Ditemukan 125527 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-02-2022 — Putus : 29-03-2022 — Upload : 14-04-2022
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Gst
Tanggal 29 Maret 2022 — Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Polda Sumut
4.Kepolisian R.I Cq. Kepolisian Daerah Sumatera Utara CKepala Kepolisian Resor NISEL
5.Kepolisian R.I Cq. Kepolisian Daerah Sumut Cq. Kepolisian Resor Nisel . Kasat Reskrim Polres Nisel
6.Kapolri Cq. Kapolda Sumut cq. Kapolres Nisel cq. Kasat reskrim polres nisel cq. kanit pidum polres nisel
7.Kapolres Nisel cq.Kasat Res P. Nisel Cq. Kanit dum P. Nisel Cq.
9843
  • Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Polda Sumut
    4.Kepolisian R.I Cq. Kepolisian Daerah Sumatera Utara CKepala Kepolisian Resor NISEL
    5.Kepolisian R.I Cq. Kepolisian Daerah Sumut Cq. Kepolisian Resor Nisel . Kasat Reskrim Polres Nisel
    6.Kapolri Cq. Kapolda Sumut cq. Kapolres Nisel cq. Kasat reskrim polres nisel cq. kanit pidum polres nisel
    7.Kapolres Nisel cq.Kasat Res P. Nisel Cq. Kanit dum P. Nisel Cq.
Register : 07-02-2019 — Putus : 15-03-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 18/Pid.Pra/2019/PN Mdn
Tanggal 15 Maret 2019 — Pemohon:
AGUS ENDANG PURWANTO Als ENG PIAU
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
2.KEPALA KEPOLISIAN RESOR PELABUHAN BELAWAN
12954
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon;
    2. Menyatakan Penghentian Penyidikan Laporan Polisi No.
    Pol : LP/2005/K3/X/2001/OPS/TABES tanggal 05 Oktober 2001 di Poltabes MS yang dilakukan oleh TERMOHON adalah bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri No. 21 tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan Juncto Pasal 12 huruf c Peraturan Kapolri No. 16 tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia ;
  • Memerintahkan TERMOHON untuk memproses/menindaklanjuti Laporan Polisi No.
Register : 23-08-2019 — Putus : 23-09-2019 — Upload : 25-09-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 36/Pid.Pra/2019/PN Sby
Tanggal 23 September 2019 — Pemohon:
WOE CHANDRA XENNEDY WIRYA
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR
185125
  • S.Tap/198/VIII/Res.I.II/2019/Ditreskrimum Tentang Penghentian Penyidikan, tanggal 15 Agustus 2019 atas Laporan Polisi No.
    LPB/957/VIII/2017/UM/JTM tanggal 10 Agustus 2017 atas nama Pelapor : Woe Chandra Xennedy Wirya tidak sah ;
  • Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk membuka kembali penyidikan atas laporan Polisi LPB/957/VIII/2017/UM/JTM, tanggal 10 Agustus 2017 atas nama Pelapor : Woe Chandra Xennedy Wirya ;
  • Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini kepada Negara ;
  • Sby.3)Bahwa, penghentian penyidikan tersebut tidak ada dasarnya.
    Pemohon telahmempermasalahkan Surat Penghentian Penyidikan yang intinyamenyatakan tidak sah menurut hukum, sehingga Pemohon memintakepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk menyatakanpenghentian penyidikan oleh Termohon tidak sah dan memerintahkanuntuk membuka kembali proses penyidikan perkara a quo ;Bahwa dalil permohonan Pemohon yang demikian adalah tidak benardan tidak berdasar hukum karena serangkaian tindakan kepolisian yangdilakukan Termohon dalam proses penyidikan perkara NomorLPB/957/
    Sby.7stentang penghentian penyidikan a.n.
    Sby.Bahwa pada proses penyidikan perkara Laporan Polisi Nomor :LPB/957/VIII/2017/UM/JATIM tanggal 10 Agustus 2017, oleh Termohon,Termohon untuk transparansi penyidikan selalu memberitahukan setiapperkembangan penyidikan kepada Pelapor (Pemohon) dengan SuratPemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sesuai denganamanat Pasal 76 Perkap No. 14 tahun 2012 tentang Manajemenpenyidikan tindak pidana, demikian juga terhadap dalildalil Pemohontentang waktu proses penyidikan dan sudah penyidikan tetapi
    Sby.13.14.15.16.17.18.19.20.21.22.23.24.25.26.Foto copy Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.
