Ditemukan 11447 data
Henny Verawati, SE
Tergugat:
1.Ketua Dewan Pimpinan Pusat PARTAI PERINDO
2.Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PARTAI PERINDO Sumatera Selatan
3.Ketua Dewan Pimpinan Daerah PARTAI PERINDO Kabupaten Empat Lawang
122 — 77
Penggugat:
Henny Verawati, SE
Tergugat:
1.Ketua Dewan Pimpinan Pusat PARTAI PERINDO
2.Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PARTAI PERINDO Sumatera Selatan
3.Ketua Dewan Pimpinan Daerah PARTAI PERINDO Kabupaten Empat Lawang
YURIZAL, S.H
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Berkarya Provinsi Riau
3.Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya Kabupaten Indragiri Hulu
147 — 71
Penggugat:
YURIZAL, S.H
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Berkarya Provinsi Riau
3.Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya Kabupaten Indragiri Hulu
Hedy Herdyana
Tergugat:
1.Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Majalengka
2.Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Privinsi Jawa Barat
3.Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem
Turut Tergugat:
3.Ketua DPRD Kabupaten Majalengka
4.Bupati Majalengka
5.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka
6.Gubernur Jawa Barat
64 — 45
Penggugat:
Hedy Herdyana
Tergugat:
1.Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Majalengka
2.Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Privinsi Jawa Barat
3.Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem
Turut Tergugat:
3.Ketua DPRD Kabupaten Majalengka
4.Bupati Majalengka
5.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka
6.Gubernur Jawa Barat
92 — 75
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional 2. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Bengkulu; dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bengkulu;
Platform Perjuangan Partai AmanatNasional:2. Anggaran Dasar Partai Amanat Nasional Bab V Pasal 9, PasalTG, Gari P aie) 1 ~~~ nnn nnn nnn in3. Anggaran Rumah Tangga PAN Bab II Pasal 7 ayat (2);4. Anggaran Rumah Tangga PAN Bab II Pasal 9 ayat (3) huruf c;5. Anggaran Rumah Tangga PAN Bab II Pasal 12;6.
Hasil Kongres IIl Partai Amanat Nasional di Batam 79 JanuariMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undangundang Nomor: 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor:2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyebutkan: partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentukoleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atasdasar kesamaan kehendak dan citacita untuk memperjuangkandan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsadan negara, serta memelihara
Politik dapat dikategorikan lebih sebagai badanhukum perdata, oleh karena itu Badan/Jabatan dalam Partai Politik bukanlahmerupakan Badan/Jabatan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud Pasal1 angka 8 Undangundang Nomor: 51 Tahun 2009;Penetapan Perkara No: 17/G/2013/PTUNBKL hal.9 dari 10 halMenimbang, bahwa selanjutnya Tergugat sebagai Ketua Umum DewanPimpinan Pusat Partai Amanat Nasional yang merupakan partai politik danbadan hukum telah menerbitkan keputusan yang pada pokoknyamemberhentikan penggugat
sebagai anggota Partai Amanat Nasional;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 UndangundangNomor 2 Tahun 2011 yang pada pokoknya mengatur tentang mekanismepemberhentian anggota partai politik yang didasarkan pada Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga, serta diikuti dengan pemberhentian darikeanggotaan di lembaga perwakilan rakyat;Menimbang, bahwa Penggugat diberhentikan oleh Tergugat sebagaianggota Partai Amanat Nasional didasarkan pada kewenangan dan proseduryang bersumber pada Anggaran
;Susunan mahkamah partai politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan partai politikkepadakementerian;Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimanadimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60(enam puluh)Putusan mahkamah partai politik atau sebutan lain bersifat finaldan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yangberkenaan dengankepengurusan. 99 nnn nnnMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undangundang
DEDY YULIANTO
Tergugat:
Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
163 — 28
Penggugat:
DEDY YULIANTO
Tergugat:
Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Hasanuddin
Tergugat:
1.Mayor JendraL TNI (Purn) MUCHDI PURWOPRANJONO DKK
2.DR. H. Badaruddin Andi Picunang, S.T.,M.M., M.T., M.AP
3.AGUS KAMARWAN,SH
4.KHAIRUDDIN
5.MUHAMMAD TAYEB
271 — 169
(Berkarya)dengan Putusan Mahkamah Partai Nomor : 003.MP/PTSPIP/PBK/I/2021tanggal 23 Januari 2021 tentang pemberhentian Sekretaris Jenderal DewanPimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya);Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Partai Beringin Karya (Berkarya)dengan Putusan Makamah Partai Nomor : 004.MP/PtsPIP/PBK/V1/2021tanggal 7 juni 2021 tentang pemberhentian secara tetap Mayor JenderalTNI (Purn) Muchdi Purwopranjono sebagai Ketua Umum Partai Berkarya;Bahwa berdasarkan Penetapan Mahkamah Partai
Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART;(2).
