Ditemukan 35395 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-03-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 28 P/HUM/2019
Tanggal 23 Mei 2019 — PERSATUAN PERHIMPUNAN PENGHUNI RUMAH SUSUN INDONESIA (P3RSI), DKK VS MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT RI;
416453 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karenakewenangan pembentukan peraturan perundangundanganberupa Peraturan Pemerintah tidak dapat didelegasikanpembentukannya kepada organ di bawah pemerintah, sepertiorgan kementerian.
    Pengendalianpenyelenggaraan rumah susun pada tahap pengelolaansebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui:(a) pengawasan terhadap pembentukan PPPSRS, telah tegasdinyatakan bahwa pembentukan PPPSRS adalah merupakanpenyelenggaraan Rumah Susun dalam tahapan Pengelolaan,sehingga mekanisme yang seharusnya ditentukan dalam rangkapengambilan keputusan dalam rangka pembentukan PPPSRSadalah mekanisme pengambilan suara dalam rangka pengelolaansatuan rumah susun:Bahwa semangat mekanisme pengambilan
    Bahwa pembentukan Permen Nomor 23 Tahun 2018 tentangPPPSRS yang dilakukan Termohon tidak bertentangan dengan asaskelembagaan atau pejabat pembentukan yang tepat dan asaskelembagaan, jenis, hierarki, dan materi muatan karena Termohonmemiliki kKewenangan untuk membuat Permen PUPR Nomor 23Tahun 2018 tentang PPPSRS yang menjadi Objek PermohonanKeberatan a quo;2.
    Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun2007 tentang Tata Laksana Pembentukan Perhimpunan PenghuniRumah Susun Sederhana Milik; dan;b.
    Kewenangan mewakili karyawan dalam pembentukan PPPSRS,dalam hal Pemilik merupakan badan hukum.
Putus : 27-08-2013 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 48 P/HUM/2013
Tanggal 27 Agustus 2013 — PARTAI DAMAI SEJAHTERA (Partai Politik) vs KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
6420 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Yang mana Pembentukan Peraturan Perundangundangan tersebut di atas tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, sepertiAsasAsas perundangundangan yang dimuat dalam UndangUndang Nomor12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (BuktiP7) yang adalah merupakan perubahan dari UndangUndang No.10 Tahun2004.
    Pembentukan Peraturan Perundangundangan tersebut tidakmemenuhi ketentuan yang berlaku, seperti asasasas Perundangundangan yang dimuat dalam UU No. 12 Tahun 2011 (Bukti P7)tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan yangmerupakan Perubahan dari UU No.10 Tahun 2004.Juga sesuai Ketentuan Pasal 31 UU No.3 Tahun 2009 (BuktiP8) dan Pasal PERMA No.1 Tahun 2011, (Bukti P9) maka :a. Obyek HUM adalah Peraturan Perundangundangan yakni KaidahHukurn Tertulis yang mengikat umum di bawah Undangundang.b.
    Putusan Nomor 48 P/HUM/2013Da:23.tentang Pembentukan PerundangUndangan, (Bukti P7) yang merupakanperubahan dari UndangUndang No. 10 tahun 2004.Bahwa dalam UndangUndang No. 12 Tahun 2011 Tentang PembentukanPeraturan PerundangUndangan (Bukti P7) dalam Bab I KETENTUAN UMUMPasal 1 berbunyi sebagai berikut, dalam UndangUndang ini yang dimaksuddengan :1) Pembentukan Peraturan PerundangUndangan adalah pembuatan PeraturanPerundangUndangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan,pembahasan, pengesahan
    tahun 1945merupakan hukum dasar dalam Peraturan PerundangUndangan;Pasal4 : Peraturan PerundangUndangan yang diatur dalam UndangUndangini meliputi UndangUndang dan Peraturan PerundangUndangandibawahnya.Bab II Asas Pembentukan Peraturan PerundangUndangan Pasal 5;Dalam membentuk Peraturan PerundangUndangan harus dilakukanberdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan PerundangUndanganyang baik, yang meliputi :a Kejelasan tujuan;b Kelembagaan atau Pejabat pembentuk yang tepat;c Kesesuaian antara jenis,
    PeraturanPerundangUndangan (tidak sesuai prosedur yang diatur dalam UndangUndang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan) yakni terutamaterhadap PasalPasal :Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 (Asasasas Pembentukan Peraturan PerundangUndangan),Pasal 6 serta Pasal 10 (d) serta tentang C.
Register : 20-11-2013 — Putus : 30-06-2014 — Upload : 15-07-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 73 P/HUM/2013
Tanggal 30 Juni 2014 — KADIN INDONESIA VS PRESIDEN RI;
284201 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sungguh tidak adil.Ditinjau dari legal drafting (pembentukan peraturanperundangundangan) sebagaimana diatur dalam UUHalaman 30 dari 74 halaman.
    Putusan Nomor. 73 P/HUM/2013No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan, pembentukan Pasal 41dimaksud, menurut Pemohon adalah:1.1.1.2.1.3.1.4.1.5.Melanggar asas kelembagaan sebagaimanadiatur dalam Pasal 5 huruf b UU No. 12 Tahun2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan karena seharusnyaketentuan tersebut yang substansinyamemberikan kewenangan publik yang bersifatmutlak dan bisa menimbulkan akibat hukum yangsifatnya memaksa seharusnya dimuat dalam UUKUP bukan di PP No
    Bahwa ditinjau dari sudut pembentukan peraturan perundangundangan (legal drafting) Pasal 29 ayat (3) PP No. 74 Tahun 2011juga tidak sesuai dengan:a.
