Register : 27-07-2023 — Putus : 14-09-2023 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN PELAIHARI Nomor 127/Pdt.G/2023/PN Pli Tanggal 14 September 2023 — Penggugat:
1.Siti Mutamimah
2.M. Eko Wahyudi
Tergugat:
Tumidi Bin Djumeri
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
30 — 26
MENGADILI
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Para Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah dengan luas 2.500 M2 (dua ribu lima ratus meter persegi) yang beralamat di Desa Suka Ramah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas utara: G.S No. 1019;
- Batas timur: G.S No. 1041;
- Batas selatan: G.S No. 1043;
- Batas barat: G.S Jalan;
termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 580/Sukaramah atas nama pemegang hak Tumidi Bin Djumeri;
- Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat merupakan pemilik atas sebidang tanah dengan luas 2.500 M2 (dua ribu lima ratus meter persegi) yang beralamat di Desa Suka Ramah, dengan batas-batas sebagai berikut: