Ditemukan 93312 data
6 — 0
disebut dalam AlQur'an Surat ArRum ayat 21 yakni membina rumah tangga yang penuh rasakasih sayang, serta pasal 1 UndangUndang Nomor 1 tahun1974 yakni membentuk rumah tangga (keluarga) yang kekaldan bahagia, karena itu Majelis Hakim berpendapat,perceraian lebih maslahat daripada mempertahankanperkawinan seperti itu karena dinilai perkawinanPenggugat dan Tergugat sudah pecah;Menimbang, bahwa perceraian itu menimbulkanmadlarat akan tetapi membiarkan rumah tangga yangdiliputi oleh suasana ketegangan, kebencian
8 — 0
disebut dalam AlQur'an Surat ArRum ayat21 yakni membina rumah tangga yang penuh rasa kasihSayang, serta pasal 1 UndangUndang Nomor 1 tahun 1974yakni membentuk rumah tangga (keluarga) yang kekal danbahagia, karena itu Majelis Hakim berpendapat,perceraian lebih maslahat daripada mempertahankanperkawinan seperti itu karena dinilai perkawinanPenggugat dan Tergugat sudah pecah;Menimbang, bahwa perceraian itu menimbuLkanmadlarat akan tetapi membiarkan rumah tangga yangdiliputi oleh suasana ketegangan, kebencian
6 — 1
Doktrin Hukum Islam yang terdapat di dalam kitab AlThalaq fii Al Syariah wa alqonun hal 41 sebagai berikut : Bahwa sebab diizinkannya perceraian adalah adanya hajat untuk melepaskan ikatanperkawinan, pada saat telah terjadi pertentangan akhlak dan timbul kebencian(antara suami isteri) yang menyebabkan mereka tidak mampu menegakkan hukumhukum Allah (dalam rumah tangga mereka ) ;.
9 — 0
telah putus komunikasi antarakeduanya dan tidak dapat terpenuhinya hakhak dan kewajiban rumah tangga mereka,maka majelis menyimpulkan bahwa pertengkaran mereka sudah dapat dikatagorikan padapertengkaran yang terusmenerus yang sulit untuk didamaikan guna mewujudkan keluargasejahtera lahir batin sebagaimana maksud pasal 1 UU No. 1 tahun 1974;Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat ahli fiqh dalam kitab Ghayatul Maramyang selanjutnya diambil sebagai pendapat majelis, yang menyatakan:Artinya : Apabila kebencian
11 — 1
disebut dalam AlQuran Surat ArRum ayat 21yakni membina rumah tangga yang penuh rasa kasih sayang, serta pasal 1 Undangundang Nomor tahun 1974 yakni membentuk rumah tangga (keluarga) yang kekaldan bahagia, karena itu Majelis Hakim berpendapat, perceraian lebih maslahatdaripada mempertahankan perkawinan seperti itu karena dinilaiperkawinanPenggugat danTergugat sudah pecah;Menimbang, bahwa perceraian itu menimbulkan madlarat akan tetapimembiarkan rumah tangga yang diliputi oleh suasana ketegangan, kebencian
31 — 0
disebut dalam AlQur'an Surat ArRum ayat 21 yakni membina rumah tanggayang penuh rasa kasih sayang, serta pasal UndangUndang Nomor 1 tahun 1974yakni membentuk rumah tangga (keluarga) yang kekal dan bahagia, karena ituMajelis Hakim berpendapat, perceraian lebih maslahat daripada mempertahankanperkawinan seperti itu karena dinilai perkawinan Penggugat dan Tergugat sudahpecah;Menimbang, bahwa perceraian itu. menimbulkan madlarat akan tetapimembiarkan rumah tangga yang diliputi oleh suasana ketegangan, kebencian
7 — 0
disebut dalam AlQur'an Surat ArRum ayat 21 yaknimembina rumah tangga yang penuh rasa kasih sayang, sertapasal 1 UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 yakni membentukrumah tangga (keluarga) yang kekal dan bahagia, karenaitu Majelis Hakim berpendapat, perceraian lebih maslahatdaripada mempertahankan perkawinan seperti itu karenadinilai perkawinan Penggugat dan Tergugat sudah pecah;Menimbang, bahwa perceraian itu menimbulkan madlaratakan tetapi membiarkan rumah tangga yang diliputi olehsuasana ketegangan, kebencian
