Ditemukan 8585 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-09-2018 — Putus : 04-10-2018 — Upload : 15-10-2018
Putusan PN CIBINONG Nomor 439/Pdt.P/2018/PN Cbi
Tanggal 4 Oktober 2018 — Pemohon:
Suyanti
128
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon yang semula SUYANTI yang terdapat penebalan pengetikan huruf menjadi SUYANTI untuk disesuaikan dengan Ijazah Pemohon;

    3.

    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor, untuk mendaftarkan tentang perbaikan nama Pemohon yang semula bernama SUYANTI yang terdapat penebalan pengetikan huruf menjadi SUYANTI ke dalam REgister yang sedang berjalan dan berlaku serta menerbitkan Akta Kelahiran Pemohon;

    4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.291.000,-(dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)

    Bahwa pada Akta Kelahiran Pemohon tersebut tertulis nama SUYANTI,namun dalam hurufnya ada penebalan pengetikan;4. Bahwa Pemohon berkeinginan untuk memperbaiki nama pada AktaKelahiran Pemohon yang semula SUYANTI yang terdapat penebalanpengetikan huruf menjadi SUYANTI untuk disesuaikan dengan ijazahPemohon;5.
    Mengabulkan permohonan Pemohon;Halaman 1 dari 8 Penetapan Nomor 439/Pdt.P/2018/PN Cbi.Form02/SOP/04.3/20182.4.Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohondalam Akte Kelahiran Pemohon yang semula SUYANTI yang terdapatpenebalan pengetikan huruf menjadi SUYANTI untuk disesuaikan denganIjazah Pemohon;Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor, untuk mendaftarkantentang perbaikan nama Pemohon yang semula bernama SUYANTI
    II Bogortanggal 29 Juni 1085 tercantum nama Pemohon SUYANTI dengan adanyapenebalan huruf pada pengetikan nama tersebut; Bahwa benar Pemohon terlahir bernama SUYANTI dan tidak pernah adaperubahan nama pada nama Pemohon tersebut, lalu dalam ljazah SMKPemohon juga tercantum nama Pemohon adalah SUYANTI; Bahwa benar Pemohon hendak memperbaiki nama SUYANTI dalam AktaKelahiran Pemohon yang terdapat penebalan huruf pada pengetikan namatersebut menjadi SUYANTI sesuai Ijazah Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohondalam Akta Kelahiran Pemohon yang semula SUYANTI yang terdapatpenebalan pengetikan huruf menjadi SUYANTI untuk disesuaikan denganIjazah Pemohon;3.
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada KantorDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor, untukmendaftarkan tentang perbaikan nama Pemohon yang semula bernamaSUYANTI yang terdapat penebalan pengetikan huruf menjadi SUYANTIke dalam Register yang sedang berjalan dan berlaku serta menerbitkanAkta Kelahiran Pemohon;4.
Register : 13-05-2020 — Putus : 15-06-2020 — Upload : 16-06-2020
Putusan PN BENGKULU Nomor 232/Pid.B/2020/PN Bgl
Tanggal 15 Juni 2020 — Penuntut Umum:
R.A. AZIZI. SH
Terdakwa:
JULYAN ANUGRAH Alias JULY Bin Alm KURNAINI
3415
  • Ari (dpo) denganberboncengan diatas motor mengikuti motor terdakwa, sesampainya ditempatusaha pengetikan saksi korban, selanjutnya terdakwa memberhentikanmotornya sedangkan motor sdr. Yoga (Dpo) berhenti juga dengan jarak 10meter dari tempat usaha saksi korban Arniwati untuk mengasi situasi, Kemudianterdakwa masuk ke tempat usaha pengetikan merangkap rumah saksi korbaarniwati sedangkan sdr.
    Ari (dpo) dengan berboncengan diatas motor mengikuti motorterdakwa, Bahwa sesampainya ditempat usaha pengetikan saksi korban, selanjutnyaterdakwa memberhentikan motornya sedangkan motor sdr. Yoga (Dpo)berhenti juga dengan jarak 10 meter dari tempat usaha saksi korbanArniwati untuk mengasi situasi, kemudian terdakwa masuk ke tempat usahapengetikan merangkap rumah saksi korba arniwati sedangkan sdr.
    Ratu SAmban Kota Bengkulu, terdakwa bersamasama denganYoga (dpo), Ari (dpo) dan Aldii (Dpo) telah mengambil 1 (Satu) unti notebookacer warna merah yagn berada diatas meja pengetikan dan 1 (Satu) hpSamsung J3 yang sedang di cas yang berharga Rp. 3.500.000,00 ( Tiga jutalima ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa beradasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas,Majelis Hakim berpendapat unsur kedua ini telah terpenuhi;Ad.3.
    8 dari 11 hal Putusan Pidana Nomor 232/Pid.B/2020/PN Bglusaha jasa pengetikan merangkap rumah saksi korban Arniwati yang beralamatdi jalan Puteri Gading Cempaka No. 44 Rt. 4 RW. 2 Kel.
    Ari (dpo) dengan berboncengan diatas motormengikuti motor terdakwa,Menimbang, bahwa sesampainya ditempat usaha pengetikan saksikorban, selanjutnya terdakwa memberhentikan motornya sedangkan motor sdr.Yoga (Dpo) berhenti juga dengan jarak 10 meter dari tempat usaha saksi korbanArniwati untuk mengasi situasi, kemudian terdakwa masuk ke tempat usahapengetikan merangkap rumah saksi korba arniwati sedangkan sdr.
Register : 18-05-2018 — Putus : 24-05-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 154/Pdt.P/2018/PN Smr
Tanggal 24 Mei 2018 — Pemohon:
1.RIDWAN
2.NILAWATI
254
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan para pemohon;
    2. Menetapkan memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan pengetikan nama anak pemohon dan pemohon yang tertulis dan terbaca MUH. RESAH yang sebenarnya MUHAMMAD REZA, MUH.
    RESAH, lahir pada tanggal 28 April 2003,sebagaimana Kutipan Kelahiran Nomor : 477/5530/IST/CAPILtertanggal 31 Desember 2005.Bahwa pada Kutipan Akte Kelahiran anak pemohon terdapatkesalahan pengetikan nama anak pemohon dan pemohon tertulisyang dan terbaca MUH. RESAH yang sebenarnya MUHAMMADREZA dan MUH.