    Bahwa dilihat dari asasasas Pembentukan PeraturanPerundangundangan yang baik sebagaimana diatur dalamPasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 tentang PembentukanHalaman 45 dari 74 halaman.
    Pasal 29 ayat (3) PP No 74 Tahun 2011 itu bertentangan denganPasal 25 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) UU KUP dan jugabertentangan dengan Pasal 5 jo Pasal 7 UU No 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.2.5.
Register : 16-03-2020 — Putus : 01-09-2020 — Upload : 06-10-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 47/G/2020/PTUN.SBY
Tanggal 1 September 2020 — Penggugat:
RUS’AT
Tergugat:
BUPATI SUMENEP
154189
  • Bahwa, yang menjadi pokok Sengketa Tata Usaha Negara dalam perkara iniadalah : Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa yang tidak transparan,Penempatan TPS yang tidak kordinatif, Pengumuman pendaftaran yang tidakkomunikatif, dan lainlain;. Bahwa, dari semua halhal yang dikeluhkan oleh Penggugat tersebut diatas,bersifat subyektif, sehingga menimbulkan pradugapraduga yang negatifterhadap Panitia Pemilinan Kepala Desa Sabunten;4.1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Sabunten :a.
    Bahwa, pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Sabunten dimulaipada tanggal 30 Juni 2019 yakni pada Rapat Pembentukan PanitiaPemilihan Kepala Desa Sabunten Kecamatan Sapeken KabupatenSumenep oleh BPD Desa Sabunten. Rapat Pembentukan Panitia tersebutdihadiri oleh 50 (lima puluh) orang diantaranya adalah : Anggota BPD,Kepala Desa, Perangkat Desa, KPMD, Tokoh Masyarakat, dan TokohPemuda, sebagaimana yang tertuang didalam DAFTAR HADIR RAPATtertanggal 30 Juni 2019; Bukti bertanda T 1.b.
    Bahwa, hasil dari Rapat Pembentukan Panitia tersebut dituangkan dalamKEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATA DESA NOMOR188/KEP/435/BPD/2019 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHANKEPALA DESA Tanggal 30 Juni 2019 beserta Lampirannya; Buktibertanda T 2.c.
    Bahwa, pembentukan Panitia yang telah diuraian tersebut diatas telah sesuaidengan pasal 12 Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2019 yang berbuny!
    :Pasal 12 :1) Pembentukan Panitia Pemilihan oleh BPD sebagaimana dimaksud dalampasal 11 huru b dilaksanakan dengan mengadakan rapat bersamaPemerintah Desa dan Unsur Masyarakat.2) Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsurPerangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan, dan Unsur Masyarakat Desa.3) Setelah Pemilihan dibentuk, paling lama 5 (lima) hari Panitia Pemilihanmenetapkan lokasi Sekretariat Panitia Pemilihan.4) Pembentukan Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal
Putus : 14-04-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 19 P/HUM/2020
Tanggal 14 April 2020 — AHMAD ZAENI, dkk vs BUPATI DEMAK
297506 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa di dalam Konsideran Peraturan Daerah Kabupaten DemakNomor 4 Tahun 2019 Tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum DanPerlindungan Masyarakat, tidak memuat Undangundang Nomor 12Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Peraturan Perundangundangan (Bukti P8). Pada Bab Il Asas Pembentukan PeraturanPerundangUndangan Pasal 5 Undangundang Nomor 12 Tahun2011 tentang Pembentukan Peraturan Peraturan Perundangundangan yang berbunyi:Halaman 6 dari 21 halaman.
    12Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Peraturan Perundangundangan.
    (Bukti P11);Oleh sebab itu maka Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4Tahun 2019 Tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum DanPerlindungan Masyarakat tersebut haruslah dibatalkan secarakeseluruhan, karena tidak sesuai dengan Pasal 5 huruf c UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPeraturan Perundangundangan;Halaman 7 dari 21 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/20202.
    Umum Nomor 03/Prt/M/2014 TentangPedoman Perencanaan, Penyediaan, Dan Pemanfaatan Prasarana DanSarana Jaringan Pejalan Kaki Di Kawasan Perkotaan, kelima bertentangandengan Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 26Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang;Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan menyebutkan:Kekuatan hukum Peraturan Perundangundangan adalah sesuai denganhierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    Putusan Nomor 19 P/HUM/2020kepastian hukum serta kemanfaatan dari pembentukan perundangundangandapat tercapai;Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka selanjutnya Pemohonmohon kepada Ketua Mahkamah Agung berkenan memeriksa permohonankeberatan dan memutuskan sebagai berikut:1.
Register : 04-04-2018 — Putus : 05-06-2018 — Upload : 27-09-2018
Putusan PN CURUP Nomor 52/Pid.B/2018/PN Crp
Tanggal 5 Juni 2018 — Penuntut Umum:
FITRI LUWIYAN
Terdakwa:
SUPRAN EFENDI Alias SUPRAN Bin M. DERI Alm
9228
  • 3 (tiga) lembar Asli Surat Keputusan Camat Curup Selatan Nomor :02 tahun 2017, tanggal 1 April 2017, tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Turan Baru Kecamatan Curup Selatan, berikut 1 (satu) lembar lampiran susunan Personil.
