Ditemukan 31359 data
33 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
140 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 593 K/Pid/2017mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepatdan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di muka sidang.Bahwa tidak ternyata Terdakwa karena kekhilafan atau karenakealpaannya telah memasang kabel listrik tanpa pengamanan dan tandalarangan, yang mengakibatkan korban Mustakim Laoilatu meninggal duniakarena tersengat aliran listrik.Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di muka sidang,meskipun Terdakwa mengambil aliran listrik dari rumah Yaumidin
121 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Agungberpendapat: Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, buktibaru yang diajukan tidak bersifat menentukan karena hanya berupaSurat IPEDA yang tidak menunjukkan kepemilikan atas objek sengketadan Surat Pernyataan yang bersifat sepihak yang dibuat pada tahun2017; Bahwa objek sengketa adalah milik Termohon Peninjauan Kembaliberdasarkan bukti penyerahan objek sengketa oleh Kakak Penggugatpada tahun 1954 dalam lontara berbahasa Makassar (vide bukti P.1),dan tidak ditemukan adanya kekhilafan
109 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 2 Mei 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
131 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 11 Februari 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 5 Maret 2019 yang menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa setelah meneliti secara saksama memori peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali dan kontra memori peninjauan kembalidari Termohon Peninjauan Kembali, dihubungkan dengan pertimbanganputusan Judex Juris ternyata tidak ditemukan adanya kekhilafan
bersuami maka anakperempuan tersebut bisa mewaris dari orang tuanya;Bahwa ternyata Penggugat adalah anak lakilaki dari Dairo Gaddisehingga Penggugat adalah berhak atas harta warisan dari Dairo Gadditersebut:Bahwa adapun alasan keberatankeberatan Para PemohonPeninjauan Kembali yang lainnya telah dipertimbangkan secara tepat danbenar oleh Judex Juris, sehingga pada prinsipnya keberatankeberatan ParaPemohon peninjauan kembali dengan Judex Juris dalam menilai faktapersidangan, sehingga bukan merupakan kekhilafan
249 — 124 — Berkekuatan Hukum Tetap
83 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam Rekonvensi: Menyatakan menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensiuntuk seluruhnya;Dan atau: apabila Majelis Hakim tingkat kasasi berpendapat lain, mohonuntuk memberikan putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Para Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan kontra memorikasasiMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat: Bahwa alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karena tidakditemukan kekhilafan
78 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 29 Maret 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan
91 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
28 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
91 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
55 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 14 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan
Nomor 944 PK/Pdt/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tersebut tidak dapatdibenarkan karena setelah meneliti memori peninjauan kembali dan kontramemori peninjauan kembali dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juristernyata tidak terdapat adanya kekhilafan Hakim maupun kekeliruan yangnyata dalam putusan Judex Juns dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa Penggugat sebagai pemilik objek sengketa sebagaimanaSertifikat
32 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
169 — 146 — Berkekuatan Hukum Tetap
66 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 7 Agustus 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 18 Oktober 2018 yang menolak permohonan peninjauankembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa setelah membaca dan mempelajari memori peninjauan kembalidan kontra memori peninjauan kembali para pihak dihubungkan denganpertimbangan hukum putusan kasasi Judex Juns dalam perkara a quo tidakditemukan suatu kekhilafan
12 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
63 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 3 Januari 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
60 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
170 — 188 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima pada tanggal 31 Januari 2019 merupakan bagian tidak terpisahkandari putusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknyamendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
Nomor 632 PK/Pdt/2019kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena dalamputusan Judex Juris ditemukan adanya kekhilafan Hakim dan dapatdipertimbangkan sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Bahwa Penggugat (Kibil binti Kapun) yang ditempatkan sebagaiPenggugat ternyata adalah janda almarhum Simin dan telah menikahdengan lakilaki lain tetapi tetap didudukkan bersama
87 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali dan IItersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 18 Januari 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 20 Februari 2019 yang pada pokoknya memohon kepadaMahkamah Agung agar menolak permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali ;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali Il yangditerima tanggal 18 Februari 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali Il pada pokoknyamendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
untuk membayar biaya perkara;Dan apabila Majelis Hakim Agung Judex Juns Mahkamah Agung RepublikIndonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali Il tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan kontra memori peninjauankemballi:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali dan II tersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenatidak ditemukan adanya kekhilafan