    RIDWAN yang sebenarnya RIDWAN.Bahwa untuk memperbaiki kesalahan pengetikan nama tersebutpada Akte Kelahiran Anak Pemohon harus ada penetapan dariPengadilan Negeri Samarinda.Berdasarkan alasanalasan yang para pemohon uraikan diatas,maka para pemohon mohon kiranya Bapak Ketua / Hakim PengadilanNegeri Samarinda berkenan menerima permohonan ini dan selanjutnyamenetapkan sebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan para pemohon;Menetapkan memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaikikesalahan pengetikan
    RESAH; Bahwa benar anak para pemohon lahir pada tanggal 28 April 2003; Bahwa benar terdapat kesalahan pengetikan nama anak parapemohon dan pemohon; Bahwa benar para pemohon ingin memperbaiki nama anak parapemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak para pemohon; Bahwa benar para pemohon ingin memperbaiki nama anak parapemohon yang tertulis dan terbaca MUH. RESAH yang sebenarnyaMUHAMMAD REZA; Bahwa benar para pemohon ingin memberbaiki nama parapemohon yang tertulis dan terbaca MUH.
    Menetapkan memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaikikesalahan pengetikan nama anak pemohon dan pemohon yangtertulis dan terbaca MUH. RESAH yang sebenarnya MUHAMMADREZA, MUH. RIDWAN yang sebenarnya RIDWAN dan MILAWATIyang sebenarnya adalah NILAWATI pada Kutipan Akte KelahiranAnak Pemohon Nomor : 477/5530/IST/CAPIL tertanggal 31Desember 2005;3.
Register : 10-07-2019 — Putus : 31-07-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 288/Pdt.P/2019/PN Smr
Tanggal 31 Juli 2019 — Pemohon:
1.ADI SUYATNO
2.NISFUL LAILATUL KHAMIDA
123
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan para pemohon ;
    2. Menetapkan dan memberi izin kepada para pemohon untuk memperbaiki kesalahan pengetikan nama ibu yang tertulis dan terbaca NASPU LAILATUL KHAMIDAH yang sebenarnya adalah NISFUL LAILATU KHAMIDA pada Kutipan Akta Kelahiran anak para pemohon Nomor 2882/IST/2004 tertanggal 24 Juni 2004 ;
    3. Memerintahkan kepada
    /PN.Smr yangpada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut : Bahwa para Pemohon telah menikah di Bontang pada tanggal 26 Juni1999 sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor 162/39/V1I/1999tertanggal 26 Juni 1999 ; Bahwa dari pernikahan tersebut telah lahir seorang anak yang bernamaMUHAMMAD RIZKY DWI SAPUTRA lahir pada tanggal 19 Desember2003 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2882/IST/2004tertanggal 24 Juni 2004 ; Bahwa pada Kutipan Akte Kelahiran anak para Pemohon tersebutterdapat kesalahan pengetikan
    Menetapkan dan memberi izin kepada para pemohon untukmemperbaiki kesalahan pengetikan nama ibu yang tertulis dan terbacaNASPU LAILATUL KHAMIDAH yang sebenarnya adalah NISFULLAILATU KHAMIDA pada Kutipan Akta Kelahiran anak para pemohonNomor 2882/IST/2004 tertanggal 24 Juni 2004 ;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan kepadainstansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarindatentang penetapan ini untuk dicatat pada Register yang diperuntukkanuntuk ini ;4.
    SIT SAADAHBahwa saksi kenal dengan para pemohon;Bahwa para pemohon telah menikah di Bontang pada tanggal 26 Juni1999;Bahwa dari pernikahan tersebut telah lahir seorang anak yang bernamaMUHAMMAD RIZKY DWI SAPUTRA;Bahwa anak para pemohon lahir pada tanggal 19 Desember 2003;Bahwa terdapat kesalahan pengetikan nama Ibu pada Kutipan AktaKelahiran anak para pemohon;Bahwa kesalahan pada Kutipan Akta Kelahiran anak para pemohon yangtertulis dan terbaca Ibu NASPU LAILATUL KHAMIDAH yang sebenarnyaadalah NISFUL
    KUSTANIAHBahwa saksi kenal dengan para pemohon;Bahwa para pemohon telah menikah di Bontang pada tanggal 26 Juni1999;Bahwa dari pernikahan tersebut telah lahir seorang anak yang bernamaMUHAMMAD RIZKY DWI SAPUTRA;Bahwa anak para pemohon lahir pada tanggal 19 Desember 2003;Bahwa terdapat kesalahan pengetikan nama Ibu pada Kutipan AktaKelahiran anak para pemohon;Bahwa kesalahan pada Kutipan Akta Kelahiran anak para pemohon yangtertulis dan terbaca Ibu NASPU LAILATUL KHAMIDAH yang sebenarnyaadalah NISFUL
    Menetapkan dan memberi izin kepada para pemohon untukmemperbaiki kesalahan pengetikan nama ibu yang tertulis dan terbacaNASPU LAILATUL KHAMIDAH yang sebenarnya adalah NISFULLAILATU KHAMIDA pada Kutipan Akta Kelahiran anak para pemohonNomor 2882/IST/2004 tertanggal 24 Juni 2004 ;Halaman 5 dari 6 Halaman Penetapan Nomor 288/Padt.P/2019/PN Smr3.