Register : 22-08-2024 — Putus : 23-09-2024 — Upload : 24-09-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 48/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Tanggal 23 September 2024 — Pemohon:
Nurhaida Sitorus
Termohon:
Kapol RI Cq. KapoldaSu Cq. Direskrimum PoldaSu
125
  • Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPP.Sidik/349.a/II/2024/Ditreskrimum tertanggal 27 Februari 2024 dan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/169.b/II/2024/Ditreskrimum tertanggal 27 Februari 2024 tentang Penghentian Penyidikan yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan harus dibatalkan.
  • Memerintahkan Termohon untuk membuka dan melanjutkan proses Penyidikan perkara pidana pemalsuan atas nama Terlapor Kusno dan Korini dalam Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/301/III/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 10 Maret 2023.
  • Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
Register : 29-05-2023 — Putus : 20-06-2023 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 35/Pid.Pra/2023/PN Mdn
Tanggal 20 Juni 2023 — Pemohon:
ADITIYA ABDUL GHANY HASIBUAN
Termohon:
1.Irjen. Pol. Drs. Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, M.Si selaku KAPOLDASU
2.Kombes. Pol. Sumaryono, S.I.K., M.H., selaku Ditreskrimum Polda Sumut di Medan
3.Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Medan
1815
Register : 02-03-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 08-05-2024
Putusan PN SURAKARTA Nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Skt
Tanggal 15 Juli 2021 — Pemohon:
CHODIJAH
Termohon:
1.KAPOLRESTA SURAKARTA
2.KADIV PROPAM MABES POLRI
3.IRWASUM MABES POLRI
4.KETUA KOMPOLNAS
5.Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI
6.KETUA KOMISI III DPR RI
7.KETUA INDONESIA POLICE WATCH IPW
8.KETUA ICW
6046
Register : 29-03-2021 — Putus : 07-09-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN SURAKARTA Nomor 7/Pid.Pra/2021/PN Skt
Tanggal 7 September 2021 — Pemohon:
CHODIJAH
Termohon:
1.KAPOLRI
2.IRWASUM MABES POLRI
3.KETUA KOMPOLNAS
4.Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI
5.KAPOLRESTA SURAKARTA
13238
Register : 18-04-2019 — Putus : 06-05-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan PN SERUI Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Sru
Tanggal 6 Mei 2019 — Pemohon:
RONALD ISAK DORI
Termohon:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Papua Papua Cq Kepala Kepolisian Resor Waropen
19678
  • Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan;b.
    Ganti Kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya diHentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.Jawab :Dalam Hal rehabilitasi dan ganti kerugian bagi seorang yang perkarannya dihentikan pada peningkatan penyidikan polres Waropen dalam hal ini belummelakukan penyidikan di sebabkan karena belum memiliki alat bukti yang sahsesuai pasal 184 KUHAP.
    MENGENAI PENGHENTIAN PENYIDIKAN YANG TIDAK SAH OLEHTERMOHON;Bahwa Pemohon mengetahuinya bahwa telah di hentikan penyidikan kasusmeninggalnya Alm. NEHEMIA DORI dari termohon dengan alasan bahwakurang cukup bukti;Jawab :Halaman 30 dari 49 hal. Putusan Pra Peradilan Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Sru.a.
    , bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka dapatlahdiartikan bahwa tindakan penyidikan merupakan kelanjutan dari pada tindakanpenyelidikan, hal ini didasarkan dalam Pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian RepublikIndonesia Nomor: 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yangmenegaskan, bahwa Dasar dilakukan Penyidikan adalah:a.
    Surat perintah penyidikan; dane. SPDP;Menimbang, bahwa dalam Pasal 11 Peraturan Kepala Kepolisian RepublikIndonesia Nomor: 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana,manyatakan:Dalam Ayat (1): Kegiatan Penyelidikan dilakukan:a. Sebelum ada laporan polisi/pengaduan; danb.
