Ditemukan 209505 data

Urut Berdasarkan
 
Kata Kunci : prinsip syariah, konsumen, kewenangan, peradilan agama
AGAMA/5/SEMA 3 2023
321208
  • Sengketa pelanggaran terhadap prinsip-prinsip syariah (Masuliyah Taqsiriyah/Dhaman Udwan) yang dilakukan oleh nasabah atau konsumen atau pelaku usaha sektor ekonomi syariah merupakan kewenangan peradilan agama
  • Sengketa pelanggaran terhadap prinsip-prinsip syariah (Masuliyah Taqsiriyah/Dhaman Udwan) yang dilakukan oleh nasabah atau konsumen atau pelaku usaha sektor ekonomi syariah merupakan kewenangan peradilan agama
Putus : 25-02-2021 — Upload : 08-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 232 K/Pid.Sus/2021
Tanggal 25 Februari 2021 — MELIAWATI, S.E. anak dari AJI SUSANTO
512281 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Terdakwa MELIAWATI, S.E. anak dari AJl SUSANTObersalah melakukan tindak pidana, Pegawai Bank yang dengan sengajatidak melaksanakan langkahlangkah yang diperlukan untuk memastikanketaatan bank terhadap ketentuan dalam undangundang ini danHalaman 1 dari 8 halaman Putusan Nomor 232 K/Pid.Sus/2021ketentuan peraturan perundangundangan lainnya yang berlaku bagi bankyaitu bank wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehatihatian sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Ayat (2) huruf b
Putus : 22-01-2007 — Upload : 08-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 48K/TUN/2002
Tanggal 22 Januari 2007 — Ketua Tim Evaluasi Interkoneksitas dan kemitraan kandatel denpasar ; PT. Usaha Mediantara Intanet
3222 Berkekuatan Hukum Tetap
Kata Kunci : Eksekusi Hak Tanggungan dan Fiducia berdasarkan Prinsip Syariah
PERDATA UMUM/B.8/SEMA 4 2016
9550
  • Pelaksanaan ekseksui hak tanggungan dan fiducia yang akadnya berdasarkan prinsip syariah merupakan kewenangan peradilan agama sedangkan yang selainnya merupakan kewenangan peradilan umum.
  • Pelaksanaan ekseksui hak tanggungan dan fiducia yang akadnya berdasarkan prinsip syariah merupakan kewenangan peradilan agama sedangkan yang selainnya merupakan kewenangan peradilan umum.

Kata Kunci : pelaksaan eksekusi; hak tanggungan dan fiducia syariah; prinsip syariah
AGAMA/2/SEMA 4 2016
7000
  • Pelaksanaan eksekusi hak tanggungan dan fiduciayang akadnya berdasarkan prinsip syariah merupakan kewenangan peradilan agamasedangkan yang lainnya merupakan kewenangan peradilan umum.
  • Pelaksanaan eksekusi hak tanggungan dan fiduciayang akadnya berdasarkan prinsip syariah merupakan kewenangan peradilan agamasedangkan yang lainnya merupakan kewenangan peradilan umum.

Kata Kunci : isbat nikah; penggabungan isbat nikah dan perceraian; prinsip isbat nikah
AGAMA/11/SEMA 7 2012
9360
  • Padaprinsipnya isbat nikah dalam rangka perceraian dapat dibenarkan, kecualipernikahan yang akan diisbatkan tersebut nyata-nyata melanggar undang-undang.
