Ditemukan 29433 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : principal prinsip prithipal
Register : 18-03-2013 — Putus : 06-05-2013 — Upload : 29-09-2014
Putusan PA BANJARNEGARA Nomor 0680/Pdt.G/2013/PA.Ba.
Tanggal 6 Mei 2013 — Pemohon melawan Termohon
100
  • Menetapkan biaya perkara menurut hukum.Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya.Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Kuasa Pemohon danTermohon hadir dalam persidangan;Menimbang, bahwa majelis telah memerintakan kepada Kuasa Pemohon agarmenghadirkan Pemohon prinsipal akan tetapi tidak berhasil, karena Pemohon tidak dapatdihadirkan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak dantidak dapat dilaksanakan Mediasi karena
    Pemohon prinsipal tidak hadir di persidangan;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan permohonanPemohon, yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Menimbang, bahwa atas pertanyaan Hakim Kuasa Pemohon menyatakan tidak dapatmenghadirkan Pemohon matriil;Menimbang, bahwa atas keterangan Kuasa Pemohon tersebut di atas, Kuasa Pemohonmenyatakan tidak lagi mengajukan sesuatupun seraya memohon kepada Pengadilan untukmenjatuhkan putusan seadiladilnya ; Menimbang, bahwa untuk mempersingkat
    yang tidak terpisahkan dari putusan ini; TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon ini adalah sebagaimanatersebut di atas; ++ 22 nnn nnn nnn nnn nen nn nnn nnn nnnMenimbang, bahwa sesuai Pasal 49 huruf a Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 yangtelah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, perkara ini menjadi wewenangPengadilan Agama, dalam hal ini Pengadilan Agama Banjarnegara;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak karenaPemohon prinsipal
    persidangan;Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon telah dipanggil secara patut dan resminamun Pemohon matriil tidak dapat hadir dalam persidangan, maka majlis hakim menilaiperkara ini tidak dapat untuk dimediasi karena pemohon matriil tidak pernah hadir dipersidanganyang telah ditentukan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) PERMA Nomor Tahun 2008 kewajibanpara pihak menempuh Mediasi apabila kedua belah pihak hadir, oleh karena itu Majelis Hakimberpendapat Mediasi tidak dapat dilaksanakan karena pihak Pemohon prinsipal
    dan telahmelaksanakan pernikahan di.KUA Punggelan dan setelah menikah tinggal bersama dirumahorang tua Pemohon selama 20 tahun dan telah mempunyai 3 orang anak;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon prinsipal tidak dapat hadir dalam persidangan,maka Majlis berkesimpulan bahwa permohonan Pemohon tidak sungguh sungguh olehkarenannya Majlis Hakim menyatakan tidak menerima permohonan Pemohon ( Niet Ontvanklijkverklaard ); 2252222 22a nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn cnn nnn ncn neeMenimbang, bahwa sesuai
Register : 07-09-2017 — Putus : 25-10-2017 — Upload : 12-12-2017
Putusan PA SIDOARJO Nomor 2947/Pdt.G/2017/PA.Sda
Tanggal 25 Oktober 2017 — PENGGUGAT & TERGUGAT
226
  • Putusan No 2947/Pdt.G/2017/PA.Sdayang sah meskipun ia telah dipanggil sesuai relas panggilan tanggal 19September 2017 dan tanggal 29 September 2017 dan Majelis Hakim telahmemerintahkan agar Penggugat prinsipal hadir untuk memverifikasikebenaran isi dan tanda tangan surat kuasa, acara perdamaian dan mediasinamun Kuasa Penggugat menyatakan Penggugattidak akan hadir;Bahwa Kuasa Penggugat menyatakan mediasi tidak bisadilaksanakan karena Penggugat prinsipal tidak akan hadir dan sekarangbertempat tinggal
    di Makassar;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka halhal yangtermuat dalam berita acara persidangan perkara ini dinyatakan sebagaibagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti diuraikan tersebut di atas;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan KuasaPenggugat hadir, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan akan tetapiPenggugat prinsipal tidak hadir dalam sidang dan Majelis Hakim telahmemerintahkan
    agar Penggugat prinsipal hadir untuk memverifikasikebenaran isi dan tanda tangan surat kuasa dan untuk acara perdamaiannamun Kuasa Penggugat menyatakan Penggugattidak akan hadir;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memerintahkan kepada parapihak untuk menempuh mediasi, namun Kuasa Penggugat menyatakanmediasi antara para pihak tidak bisa dilaksanakan karena Penggugat prinsipaltidak hadir;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinanyang dilaksanakan berdasar Hukum Islam, maka berdasarkan
    Putusan No 2947/Pdt.G/2017/PA.Sdatentang Peradilan Agama jo Pasal 118 HIR perkara a quo merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Sidoarjo;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat prinsipal tidak hadirdalam sidang maka surat kuasa yang dibuat dan ditandatangi Penggugatdalam bentuk akta dibawah tangan tidak bisa diverifikasi keaslian dankebenarannya, oleh karenanya berdasarkan Pasal 1875 KUH.