  • 1 (satu) lembar Surat Asli Camat Curup Selatan Nomor :145/58.A/Sie.1 tanggal 03 April 2017, perihal Pembentukan Panitia Pilkades.
  • 1(satu) lembar Asli Berita Acara Pembentukan Panitia Pemilihan dan Pengawas Pemilihan Kepala Desa Turan Baru, Nomor : 02/TRB/CS/2017 tanggal 11 April 2017, berikut daftar hadir.
  • 3 (tiga) lembar Asli Keputusan Badan Musyawarah Desa Turan Baru Nomor 02 tahun 2017 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Turan Baru Kecamatan Curup Selatan Kab. Rejang Lebong tanggal 11 April 2017, berikut Lampiran Daftar Susunan Panitia.
  • 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pembentukan Panitia Pemilihan dan Pengawas Pemilihan Kepala Desa Turan Baru, Nomor :02/TRB/CS/2017 tanggal 11 April 2017, berikut daftar hadir.
  • 3 (tiga) lembar Asli Keputusan Badan Musyawarah Desa Turan Baru Nomor 02 tahun 2017 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Turan Baru Kecamatan Curup Selatan Kab. Rejang Lebong tanggal 11 April 2017, berikut Lampiran Daftar Susunan Panitia.
  • 1 (satu) Bundel Berkas BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Turan Baru yang berisikan :
  • 1 (satu) lembar asli Surat Camat Curup Selatan Nomor : 145/58.A/Sie.1, tanggal 03 April 2017 Kepada kepada Ketua BPD Desa Turan Baru Perihal Pembentukan Paniltia PILKADES.
  • 1 (satu) lembar Copy Berita Acara Pembentukan Panitia Pemilihan dan Pengawas Pemilihan Kepala Desa Turan Baru, Nomor : 02/TRB/CS/2017 tanggal 11 April 2017, berikut daftar hadir.
  • 1 (satu) lembar asli Berita Acara Pembentukan Panitia Pemilihan dan Pengawas Pemilihan Kepala Desa Turan Baru, Nomor : 02/TRB/CS/2017 tanggal 11 April 2017, berikut daftar hadir.
  • 3 (tiga) lembar asli Keputusan Badan Musyawarah Desa Turan Baru Nomor 02 tahun 2017 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Turan Baru Kecamatan Curup Selatan Kab. Rejang Lebong tanggal 11 April 2017, berikut Lampiran Daftar Susunan Panitia.
    02 tahun 2017 tentang Pembentukan Panitia PemilihanKepala Desa Turan Baru Kecamatan Curup Selatan Kab.
    BaruNomor 02 tahun 2017 tentang Pembentukan Panitia PemilihanKepala Desa Turan Baru Kecamatan Curup Selatan Kab.
    02 tahun 2017 tentang Pembentukan PanitiaPengawasan Pemilihan Kepala Desa Turan Baru Kecamatan CurupSelatan Kab.
Putus : 03-08-2011 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 29 P/HUM/ 2011
Tanggal 3 Agustus 2011 — SLAMET WAHYUDI (Direktur Cv. Putra Jaya) vs MENTERI KEUANGAN
4530 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa setiap peraturan perundangundangan, dalam hal ini PeraturanMenteri Keuangan Nomor : 56/PMK.011/2011 tentang Pengenaan Sea MasukTindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kawat Seng haruslahmemenuhi ketentuan tentang pembentukan Peraturan Perundangundangan,sebagaimana yang ditetapbkan dalam Pasal 5 UndangUndang Nomor 10Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, sebagaiberikut : "Dalam membentuk Peraturan Perundangundangan harusberdasarkan pada asas Pembentukan Perundangundangan
    yang baik".Asasasas Pembentukan Peraturan Perundangundangan yang baik iniberfungsi sebagai dasar pengujian dalam pembentukan aturan hukum (ujiformal) maupun sebagai dasar pengujian terhadap aturan hukum yang berlaku(uji Materiil).
    Bahwa Penjelasan Pasal 5 UndangUndang Nomor 10 Tahun 2004tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan menjelaskanpengertian asas pembentukan Peraturan Perundangundangan yang terdapatdalam huruf d dan huruf 9 sebagai berikut : huruf (d) asas dapat dilaksanakanyakni : "Setiap Pembentukan Peraturan Perundangundangan harusmemperhitungkan efektifitas Peraturan Perundangundangan tersebut didalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis".Selanjutnya huruf (g) asas keterbukaan yakni
    Bahwa berdasarkan pada aspek yuridis, seharusnya Peraturan MenteriKeuangan Nomor : 56/PMK.011/2011 yang ditetapkan pada tanggal 23 Maret2011 dan diundangkan pada tanggal 23 Maret 2011 dan diberlakukan padatanggal 23 Maret 2011 tidak boleh bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang lebih tinggi yakni UndangUndang Nomor 10Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangankhususnya Pasal 5 yang mengatur tentang asasasas pembentukan PeraturanPerundangundangan yang baik, antara lain "
    yakni asas dapat dilaksanakan" dan "asas keterobukaan"sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 UndangUndang Nomor 10 Tahun2004 tentang Pembentukan Peraturan perundangundangan;3.
