Ditemukan 14323 data
IR. RUSNALDI DHARMA
Tergugat:
1.DR. OSMAN SAPTA, Ketum DPP Partai Hanura
2.KODRAD SHAH, Sekjen DPP Partai Hanura
3.EL ADRIAN SYAH, Ketua DPD Partai Hanura SUMUT
4.RIRI STEPHANIE SIREGAR, Sekretaris DPD Partai Hanura Sumut
5.NESSI ARIANI, Ketua DPC Partai Hanura Tanjung Balai
6.BUYUNG POHAN, Sekretaris DPC Partai Hanura Tanjung Balai
78 — 0
H. AMIR MAHMUD, SE. MM
Tergugat:
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
315 — 472
Di dalam ketentuan Pasal 32 Ayat (1) Undang Undang Nomor2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun2008 tentang Partai Politik menyebutkan :Perselisihan Partai Politik diselesaikan internal oleh Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART; Dalam Penjelasannya atasPasal 32 Ayat (1) tersebut, disebutkan : yang dimaksud denganperselisihan partai politik meliputi antara lain : (1) perselisihan yangberkenaan dengan kepengurusan; (2) pelanggaran terhadap hakanggota Partai Politik
yang mengusul pemberhentian adalah Partai Politikyang tidak dalam sengketa partai politik.
Bahwa ada usulan pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRDKabupaten Barito Utara. Pemberhentian Penggugat sebagai anggotaDPRD Kabupaten Barito Utara merupakan inisiatif partai politik. Hakini tidak dapat dikurangi oleh siapapun.
Bahwa menanggapi gugatan, Penggugat gagal memahami apa yangdisebut perselisihan partai politik. Dualisme kepengurusan ditubuh DPPPartai Hanura bukanlah perselisinan partai politik. Karena PengadilanTata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang menyelesaikanHal. 28 Dari 63 Perk No. 21/G/2018/PTUN.PLKperselisihan partai politik. Sengketa yang terjadi adalah murni sengketatata usaha negara.
Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; .
1.EDI SUKAMTO
2.A.BASTARI IBROHIM
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN CABANG DPC pARTAI Hati Nurani Rakyat Kab.Muratara
2.Dewan Pimpinan Daerah DPD Partai Hati Nurani Rakyat Propinsi Sumatera Selatan
3.Dewan Pimpinan Pusat DPP Partai Hati Nuarani Rakyat
185 — 87
1.H. BUHAITI. R
2.H. IING MUDAKIR
Tergugat:
2.DPP PARTAI BERKARYA
3.DPW PARTAI BERKARYA
4.MAHKAMAH PARTAI Berkarya
Turut Tergugat:
DPD PARTAI BERKARYA KOTA CILEGON
34 — 19
Dony Menase Mooy
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia
42 — 13
WAHISUN WAIS WAHID
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Kabupaten DPC Partai Bulan bintang Kabupaten Musi Rawas
2.Dewan Pimpinan Propinsi DPW partai bulan bintang Provinsi sumatera Selatan
3.Dewan Pimpinan Pusat DPP Partai bulan bintang
193 — 33
H. JOKO PURWANTO
Tergugat:
1.ABDULLAH MANSYUR, S.Ag. M.Pd.
2.HJ. SITI NURMILA, S.Ag
3.SYARIFUDDIN
4.SITI YULIA IRFANY SYARIFUDDIN, SH. M.Kn
5.ADE IRFAN PULUNGAN, SH
6.MAHKAMAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
7.H. MOHAMMAD ARWANI THOMAFI
8.H. MUHAMMAD MARDIONO
9.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
10.AHMAD KHOLISUN Alias KHOLIS
96 — 0
Usman A Tigedo
Tergugat:
1.Ketua DPC Partai Bulan Bintang di wakili oleh Riswan Naim Tergugat I
2.Sekertaris DPC Partai Bulan Bintang di wakili oleh Usman Nahrawi Tergugat II
3.Ketua DPW Partai Bulan Bintang di wakili oleh Ahmad Djabid Tergugat III
4.Sekertaris DPW Partai Bulan Bintang di wakili oleh Burhan Djakaria Tergugat IV
5.KETUA Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang di wakili oleh Prof.Dr.Yusril Ihza Mahendra Tergugat V
6.Sekertaris Jenderal Partai Bulan Bintang di wakili oleh Ir.Afriansyaj Noor.M.Si Tergugat VI
134 — 42
YULIUS DAGILAHA, S.H
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT C.Q AGUS HARIMURTI YUDHOYONO DAN TEUKU RIEFKY HARSYA SELAKU KETUA UMUM DAN SEKRETARIS JENDERAL
439 — 224
Bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang undang Nomor : 2Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang undang Nomor : 2 Tahun2008 Tentang Partai Politik menyatakan : Perselisihan Partai Politikdiselesaikan internal Partai Politik yang menyatakan PerselisihanPartai Politik diselesaikan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
, antara lain : PARPOL Perselisihan Partai Politik akibatketentuan Pasal 32 ayat (5) dan Pasal 33 ayat (1) Undang undangNomor : 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, sepenuhnya merupakankewenangan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain.
Politik ;6.
Bahwa Pasal 32 ayat (1) Undang undang Nomor : 2 Tahun2011 Tentang Perubahan Undang undang Nomor : 2 Tahun 2008Tentang Partai Politik menyatakan : Perselisihan Partai Politik diselesaikaninternal Partai Politik yang menyatakan Perselisihan Partai Politikdiselesaikan internal Partai Politik sebagaimana di maksud pada ayat (1)dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentukoleh Partai Politik.
Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik.(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepadaKementerian.(4) Penyelesaian perselisihnan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari.Halaman 165 dari 171 Putusan Perdata Gugatan Nomor 325/Pdt.SusParpol
MUNZIR
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB)
2.Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang (DPC PBB)
74 — 0
ABDURRAHMAN YUSUF
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera
2.Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Aceh
3.Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Lhokseumawe
4.DPRK Lhokseumawe
5.Walikota Lhokseumawe
197 — 18
YUDI PURNA NUGRAHA
Tergugat:
DEWAN PENGGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
264 — 123
;Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 32 ayat (1)UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, disebutkan bahwa Yangdimaksud dengan perselisihan Partai Politik meliputi antara lain: (1)perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan; (2) pelanggaranterhadap hak anggota Partai Politik; (3) pemecatan tanpa alasan yang jelas;(4) penyalahgunaan kewenangan; (5) pertanggungjawaban keuangan;dan/atau (6) keberatan terhadap keputusan
Partai Politik.Menimbang, bahwa sebagai mana ketentuan dari Pasal 32 ayat (1)UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik tersebut menyebutkanbahwa Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART, selanjutnya pada ayat (2)Halaman 16 dari 19 Putusan Perdata Nomor 21/Pdt.SusParpol/2018/PN.BtaPenyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (1)
dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik, yang kemudian pada ayat (5) Putusanmahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secarainternal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 UndangUndangNomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2Tahun 2008 Tentang Partai Politik tersebut di atas telah terpenuhi, makabarulah dapat dinyatakan sebagai
objek dari perselisinan Partai Politik yangdalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri(Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang PerubahanAtas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik);Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari posita danpetitum gugatan Penggugat Majelis Hakim tidak menemukan halhal yangdapat dijadikan alasan pendukung Penggugat untuk mengajukan