dari 43 Putusan Perdata Gugatan Nomor 54Pdt.SusParpol/2021/PN Sbw.Keputusan DPW Partai BERKARYA (Beringin Karya) tersebut keMahkamah Partai BERKARYA (Beringin Karya), hal ini sebagaimana telahdiatur diatur didalam AD/ART Partai Berkarya (Beringin Karya) terdapatpada Pasal 40 ayat (2) yang menyatakan bahwa Mahkamah Partaibertugas menyelesaikan perselisihan Internal Partai sesuai denganketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai sertaPeraturan Organisasi Partai dan sebagaimana yang disebutkan
Tanggal 13 Oktober 2021dan atau Surat Keputusan DPW Partai Berkarya (Beringin Karya) Nomor :SKPAW.012/DPW PARTAI BERKARYA/NTB/VIII/ Tanggal 31 Agustus 2021tersebut ke Mahkamah Partai Berkarya (Beringin Karya).
:1)2)3)4)5)Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh internalPartai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.Penyelesaian perselisihnan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan olehsuatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik.Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikanoleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana
Yurizal, S.H
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Berkarya Provinsi Riau
3.Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya Kabupaten Indragiri Hulu
172 — 148
Penggugat:
Yurizal, S.H
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Berkarya Provinsi Riau
3.Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya Kabupaten Indragiri Hulu
ERWIN REIDEN LUMBAN GAOL, A.md
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
2.Mahkamah Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Turut Tergugat:
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
74 — 41
Penggugat:
ERWIN REIDEN LUMBAN GAOL, A.md
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
2.Mahkamah Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Turut Tergugat:
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN WILAYAH DPW PARTAI AMANAT NASIONAL PROVINSI GORONTALO
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI AMANAT NASIONAL
197 — 60
CONNY GOBEL
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN WILAYAH DPW PARTAI AMANAT NASIONAL PROVINSI GORONTALO
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI AMANAT NASIONALDEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) Partai Amanat Nasional ProvinsiGorontalo, beralamat Rumah PAN Jl. HB Jasin,Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah KotaGorontalo, sebagai Tergugat ;2. DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) Partai Amanat Nasional, beralamatRumah PAN JI. Senopati No. 113, Kebayoran Baru,Jakarta Selatan, sebagai Tergugat II ;Hal 1 dari 3 hal.
1.Asri Auzar
2.Aherson
3.Lazwardi Kasmir
4.Abdul Khair
5.Wuwung Ahmadi
6.Kamaruzaman
Tergugat:
6.H. Agus Harimurti Yudhoyono, M.S.C., M.P.A. M.A
7.H. Teuku Riefky Harsya, B.S.C. M.T.
8.DR. IR H.E Herman Khaeron, M.S.I.
480 — 67
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum terhadap Surat Keputusan Tergugat I dan Tergugat II Nomor : 157/SK/DPP.PD/DPD/XI/2021 tertanggal 04 November 2021 Tentang Revisi Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai
Demokrat Provinsi Riau Periode 2017-2022;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap Surat Keputusan Tergugat I dan Tergugat II Nomor : 145/SK/DPP.PD/XI/2021 tertanggal 29 November 2021 Tentang Penetapan Jadwal Pelaksanaan Musyawarah Daerah Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap Surat Instruksi Tergugat III Nomor: 48/INS/BPOKK/DPP.PD/XI/2021 tanggal 29 November 2021 tentang Pelaksanaan Musyawarah Daerah
Ke-V Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau;
- Menetapkan terhadap penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda Ke-V) Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau pada tanggal 30 November 2021 di Kota Pekanbaru yang diselenggarakan oleh Para Tergugat tidak sah dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat;
- Menetapkan bahwa Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat yang terpilih pada Musyawarah Daerah (Musda Ke-V) tanggal 30 November
2021 di Kota Pekanbaru adalah tidak sah;
- Menetapkan bahwa Penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda Ke-V) harus di selenggarakan kembali sesuai dengan Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara secara tanggaung renteng sejumlah Rp.746.000,-(Tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Tergugat:
1.DPN/DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (PKP)
2.DPP/DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (PKP) PROVINSI. KALIMANTAN - BARAT
3.DPK/DEWAN PIMPINAN KABUPATEN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (PKP) KAYONG UTARA, PROVINSI. KALIMANTAN - BARAT
Turut Tergugat:
1.KETUA DPRD KABUPATEN. KAYONG UTARA, PROVINSI. KALIMANTAN - BARAT
2.MUHAMMAD YUSUF
119 — 28
KETUT SEKAWAN
Tergugat:
1.DPN/DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (PKP)
2.DPP/DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (PKP) PROVINSI. KALIMANTAN - BARAT
3.DPK/DEWAN PIMPINAN KABUPATEN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (PKP) KAYONG UTARA, PROVINSI. KALIMANTAN - BARAT
Turut Tergugat:
1.KETUA DPRD KABUPATEN. KAYONG UTARA, PROVINSI. KALIMANTAN - BARAT
2.MUHAMMAD YUSUF
IMRAN
Tergugat:
1.Surya Paloh
2.Hermawati F. Taslim
69 — 43
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasiona Nusa Tenggara Barat
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
Turut Tergugat:
1.Ketua DPRD. Provinsi Nusa Tenggara Barat
2.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat
120 — 42
NAJAMUDDIN MOESTAFA
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasiona Nusa Tenggara Barat
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
Turut Tergugat:
1.Ketua DPRD. Provinsi Nusa Tenggara Barat
2.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat
George Usman Latuwael
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya Kabupaten Buru Selatan
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya
3.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Berkarya Provinsi Maluku
4.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru Selatan
Turut Tergugat:
4.Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Buru Selatan
5.Bupati Buru Selatan
52 — 26
Penggugat:
George Usman Latuwael
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya Kabupaten Buru Selatan
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya
3.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Berkarya Provinsi Maluku
4.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru Selatan
Turut Tergugat:
4.Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Buru Selatan
5.Bupati Buru Selatan
Muhammad Ilham Sarjana HS
Tergugat:
Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP)
Turut Tergugat:
1.pengurus harian Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara (DPW PPP)
2.Pengurus Harian Dewan Pimpinan Cabang (DPC PPP) Kabupaten Asahan
3.AIDI, S.H.