Putus : 25-04-2007 — Upload : 05-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 27K/TUN/2004
Tanggal 25 April 2007 — PT. SARANA JAYA LINTAS SEGARA, yang diwakili ARMAND NASUTION ; DIREKTORAT JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI
2510 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menerapkanketentuan hukum pada hukum pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal183 KUHAP (Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana), dimana landasanpembuktian dalam perkara ini untuk menyatakan seseorang terbuktimelakukan tindak pidana haruslah berdasarkan pada Pasal 183 KUHAPyang berbunyi ; "Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorangkecuali apabila sekurangkurangnya dua alat bukti yang sah ia memperolehkeyakinan bahwa suatu tindak pidana benarbenar terjadi dan Terdakwalahyang melakukannya", sehingga dalam prinsip
    Prinsip Pembuktian ini dikarenakan tidakdikenalnya alat bukti apapun jenisnya dalam acara pidana yang memilikikekuatan pembuktian yang sempurna (volledig), mengikat (beidend), ataumemaksa (dwingend) sehingga semua sifat dan nilai kebenaran pembuktianmasingmasing alat bukti dalam acara pidana hanya mempunyainilaikekuatan pembuktian bebas (orybewijskracht) ;Bahwa dikarenakan dalam perkara a quo, baik terhadap bukti keterangansaksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk serta keterangan Terdakwa (vide
    Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkanketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (2) KUHAP(Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana), berounyi ; "Keteranganseorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwabersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya" ;Bahwa tidak diterapbkannya Pasal 185 ayat (2) KUHAP yang telahmempertegas prinsip ASAS UNUS TESTIS NULLUS TESTIS" (satu saksibukan saksi), dimana hal ini dapat Pemohon Kasasi buktikan bahwa padaproses
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 15/DSN-MUI/IX/2000 Tahun 2000
327185
  • Tentang : Prinsip Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syariah
  • Prinsip Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syariah
    Pusat 10710Telp.c021) 3450932 Fax. (021) 3440889FATWADEWAN SYARI AH NASIONALNO: 15/DSNMUI/IX/2000TentangPRINSIP DISTRIBUSI HASIL USAHA DALAMLEMBAGA KEUANGAN SYARIT'AHDewan Syariah Nasional setelahMenimbangMengingata.Desbahwa pembagian hasil usaha di antara para pihak (mitra) dalamsuatu bentuk usaha kerjasama boleh didasarkan pada prinsipBagi Untung (Profit Sharing), yakni bagi hasil yang dihitung daripendapatan setelah dikurangi modal (rasu almal) dan biayabiaya, dan boleh pula didasarkan pada prinsip
    Bagi Hasil (NetRevenue Sharing), yakni bagi hasil yang dihitung daripendapatan setelah dikurangi modal (rasu almal); dan masingmasing memiliki kelebihan dan kekurangan;bahwa kedua prinsip tersebut pada dasarnya dapat digunakanuntuk keperluan distribusi hasil usaha dalam Lembaga KeuanganSyari'ah (LKS);bahwa agar para pihak yang berkepentingan memperolehkepastian tentang prinsip mana yang boleh digunakan dalamLKS, sesuai dengan prinsip ajaran Islam, DSN memandang perlumenetapkan fatwa tentang prinsip
    Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada hariSabtu, 17 Jumadil Akhir 1421 H./16 September 2000.MEMUTUSKANFATWA TENTANG PRINSIP DISTRIBUSI HASIL USAHADALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI'AHKetentuan Umum1.Pada dasarnya, LKS boleh menggunakan prinsip Bagi Hasil (NetRevenue Sharing) maupun Bagi Untung (Profit Sharing) dalampembagian hasil usaha dengan mitra (nasabah)nya.Dilihat dari segi kemaslahatan (alashlah), saat ini, pembagianhasil usaha sebaiknya digunakan prinsip Bagi Hasil (NetRevenue
    Sharing).Penetapan prinsip pembagian hasil usaha yang dipilih harusdisepakati dalam akad.Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jikaterjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidaktercapai kesepakatan melalui musyawarah.
    Dewan Syariah Nasional MUI15 Prinsip Distribusi Hasil Usaha 3 Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dandisempurnakan sebagaimana mestinya.Ditetapkan di: JakartaTanggal : 17 Jumadil Akhir 1421 H.16 September 2000 M.DEWAN SYARI AH NASIONALMAJELIS ULAMA INDONESIAKetua, Sekretaris, %HL.M.A. Sahal Mahfudh eS Vi Dr. H.M. Din Syamsuddin Dewan Syariah Nasional MUI
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 108/DSN-MUI/X/2016 Tahun 2016
37502023
  • Tentang : Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata berdasarkan Prinsip Syariah
  • Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata berdasarkan Prinsip Syariah
    . :(021) 31903288 FATWADEWAN SYARIAH NASIONALMAJELIS ULAMA INDONESIANO: 108/DSNMUI/X/2016TentangPEDOMAN PENYELENGGARAAN PARIWISATABERDASARKAN PRINSIP SYARIAHmale Cel 4 ul oaDewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia (DSNMUI) setelah,Menimbang : a. bahwa saat ini sektor periwisata berbasis syariah mulai berkembangdi dunia termasuk Indonesia, sehingga memerlukan pedomanpenyelenggaraan pariwisata berdasarkan prinsip syariah:b. bahwa ketentuan hukum mengenai pedomanpenyelenggaraanpariwisata berdasarkan
    prinsip syariah belum diatur dalam fatwaDSNMUI;c. bahwa atas dasar pertimbangan huruf a dan b, DSNMUImemandang perlu menetapkan fatwa tentang pedomanpenyelenggaraan pariwisata berdasarkan prinsip syariah.Mengingat : 1.