gugatanterhadap Tergugat sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, sehingga terhadap gugatanPenggugat tersebut Majelis Hakim menilai berdasarkan Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 11 Tahun 2008, tanggal 18 Desember 2008Tentang Gugatan Yang Berkaitan Dengan Partai Politik pada angka 1 (satu)dan angka 3 (tiga) yang pada pokoknya menyatakan bahwa pada umumnyaperkaraperkara tersebut (Gugatan
EDY SULISTIYO
Tergugat:
1.DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)
2.DPD GERINDRA Provinsi Jawa Timur
3.DPC GERINDRA Kabupaten Blitar
Turut Tergugat:
KPU Kabupaten Blitar
104 — 71
ELVI SATRIANA
Tergugat:
1.RAMDANI , S.HI
2.AWALUDIN , S.Pd
3.H. AHMAD SUTARMAN , S.Hut
4.IMAM MUTTAQIN , S.Pdi
5.Prof. Dr. YUSRIL IHZA MAHENDRA , S.H
6.Ir. AFRIANSYAH NOOR
Turut Tergugat:
Ketua Mahkamah Partai Bulan Bintang
214 — 32
Teuku Cut Rahman
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NANGGROE ACEH Cq DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI NANGGROE ACEH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA
2.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH BARAT DAYA
3.KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) KABUPATEN ACEH BARAT DAYA
Turut Tergugat:
Pj GUBERNUR ACEH Cq Pj BUPATI ACEH BARAT DAYA
112 — 5
RENI
Tergugat:
1.Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Indonesia (DPP-PERINDO)
2.SAIFUL HAMID
Turut Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Indonesia (DPP-PERINDO)
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Indonesia (DPW-PERINDO) Provinsi Sumatera Selatan
3.Dewan Pimpinan Daerah Partai Persatuan Indonesia (DPD-PERINDO) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
42 — 32
76 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
ayat (3) yang berbunyi: Dalam hal anggotaPartai Politik yang diberhentikan adalah anggota lembaga perwakilan rakyat,pemberhentian dari keanggotaan Partai Politik diikuti dengan pemberhentian darikeanggotaan di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundangundangan;Bahwa tindakan Tergugat tersebut juga melanggar Pasal 16 ayat (2) UU No. 2Tahun 2011 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik, yang berbunyi: tata cara pemberhentian keanggotaanpartai politik
yang diundangkan pada tanggal 15Januari 2011 menyatakan:1 Perselisihan Partai Politik diselesaikan olehinternal partai politik sebagaimana diaturdidalam AD ART;2 Penyelesaian perselisihan internal partai politiksebagaimana dimaksud pada ayat dilakukanoleh mahkamah partai politik atau sebutan lainyang dibentuk oleh partai politik;3 Susunan mahkamah partai atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat 2disampaikan oleh pimpinan partai politikkepada Kementerian;4 Penyelesaian perselisihan internal
Perkara yang diajukan oleh Penggugat a quoadalah mengenai keberatan terhadap keputusan Partai Politik (Pasal 32UU No. 2 Tahun 2008 jo. Pasal 32 UU No. 2 Tahun 2011) yang jelasmasuk dalam ranah perselisihan partai politik yang penyelesaiannyatunduk pada aturan khusus yakni ketentuan partai politik (perkara yangspesifik dan terbatas, termasuk tenggang waktunya) yakni perdata khususbukan perdata biasa (pada umumnya).
Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimanadiatur di dalam AD dan ART;2 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik;3 Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud padaayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian;4 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat(2
;Bahwa, terhadap perselisihan partai politik, sebagaimana ditentukan dalam Pasal32 ayat (5) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011, harus diselesaikan terlebihdahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa, terhadap perkara tersebut telah diselesaikan oleh Mahkamah Partai Politiksebagaimana tercantum dalam putusan Nomor ...... tanggal .....
KHALIK
Tergugat:
1.1. Ketua Umum DPP Partai NasDem, Cq. Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Kalimantan Selatan, Cq.Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Banjar
2.Ketua DPRD Kabupaten Banjar
3.Ketua KPU Kabupaten Banjar
174 — 6
RISMAWATI SIMARMATA
Tergugat:
1.MEGAWATI SOEKARNO PUTRI
2.YASONNA LAOLY
3.RAPIDIN SIMBOLON
4.RAMLAN SILALAHI
69 — 0
142 — 21