21 — 6
disebut dalam AlQur'an Surat ArRum ayat 21yakni membina rumah tangga yang penuh rasa kasih sayang,serta pasal 1 UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 yaknimembentuk rumah tangga (keluarga) yang kekal dan bahagia,karena itu Majelis Hakim berpendapat, perceraian lebihmaslahat daripada mempertahankan perkawinan seperti itukarena dinilai perkawinan Penggugat dan Tergugat sudahpecah;Menimbang, bahwa perceraian itu menimbulkan madlaratakan tetapi membiarkan rumah tangga yang diliputi olehsuasana ketegangan, kebencian
11 — 0
disebut dalam AlQur'an Surat ArRum ayat 21 yaknimembina rumah tangga yang penuh rasa kasih sayang, sertapasal 1 UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 yakni membentukrumah tangga (keluarga) yang kekal dan bahagia, karenaitu Majelis Hakim berpendapat, perceraian lebih maslahatdaripada mempertahankan perkawinan seperti itu karenadinilai perkawinan Penggugat dan Tergugat sudah pecah;Menimbang, bahwa perceraian itu menimbulkan madlaratakan tetapi membiarkan rumah tangga yang diliputi olehSuasana ketegangan, kebencian
6 — 0
telah putus komunikasi antara keduanya dan tidakdapat terpenuhinya hak hak dan kewajiban rumah tangga mereka,maka majelis menyimpulkan bahwa pertengkaran mereka sudahdapat dikatagorikan pada pertengkaran yang terus menerus' yangsulit untuk didamaikan guna mewujudkan keluarga sejahteralahir batin sebagaimana maksud pasal 1 UU No. 1 tahun 1974;Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat ahli figh dalamkitab Ghayatul Maram yang selanjutnya diambil sebagaipendapat majelis, yang menyatakan:Artinya : Apabila kebencian
14 — 2
tangga mereka mulai goyah disebabkan tergugat pergimeninggalkan penggugat dengan tanpa pamit dan tanpa sebabyang jelas dan selama tergugat pergi tersebut sama sekalitidak memenuhi kewajiban memberikan nafkah lahir dan batinyang menurut para saksi tergugat sudah lupa denganpenggugat, dan alamat tergugat tidak jelas diwilayahRepublik Indonesia ;Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat ahli fiqh dalamkitab Ghayatul Maram yang selanjutnya diambil sebagaipendapat majelis, yang menyatakan:Artinya : Apabila kebencian
12 — 3
saat itu penggugat dan tergugat berpisah tempat tinggalyng hingga saat ini telah 4 tahun 6 bulan dan selama hidup berpisahtersbut tergugat tidak pernah memberikan nafkah wajib kepadapenggugat;Bahwa penggugat telah berusaha meminta bantuan kepada kerabatdekat maupun pihak lain untuk membantu. menyelesaikanpermasalahan rumah tangga penggugat dan tergugat namun usahatersebut tidak berhasil.Bahwa atas tindakan dan perbuatan tergugat tersebut mengakibatkanpenderitaan lahir dan bathin dan menyebabkan kebencian
9 — 1
disebut dalam AlQur'an Surat ArRum ayat 21yakni membina rumah tangga yang penuh rasa kasih sayang,serta pasal 1 UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 yaknimembentuk rumah tangga (keluarga) yang kekal dan bahagia,karena itu Majelis Hakim berpendapat, perceraian lebihmaslahat daripada mempertahankan perkawinan seperti itukarena dinilai perkawinan Penggugat dan Tergugat sudahpecah;Menimbang, bahwa perceraian itu menimbulkan madlaratakan tetapi membiarkan rumah tangga yang diliputi olehsuasana ketegangan, kebencian
14 — 1
disebut dalam AlQur'an Surat ArRum ayat 21 yaknimembina rumah tangga yang penuh rasa kasih sayang, sertapasal 1 UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 yakni membentukrumah tangga (keluarga) yang kekal dan bahagia, karenaitu Majelis Hakim berpendapat, perceraian lebih maslahatdaripada mempertahankan perkawinan seperti itu karenadinilai perkawinan Penggugat dan Tergugat sudah pecah;Menimbang, bahwa perceraian itu menimbulkan madlaratakan tetapi membiarkan rumah tangga yang diliputi olehsuasana ketegangan, kebencian
10 — 0
disebut dalam AlQur'an Surat ArRum ayat 21 yaknimembina rumah tangga yang penuh rasa kasih sayang, sertapasal 1 Undangundang Nomor 1 tahun 1974 yakni membentukrumah tangga (keluarga) yang kekal dan bahagia, karenaitu Majelis Hakim berpendapat, perceraian lebih maslahatdaripada mempertahankan perkawinan seperti itu karenadinilai perkawinan Penggugat dan Tergugat sudah pecah;Menimbang, bahwa perceraian itu menimbulkan madlaratakan tetapi membiarkan rumah tangga yang diliputi olehsuasana ketegangan, kebencian
12 — 9
didepan Pengadilan terbukti dengan keterangan istri ataukarena pengakuan suami, sedangkan hubungan suami istri tidak dapat lagiditeruskan karena perbuatan suami yang menyakitkan, dan Pengadilan tidakmampu mendamaikan mereka, maka boleh dijatuhkan talak bain kepadaistrinyaMenimbang, bahwa berdasarkan itu pula Majelis hakim mengambil alihpendapat fuqaha yang tersebut dalam Kitab Al Iqna juz Il halaman 133 yangberbuny/i :deal aI ase sh lero) deoill He, aac aisllalsArtinya : diwaktu istri telah memuncak kebencian
7 — 0
disebut dalam AlQur'an Surat ArRum ayat 21yakni membina rumah tangga yang penuh rasa kasih sayang,serta pasal 1 UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 yaknimembentuk rumah tangga (keluarga) yang kekal dan bahagia,karena itu Majelis Hakim berpendapat, perceraian lebihmaslahat daripada mempertahankan perkawinan seperti itukarena dinilai perkawinan Penggugat dan Tergugat sudahpecah;Menimbang, bahwa perceraian itu menimbulkan madlaratakan tetapi membiarkan rumah tangga yang diliputi olehsuasana ketegangan, kebencian
8 — 0
telah putus komunikasi antarakeduanya dan tidak dapat terpenuhinya hakhak dan kewajiban rumah tangga mereka,maka majelis menyimpulkan bahwa pertengkaran mereka sudah dapat dikatagorikan padapertengkaran yang terusmenerus yang sulit untuk didamaikan guna mewujudkan keluargasejahtera lahir batin sebagaimana maksud pasal 1 UU No. 1 tahun 1974;Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat ahli fiqh dalam kitab Ghayatul Maramyang selanjutnya diambil sebagai pendapat majelis, yang menyatakan:Artinya : Apabila kebencian
8 — 1
dapat terpenuhinya hak hak dankewajiban rumah tangga mereka, maka majelis menyimpulkanbahwa pertengkaran mereka sudah dapat dikatagorikan padapertengkaran yang terus menerus yang sulit untuk didamaikanguna mewujudkan keluarga sejahtera lahir batin sebagaimanamaksud pasal 1 UU No. 1 tahun 1974;Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat ahli figh dalamkitab Ghayatul Maram yang selanjutnya diambil sebagaipendapat majelis, yang menyatakan:Ejnb wEjU tvnI OnEa,aSU E,aSUECDA P3I 3FA 7 ~ 3aArtinya : Apabila kebencian
10 — 0
disebut dalam AlQur'an Surat ArRum ayat 21yakni membina rumah tangga yang penuh rasa kasih sayang,serta pasal 1 UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 yaknimembentuk rumah tangga (keluarga) yang kekal dan bahagia,karena itu Majelis Hakim berpendapat, perceraian lebihmaslahat daripada mempertahankan perkawinan seperti itukarena dinilai perkawinan Penggugat dan Tergugat sudahpecah;Menimbang, bahwa perceraian itu menimbulkan madlaratakan tetapi membiarkan rumah tangga yang diliputi olehsuasana ketegangan, kebencian