Putus : 14-04-2016 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 71 P/HUM/2015
Tanggal 14 April 2016 — KMS. H. A. HALIM ALI VS PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA cq MENTERI DALAM NEGERI RI
164124 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 71 P/HUM/2015bertentangan dengan Pasal 4 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2013Tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara;Bahwa oleh karena itu Permendagri Nomor 76 tahun 2014 atau setidak tidaknya ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76Tahun 2014 bertentangan dengan peraturan perundang undangan yanglebih tinggi yaitu Pasal 4 Undang Undang Nomor 16 tahun 2013 tentangPembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatandan/ atau pembentukan Permendagri
    Putusan Nomor 71 P/HUM/2015Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 76 tahun 2014 bertentangan denganUndang Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan PeraturanPerundang Undangan.8.10.Bahwa dalam Pasal 5 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 TentangPembentukan Peraturan Perundang undangan menyatakan Dalammembentuk Peraturan Perundang undangan harus dilakukan berdasarkanpada asas Pembentukan Peraturan Perundang undangan yang baik, yangmeliputi: a). Kejelasan Tujuan, b).
    Kabupaten Musi Rawas Utaradi Provinsi Sumatera Selatan (Bukti P6);Fotokopi Penjelasan Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Nomor 16 Tahun2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di ProvinsiSumatera Selatan (Bukti P7);Fotokopi Peta Wilayah Daerah Otonomi Kabupaten Musi Rawas UtaraProvinsi Sumatera Selatan yeng dibuat/dibentuk berdasarkan UndangUndang No. 16 tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi RawasUtara (Bukti P8);Fotokopi Berita Acara Rapat Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawasdengan
    Dengan demikian dalildalil Pemohon ini tidak relevan untukdipertimbangkan.Lebih lanjut dengan mencermati ketentuan Pasal 5 ayat (3) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten MusiRawas Utara Provinsi Sumatera Selatan jelas dinyatakan bahwaTermohon mempunyai kewenangan untuk menentukan batas pastidilapangan atas pembentukan Daerah Otonomi Baru tersebut.
    Yuridisyang dipergunakan adalah Pasal 4 ayat (2) UndangUndang Nomor32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwaDaerah dibentuk dengan undangundang Pembentukan Daerah.
Putus : 22-12-2011 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 39 P/HUM/2011
Tanggal 22 Desember 2011 — HENDRI MARDANI, dkk vs WALIKOTA BOGOR
13264 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 7 ayat (2) huruf g dan dan huruf h tidak sesuai atau salingbertentangan dengan judul perda (kabur/tidak jelas) sertabertentangan dengan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 5 huruf f UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan.1) Bahwa nama atau judul Peraturan Daerah (Perda)mencerminkan isi Perda.
    Dengan katalain, Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g dan huruf hbertentangan satu sama lain dengan Judul Perda tersebut.3) Bahwa Pasal 5 huruf a juncto Pasal 5 huruf f UndangUndangNomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan PeraturanPasal 5 huruf a berbunyi:Hal. 5 dari 35 hal. Put.
    No. 39 P/HUM/2011Dalam membentuk Peraturan Perundangundangan harusdilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan PeraturanPerundangundangan yang baik yang meliputi:a. kejelasan tujuanDalam penjelasan Pasal 5 huruf a Yang dimaksud dengan"kejelasan tujuan" adalah:"pahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundangundanganharus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai".Pasal 5 huruf f berbunyi :Dalam membentuk Peraturan Perundangundangan harusdilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan PeraturanPerundangundangan
    PeraturanPerundangundangan menyatakan:Pasal 5 huruf a berbunyi:Dalam membentuk Peraturan Perundangundangan harusdilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan PeraturanPerundangundangan yang baik yang meliputi:a. kejelasan tujuanDalam penjelasan Pasal 5 huruf a, yang dimaksud dengan"kejelasan tujuan"adalah:"pbahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundangundanganharus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai".Pasal 5 huruf f berbunyi:Dalam membentuk Peraturan Perundangundangan harusdilakukan berdasarkan
    Tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.c. Pasal 6 ayat (2) Perda Kota Bogor No. 12 Tahun 2009 tentangKawasan Tanpa Rokok tidak Memberikan Kepastian HukumHal. 15 dari 35 hal. Put.
Putus : 09-02-2012 — Upload : 20-02-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 49 P/HUM/2011
Tanggal 9 Februari 2012 — DRS. H. MUHAMMAD SANI ; . H. MUHAMMAD NUR SYAFRIADI ; PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, Cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Cq. MENTERI DALAM NEGERI
15893 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 49P/HUM/201110Bahwa Materi Muatan Pasal Dan/Atau BagianPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun2011 Tentang Wilayah Administrasi Pulau BerhalaAdalah Bertentangan Dengan PeraturanPerundang Undangan Yang Lebih Tinggi ( StrijdigHet De Met) Casu Quo UndangUndang Nomor 31Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten LinggaProvinsi Kepulauan Riau (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 146);Pembentukan Peraturan Menteri Dalam NegeriAD Nomor 44 Tahun 2011 Tentang Penetapan WilayahAdministrasi
    Provinsi Kepulauan Riau danUndang Undang Nomor 31Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten LinggaProvinsi Kepulauan Riau;Hal. 45 dari 49 hal.