    Pendapat peserta Rapat Pleno DSNMUI pada hari Sabtu, tanggal01 Oktober 2016 di Bogor;MEMUTUSKAN:Menetapkan : FATWA TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAANPARIWISATA BERDASARKAN PRINSIP SYARIAHPertama : Ketentuan UmumDalam fatwa ini yang dimaksud dengan:1.
    Akad jualah adalah janji atau komitmen (i/tizam) perusahaanuntuk memberikan imbalan (reward/iwadh/jul) tertentu kepadapekerja (amil) atas pencapaian hasil (prestasi/natijah) yangditentukan dari suatu pekerjaan (obyek akad jz alah).108 Pedoman Pariwisata Syariah 6 Kedua : Ketentuan HukumPenyelenggaraan pariwisata berdasarkan prinsip syariah bolehdilakukan dengan syarat mengikuti ketentuan yang terdapat dalamfatwa ini.Ketiga : Prinsip Umum Penyelenggaraan Pariwisata SyariahPenyelenggaraan wisata wajib
    Apabila terjadi perselisihan di antara para pihak dalampenyelenggaraan pariwisata berdasarkan prinsip syariah, makapenyelesaiannya dilakukan melalui lembaga penyelesaian sengketaberdasarkan syariah sesuai peraturan perundangundangan yangberlaku setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah;3.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 121/DSN-MUI/II/2018 Tahun 2018
1304466
  • Tentang : Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) Berdasarkan Prinsip Syariah
  • Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) Berdasarkan Prinsip Syariah
    . : (021) 31903288 FATWADEWAN SYARIAH NASIONALMAJELIS ULAMA INDONESIANO: 121/DSNMUI/II/2018TentangEFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI (EBASP)BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH=.
    Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia tt121 EBASP Berdasarkan Prinsip Syariah 5 Memperhatikan : 1.
    Fatwa DSNMUI Nomor: 103/DSNMUI/X/2016 tentang NovasiSubjektif Berdasarkan Prinsip Syariah.e. Fatwa DSNMUI Nomor: 104/DSNMUI/X/2016 tentangSubrogasi Berdasarkan Prinsip Syariah.f. Fatwa DSNMUI Nomor: 113/DSNMUI/IX/2017 tentang AkadWakalah Bi AlUjrah.. Surat dari PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) No. S1623/DIR/SMF/VI/2017 tertanggal 19 Juni 2017 tentangpermohonan fatwa atau opini syariah sekuritisasi atas KPR Syariah.
    Pendapat peserta Rapat Pleno DSNMUI pada hari Kamis, tanggal 22Februari 2018 di Jakarta.MEMUTUSKAN:FATWA TENTANG EFEK BERAGUN ASET BERBENTUKSURAT PARTISIPASI BERDASARKAN PRINSIP SYARIAHKetentuan UmumDalam fatwa ini yang dimaksud dengan:1. Sekuritisasi adalah transformasi aset yang tidak likuid menjadilikuid dengan cara penjualan Aset oleh Originator kepada Pemodaldengan menerbitkan Efek Beragun Aset;JDewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia X121 EBASP Berdasarkan Prinsip Syariah 72.
    Sekuritisasi Aset Syariah berbentuk EBASSP dalam rangkapembiayaan sekunder perumahan dibolehkan dengan syarat sesuaidengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam fatwa ini;2.
Register : 09-04-2019 — Putus : 21-05-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan PN PARIAMAN Nomor 69/Pid.B/2019/PN Pmn
Tanggal 21 Mei 2019 — Penuntut Umum:
ADRIANTI,SH
Terdakwa:
DERI PRINSIP Pgl DERI
483
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DERI PRINSIP PANGGILAN DERI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DERI PRINSIP PANGGILAN DERI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Memerintahkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak handphone merk Iphone 5S warna putih dan 1 (satu) buah kotak handphone merk Samsung A5 warna silver, dikembalikan
    Penuntut Umum:
    ADRIANTI,SH
    Terdakwa:
    DERI PRINSIP Pgl DERI
    PUTUSANNomor 69/Pid.B/2019/PN PmnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pariaman yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : DERI PRINSIP PANGGILAN DERI;Tempat lahir : Pariaman;Umur/ tanggal lahir : 34 tahun/ 19 Juni 1984;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : JI.
    Menyatakan terdakwa DERI PRINSIP Panggilan DERI terbuktibersalan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DERI PRINSIP PanggilanDERI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulandikurangi dengan masa tahanan.3.
    yang pada pokoknyamenyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesalliperbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa DERI PRINSIP
    Menyatakan Terdakwa DERI PRINSIP PANGGILAN DERI telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DERI PRINSIP PANGGILANDERI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan;3. Memerintahkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak handphonemerk Iphone 5S warna putin dan 1 (satu) buah kotak handphone merkSamsung A5 warna silver, dikembalikan kepada saksi Febria Gita MaharaniPanggilan Febi;4.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 Tahun 2018
44502262
  • Tentang : Layanan Pembiayaan berbasis Teknologi Informasi berdasarkan Prinsip Syariah
  • Layanan Pembiayaan berbasis Teknologi Informasi berdasarkan Prinsip Syariah
    memerlukan penjelasan mengenaiketentuan dan batasan hukum terkait layanan pembiayaan berbasisteknologi informasi berdasarkan prinsip syariah;c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, DSNMUI memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang layananpembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariahuntuk dijadikan pedoman;Mengingat : 1.
    Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia hy117 Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah 3b.
    Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia ye117 Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah 6Surat permohonan Fatwa perihal Pembiavaan Berbasis Teknologi(fintech financing) yang sesuai dengan prinsip syariah dari:a. PT. Investree Radhika Jaya Nomor: IRJ/088/XII/2017 tertanggal08 Desember 2017b.
    syariah.Pelaksanaan layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasiberdasarkan prinsip syariah wajib mengikuti ketentuan yangterdapat dalam Fatwa ini.Ketiga : Subyek HukumSubyek hukum dalam kegiatan layanan pembiayaan berbasis teknologiinformasi yaitu:1.Penyelenggara;2.
    Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia117 Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah 9Keempat : Ketentuan terkait Pedoman umum Layanan Pembiayaan BerbasisTeknologi InformasiDalam layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkanprinsip syariah, para pihak wajib mematuhi pedoman umum sebagaiberikut:1.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 88/DSN-MUI/XI/2013 Tahun 2013
21241110
  • Tentang : Pedoman Umum Penyelenggaraan Program Pensiun berdasarkan Prinsip Syariah
  • Pedoman Umum Penyelenggaraan Program Pensiun berdasarkan Prinsip Syariah
    Apabila peserta meninggal dunia, maka manfaat pensiundiberikan kepada pihak yang ditunjuk dengan syarat tidakbertentangan dengan prinsip syariah.3. Ketentuan Pengelolaan Kekayaan Peserta PPIP pada DPLKa. Pengelolaan kekayaan harus didasarkan pada prinsip kehatihatian, profesionalisme dan memenuhi Prinsip Syariah;b. Iuran yang diterima Dana Pensiun Syariah harus diinvestasikansesuai dengan Prinsip Syariah;c. Kegiatan investasi menggunakan akad yang berlaku sesuaidengan Prinsip Syariah;d.
    Apabila peserta meninggal dunia, maka manfaat pensiundiberikan kepada pihak yang ditunjuk dengan syarat tidakbertentangan dengan prinsip syariah.3. Ketentuan Pengelolaan Kekayaan Peserta PPIP pada DPPKa. Pengelolaan kekayaan harus didasarkan pada prinsip kehatihatian, profesionalisme dan memenuhi Prinsip Syariah;b. Turan yang diterima Dana Pensiun Syariah harus diinvestasikansesuai dengan Prinsip Syariah;c. Kegiatan investasi menggunakan akad yang berlaku sesuaidengan Prinsip Syariah.4.
    Apabila peserta meninggal dunia, maka manfaat pensiundiberikan kepada pihak yang ditunjuk dengan syarat tidakbertentangan dengan prinsip syariah.Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia a 88 Pedoman Umum Penyelenggaraan Program Pensiun... 15 3. Ketentuan Pengelolaan Kekayaan Peserta PPMPa. Pengelolaan kekayaan harus didasarkan pada prinsip kehatihatian, profesionalisme dan memenuhi Prinsip Syariah;b.