Register : 05-02-2015 — Putus : 02-03-2015 — Upload : 23-04-2015
Putusan PA SIDOARJO Nomor 426/Pdt.G/2015/PA.Sda
Tanggal 2 Maret 2015 — PEMOHON & TERMOHON
133
  • , bahwa mediasi tidak bisa dilaksanakan karena Pemohon prinsipaltidak hadir;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka halhalyang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini dinyatakan sebagai bagianyang tidak terpisahkan dari Putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sepertidiuraikan tersebut di atas;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Kuasa Pemohon danTermohon hadir di persidangan akan tetapi Pemohon prinsipal
    tidak hadir dalam sidangdan Majelis Hakim telah memerintahkan agar Pemohon prinsipal hadir untukmemverifikasi kebenaran isi dan tanda tangan surat kuasa dan untuk acara perdamaiannamun Kuasa Pemohon menyatakan Pemohon tidak akan hadir;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memerintahkan kepada para pihakuntuk menempuh mediasi, namun Kuasa Pemohonsurat menyatakan bahwa kuasa tidakbisa menghadirkan Pemohon principal,oleh karena itu mediasi antara para pihak tidakbisa dilaksanakan karena Pemohon prinsipal
    denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 Pasal I angka 37 pasal 49 huruf (a) danpenjelasannya angka (8), maka perkara a quo menjadi kewenangan absolut PengadilanAgama;Menimbang, bahwa dalam permohonannya Pemohon menyatakan tempattinggal Termohon berada diwilayah hukum Pengadilan Agama Sidoarjo, makaberdasarkan Pasal 66 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 tentang PeradilanAgama jo Pasal 118 HIR perkara a quo merupakan kewenangan relatif PengadilanAgama Sidoarjo;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon prinsipal
    CHULAILAHmasingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan mana dibacakan pada hari itu jugaoleh Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum dengan dibantu oleh MOCH.DEDY KURNIAWAN, S.H. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh KuasaPemohon dan Termohon sedangkan Pemohon prinsipal tidak hadir;Hakim Anggota, Ketua Majelis,TTD TTDMUKHTAR, S.Ag. Drs. JUREIMI ARIEFTTDDra. Hj. CHULAILAHPanitera Pengganti,TTDMOCH.
Register : 25-10-2007 — Putus : 22-04-2008 — Upload : 09-02-2015
Putusan PA BLITAR Nomor 1983/Pdt.G/2007/PA.BL
Tanggal 22 April 2008 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
457
  • 04 Maret 2008 pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut ;e Tergugat membantah dan keberatan bercerai dengan penggugat karena rumahtangga penggugat dengan tergugat baikbaik saja dan komunikasi masih lancar dantidak ada masalah; e Tergugat sering telpon penggugat , dan bila menanyakan masalah gugatanpenggugat tersebut, penggugat tidak mau membicarakan masalah gugatannya,akhirnya membicarakan masalah anak saja; e Bahwa tergugat keberatan bercerai dengan penggugat dan tergugat mohonhadirnya penggugat prinsipal
    SAKSI I PENGGUGAT , Umur 35 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tani,bertempat tinggal di Kabupaten Blitar;Bahwa untuk selanjutnya di bawah sumpah masingmasing memberikan keterangansebagai berikut ;SAKSI: SAKSI I PENGGUGATe Saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat karena saksi adalah kakak kandungpenggugat prinsipal;e Saksi mengetahui rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat hidup rukunsebagaimana suami isteri bertempat di rumah orang tua tergugat dan sudahdikaruniai 1 (satu) orang anak; e Penggugat
    dan tergugat sekarang berpisah karena penggugat prinsipal sekarangini kerja di Hongkong sudah 3 tahun lamanya;e Bahwa pada waktu penggugat berangkat ke Hongkong, keadaan rumah tanggamereka baikbaik saja dan atas ijin tergugat;e Bahwa saksi tidak tahu selama penggugat di Hongkong apakah komunikasinyadengan tergugat baikbaik atauSAKSI: SAKSI IT PENGGUGATe Saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat karena saksi adalah kakak iparpenggugat prinsipal;e Saksi mengetahui rumah tangga antara Penggugat dan
    Tergugat hidup rukunsebagaimana suami isteri bertempat di rumah orang tua tergugat dan sudahdikaruniai 1 (satu) orang anak; e Penggugat dan tergugat sekarang berpisah karena penggugat prinsipal sekarangini kerja di Hongkong sudah 3 tahun lamanya dan tidak pernah pulang;e Saksi tidak tahu tentang rumah tangga penggugat dengan tergugat;Menimbang, bahwa atas keterangan saksisaksi penggugat tersebut, KuasaPenggugat menyatakan benar dan menerimanya; Demikian pula tergugat tidakmembantah dan menerimanya
    S.TP. untuk berperkara dengan surat kuasa khusus tanggal 11Juni 2007 dan tidak membuat Kuasa Perdamaian , sehingga dengan demikian ketidakhadirannya penggugat prinsipal di depan persidangan adalah tidak berdasar hukum danoleh karena itu perkara ini harus dinyatakan tidak dapatditerima;Menimbang, bahwa saksisaksi yang diajukan penggugat juga tidak tahupersoalan rumah tangga penggugat dengan tergugat dan penggugat pergi bekerja keHongkong juga atas izin tergugat dan rumah tangga mereka dalam keadaan
Register : 26-07-2019 — Putus : 04-09-2019 — Upload : 04-09-2019
Putusan PA SIDOARJO Nomor 2860/Pdt.G/2019/PA.Sda
Tanggal 4 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
142
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesuaidengan peraturan yang berlaku ;SUBSIDER :Atau apabila Pengadilan Agama Sidoarjo berpendapat lain, mohon putusanyang seadiladilnya;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan KuasaPenggugat dan Tergugat hadir di persidangan dan Majelis Hakim telahmemerintahkan agar Penggugat prinsipal hadir untuk memverifikasi kebenaranisi dan tanda tangan surat kuasa, acara perdamaian dan mediasi namun KuasaPenggugat menyatakan Penggugat
    adalahseperti diuraikan tersebut di atas;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan KuasaPenggugat dan Tergugat hadir di persidangan akan tetapi Pemohon prinsipaltidak hadir dalam sidang dan Majelis Hakim telah memerintahkan agarPenggugat prinsipal hadir untuk memverifikasi kebenaran isi dan tanda tangansurat kuasa dan untuk acara perdamaian namun Kuasa Penggugatmenyatakan Penggugat tidak akan hadir;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memerintahkan kepada parapihak untuk menempuh mediasi
    , namun berdasarkan surat pemberitahuandari , Mediator pada Pengadilan Agama Sidoarjo tertanggal XXXX pokoknyamenyatakan mediasi antara para pihak tidak bisa dilaksanakan karenaPenggugat prinsipal tidak hadir;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinanyang dilaksanakan berdasar Hukum Islam, maka berdasarkan Pasal angka 37Pasal 49 UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yangdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 Pasal !