Register : 27-09-2019 — Putus : 18-01-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN MANADO Nomor 411/Pdt.G/2019/PN Mnd
Tanggal 18 Januari 2021 — Penggugat:
1.JODY FRETS ROMPAS
2.CHRISTIAN INRI ROMPAS
Tergugat:
PAULA MARIA WEKANG
Turut Tergugat:
1.PPAT MERLYN PONTOH, SH.M.Kn
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MANADO
8624
  • Bahwa benar nama Pemohon sudah berdasarkan dari Akte Kelahirannya Pemohon diKantor Capil Kota Manado;Bahwa benar Pemohon sudah melakukan tiga kali perjalanan ke luar negeri denganmenggunakan passport tersebut namun didalam passport terdapat kesalahan dalampenulisan/pengetikan yaitu pada marganya Novellya Moeidjiantho yang mereka tulis/ketik Moidjiantho seharusnya marganya Novellya Moeidjiantho adalah Moeidjiantho dantidak ada perubahan mengenai kesalahan pengetikan/penulisan sama sekali didalampassport
    Memerintahkan agar Kantor Imigrasi Kota Manado Pembuatan Passport untukmemperhatikan dan segera merubah / menggantikan kesalahan Penulisan/Pengetikan namaterhadap Pemohon maupun surat surat lainnya yang berhubungan dengan pemohon;3. Menetapkan biaya permohonan di tanggung oleh Para Pemohon;HormatNOVELLYA.M.MOEIDJIANTHO
Register : 27-03-2019 — Putus : 11-04-2019 — Upload : 15-04-2019
Putusan PN BATAM Nomor 473/Pdt.P/2019/PN Btm
Tanggal 11 April 2019 — Pemohon:
TOMI HARIANSYAH
1921
  • Menetapkan :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon nomor : 10.958/IST/DTKP/2002 yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Kabupaten Sumedang terdapat kesalahan pengetikan
    Bahwa pada Akta Kelahiran Pemohon nomor 10.958 / IST/ DTKP/ 2002 yangditerbitkan oleh Dinas Tenaga Kerjadan Kependudukan Kabupaten Sumedangterdapat kesalahan pengetikan nama Pemohon yang tertera TOMIHARYANSAH yang sebenarnya adalah TOMI HARIANSYAHberdasarkanjazah Sekolah Menengah Atas (SMA) No.DN02 Ma 0071976 yang diterbitkanDinas Pendidikan Kabupaten Sumedang pada tgl 20 Mei 2014 danberdasarkan KK Pemohon dengan nama kepala keluarga ABD.
    Bahwa Pemohon, berkeinginan untuk memperbaiki Akta Kelahiran Pemohonnomor 10.958/IST/DTKP/2002 yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga KerjadanKependudukan Kabupaten Sumedang terdapat kesalahan pengetikan namaPemohon yang tertera TOMI HARYANSAH dirubah menjadi TOMIHARIANSYAH berdasarkan ljazah Sekolah Menengah Atas (SMA) No.DN02Ma 0071976 yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang pada tg20 Mei 2014 dan berdasarkan KK Pemohon dengan nama kepala keluargaABD.
    Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Pemohonnomor : 10.958/IST/DTKP/2002 yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja danKependudukan Kabupaten Sumedang terdapat kesalahan pengetikan namaPemohon yang terteraTOMI HARYANSAHDIRUBAH MENJADI TOMI HARIANSYAH berdasarkan lIjazah SekolahMenengah Atas (SMA) No.DN02 Ma 0071976 yang diterbitkan DinasPendidikan Kabupaten Sumedang pada tgl 20 Mei 2014 dan berdasarkan KKPemohon dengan nama kepala keluarga ABD.
    Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada pejabat Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebagai Instansi Pelaksanayang menerbitkan akta pencatatan sipil dengan cara menunjukkan salinanresmi penetapan ini yang telah berkekuatan hokum tetap untuk memperbaikiAkta Kelahiran Pemohon nomor 10.958/IST/DTKP/2002 yang diterbitkan olehDinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Kabupaten Sumedang terdapatkesalahan pengetikan nama Pemohon yang tertera TOMI HARYANSAHDIRUBAH MENJADI TOMI HARIANSYAHberdasarkan
    Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Pemohonnomor : 10.958/IST/DTKP/2002 yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja danKependudukan Kabupaten Sumedang terdapat kesalahan pengetikan namaPemohon yang terteraTOMI HARYANSAH DIRUBAH MENJADI TOMIhalaman 10 dari 12, Penetapan No.473/Padt.P/2019/PN.BtmHARIANSYAH berdasarkan Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) No.DN02Ma 0071976 yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang padatg!
Register : 28-08-2019 — Putus : 02-09-2019 — Upload : 16-09-2019
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 311/Pdt.P/2019/PN Sgm
Tanggal 2 September 2019 — Pemohon:
Mina
2713
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; -------------------------------
    2. Menetapkan menurut hukum bahwa identitas Pemohon dalam Duplikasi Paspor Pemohon yang tertera tanggal lahir 01 September 1978 adalah keliru atau salah pengetikan, yang seharusnya adalah Pemohon lahir pada tanggal 03-05-1979, sesuai dengan KTP No.7371064810860001 dan Kartu Keluarga (KK) No. 7306120703170001serta Kutipan Akta Kelahiran Pemohon; ---
    TandaPenduduk (KTP) dan Kartu Keluarga serta Suratsurat lainya Pemohon ; Bahwa sebelumnya Pemohon pernah membuat Paspor, kemudian Pemohonakan memperpanjang paspornya dan pihak Imigrasi membuka duplikasi atas namaPemohon ternyata tanggal dan bulan serta tahun kelahiran Pemohon yaitu bernamaMINA tempat lahir Ompoa pada tanggal 01 September 1978, berbeda dengan data yang dimiliki oleh Pemohon.non Bahwa identitas Pemohon yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi tersebut diatasadalah keliru atau salah pengetikan
    Menetapkan menurut hukum bahwa identitas Pemohon dalam Duplikasi PasporPemohon yang tertera tanggal lahir 01 SEPTEMBER 1978 adalah keliru atausalah pengetikan, yang seharusnya adalah Pemohon lahir pada tanggal 03051979, sesuai dengan KTP No. 7371064810860001 dan Kartu Keluarga (KK)No. 7306120703170001serta Kutipan Akta Kelahiran Pemohon; 3.
    Saksi Udin, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena saksi ada hubungan keluarga yaitu Sepupu satu kali dengan Pemohon ; Bahwa benar Pemohon bernama Mina ; n2n ene e nnn nne nee Bahwa saksi mengetahui jika Pemohon mengajukan permohonan Perbaikantanggal dan bulan serta tahun kelahiran Pemohon di Paspornya: Bahwa benar Pemohon pernah membuat Paspor di Kantor Imigrasi Makassartetapi tanggal dan bulan serta tahun kelahirannya Pemohon salah pengetikan ; Bahwa
    didalam Paspor Pemohon tertulis tanggal kelahirannya yaitu tanggal 01 September 1978 adalah salah pengetikan/keliru ; Bahwa setelah Pemohon akan memperpanjang masa berlaku paspornyatetapi tanggal dan bulan serta tahun kelahirannya tidak sesuai dengan yangtercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu keluarganya serta suratSurat lainnya ; Bahwa yang sebenarnya Pemohon lahir pada tanggal 03 Mei 1979 sesuaidengan Dokumen Pemohon yaitu Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluargaserta Akta Kelahirannya
    Menetapkan menurut hukum bahwa identitas Pemohon dalamDuplikasi Paspor Pemohon yang tertera tanggal lahir 01 September 1978 adalahkeliru atau salah pengetikan, yang seharusnya adalah Pemohon lahir padatanggal 03051979, sesuai dengan KTP No.7371064810860001 dan KartuKeluarga (KK) No. 7306120703170001serta Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;3.
Register : 25-10-2018 — Putus : 31-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan PN JAMBI Nomor 246/Pdt.P/2018/PN Jmb
Tanggal 31 Oktober 2018 — Pemohon:
M. FARID NUGRAHA
94
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan kelahiran Pemohon tertulis pada tanggal SEPULUH FEBRUARI SERIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN, yang benar adalah pada tanggal SEPULUH FEBRUARI SERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH karena kesalahan penulisan/ pengetikan sebagaimana termuat pada Kutipan Akta Kelahiran An. M.
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan kelahiranPemohon tertulis pada tanggal SEPULUH FEBRUARI SERIBU SEMBILANRATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN, yang benar adalah pada tanggalSEPULUH FEBRUARI SERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUHkarena kesalahan penulisan/ pengetikan sebagaimana termuat padaKutipan Akta Kelahiran An. M.
    FARID NUGRAHA menjadi ARIF SETIAWANdan memperbaikan kesalahan kelahiran Pemohon tertulis pada tanggalSEPULUH FEBRUARI SERIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUHSEMBILAN, yang benar adalah pada tanggal SEPULUH FEBRUARISERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH karena kesalahanpenulisan/pengetikan sebagaimana termuat pada pada Kutipan AktaKelahiran An. M.
    FARID NUGRAHA dirubah menjadi ARIF SETIAWAN dan Halaman 6 dari 9 halaman Penetapan Nomor : 246/Pdt.P/2018/PN.Jmbmemperbaiki kesalahan kelahiran Pemohon tertulis pada tanggal SEPULUHFEBRUARI SERIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN, yangbenar adalah pada tanggal SEPULUH FEBRUARI SERIBU SEMBILAN RATUSSEMBILAN PULUH karena kesalahan penulisan/ pengetikan sebagaimanatermuat pada Kutipan Akta Kelahiran An. M.
    FARID NUGRAHA dirubahmenjadi ARIF SETIAWAN dan memperbaiki kesalahan kelahiran Pemohontertulis pada tanggal SEPULUH FEBRUARI SERIBU SEMBILAN RATUSDELAPAN PULUH SEMBILAN, yang benar adalah pada tanggal SEPULUHFEBRUARI SERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH karena kesalahanpenulisan/ pengetikan sebagaimana termuat pada Kutipan Akta Kelahiran An.M.
Register : 18-02-2019 — Putus : 27-02-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 83/Pdt.P/2019/PN Smr
Tanggal 27 Februari 2019 — Pemohon:
Ernawati
163
  • BEDU ARE dan pengetikan nama Pemohon, yang tertulis danterbaca ERNAWATI KUMALA DEWI yang sebenarnya ERNAWATI;3. Bahwa alasan Pemohon memperbaiki nama Ayah dan nama Pemohontersebut agar nama sesuai dengan ijazah;4.
    Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaikikesalahan pengetikan nama ayah yang tertulis dan terbaca H. BEDDU AREyang sebenarnya H. BEDU ARE dan nama Pemohon yang tertulis danHalaman 1 dari 5 Halaman Penetapan Nomor 83/Pdt.P/2019/PN Smrditerbaca ERNAWATI KUMALA DEWI yang sebenarnya ERNAWATI padakutipan akta nikah Nomor 1284/47/XI/2006 tertanggal 6 November 2006;.
    Saksi DEDDY KURNIAWAN;Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon;Halaman 2 dari 5 Halaman Penetapan Nomor 83/Pdt.P/2019/PN Smr Bahwa Pemohon telah menikah di Samarinda pada tanggal 6 November2006; Bahwa pada kutipan akta nikah terdapat kesalahan pengetikan nama ayahPemohon yang tertulis H. Beddu Are yang benar adalah H.
    Bedu Are; Bahwa pada Akta nikah Pemohon juga terdapat kesalahan pengetikan namaPemohon, yang tertulis dan terbaca Ernawati Kumala Dewi yang sebenarnyaadalah Ernawati; Bahwa kesalahan tersebut terjadi karena pada waktu sekolah dasarPemohon menulis nama Ernawati saja dan berlanjut sampai dengan kuliahserta berumah tangga;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut di atas Pemohonmenyatakan benar;2.
    Saksi IDHA SAYEKTI; Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon; Bahwa Pemohon telah menikah di Samarinda pada tanggal 6 November2006; Bahwa pada kutipan akta nikah terdapat kesalahan pengetikan nama ayahPemohon yang tertulis H. Beddu Are yang benar adalah H.
Register : 11-04-2019 — Putus : 25-04-2019 — Upload : 06-05-2019
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 18/Pdt.P/2019/PN Sdw
Tanggal 25 April 2019 — Pemohon:
NURUL HASANAH
156
  • Bahwa pada kutipan Akta Kelahiran anak pemohon tersebut terdapatkesalahan pengetikan tahun lahir, dimana pada Akta tersebut terketikDua Puluh Tiga maret Dua Ribu Tujuh yang sebenarnya adalah DuaPuluh Tiga maret Dua Ribu Sembilan dikarenakan kesalahan pegawaikantor desa pada saat pembuatan Kartu Keluarga4.