Register : 02-01-2024 — Putus : 30-01-2024 — Upload : 30-01-2024
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Plg
Tanggal 30 Januari 2024 — Pemohon:
Prof. Dr. SUNDA ARIANA, M.Pd., M.M
Termohon:
DITRESKRIMUM POLDA SUMATERA SELATAN
2919
Register : 16-05-2024 — Putus : 03-06-2024 — Upload : 03-06-2024
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Ksp
Tanggal 3 Juni 2024 — Pemohon:
H. T. MAIMUN
Termohon:
1.Kepala Propam Kabupaten Aceh Tamiang
2.Kepala Propam Provinsi Aceh
3.Kapolda Aceh
670
Register : 17-07-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 04-09-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 22/Pid.Pra/2020/PN Sby
Tanggal 2 September 2020 — Pemohon:
SOEJONO CANDRA
Termohon:
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur
14168
  • Dapat Termohon jelaskan dalam KUHAPpasal 109 ayat 2 yang menyatakan :Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapatcukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindakpidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidikmemberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka ataukeluarganya.berdasarkan tersebut di atas Termohon dalam melakukan prosespenyidikan mempunyai kewenangan melakuan penghentian penyidikan,apabila dalam proses penyidikan di temukan fakta
    Selanjutnya diterbitkan SuratPerintah Penghentian Penyidikan NomorSPPP/685.A/VI/RES.1.11./2020/Ditreskrimum tanggal 23 Juni 2020 danSurat Ketetapan Penghentian Penyidikan NomorS.TAP/104/VI/RES.1.11/2020/DITRESKRIMUM Tanggal 23 Juni 2020Tidak Terdapat Cukup Bukti.Bahwa prosedur penyidikan yang dilakukan oleh Termohon sudah sesuaidengan KUHAP, dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentangMenejemen Penyidikan Tindak Pidana yang diperbarui dengan PeraturanKapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan
    Menyatakan segala tindakan Termohon dalam proses penyidikan perkaraa quo adalah sah dan benar menurut hukum;3. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor:SPPP/685.A/VI/RES.1.11./2020/Ditreskrimum Tanggal 23 Juni 2020 danSurat Ketetapan Penghentian Penyidikan NomorS.TAP/104/VI/RES.1.11/2020/DITRESKRIMUM Tanggal 23 Juni 2020adalah sah dan mengikat;4.
    Nomor: S.Tap/104/VI/RES.1.11./2020/Ditreskrimumtanggal 23 Juni 2020 tentang penghentian penyidikan, diberi tanda T23;Surat pemeberitahuan penghentian penyidikan kepada Kajati nomor :B/72.A/VI/RES.1.11/2020/Ditreskrimum tanggal 23 Juni 2020 pengirimanSurat Ketetapan Penghentian Penyidikan kepada Pelapor, diberitanda T24;a.
    Copy PemberitahuanDimulainya Penyidikan (SPDP) no. B/92/II/2017/Ditreskrimum TGL.25022017,DARI Polda Jawa Timur kepada Kepala Kejaksaan Tinggi JawaTimur ,atas Laporan dari Soejono Candra, dan bukti bertanda 3 b. SuratPerintah Penyidikan Penyidikan no.
Register : 11-12-2020 — Putus : 19-01-2021 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 88/Pid.Pra/2020/PN Mdn
Tanggal 19 Januari 2021 — Pemohon:
PT. SINAR SAWIT TAPANULI
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDINESIA DAERAH SUMATERA UTARA
2.DIREKTUR RESKRIMSUS POLDA SUMATERA UTARA
3.PENYIDIK UNIT I SUBDIT IV TIPIDTER DITRESKRIMSUS POLDA SUMUT
1836270
  • Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yangperkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan ataupenuntutan.4.
    Akan tetapi harusdiingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiriterpisah dari fungsi penyidikan. Penyelidikan merupakanbagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan.
    tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan olehpejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkanbukti permulaan atau bukti yang cukup agar dapat dilakukantindak lanjut penyidikan.
    Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;c.
