Ditemukan 126119 data
1.Ngaspan
2.Tumijan
3.Drs. Akbp Ruchimat Kosasih
Termohon:
Kepala Kepolisian Sektor Talang Kelapa Cq. Kepala Kepolisian Resor Banyuasin
49 — 14
RUBIANTO Anak dari MUGI PRANOTO Alm
Termohon:
KEPALA KEPOLISAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISAN DAERAH JAMBI Cq DITRESKRIMUM POLDA JAMBI
61 — 20
Surat Perintah Penyidikan NomorSP.Sidik/26/II/RES.1.9/2020/Ditreskrimum tanggal 18 Maret 2020; Surat Perintah Penyidikan NomorSP.
Penyidikan NomorSP.
Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/26/IIl/Res.1.9/2020/Ditreskrimum tanggal 18 Maret 2020 dan SuratPerintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/03/I/Res.1.9/2021/Ditreskrimumtanggal 20 Januari 2021 karena pada saat proses Penyidikan berjalantelah terjadi perubahan Pejabat dan Penyidik yang menangani perkaratersebut sehingga dilakukan perubahan Surat Perintah Penyidikandengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan yang baru danmerupakan lanjutan dari Surat Perintah Penyidikan terdahulu;.
Sidik / 26 / Ill / RES.1.9 / 2020 /Ditreskrimum, tanggal 18 Maret 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor :SP. Sidik/03/I/RES.1.9/2021/Ditreskrimum, tanggal 20 Januari 2021, jadidalam proses Penyidikan bisa terdapat lebih dari 1 (Satu) Surat PerintahPenyidikan namun antara Surat Perintah Penyidikan yang terdahulu tidakterpisahkan dari Surat Perintah Penyidikan berikutnya atau dengan kata lainmerupakan Surat Perintah Penyidikan lanjutan..
Sidik/O3/I/RES.1.9/2021/Ditreskrimum tidakmembatalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/26/III/RES.1.9/2020/Ditreskrimum tanggal 18 Maret 2020 bahwa SuratPerintah Penyidikan pertama tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuandengan Surat Perintah Penyidikan yang kedua dimana pada setiap penerbitanSurat Perintah Penyidikan lanjutan maka Surat Perintah Penyidikan terdahuludimasukan sebagai rujukan atau dasar dalam penerbitan Surat PerintahPenyidikan yang kedua.Bahwa benar dalam proses penyidikan
SHANKAR SUNDERDAS MANGHWANI
Termohon:
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar
185 — 53
AMIN danANGGAberdasarkan Surat Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/351/X1I/2018/DITRESKRIM UM tertanggal 14 Desember 2018.5. Bahwa dalam proses penyidikan pada awalnya berjalan sebagaimanamestinya sesuai dengan peraturan yang berlaku, akan tetapi di tengahproses penyidikan Pemohon menilai bahwa ada ketidak sesuaian dalamproses penyidikan tersebut dimana adanya ADUAN MASYARAKAT(DUMAS) dari pihak KAZUTO HAYASHI yang menyebabkan kerugian bagiPemohon baik secara materil maupun immateril.6.
Bahwa dengan telah terbitnya Surat Perintah Penyidikan, selanjutnya TERMOHON telahmemberitahukan dimulainya penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum, Pelapor/Korban danTerlapor sebagaimana SuratTERMOHON Nomor: B/278/X11/2018/Dit Reskrim Um, tanggal 14 Desember 2018 perihalPemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas nama Terlapor KAZUTO HAYASHI, dkk;7.
menghentikan penyidikan (SP3) denganalasan tidak cukup bukti, sebagai berikut:1.
tidak termasuk katagori Nebis in idem, dengan alasan penghentianpenyidikan bukan termasuk ruang lingkup Putusan Pengadilan, dia baru bertarafHal 33 dari 38 Hal Putusan No. 15/Pid.Prap/2019/PN.Bdgkebijakan yang diambil pada taraf penyidikan, sehingga yang melekat pada tindakanPenghentian Penyidikan hanya terbatas pada cacat tidak terpenuhi syaratformal Penyidikan;Menimbang, bahwa Pasal 109 ayat (2) KUHAP memberikan hak kepadaPenyidik untuk melakukan penghentian penyidikan karena tidak terdapat cukup
LP B/822/VIII/2018/JABAR tanggal 27 Agustus 2018 dengan SuratPenghentian Penyidikan (SP3) No.
Nyoman Kasey Suwenda
Termohon:
Kepala Kepolisian Resort Kota Denpasar Cg Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Denpasar.