    Pahing tahun 1998 di LumajangJawaTimur;Bahwa dari perkawinan Pemohon dan Pahing dikaruniai 3 (tiga) orang anakyaitu anak yang pertama panggilannya Yogi, anak kedua panggilannyaAdam dan anak ke tiga panggilannya Febrian;Bahwa Pemohon mengajukan perbaikan akte karena setahu saksi adakesalahan penulisan tahun lahir anak kedua dari Pemohon yaitu Adamdimana di akte kelahiran tertulis tanggal 23 Maret 2007 seharusnya lahirpada tanggal 23Maret 2009;Bahwa setahu saksi hal itu dikarenakan ada kesalahan pengetikan
    ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon adalahseperti tersebut diatas;Menimbang, bahwa Pemohon didalam Surat Permohonannya memohonagar Pengadilan Negeri Kutai Barat memberikan ijin kepada pemohon untukmerubah penulisan akte anak pemohon yang tertera di dalam Kutipan AktaKelahiran anak pemohon yang bernama Muhamad Ali Mukadam sesuai dengankutipan Akta Kelahiran Nomor 6311LT230520130011 tanggal 28 Mei 2013dimana pada akta kelahiran anak pemohon tertulis pengetikan
    hukum sebagai berikut:e Bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang saat ini bertempattinggal di Kampung Sekolaq Joleq RT.06 Kecamatan Sekolaq DaratKabupaten Kutai Barat (Bukti surat bertanda P1) ; Bahwa setelah pemohon mencatatkan kelahiran anak pemohon tersebutke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten BalanganPropinsi Kalimantan Selatan (Bukti P3), ternyata Pemohon ternyata adakesalahan tahun lahir pada akte kelahiran anak pemohon, pada aktakelahiran anak pemohon tertulis pengetikan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Ayat (1) UndangUndang RI Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan jo Pasal 93 AyatHalaman 5 dari 8 Penetapan Nomor 18/Pdt.P/2019/PN Sdw(2) Huruf a Peraturan Presiden RI No. 25 Tahun 2008, oleh karenanyaPengadilan berpendapat permohonan perubahan akte kelahiran anak pemohondalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6311LT230520130011 tanggal 28 Mei2013 dimana pada akta kelahiran anak pemohon tertulis pengetikan
Register : 13-07-2020 — Putus : 20-07-2020 — Upload : 23-07-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 334/Pdt.P/2020/PN Jkt.Utr
Tanggal 20 Juli 2020 — Pemohon:
Thomas Kamiaty
2313
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon memperbaiki nama pada Akta Kelahiran Pemohon tersebut yang semula dengan nama Thomas diperbaiki menjadi Thomas Kamiaty di sesuaikan dengan KTP Thomas Kamiaty, mengubah serta menambah pengetikan nama kedua orang tua di Akta Kelahiran Pemohon;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan nama pada Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Kantor
    Bahwa Pemohon bermaksud melakukan perbaikan nama pada AktaKelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Jakarta Utara yang sebelumnya Thomas diperbaikimenjadi Thomas Kamiaty di sesuaikan dengan KTP, mengubah sertamenambah pengetikan nama kedua orang tua di Akta KelahiranPemohon;4. Bahwa perbaikan nama Akta Kelahiran Pemohon tersebut bukanlahuntuk menghindari kejaran hukum;5.
    Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon memperbaiki namapada Akta Kelahiran Pemohon tersebut yang semula dengan namaThomas diperbaiki menjadi Thomas Kamiaty di Sesuaikan denganKTP Thomas Kamiaty, mengubah serta menambah pengetikan namakedua orang tua di Akta Kelahiran Pemohon;3.
    Saksi Nasdin:Bahwa saksi kenal dengan Pemohon;Bahwa Pemohon adalah anak kandung saksi;Bahwa Pemohon tinggal di Telukgong jalan 20 no 32 blok f1 Rt. 006 Rw.010, Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara;Bahwa Pemohon bermaksud melakukan perbaikan nama pada AktaKelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Jakarta Utara;Bahwa yang sebelumnya Thomas ingin diperbaiki menjadi Thomas Kamiatydi sesuaikan dengan KTP, mengubah serta menambah pengetikan namakedua
    Saksi Kamiaty:Bahwa saksi kenal dengan Pemohon;Bahwa Pemohon adalah anak kandung saksi;Bahwa Pemohon tinggal di Telukgong jalan 20 no 32 blok f1 Rt. 006 Rw.010, Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara;Bahwa Pemohon bermaksud melakukan perbaikan nama pada AktaKelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Jakarta Utara;Bahwa yang sebelumnya Thomas ingin diperbaiki menjadi Thomas Kamiatydi sesuaikan dengan KTP, mengubah serta menambah pengetikan
    Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon memperbaiki nama padaAkta Kelahiran Pemohon tersebut yang semula dengan nama Thomasdiperbaiki menjadi Thomas Kamiaty di sesuaikan dengan KTP ThomasKamiaty, mengubah serta menambah pengetikan nama kedua orang tua diAkta Kelahiran Pemohon;3.
Register : 29-11-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 315/Pdt.P/2019/PN Pkl
Tanggal 17 Desember 2019 — Pemohon:
ACHMAD MASRON
252
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pengetikan bulan dan tahun kelahiran anak Pemohon sebagai mana tertulis dalam Akta Kelahiran Nomor : 3326CLI2801201009081 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan dari bulan Januari tahun 2006 hendak diperbaiki menjadi bulan Desember tahun 2007.
    Bahwa dalam akta kelahiran anak Pemohon terdapat kesalahan pengetikan/penulisantanggal lahir anak Pemohon yaitu yang terttulis Sebelas Januari Duaribu Enam dan yangbenar adalah Sebelas Desember Duaribu tujuh.3. Bahwa terjadinya kesalahan pengetikan/penulisan nama pemohon dalam aktekelahiran anak pemohon tersebut adalah karena kesalahan administrasi dan informasi.4.
    Bahwa anak kedua dari Pemohon yaitu Fariz Ilkhaq dalam Kutipan Akta KelahiranNomor : 3326CLI2801201009081 tertanggal 27 Januari 2010 terdapat kesalahanpengetikan bulan dan tahun kelahiran yaitu Januari 2006, dan Pemohon menghendakiuntuk memperbaiki pengetikan tahun kelahiran anak Pemohon tersebut menjadiDesember 2007.5.
    cukup beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum, makaPengadilan Negeri akan mempertimbangkannya sebagai berikut :Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keadaan yang terungkap di persidangantersebut ternyata dalam Akta Kelahiran anak kedua Pemohon tertulis bulan kelahiranJanuari tahun 2006, dan atas permohonan Pemohon agar diubah menjadi bulan Desembertahun 2007, oleh karena itu untuk kepentingan hukum anak Pemohon dan untuk kepastianhukum di masa yang akan datang maka ia mengajukan perbaikan pengetikan
    Pencatatan perubahan namadilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri tempat Pemohon dan Pasal 52 ayat(2) UndangUndang tersebut yang berbunyi bahwa Pencatatan perubahan namaHal: 5sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada InstansiPelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejakditerimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh Penduduk.Menimbang, bahwa permohonan Pemohon adalah menghendaki untukmemperbaiki kesalahan pengetikan
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pengetikan bulan dantahun kelahiran anak Pemohon sebagai mana tertulis dalam Akta Kelahiran Nomor :3326CLI2801201009081 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan danCatatan Sipil Kabupaten Pekalongan dari bulan Januari tahun 2006 hendak diperbaikimenjadi bulan Desember tahun 2007.3.