    angka 37 pasal49 huruf (a) dan penjelasannya angka (8), maka perkara a guo menjadikewenangan absolut Pengadilan Agama;Menimbang, bahwa dalam gugatannya Penggugat menyatakantempat tinggal Tergugat berada diwilayah hukum Pengadilan Agama Sidoarjo,maka berdasarkan Pasal 66 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989tentang Peradilan Agama jo Pasal 118 HIR perkara a quo merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Sidoarjo;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat prinsipal tidak hadir dalamsidang maka surat
    Siti Aisyah, S.Ag., M.HP. masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusanmana dibacakan pada hari itu juga oleh Majelis tersebut dalam sidang terbukauntuk umum dengan dibantu oleh Deni Setiadi, S.H. sebagai PaniteraPengganti, dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Tergugat sedangkanPenggugat prinsipal tidak hadir;Hakim Anggota, Ketua Majelis,Ttd. Tid.Drs. Syaiful Iman, S.H., M.H. Drs. H. Ramli, M.H.Ttd.Hj.
Register : 18-11-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 01-12-2020
Putusan PN SIBOLGA Nomor 6/Pdt.G.S/2020/PN Sbg
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penggugat:
PARUNTUNGAN SIMAMORA
Tergugat:
PITARIA SIMANGUNSONG
10519
  • Tahun2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menyebutkan :"Penggugatdan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atautanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil, atau wakil dengan surat tugas dariinstitusi penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan tersebut terdapat frasa Penggugat danTergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpadidampingi oleh kuasanya, artinya prinsipal
    pihak wajib untuk datang sendiri, walaupun kuasa hukumnya hadir dalampersidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Perma No. 4 Tahun2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menyebutkan: Dalam halPenggugat tidak hadir pada hari sidang pertama tanpa alasan yang sah, makagugatan dinyatakan gugur;Menimbang, bahwa pada hari sidang pertama yang telah di tentukanPenggugat telah datang menghadap kuasanya, namun prinsipal
    Simanungkalit, S.H., Panitera Pengganti padaPengadilan Negeri Sibolga serta dihadiri Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat,prinsipal Tergugat tanpa dihadiri prinsipal Penggugat.Panitera Pengganti, Hakim,Ferdian O. Simanungkalit, S.H Andreas Iriando Napitupulu, S.H.Perincian biaya: 1; Biaya Pendaftaran Rp. 30.000,002. Biaya Proses Rp. 75.000,003. Biaya Panggilan Sidang Rp.160.000,004. PNBP Panggilan Sidang Rp.20.000,005. Materai Rp. 6.000,006.
Register : 08-01-2013 — Putus : 28-08-2013 — Upload : 28-11-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 160/Pdt.G/2013/PA.BL
Tanggal 28 Agustus 2013 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
152
  • Membebankan biaya perkara menurut hukum ;Atau Dalam peradilan yang baik Mohon keadilan yang seadiladilnya ;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang ditetapkan untuk perkara iniKuasa Penggugat hadir dipersidangan namun tidak mampu menghadirkanPenggugat prinsipal, karena Penggugat prinsipal telah berangkat ke Luar Negeriserta Kuasa Penggugat tidak dapat menunjukkan surat kuasa mediasi dari luarnegeri meskipun telah diberi kesempatan untuk itu, sedang Tergugat tidak hadirdipersidangan dan tidak pula mengutus
    wakilnya yang sahmeskipun Tergugat telah dipanggil secara patut dan tidak datangnya Tergugattersebut tidak disertai dengan alasan hukum yang sah ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini ditunjukkepada hal inwal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan perkaraini ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana tersebut diatas ;Menimbang, bahwa Kuasa Penggugat dalam dipersidangan namun tidakmampu menghadirkan Penggugat prinsipal
    , karena Penggugat prinsipal telahhal. 3 dari 6 halamanberangkat ke Luar Negeri serta Kuasa Penggugat tidak dapat menunjukkan suratkuasa mediasi dari luar negeri meskipun telah diberi kKesempatan untuk itu,sedang tergugat tidak hadir dipersidangan dan tidak pula mengutus orang lainsebagai wakilnya yang sah meskipun Tergugat telah dipanggil secara patut dantidak datangnya Tergugat tersebut tidak disertai dengan alasan hukum yang sah ;Menimbang, bahwa karena Kuasa Penggugat dalam dipersidangan namuntidak
    mampu menghadirkan Penggugat prinsipal, dan Kuasa Penggugat juga tidakdapat menunjukkan surat kuasa mediasi dari luar negeri meskipun telah diberikesempatan untuk itu.