    Peraturan PerundangUndangan, Pasal 9 ayat (6) Undang Undang Nomor 54 Tahun1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun,Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, Dan KabupatenTanjung Jabung Timur, dan Pasal 5 ayat (3) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan ProvinsiKepulauan Riau, yang kemudian dalam jawabannya Termohontelah membantah dalil Para Pemohon tersebut ;Menimbang, bahwa terhadap dalil dalil ParaPemohon yang telah dibantah oleh Termohon tersebut,Mahkamah Agung berpendapat sebagai
    Kabupaten Sarolangun,Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan KabupatenTanjung Jabung Timur, dan UndangUndang Nomor 25 Tahun2002 tentang Pembentukan Provinsi Riau.
    Tahun 2003 TentangPembentukan Kabupaten Lingga ;Pasal 5 dan 6 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan ;Pasal 9 ayat (6) UndangUndang Nomor 54 Tahun 1999tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun,Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, danKabupaten Tanjung Jabung Timur ;Pasal 5 ayat (3) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2002tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau ;Menyatakan batal demi hukum (nietig van rechtswege)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2011tanggal
Putus : 12-05-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 83 P/HUM/2014
Tanggal 12 Mei 2015 — PRAPTO SUCAHYO vs. WALIKOTA DUMAI, DK
7934 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (1) dan angka (2) UndangUndang RINomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, menyatakan sebagai berikut:Pasal 1Dalam UndangUndang ini yang dimaksud dengan:1) Pembentukan Peraturan Perundangundangan adalah pembuatanPeraturan Perundangundangan yang mencakup tahapanperencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan ataupenetapan, dan pengundangan;2) Peraturan Perundangundangan adalah peraturan tertulis yangmemuat norma hukum yang mengikat secara
    Bahwa pembentukan Perda Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2014 tentangAPBD TA 2014 bertentangan dengan Pasal 1 angka (2) UndangUndang RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan, yang menyatakan bahwa Peraturan Perundangundangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yangmengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaganegara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkandalam Peraturan Perundangundangan.2.
    2014 ditetapkan dan diundangkan pada tanggal17 April 2014, sehingga UndangUndang RI No. 23 Tahun 2014 TentangPemerintahan Daerah belum berlaku/belum disahkan/belum ditetapkanpada saat Pembentukan Perda Kota Dumai No. 11 Tahun 2014 TentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014 (ObjekKeberatan), sehingga dalil Permohonan Pemohon yang menyatakantelah melanggar dan bertentangan dengan UndangUndang RI No. 23Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan harus mengacu ataumemenuhi dalam Pembentukan
    Dengandemikian proses/pembentukan Perda Kota Dumai No. 11 Tahun 2014Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014sebagai Obyek Keberatan adalah keliru dan tidak benar serta tidakberdasarkan hukum, untuk itu haruslah ditolak;6.
    Putusan Nomor. 83 P/HUM/2014Undang RI No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan harusmengacu atau memenuhi dalam Pembentukan Perda a quo adalahmasih prematur dan keliru serta tidak berdasarkan hukum untuk ituharuslah ditolak;C.
Register : 29-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 04-03-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 58 P/HUM/2019
Tanggal 26 September 2019 — PERKUMPULAN KESATUAN NIAGA CELLULER INDONESIA VS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI;
17680 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PeraturanPerundangundangan tersebut, pada bagian Mengingat dariPERMEN a quo tidak ada satupun dasar pembentukan Permen a quoyang secara spesifik/khusus (Pasal apa dari undangundang dan atauperaturan yang lebih tinggi yang menjadi dasar pembentukan dalambagian daripada mengingat dalam Permen a quo) memberikankewenangan dan atau mendapat perintah dari peraturan yang lebihHalaman 31 dari 105 halaman.
    Pembentukan peraturan perundangundangan tidak memenuhiketentuan yang berlaku;1.
    Asas, Materi Muatan, dan Ketentuan Pembentukan PeraturanPerundangundangan dalam UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011;a.
    Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan:d.Bahwa asas pembentukan peraturan perundangundangandimaksud harus tercermin dalam setiap pembentukan peraturanperundangundangan (UndangUndang/Peraturan PemerintahPengganti UndangUndang, Peraturan Pemerintah, PeraturanPresiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan DaerahKabupaten/Kota, termasuk Peraturan Menteri);e.
    Pembentukan Permen Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 telah sesuaidengan ketentuan Pasal 5 huruf c dan Pasal 7 ayat (2)UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011;a.
Putus : 30-03-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 21 PK/TUN/2015
Tanggal 30 Maret 2015 — SUHARI, dkk VS BUPATI GRESIK
4615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • siapa saja orang yang menjadipanitia pembentukan BPD Lebani Waras, tidak ada surat keputusanKepala Desa Lebani Waras yang diumumkan secara terbuka untuk umum,tidak ada pengumuman yang ditempelkan di kantor Desa Lebani Warasmaupun yang disampaikan lewat selebaran yang diketahui semua wargaDesa Lebani Waras, baik di balai Desa, di RWRW maupun di RTRT.sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (5) Peratuean PemerintahRepublik Indonesia Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa;Bahwa, menurut pasal 57 ayat (1) Peraturan
    Daerah Kabupaten GresikNomor 12 tahun 2006, Panitia Pembentukan BPD mempunyai tugas :a.
    Mengajukan rencana biaya pembentukan BPD;c. Melaksanakan pendaftaran dan menyeleksi persyaratan calonanggota BPD;d. Melaksanakan proses musyawarah;e.