216 — 110
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Penghentian Penyidikan yang dilakukan Termohon Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Surat Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/36/X/Res.1.11/2019/Polresta.Dps tertanggal 30 Oktober 2019 jo.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/36/X/Res.1.11/2019/Polresta Dps tertanggal 30 Oktober 2019 yang menetapkan untuk menghentikan penyidikan tindak pidana atas nama tersangka: HEXA DESRIANI, HENGKY HARYONO, SH dan I WAYAN SUMADI adalah tidak sah;
- Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk melanjutkan proses Penyidikan terhadap perkara pidana dalam Laporan Polisi Nomor LP-B/1333/X/2015/Bali/Resta Dps tertanggal 19 Oktober 2015 dengan tersangka: HEXA DESRIANI,
Bahwa berdasarkan rekomendasi gelar perkara tersebut diatas,Termohon menerbitkan Surat Perintah Penghentian penyidikan Nomor:SPPP/36/X/Res.1.11/2019/Polresta Dps. tanggal 30 Oktober 2019 danSurat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor;S.Tap/36/X/Res.1.11/2019/Polresta Dps tanggal 30 Oktober 2019.
Tindak Pidana.TENTANG KEWENANGAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN :16.
Menyatakan Surat Perintah Penghentian penyidikan Nomor:SPPP/36/X/Res.1.11/2019/Polresta Dps. tanggal 30 Oktober 2019dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor;S.Tap/36/X/Res.1.11/2019/Polresta Dps tanggal 30 Oktober 2019dan Surat Pemberitahuan Penghentian penyidikan Nomor:B/5215/X/Res.1.11/2019/Polresta Dps tanggal 30 Oktober 2019adalah SAH DAN MENGIKAT SECARA HUKUM.3.
Apakah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yangdikeluarkan oleh Termohon telah dilaksanakan dengan proseduryang benar?;2. Apakah Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang dikeluarkanoleh Termohon sudah dilaksanakan dengan alasan alasan yang sahdan cukup?
angka 4 yang mohon agar penyidikan atas dugaantindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana LaporanPolisi No.
SITI AMINAH Binti MARMIN
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RESORT KABUPATEN GROBOGAN
125 — 24
AMALIA SYADZWINA YUSTIN
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MAKASSAR
61 — 40
LISA IRAWATI
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH Sumatera Barat Cq Ditreskrimum POLDA SUMBAR
23 — 22
ERWIN SYAHPUTRA MATONDANG
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
2.KEPALA KEPOLISIAN RESOR LABUHAN BATU
3.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU
6 — 5
M. ALEX KARTA ATMADJA bin M. PADMI KARTA ATMADJA
Termohon:
Pemerintah RI cq. Kapolri cq. Kapolda Banten cq. Kapolres Kota Serang
20 — 0
ANDI YUFIAN RIJAYA
Termohon:
1.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri C.q Kapolda Sumsel C.q Ditreskrimum Polda Sumsel
2.Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Kapolda Sumsel
3.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri
109 — 14
IKEU RAHMAWATI
Termohon:
Pemerintah RI PRESIDEN Cq. KAPOLRI Cq. Kapolda Jawa Barat KAPOLDA Cq. Kepolresta Bandung
26 — 8
LADY MARSELLA
Termohon:
Ditreskrimum Polda Metro Jaya
48 — 26
Erna Agustina Paulina Fanggidae
Termohon:
Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota
39 — 17
YOHANES TIRTO PRAWIRO UTOMO S
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR Cq, DITRESKRIMUM POLDA JATIM
38 — 31
MENGADILI
- Menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/339-A/II/RES.1.11/2024/Ditreskrimum, tanggal 29 Februari 2024 Jo.
Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/178/II/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tanggal 29 Pebruari 2024,dinyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum karena tidak berdasar dalam hukum ;
- Memerintahkan dan menghukum Termohon untuk meneruskan dan melanjutkan kembali Penyidikan tindak pidana Memasuki Pekarangan Orang Lain Tanpa Ijin dan Melakukan Penyerobotan Tanah dan Melakukan Pengrusakan dan Secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 Kitab
Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/736/II/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tanggal 7 Februari 2024 ;
- Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini kepada Negara;
YESSYANA MARIA SALENDU
Termohon:
DITRESKRIMUM POLDA SULAWESI UTARA
25 — 11
KARMINI MAHFUD
Termohon:
1.kepala Kepolisian resort sukoharjo
2.PEMERINTAH RI ,CQ KAPOLRI,CQ.KAPOLDA JATENG A
88 — 11
Dengan demikian maka terhadap penyelidikandengan penyidikan adalah satu kesatuan dan tidak terpisahkanberkaitan dengan merupakan serangkaian tindakan yang tidakterpisahkan antara keduanya. Mengenai penyelidikan dan penyidikan,M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul PembahasanPermasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan(hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP,penyelidikan merupakan tindakan tahap pertama permulaanpenyidikan.
Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakanyang berdiri sendiri terpisah dari fungsi penyidikan. Penyelidikanmerupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan.
Bahwa dengan tidak dilakukan tindakan sebagaimana mestinyaoleh Termohon dalam arti tidak sesuai dengan ketentuanketentuanyang dimaksud dalam aturan penyidikan yaitu dalam PeraturanKepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 tahun 2012 tentangManajemen Penyidikan Tindak Pidana disandingkan dengan waktupenanganan terhadap perkara laporan Pemohon yang sudah terlalulama diduga merupakan tindakan penghentian penyidikan yang tidaksah yang dilakukan oleh Termohon I;32.
Intinya sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulupenyelidikan oleh pejabat penyelidik dengan maksud dan tujuan untukmengumpulkan bukti permulaan atau bukti yang cukup agar dapat dilakukantindak lanjut penyidikan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Kepala KepolisianNegara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang ManajemenPenyidikan Tindak Pidana, penyidikan harus dasarkan pada: Laporan/pengaduan; Surat perintah penyidikan; Laporan Hasil Penyelidikan (LHP); Surat Perintah
berwenang menghentikan penyidikan adalah penyidik(vide Pasal 7 ayat (1) huruf i Undangundang R.I.
SAID ZAHIR SYAH
Termohon:
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa KPPBC TMP C Langsa
54 — 0
James Bastian Tuwo SH
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA KAPOLRI Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KAPOLDA KALIMANTAN TIMUR
10 — 3
WONG IVONNE EMMY
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA BARAT CQ. KASAT RESKRIM
97 — 23
- Menyatakan Tindakan Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon atas laporan Polisi No.LP/5514/IX/2019/Ditreskrimum tanggal 2 September 2019 berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan No.SPPP/150/IV/2021/Res JB. Tanggal ,29 April 2021 Jo. Surat Ketetapan No.S.Tap/150/IV/2021/Restro Jakbar tanggal, 29 April 2021 Tentang Penghentian Penyidikan adalah tidak sah menurut hukum.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan kembali proses Penyidikan terhadap laporan Polisi No.LP/5514/IX/2019/Ditreskrimum tanggal 2 September 2019 .
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar NIHIL ;
- Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya ;
tidak sah dan tidakberdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapanPenghentian Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukummengikat ;2.
yang dilakukan olehTERMOHON maka dalil PEMOHON tentang TERMOHON tidakcukup bukti dalam menetapkan penghentian penyidikan adalahhanyalahn asumsi dari PEMOHON belaka yang belum dapatdibuktikan kebenarannya, perlu TERMOHON jelaskan dalammelakukan Penyelidikan dan Penyidikan telah ditemukan faktafakta penyidikan sbb :7.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ke IX(sembilan) Nomor : B/1538 /VIII/2020/Sat Reskrim/Res JB tanggal 19Agustus 2020 (Bukti T56) ;57. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ke X(sepuluh) Nomor : B/ 1889/X/2020/Sat Treskrim/Res JB tanggal 5Oktober 2020 (Bukti T57) :58. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ke XI(sebelas) Nomor : B/ 22/I/2021/ Sat Reskrim/Res JB tanggal 5Januari 2021 (Bukti T58) :59.
Bahwa dari hasil Penyelidikan tersebut akhirnya Termohon meningkatkanstatus Laporan tersebut ke Tingkat Penyidikan dengan Surat PerintahPenyidikan No.Prindik/128/V/2020//Sat Reskrim /ResJB tanggal 6 Mei 2020,Jo.Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan NO.B/85/V2020/SatReskrim/ResJB tanggal 6 Mei 2020.Bahwa pada tanggal 29 April 2021 sesuai dengan Surat KetetapanNo.S.Tap/150/IV/2021/Restro Jakbar tanggal, 29 April 2021 Jo.Surat PerintahPenghentian Penyidikan No.SPPP/150/IV/2021/Res JB.
Tanggal ,29 April 2021Termohon menghentikan Penyidikan atas Laporan PolisiNo.LP/5541/1X/2019/PMJ/Dit.Reskrim tanggal 2 September 2019 .Menimbang, bahwa untuk itu akan dipertimbangkan apakah TindakanPenghentian Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon dengan mengeluarkanHal 65 Putusan No.03/Pid.Pra/2021/PN.JKT.BRT.Surat Perintah Penghentian Penyidikan No.SPPP/150/IV/2021/Res JB.
MANGASI SIAHAAN
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR KOTA MEDAN LABUHAN
44 — 13