Register : 18-02-2015 — Putus : 18-03-2015 — Upload : 21-04-2015
Putusan PA SIDOARJO Nomor 586/Pdt.G/2015/PA.Sda
Tanggal 18 Maret 2015 — PENGGUGAT & TERGUGAT
122
  • Agama Sidoarjo berpendapat lain,mohon putusan yang seadiladilnya.Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugatdiwakili oleh kuasanya hadir menghadap di persidangan, sedang Tergugat tidakhadir di persidangan dan tidak menyuruh orang lain sebagai wakil/kuasanyayang sah karena sesuai surat panggilan (relaas) tanggal 27 Pebruari 2015 yangdibacakan dalam sidang, ternyata alamat Tergugat tidak jelas;Menimbang, bahwa meskipun Kuasa Penggugat telah diberikesempatan untuk menghadirkan prinsipal
    Penggugat dan melengkapi alamatTergugat telah menyatakan tidak sanggup mengadirkan prinsipal Penggugatdan tidak sanggup melengkapi alamat Tergugat;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka halhal yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini dinyatakansebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti diuraikan tersebut di atas;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan
    Penggugatdiwakili oleh kuasanya hadir menghadap di persidangan, sedang Tergugat tidakhadir di persidangan dan tidak menyuruh orang lain sebagai wakil/kuasanyayang sah karena sesuai surat panggilan (relaas) tanggal 27 Pebruari 2015 yangdibacakan dalam sidang, ternyata alamat Tergugat tidak jelas;Menimbang, bahwa meskipun Kuasa Penggugat telah diberikesempatan untuk menghadirkan prinsipal Penggugat dan melengkapi alamatTergugat telah menyatakan tidak sanggup mengadirkan prinsipal Penggugatdan tidak
    sanggup melengkapi alamat Tergugat;Menimbang, bahwa oleh karena Kuasa Penggugat tidak sanggupmenghadirkan prinsipal Penggugat dan alamat Tergugat tidak lengkap, makagugatan Penggugat tidak jelas yang menyebabkan gugatan cacat formil, olehkarenanya gugatan Penggugat patut dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini masuk dalam bidangperkawinan, maka sesuai Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006Him
Register : 31-07-2015 — Putus : 05-01-2016 — Upload : 13-06-2016
Putusan PA PAMEKASAN Nomor 0779/Pdt.G/2015/PA.Pmk
Tanggal 5 Januari 2016 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
113
  • Membebankan biaya perkara kepada Penggugat ;SUBSIDER :Atau menjatuhkan putusan yang seadiladilnya ;Halaman 3 dari 6 halamanMenimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugatprinsipal dan Tergugat prinsipal hadir di persidangan, dan Majelis Hakim telahberusaha mendamaikan keduanya agar berbaik kembali, tetapi tidak berhasil, dansesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) PERMA 01 Tahun 2008, maka Penggugatprinsipal dengan Tergugat prinsipal harus menempuh upaya damai secara maksimalmelalui
    Akan tetapi Penggugat prinsipal di persidangan menyatakan tidakbisa menempuhnya karena harus segera pergi ke Malaysia. Oleh karenanyaPenggugat prinsipal menyerahkan kepada kuasanya untuk mengurus surat kuasauntuk mediasi ke kantor Notaris. Namun ternyata kuasa Penggugat tidakmengurusnya dan hanya membawa suarat kuasa di bawah tangan saja sehinggaMajelis Hakim memerintahkan kembali kepada kuasa Penggugat untuk mengurussurat kuasa untuk mediasi tersebut ke Notaris.
    uraian putusan, ditunjuk kepadahalhal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan yang merupakan satukesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan dianggap telah dimuat dalam putusan ini;4TENTANG HUKUMMeimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat sebagaimana telahdikemukakan di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah meneliti berkas perkara, ternyatatelah memenuhi syarat formil untuk diadili;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugatprinsipal dan Tergugat prinsipal
    Kemudianuntuk melakukan upaya damai secara maksimal melalui mediasi sebagaimanaketentuan Pasal 7 ayat (1) PERMA Nomor Tahun 2008, Penggugat prinsipal dipersidangan menyatakan tidak bisa melakukannya sendiri karena harus segera pergike Malaysia sehingga Penggugat melalui kuasanya supaya mengurus surat kuasauntuk mediasi ke Notaris.
Register : 27-08-2019 — Putus : 09-10-2019 — Upload : 12-10-2019
Putusan PA BANJARNEGARA Nomor 1660/Pdt.G/2019/PA.Ba
Tanggal 9 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
124
  • ;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan Kuasa Pemohon telahdatang kuasanya menghadap ke muka sidang, sedangkan Termohon tidakdatang menghadap ke muka sidang dan tidak menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil/ kuasa hukumnya meskipun telah dipanggil secararesmi dan patut yang relas panggilannya dibacakan di dalam sidang,sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan suatuhalangan yang sah;Bahwa Majelis Hakim telah menasehati kuasa Pemohon agarmenghadirkan Pemohon Prinsipal
    No 1660/Pdt.G/2019/PA.BaMenimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, KuasaPemohon hadir menghadap dipersidangan, sedangkan Termohon tidak hadirdipersidangan;Menimbang, bahwa dalam upaya perdamaian yang dilakukan olehMajelis Hakim, Pemohon prinsipal harus hadir sendiri dipersidangansebagaimana ketentuan pasal 82 ayat 2 Undangundang nomor 7 tahun 1989yang telah diubah dengan Undangundang nomor 3 tahun 2006 dan terakhirdiubah dengan Undangundang nomor 50 tahun 2009, namun ternyataPemohon