    Dan Calon anggota BPDsebagiamana dimaksud diajukan dari masingmasing dusun kepadapanitia pembentukan BPD;Bahwa, seharusnya Panitia pembentukan BPD melakukan pendaftarandan menyeleksi persyaratan calon anggota BPD yang diusulkan sesuaipersyaratan dan hasil pendaftaran dan seleksi sebagaimana tersebutdiusulkan oleh Panitia Pembentukan BPD kepada Kepala Desa untukditetapkan sebagai anggota BPD pasal 58 ayat (3) dan ayat (4) PeraturanDaerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2006;Bahwa, menurut asas Kecermatan
    Putusan Nomor 21 PK/TUN/2015SurabayaBahwa, sesuai dengan Pasal 53 ayat (1) UndangUndang Nomor 9Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 5Tahun 1996 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang padapokoknya menyatakan hanya orang atau badan hukum perdata yangmerasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata UsahaNegara dapat mengajukan gugatan tertulis;Bahwa, berdasarkan datadata terkait pembentukan BPD ternyataPara Penggugat tidak termasuk orang yang mewakili musyawarah ditingkat dusun
Register : 18-02-2019 — Putus : 03-10-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 23 P/HUM/2019
Tanggal 3 Oktober 2019 — UNIVERSITAS SRIWIJAYA., DKK VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
193155 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UndangUndang PPP (vide Bukti P2):1) Pasal 1 angka 1:Pembentukan Peraturan Perundangundangan adalahpembuatan Peraturan Perundangundangan yangmencakup tahapan perencanaan, penyusunan,pembahasan, pengesahan atau penetapan, danpengundangan:2) Pasal 5 huruf b, d dan e:Dalam membentuk Peraturan Perundangundangan harusdilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan PeraturanPerundangundangan yang baik, yang meliputi:Halaman 10 dari 62 halaman.
    Putusan Nomor 23 P/HUM/2019melakukan kegiatan Pembentukan PeraturanPerundangundangan dan penyusunan instrumen hukumlainnya;Pasal 1 angka 3:Pembentukan Peraturan Perundangundangan adalahpembuatan Peraturan perundangundangan yangmencakup tahapan perencanaan, penyusunan,pembahasan, pengesahan atau penetapan, danpengundangan:Pasal 2:(1) Perancang berkedudukan sebagai pelaksana teknisfungsional Perancang pada unit kerja yang mempunyaitugas dalam Pembentukan PeraturanPerundangundangan dan penyusunan instrumenhukum
    Putusan Nomor 23 P/HUM/201911,12.statuta PTN, merupakan sumber kerugian bagi Para Pemohonkarena menghambat proses pembentukan statuta maupun OTKPTN.
    Ringkasan Alasan dalam Permohonan Keberatan; Alasan pertama Termohon bahkan tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkanObjek Permohonan sehingga pembentukan Objek Permohonan Halaman 26 dari 62 halaman.
    Pembentukan Objek Permohonan Melanggar Asas Kelembagaanyang Diatur dalam Pasal 5 huruf b UndangUndang PPP;19.20.Berangkat dari penjelasan di atas, pembentukan ObjekPermohonan jelas bertentangan dengan asas kelembagaan ataupejabat pembentuk yang tepat, sebagaimana ditentukan dalamPasal 5 huruf b UndangUndang PPP.
Register : 10-10-2011 — Putus : 06-03-2012 — Upload : 18-04-2012
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 180/G/2011/PTUN-JKT
Tanggal 6 Maret 2012 — 1.H. Samosir,2.Hasbi,DKK;1.Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,2.Ikhsan, S.H
13846
  • Pembentukan PPRS wajib dilakukan oleh penghuni, hal ini amanatPasal 19 ayat (1) UU No. 16 Tahun 1985, Pasal 54 ayat (1) PP No. 4tahun 1988 dan Pasal 14 Peraturan Daerah NO. 1 Tahun 1991 tentangRumah Susun; Dalam pembentukan PPRS, prosedurnya adalah sebelum terbentukPPRS definitif maka developer selaku penyelenggara pembangunanbertindak sebagai PPRS sementara, hal ini sesuai dengan Pasal 57 ayat(4) PP No. 4 tahun 1988, disamping itu developer juga harusmembantu para penghuni untuk membentuk PPRS dalam
    Pada pertemuan mediasi yang terakhir pada tanggal 10 Januari 2011terungkap adanya sikap Para penggugat yang tidak keberatan dan bersikapdiam atas permintaan Tergugat II Int. kepada Dinas Perumahan untukmelanjutkan proses pengesahan Akta Pembentukan PPRS; c.