Register : 14-02-2018 — Putus : 20-02-2018 — Upload : 28-05-2018
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 8/Pdt.P/2018/PN Sdw
Tanggal 20 Februari 2018 — Pemohon:
SULVAIN
147
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pengetikan
    Bahwa pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon tersebut terdapatkesalahan pengetikan nama Ayah, dimana pada Akta Kelahiran tersebutterketik anak dari MADI dan SULVAIN yang sebenarnya adalah anak dariAHMADI dan SULVAIN.4. Bahwa untuk memperbaiki nama ayah pada akta kelahiran anak pemohontersebut, harus ada ijin/oenetapan dari Pengadilan Negeri Kutai Barat.Berdasarkan halhal tersebut diatas dengan ini pemohon mohon kehadapan BapakKetua Pengadilan Negeri Kutai Barat cq.
    pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta PencatatanSipil yang Bersangkutan;Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, untukkepentingannya Pemohon datang menghadap sendiri dipersidangan;Menimbang, bahwa setelah surat permohonan dibacakan dan diterangkanisi serta maksud dari permohonan tersebut, Pemohon menyatakan ada perbaikanyalitu: Petitum nomor 2 diperbaiki menjadi memberi tjin kepada Pemohonuntuk memperbaiki kesalahan pengetikan
    Juaq Asa pada tanggal 5 Pebruari2007;Bahwa anak Pemohon yang bernama EVAN CHRISTIAN telah dicatatkankelahirannya dengan akta kelahiran No. 1715/IST/VII/2007 Tanggal 5Oktober 2011, namun didalam akta kelahirannya tersebut tertulis nama orangtua/bapak MADI;Bahwa nama Bapak Pemohon yang benar adalah AHMADI sebagaimanadidalam kartu tanda penduduknya (KTP) serta surat pernikahannya di gereja;Bahwa kesalahan penulisan nama bapak didalam akta kelahiran anakPemohon tersebut disebabkan karena kesalahan pengetikan
    Bahwa saksisaksi dipersidanganjuga menerangkan dan membenarkan adanya perbedaan penulisan nama ayah darianak Pemohon didalam kutipan akta kelahirannya tersebut;Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, Hakim berkesimpulan bahwa benar telah terjadi kekeliruan/kesalahanpenulisan/pengetikan yang merupakan kesalahan tulis redaksional pada kutipanakta kelahiran anak Pemohon yang bernama EVAN CHRISTIAN didalam kutipanakta kelahiran Nomor: 1715/IST/VII/2007 Tanggal 5 Oktober
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pengetikan namaAyah pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama EVAN CHRISTIANdidalam kutipan akta kelahiran Nomor 1715/IST/VII/2007 Tanggal 5 OktoberHalaman 8 of 9 Penetapan Nomor 8/Pat.P/2018/PN Sdw2011 yang sebelumnya terketik anak dari MADI dan SULVAIN menjadianak dari AHMADI dan SULVAIN;3.
Register : 08-03-2017 — Putus : 20-03-2017 — Upload : 11-12-2017
Putusan PN PAGAR ALAM Nomor 21/Pdt.P/2017/PN Pga
Tanggal 20 Maret 2017 — HENI RAWATI
5125
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Nomor : 477/21341/Ist/2010 atas nama Pemohon yaitu HENI RAWATI tertanggal 27 September 2010, yang telah terjadi kesalahan pengetikan pada bulan lahir Pemohon, yang semula tertulis JUNI diganti menjadi JULI;3.
    HENI RAWATI Nomor477/21341/ls/2010, tertanggal 27 September 2010 tersebut telah terjadikesalahan pengetikan sebagai berikut :e Pada bulan lahir tertulis BULAN JUNI diperbaiki menjadi BULAN JULI;Bahwa berdasarkan alasan tersebut, Pemohon mohon kiranya Bapak KetuaPengadilan Negeri Pagar Alam berkenan memeriksa permohonan Pemohon danselanjutnya menetapkan menurut hukum sebagai berikut :1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;2.
    HENI RAWATI Nomor : 477/21341/Ist/2010, tertanggal 27 September 2010tersebut telah terjadi kesalahan pengetikan yaitu sebagai berikut :e Pada bulan lahir tertulis BULAN JUNI diperbaiki menjadi BULAN JULI;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pagar Alam atau pejabatyang ditunjuk, untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pagar Alam untuk dicatat dalam bukuregister yang disediakan untuk itu;4.
    Saksi NURYATINI, dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikanketerangan sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan saksi adalah ibu kandungPemohon;Halaman 3 dari 10 halaman Penetapan Nomor : 21/Pdt.P/2017/PN PgaBahwa Pemohon adalah anak pertama dari pernikahan saksi dengan suamisaksi bernama TASLIM;Bahwa Pemohon dilahirkan di Peraudipo Kota Pagar Alam pada tanggal 12Juli 1994;Bahwa Pemohon telah selesai menempuh pendidikan hingga tingkat sarjana(S.1);Bahwa terdapat kesalahan pengetikan
    dan membenarkannya;Saksi TAMHARRUDIN, dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikanketerangan sebagai berikut :Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan saksi adalah paman dari Pemohon;Bahwa Pemohon adalah anak pertama dari pernikahan antara TASLIM danNURYATINI;Bahwa TASLIM dan NURYATINI menikah di Pagar Alam pada tahun 1989;Bahwa Pemohon dilahirkan di Peruadipo Kota Pagar Alam pada tanggal 12Juli 1994;Bahwa Pemohon telah selesai menempuh pendidikan hingga tingkat sarjana(S.1);Bahwa terdapat kesalahan pengetikan
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Nomor :477/21341/lst/2010 atas nama Pemohon yaitu HENI RAWATI tertanggal 27September 2010, yang telah terjadi kesalahan pengetikan pada bulan lahirPemohon, yang semula tertulis JUNI diganti menjadi JULI;3.