77 — 40
Penggugat:
Muhammad Ilham Sarjana HS
Tergugat:
Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP)
Turut Tergugat:
1.pengurus harian Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara (DPW PPP)
2.Pengurus Harian Dewan Pimpinan Cabang (DPC PPP) Kabupaten Asahan
3.AIDI, S.H.
Nikius Bugiangge
Tergugat:
1.Dewan Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat
188 — 42
Penggugat:
Nikius Bugiangge
Tergugat:
1.Dewan Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat
Tergugat:
1.DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPP-PKB)
2.DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPW-PKB) PROVINSI SULAWESI TENGGARA
3.DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPC-PKB) KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN
Turut Tergugat:
1.KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA
2.KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA
240 — 46
Pd selaku Anggota Partai, Surat Tergugat II berupa Surat DPW PKB Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 049/DPW-38/02/II/2022 Tertanggal 18 Februari 2022 Perihal Rekomendasi Pemecatan/Pemberhentian Keanggotaan Penggugat selaku anggota Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Kabupaten Konawe Kepulauan, dan Surat Tergugat III dengan Nomor : 009/DPC-.12/03/IX/2021 Tertanggal 03 Januari 2022 Perihal Permohonan Pemecatan/Pemberhentian Keanggotaan;
- Menyatakan Penggugat sah sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten
Pd (Penggugat) dari Keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa yang diterbitkan oleh Tergugat I hingga adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggungrenteng untuk memberikan ganti kerugian sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi isi putusan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.345.000,00
Pd
Tergugat:
1.DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPP-PKB)
2.DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPW-PKB) PROVINSI SULAWESI TENGGARA
3.DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPC-PKB) KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN
Turut Tergugat:
1.KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA
2.KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA
237 — 67
157 — 52
85 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
danPenetapan Susunan Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan BangsaPropinsi Bali Periode 20052009 (Bukti P1);4 Bahwa Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB)Propinsi Bali yang sah adalah Dewan Pengurus Wilayah Partai KebangkitanBangsa (DPW PKB) Propinsi Bali dengan Ketua Dewan Tanfidz H.
seluruhPengurus dari tingkat Pusat sampai di tingkat Ranting;Bahwa Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga Partai Kebangkitan Bangsa (ADdan ART PKB) adalah aturan yang harus ditaati dan dipedomani oleh semua levelkepengurusan Partai;Bahwa Undangundang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sebagaimana telahdiubah dengan Undangundang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, menyatakan :Pasal 22Kepengurusan Partai Politik disetiap tingkatan
., yang dilakukan olehDewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) adalah terbukti tidak sah,oleh karena itu semua Perbuatan hukum dan produk Surat Keputusan yang dibuatberdasarkan Surat Pembekuan Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan bangsa(DPW PKB) Propinsi Bali tersebut secara otomatis adalah batal demi hukum;Bahwa Perbuatan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) danbeberapa Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Partai KebangkitanBangsa (DPC PKB) yang
Partai Politik yang diundangkan pada tanggal 15Januari 2011 yang menyatakan :Ayat 1: Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur didalam AD ART.Ayat 2 : Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimanadimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh partai politik.Ayat 3 : Susunan mahkamah partai atau sebutan lain sebagaimana dimaksudpada ayat 2 disampaikan oleh pimpinan partai politik kepada
No. 311 K/Pdt.Sus/201214e bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) UU RI No. 2 Tahun2011 tentang Perubahan atas UU RI No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,maka Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili ;e bahwa kasus a quo adalah sengketa internal partai dimana dalam Pasal 32 ayat(1) UU RI No. 2 Tahun 2011 Perselisihan Partai Politik harus terlebih dahuludiselesaikan oleh internal partai sesuai dengan AD/ART partai ;e bahwa dalam perkara a quo, proses penyelesaian melalui musyawarah