    MMR (Asli print out);Tata Tertib Rapat Umum Pembentukan PerhimpunanPenghuni, Pemilihan Pengurus Perhimpunan Penghuni,Dan Pengesahan Anggaran Dasar & Anggaran RumahTangga Perhimpunan Penghuni Rumah Susun HunianDan Non MHunian Apartemen Mediterania MarinaResidences Jakarta tanggal 6 Agustus 2010 (fotokopi darifotokopi); Daftar Hadir Rapat Umum Pembentukan PerhimpunanPenghuni, Pemilihan Pengurus Perhimpunan Penghuni,Dan Pengesahan Anggaran Dasar & Anggaran RumahTangga Perhimpunan Penghuni Rumah Susun
    ;53.34.DD.Bukti T I.Int52Bukti T I.Int53Bukti T I.Int54Bukti T U.Int55Daftar Hadir Rapat Umum Pembentukan PerhimpunanPenghuni, Pemilihan Pengurus Perhimpunan Penghuni,Dan Pengesahan Anggaran Dasar & Anggaran RumahTangga Perhimpunan Penghuni Rumah Susun HunianDan Non MHunian Apartemen Mediterania MarinaResidences Jakarta CordovaAncol,6 Agustus 2010 TowerC (fotokopi sesuai dengan asli); Daftar Hadir Rapat Umum Pembentukan PerhimpunanPenghuni, Pemilihan Pengurus Perhimpunan Penghuni,Dan Pengesahan Anggaran
    Raden Patah I No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Agama Islam) Bahwa tata cara pembentukan PPRS diatur dalam PERMENDAGRI No.3 Tahun1992, Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No.6 Tahun 1995, tetapi dalamlampiran Peraturan Menteri Perumahan Rakyat ada pedoman pembentukan PPRSdengan menggunakan NPP, padahal NPP seharusnya digunakan untukmenghitung besarnya service charges; Bahwa sudah ada pengganti Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No.6 Tahun1995 yaitu Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No.15 Tahun
Register : 08-10-2013 — Putus : 07-05-2014 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 65 P/HUM/2013
Tanggal 7 Mei 2014 — I KETUT MURDANA, DKK VS 1. PEMERINTAH DAERAH PROV. BALI c.q. GUBERNUR PROV. BALI., 2. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROV. BALI;
114142 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena itu, teori yang dikembangkan Logemanndimaksud kemudian dikomentari oleh Amrah Muslimin bahwa: bangunanhukum yang bersumber pada perasaan manusia disebut asasasas (beginselen),sedangkan yang bersumber pada akal pikiran manusia disebut pengertianpengertian (begrippen).Pentingnya asasasas hukum dalam pembentukan peraturan perundangundangan menurut Paul Scholten sebagaimana disitir A. Hamid S.
    Meskipundemikian, asasasas hukum tetap diperlukan dalam pembentukan peraturanperundangundangan, karena hukum tidak dapat dimengerti karena asasasashukum.Dari uraian di atas, setidaktidaknya ada 3 (tiga) fungsi asas, yaitu :1 Sebagai patokan dalam pembentukan dan/atau pengujian norma hukum;2 Untuk memudahkan kedekatan pemahaman terhadap hukum;3 Sebagai cermin dari peradaban masyarakat atau bangsa tertentu dalammemandang perilaku.Asasasas hukum dalam proses pembentukan dan pengujian peraturanperundangundangan
    Attamimi ke dalam asasasas dalam pembentukan dan penilaianperaturan perundangundangan di Indonesia, sebagai berikut :a Asasasas formal meliputi :1 Asas tujuan yang jelas; 6Lihat : A. Hamid S.
    peraturan perundangundangan harus dilakukanberdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundangundangan yang baik,yang meliputi antara lain azas dapat dilaksanakan.
    Adapun yang dimaksuddengan azas dapat dilaksanakan adalah bahwa setiap pembentukan peraturanperundangundangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundangundangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupunyuridis.Pengertian Asas dapat Dilaksanakan dari salah satu asas pembentukanperaturan perundangundangan yang baik (good legislation principle) adalahbahwa pembentukan peraturan perundangundangan harus memperhitungkanefektivitas peraturan perundangundangan tersebut
Putus : 06-04-2010 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 601 K/PID/2010
Tanggal 6 April 2010 — JAKSA / PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MEDAN VS Drs. BAHARUDDIN RAJAGUKGUK
3115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukanperbuatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menceraiberaikanpersidangan Badan Pembuat UndangUndang, Pemerintahan atauPerwakilan Rakyat, memaksa untuk mengambil Keputusan atau tidakmengambil Keputusan, atau mengusir Ketua / seorang Anggota dariPersidangan, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2009 Terdakwamendapat undangan dalam bahasa batak (Boa boa dohot jou jou) dariPanitia Pembentukan
    No. 601 K/Pid/2010pembentukan Propinsi Tapanuli yang tidak dapat disebutkan satu persatuyang telah berkumpul ditangga pintu masuk gedung DPRD Sumut sambilmendengarkan orasi yang disampaikan oleh saksi Gelmok Samosir danpendukung pembentukan Propinsi Tapanuli dengan berteriakteriak supayadilakukan sidang paripurna pengesahan pembentukan Propinsi Tapanulidan membawa spanduk dan poster mendesak diparipurnakannyapembentukan Propinsi Tapanuli serta menyampaikan kecamankecamanterhadap DPRD Sumatera Utara
    dan mengucapkan yel yel HIDUPPROTAP sehingga massa pendukung pembentukan Propinsi Tapanulilainnya terdiri dari unsur mahasiswa maupun massa pendukungpembentukan Propinsi Tapanuli yang tidak dapat disebutkan satu persatusemakin terbakar semangatnya untuk menekan dan mendesak KetuaDPRD Sumatera Utara agar memparipurnakan pembentukan PropinsiTapanuli.