Register : 13-09-2021 — Putus : 16-09-2021 — Upload : 21-02-2022
Putusan PN KENDARI Nomor 87/Pdt.P/2021/PN Kdi
Tanggal 16 September 2021 — Pemohon:
H. TAHIR
5122
  • TAHIR sehingga dapat mengurus perubahan nama pada sertifikat rumah Nomor 00510 dimana didalamnya terdapat salah pengetikan dari H. SAMSUDDIN menjadi H. TAHIR;
  • Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada pemohon sebesar Rp.100.000.,- (seratus ribu rupiah) ;

Register : 14-10-2021 — Putus : 25-10-2021 — Upload : 26-10-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 99/Pdt.P/2021/PN Kdi
Tanggal 25 Oktober 2021 — Pemohon:
JAMAL MIRDA
370
  • MENETAPKAN

    • Menerima dan Mengabulkan permohonan pemohon ;
    • Menetapkan bahwa MIRDAUS adalah orang yang sama dengan JAMAL MIRDA sehingga dapa tmengurus perubahan nama pada sertifikat milik Nomor 562 Tahun 2010 dimana di dalamnya terdapat salah pengetikan dari MIRDAUS menjadi JAMAL MIRDA;
    • Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada pemohon sebesar Rp.100.000.,- (seratus ribu rupiah) ;
Register : 01-12-2020 — Putus : 10-12-2020 — Upload : 19-05-2021
Putusan PN ENDE Nomor 34/Pdt.P/2020/PN End
Tanggal 10 Desember 2020 — Pemohon:
Simon Ratu Djami
259
  • Per tgl, 05Oktober 1987.Menikah di Ende tgl, 25 Oktober 2009 dengan nama : SIMON RATU DJAMI, lahir diSabu, 30 Maret 1966.Pengetikan Akta Kelahiran Anak pertama an. DELSI KRISANTI RATU DJAMI,dilembaran Pengesahan anak, bapak kandung diketik SIMON RATU DJANI, Yangdikeluarkan oleh Dispenduk Kab. Ende Tgl, 17 April 2013,Pengetikan Akta Kelahiran anak kedua an : NOVILIANTI RATU DJAMI, bapakkandung diketik SIMON RATU DJANI, Yang dikeluarkan oleh Dispenduk Kab.
    Pengetikan surat Baptisan tgl, 14 Mei 1967 dibatalkan.9. Pengetikan Akta Kelahiran per tgl, 05 Oktober 1987 di Batalkan.10.
    Pengetikan Akta anak pertama dan kedua juga dibatalkan dan akan dirubah kembalisetelah ada Surat Pembatalan secara Resmi dari Kantor Pengadilan Negeri Ende.Menimbang, bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut, kemudian pemohon tidaksecara jelas menyebut apa yang dikehendakinya dalam sebuah petitum atau tuntutan hakmelalui badan peradilan, namun hanya menyebut bahwa Semua kronologi dan kejadiansudah saya paparkan, kiranya Bapak dapat memahami dan mengabulkan surat saya ini,terima kasih banyak atas keiklasan
Register : 18-06-2019 — Putus : 09-07-2019 — Upload : 26-08-2019
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 21/Pdt.P/2019/PN Sdw
Tanggal 9 Juli 2019 — Pemohon:
DINIK
104
  • Bahwa pada kutipan akta kelahiran pemohon tersebut terdapatkesalahan pengetikan nama, di mana pada akta tersebut terketik BabakKaci yang sebenarnya adalah Babak dikarenakan kesalahan pengetikan.4. Bahwa untuk memperbaiki akta kelahiran tersebut, harus adaizin/oenetapan dari Pengadilan Negeri Kutai BaratBerdasarkan hal hal tersebut diatas dengan ini pemohon mohon kehadapanBapak Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat cq. Majelis Hakim agar berkenankiranya :1.
    bagianyang tak terpisahkan dari Penetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon adalahseperti tersebut diatas;Menimbang, bahwa Pemohon didalam Surat Permohonannya memohonagar Pengadilan Negeri Kutai Barat memberikan jin kepada pemohon untukmerubah penulisan nama ayah yang tertera di dalam Kutipan Akta Kelahiranpemohon yang bernama DINIK sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran Nomor184/DIS/V/2007 tanggal 06 Juni 2007 dimana pada akta kelahiran pemohontertulis pengetikan
    Melak, Kabupaten Kutai Barat (Bukti surat bertanda P1 dan P2) ; Bahwa setelah pemohon mencatatkan kelahiran pemohon tersebut keKantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Barat(Bukti P5), ternyata ada kesalahan tahun lahir pada akte kelahiranpemohon, pada akta kelahiran pemohon tertulis dimana pada aktakelahiran pemohon tertulis pengetikan nama ayah pemohon yangsebelumnya terketik Babak Kaci, nama ayah Pemohon akan dirubahmenjadi Babak;Menimbang, bahwa selanjutnya apakah berdasarkan
    Juni2019 mengajukan permohonan pencatatan perubahan pada nama AyahPemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Ayat (1) UndangUndang RINomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan jo Pasal 93 Ayat (2) Huruf aPeraturan Presiden RI No. 25 Tahun 2008, oleh karenanya Pengadilanberpendapat permohonan perubahan akte kelahiran pemohon dalam KutipanAkta Kelahiran 184/DIS/V/2007 tanggal 06 Juni 2007 dimana pada aktakelahiran pemohon tertulis pengetikan
    Menimbang, bahwa oleh karena pemohon telah dapat membuktikandalildalil permohonannya tersebut dan tidak ternyata pula permohonannnyabertentangan dengan hukum yang berlaku, maka terdapat cukup alasan bagiPengadilan Negeri Kutai Barat untuk memberikan ijin kepada pemohon untukmerubah penulisan akta kelahiran pemohon yang semula tertera di dalamKutipan Akta Kelahiran Nomor 184/DIS/V/2007 tanggal 06 Juni 2007 dimanaHalaman 5 dari 7 Penetapan Nomor 21/Padt.P/2019/PN Sdwpada akta kelahiran pemohon tertulis pengetikan
Register : 19-05-2021 — Putus : 20-05-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN KEPANJEN Nomor 286/Pdt.P/2021/PN Kpn
Tanggal 20 Mei 2021 — Pemohon:
ASPIATY SUSANA
2012
  • Saksi TEGUH PUJI WAHYONO, dengan di bawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut:e Bahwa Pemohon adalah ibu dari MOHAMMAD RAFIZHAFRAN;e Bahwa nama Pemohon sebenarnya adalah ASPIATYSUSANA;e Bahwa terjadi kesalahan pengetikan di Akta Kelahiran atasnama MOHAMMAD RAFI ZHAFRAN yakni tanda kutip koma (')setelah nama RAFI dan nama Pemohon yang seharusnyaASPIATY SUSANA;e Bahwa akibat kesalahan pengetikan tersebut, anakPemohon kesulitan mendaftarkan diri masuk menjadi anggotaTaruna;2.