    prinsipal tidak pernah hadir di persidangan;Menimbang, bahwa Kuasa Pemohon sudah diperingatkan untukmenghadirkan Pemohon prinsipal sebanyak tiga kali, namun Pemohon prinsipaltidak pernah hadir, maka Majelis mengangggap Pemohon prinsipal tidakbersungguh sungguh untuk upaya perdamaian, oleh karena itu Majelismemutuskan untuk tidak menerima permohonan Pemohon;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makasesuai pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 yang telahdiubah dengan
Register : 01-09-2014 — Putus : 23-10-2014 — Upload : 09-12-2014
Putusan PA PURWOKERTO Nomor 1923/Pdt.G/2014/PA.Pwt
Tanggal 23 Oktober 2014 — Pemohon melawan Termohon
178
  • Kuasa Pemohondatang menghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dantidak pula mengirimkan wakilnya yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut sebagaimana relaas panggilan nomor : 1923 /Pdt.G/2014/PA.Pwt tanggal 16September 2014, tanggal O01 Oktober 2014 dan tanggal 15 Oktober 2014 yang telahdibacakan di persidangan oleh Ketua Majelis;Menimbang, bahwa guna kepentingan perdamaian maka Majelis Hakim telahmemerintahkan Kuasa Penggugat untuk menghadirkan Pemohon prinsipal
    di persidangandengan memberi kesempatan dan waktu yang cukup akan tetapi Kuasa Pemohon tidakmampu menghadirkan pihak Pemohon prinsipal sebagai Pemberi Kuasa;Menimbang, bahwa segala peristiwa yang terjadi selamapersidanganselengkapnya telah dikutip dalam berita acara persidangan dan untuk lebih singkatnyadipandang sebagai bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah terurai di atas;Menimbang
    Putusan No.1923/Pdt.G/2014/PA.Pwtdan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yangsecara khusus dikuasakan untuk itu;Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan pasal 82 ayat (2) Undangundang No.7 tahun 1989 maka majelis hakim berpendapat bahwa hal ini merupakan Jex specialisdalam perkara perceraian, oleh karena itu sudah seharusnya pihak prinsipal harusdihadirkan;Menimbang, bahwa dalam hukum keluarga khususnya dalam perceraian pihakprinsipal harus datang menghadap di persidangan
    agar Majelis Hakim mengetahui secaralangsung sikap dan kesungguhan pihakpihak yang berperkara dan dalam rangka untukmemaksimalkan upaya perdamaian sebagaimana ketentuan maksud Pasal 130 HIR danPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1 tahun 2008 tentang PelaksanaanMediasi di Pengadilan ;Menimbang, bahwa guna menempuh usaha perdamaian secara maksimal, MajelisHakim telah memberi kesempatan dan waktu yang cukup agar Kuasa Pemohonmenghadirkan pihak Pemohon prinsipal sebagai Pemberi Kuasa akan
    tetapi telah ternyatabahwa Kuasa Pemohon tidak dapat menghadirkan Pemohon prinsipal di persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas,dengan berdasarkan ketentuan pasal 130 HIR, pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun1989 yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 jo UndangundangNomor 50 Tahun 2009 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor tahun 2008 tentangPelaksanaan Mediasi di Pengadilan, maka permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapatditerima;Menimbang
Register : 29-08-2018 — Putus : 07-01-2019 — Upload : 12-03-2019
Putusan PA BLITAR Nomor 2862/Pdt.G/2018/PA.BL
Tanggal 7 Januari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
123
  • hukumnya hadir di persidangan, sedangkan Termohonberdasarkan Relaas Panggilan Nomor 2862/Pdt.G/2018/PA.BL, tanggal 03September 2018 dan tanggal 03 Oktober 2018 telah dipanggil melalui massmedia sebanyak 2 kali namun tidak pernah hadir dan tidak pula menyuruhorang lain untuk hadir sebagai sebagai wakil atau kuasanya dan ketidakhadirannya tidak disebabkan oleh suatu alasan yang sah menurut hukum;Bahwa dalam rangka perdamaian Majelis Hakim memerintahkan kepadaKuasa Pemohon agar menghadirkan Pemohon Prinsipal
    Putusan Nomor 2862/Pdt.G/2018/PA.BLPrinsipal karena Pemohon Prinsipal sedang bekerja di Kalimantan dan tidakbersedia hadir di persidangan;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini ditunjuk kepada halinwal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Pemohon adalahsebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan KuasaPemohon hadir menghadap di persidangan, sedangkan Pemohon
    menghadapsecara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakanuntuk itu;Menimbang, bahwa berdasarkan pada pasal tersebut di atas, padasidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian Majelis Hakim berusahamendamaikan kedua pihak, karena para pihak ada di Indonesia, maka MajelisHakim memerintahkan kepada Kuasa Pemohon untuk menghadirkan PemohonPrinsipal di persidangan, untuk dapatnya dilaksanakan perdamaian;Menimbang, bahwa sebagaimana pengakuan Kuasa Pemohon tidakdapat menghadirkan Pemohon Prinsipal
    karena Pemohon Prinsipal sedangbekerja di Kalimantan dan tidak bersedia hadir di persidangan sedangkankehadiran Pemohon Prinsipal di depan persidangan dalam rangka perdamaianadalah suatu keharusan, sehingga ketidak hadiran Pemohon prinsipal di depanpersidangan maka upaya perdamaian tidak dapat dilaksanakan;Hal. 4 dari 6 hal.
Register : 29-08-2013 — Putus : 30-10-2013 — Upload : 08-09-2014
Putusan PA BANJARNEGARA Nomor 1788/Pdt.G/2013/PA.Ba.
Tanggal 30 Oktober 2013 — Pemohon Melawan Termohon
91
  • ;Bahwa, pada hari persidangan yang telah ditetapkan Pemohon Prinsipal tidakdatang dan menyuruh kuasa hukum menghadap sebagai wakilnya;Bahwa, pada hari persidangan yang telah ditetapkan Termohon tidak datang dantidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secararesmi dan patut;Bahwa, Kuasa hukum Pemohon tidak mampu menghadirkan Pemohon Prinsipal;Bahwa, Prosedur Mediasi tidak dapat dilaksanakan karena Pemohon Prinsipal danTermohon tidak hadir di persidangan;Bahwa,
    maksud dan tujuan Permohonan Pemohon adalah sepertitersebut diatas;Menimbang, bahwa Prosedur Mediasi tidak dapat dilaksanakan karena PemohonPrinsipal dan Termohon tidak hadir di persidangan;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 82 Undangundang Nomor 7 Tahun1989 sebagaimana telah dirubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 danUndangundang Nomor 50 Tahun 2009, dalam sidang perdamaian suami isteri harusdatang secara pribadi;Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pemohon tidak mampu menghadirkanPemohon Prinsipal
Register : 24-07-2020 — Putus : 10-09-2020 — Upload : 10-09-2020
Putusan PA PADANG Nomor 984/Pdt.G/2020/PA.Pdg
Tanggal 10 September 2020 — Penggugat melawan Tergugat
255
  • Membebankan biaya perkara sesuai peraturan yang berlakuSubsider:Jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan Penggugat hanyadatang menghadap dengan diwakili oleh kuasa hukumnya, adapun Tergugatdatang menghadap sendiri di persidangan;Bahwa berhubung Penggugat prinsipal tidak datang menghadap dipersidangan maka kepada kuasa hukum Penggugat diperintahkan untukmenghadirkan Penggugat prinsipal pada sidang yang akan
    datang, namunpada sidang berikutnya Penggugat Prinsipal tidak pernah datang menghadapdi persidangan;Bahwa oleh karena Penggugat Prinsipal tidak pernah datangmenghadap di persidangan maka usaha perdamaian dan mediasi tidak dapatdilaksanakan;Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusanini ditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidanganperkara ini;PERTIMBANGAN HUKUMHal. 5 dari 8 Hal.
    Pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 Majelis Hakimdituntut berusaha mendamaikan kedua belah pihak berperkara, danberdasarkan Pasal 82 ayat (2) Undangundang Nomor 7 tahun 1989 dalamperkara perceraian dalam sidang perdamaian harus dihadiri oleh suami isteri(Penggugat dan Tergugat) secara pribadi, kecuali apabila salan satu pihakbertempat tinggal diluar negeri dapat diwakili oleh kuasa hukumnya yangsecara khusus dikuasakan untuk itu;Meniumbang, bahwa Penggugat prinsipal bertempat tinggal di JalanSawah
    Liek RT.006 RW.001 Kelurahan Padang Besi, Kecamatan LubukKilangan, Kota Padang dan majelis telah memerintahkan kepada kuasaPenggugat untuk menghadirkan Penggugat prinsipal namun PenggugatPrinsipal tidak pernah datang menghadap ke persidangan, oleh karena ituusaha perdamaian tidak terlaksana, dengan demikian perkara harusdinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);Menimbang, bahwa karena perkara ini menyangkut bidang perkawinansesuai Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun
Register : 24-10-2017 — Putus : 28-02-2018 — Upload : 17-02-2019
Putusan PA DEPOK Nomor 3114/Pdt.G/2017/PA.Dpk
Tanggal 28 Februari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
1515
  • Dari laporan Mediator tanggal 14 Februari2018 dinyatakan bahwa mediasi tersebut tidak dapat dilaksanakan,dikarenakan Penggugat prinsipal tidak pernah hadir dalam mediasiyang telah dijadwalkan oleh Mediator, yaitu tanggal 31 Januari 2018,tanggal 07 Februari 2018 dan tanggal 14 Februari 2018;Bahwa di persidangan Majelis Hakim telah memerintahkanKuasa Hukum Penggugat untuk menghadirkan Penggugat prinsipaldalam proses mediasi tersebut, akan tetapi Kuasa Hukummenyatakan Penggugat tidak akan hadir untuk
    Oleh karenanya panggilan tersebut dinyatakan resmidan patut;Menimbang, bahwa Penggugat prinsipal pernah datangmenghadap di persidangan tanggal 10 Januari 2018, yaitupersidangan sebelum tahap mediasi, dan adapun setelah memasukiHalaman 6 dari 9 halaman.
    ,M.H. tanggal 14 Februari 2018, diperoleh faktabahwa mediasi dalam perkara ini tidak dapat dilaksanakan,dikarenakan Penggugat prinsipal tidak pernah hadir dalam 3 (tiga) kalimediasi yang telah dijadwalkan oleh Mediator;Menimbang, bahwa kehadiran para pihak secara pribadi(prinsipal/in person) dalam sidang perdamaian perkara perceraian,termasuk mediasi, merupakan ketentuan hukum acara yang bersifatimperatif, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 82 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, yang telah diubah
    dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009, serta Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 ;Menimbang, bahwa dari fakta tersebut Majelis Hakim tidakmenemukan adanya alasan hukum yang sah tentang ketidakhadiranPenggugat prinsipal dalam proses mediasi tersebut.
    ,M.H.I., masingmasing sebagai Hakim Anggota,putusan tersebut telah diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untukumum oleh Ketua Majelis beserta Hakim Anggota tersebut dan dibantu olehSuryadi, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh KuasaPenggugat tanpa dihadiri Penggugat prinsipal, dan Tergugat prinsipaldidampingi Kuasanya.Ketua Majelis,Halaman 8 dari 9 halaman. Putusan No.NOMOR PERKARADrs. Dindin Syarief NurwahyudinHakim Anggota, Hakim Anggota,Drs. H. Ahmad Raini, S.H.