    Turan yang diterima Dana Pensiun Syariah harus diinvestasikansesuai dengan Prinsip Syariah;c. Kegiatan investasi menggunakan akad yang berlaku sesuaidengan Prinsip Syariah.4.
    Serahterima manfaat pensiun harus didasarkan padakesepakatan sesuai prinsip syariah dan tidak bertentangandengan peraturan perundangundangan yang berlaku.Kelima : Ketentuan Penutup1. Apabila terjadi perselisihan di antara para pihak dalampenyelenggaraan pensiun berdasarkan prinsip syariah, dilakukanpenyelesaian perselisihan sesuai syariah melalui musyawarah,mediasi, arbitrase,atau pengadilan sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku;2.
Register : 30-01-2019 — Putus : 06-03-2019 — Upload : 08-03-2019
Putusan PN PARIAMAN Nomor 23/Pid.B/2019/PN Pmn
Tanggal 6 Maret 2019 — Penuntut Umum:
MAKHDALENA,SH
Terdakwa:
DERI PRINSIP Panggilan DERI
180
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa DERI PRINSIP Panggilan DERI sebagaimana identitas diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan ;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa
    DERI PRINSIP Panggilan DERI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit HP merk Nokia
      Penuntut Umum:
      MAKHDALENA,SH
      Terdakwa:
      DERI PRINSIP Panggilan DERI
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 78/DSN-MUI/IX/2010 Tahun 2010
4253434
  • Tentang : Mekanisme dan Instrumen Pasar Uang Antar Bank berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS)
  • Mekanisme dan Instrumen Pasar Uang Antar Bank berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS)
    Dempo No. 19 Pegangsaan Jakarta Pusat 10320Telp. (021) 390 4146 Fax: (021) 3190 3288FATWADEWAN SYARIAH NASIONALNO: 78/DSNMUI/IX/2010TentangMEKANISME DAN INSTRUMEN PASAR UANG ANTARBANKBERDASARKAN PRINSIP SYARTAHpe Na prDewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia setelah:MenimbangMengingata.bahwa bank syariah dapat mengalami kekurangan likuiditasdisebabkan oleh perbedaan jangka waktu antara penerimaan danpenanaman dana, dan dapat pula mengalami kelebihan likuiditasdisebabkan dana yang terhimpun
    belum dapat disalurkan kepadapihak yang memerlukan;bahwa dalam rangka peningkatan pengelolaan likuiditassebagaimana dimaksudkan dalam huruf a, bank yang melakukankegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah memerlukan adanyainstrumen dan mekanisme pasar uang antarbank;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dikemukakandalam huruf a dan b, DSNMUI memandang perlu menetapkanfatwa tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme daninstrumen pasar uang antarbank.Firman Allah s.w.t .
    (AsSuyuthi, AlAsybah wan Naadzair, 78, 105).Substansi fatwa DSNMUI No. 07/DSNMUI/IV/2000 tentangMudharabah, fatwa DSNMUI No. 08/DSNMUI/IV/2000tentang Musyarakah, fatwa DSNMUI No. 19/DSNMUI/IV/2001 tentang Qardh, substansi fatwa DSNMUI No. 01/DSNMUI/IV/2000, substansi fatwa DSNMUI No. 02/DSNMUI/IV/2000 mengenai akad Wadiah, fatwa DSNMUI No.28/DSNMUI/II/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (AlSharf)dan substansi fatwa No. 37/DSNMUI/X/2002 tentang PasarUang AntarBank Berdasarkan Prinsip Syariah, serta fatwaNo
    Pendapat dan saran peserta Rapat Pleno DSNMUI pada Jumat,03 September 2010 M./24 Ramadhan 1431 H.MEMUTUSKANMenetapkan : FATWA TENTANG MEKANISME DAN INSTRUMENPASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIPSYARIAHPertama : Ketentuan UmumDalam fatwa ini yang dimaksud dengan:1.Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip Syariah (PUAS)adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antarpesertapasar berdasarkan prinsipprinsip syariah.Peserta PUAS dalam pasar primer adalah:a. bank syariah sebagai penerima dana
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 37/DSN-MUI/X/2002 Tahun 2002
213100
  • Tentang : Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syari'ah
  • Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syari'ah
    Firman Allah SWT, QS. alBaqarah 2: 278Sup pS 0 OL UN GSS SET 2a ty Dewan Syariah Nasional MUI37 Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah 2 Hai orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dantinggalkan sisa riba jika kamu orang yang beriman.5. Firman Allah SWT, QS. alBaqarah 2: 280ol SS pe Fee ils (8 pcs J sks Ba 3 Os 5Dipadad oSDan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, makaberilah tangguh sampai berkelapangan.
    Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari Shuhaib:Ness: a5 lh gle GSU JB play ade di he 81 ofstolyy GUY coh fay bby col pt(4 Dewan Syariah Nasional MUI37 Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah 3 Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secaratunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandumhalus dengan gandum kasar (jewawut) untuk keperluan rumahtangga, bukan untuk dijual.10. Hadis Nabi riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah:2Vaio!
    (AsSuyuthi,AlAsybah wan Nadzair, 60) Dewan Syariah Nasional MUI37 Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah 4 MemperhatikanMenetapkanPertamaKeduaIL.lash bie eS Ue eleyl ai +Tindakan Imam pemegang otoritas terhadap rakyat harusmengikuti mashlahat. (AsSuyuthi, AlAsybah wan Nadzair,121)ld) le le Aas wate 6533 eMencegah mafsadah (kerusakan) harus didahulukan daripadamengambil kemaslahatan.
    ./ 16 Syaban 1423 H.MEMUTUSKANFATWA TENTANG PASAR UANG = ANTARBANKBERDASARKAN PRINSIP SYARPAHKetentuan Umuml.Pasar uang antarbank yang tidak dibenarkan menurut syariahyaitu pasar uang antarbank yang berdasarkan bunga.Pasar uang antarbank yang dibenarkan menurut syariah yaitupasar uang antarbank yang berdasarkan prinsipprinsip syariah.Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip Syariah adalahkegiatan transaksi keuangan jangka pendek antarpeserta pasarberdasarkan prinsipprinsip syariah.Peserta pasar uang
    sebagaimana tersebut dalam butir 3. adalah:a. bank syariah sebagai pemilik atau penerima danab. bank konvensional hanya sebagai pemilik danaKetentuan Khususl.Akad yang dapat digunakan dalam Pasar Uang Antarbankberdasarkan prinsip Syariah adalah:a.
Register : 05-07-2022 — Putus : 05-09-2022 — Upload : 20-10-2022
Putusan PN KOTABUMI Nomor 143/Pid.Sus/2022/PN Kbu
Tanggal 5 September 2022 — Penuntut Umum:
Rina Mayasari.SH.MH
Terdakwa:
RIJAL PIRDIANSYAH Bin PRINSIP
455
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rijal Pirdiansyah Bin Prinsip telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rijal Pirdiansyah Bin Prinsip oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang
    Penuntut Umum:
    Rina Mayasari.SH.MH
    Terdakwa:
    RIJAL PIRDIANSYAH Bin PRINSIP
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 125/DSN-MUI/XI/2018 Tahun 2018
1137414
  • Tentang : Kontrak Investasi Kolektif - Efek Beragun Aset (KIK EBA) Berdasarkan Prinsip Syariah
  • Kontrak Investasi Kolektif - Efek Beragun Aset (KIK EBA) Berdasarkan Prinsip Syariah
    keuangansyariah;b. bahwa dhawabith (ketentuan) dan hudud (batasan) terkait KontrakInvestasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBAS) belumdiatur dalam Fatwa DSNMUI;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a danhuruf b, DSNMUI memandang perlu menetapkan fatwa tentangKontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA)Berdasarkan Prinsip Syariah untuk dijadikan pedoman.Mengingat : 1.
    Jika jenisnya berbeda, juallahsekehendakmu jika dilakukan secara tunai.Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia WV125 KIK EBA Berdasarkan Prinsip Syariah 3 b. Hadis Nabi riwayat Imam Muslim dari Busr bin Said r.a.
    Fatwa DSNMUI Nomor: 103/DSNMUI/X/2016 tentang NovasiSubjektif Berdasarkan Prinsip Syariah.e. Fatwa DSNMUI Nomor: 104/DSNMUI/X/2016 tentangSubrogasi Berdasarkan Prinsip Syariah.f. Fatwa DSNMUI Nomor: 113/DSNMUI/IX/2017 tentang AkadWakalah Bi AlUjrah.g. Fatwa DSNMUI Nomor: 120/DSNMUI/II/2018 tentangSekuritisasi Berbentuk Efek Beragun Aset Berdasarkan PrinsipSyariah.h. Fatwa DSNMUI Nomor: 85/DSNMUI/XII/2012 tentang Janji(Wad) dalam Transaksi Keuangan dan Bisnis Syariah..
    Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia125 KIK EBA Berdasarkan Prinsip Syariah 10 Kedua : Ketentuan Hukum1. Sekuritisasi Aset Syariah berbentuk KIKEBAS dibolehkan dengansyarat sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalamfatwa ini.2. Sekuritisasi aset hanya boleh dilakukan atas ASBBD dan tidakboleh dilakukan atas ASBD.3.
    Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia ty125 KIK EBA Berdasarkan Prinsip Syariah 13Kelima : Ketentuan Penutup1. Jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannyadilakukan melalui lembaga penyelesaian sengketa berdasarkansyariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.2.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 104/DSN-MUI/X/2016 Tahun 2016
12851349
  • Tentang : Subrogasi berdasarkan Prinsip Syariah
  • Subrogasi berdasarkan Prinsip Syariah
    . :(021) 31903288 FATWADEWAN SYARIAH NASIONALMAJELIS ULAMA INDONESIANO: 104/DSNMUI/X/2016TentangSUBROGASI BERDASARKAN PRINSIP SYARIAHwel FB a eyDewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia (DSNMUI) setelah,Menimbang : a. bahwa masyarakat dan Lembaga Keuangan Syariah (LKS)memerlukan penjelasan tentang subrogasi dari segi prinsip syariah;b. bahwa ketentuan hukum mengenai subrogasi berdasarkan prinsipsyariah belum diatur dalam fatwa DSNMUI;c. bahwa atas dasar pertimbangan huruf a dan b, DSNMUImemandang
    Muslim) Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia WV104 Subrogasi Berdasarkan Prinsip Syariah 3 d. Hadis Nabi riwayat Abu Dawud:5255 SUL nels eit cy es!
    orlausl g oi 4Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia JY104 Subrogasi Berdasarkan Prinsip Syariah 4 Memperhatikan : 1. Pendapat Jumhur ulama dari kalangan Hanafiah, Hanabilah,Zhahiriah, Ishaq dan Tsauri, dan sebagian Syafiiah yang melarang(mengharamkan) pengalihan piutang (melalui jual beli) secara tunaikepada selain Madin.
    Subrogasi berdasarkan prinsip syariah adalah pergantian hak dainlama oleh dain baru karena piutang dain lama dilunasi oleh dainbaru berdasarkan prinsip syariah.3. Kompensasi (/wadh) adalah imbalan (prestasi) yang diterima parapihak (dain lama dan dain baru) pada subrogasi yang disertaipertukaran prestasi, baik bersifat menguntungan atau tidak.4. Akad pengalihan piutang (hiwalah alhag) adalah perjanjian (akad)antara dain dengan pihak ketiga (dain baru) dalam rangkamengalihkan piutangnya.5.
    Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia hy104 Subrogasi Berdasarkan Prinsip Syariah 8 KeduaKetigaKetentuan HukumPelaksanaan subrogasi berdasarkan prinsip syariah boleh dilakukan danwajib mengikuti ketentuan yang terdapat dalam fatwa ini.Ketentuan terkait Para Pihak dan MekanismePihakpihak yang Melakukan Akadia.b.Dain lama sebagai pihak yang mengalihkan piutang; danDain baru sebagai pihak yang menerima pengalihan piutang.Mekanisme Subrogasi Tanpa Kompensasi (Iwadh)a.b.Dain memiliki piutang kepada
Register : 13-12-2022 — Putus : 14-02-2023 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN PARIAMAN Nomor 296/Pid.Sus/2022/PN Pmn
Tanggal 14 Februari 2023 — Penuntut Umum:
RAHMI REZKI, SH
Terdakwa:
Deri Prinsip bin Erwin Muslim panggilan Deri
42
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Deri Prinsip Bin Erwin Muslim Pgl Deri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjual Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Deri Prinsip Bin Erwin Muslim Pgl Deri dengan pidana penjara selama
      Penuntut Umum:
      RAHMI REZKI, SH
      Terdakwa:
      Deri Prinsip bin Erwin Muslim panggilan Deri