    Saksi ANITA SRI WULANDARI, di bawah sumpah menerangkanpada pokoknya sebagai berikut:e Bahwa Pemohon adalah iobu dari MOHAMMAD RAFIZHAFRAN;e Bahwa nama Pemohon sebenarnya adalah ASPIATYSUSANA;e Bahwa terjadi kesalahan pengetikan di Akta Kelahiran atasnama MOHAMMAD RAFI ZHAFRAN yakni tanda kutip koma ()setelah nama RAFI dan nama Pemohon yang seharusnyaASPIATY SUSANA;e Bahwa akibat kesalahan pengetikan tersebut, anakPemohon kesulitan mendaftarkan diri masuk menjadi anggotaTaruna;Menimbang, bahwa selanjutnya
    Selanjutnya dalamPasal 52 UndangUndang Nomor 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan ayat 1 mengatur, Pencatatan perubahan namadilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempatpemohon;Menimbang, bahwa dalam permohonan Pemohonmendalilkan terjadi kKesalahan pengetikan nama pada Akta Kelahirananak Pemohon Nomor 22/Disp.
    /II/24/2003 tertulis MOHAMMAD RAFIZHAFRAN, yang benar adalah MOHAMMAD RAFI ZHAFRAN dan namaPemohon terulis SUSAN SURATINOJO seharusnya ASPIATY SUSANA;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohonadalah mengenai kesalahan pengetikan pada Akta Kelahiran PemohonNomor 22/Disp.
    Pemohonbertempat tinggal di Pondok Wisata Blok AC 18 RT. 004/RW. 011 DesaAsrikaton Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, wilayah manamerupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, denganPenetapan Nomor 286/Pdt.P/2021/PN.Kpn Halaman ke5 dari 7 halamandemikian Pengadilan Negeri Kepanjen berwenang= = mengadilipermohonan a quo;Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan akanmempertimbangkan apakah permohonan Pemohon dapat dikabulkan:Menimbang, bahwa Pemohon dalam permohonannyamendalilkan telah terjadi kesalahan pengetikan
Register : 19-09-2019 — Putus : 30-09-2019 — Upload : 03-10-2019
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 31/Pdt.P/2019/PN Sdw
Tanggal 30 September 2019 — Pemohon:
JUMALI NGARDI
1915
  • Bahwa pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebutterdapat kesalahan pengetikan nama orang tua, dimana pada Aktatersebut terketik Jumali yang sebenarnya adalah Jumali Ngardi danMujiatun yang sebenarnya adalah Mujiatun Markudi dikarenakanmengikuti KK, KTP, Akta Lahir;4.
    Akta Kelahiran anak Pemohonyang bernama Muh Ainul Rafli;Bahwa adapun kesalahan pada Akta Kelahiran Muh Ainul Rafliadalah berupa kesalahan pengetikan nama orang tua lakilaki dannama orang tua perempuan di Akta Kelahiran Muh Ainul Raflitersebut, yang mana pada Akta Kelahiran Muh Ainul Rafli namaorang tua lakilaki tertulis Jumali yang seharusnya adalah JumaliNgardi, dan nama orang tua perempuan tertulis Mujiatun yangseharusnya Mujiatun Markudi;Bahwa nama orang tua saksi yang sebenarnya adalah JumaliNgardi
    Kelahiran;Saksi ke 2 : Suhartono, S.H., di bawah sumpah pada pokoknyamenerangkan:Halaman 4 dari 10 halaman, Penetapan Nomor 31/Padt.P/2019/PN SdwBahwa saksi kenal dengan Pemohon karena saksi adalah temandari Pemohon;Bahwa Pemohon telah menikah dengan seorang perempuan yangbernama Mujiatun Markudi, dan dari hasil pernikahannya tersebuttelah dikaruniai 3 (tiga) orang anak yaitu Lisna Winarti kemudianMoh Fadil dan Muh Ainul Rafli;Bahwa Pemohon mengajukan permohonan ini karena hendakmemperbaiki kesalahan pengetikan
    Akta Kelahiran anak Pemohonyang bernama Muh Ainul Rafli;Bahwa adapun kesalahan pada Akta Kelahiran Muh Ainul Rafliadalah berupa kesalahan pengetikan nama orang tua lakilaki dannama orang tua perempuan di Akta Kelahiran Muh Ainul Raflitersebut, yang mana pada Akta Kelahiran Muh Ainul Rafli namaorang tua lakilaki tertulis Jumali yang seharusnya adalah JumaliNgardi, dan nama orang tua perempuan tertulis Mujiatun yangseharusnya Mujiatun Markudi;Bahwa adapun nama yang sebenarnya dari Pemohon dan istrinyaadalah
    Bahwa pada Kutipan Akta Kelahirananak Pemohon yang bernama Muh Ainul Rafli tersebut terdapatkesalahan pengetikan nama orang tua lakilaki dan nama orang tuaperempuan, yang mana nama orang tua lakilaki tertulis Jumali yangsebenarmya adalah Jumali Ngardi dan nama orang tua perempuantertulis Mujiatun yang sebenarnya adalah Mujiatun Markudi, sehinggaberdasarkan hal tersebut Pemohon memohon kepada Hakim untukmemberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahanpengetikan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut