Ditemukan 537601 data
25 — 4
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 18 Mei 2016, Nomor : PRINT- 1602/Q.4.12/Epp.1/05/2016, sejak tanggal 20 Mei 2016 sampai dengan tanggal 28 Juni 2016; ------------------------------------------------------------------------------3.
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 05 Agustus 2016, Nomor : 436/Pid.B/2016/PN.Trg., sejak tanggal 13 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2016; -------------------M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa FEBRIAN FAJAR RAMADHAN bin LASIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN; -------2.
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong,berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 18 Mei 2016,Nomor : PRINT 1602/Q.4.12/Epp.1/05/2016, sejak tanggal 20 Mei 2016sampai dengan tanggal 28 = Juni 2016;3. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan SuratPerintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) tertanggal 28 Juni 2016,Halaman 1Nomor : PRIN2120/Q.4.12/Epp.2/06/2016, sejak tanggal 28 Juni 2016sampai dengan tanggal 17.
., sejaktanggal 14 Juli 2016 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2016;Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong,berdasarkan Penetapan tertanggal 05 Agustus 2016, Nomor : 436/Pid.B/2016/PN.Trg., sejak tanggal 13 Agustus 2016 sampai dengantanggal 11 Oktober 2016; PENGADILAN NEGERI tersebut;Telah membaca :: Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, tanggal 14 Juli 2016,Nomor : 436/Pid.B./2016/PN.Trg., tentang Penunjukan Majelis Hakimyang mengadili perkara ini;Penetapan Majelis
27 — 5
Perpanjangan Penuntut Umum :Dalam Rutan sejak tgl. 29 Maret 2016 s/d 07 Mei 2016; 3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri I :Dalam Rutan sejak tgl. 08 Mei 2016 s/d 06 Juni 2016; 4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri II :Dalam Rutan sejak tgl. 07 juni 2016 s/d 06 Juli 2016; 5. Penuntut Umum : Dalam Rutan Sejak tgl. 28 Juni 2016 s/d 17 Juli 2016; 6. Majelis Hakim : Dalam Rutan Sejak tgl. 14 Juli 2016 s/d 12 Agustus 2016 ; 7.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri: Dalam Rutan Sejak tgl. 13 Agustus 2016 s/d 11 Oktober 2016; Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum.
Kutai KartanegaraAgama : IslamPekerjaan : Ibu Rumah TanggaTerdakwa ditahan dengan penahanan sebagai berikut :1.DePenyidik : Dalam Rutan sejak tgl. 09 Maret 2016 s/d tgl 28 Maret 2016;Perpanjangan Penuntut Umum :Dalam Rutan sejak tgl. 29 Maret 2016s/d 07 Mei 2016;Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri :Dalam Rutan sejak tgl. 08 Mei2016 s/d 06 Juni 2016;Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri II :Dalam Rutan sejak tgl. 07 juni2016 s/d 06 Juli 2016;Penuntut Umum : Dalam Rutan Sejak tgl. 28 Juni 2016 s/d
17 Juli 2016;Majelis Hakim : Dalam Rutan Sejak tgl. 14 Juli 2016 s/d 12 Agustus2016 ;Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri: Dalam Rutan Sejak tgl. 13Agustus 2016 s/d 11 Oktober 2016;Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum.Pengadilan Negeri tersebut;Halaman 1 dari 19 Putusan Nomor 444/Pid.B/2016.
31 — 9
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 16 Nopember 2016, Nomor : PRINT-3716/Q.4.12/Euh.1/11/2016, sejak tanggal 26 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 04 Januari 2017; ------------------------------------------------------------------3.
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 28 Desember 2016, Nomor : 567/Pen.Pid./2016/PN.Trg., sejak tanggal 05 Januari 2017 sampai dengan tanggal 03 Pebruari 2017; --------------------4.
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 8 Maret 2017, Nomor : 68/Pid.Sus./2017/PN.Trg., sejak tanggal 10 Maret 2017 sampai dengan tanggal 8 Mei 2017; --------------------------- PENGADILAN NEGERI tersebut; -----------------------------------------------------M E N G A D I L I :1.
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara,berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 16 Nopember 2016, Nomor :PRINT3716/Q.4.12/Euh.1/11/2016, sejak tanggal 26 Nopember 2016 sampai dengantanggal 04 Januari 2017; 23 nnn nnn3. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkanPenetapan tertanggal 28 Desember 2016, Nomor : 567/Pen.Pid./2016/PN.Trg., sejaktanggal 05 Januari 2017 sampai dengan tanggal 03 Pebruari 2017; 4.
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong,berdasarkan Penetapan tertanggal 8 Maret 2017, Nomor : 68/Pid.Sus./2017/PN.Trg.,sejak tanggal 10 Maret 2017 sampai dengan tanggal 8 Mei 2017; ee PENGADILAN NEGERI tersebut; Tresleabh imiesrspybcieetech: = == ac1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, tanggal 8 Pebruari 2017, Nomor :68/Pid.Sus./2017/PN.Trg., tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkaraLIEN, am ani i I I ES2.
26 — 15
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 07 Desember 2016, Nomor : PRINT-3966/Q.4.12/Euh.1/12/2016, sejak tanggal 08 Desember 2016 sampai dengan tanggal 16 Januari 2017; ------------------------------------------------------------------3.
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 16 Januari 2017, Nomor : 36/Pen.Pid./2017/PN.Trg., sejak tanggal 17 Januari 2017 sampai dengan tanggal 15 Pebruari 2017; --------------------------------------------------------------------------4.
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 23 Maret 2017, Nomor : 135/Pid.Sus./2017/PN.Trg., sejak tanggal 1 April 2017 sampai dengan tanggal 30 Mei 2017; -------------------------------------------------------------------------------------------- PENGADILAN NEGERI tersebut; -----------------------------------------------------M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa M.
22 — 5
Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tanggal 04 Maret 2015 Nomor : Print-594/Q.4.12/Euh.1/03/2015, sejak tanggal 11 Maret 2015 s/d tanggal 19 April 2015 ;3. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 17 April 2015 Nomor : Prin-1022/Q.4.12/Euh.2/04/2015, sejak tanggal 17 April 2015 s/d tanggal 06 Mei 2015 ;4.
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Penetapan Perpanjangan Penahanan tanggal 12 Mei 2015 Nomor : 199/Pid.Sus/2015/PN.Trg.(Narkotika), sejak tanggal 03 Juni 2015 s/d tanggal 01 Agustus 2015 ;--------------------------------------------- M E N G A D I L I :- -------------------------------------1.
Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong,berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tanggal 04 Maret 2015 Nomor :Print594/Q.4.12/Euh. 1/03/2015, sejak tanggal 11 Maret 2015 s/d tanggal 19 April2015 ;3. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat PerintahPenahanan tanggal 17 April 2015 Nomor : Prin1022/Q.4.12/Euh.2/04/2015, sejaktanggal 17 April 2015 s/d tanggal 06 Mei 2015 ;4.
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong,berdasarkan Surat Penetapan Perpanjangan Penahanan tanggal 12 Mei 2015 Nomor :199/Pid.Sus/2015/PN.Trg.(Narkotika), sejak tanggal 03 Juni 2015 s/d tanggal 01Agustus 2015 ;Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : 199/Pid.Sus/2015/PN.Trg.
25 — 3
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 27 Desember 2016, Nomor : PRINT-4178/Q.4.12/Euh.1/12/2016, sejak tanggal 29 Desember 2016 sampai dengan tanggal 06 Pebruari 2017; -----------------------------------------------------------------3.
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 31 Januari 2017, Nomor : 64/Pen.Pid./2017/PN.Trg., sejak tanggal 07 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 08 Maret 2017; -----------------------------------------------------------------------------4.
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 11 April 2017, Nomor : 175/Pid.Sus./2017/PN.Trg., sejak tanggal 15 April 2017 sampai dengan tanggal 13 Juni 2017; --------------------------- PENGADILAN NEGERI tersebut; -----------------------------------------------------M E N G A D I L I :1.
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara,berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 27 Desember 2016, Nomor :PRINT4178/Q.4.12/Euh.1/12/2016, sejak tanggal 29 Desember 2016 sampai dengantanggal 06 Pebruari 2017; 3.
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong,berdasarkan Penetapan tertanggal 31 Januari = 2017, Nomor64/Pen.Pid./2017/PN.Trg., sejak tanggal 07 Pebruari 2017 sampai dengan tanggalOS Mart 200 09 mamma n amc nr ns rE RE ETTHalaman 1 dari 22 Halaman Putusan Nomor 175/Pid.Sus/2017/PN.Trg.4.