    Sinar Sawit Tapanuli,dan dalam petitum permohonan Pemohon memohon agar dinyatakan tidaksah Surat Perintah Penyidikan nomor SPSidik/117/XI/2020/DitreskrimsusPolda Sumut tanggal 10 November 2020 dan memerintahkan para Termohonuntuk menghentikan penyidikan atas perintah penyidikan kepada Pemohonserta dinyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yangdikeluarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor SPSidik/117/X1/2020/Ditreskrimsus Polda Sumut tanggal 10 November 2020;Menimbang, bahwa adapun
Register : 10-02-2023 — Putus : 07-03-2023 — Upload : 07-03-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 11/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL
Tanggal 7 Maret 2023 — Pemohon:
M. RASYID RIDHA BBA
Termohon:
BARESKRIM MABES POLRI
7810
Register : 17-06-2019 — Putus : 02-07-2019 — Upload : 10-07-2019
Putusan PN MAUMERE Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Mme
Tanggal 2 Juli 2019 — Pemohon:
PETRUS WARE
Termohon:
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
172101
  • 80 KUHAP).Berdasarkan pada nilai itulah Termohon dalam melakukan tindakanpenetapan penghentian penyelidikan dan penyidikan atas laporan dugaantindak pidana pemilu agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehatihatian dalam menetapkan penghentian penyelidikan dan penyidikan ataslaporan adanya tindakan pidana pemilu dari masyarakat;i.
    Ataukah Termohonmenghentikan penyidikan dengan alasan kepentingan pribadi?
    Sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan pengadilan;C.
    Penghentian Penyidikan;2.
    melakukan Penyidikan maupun Penuntutan;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Termohon ic.Bawaslu Kabupaten Sikka tidak bisa melakukan serangkaian tindakan Penyidikandan/atau Penuntutan, karena Termohon bukanlah Penyidik maupun Penuntut yangbisa menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan,karena proses Penyidikan hanya dapat dilakukan oleh Penyidik yang dalam hal iniadalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipiltertentu
Register : 27-02-2023 — Putus : 03-04-2023 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN SEMARANG Nomor 5/Pid.Pra/2023/PN Smg
Tanggal 3 April 2023 — Pemohon:
PRAPTO PRAYITNO
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA JAWA TENGAH
4828
Register : 30-01-2024 — Putus : 21-02-2024 — Upload : 29-02-2024
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Tjk
Tanggal 21 Februari 2024 — Pemohon:
KHAIRUL BAKTI S.T
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH LAMPUNG, cq DITRESKRIMUM POLDA LAMPUNG
370
Register : 14-08-2018 — Putus : 13-09-2018 — Upload : 10-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 63/Pid.Pra/2018/PN Mdn
Tanggal 13 September 2018 — Pemohon:
NGARIJAN SALIM
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR MEDAN
2.KEPALA KESATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR MEDAN
104
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk sebahagian;
    2. Menyatakan demi hukum Surat Perintah penyidikan yang menetapkan Pemohon (ic.
    NGARIJAN SALIM) sebagai Tersangka adalah tidak sah;
  • Menyatakan penyidikan yang dilakukan Para Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan sebagai TERSANGKA dalam perkara tindak pidana Larangan memakai tanah tanpa ijin dari yang berhak dan kuasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 51.Prp/Tahun 1960 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  • Menyatakan tidak sah
Register : 17-07-2023 — Putus : 16-08-2023 — Upload : 26-09-2023
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 16 Agustus 2023 — Pemohon:
PT ZANETERRA STAR INTERNATIONAL
Termohon:
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA UTARA
2715
    1. Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan penghentian penyidikan atas Laporan Polisi No. LPB/776/K/X/2020/PMJ/Resju tanggal 20 oktober 2020 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat
    3. Membebani pemohon Pra Peradilan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah );
Register : 19-06-2019 — Putus : 05-08-2019 — Upload : 19-08-2019
Putusan PN DOMPU Nomor 5/Pid.Pra/2019/PN Dpu
Tanggal 5 Agustus 2019 — Pemohon:
1.SYAHRIR
2.MUHAMMAD NUR
Termohon:
1.Kapolres Dompu Cq. Kasat Reskrim, Cq. Kanit Tipikor
2.Polda NTB Cq. Subdit III Ditreskrimsus
3.Kapolri Cq. Dit. Tipikor Bareskrim
4.Kejari Dompu Cq. Kasipidsus
5.Kejati NTB Cq. Kabidpidsus
6.KPK RI Cq. Deputi Koordinasi dan Supervisi
410
Register : 13-03-2023 — Putus : 10-04-2023 — Upload : 11-04-2023
Putusan PN PALU Nomor 3/Pid.Pra/2023/PN Pal
Tanggal 10 April 2023 — Pemohon:
1.Boyamin Bin Saiman
2.Komaryono, SH
Termohon:
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
6720