Register : 31-03-2015 — Putus : 02-07-2015 — Upload : 30-09-2015
Putusan PA KEBUMEN Nomor 721/Pdt.G/2015/PA.Kbm
Tanggal 2 Juli 2015 — Penggugat melawan Tergugat
204
  • Kbm. yangpertama tertanggal 13 April 2015, kedua 04 Mei 2015 dan ketiga tanggal 15 Juni 2015 ;Menimbang, bahwa untuk kepentingan perdamaian (mediasi), maka MajelisHakim telah memerintahkan kepada Kuasa Hukum Penggugat untuk mengghadirkanpihak prinsipal di persidanagan karena mengingat Penggugat masih berada di Indonesia(dalam negeri) Majelis Hakim telah memberikan kesempatan dan waktu yang cukupdengan menunda 3 kali persidangan, akan a tetapi Kuasa Hukum Penggugat tidak bisamenghadirkan pihak Penggugat
    prinsipal sebagai pemberi kuasa;Menimbang, bahwa untuk meringkas uraian dalam putusan, maka segala sesuatuyang terjadi dan dicatat dalam berita acara persidangan perkara tersangkutan dianggaptelah dimuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahw maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimanadiuraikan di atas ;Menimbang, bahw asebagaimana bunyi pasal 82 ayat (2) undangundang No. 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaiman telah diubah dengan UndangundangNomor
    kecualiapabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri dan tidak dapat datangmenghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakanuntuk itu ;Menimbang, bahwa ketentuan pasal 82 ayat (2) undangundang No. 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama sebagaiman telah diubah dengan Undangundang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 inimerupakan ketentuan khusus (lex specialis) dalam perkara perceraian, oleh karena itusudah seharusnya pihak prinsipal
    datang sendiri secara langsung untuk upayaperdamaian ;Menimbang, bahwa dalam hukum keluarga khususnya dalam perkara perceraianpihak prinsipal harus datang menghadap di persidangan aga rMajelis Hakim menngetahusecara langsung sikap kesungguhan pihakpihak yang beperkara dan dalam rangka untukmemaksimalkan upaya perdamaian sebagaimana ketentuan maksud Pasal 130 HIR danPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan ;Menimbang, bahwa untuk menempuh usaha perdamaian
    secara maksimal, MajelisHakim telah memberikan kesempatan dan waktu yang cukup agar Kuasa HukumPenggugat dapat menghadirkan pihak prinsipal sebagai Pemberi Kuasa, akan tetapi telahternyata bahwa Kuasa Penggugat tidak dapat menghadirkannya di persidangan dan tetapmohon agar pekaranya dapat diperiksa lebih lanjut ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka gugatanPenggugat dinyatakan tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa karena gugatan perceraian termasuk bidang perkawinan, makasesuai
Register : 20-08-2014 — Putus : 20-11-2014 — Upload : 09-02-2015
Putusan PA SELONG Nomor 755/Pdt.G/2014/PA.Sel.
Tanggal 20 Nopember 2014 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
1616
  • Membebankan biaya perkara menurut hukum;SUBSIDAIRDan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan lain yang seadiladilnya;Bahwa pada hari peersidangan yang telah ditentukan Kuasa Penggugatdan Tergugat telah datang menghadap di muka sidang;Bahwa kemudian Majelis Hakim memerintahkan kepada KuasaPenggugat untuk menghadirkan pihak prinsipal guna dilakukan mediasi,namun setelah diberikan kesempataan yang cukup, Kuasa Penggugatmenyatakan bahwa pihak prinsipal tidak mau hadir dipersidangan;Bahwa
    Penggugat mengenai bidangperkawinan (perceraian) yang menjadi kewenangan Pengadilan Agamasebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 terakhir dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa pada hari peersidangan yang telah ditentukanKuasa Penggugat dan Tergugat telah datang menghadap di muka sidang;Menimbang, bahwa kemudian Majelis Hakim memerintahkan kepadaKuasa Penggugat untuk menghadirkan pihak prinsipal
    guna dilakukan mediasi,namun setelah diberikan kesempataan yang cukup, Kuasa Penggugatmenyatakan bahwa pihak prinsipal tidak mau hadir dipersidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) dan (3), bahwasetiap Hakim, mediator dan para pihak wajib mengikuti penyelesaiaansengketa melalui mediasi, jo.
    Pasal 7 ayat (1), (8) dan (4), Majelis Hakim telahberusaha mendorong agar para pihak dapat langung dan aktif untukmenempuh mediasi, namun sesuai keterangan Kuasa Penggugat dipersidangan, bahwa pihak prinsipal Penggugat tidak bersedia hadirdipersidangan, oleh karenanya gugatan Penggugat/Kuasanya tersebut patutdinyatakan tidak dapat diterima (nied on vanklijk verklaard);Menimbang, bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 84 ayat (1)dan (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yangtelah
Register : 15-02-2013 — Putus : 08-05-2013 — Upload : 04-10-2014
Putusan PA PEMALANG Nomor 0043/Pdt.G/2013/PA.Pml.
Tanggal 8 Mei 2013 — PEMOHON VS TERMOHON
110
  • Membebankan biaya perkara menurut hukum;Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya ;Menimbang, bahwa pada harihari sidang yang telah ditetapkan, Pemohon telahhadir menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon Prinsipal tidak hadir dandiwakili oleh Kuasa Hukumnya, hadir di persidangan;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Prinsipal tidak hadir karena sedangpemulihan pasca persalinan dan punya bayi, maka upaya mediasi sebagaimanaketentuan PERMA Nomor Tahun
    Olehkarena itu Permohonan Pemohon terhadap Termohon memiliki dasar hukum yang sah;Menimbang, bahwa Majelis telah berusaha mendamaikan Pemohon denganmenasehatinya agar tidak menceraikan Termohon, tetapi usaha tersebut tidak berhasil;Menimbang, bahwa Termohon Prinsipal tidak pernah hadir di persidangan danmenyuruh Kuasa Hukumnya menghadap sebagai wakilnya,akan tetapi proses mediasisesuai PERMA 1 Tahun 2008 tidak dapat ditempuh karena Termohon prinsipal tidakMenimbang, bahwa permohonan Pemohon pada
    pokoknya mohon diizinkanuntuk menjatuhkan talak terhadap Termohon dengan alasan Pemohon denganTermohon belum melakukan hubungan suami isteri (qabla aldukhul) karena setiapdiajak, Termohon selalu menolak bahkan menendang dan menampar muka Pemohon,dikarenakan Termohon tidak cinta kepada Pemohon dan nikah karena dijodohkan olehorang ta; Menimbang, bahwa berdasarkan dalil Pemohon kemudian Termohon membantahtidak benar sama sekali bahkan kini Termohon prinsipal sedang dalam pemulihankesehatan pasca persalinan
Register : 11-10-2017 — Putus : 20-03-2018 — Upload : 31-01-2019
Putusan PA MAJENE Nomor 156/Pdt.G/2017/PA.Mj
Tanggal 20 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
205
  • ;Menimbang, bahwa di setiap persidangan yang telah ditetapkan padatanggal 8 Nopember 2017, tanggal 15 Nopember 2017, tanggal6 Desember 2017, tanggal 10 Januari 2018, dan tanggal 17 Januari 2018,Majelis Hakim telah memerintahkan kepada Kuasa Hukum Pemohon untukmenghadirkan pihak Pemohon prinsipal untuk datang menghadap dipersidangan dalam rangka upaya mendamaikan kedua pihak yangberperkara baik secara langsung maupun untuk mediasi.
    ;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkantanggal 08 Nopember 2017 dan persidanganpersidangan berikutnya pihakPemohon prinsipal tetap tidak datang menghadap dipersidangan, sedangkanKuasa Pemohon dan pihak Termohon prinsipal tetap menghadap dipersidangan.;Menimbang, bahwa untuk singkatnya, maka semua yang tercantumdalam berita acara persidangan perkara ini harus dianggap telah termasukdan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini.
    ;Menimbang, bahwa walaupun sudah berkalikali diberikan kKesempatankepada Kuasa Hukum Pemohon untuk menghadirkan prinsipal, namunPemohon prinsipal tetap tidak pernah menghadiri persidangan, padahalPemohon tidak ada halangan yang sangat urgen untuk tidak menghadiripersidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (2)UndangUndang tersebut yang berbuny/!
Register : 07-10-2013 — Putus : 09-12-2013 — Upload : 20-01-2014
Putusan PTA SURABAYA Nomor 394/Pdt.G/2013/PTA.Sby
Tanggal 9 Desember 2013 — PEMBANDING melawan TERBANDING
2923
  • Nurhadi, M.H. sebagaimediator dalam perkara tersebut, dan sesuai laporan Mediator, mediasitersebut telah dilaksanakan yang dihadiri olen kuasa Penggugat/Pembandingdan Tergugat/Terbanding, namun mediasi gagal mencapai kesepakatan damaiMenimbang, bahwa berdasarkan berita acara sidang tanggal 4 Juli2013, Tergugat mengajukan eksepsi tertulis yang pada pokoknya keberatanuntuk melanjutkan persidangan karena Penggugat Prinsipal tidak menghadirisidang perdamaian dan mediasi sebagimana diatur dalam Pasal
    Keberadaan Penggugat prinsipal tidak cukup dengan melihatalamat Penggugat dalam surat gugatan dan dalam surat Kuasa, karenarentang waktu antara surat gugatan dan surat kuasa dengan sidang pertamacukup jauh sekitar 47 hari (tgl 9 Maret s/d 25 April 2013), begitupula antarasurat kuasa khusus untuk mediasi dengan pelaksanaan mediasi sekitar 43 hari(tanggal 3 April s/d tg!
    16 Mei 2013), rentang waktu yang cukup lama tersebutsangat memungkinkan jika Penggugat Prinsipal berada diluar negeri padasidang perdamaian atau mediasi, terlebihlebih jika dikaitkan denga pernyataankuasa Penggugat dalam memori banding bahwa sewaktu dilakukan mediasiPenggugat prinsipal berkirim surat dari Malaysia dan surat tersebut telahdibaca oleh mediator dan Tergugat, hanya saja bukti surat tersebut belumdiajukan sebagai alat bukti karena majelis hakim langsung memutus perkaratanpa melakukan
    tidak mengadiri sidang perdamaian dan mediasi , jugadipandang kurang tepat karena majelis hakim tingkat pertama belummelakukan pembuktian tentang keberadaan penggugat prinsipal, mungkin sajadalam surat gugatan dan surat kuasa Penggugat prinsipal berada di dalamnegeri tetapi pada saat sidang perdamaian atau mediasi sedang berada diluarnegeri;Menimbang, bahwa sesuai surat gugatan penggugat tertanggal 11Maret 2013 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Tuban dalamRegister Nomor 573/Pdt.G/2013
    RW 003/001 Desa Tegalbang Kecamatan PalangKabupaten Tuban, yang berarti pihak Penggugat principal tidak sedangberdomisili diluar negeri; Namun dalam proses selanjutnya ( pada saatmediasi) diserahkan surat yang menyatakan bahwa, Penggugat/Pembandingbekerja di Malaysia dan surat tersebut telah diperlinatkan kepada mediator danTergugat;Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama belum memeriksapokok perkara dan belum melakukan pembuktian terutama ketidakhadiranPenggugat/Pembanding sebagai pihak prinsipal