    No. 601 K/Pid/2010mendengarkan orasi yang disampaikan oleh saksi Gelmok Samosir danpendukung pembentukan Propinsi Tapanuli dengan berteriakteriak supayadilakukan sidang paripurna pengesahan pembentukan Propinsi Tapanuliyang juga membawa spanduk dan poster mendesak diparipurnakannyapembentukan Propinsi Tapanuli serta menyampaikan kecamankecamanterhadap DPRD Sumatera Utara dan mengucapkan yel yel HIDUPPROTAP sehingga massa pendukung pembentukan Propinsi Tapanulilainnya terdiri dari unsur mahasiswa
    maupun massa pendukungpembentukan Propinsi Tapanuli yang tidak dapat disebutkan satu persatusemakin terbakar semangatnya untuk menekan dan mendesak KetuaDPRD Sumatera Utara agar memparipurnakan pembentukan PropinsiTapanuli.
Putus : 21-04-2010 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 37 P/HUM/2009
Tanggal 21 April 2010 — HARIJANTO (LULUK), dkk vs MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
100131 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN.Sesuai bunyi ketentuan Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 10 Tahun2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, sebagaiberikut disebutkan bahwa :(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundangundangan adalah sebagaiberikut :a. UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;b. UndangUndang/Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ;c. Peraturan Pemerintah ;d. Peraturan Presiden ;e.
    PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN.Bahwa mengacu kepada ketentuan Pasal 7 ayat (4) UndangUndangNomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Bukti T7), yang menyatakan bahwa :Pasal 7(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundangundangan adalah sebagaiberikut :a.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) UndangUndang Nomor10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndanganbeserta penjelasannya yang menyatakan bahwa jenisperaturanperundangundangan lain, diakui dan mempunyai kekuatan hukummengikat, sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundangundangan yang lebih tinggi ;2.
    Organisasi Kemasyarakatan sebagaimanatelah diatur dalam Bab Il tentang Pembentukan OrganisasiKemasyarakatan, Pasal 2, yang menyebutkan bahwa :3.
    Pembentukan ORARI sebagai organisasi tunggal bagi segenap amatirradio di Indonesia tidak bertentangan dengan UndangUndang Nomor8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan PeraturanPemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan ;6.
Register : 18-05-2017 — Putus : 01-08-2017 — Upload : 30-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 38 P/HUM/2017
Tanggal 1 Agustus 2017 — FRENADIN ADEGUSTARA, DKK VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI;
168136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dimaksud oleh UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan;.
    Para Pemohon dapat diringkas sebagaiberikut:a. pembentukan tidak memenuhi kaedah pembentukan peraturanperudanganundangan,;b. bertentangan ternadap kepastian hukum;Cc. norma yang diatur tidak disyaratkan oleh peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, melampaui materi muatan;d. materi tidak mendapat delegasi dari peraturan yang lebih tinggi:e. pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, yakni asaskelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat dan asaskesesuaian antara jenis hierarki
    Bahwa perubahan yang dimaksud Pasal 4 yang terdapat dalam PeraturanMenteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan(versi kKedua yang pada halaman bawah dari dokumen tersebut tertulisDistribusi Il telah disebarluaskan melalui jaringan website JDIH), tidakmemenuhi kaedah pembentukan perubahan peraturan perundangundangsebagaimana dimaksud oleh UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
    Bahwa menurut Bagir Manan (Mantan Ketua Mahkamah Agung RI), dasaryuridis (yuridische gelding) sangat penting dalam pembentukan peraturanperundangundangan karena akan menunjuk: 1) Keharusan adanyakewenangan dari pembuat peraturan perundangundangan.
    Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan;Il.
Register : 25-06-2013 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 23-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 52 P/HUM/2013
Tanggal 19 Desember 2013 — FERI SETIAWAN SAMAD., SH., MH VS MENTERI HUKUM DAN HAM RI;
11887 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pembentukan Permenkumham Nomor 01 Tahun 2013 tidakberdasarkan perencanaan;B.2. Pembentukan Permenkumham Nomor 01 Tahun 2013 melanggarasas kejelasan rumusan;Halaman 19 dari 98 halaman.
    Putusan Nomor 52 P/HUM/2013B.3.B.4.B.5.B.6.B.7.B.8.Pembentukan Permenkumham Nomor 01 Tahun 2013 melanggarasas dapat dilaksanakan;Pembentukan Permenkumham Nomor 01 Tahun 2013 melanggarazas keterbukaan;Permenkumham Nomor 01 Tahun 2013 melanggar asas kejelasantujuan;Pembentukan Permenkumham Nomor 01 Tahun 2013 melanggarasas kepastian dan keadilan hukum;Pembentukan Permenkumham Nomor 01 Tahun 2013 melanggarasas kesesuaian antara Jjenis, hierarki, dan materi muatan;Permenkumham Nomor 01 Tahun 2013, tidak
    Pembentukan Permenkumham Nomor 01 Tahun 2013. tidakmemenuhi ketentuan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011tentang perancangan peraturan perundangundangan;B.1. Pembentukan Permenkumham Nomor 01 Tahun 2013 tidakberdasarkan perencanaan;AeMenurut Prof. DR.
    ,maupun yuridis;Pembentukan Permenkumham Nomor 01 Tahun 2013 melanggarasas dapat dilaksanakan dengan beberapa uraian sebagaiberikut:B.3.1.
    Pembentukan Permenkumham Nomor 01 Tahun = 2013melanggar asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materimuatan;Halaman 67 dari 98 halaman.