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong,berdasarkan Penetapan tertanggal 11 April 2017, Nomor : 175/Pid.Sus./2017/PN.Trg.,sejak tanggal 15 April 2017 sampai dengan tanggal 13 Juni 2017; arnas PENGADILAN NEGERI tersebut; moses Tlah membaca : = nn ii nn nnninnnnnnnnen1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, tanggal 16 Maret 2017, Nomor :175/Pid.Sus./2017/PN.Trg., tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadiliperkara ini; 2.
29 — 6
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 06 Desember 2016, Nomor : PRINT-3942/Q.4.12/Euh.1/12/2016, sejak tanggal 07 Desember 2016 sampai dengan tanggal 15 Januari 2017; ------------------------------------------------------------------3.
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 12 Januari 2017, Nomor : 28/Pen.Pid./2017/PN.Trg., sejak tanggal 16 Januari 2017 sampai dengan tanggal 14 Pebruari 2017; --------------------------------------------------------------------------4.
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 15 Maret 2017, Nomor : 126/Pid.Sus./2017/PN.Trg., sejak tanggal 25 Maret 2017 sampai dengan tanggal 23 Mei 2017; ------------------------------------------------------------------------------------ PENGADILAN NEGERI tersebut; -----------------------------------------------------M E N G A D I L I :1.
26 — 8
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 08 Juni 2016, Nomor : PRINT- 1867/Q.4.12/Euh.1/06/2016, sejak tanggal 09 Juni 2016 sampai dengan tanggal 18 Juli 2016; ---------------------------------------------------------------------------------3.
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 15 Juli 2016, Nomor : 286/Pen.Pid./2016/PN.Trg., sejak tanggal 19 Juli 2016 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2016; -------------------------------------4.
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 26 September 2016, Nomor : 555/Pid.Sus./2016/PN.Trg., sejak tanggal 01 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 29 Nopember 2016; --------------------------------------------------------------------------------------M E N G A D I L I :1.
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, berdasarkanSurat Perpanjangan Penahanan tertanggal O08 Juni 2016, Nomor : PRINT1867/Q.4.12/Euh.1/06/2016, sejak tanggal 09 Juni 2016 sampai dengan tanggal18 Juli 2016; 3.
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkanPenetapan tertanggal 15 Juli 2016, Nomor : 286/Pen.Pid./2016/PN.Trg., sejak tanggal19 Juli 2016 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2016; Halaman 1Putusan Nomor : 599/Pid.Sus./2016/PN.1rg.4.
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkanPenetapan tertanggal 26 September 2016, Nomor : 555/Pid.Sus./2016/PN.Trg., sejaktanggal 01 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 29 Nopember 2016; PENGADILAN NEGERI tersebut; Telah membaca : 1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, tanggal 01 September 2016, Nomor :555/Pid.Sus./2016/PN.Trg., tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkaraini; 722222 nono nnn nnn nn nn nnn nnn nn nnn nnn nnn2.
30 — 6
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 09 Nopember 2016, Nomor : PRINT-3682/Q.4.12/Euh.1/11/2016, sejak tanggal 10 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 19 Desember 2016; ---------------------------------------------------------------3.
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 19 Desember 2016, Nomor : 546/Pen.Pid./2016/PN.Trg., sejak tanggal 20 Desember 2016 sampai dengan tanggal 18 Januari 2017; ---------------------------------------------------------------------------4.
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 13 Pebruari 2017, Nomor : 50/Pid.Sus./2017/PN.Trg., sejak tanggal 25 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 25 April 2017; ----------------------------------------------------------------------------------- PENGADILAN NEGERI tersebut; --------------M E N G A D I L I :1.
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara,berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 09 Nopember 2016, Nomor :PRINT3682/Q.4.12/Euh.1/11/2016, sejak tanggal 10 Nopember 2016 sampai dengantanggal 19 Desember 2016; 3.
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong,berdasarkan Penetapan tertanggal 19 Desember 2016, Nomor546/Pen.Pid./2016/PN.Trg., sejak tanggal 20 Desember 2016 sampai dengan tanggalVS: Jena) 2OT 1p a= ama a aHalaman 1 dari 18 Halaman Putusan Nomor 50/Pid.Sus./2017/PN.Trg.Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat PerintahPenahanan (Tingkat Penuntutan) tertanggal 10 Januari 2017, Nomor : PRIN149/Q.4.12/Euh.2/01/2017, sejak tanggal 10 Januari 2017 sampai
dengan tanggal29 Jana 201 ff ants rt i EEEMajelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal26 Januari 2017, Nomor : 50/Pid.Sus./2017/PN.Trg., sejak tanggal 26 Januari 2017sampai dengan tanggal 24 Pebruari 2017; Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong,berdasarkan Penetapan tertanggal 13 # Pebruari 2017, Nomor50/Pid.Sus./2017/PN.Trg., sejak tanggal 25 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal25 April 2017) s2ssseeseseseeee eee eee Se HH See ieeePENGADILAN
60 — 0
.: 124 Tanggal 16 Februari 2012 juncto Akta Perjanjian Perubahan Dan Perpanjangan Terhadap Perjanjian Kredit No.: 37 Tanggal 24 Mei 2016, berikut perpanjangan dan perubahan daripadanya;- Menyatakan sah dan mengikat Hak Tanggungan yang membebani Obyek Sengketa ;- Menyatakan secara hukum TERGUGAT REKONPENSI / PENGGUGAT KONPENSI telah lalai/wanprestasi dalam pemenuhan kewajiban hutangnya kepada PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT I KONPENSI ;- Menghukum TERGUGAT REKONPENSI / PENGGUGAT KONPENSI untuk
28 — 6
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 31 Januari 2017 sampai dengan tanggal 11 Maret 2017; 3. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 12 Maret 2017 sampai dengan tanggal 10 April 2017; 4. Penuntut Umum sejak tanggal 4 April 2017 sampai dengan tanggal 23 April 2017; 5. Majelis Hakim sejak tanggal 21 April 2017 sampai dengan tanggal 20 Mei 2017;6.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 21 Mei 2017 sampai dengan tanggal 19 Juli 2017; Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Ikhsanur Fajri, S.H., berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 260/Pid.Sus/2017/PN Trg. tanggal 26 April 2017;Pengadilan Negeri tersebut; MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa ELLA bin NIRE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana NARKOTIKA sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;2.
tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :1.2.3.4.567.8.Nama lengkap : ELLA bin NIRE;Tempat lahir : Bone;Umur/tanggal lahir : 24 Tahun/10 Nopember 1992;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia/Bugis;Tempat Tinggal : Desa Muara Pantuan RT.19 Kecamatan AngganaKabupaten Kutai Kartanegara;Agama : Islam;Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :Te2.Penyidik sejak tanggal 11 Januari 2017 sampai dengan tanggal 30 Januari 2017;Perpanjangan
Penuntut Umum sejak tanggal 31 Januari 2017 sampai dengantanggal 11 Maret 2017;Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal12 Maret 2017 sampai dengan tanggal 10 April 2017;Penuntut Umum sejak tanggal 4 April 2017 sampai dengan tanggal 23 April 2017;Majelis Hakim sejak tanggal 21 April 2017 sampai dengan tanggal 20 Mei 2017;Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 21 Mei 2017sampai dengan tanggal 19 Juli 2017;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum
24 — 6
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 25 April 2016 sampai dengan tanggal 24 Mei 2016; 3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Mei 2016 sampai dengan tanggal 23 Juni 2016; 4. Penuntut Umum sejak tanggal 23 Juni 2016 sampai dengan tanggal 12 Juli 2016; 5. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 28 Juni 2016 sampai dengan tanggal 27 Juli 2016; 6.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Juli 2016 sampai dengan tanggal 25September 2016; Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya Sdr. IHSANUR FAJRI, SH. Berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri tenggarong Nomor. 432/Pen.Pid/2016/PN. Trg. Tanggal 20 Juli 2016; M E N G A D I L I :1.
Penyidik sejak tanggal 26 Maret 2016 sampai dengan tanggal 14 April 2016;Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 25 April 2016 sampai dengantanggal 24 Mei 2016; . Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Mei 2016 sampaidengan tanggal 23 Juni 2016; Penuntut Umum sejak tanggal 23 Juni 2016 sampai dengan tanggal 12 Juli. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 28 Juni 2016sampai dengan tanggal 27 Juli 2016; Halaman dari 14 Putusan Nomor 293/Pid.Sus/2016/PN.Trg6.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Juli 2016 sampaidengan tanggal 25September 2016; Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya Sadr.THSANUR FAJRI, SH. Berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeritenggarong Nomor. 432/Pen.Pid/2016/PN. Trg.
VALEN RAVIANDY KAPOH
Termohon:
kepala Kepolisian Sektor Tomohon Tengah
124 — 21
Oleh Kepolisian Sektor Tomohon Tengah adalah tidak sah atas hukum dan oleh karenanya Penetapan tersangka a quo Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap / 08 / VII /2022 /Reskrim, adalah tidak sah;
4. Menyatakan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han / 08 / VII / 2022 / Reskrim, Surat Perpanjangan
Penahanan kejaksaan Negeri Tomohon Nomor : PRINT-330/P.1.15/Eoh.1/09/2022, tanggal 01 September 2022, Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : SP.Han / 08.k / IX / 2022 /Reskrim,tanggal 06 September 2022 adalah tidak sah;
5. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Kepolisian Sektor Tomohon Tengah;
6. Membebani Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil;
7. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya
113 — 18
Perpanjangan Penahanan di tingkat penyidikan dari Penuntut Umum, sejak tanggal 10 April 2016 sampai dengan tanggal 19 Mei 2016;3. Perpanjangan Penahanan di tingkat penyidikan dari Ketua Pengadilan Negeri yang pertama (I), sejak tanggal 19 Mei 2016 sampai dengan tanggal 17 Juni 2016;4. Perpanjangan Penahanan di tingkat penyidikan dari Ketua Pengadilan Negeri yang ke dua (II), sejak tanggal 18 Juni 2016 sampai dengan tanggal 17 Juli 2016;5.
Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 28 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2016;8. Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Tinggi yang pertama (I), sejak tangggal 27 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 26 November 2016;Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya yang bernama: EFFENDI, S.H. M.Hum. dan ABJUANSYAH, S.H., M.Hum., Advokat/Penasihat Hukum yang berkedudukan di Jalan D.I. Panjaitan Perum Talang Sari RT. 4, No. 34 B Kel.
Perpanjangan Penahanan di tingkat penyidikan dari Penuntut Umum, sejak tanggal10 April 2016 sampai dengan tanggal 19 Mei 2016;3. Perpanjangan Penahanan di tingkat penyidikan dari Ketua Pengadilan Negeri yangpertama (1), sejak tanggal 19 Mei 2016 sampai dengan tanggal 17 Juni 2016;4. Perpanjangan Penahanan di tingkat penyidikan dari Ketua Pengadilan Negeri yangke dua (I), sejak tanggal 18 Juni 2016 sampai dengan tanggal 17 Juli 2016;5.
Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 28 Agustus2016 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2016;8. Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Tinggi yang pertama (I), sejaktangggal 27 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 26 November 2016;Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya yang bernama:EFFENDI, S.H. M.Hum. dan ABJUANSYAH, S.H., M.Hum., Advokat/Penasihat Hukumyang berkedudukan di Jalan D.I. Panjaitan Perum Talang Sari RT. 4, No. 34 B Kel.
22 — 8
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 01 Juli 2015, Nomor : PRINT- 1662/Q.4.12/Euh.1/07/2015, sejak tanggal 02 Juli 2015 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2015; --------------------------------------------------------------------------3.
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 07 September 2015, Nomor : 373/Pen.Pid/2015/PN.Trg., sejak tanggal 26 September 2015 sampai dengan tanggal 24 Nopember 2015; -----------------------------------------------------------------------6.
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda, berdasarkan Penetapan tertanggal 12 Oktober 2015, Nomor : 423/Pen.Pid/2015/PN.Trg., sejak tanggal 21 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 19 Desember 2015; -----------------------------------------------------------------------M E N G A D I L I :1.
Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 12 Juni2015, Nomor : SP.Han/55/VI/2015/Reskoba, sejak tanggal 12 Juni 2015sampai dengan tanggal Ol Juli 2015;Halaman 1Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong,berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 01 Juli 2015,Nomor : PRINT 1662/Q.4.12/Euh.1/07/2015, sejak tanggal O02 Juli 2015sampai dengan tanggal 10 Agustus 2015;Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan SuratPerintah Penahanan (Tingkat Penuntutan
) tertanggal 10 Agustus 2015,Nomor : PRIN1975/Q.4.12/Euh.2/08/2015, sejak tanggal 10 Agustus2015 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2015;Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapantertanggal 27 Agustus 2015, Nomor : 373/Pen.Pid/2015/PN.Trg., sejaktanggal 27 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 25 September 2015;Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan NegeriTenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 07 September 2015,Nomor : 373/Pen.Pid/2015/PN.Trg., sejak tanggal 26
September 2015sampai dengan tanggal 24 Nopember 2015;Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan TinggiSamarinda, berdasarkan Penetapan tertanggal 12 Oktober 2015,Nomor : 423/Pen.Pid/2015/PN.Trg., sejak tanggal 21 Oktober 2015sampai dengan tanggal 19 Desember 2015;PENGADILAN NEGERI tersebut;Telah membaca : $2 222 nn nnn nePenetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, tanggal 27 Agustus2015, Nomor : 373/Pid.Sus/2015/PN.Trg., tentang Penunjukan MajelisHakim yang mengadili perkara ini;Penetapan
25 — 6
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 18 April 2016, Nomor : PRINT- 1256/Q.4.12/Euh.1/04/2016, sejak tanggal 20 April 2016 sampai dengan tanggal 29 Mei 2016; -------------------------------------------------------------------------------3.
