM KABUPATEN MAMUJU UTARA
11467 Berkekuatan Hukum Tetap
  • IRWAN HALIM VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM Cq. DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI NASDEM PROPINSI SULAWESI BARAT Cq. DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI NASDEM KABUPATEN MAMUJU UTARA
    diselesaikan secara internal oleh Partai NasDem melalui mekanismeyang diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga(ART) Partai NasDem;Bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor2 Tahun 2011 Tentang Perubahan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008Tentang Partai Politik, telan secara tegas menyatakan;1) Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART;2) Penyelesaian Internal Partai Politik sebagaimana diatur pada
    /2017tegas berbunyi:Ayat (1) Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjuk melalui suratkeputusan Majelis Tinggi Partai, setelan menerima usulan dari DewanPimpinan Pusat Partai;Ayat (2) Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihan internalPartai;Ayat (3) Penyelesaian perselisihan internal harus diselesaikan palinglambat 30 (tiga puluh) hari;Ayat (4) Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secarainternal Partai;Bahwa terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Penggugat sebagai AnggotaDPRD
    Partai NasDem yang secarategas berbunyi:Ayat (1) Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjuk melalui suratkeputusan Majelis Tinggi Partai, setelan menerima usulan dari DewanPimpinan Pusat Partai;Ayat (2) Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihan internalPartai;Ayat (3) Penyelesaian perselisihnan internal harus diselesaikan palinglambat 30 (tiga puluh) hari;Ayat (4) Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secaraHalaman 14 dari 29 hal Putusan Nomor 796 K/Pat.SusParpol
    berdasarkan Pasal 25 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (8) dan Ayat (4)Anggaran Dasar (AD) Partai NasDem Tentang Mahkamah Partai, yangberbunyi;Ayat (1) Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjuk melalui suratHalaman 17 dari 29 hal Put.
    jika terjadiperbedaan pendapat dalam partai;3.
Register : 09-12-2021 — Putus : 13-12-2021 — Upload : 14-12-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 773/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 13 Desember 2021 — Penggugat:
Rusmanita
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
2.Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
15116
  • Penggugat:
    Rusmanita
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
    2.Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Putus : 01-07-2008 — Upload : 17-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 145K/PDT/2006
Tanggal 1 Juli 2008 — DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA PROVINSI RIAU ; Pjs. KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA PROVINSI RIAU, dkk. ; IRWANDI
2518 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI KEADILANSEJAHTERA PROVINSI RIAU ; Pjs. KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA PROVINSI RIAU, dkk. ; IRWANDI
Putus : 10-12-2019 — Upload : 04-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 988 K/Pdt.Sus-Parpol/2019
Tanggal 10 Desember 2019 — KISMAN LATUMAKULITA VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM
14437 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KISMAN LATUMAKULITA VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM
Putus : 22-05-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 563 K/Pdt.Sus-Parpol/2024
Tanggal 22 Mei 2024 — NIKOLAUS TANGAYO lawan 1.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT, 2. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRAT PROVINSI MALUKU UTARA
15943 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NIKOLAUS TANGAYO lawan 1.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT, 2. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRAT PROVINSI MALUKU UTARA
Register : 22-01-2018 — Putus : 26-06-2018 — Upload : 15-08-2018
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 24/G/2018/PTUN-JKT.
Tanggal 26 Juni 2018 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT (DPP PARTAI HANURA ) : MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk.
15993
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT (DPP PARTAI HANURA ) : MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk.
Register : 09-10-2017 — Putus : 28-06-2018 — Upload : 03-07-2018
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 691/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL
Tanggal 28 Juni 2018 — Si
Tergugat:
1.Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional PAN
2.Ketua Mahkamah Partai Partai Amanat Nasional PAN
3.Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional PAN Kota Jayapura
Turut Tergugat:
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional PAN Propinsi Papua
11272
  • Si
    Tergugat:
    1.Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional PAN
    2.Ketua Mahkamah Partai Partai Amanat Nasional PAN
    3.Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional PAN Kota Jayapura
    Turut Tergugat:
    Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional PAN Propinsi Papua
Putus : 14-02-2017 — Upload : 10-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5 K/Pdt.Sus-Parpol/2017
Tanggal 14 Februari 2017 — MARSONO vs DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
8853 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MARSONO vs DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
    Politik juncto UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang PartaiPolitik disebutkan bahwa "Anggota Partai Politik diberhentikankeanggotaannya dari partai politik apabila: a.
    berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1), ayat (2) UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tegas dinyatakan bahwaperselisihan internal partai politik sebagaimana di dalam AD dan ARTmelalui Mahkamah Partai atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;Bahwa surat gugatan Penggugat merupakan gugatan yang ditujukankepada Tergugat, dimana Tergugat adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai,dalam hal ini Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan yang tunduk kepadaperaturan perundangundangan yang
    berlaku, diantaranya tunduk kepadaUndang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimanatelah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,bahwa di dalam Pasal 32 ayat (1) menyatakan Perselisihan Partai Politikdiselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam ADdan ART, bahwa dalam penjelasan Pasal 32 ayat (1) yang dimaksuddengan "perselisihan Partai Politik" meliputi antara lain:1) Perselisinan
    Nomor 5 K/Pdt.SusParpol/2017Perselisihan Partai Politik disefesaikan ofeh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART, bahwa dalam penjelasan Pasal32 ayat (1) Yang dimaksud dengan "perselisihan Partai Politik" meliputiantara lain:(1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan;(2) pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik;(3) pemecatan tanpa alasan yang jelas;(4) penyalahgunaan kewenangan;(5) pertanggung jawaban keuangan ; dan/atau(6) keberatan terhadap keputusan Partai
    oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik ;Bahwa Pasal 32 ayat 1 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai Politikmenyatakan:(1) Dalam hal penyelesaian perselisinan sebagaimana dimaksud dalamPasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan
Register : 04-04-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 27-09-2017
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 90/B/2017/PT.TUN.JKT;
Tanggal 14 Juni 2017 — MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA; PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA;
3213
  • MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA;PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA;
    Surat tetsebut tidak sekedar suatu suratbalasan, oleh karena substansi> a adalah memberikan tatacara/mekanisme dalam pengisia jabatan Wakil Gubernur Sumatera Utaradimana dalam mekanisme tersebut telah menetapkan dua partai politik yang.$ csor SKs oea ayberhak mengaiukan usul calon wakil gubernur dimana hal tersebut berakibathukum 1 dar merugikan Penggugat/Terbanding;
Putus : 13-08-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 721 K/Pdt.Sus-Parpol/2019
Tanggal 13 Agustus 2019 — SUDIRMAN RUSLAN VS DPP PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA),
13268 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SUDIRMAN RUSLAN VS DPP PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA),
    PUTUSANNomor 721 K/Pdt.SusParpol/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:SUDIRMAN RUSLAN, bertempat tinggal di Jalan RayaPalembang Betung KM 15, RT 022 RW 006, Kelurahan TanahMas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin,Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia dalam hal ini memberikuasa kepada M.
    Wisnu Oemar, S.H., M.H., MBA &Associates, beralamat di Jalan Letnan Jenderal Harun SoharNomor 09, Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 6 Februari 2018;Pemohon Kasasi:;LawanDPP PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA),yang diwakili oleh Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum, Letjen.TNI (Purn) H. Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal, H.Ahmad Muzani, berkedudukan di Jalan Harsono RM Nomor 54,Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikuasa kepada DR. Ir.
    M.H., dankawankawan, Pengurus DPP Partai Gerindra dan Para Advokatpada Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya, beralamat diJalan Harsono RM Nomor 54, Ragunan Pasar Minggu, JakartaSelatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Maret 2018;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Halaman 1 dari 6 hal. Put.
    Nomor 721 K/Pdt.SusParpol/2019Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:1:2.Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum;Menyatakan surat pengunduran diri atas nama Sudirman Ruslan tanggal1 Mei 2017 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;Menyatakan sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra tanggal 13 April2017 tentang anggota Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan RakyatDaerah, Kabupaten Banyuasin atas nama Sudirman Ruslan tidak
    Menyatakan sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra tanggal 13 April2017 tentang anggota Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan RakyatDaerah, Kabupaten Banyuasin atas nama Sudirman Ruslan tidak sah dantidak berkekuatan hukum;4. Menyatakan Surat Tergugat/Termohon Kasasi Nomor 050112/A/DPPGERINDRA/2017 tanggal 16 Mei 2017 Perihnal PAW Anggota DPRDKabupaten Banyuasin atas nama Sudirman Ruslan tidak sah dan tidakberkekuatan hukum;5.
Register : 19-03-2013 — Putus : 03-07-2013 — Upload : 22-02-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 125/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst.
Tanggal 3 Juli 2013 — ANDY SOEBJAKTO MOLANGGATO >< MAJELIS TINGGI PARTAI DEMOKRAT,Cs
28061
  • ANDY SOEBJAKTO MOLANGGATO >< MAJELIS TINGGI PARTAI DEMOKRAT,Cs
    ;Segala keputusan, kebijakan, dan tindakan partai dijalankan oleh MajelisTinggi Partai.
    Bahwa apabila PENGGUGAT mengaku sebagai anggota fungsionarisDPP Partai Demokrat merasa pengambilalihan kepengurusan DPP PartaiDemokrat bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat maka sesuaidengan UndangUndang Partai Politik, PENGGUGAT dapat mengajukankeberatan tersebut ke Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang berfungisebagai Mahkamah Partai Politik Partai Demokrat;8.
    kepengurusan Partai Demokrat olehMajelis Tinggi Partai adalah merupakan perselisihan kepengurusan atauperselisihan partai politik;Bahwa dalil PENGGUGAT tersebut adalah keliru dan tidak benar karenasama sekali tidak ada sengketa kepengurusan ataupun perselisihan partaipolitik karena pengambilalihan kepengurusan Partai Demokrat oleh MajelisTinggi Partai merupakan kesepakatan seluruh jajaran kelembagaan PartaiDemokrat sesuai AD/ART Partai Demokrat;Bahwa sekali lagi ditegaskan Majelis Tinggi Partai
    "(3) Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai secara exofficio dijabat oleh KetuaUmum Dewan Pimpinan Pusat;(4) Anggota Majelis Tinggi Partai diangkat dan ditetapkan oleh Ketua Majelis11.Tinggi Partai."
    Perselisihan Partai Politik diselesaian oleh internal Partai Politiksebagaimana didalam AD/ART;2. Penyelesaian perselisihan Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat 1 dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik, atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik;3. Susunan Mahkamah Partai atau sebutan lain sebagaimana dimaksudpada ayat 2 disampaikan oleh pimpinan Partai Politik kepadaKementerian4.
Putus : 23-02-2012 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 741 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 23 Februari 2012 — SOEBENO, S.Sos. vs DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLKAR, dkk.
6863 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SOEBENO, S.Sos. vs DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLKAR, dkk.
    No. 741 K/Pdt.Sus/201110.Februari 2011 tentang Penonaktifan Sementara Penggugat sebagaiKetua DPD Partai Golkar Kabupaten Seram Bagian Barat danpengangkatan dirinya sebagai caretaker Ketua DPD Il Partai GolkarKabupaten Seram Bagian Barat;Bahwa terkait dengan poin 4 diatas, pada tanggal 7 Februari 2011, pukul03.00 wit, diadakan rapat khusus DPD Il Partai Golkar SBB denganseluruh Pimpinan Kecamatan Partai GOLKAR sekabupaten Serambagioan Barat, dimana salah satu keputusan rapat antara lain segenapkomponen
    Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2. Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3. Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian;4.
    Politik yangdibentuk oleh partai politik atau ditempuh dengan jalur musyawarahuntuk mufakat terlebin dahulu, sebagaimana yang diatur dalamPerkara Organisasi DPP Partai Golkar No.
    PO09/DPP/GOLKAR/V1V2010 tentang pedoman penyelesaianperselisinan Internal Partai Golkar.
    politik yang bersangkutan in casu Pasal 5ayat 2 Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar No.
Register : 15-09-2016 — Putus : 21-12-2016 — Upload : 11-01-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 219/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 21 Desember 2016 — PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA ; MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
7862
  • PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA ; MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
    Partai Amanat Nasional ; 6.1.2. Partai Barisan Nasional ; 6.1.3. Partai Bulan Bintang ; 6.1.4. Partai Buruh ; 6.1.5. Partai Demokrasi Kebangsaan ; 6.1.6. Partai Gerakan Indonesia Baru ; 6.1.7. Partai Indonesia Sejahtera ; Halaman 7 dari 58 halaman, Putusan Nomor 219/G/2016/PTUNJKT62.6.3.6.1.8. Partai Karya Peduli Bangsa ; 6.1.9. Partai Karya Perjuangan ; 6.1.10. Partai Kebangkitan Bangsa ; 6.1.11. Partai Kedaulatan ; 6.1.12. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia ; 6.1.13.
    Partai Matahari Bangsa ; 6.1.14. Partai Merdeka ; 6.1.15. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia ; 6.1.16. Partai Pelopor ; 6.1.17. Partai Pemuda Indonesia ; 6.1.18. Partai Penegak Demokrasi Indonesia ; 6.1.19. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru ; 6.1.20. Partai Persatuan Nahdatul Ulama Indonesia ; 6.1.21. Partai Demokrasi Pembaruan ; 6.1.22. Partai Bintang Reformasi ; Pasangan nomor urut 2 (dua) : Drs. Effendi, M,S. Simbolon dan Drs. H.
    Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ; 6.2.2. Partai Peduli Rakyat Nasional ; 6.2.3. Partai Damai Sejahtera ; Pasangan nomor urut 3 (tiga) : Dr. H. Chairuman Harahap, S.H., M.H. dan H. Fadly Nurzal,Pasangan ini diusung oleh : 6.3.1. Partai Golongan Karya ; Halaman 8 dari 58 halaman, Putusan Nomor 219/G/2016/PTUNJKT3.6.4.6.5.6.3.2. Partai Persatuan Pembangunan ; 6.33. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia ; 6.1.4. Partai Republika Nusantara ; Pasangan nomor urut 4 (empat) : Drs. H.
    Partai Demokrat ; Pasangan nomor urut 5 (lima) : H. Gatot Pujo Nugroho, S.T. dan Ir. H. Tengku Erry Nuradi.Pasangan ini diusung oleh : 6.5.1. Partai Keadilan Sejahtera ; 6.5.2. Partai Hati Nurani Rakyat ; 6.5.3. PENGGUCAT ; 6.5.4. Partai Patriot ; 6.5.5.
    jawaban Wakil Gubernur melaluiDPRD Propinsi Sumatera Utara yaitu : Partai Keadilan Sejahteradan Partai Hati Nurani Rakyat ; 13.
Putus : 14-11-2017 — Upload : 06-03-2018
Putusan PN MAKASSAR Nomor 238/Pdt.Sus-Parpol/2017
Tanggal 14 Nopember 2017 —
3010
  • NUR HUSAIN SAKTI, ST Lawan DPP PARTAI AMANAT NASIONAL
Register : 27-09-2021 — Putus : 28-10-2021 — Upload : 02-11-2021
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 40/Pdt.G/2021/PN Bna
Tanggal 28 Oktober 2021 — Penggugat:
Murhaban
Tergugat:
Partai Daerah Aceh
1167
  • Penggugat:
    Murhaban
    Tergugat:
    Partai Daerah Aceh
Register : 17-02-2014 — Putus : 06-03-2014 — Upload : 07-04-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 08/PLW/2014/PTUN-JKT
Tanggal 6 Maret 2014 — Arudji Kartawinata;Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat
4327
  • Arudji Kartawinata;Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat
    Padakonsideran MEMUTUSKAN : Menetapkan Penggantian Antar WaktuAnggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dari Fraksi Partai Demokrat: Pertama : Memberhentikan saudara H. Arudji Kartawinata (PELAWAN)sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dari Fraksi PartaiDemokrat, pemberhentian PELAWAN tidak disertai alasan ataupelanggaran yang dilakukan.
    Ayat (2)huruf h, diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai denganketentuan persyaratan perundangundangan yang berlaku. UndangUndang Negara RI Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, pasal 16ayat (1) anggota partai politik diberhentikan keanggotaannya apabila : a.meninggal dunia, b. mengundurkan diri secara tertulis, c. menjadi anggotapartai politik lain dan d. melanggar AD dan ART.
    Ayat (3) dalam halanggota partai politik yang diberhentikan adalah anggota lembagaperwakilan rakyat, pemberhentian dari keanggotaan partai politikdiikutidengan pemberhentian dari keanggotaan dilembaga perwakilanrakyat sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
    Pemberhentian PENGGUGAT/PELAWAN oleh TERLAWAN pada SKDPP Partai Demokrat sebagaimana tersebut diatas melanggar UndangUndang dan peraturan yang berlaku, pemberhentian tidak dilakukanmelalui mekanisme internal partai dan mekanisme internal DPRD Provinsisebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan. Disamping halyang disebutkan diatas SK Pemberhentian PELAWAN ditandatanganioleh Ketua Harian bukan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, sesuai hasilkajian Komisi Hukum DPR RI dinyatakan tidak sah.
    Bahwa PENGGUGAT/PELAWAN dalam gugatan Nomor: 08/G/2014/PTUN.JKT, tanggal 17 Januari 2014 menggugat sebagai berikut : Bahwa Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai DemokratNomor 231/DPP.PD/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 TentangPenggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatanatas nama H. Arudji Kartawinata, agar dinyatakan batal dan tidak sah.
Putus : 25-07-2024 — Upload : 28-08-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 726 K/Pdt.Sus-Parpol/2024
Tanggal 25 Juli 2024 — HAIDIR lawan 1.KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA 2. KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KALIMANTAN TIMUR
7950 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HAIDIR lawan 1.KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA 2. KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KALIMANTAN TIMUR
Putus : 26-03-2024 — Upload : 20-05-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 363 K/Pdt.Sus-Parpol/2024
Tanggal 26 Maret 2024 — DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI NANGGROE ACEH KABUPATEN PIDIE 2. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NANGGROE ACEH
7245 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI NANGGROE ACEH KABUPATEN PIDIE 2. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NANGGROE ACEH
Putus : 26-03-2018 — Upload : 16-01-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 226 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 26 Maret 2018 — ., KETUA DAN SEKRETARIS DPD PARTAI GOLKAR KAB. BANGKA BARAT VS 1. MAHKAMAH PARTAI GOLKAR, DK
10350 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., KETUA DAN SEKRETARIS DPD PARTAI GOLKAR KAB. BANGKA BARAT tersebut;
    ., KETUA DAN SEKRETARIS DPD PARTAI GOLKAR KAB. BANGKA BARAT VS 1. MAHKAMAH PARTAI GOLKAR, DK
    II Partai golkar Kabupaten BangkaBarat untuk menunda pelaksanaan Musda IV Partai Golkar KabupatenBangka Barat sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap..
    Partai Golkar;Menyatakan sah hasil Musda IV Partai Golkar Kabupaten BangkaBelitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tertanggal 12 Juli 2015;Menyatakan sah surat Keputusan Turut Tergugat Nomor KEP: 10/dpdI/GOLKARBABEL/XI/2015 tertanggal 05 Nopember 2015 tentangPengesahan Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar BangkaBarat Periode 20152020;Membebankan Biaya Perkara Kepada Tergugat I, Il dan TurutTergugat;Halaman 2 dari 10 hal Put.
    Menyatakan Batal Putusan Mahkamah Partai Nomor 16/PIGOLKAR./1/2017 tertanggal 31 Mei 2017 oleh karena bertentangandengan Peraturan Mahkamah Partai Nomor 2 Tahun 2016 tentangPedoman Beracara dalam Perselisihan Internal Partai dan bertentangandengan Pasal 24 dan 25 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 junctoUndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik;3. Menyatakan Tergugat II Konvensi/Penggugat Il Rekonvensi tidakmempunyai kapasitas untuk mengajukan permohonan ke MahkamahPartai Golkar;4.
    Bahwa dalam peraturan Mahkamah Partai Nomor 2 Tahun 2016 tentangPedoman Beracara dalam perselisihan internal partai tidak diaturmengenai ketentuan beracara di hadapan Mahkamah Partai akibat daritimbulnya dualisme kepengurusan diseluruh jajaran Partai Golkarsehingga tidak ada ketentuan yang dilanggar oleh Termohon Kasasi ;8.
    : ROBIN SE danEDI WARSITO S.H., KETUA DAN SEKRETARIS DPD PARTAI GOLKARKAB.
Register : 02-04-2013 — Putus : 14-05-2013 — Upload : 01-11-2013
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 5/Pdt.G/2013/PN-LSM
Tanggal 14 Mei 2013 — Penggugat : Roma Juwita Hasibuan Tergugat : DPP Partai Demokrat, dkk.
722
  • Penggugat : Roma Juwita HasibuanTergugat : DPP Partai Demokrat, dkk.