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 23 Mei 2016, Nomor : 179/Pen.Pid./2016/PN.Trg., sejak tanggal 30 Mei 2016 sampai dengan tanggal 28 Juni 2016; -----------------------4.
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 05 Agustus 2016, Nomor : 447/Pid.Sus./2016/PN.Trg., sejak tanggal 13 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2016; --------------------------------------------------------------------------M E N G A D I L I :1.
PT. OCEANIAS TIMBER PRODUCTS diwakili oleh EDWARD SAPUTERA
Tergugat:
1.BUPATI KUTAI TIMUR
2.MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI
Intervensi:
PT. CIPTA HIJAU BUMI ETAM
161 — 49
Menyatakan batal:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor: 525.26/K.162/HK/III/2015 tanggal 10 Maret 2015 tentang Perpanjangan Izin Lokasi untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Kepada PT.Cipta Hijau Bumi Etam Seluas 13.600 Hektar yang terletak di Kecamatan Muara Wahau dan Kecamatan Telen Kabupaten Kutai Timur;----------------------------
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.869/Menlhk/Setjen/HPL.0/11/2016 tanggal 11 November 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.456/MENHUT-II/2005 tentang Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam PT.Oceanias Timber Products atas areal Hutan Produksi seluas 67.030 (enam puluh tujuh ribu tiga puluh) hektar di Provinsi Kalimantan Timur;---------------------------------------------------------------
Memerintahkan kepada:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Tergugat I dengan kewajiban untuk mencabut Keputusan Bupati Kutai Timur No.525.26/K.162/HK/III/2015 tanggal 10 Maret 2015 tentang Perpanjangan Izin Lokasi untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Kepada PT.Cipta Hijau Bumi Etam Seluas 13.600 Hektar yang terletak di Kecamatan Muara Wahau dan Kecamatan Telen Kabupaten Kutai Timur
;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Tergugat II dengan kewajiban untuk mencabut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.869/Menlhk/Setjen/HPL.0/ 11/2016 tanggal 11 November 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.456/MENHUT-II/2005 tentang Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam PT.Oceanias Timber Products atas areal Hutan Produksi
24 — 8
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 12 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 20 September 2017; 3. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 21 September 2017 sampai dengan 20 Oktober 2017;4. Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 21 Oktober 2017 sampai dengan 19 Nopember 2017;5. Penuntut Umum sejak tanggal 9 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 28 Nopember 2017; 6.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 15 Desember 2017 sampai dengan tanggal 12 Pebruari 2018; Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Ikhsan Nur Fajri, S.H., berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 688/Pid.Sus/2017/PN Trg tanggal 23 Nopember 2017;Pengadilan Negeri tersebut; MENGADILI:1.
Marlon Sirait
32 — 55
li>
- Menyatakan hukum bahwa Tanggal dan Bulan Kelahiran yang tercantum dalam KTP, Kartu Keluarga, Akta kelahiran tertulis 11 Mei 1971, sedangkan didalam Paspor tertulis 26 April 1971, dan selanjutnya Pemohon akan menggunakan tanggal dan bulan Kelahiran 11 Mei 1971;
- Menyatakan bahwa semua surat-surat lain milik pemohon yang mencantumkan Tanggal dan Bulan Kelahiran Pemohon seperti tersebut diatas adalah sah berlaku dan berharga sehingga dapat digunakan untuk mengurus Perpanjangan
DAISY TANDOYO
61 — 17
Wina Tandoyo sebagai ahli waris almarhum BUDI SASTIANTO) untuk mengajukan proses perpanjangan Ijin Pemakaian Tanah Pemkot Surabaya (IPT) atas rumah yang terletak di Jl. Kampung Malang Wetan III/11 Surabaya;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1166.000,- (seratus enam belas ribu rupiah);